KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan atas tersusunnya Pedoman Tata Cara Usulan Revisi Anggaran di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ini. Pedoman ini disusun sebagai jawaban atas kebutuhan akan adanya acuan internal yang jelas, tertib, dan terukur dalam pengelolaan usulan revisi anggaran, mengingat dinamika pelaksanaan kegiatan yang senantiasa dapat menuntut penyesuaian alokasi anggaran dari waktu ke waktu. Pengelolaan anggaran yang baik tidak hanya diukur dari ketaatan terhadap prosedur administratif, tetapi juga dari kemampuan organisasi untuk merespons perubahan kebutuhan secara cepat, akuntabel, dan tetap berorientasi pada pencapaian target kinerja. Revisi anggaran, dalam konteks ini, bukan sekadar mekanisme memindahkan angka antaralokasi, melainkan instrumen pengendalian mutu perencanaan dan kualitas belanja. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024 dan PMK Nomor 41 Tahun 2026, serta ketentuan terkait lainnya. Materi tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam mekanisme kerja yang bersifat teknis-operasional agar mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BPSDM. Buku pedoman ini disusun secara sistematis mulai dari latar belakang, ruang lingkup, prinsip, jenis, mekanisme, dokumen persyaratan, format usulan, alur pengajuan, pembagian tugas dan tanggung jawab, checklist verifikasi, telaahan staf, pengendalian, batas waktu internal, monitoring dan evaluasi, hingga ketentuan khusus bagi BPSDM. Dengan struktur tersebut, pedoman ini diharapkan dapat menjadi rujukan tunggal yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan dalam penyusunan pedoman ini. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan demi penyempurnaan pedoman ini pada masa mendatang. Semoga pedoman ini bermanfaat dan dapat meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan anggaran di lingkungan BPSDM. Jakarta, September 2026 (……………..) ( .................................................. )
ii
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 1
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 2
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 3
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 4
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 5
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 6
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 7
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 8
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 9
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 10
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 11
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 12
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 13
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 14
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 15
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 16
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 17
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM 18
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM PENUTUP Pedoman ini disusun sebagai acuan bersama bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam menyiapkan, mengajukan, dan mengendalikan usulan revisi anggaran. Konsistensi penerapan pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan anggaran secara berkelanjutan. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pedoman ini akan dievaluasi serta disempurnakan secara berkala sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi.
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM DAFTAR REFERENSI ➢ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. ➢ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023. ➢ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023. ➢ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 terkait penguatan mekanisme pengendalian dan reviu atas dokumen anggaran. ➢ Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, jdih.kemenkeu.go.id.
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM LAMPIRAN
PEDOMAN TATA CARA USULAN REVISI ANGGARAN — BPSDM
