SLIDE 1 – PEMBUKAAN Selamat pagi Om Swastyastu, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalom, Namo Buddhaya , Salam Kebajikan, Rahayu Rahayu Rahayu Yang terhormat Bapak Kepala Dinas PMPTSP, yang saya hormaƟ para narasumber, serta seluruh peserta sosialisasi yang berbahagia. Pertama-tama, izinkan saya memperkenalkan diri, nama saya Indah Manik Ary Lestari, saya sebagai JF Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukinan DPUPR Kota Denpasar, saya juga sebagai Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung yang tergabung di dalam sekretariat SIMBG Kota Denpasar Sebelum memulai paparan, izinkan saya menyampaikan sebuah pantun. Jalan-jalan ke Kota Denpasar, Singgah sebentar membeli baƟk. Mari kita pahami PBG dan SLF dengan benar, Agar bangunan sesuai standar teknis. Bapak/Ibu yang saya hormaƟ, Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan materi mengenai alur dan persyaratan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan SerƟfikat Laik Fungsi atau SLF. Melalui sosialisasi ini, diharapkan Bapak/Ibu dapat memahami penƟngnya PBG dan SLF, mengetahui tahapan pengajuannya, serta memahami dokumen yang perlu dipersiapkan. Dengan demikian, proses permohonan dapat berjalan lebih mudah, terƟb, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SLIDE 2 – DASAR HUKUM Bapak/Ibu sekalian, Penyelenggaraan bangunan gedung memiliki dasar hukum yang mengatur bagaimana suatu bangunan direncanakan, dibangun, hingga dimanfaatkan. Beberapa regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan PBG dan SLF antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan bangunan gedung diarahkan untuk memenuhi standar teknis, menjamin keselamatan pengguna, serta memberikan kepasƟan hukum bagi pemilik bangunan.
SLIDE 3 – PENGENALAN SIMBG Selanjutnya, Bapak/Ibu, dalam proses pengajuan PBG dan SLF, kita menggunakan sebuah sistem yang disebut SIMBG. SIMBG merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Sistem ini merupakan layanan berbasis web yang digunakan untuk memproses permohonan PBG, SLF, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung. Melalui SIMBG, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui alamat simbg.pu.go.id. Dengan adanya sistem ini, proses pelayanan yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual telah bertransformasi menjadi pelayanan berbasis digital. Harapannya, proses pengajuan menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan dapat dipantau oleh pemohon.
SLIDE 4 – PENGGUNA SIMBG SIMBG Ɵdak hanya digunakan oleh masyarakat sebagai pemohon, tetapi juga oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah pusat menggunakan SIMBG untuk pembinaan dan pemantauan penyelenggaraan bangunan gedung secara nasional. Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota menggunakan SIMBG untuk melaksanakan proses pelayanan PBG dan SLF. Adapun masyarakat menggunakan SIMBG untuk mengajukan permohonan serta memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.
SLIDE 5 – PROSES PERMOHONAN PERIZINAN DASAR BAGI PELAKU USAHA Bagi Bapak/Ibu yang merupakan pelaku usaha, pengajuan PBG dan SLF juga berkaitan dengan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS. Pelaku usaha terlebih dahulu mendaŌarkan diri dan mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui OSS. Selanjutnya, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan dasar yang berlaku bagi kegiatan usahanya, antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta PBG dan SLF. Melalui integrasi OSS dengan SIMBG, data permohonan dapat diteruskan ke sistem SIMBG untuk proses pengajuan PBG. Dengan demikian, pemenuhan persyaratan bangunan gedung menjadi bagian penƟng dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
SLIDE 6 – BISNIS PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG Bapak/Ibu sekalian, Perlu dipahami bahwa proses permohonan melalui SIMBG Ɵdak selalu sama untuk seƟap bangunan. Terdapat berbagai jenis proses penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari bangunan hunian sederhana, bangunan Ɵdak sederhana, bangunan untuk kepenƟngan umum, bangunan fungsi campuran, hingga bangunan yang sudah berdiri atau bangunan eksisƟng. Oleh karena itu, pada saat mengajukan permohonan, pemohon perlu memilih jenis permohonan yang sesuai dengan kondisi, fungsi, dan klasifikasi bangunannya.
SLIDE 7 – PENGERTIAN PBG DAN SLF Bapak/Ibu yang saya hormaƟ, Sebelum membahas alur permohonan, ada satu hal penƟng yang perlu kita pahami, yaitu perbedaan antara PBG dan SLF. PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis. Sementara itu, SLF atau SerƟfikat Laik Fungsi merupakan serƟfikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan. Secara sederhana, PBG berkaitan dengan persetujuan terhadap rencana teknis bangunan yang akan dilaksanakan. Sedangkan SLF berkaitan dengan pemeriksaan dan penilaian terhadap kelaikan fungsi bangunan sebelum digunakan. Sebagai contoh, keƟka Bapak/Ibu berencana membangun sebuah rumah atau tempat usaha, maka diperlukan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Setelah bangunan selesai dibangun, diperlukan SLF untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik digunakan sesuai dengan fungsinya. Jadi, PBG dan SLF merupakan dua dokumen yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
SLIDE 8 – PROSES PENERBITAN PBG DAN SLF UNTUK BANGUNAN BARU Selanjutnya, kita masuk ke alur permohonan PBG dan SLF untuk bangunan baru. Secara umum, proses ini terdiri atas lima tahapan, yaitu permohonan, konsultasi, penerbitan PBG, inspeksi, serta penerbitan SLF. Pada tahap pertama, pemohon mengajukan permohonan melalui SIMBG dengan mengisi data pemilik, data bangunan, data tanah, serta mengunggah dokumen teknis yang dipersyaratkan. Selanjutnya, Dinas PUPR melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menjadwalkan konsultasi teknis. Pada tahap konsultasi, dokumen teknis akan diperiksa oleh Tim Profesi Ahli atau Tim Penilai Teknis sesuai dengan klasifikasi bangunannya. Apabila dokumen telah memenuhi standar teknis, proses dilanjutkan dengan penerbitan surat pemenuhan standar teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelah PBG terbit, pemilik dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui. Selama proses konstruksi, dilakukan inspeksi sesuai dengan tahapan yang dipersyaratkan. Setelah pembangunan selesai dan bangunan dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, proses dilanjutkan dengan penerbitan SLF. Hal yang perlu diingat adalah PBG diterbitkan sebelum pelaksanaan konstruksi, sedangkan SLF diterbitkan sebelum bangunan dimanfaatkan.
SLIDE 9 – PROSES PBG DAN SLF UNTUK BANGUNAN EKSISTING Bagaimana dengan bangunan yang sudah terlanjur berdiri, tetapi belum memiliki PBG maupun SLF? Bapak/Ibu Ɵdak perlu bingung, karena SIMBG juga mengakomodasi permohonan untuk bangunan eksisƟng. Prosesnya diawali dengan pengajuan permohonan melalui SIMBG, dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen administrasi dan teknis. Untuk bangunan eksisƟng, pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian dokumen teknis dengan kondisi bangunan yang telah berdiri, termasuk pemeriksaan kelaikan fungsinya. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan PBG dan SLF sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SLIDE 10 – PROSES SLF UNTUK BANGUNAN YANG SUDAH MEMILIKI IMB/PBG Selanjutnya, bagaimana apabila bangunan sudah memiliki IMB atau PBG, tetapi belum memiliki SLF? Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan SLF melalui SIMBG. Pemohon perlu melengkapi dokumen administrasi, dokumen teknis, serta laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dan kondisi bangunan. Apabila bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan SLF. Perlu diperhaƟkan bahwa dokumen IMB atau PBG sebelumnya menjadi bagian penƟng dalam proses pemeriksaan kesesuaian bangunan.
SLIDE 11 – PERSYARATAN ADMINISTRASI PBG Bapak/Ibu sekalian, Salah satu hal yang sangat menentukan kelancaran proses permohonan adalah kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Untuk pengajuan PBG, terdapat beberapa dokumen administrasi yang perlu dipersiapkan. Pertama, dokumen idenƟtas pemilik bangunan. Kedua, dokumen yang berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang, seperƟ KKPR atau dokumen kesesuaian tata ruang yang dipersyaratkan. KeƟga, dokumen persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, data penyedia jasa perencana. Selain itu, pemohon perlu melampirkan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah. Apabila pemohon bukan pemilik tanah sebagaimana tercantum dalam serƟfikat, perlu dilengkapi dokumen perjanjian pemanfaatan tanah yang sesuai.
SLIDE 12 – PERSYARATAN TEKNIS PBG Selain dokumen administrasi, pengajuan PBG juga memerlukan dokumen teknis. Secara umum, dokumen teknis terdiri atas Ɵga kelompok. Pertama, dokumen arsitektur, melipuƟ gambar rencana arsitektur dan spesifikasi teknis bangunan. Kedua, dokumen struktur, melipuƟ gambar struktur, perhitungan struktur, serta spesifikasi teknis struktur bangunan. KeƟga, dokumen mekanikal, elektrikal, dan plambing atau MEP, melipuƟ gambar, perhitungan, dan spesifikasi teknis sesuai dengan kebutuhan bangunan. Dokumen tersebut menjadi dasar pemeriksaan untuk memasƟkan bahwa rencana bangunan telah memenuhi standar teknis.
SLIDE 13 – PERSYARATAN ADMINISTRASI SLF Untuk pengajuan SLF, persyaratan administrasi pada prinsipnya juga mencakup idenƟtas pemilik, data bangunan, dokumen tanah, serta dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang dan lingkungan. Namun, terdapat dokumen tambahan yang menjadi bagian penƟng dalam proses pengajuan SLF, khususnya untuk bangunan eksisƟng. Dokumen tersebut adalah laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan dan surat pernyataan kelaikan fungsi. Dokumen ini diperlukan sebagai dasar untuk menilai apakah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
SLIDE 14 – PERSYARATAN TEKNIS SLF Selanjutnya, persyaratan teknis SLF melipuƟ dokumen arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plambing. Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung pemeriksaan terhadap kondisi bangunan. Perlu dipahami bahwa pemeriksaan SLF Ɵdak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga kesesuaian kondisi bangunan dengan standar teknis yang dipersyaratkan. Tujuannya adalah memasƟkan bahwa bangunan aman dan laik digunakan sesuai dengan fungsinya.
SLIDE 15 – KESESUAIAN DATA BANGUNAN Bapak/Ibu yang saya hormaƟ, Pada slide ini, saya ingin menekankan satu hal yang sering menjadi perhaƟan dalam proses verifikasi permohonan, yaitu kesesuaian data bangunan. Terdapat beberapa data yang harus dipasƟkan kesesuaiannya, antara lain nama pemohon, lokasi bangunan, fungsi dan subfungsi bangunan, nama bangunan, intensitas bangunan, serta data serƟfikat tanah. Data tersebut perlu disesuaikan dengan dokumen KKPR atau dokumen kesesuaian tata ruang yang digunakan dalam permohonan. Sebagai contoh, apabila dalam dokumen KKPR tercantum fungsi bangunan sebagai rumah Ɵnggal, tetapi dalam permohonan PBG diajukan sebagai bangunan perdagangan, maka terdapat perbedaan data yang perlu diklarifikasi dan disesuaikan. Begitu juga dengan luas lahan, luas bangunan, serta lokasi permohonan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan melalui SIMBG, pasƟkan seluruh data administrasi dan dokumen teknis telah sesuai satu sama lain. Hal ini penƟng untuk mengurangi proses perbaikan dokumen yang dapat memperpanjang waktu penyelesaian permohonan.
SLIDE 16 – MANFAAT PEMANFAATAN SIMBG Bapak/Ibu sekalian, Dengan adanya SIMBG, masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengajukan permohonan PBG dan SLF. Permohonan dapat dilakukan secara daring, tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan. Selain itu, pemohon dapat memantau perkembangan proses permohonannya melalui sistem. Bagi pemerintah, SIMBG membantu pengelolaan data bangunan gedung, proses pelayanan, serta koordinasi antarinstansi. Namun, perlu diingat bahwa kemudahan sistem tetap harus didukung oleh kelengkapan dokumen dan kesesuaian data yang disampaikan oleh pemohon. Dengan demikian, pelayanan dapat berjalan lebih efekƟf dan transparan.
SLIDE 17 – PENUTUP Bapak/Ibu yang saya hormaƟ, Sebagai penutup, ada Ɵga hal penƟng yang ingin saya sampaikan. 1. Pertama, pasƟkan bangunan memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. 2. Kedua, pasƟkan bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan memiliki SLF sebelum dimanfaatkan. 3. KeƟga, persiapkan seluruh dokumen administrasi dan teknis dengan benar serta pasƟkan kesesuaian data sebelum mengajukan permohonan melalui SIMBG. Perlu kita pahami bersama bahwa PBG dan SLF bukan sekadar dokumen perizinan, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan bangunan gedung yang aman, nyaman, sehat, dan sesuai dengan standar teknis. Demikian paparan yang dapat saya sampaikan. Semoga materi ini dapat memberikan pemahaman dan manfaat bagi Bapak/Ibu sekalian. Terima kasih atas perhaƟan dan Om SanƟh, SanƟh, SanƟh Om.
