BIAYA PERSEDIAAN Mata Kuliah: PPh Badan & SPT PPh Badan

1. PENGERTIAN PERSEDIAAN Persediaan adalah harta yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha, digunakan dalam proses produksi, atau berupa bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa. Dalam ketentuan Pajak Penghasilan, pada umumnya persediaan terdiri atas 3 golongan, yaitu: 1. Barang jadi atau barang dagangan → Barang yang sudah selesai diproduksi atau barang yang dibeli untuk dijual kembali. 2. Barang dalam proses produksi → Barang yang masih berada dalam tahap pengerjaan dan belum selesai menjadi barang jadi. 3. Bahan baku dan bahan pembantu → Bahan yang digunakan dalam proses produksi, baik sebagai bahan utama maupun sebagai bahan pendukung 2. DASAR HUKUM Aspek Dasar Hukum Ketentuan Penilaian persediaan Pasal 10 ayat (6) UU PPh Persediaan dinilai berdasarkan harga perolehan. Pemakaian persediaan untuk HPP Pasal 10 ayat (6) UU PPh Penghitungan harga pokok menggunakan metode rata-rata atau FIFO. Metode rata- rata Pasal 10 ayat (6) UU PPh Persediaan yang digunakan dalam HPP dinilai berdasarkan harga perolehan rata-rata. Metode FIFO Pasal 10 ayat (6) UU PPh Persediaan yang diperoleh pertama dianggap digunakan/dijual terlebih dahulu.

Konsistensi pembukuan Pasal 28 UU KUP Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas. Penghitungan HPP Ketentuan pembukuan perpajakan HPP harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun bukan tunai. 3. PENILASIAN PERSEDIAAN SECARA FISKAL Hal yang penting untuk dibedakan: 1. Dasar penilaian persediaan Persediaan untuk tujuan perpajakan dinilai berdasarkan harga perolehan. Harga perolehan pada dasarnya mencakup biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh persediaan tersebut. 2. Metode pemakaian persediaan Untuk menentukan berapa nilai persediaan yang telah digunakan dan berapa yang masih tersisa, perpajakan mengakui: • Metode rata-rata (Average) • Metode FIFO (First In, First Out) 4. HUBUNGAN PERSEDIAAN DENGAN HPP a. Komponen dalam Perhitungan HPP Komponen Keterangan Persediaan Awal Nilai persediaan yang masih tersedia pada awal periode. Pembelian Bersih Pembelian setelah memperhitungkan biaya angkut pembelian, retur pembelian, dan potongan pembelian. Persediaan Akhir Nilai persediaan yang masih tersisa pada akhir periode.

HPP Nilai persediaan yang telah terjual atau digunakan selama periode berjalan. b. Rumus Harga Pokok Penjualan HPP = Persediaan Awal + Pembelian Bersih − Persediaan Akhir Sedangkan: Pembelian Bersih = Pembelian + Biaya Angkut Pembelian − Retur Pembelian − Potongan Pembelian c. Hubungan Persediaan dengan HPP Kondisi Perlakuan Persediaan Awal Menjadi bagian dari persediaan yang tersedia untuk dijual Pembelian selama periode Menambah persediaan yang tersedia untuk dijual Persediaan yang terjual Menjadi HPP Persediaan yang masih tersisa Menjadi persediaan akhir Persediaan akhir Dikurangkan dalam perhitungan HPP 5. METODE FIFO FIFO (First In, First Out) berarti persediaan yang diperoleh lebih dahulu dianggap digunakan atau dijual lebih dahulu. Contoh: PT ABC memiliki persediaan: Persediaan Jumlah Harga/Unit Persediaan awal 100 unit Rp10.000

Kemudian perusahaan menjual 220 unit. Dengan metode FIFO: • 100 unit pertama → Rp10.000 • 100 unit berikutnya → Rp12.000 • 20 unit berikutnya → Rp15.000 HPP = (100 × Rp10.000) + (100 × Rp12.000) + (20 × Rp15.000) = Rp1.000.000 + Rp1.200.000 + Rp300.000 = Rp2.500.000 Sisa persediaan → 300 − 220 = 80 unit Karena yang terakhir masuk adalah Rp15.000/unit: Persediaan akhir → 80 × Rp15.000 = Rp1.200.000 6. METODE RATA-RATA (AVERAGE) Metode rata-rata menentukan harga persediaan yang digunakan berdasarkan harga perolehan rata-rata. Menggunakan data yang sama: Persediaan Jumlah Harga/unit Total Persediaan awal 100 Rp10.000 Rp1.000.000 Pembelian I 100 Rp12.000 Rp1.200.000 Pembelian II 100 Rp15.000 Rp1.500.000 Total 300 Rp3.700.000 Pembelian I 100 unit Rp12.000 Pembelian II 100 unit Rp15.000 Total 300 unit

Harga rata-rata: Rp3.700.000 ÷ 300 unit = Rp12.333,33/unit Barang yang terjual = 220 unit. HPP = 220 × Rp12.333,33 = Rp2.713.333 Sisa persediaan → 80 × Rp12.333,33 = Rp986.667 Hasil Akhir: • HPP = Rp2.713.333 • Persediaan akhir = Rp986.667 7. PERBANDINGAN FIFO DAN AVERAGE Dengan data yang sama: Perbedaan metode menyebabkan perbedaan nilai HPP dan persediaan akhir, sehingga dapat memengaruhi laba yang dilaporkan. Namun, keduanya merupakan metode yang diperbolehkan dalam perpajakan. 8. METODE YANG TIDAK DIAKUI Metode yang tidak diakui dalam perpajakan adalah metode LIFO (Last In, First Out). LIFO menganggap persediaan yang terakhir diperoleh digunakan terlebih dahulu. Metode ini tidak termasuk metode yang diperbolehkan dalam Pasal 10 ayat (6) UU PPh. Keterangan FIFO Average HPP Rp2.500.000 Rp2.713.333 Persediaan akhir Rp1.200.000 Rp986.667 Apakah metode diakui pajak? YA YA

9. CONTOH KASUS PT Maju Jaya merupakan perusahaan dagang. Data persediaan tahun 2026: • Persediaan awal: 500 unit @ Rp20.000 • Pembelian I: 300 unit @ Rp22.000 • Pembelian II: 200 unit @ Rp25.000 • Barang yang terjual: 700 unit Perusahaan menggunakan metode FIFO. Penyelesaian sebagai berikut: Total barang tersedia → 500 + 300 + 200 = 1.000 unit Barang terjual → 700 unit Dengan FIFO, barang yang dianggap terjual: • 500 unit × Rp20.000 = Rp10.000.000 • 200 unit × Rp22.000 = Rp4.400.000 HPP = Rp10.000.000 + Rp4.400.000 = Rp14.400.000 Persediaan akhir → 1.000 − 700 = 300 unit Sisa: • 100 unit × Rp22.000 = Rp2.200.000 • 200 unit × Rp25.000 = Rp5.000.000 Persediaan akhir: ➔ Rp2.200.000 + Rp5.000.000 = Rp7.200.000 Hasil Akhir: • HPP = Rp14.400.000 • Persediaan akhir = Rp7.200.000

Biaya Persediaan Mata Kuliah PPh Badan & SPT PPh Badan

Sitha
Пожаловаться