BIAYA PENYUSUTAN Mata Kuliah: PPh Badan & SPT PPh Badan

1. PENGERTIAN PENYUSUTAN Penyusutan adalah pembebanan secara bertahap atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Secara perpajakan, penyusutan merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi ketentuan perpajakan. Dasar utama penyusutan terdapat dalam Pasal 11 UU PPh, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PMK 72 Tahun 2023. PMK 72/2023 merupakan aturan teknis yang saat ini mengatur penyusutan harta berwujud. 2. DASAR HUKUM Dalam menentukan perlakuan biaya penyusutan secara perpajakan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama mengenai harta yang dapat disusutkan, metode penyusutan, masa manfaat, serta saat dimulainya penyusutan. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menentukan besarnya penyusutan yang dapat dibebankan secara fiskal. Aspek Dasar Hukum Ketentuan Harta yang dapat disusutkan Pasal 11 UU PPh Harta berwujud yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dapat disusutkan. Biaya penyusutan sebagai pengurang Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan. Metode penyusutan Pasal 11 UU PPh Penyusutan dapat dilakukan dengan metode garis lurus atau saldo menurun. Penyusutan bangunan Pasal 11 UU PPh Penyusutan bangunan hanya menggunakan metode garis lurus.

Kelompok harta dan masa manfaat PMK 72 Tahun 2023 Harta bukan bangunan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, 2, 3, dan 4 berdasarkan masa manfaatnya. Bangunan permanen dan tidak permanen PMK 72 Tahun 2023 Bangunan permanen memiliki masa manfaat 20 tahun, sedangkan bangunan tidak permanen 10 tahun. Saat dimulainya penyusutan PMK 72 Tahun 2023 Pada umumnya penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta. Perbaikan harta PMK 72 Tahun 2023 Perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan. 3. HARTA YANG DAPAT DISUSUTKAN Tidak semua aset dapat disusutkan secara fiskal. Syarat utamanya: 1. Merupakan harta berwujud. 2. Mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. 3. Dimiliki dan digunakan dalam kegiatan usaha. 4. Digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). 5. Pengeluarannya berkaitan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan. Contohnya: • mesin produksi • kendaraan operasional • komputer • peralatan kantor

• peralatan produksi • gedung kantor • bangunan pabrik Sedangkan tanah pada prinsipnya bukan objek penyusutan dalam ketentuan Pasal 11, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan perpajakan. 4. METODE PENYUSUTAN FISKAL Metode Cara Perhitungan Ketentuan Garis Lurus (Straight Line Method) Beban penyusutan relatif sama setiap tahun Dapat digunakan untuk bangunan dan bukan bangunan Saldo Menurun (Declining Balance Method) Tarif dikalikan dengan nilai sisa buku Hanya untuk harta bukan bangunan 1. Metode Saldo Menurun Beban penyusutan dibebankan dalam jumlah yang sama setiap tahun selama masa manfaat. Rumus: Penyusutan = Harga Perolehan × Tarif Penyusutan Atau Penyusutan = Harga Perolehan / Masa Manfaat 2. Metode Saldo Menurun Penyusutan dihitung dengan menerapkan tarif terhadap nilai sisa buku fiskal. Rumus: Penyusutan = Nilai Sisa Buku x Tarif Penyusutan Catatan istilah: Dalam akuntansi sering digunakan istilah aset tetap, sedangkan dalam ketentuan pajak istilah yang digunakan adalah harta berwujud.

Pada akhir masa manfaat, nilai sisa buku disusutkan sekaligus. 5. KELOMPOK HARTA DAN TARIF PENYUSUTAN Kelompok Harta Masa Manfaat Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,50% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,50% Kelompok 4 20 tahun 5% 10% Bangunan permanen 20 tahun 5% — Bangunan tidak permanen 10 tahun 10% — 6. PERLAKUAN ATAS PERBAIKAN ASET Tidak semua biaya perbaikan langsung menjadi biaya periode berjalan. Jika perbaikan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, biaya tersebut dikapitalisasi ke dalam nilai sisa buku fiskal dan selanjutnya dibebankan melalui penyusutan. Contoh PT ABC memiliki mesin dengan nilai sisa buku Rp200 juta. Kemudian dilakukan perbaikan besar sebesar Rp50 juta yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun. Maka: Rp50 juta tidak langsung dibebankan sebagai biaya. Tetapi:

Nilai sisa buku fiskal = Rp200 juta + Rp50 juta = Rp250 juta Kemudian nilai tersebut disusutkan sesuai ketentuan perpajakan. 7. BANGUNAN PERMANEN DENGAN MASA MANFAAT > 20 TAHUN Untuk bangunan permanen yang masa manfaat sebenarnya lebih dari 20 tahun, terdapat pilihan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menggunakan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan persyaratan administratif tertentu. *Tidak selalu: Bangunan permanen = pasti 20 tahun. Untuk kasus tertentu, perlu melihat ketentuan masa manfaat sebenarnya dan persyaratan yang berlaku. 8. CONTOH KASUS – METODE GARIS LURUS PT Maju Jaya membeli mesin produksi sebesar Rp240.000.000. Mesin termasuk Kelompok 2. Masa manfaat = 8 tahun Tarif garis lurus = 12,5% Penghitungan: Penyusutan per tahun = Rp240.000.000 × 12,5% = Rp30.000.000 Tahun Harga Perolehan Penyusutan Nilai Sisa Buku Awal Rp240.000.000 — Rp240.000.000 1 Rp240.000.000 Rp30.000.000 Rp210.000.000

2 Rp240.000.000 Rp30.000.000 Rp180.000.000 3 Rp240.000.000 Rp30.000.000 Rp150.000.000 4 Rp240.000.000 Rp30.000.000 Rp120.000.000 5 Rp240.000.000 Rp30.000.000 Rp90.000.000 6 Rp240.000.000 Rp30.000.000 Rp60.000.000 7 Rp240.000.000 Rp30.000.000 Rp30.000.000 8 Rp240.000.000 Rp30.000.000 Rp0 9. CONTOH KASUS – METODE SALDO MENURUN PT ABC membeli mesin sebesar Rp240.000.000. Mesin termasuk Kelompok 2. Tarif saldo menurun = 25%. Tahun pertama Rp240.000.000 × 25% = Rp60.000.000 Nilai buku: Rp240.000.000 − Rp60.000.000 = Rp180.000.000 Tahun kedua Rp180.000.000 × 25% = Rp45.000.000 Nilai buku: Rp180.000.000 − Rp45.000.000 = Rp135.000.000 Tahun Dasar Penyusutan Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku

10. PENYUSUTAN KOMERSIAL VC FISKAL Jadi, beban penyusutan menurut laporan keuangan belum tentu sama dengan penyusutan yang diperbolehkan secara fiskal. Kalau penyusutan komersial lebih besar daripada penyusutan fiskal, maka pada umumnya terdapat koreksi fiskal positif atas selisih tersebut. Awal — — — Rp240.000.000 1 Rp240.000.000 25% Rp60.000.000 Rp180.000.000 2 Rp180.000.000 25% Rp45.000.000 Rp135.000.000 3 Rp135.000.000 25% Rp33.750.000 Rp101.250.000 Intinya: pada metode saldo menurun, dasar penghitungan berubah mengikuti nilai sisa buku, sehingga biaya penyusutan semakin kecil dari tahun ke tahun. Aspek Komersial Fiskal Dasar Standar akuntansi Ketentuan perpajakan Masa manfaat Berdasarkan estimasi masa manfaat aset Berdasarkan kelompok harta menurut ketentuan pajak Metode Mengikuti kebijakan akuntansi yang sesuai standar Garis lurus/saldo menurun sesuai ketentuan Tujuan Menyajikan laporan keuangan Menghitung penghasilan kena pajak Jika berbeda — Dapat menimbulkan koreksi fiskal

Sebaliknya, apabila penyusutan fiskal lebih besar daripada komersial, dapat timbul koreksi fiskal negatif, sesuai kondisi dan rekonsiliasi fiskalnya. 11. CONTOH KOREKSI FISKAL Misalnya: Penyusutan menurut pembukuan: Rp40.000.000 Penyusutan menurut fiskal: Rp30.000.000 Maka: Koreksi fiskal positif = Rp40.000.000 − Rp30.000.000 = Rp10.000.000 Artinya, Rp10 juta yang menurut pembukuan menjadi beban tidak dapat dibebankan secara fiskal pada tahun tersebut, sehingga ditambahkan kembali dalam rekonsiliasi fiskal.

Biaya Penyusutan, PPh Badan & SPT PPh Badan

Sitha
Report