i KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, penyusunan “Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)” ini dapat diselesaikan dengan baik. Dalam pelaksanaan anggaran, dinamika kebutuhan operasional dan pelaksanaan kegiatan sering kali menuntut penyesuaian rincian anggaran, baik dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 menegaskan kembali pembagian kewenangan revisi anggaran antara Kementerian/Lembaga, DJA, DJPb, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tingkat satuan kerja. Pedoman ini disusun sebagai acuan teknis dan operasional bagi KPA, pejabat pengelola keuangan, perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), operator SAKTI, serta unit pengusul di lingkungan BPSDM dalam memproses usulan revisi anggaran yang menjadi kewenangan KPA. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses revisi anggaran dapat berjalan lebih cepat, tertib, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor kewenangan yang sah, tanpa mengambil alih kewenangan yang berada pada Kementerian/Lembaga, DJA, maupun DJPb. Buku pedoman ini disusun secara sistematis, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup dan batasan kewenangan, jenis-jenis revisi, prinsip revisi, pihak yang terlibat, dokumen persyaratan, alur proses, mekanisme verifikasi, hingga format checklist dan register sebagai bagian dari pengendalian internal dan audit trail. Kami menyadari bahwa pedoman ini masih dapat disempurnakan sejalan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini. Semoga pedoman ini bermanfaat dan dapat menjadi rujukan bersama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan BPSDM. Jakarta, 2026 Kuasa Pengguna Anggaran BPSDM
ii
iii
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM LAMPIRAN I
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM LAMPIRAN II
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM
Pedoman Usulan Revisi Anggaran Kewenangan KPA BPSDM LAMPIRAN III
