1

2 PROGRAM KERJA BADAN MUSYAWARAH PERGURUAN SWASTA (BMPS) KABUPATEN SAMPANG MASA BAKTI 2025–2030 JL. JAMALUDDIN KELURAHAN KARANG DALEM KODE POS 69216 KECAMATAM SAMPANG - KABUPATEN SAMPANG Februari 2026

3 DAFTAR ISI Kata Pengantar Program Kerja . A. Latar Belakang ......................................................................................... 1 B. Dasar Hukum .......................................................................................... 1 C. Tujuan .................................................................................................... 1 D. Ruang Lingkup Program .......................................................................... 2 E. Program Kerja Jangka Pendek (1 Tahun) .................................................. 3 F. Program Kerja Jangka Panjang (3–5 Tahun) ............................................. 4 G. Penutup ................................................................................................. 5 Lampiran-lampiran  Susunan Kepengurusan DPD BMPS Kab. Sampang Masa Bakti 2025-2030 ............................................................................... 6  Tupoksi Pengurus DPD BMPS KAB. SAMPANG ............................ 9  Dokumentasi Kegiatan ............................................................. 12  AD / ART BMPS ...................................................................... 13

4 PROGRAM KERJA BADAN MUSYAWARAH PERGURUAN SWASTA (BMPS) KABUPATEN SAMPANG MASA BAKTI 2025–2030 A. Latar Belakang Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten/Kota memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan perguruan swasta dengan pemerintah daerah serta meningkatkan mutu layanan pendidikan. Seiring dinamika kebijakan pendidikan dan tantangan pengelolaan sekolah swasta, diperlukan program kerja yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Proposal Program Kerja BMPS Kabupaten Masa Bakti 2025–2030 ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan organisasi. B. Dasar Hukum 1. Ketetapan Musyawarah Nasional XII Badan Musyawarah Perguruan Swasta Nomor: 06/TAP-MUNAS-XII/BMPS/2025 Amandemen AD/ART BMPS tentang Amandemen AD/ART BMPS 2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.: AHU 077405.AH.01.07 tahun 2016. 3. Akta Notaris Anastasia Dudy Prihastyanti, SH, MH., No. 1 tanggal 2 November 2016. 4. Keputusan Pengurus BMPS Pusat No.30/SKEP/P-BMPS-NAS/XI 2023 tanggal 17 Juli 2023. 5. Surat DPW BMPS Provinsi Jawa Timur No.: 12/SKEP/DPW BMPS-JATIM/P.1/I/2026 Tentang Struktur Dan Susunan Personalia Kepengurusan DPD BMPS Kabupaten Sampang Masa Bakti 2025-2030 6. Hasil Musda BMPS Kabupaten Sampang 10 Januari 2026 di SMP Muhammadiyah 1 Sampang, Jl. Durian No 4c Sampang 7. Hasil Rapat DPD BMPS Kabupaten Sampang, tanggal 4 Februari 2026 tentang Penyusunan Program Kerja Badan Musyawarah Perguruan Swasta 2025-2030, di Sekretariat BMPS/Kantor PC LP. Ma’arif NU Kab. Sampang. C. Tujuan 1. Meningkatkan soliditas dan profesionalisme organisasi BMPS 2. Memperjuangkan kepentingan perguruan swasta secara kolektif 3. Meningkatkan mutu dan daya saing perguruan swasta 4. Menjadi mitra strategis pemerintah daerah di bidang pendidikan 1

5 D. Ruang Lingkup Program Program kerja meliputi jangka pendek (tahun pertama) dan jangka panjang (3–5 tahun) yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. E. Program Kerja Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten/Kota merupakan wadah koordinasi, komunikasi, dan advokasi perguruan swasta di tingkat daerah dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, memperjuangkan kepentingan penyelenggara pendidikan swasta, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Program kerja ini disusun untuk masa bakti 2026–2029 dengan sasaran terukur, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilan yang jelas agar pelaksanaan organisasi berjalan efektif, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi anggota. 2

1 E. 1. Program Jangka Pendek (1 Tahun) No Nama Program Tujuan Sasaran Bulan Pelaksanaan Anggaran Keterangan 1 Rapat Kerja Tahunan BMPS Menyusun dan menetapkan program kerja Pengurus BMPS Januari Rp2.000.000 Program awal tahun 2 Pendataan & Verifikasi Sekolah Swasta Mendapatkan data valid anggota BMPS Sekolah swasta Jan–Feb Rp1.500.000 Basis data 3 Sosialisasi Regulasi Pendidikan Memahami kebijakan terbaru Kepala sekolah & yayasan Maret Rp3.000.000 Kerja sama dinas 4 Workshop Manajemen Sekolah Meningkatkan tata kelola sekolah Kepala sekolah April Rp4.000.000 Narasumber ahli 5 Pendampingan Akreditasi Sekolah Meningkatkan nilai akreditasi Sekolah swasta Mei–Juni Rp3.500.000 Tim pendamping 6 Monitoring & Evaluasi (Monev) Mengetahui kendala sekolah Sekolah anggota Agustus Rp2.000.000 Kunjungan 7 Rapat Koordinasi BMPS–Dinas Sinkronisasi program Pengurus & Dinas Oktober Rp1.500.000 Berkala 8 Musyawarah Anggota Tahunan Evaluasi & laporan kegiatan Seluruh anggota Desember Rp3.000.000 Penutup tahun 3

2 E. 2. Program Jangka Panjang (3–5 Tahun) No Nama Program Tujuan Sasaran Bulan Pelaksanaan Anggaran Keterangan 1 Penguatan Kelembagaan BMPS Meningkatkan peran & legalitas BMPS Organisasi BMPS Tahunan Rp5.000.000 Berkelanjutan 2 Pusat Data Perguruan Swasta Menyediakan data digital terintegrasi Sekolah anggota Multi tahun Rp7.000.000 Berbasis IT 3 Program Peningkatan Mutu Sekolah Meningkatkan kualitas akademik & nonakademik Sekolah swasta 3–5 tahun Rp10.000.000 Bertahap 4 Kemitraan dengan Dunia Usaha & Industri Mendukung pembiayaan & praktik pendidikan Sekolah swasta Multi tahun Rp8.000.000 MoU 5 Pengembangan SDM Guru & Kepala Sekolah Meningkatkan kompetensi profesional Guru & KS Tahunan Rp12.000.000 Diklat berjenjang 6 Advokasi & Perlindungan Sekolah Swasta Melindungi hak sekolah swasta Yayasan & sekolah Berkelanjutan Rp6.000.000 Kebijakan 4

3 7 Program Beasiswa Siswa Swasta Membantu siswa kurang mampu Peserta didik Tahunan Rp15.000.000 Dana kemitraan 8 Pendirian Forum Komunikasi Yayasan Memperkuat jejaring yayasan Yayasan pendidikan Tahunan Rp4.000.000 Silaturahmi Catatan Penting: ● Jangka pendek → operasional & kebutuhan mendesak ● Jangka panjang → strategi, mutu, dan keberlanjutan ● Anggaran bersifat estimasi dan dapat disesuaikan 5

1 F. Penutup Demikian Proposal Program Kerja BMPS Kabupaten/Kota Periode 2025–2030 ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan organisasi. Diharapkan proposal ini mendapat dukungan dari seluruh anggota dan pemangku kepentingan demi kemajuan pendidikan swasta di daerah. Sampang, 6 Februari 2026 PENGURUS DPD BMPS KABUPATEN SAMPANG Ketua Sekretaris HA. MUHLIS, S.Ag H. AGUS AMIRUDIN, S.Pd., M.Pd 5

2 6

3 7

4 8

5 TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PENGURUS DPD BMPS KABUPATEN SAMPANG Masa Bakti 2025 - 2030 A. Alur Koordinasi Pengurus Inti DPD BMPS Kabupaten Sampang 1. Ketua (HA. Muhlis, S.Ag)  Tugas Koordinasi Tertinggi: Bertanggung jawab atas koordinasi lintas sektoral dengan Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Pemerintah Daerah (Bupati/DPRD//Disdik/Kemenag/Cabdin), dan Pengurus BMPS Wilayah Jawa Timur.  Supervisi Final: Memegang kendali koordinasi akhir atas seluruh kebijakan yang dihasilkan oleh Sekretaris, Bendahara, dan para Wakil Ketua. 2. Wakil Ketua I (Muhammad Nurchalid, S.Pd) Bertanggung jawab mengoordinasikan bidang-bidang yang bersifat Pendidikan dan Pengembangan:  Membawahi Koordinasi: 1. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 2. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Khusus.  Output Koordinasi: Memastikan program kerja di sekolah-sekolah swasta berjalan sesuai kurikulum dan standar nasional. 3. Wakil Ketua II (Isa Anshori, S.Pd) Bertanggung jawab mengoordinasikan bidang-bidang yang bersifat Organisasi dan Hubungan Luar:  Membawahi Koordinasi: 1. Bidang Pengembangan Organisasi. 2. Bidang Kerjasama dan Hubungan Masyarakat. 3. Bidang Regulasi, Advokasi, dan Arbitrase.  Output Koordinasi: Memastikan soliditas internal, legalitas hukum lembaga anggota, dan kemitraan strategis dengan pihak eksternal. 4. Sekretaris & Wakil Sekretaris (H. Agus Amirudin & Muhammad Raihan)  Tugas Koordinasi Administratif: Menjadi pusat informasi (hub) yang menghubungkan seluruh bidang.  Fungsi Sinergi: Mengoordinasikan pengumpulan data dari Bidang PAUD dan Dikdasmen untuk keperluan database organisasi, serta menyusun draf MoU (kerjasama) yang diusulkan oleh Bidang Humas. 5. Bendahara & Wakil Bendahara (Imam Wahyudi & ST. Zulaehah)  Tugas Koordinasi Anggaran: Melakukan koordinasi dengan setiap Ketua Bidang dalam penyusunan anggaran kegiatan (RAB).  9

6  Fungsi Kontrol: Memastikan setiap pengeluaran dana oleh bidang-bidang teknis sesuai dengan kebijakan keuangan yang ditetapkan oleh Ketua dan telah terdokumentasi secara tertib. B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PENGURUS DPD BMPS KABUPATEN SAMPANG BIDANG-BIDANG 1. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Personel: Nurmalika, S.Pd., AUD., MM (Yayasan Pendidikan Muslimat NU)  Tugas Pokok: Mengoordinasikan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD/TK di bawah naungan yayasan swasta se-Kabupaten Sampang.  Fungsi: o Menyusun program peningkatan kompetensi guru PAUD swasta. o Melakukan pendampingan akreditasi lembaga PAUD swasta. o Menjembatani komunikasi antara lembaga PAUD swasta dengan Dinas Pendidikan terkait kebijakan pendidikan anak. 2. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Khusus Personel: Mohammad Riski, S.Pd., M.Pd (PGRI Kab. Sampang)  Tugas Pokok: Menyelenggarakan program pembinaan bagi sekolah swasta pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, serta sekolah luar biasa (pendidikan khusus).  Fungsi: o Memfasilitasi pengembangan kurikulum dan inovasi pembelajaran di sekolah swasta. o Mendorong peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan swasta. o Melakukan pemetaan masalah pendidikan dasar dan menengah swasta di Kabupaten Sampang. 10

7 3. Bidang Pengembangan Organisasi Personel: Yusuf Abdullah, S.Pd., Gr. (PGRI Kab. Sampang)  Tugas Pokok: Memperkuat tata kelola internal organisasi dan memastikan struktur DPD BMPS berfungsi secara optimal.  Fungsi: o Menyusun sistem pangkalan data (database) anggota BMPS se-Kabupaten Sampang. o Melaksanakan program kaderisasi dan penguatan soliditas antar pengurus. o Mengevaluasi kinerja berkala organisasi sesuai dengan AD/ART. 4. Bidang Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Personel: Mulyadi, S.Pd (LP Ma’arif NU Cab. Sampang)  Tugas Pokok: Membangun kemitraan strategis dengan pihak eksternal dan mengelola saluran komunikasi organisasi kepada publik.  Fungsi: o Menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, sektor swasta (CSR), dan lembaga pendidikan internasional. o Mengelola publikasi kegiatan BMPS melalui media sosial atau media massa. o Menjaga citra positif BMPS sebagai mitra strategis pemerintah dalam memajukan pendidikan. 5. Bidang Regulasi, Advokasi, dan Arbitrase Personel: H. Moh. Hisam, S.Pd., SD (PGRI Kab. Sampang)  Tugas Pokok: Memberikan perlindungan hukum, kajian kebijakan, serta penyelesaian sengketa (mediasi) bagi lembaga pendidikan swasta.  Fungsi: o Melakukan telaah terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada sekolah swasta. o Memberikan pendampingan hukum (advokasi) bagi pengurus yayasan atau kepala sekolah yang menghadapi kendala regulasi. o Menjadi penengah (arbitrase) jika terjadi konflik internal dalam pengelolaan perguruan swasta. 11

8 12 1. 10 Januari 2026 di SMP Muhammadiyah 1 Sampang, Jl. Durian No 4c Sampang  PELANTIKAN DPD BMPS, Sabtu, 24 Januari 2026 DI Gedung Sabha Nugraha, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, ● Jl. Gentengkali No. 33, Surabaya DOC KEGIATAN

1 KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL XII BADAN MUSYAWARAH PERGURUAN SWASTA (BMPS) Nomor : 06/TAP-MUNAS-XII/BMPS/2025 tentang AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN MUSYAWARAH PERGURUAN SWASTA (AD/ART BMPS) Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Munas XII BMPS Tahun 2025 Menimbang : 1. bahwa Munas XII BMPS Tahun 2025 sebagai pemegang permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat Nasional, berwenang untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS); 2. bahwa dalam rangka membangun paradigma baru khususnya dalam mengimplementasikan BMPS sebagai perkumpulan berbadan hukum dan perkembangan pembangunan Perguruan Swasta, BMPS perlu memantapkan eksistensi dan perjuangan BMPS yang berorientasi pada upaya peningkatan peran BMPS ke depan dengan mengamandemen / menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS); 3. bahwa sehubungan butir (1) dan (2) di atas, dipandang perlu menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BMPS yang diputuskan dalam Ketetapan Munas XII BMPS Tahun 2025. Mengingat : 1. Nilai-nilai Dasar dan Catur Watak BMPS. 2. Ikrar Cempaka Putih sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Anggaran Dasar BMPS. 3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0077405.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 02 November 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Musyawarah Perguruan Swasta. Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 3 Februari 2017 No.10. 4. Anggaran Dasar BMPS sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perkumpulan Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Akta Notaris Anastasia Budy Prihastyanti S., S.H., M.H. No. 1 tanggal 2 November 2016, Pasal 9 ayat (1) butir (a) dan ayat (2). 5. Anggaran Rumah Tangga BMPS Pasal 23 dan Pasal 32;. 6. Ketetapan Munas XII BMPS Tahun 2025, Nomor 01 sampai dengan Nomor 05/TAP-MUNAS-XII/BMPS/2025.

2 Memperhatikan : 1. Hasil permusyawaratan dalam Sidang Komisi Organisasi (Komisi A) Munas XII BMPS Tahun 2025. 2. Aspirasi Peserta Munas XII BMPS Tahun 2025. MEMUTUSKAN Menetapkan : AMANDAMEN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN MUSYAWARAH PERGURUAN SWASTA (AD/ART BMPS) PERTAMA : Mengamandemen Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Hasil Keputusan Munas Luar Biasa BMPS Tahun 2016 di Jakarta yang telah di-Notariatkan berdasarkan Akta Notaris Anastasia Budy Prihastyanti S., S.H., M.H. No. 1 tanggal 2 November 2016, dan disyahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0077405.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 02 November 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Musyawarah Perguruan Swasta. Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 3 Februari 2017 No.10. KEDUA : Naskah lengkap AD/ART BMPS yang telah diamandemen dalam Munas XII BMPS Tahun 2025 dibuat dan disusun tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ketetapan ini, terdiri terdiri 16 Pasal pada AD BMPS, dan 14 Bab, 48 Pasal pada ART. KETIGA : AD/ART BMPS sebagaimana pada diktum kedua dinyatakan berlaku setelah disyahkan oleh Kemenkumham RI. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 25 November 2025 MAJELIS SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL XII BMPS TAHUN 2025 ( Dr. H. Iwan Ruswandi, M.M.) ( Dr. H. Basyarudin Thayib, M.Pd.) ( Dr. Drs. Jopie J. A. Rory, S.H., M.H.) ( Ir. H. Imam Parikesit, M.Ars) ( Gede Ngurah Ambara Putra, S.H.)

3 ANGGARAN DASAR BADAN MUSYAWARAH PERGURUAN SWASTA (BMPS) PEMBUKAAN Perguruan Swasta lahir jauh sebelum Indonesia Merdeka dan berkembang sejak Zaman Pergerakan Nasional. Penyelenggara Perguruan Swasta menyadari bahwa pendidikan dan pengajaran merupakan landasan penting bagi perkembangan serta kemajuan suatu bangsa. Melalui usaha pendidikan yang bersifat nasional, demokratis dan religius serta bertumpu pada budaya bangsa, organisasi-organisasi penyelenggara Perguruan Swasta telah menjadi pusat- pusat pergerakan nasional. Pusat-pusat pergerakan tersebut telah melahirkan kader-kader bangsa yang berperan dalam Pergerakan Nasional dan Proklamasi Kemerdekaan, baik dalam mempertahankan kemerdekaan maupun dalam mengisi Pembangunan Nasional. Sebagai upaya melanjutkan dan meningkatkan peran tersebut, maka atas prakarsa beberapa organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat nasional yaitu : a. Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa; b. Majelis Pendidikan dan Pengajaran Muhammadiyah (kini: Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah); c. Majelis Pusat Pendidikan Kristen di Indonesia (kini: Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia/MPK); d. Konferensi Wali Gereja Indonesia Bagian Pendidikan (kini: Majelis Nasional Pendidikan Katolik/MNPK); dibentuklah Musyawarah Perguruan Swasta (MPS) pada tanggal 8 November 1971 di Jakarta. Dalam perkembangan selanjutnya MPS diperkuat oleh organisasi-organisasi penyelenggara pendidikan tingkat nasional lainnya, yakni: a. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama; b. Aisyiyah Bagian Pendidikan dan Pengajaran (kini: Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Aisyiyah); c. Dharma Pertiwi; d. Persatuan Wanita Republik Indonesia (PERWARI); e. Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP Pusat PGRI); f. Yayasan Kesejahteraan Pertamina Pusat (kini: Badan Koordinasi Penyelenggara Pendidikan/BKPP Patra); g. Yayasan Pendidikan Muslimat Nahdlatul Ulama; h. Yayasan Kemala Bhayangkari. Pemikiran yang dilandasi pembentukan Musyawarah Perguruan Swasta dirumuskan pada Musyawarah Nasional I MPS Tahun 1972 dan dituangkan dalam Ikrar Cempaka Putih sebagai berikut: Pasal 1 NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU (1) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan Organisasi ini bernama Badan Musyawarah Perguruan Swasta, disingkat BMPS.

4 (2) Tempat kedudukan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS): a. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional di Ibukota Negara RI; b. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Wilayah di Ibukota Provinsi; c. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Daerah di Ibukota Kabupaten/Kota. (3) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 2 AZAS DAN DASAR Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 3 TUJUAN Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) sebagai wahana permusyawaratan dalam suasana kekeluargaan bertujuan untuk: (1) meningkatkan kerjasama antar anggota dan memajukan kesejahteraan umum; (2) mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 4 BENTUK DAN SIFAT (1) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) merupakan badan kerjasama berbagai organisasi penyelenggara Perguruan Swasta yang mempunyai identitas dan cirikhas dengan tetap mengindahkan kedaulatan masing-masing. (2) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bersifat kekeluargaan dan nirlaba. Pasal 5 KEGIATAN DAN USAHA Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BMPS melaksanakan usaha- usaha sebagai berikut: (1) mengadakan kerjasama antar anggota yang meliputi: pemerataan, perluasan (akses), peningkatan mutu, relevansi, efisiensi dan akuntabilitas pendidikan; (2) bekerjasama dengan Pemerintah dan lembaga lainnya dalam memajukan Pendidikan Nasional; (3) menampung dan merumuskan pemikiran yang bersifat konsepsional dan strategis bagi pengembangan Pendidikan Nasional; (4) menyampaikan pendapat/saran perbaikan tentang pendidikan kepada anggota, masyarakat, dan Pemerintah; (5) usaha-usaha lain untuk memajukan dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan Pasal 6 ANGGOTA (1) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) beranggotakan organisasi penyelenggara Perguruan Swasta yang mempunyai identitas dan ciri khas keswastaan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan, hak dan kewajiban serta pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

5 Pasal 7 STRUKTUR ORGANISASI Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mempunyai struktur organisasi: (1) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional; (2) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Wilayah; (3) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Daerah; Pasal 8 KEPENGURUSAN (1) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mempunyai Kepengurusan sebagai berikut a. Dewan Pengurus Nasional Badan Musyawarah Perguruan Swasta (DPN BMPS); b. Dewan Pengurus Wilayah Badan Musyawarah Perguruan Swasta Provinsi (DPW BMPS Provinsi); c. Dewan Pengurus Daerah Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota/Kabuapten (DPD BMPS Kota/Kabupaten). (2) Organ Kepengurusan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) di semua tingkatan terdiri dari: a. Pengawas, b. Pengurus. (3) Dewan Penasihat dan atau Dewan Pakar dapat dibentuk sebagai organ non struktural yang ditetapkan pengurus sesuai tingkatannya (4) Di tingkat Nasional BMPS memiliki Dewan Kehormatan yang merupakan ex officio para Ketua Umum Organisasi Induk Penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS Nasional. (5) Pada setiap tingkat Kepengurusan BMPS dapat dibentuk: a. Koordinator Wilayah (Korwil) dari gabungan beberapa Wilayah Provinsi pada tingkat Nasional sesuai kebutuhan; b. Koordinator Daerah (Korda) dari gabungan beberapa Daerah Kabupaten/Kota pada di tingkat Wilayah Provinsi, sesuai kebutuhan; c. Koordinator Kecamatan (Korcam) dari gabungan beberapa kecamatan pada tingkat Daerah, sesuai kebutuhan. (6) Ketentuan mengenai susunan, uraian tugas dan wewenang Dewan Penasihat dan Dewan Pakar diatur dalam Peraturan Organisasi BMPS Nasional. (7) Ketentuan mengenai susunan, uraian tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 9 PERMUSYAWARATAN (1) Permusyawaratan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) terdiri dari: a. Musyawarah Nasional (Munas); b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub); c. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas); d. Musyawarah Wilayah (Muswil) Provinsi; e. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) Provinsi; f. Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) Provinsi; g. Musyawarah Daerah (Musda) Kabupaten/Kota: h. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Kabupaten/Kota;

6 i. Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Kabupaten/Kota: j. Rapat-rapat; (2) Ketentuan mengenai Permusyawaratan sebagaimana pada pasal 9 ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 10 MASA BAKTI (1) Periode masa bakti Pengawas dan Pengurus di semua tingkat adalah 5(lima) Tahun. (2) Ketentuan mengenai pergantian antar waktu pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 11 KEUANGAN (1) Keuangan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bersumber dari anggota dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat. (2) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) di semua tingkat dapat mendirikan suatu badan yang bertugas mengusahakan sumber-sumber keuangan untuk kepentingan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). (3) Ketentuan mengenai keuangan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dan pengelolaannya, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 12 ATRIBUT ORGANISASI (1) Atribut Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) terdiri dari: a. lambang Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS); b. bendera Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS); c. lagu Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS); d. Seragam Batik BMPS. (2) Ketentuan mengenai atribut Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga) Pasal 13 PEMBUBARAN DAN PENYERAHAN KEKAYAAN ORGANISASI (1) Pembubaran Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) yang diadakan khusus untuk itu. (2) Pembubaran Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Wilayah hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILLUB) yang diadakan khusus untuk itu setelah dikonsultasikan dengan Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional. (3) Pembubaran Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Daerah hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang diadakan khusus untuk itu setelah dikonsultasikan dengan Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional dan Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Wilayah setempat. (4) Pembubaran Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

7 (5) Apabila Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dibubarkan, kekayaan dan kewajiban organisasi ditentukan dalam musyawarah. Pasal 14 SANKSI ATAS PELANGGARAN (1) Setiap pelanggaran diselesaikan berdasarkan musyawarah dengan semangat kekeluargaan. (2) Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan maka ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku. (3) Pelaksanaan ayat 1 dan 2 Pasal 14 ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 15 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (Munas) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pasal 16 KETENTUAN LAIN (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi dengan mengacu kepada Anggaran Dasar. (2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 25 November 2025 MAJELIS SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL XII BMPS TAHUN 2025 ( Dr. H. Iwan Ruswandi, M.M.) ( Dr. H. Basyarudin Thayib, M.Pd.) ( Dr. Drs. Jopie J. A. Rory, S.H., M.H.) ( Ir. H. Imam Parikesit, M.Ars) ( Gede Ngurah Ambara Putra, S.H.)

8 ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN MUSYAWARAH PERGURUAN SWASTA (BMPS) BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 1. Syarat menjadi Anggota: a. Pada BMPS Tingkat Nasional adalah Badan hukum penyelenggara Perguruan Swasta tingkat pusat/nasional atau Organisasi Perguruan Swasta yang membina, menaungi, memperjuangkan, atau berperan dalam penyelenggaraan pendidikan swasta tingkat pusat/nasional. b. Pada BMPS Tingkat Wilayah adalah Badan hukum penyelenggara Perguruan Swasta tingkat Provinsi atau Organisasi Perguruan Swasta yang membina, menaungi, memperjuangkan, atau berperan dalam penyelenggaraan pendidikan swasta tingkat Provinsi. c. Pada BMPS Tingkat Daerah Kota/Kabupaten adalah Badan hukum penyelenggara Perguruan Swasta Daerah atau Organisasi Perguruan Swasta yang membina, menaungi, memperjuangkan, atau berperan dalam penyelenggaraan pendidikan swasta di Daerah Kabupaten/Kota. 2. Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetujui asas, dasar, maksud, dan tujuan serta berkomitmen melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMPS. 3. Mengajukan permohonan tertulis atau mengisi formulir kesediaan menjadi anggota kepada Pengurus BMPS sesuai tingkatannya. 4. Terhadap permohonan pada ayat (2), Pengurus BMPS mengadakan pemeriksaan sesuai tingkatannya sebelum menyatakan menerimanya sebagai anggota. 5. Keanggotaan BMPS disahkan dalam Rapat Pengurus Pleno sesuai tingkatannya. Ditetapkan dalam surat keputusan dan diberi tanda keanggotaan. Diumumkan dan diperkenalkan pada Musyawarah terdekat.. Pasal 2 Kewajiban Anggota Setiap anggota mempunyai kewajiban: 1. menjunjung tinggi catur watak dan Nilai-nilai dasar BMPS; 2. mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMPS, Peraturan Organisasi BMPS dan ketentuan lainnya di BMPS sesuai tingkatannya; 3. melaksanakan program, tugas dan tanggung jawab BMPS sesuai tingkatannya; 4. membayar sumbangan wajib organisasi; 5. melunasi iuran anggota; 6. menyerahkan sumbangan secara sukarela Pasal 3 Hak Anggota Setiap anggota mempunyai hak: 1. mengikuti rapat-rapat organisasi, mengemukakan pendapat dan memberikan suara;

9 2. menyampaikan sumbangan pemikiran konstruktif untuk kemajuan BMPS dan Perguruan- perguruan Swasta; 3. memilih dan dipilih; 4. membela diri pada forum-forum BMPS sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar BMPS. Pasal 4 Pemberhentian Anggota 1. Anggota BMPS dinyatakan berhenti, apabila: a. mengundurkan diri secara tertulis; b. melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMPS; c. tidak lagi menyelenggarakan dan/atau membina satuan pendidikan. 2. Pemberhentian dapat bersifat sementara atau tetap. 3. Pemberhentian sementara dilakukan selama-lamanya 6(enam) bulan. 4. Keputusan pemberhentian tetap diambil setelah 6(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), tanpa usaha membela diri. 5. Pengesahan pemberhentian sementara anggota dilakukan dalam Rapat Pengurus Pleno BMPS sesuai tingkatannya 6. Pengesahan pemberhentian tetap anggota dilakukan oleh Munas untuk anggota BMPS Pusat, oleh Musprov untuk anggota BMPS Provinsi dan oleh Muskab/Muskot untuk anggota BMPS Kabupaten/Kota BAB II PEMBENTUKAN DAN PENGORGANISASIAN Pasal 5 Pembentukan dan Pengorganisasian BMPS Nasional 1. BMPS Nasional adalah wadah berhimpun dan dibentuk oleh organisasi-organisasi induk penyelenggara Perguruan Swasta tingkat pusat/nasional dan oleh BMPS Wilayah dalam Musyawarah Nasional (Munas). 2. BMPS Nasional mengkoordinir dan membina BMPS Wilayah di seluruh Indonesia serta organisasi penyelenggara Perguruan Swasta dan anggota-anggotanya. 3. Dewan Pengurus Nasional BMPS melaksanakan ketentuan, kebijakan dan pengendalian keputusan-keputusan tertinggi organisasi BMPS. 4. Dewan Pengurus Nasional BMPS dapat mengangkat Manajer Kantor BMPS atau sebutan lain sebagai Koordinator Pelaksana Program yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung-jawab kepada Pengurus BMPS Nasional melalui Sekretaris Jenderal. Pasal 6 Pembentukan dan Pengorganisasian BMPS Wilayah 1. BMPS Wilayah adalah wadah berhimpun dan dibentuk oleh Organisasi Induk Penyelenggara Perguruan Swasta tingkat provinsi dan atau BMPS Daerah di lingkungan provinsi setempat dalam Musyawarah Wilayah (Muswil). 2. BMPS Wilayah mengkoordinir BMPS Daerah di seluruh provinsi setempat serta organisasi induk penyelenggara Perguruan Swasta anggota-anggotanya. 3. Dewan Pengurus Wilayah BMPS di setiap Provinsi dibentuk melalui mekanisme sebagai berikut:

10 a. Tim Pembentukan, dibentuk untuk Provinsi yang belum memiliki BMPS Wilayah; b. Tim Penataan, dibentuk untuk BMPS Wilayah yang vakum atau kehilangan legitimasi kepengurusan; c. Tim Pembentukan atau Tim Penataan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus BMPS Nasional, dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BMPS Nasional. 4. Dewan Pengurus Daerah BMPS dapat mengangkat Kepala Sekretariat sebagai Koordinator pelaksana program yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus BMPS Daerah melalui Sekretaris. Pasal 7 Pembentukan dan Pengorganisasian BMPS Daerah Terdapat perubahan pada Pasal 7, sehingga menjadi: 1. BMPS Daerah adalah wadah berhimpun dan dibentuk oleh organisasi penyelenggara Perguruan Swasta tingkat kabupaten/kota setempat dan atau badan hokum penyelenggara Perguruan Swasta anggota-anggotanya dalam Musyawarah Daerah (Musda) BMPS Kabupaten/Kota 2. Pengurus BMPS Daerah mengkoordinir badan hukum penyelenggara peguruan Swasta dan anggota-anggotanya 3. Dewan Pengurus Daerah BMPS di setiap Provinsi dibentuk melalui mekanisme sebagai berikut: a. Tim Pembentukan, dibentuk untuk Daerah yang belum memiliki BMPS Daerah; b. Tim Penataan, dibentuk untuk BMPS Daerah yang vakum atau kehilangan legitimasi kepengurusan; c. Tim Pembentukan atau Tim Penataan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus BMPS Wilayah, dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BMPS Wilayah. 4. Dewan Pengurus Daerah BMPS dapat mengangkat Kepala Sekretariat sebagai Koordinator pelaksana program yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus BMPS Daerah melalui Sekretaris. BAB III SUSUNAN PENGAWAS DAN PENGURUS Pasal 8 Pengawas Dewan Pengurus Nasional (DPN) BMPS 1. Pengawas DPN BMPS merepresentasikan keterwakilan dan kekhasan penyelenggara Perguruan Swasta anggota-anggotanya di tingkat Nasional. 2. Pengawas DPN BMPS terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak- banyaknya 11 (sebelas) orang, yang terdiri dari seorang ketua, beberapa wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa wakil sekretaris serta beberapa anggota yang jumlahnya ganjil.

11 Pasal 9 Dewan Pengurus Nasional (DPN) BMPS 1. Dewan Pengurus Harian Nasional BMPS terdiri atas: 1 (satu) orang ketua umum, 1 (satu) orang wakil Ketua Umum, dan beberapa orang ketua; 1 (satu) orang sekretaris jenderal, 1 (satu) orang wakli sekretaris jenderal, dan beberapa orang sekretaris; 1(satu) orang bendahara umum, 1 (satu) orang wakli bendahara umum, beberapa orang bendahara; dan dapat diangkat beberapa orang anggota pleno BMPS Nasional, jumlahnya ganjil. 2. Untuk mengkoordinasikan operasional harian organisasi BMPS Nasional, dapat diangkat Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional BMPS. 3. Departemen-Departemen BMPS Nasional dibentuk sesuai kebutuhan. 4. Pengurus Harian, Koordinator Departemen (Kordep) dan angota pleno tetap BMPS Nasional sebagai Pengurus Pleno; jumlahnya ganjil; 5. Pengurus Pleno dan anggota-anggota Departemen-Departemen sebagai Pengurus lengkap; jumlahnya ganjil. Pasal 10 Pengawas Dewan Pengurus Wilayah (DPW) BMPS 1. Pengawas DPW BMPS merepresentasikan keterwakilan dan kekhasan penyelenggara Perguruan Swasta anggota-anggotanya di tingkat provinsi 2. Pengawas DPW BMPS sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, terdiri dari seorang ketua, beberapa wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa wakil sekretaris dan beberapa orang anggota, jumlahnya ganjil. Pasal 11 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) BMPS 1. Pengurus Harian DPW BMPS terdiri atas: 1 (satu) orang ketua umum, 1 (satu) orang wakil ketua umum, dan beberapa orang ketua; 1 (satu) orang sekretaris umum, 1 (satu) orang wakil sekretaris umum, dan beberapa orang sekretaris; 1 (satu) orang bendahara umum, 1 (satu) orang wakil bendahara umum, dan beberapa orang bendahara; jumlahnya ganjil. 2. Bidang-bidang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. 3. Pengurus Harian dan Koordinator Bidang-bidang (korbid) sebagai Pengurus Pleno; jumlahnya ganjil. 4. Pengurus Pleno dan anggota-anggota bidang-bidang sebagai Pengurus lengkap; jumlahnya ganjil.) 5. Untuk mengkoordinasikan operasional harian organisasi BMPS Wilayah, dapat diangkat Ketua Harian Dewan Pengurus Wilayah BMPS Provinsi Pasal 12 Pengawas Dewan Pengurus Daerah (DPD) BMPS 1. Pengawas DPD BMPS merepresentasikan keterwakilan dan kekhasan penyelenggara Perguruan Swasta anggota-anggotanya) 2. Pengawas DPD BMPS sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, terdiri dari seorang ketua, beberapa wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa wakil sekretaris dan beberapa anggota, jumlahnya ganjil

12 Pasal 13 Dewan Pengurus Daerah (DPD) BMPS 1. Pengurus Harian DPD BMPS terdiri atas: 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang atau beberapa orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang atau beberapa orang Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara, dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara; jumlahnya ganjil. 2. Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan. 3. Pengurus Harian dan Koordinator Seksi-seksi (korsi) sebagai Pengurus Pleno; jumlahnya ganjil. 4. Pengurus Pleno dan anggota-anggota Seksi-seksi sebagai Pengurus lengkap; jumlahnya ganjil. 5. Untuk mengkoordinasikan operasional harian organisasi BMPS Daerah, dapat diangkat Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah BMPS Daerah. BAB IV SYARAT MENJADI PENGAWAS DAN PENGURUS Pasal 14 Syarat Umum 1. memahami catur watak dan nila-nilai dasar BMPS; 2. WNI yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, menghayati semboyaan Bhinneka Tunggal Ika dan semangat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, berwawasan nasional; 4. tidak pernah dihukum karena tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tetap; 5. bersih, jujur, berakhlak mulia, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas; 6. memiliki kesanggupan/kemampuan dan kemauan mengurus BMPS yang dinyatakan secara tertulis bermaterai secukupnya; 7. bersedia diganti atau mengundurkan diri apabila melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) sampai dengan (7) pasal ini. Pasal 15 Syarat Khusus 1. Syarat khusus menjadi Fungsionaris Pengurus: a. Diajukan oleh Anggota BMPS dan Pengurus BMPS sesuai tingkatannya yang telah dijaring oleh Panitia Nominasi. b. Sebagai pengurus organisasi penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS sesuai tingkatannya dan atau pengurus badan hukum penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS atau seseorang yang ditunjuk mewakili organisasi induk penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS atau pengurus badan hukum penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS sesuai tingkatannya. c. Telah membuktikan pengabdian dan partisipasinya dalam kegiatan organisasi BMPS serta berpengalaman dalam dunia pendidikan yang dimuat dalam riwayat hidup secara tertulis bermaterai secukupnya.

13 d. Diupayakan tidak memiliki jabatan rangkap pada kepengurusan di BMPS, vertikal dan horizontal. e. Memegang teguh dan menjaga independensi BMPS terhadap kepentingan politik dan fanatisme SARA serta mengedepankan etika organisasi.. f. Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum Pengurus BMPS Nasional; Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Pengurus BMPS Wilayah; Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus BMPS Daerah dapat dipilih hanya untuk 2(dua) kali masa bakti dalam jabatan yang sama. g. Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum Pengurus BMPS Nasional; Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Pengurus BMPS Wilayah; Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus BMPS Daerah, Sekretaris dan Bendahara BMPS berasal dari dan diutus secara resmi oleh Badan Penyelengara Perguruan Swasta anggota BMPS sesuai tingkatannya. h. Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum Pengurus BMPS Nasional; Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Pengu-rus BMPS Wilayah; Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus BMPS Daerah; Ketua, Sekretaris dan Bendahara BMPS diupayakan diatur secara arif dan bijaksana agar wakil badan Penyelengara Perguruan Swasta yang berbeda-beda bergiliran dari masa bakti ke masa bakti berikutnya dengan tetap dalam bingkai nilai-nilai dasar dan catur watak BMPS. i. Ketua Umum Pengurus BMPS Nasional, Ketua Umum Pengurus BMPS Wilayah dan Ketua Pengurus BMPS Daerah sekurang-kurangnya memiliki pengetahuan mengenai kepemimpinan serta berpengalaman sebagai pemimpin organisasi sesuai tingkatannya di dalam dan atau di luar lingkungan BMPS; memiliki kredibilitas dan akseptabilitas yang luas sesuai tingkatannya. j. Sekretaris Jenderal Pengurus BMPS Nasional, Sekretaris Umum Pengurus BMPS Wilayah, dan Sekretaris Pengurus BMPS Daerah sekurang-kurangnya memiliki pengetahuan mengenai manajemen dan keterampilan tentang kesekretariatan/ketatalak-sanaan organisasi serta berpengalaman sebagai sekretaris jenderal/sekretaris umum/sekretaris sesuai tingkatannya di dalam dan atau di luar lingkungan BMPS; memiliki kredibilitas dan akseptabilitas yang luas sesuai tingkatannya. k. Bendahara Umum Pengurus BMPS Nasional, Bendahara Umum Pengurus BMPS Wilayah, dan Bendahara Pengurus BMPS Daerah sekurang-kurangnya memiliki pengetahuan mengenai akuntansi, keuangan dan perbendaharaan serta berpengalaman sebagai bendahara sesuai tingkatannya di dalam dan atau di luar lingkungan BMPS; berkemampuan menggalang dana untuk kepentingan organisasi BMPS sesuai tingkatannya. l. Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum Pengurus BMPS Nasional diupayakan berdomisili di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Pengurus BMPS Wilayah sedapat mungkin berdomisili di Ibu Kota Provinsi setempat) 2. Syarat khusus menjadi Pengawas: a. Diajukan oleh Anggota BMPS dan atau Pengurus BMPS sesuai tingkatannya yang telah dijaring oleh Panitia Nominasi

14 b. Sebagai pengurus organisasi penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS dan atau pengurus badan hukum penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS atau seseorang yang ditunjuk mewakili dari organisasi induk penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS sesuai tingkatannya atau pengurus badan hukum penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS. b. layak sebagai Pengawas berdasarkan pengalaman, kewibawaan, keteladanan dan integritasnya serta tokoh masyarakat sesuai tingkatannya, terpercaya, berwibawa dan admired c. benar-benar mampu dan mau mengawal persatuan dan kesatuan BMPS dalam bingkai nilai-nilai dasar BMPS dan catur-watak. BAB V PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGAWAS DAN PENGURUS Pasal 16 Panitia Nominasi 1. Panitia Nominasi sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) butir (a) dan ayat (2) butir (a): a. dibentuk oleh Pengurus BMPS sesuai tingkatannya sebelum Munas, Muswil atau Musda; selambat-lambatnya 6(enam) bulan untuk BMPS Nasional; 4(empat) bulan untuk BMPS Wilayah; 2(dua) bulan untuk BMPS Daerah; yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus; b. personalianya sebanyak-sebanyaknya 5(lima) orang yang diupayakan terdiri dari unsur Pengurus dan perwakilan anggota dan pengawas sesuai tingkatannya; c. melaksanakan rekuitmen dan seleksi bakal calon Pengawas dan Pengurus BMPS sesuai persyaratan yang berlaku. d. Panitia Nominasi diupayakan bukan sebagai calon Pengurus BMPS. 2. Panitia Nominasi sesuai tingkatannya melaporkan hasil sebagaimana pada ayat (1) pasal 16 kepada Munas, Muswil dan Musda sebelum acara pemilihan Pengurus. 3. Masa kerja Panitia Nominasi berakhir dengan sendirinya setelah laporan hasil nominasi bakal calon pengurus disampaikan kepada Munas,Muswil dan Musda) Pasal 17 Pemilihan Pengawas dan Dewan Pengurus Nasional BMPS 1. Tata Cara Pemilihan Dewan Pengurus Nasional BMPS dirancang oleh Pengurus BMPS Nasional melalui Panitia Pengarah dan disahkan dalam Munas. 2. Pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara (mekanisme voting) apabila musyawarah mufakat tidak tercapai atau mengalami kebuntuan, 3. Pemilihan Pengurus BMPS Nasional dilakukan 2(dua) tahap: a. tahap pertama, memilih ketua umum secara langsung oleh peserta Munas dari calon yang disahkan Munas; b. tahap kedua, memilih anggota formatur yang akan membantu ketua umum terpilih sebagai ketua formatur dalam menyusun personalia Pengawas dan Pengurus BMPS Nasional.) 4. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional BMPS, dipilih dari calon hasil penjaringan yang diajukan Panitia Nominasi yang telah ditetapkan Munas sebagai calon Fungsionaris Pengurus Nasional BMPS.

15 5. Formatur terdiri dari personalia yang merepresentasikan keterwakilan dan kekhasan organisasi Penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS Nasional dan BMPS Wilayah dengan ketentuan sebagai berikut: ketua umum terpilih serta sebanyak-banyaknya 4(empat) orang mewakili Anggota yang aktif, sebanyak-banyaknya 5(lima) orang mewakili Pengurus BMPS Wilayah Provinsi yang aktif dari wilayah yang berbeda dan 1(satu) orang unsur Pengurus Demisioner dengan Personalia formatur jumlahnya ganjil. Penggunaan hak tidak diwakilkan 6. Formatur menyusun personalia Pengawas dan Dewan Pengurus Nasional BMPS di dalam Munas. 7. Apabila Personalia Departemen karena sesuatu hal tidak dapat disusun dalam Munas, dapat disusun di luar Munas oleh Pengurus Harian dengan diberi batasan waktu oleh Munas. 8. Pengawas dan Dewan Pengurus Nasional BMPS ditetapkan dengan Keputusan Munas dan dikukuhkan pada Munas oleh Majelis Sidang Munas. 9. Anggota formatur tidak harus menjadi Pengawas dan Pengurus BMPS Nasional Pasal 18 Pemilihan Pengawas dan Dewan Pengurus Wilayah BMPS 1. Tata Cara Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah BMPS dirancang oleh Dewan Pengurus Wilayah BMPS melalui Panitia Pengarah dan disahkan dalam Muswil. 2. Pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara (mekanisme voting) apabila musyawarah mufakat tidak tercapai atau mengalami kebuntuan. 3. Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah BMPS dilakukan 2 (dua) tahap: a. tahap pertama, memilih ketua umum secara langsung oleh peserta Muswil; b. tahap kedua, memilih anggota formatur yang akan membantu ketua umum terpilih sebagai ketua formatur dalam menyusun personalia Dewan Pengurus Wilayah BMPS setempat. 4. Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah BMPS dipilih dari calon hasil penjaringan yang diajukan Panitia Nominasi yang telah ditetapkan oleh Muswil sebagai calon Personalia Dewan Pengurus Wilayah BMPS setempat. 5. Formatur terdiri dari personalia yang merepresentasikan keterwakilan dan kekhasan Organisasi Induk Penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS Wilayah dan BMPS Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: ketua umum terpilih serta sebanyak- banyaknya 3(tiga) orang mewakili Organisasi Induk Penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS Wilayah yang aktif, sebanyak-banyaknya 3(tiga) orang mewakili Pengurus BMPS Daerah yang aktif dari Daerah yang berbeda, 1(satu) orang unsur Pengurus Demisioner dan 1(satu) orang unsur Pengurus BMPS Nasional dengan Personalia formatur jumlahnya ganjil. Penggunaan hak tidak diwakilkan) 6. Formatur menyusun personalia Pengawas dan Dewan Pengurus Wilayah BMPS di dalam Muswil. 7. Apabila Personalia bidang-bidang karena sesuatu hal tidak dapat disusun dalam Muswil, dapat disusun di luar Muswil oleh Pengurus Harian dengan diberi batasan waktu oleh Muswil.

16 8. Pengawas dan Dewan Pengurus Wilayah BMPS dikukuhkan pada Muswil oleh Pengurus BMPS Nasional atau pada waktu lain, paling lambat 2(dua) bulan setelah Muswil. 9. Anggota formatur tidak harus menjadi Pengawas dan Pengurus BMPS Wilayah) Pasal 19 Pemilihan Pengawas dan Dewan Pengurus Daerah BMPS 1. Tata Cara Pemilihan Dewan Pengurus Daerah BMPS dirancang oleh Dewan Pengurus Daerah BMPS melalui Panitia Pengarah dan disahkan dalam Musda. 2. Pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara (mekanisme voting) apabila musyawarah mufakat tidak tercapai atau mengalami kebuntuan) 3. Pemilihan Dewan Pengurus Daerah BMPS dilakukan 2(dua) tahap: a. tahap pertama, memilih ketua secara langsung oleh peserta Musda; b. tahap kedua, memilih anggota formatur yang akan membantu ketua terpilih sebagai ketua formatur dalam menyusun personalia Dewan Pengurus Daerah BMPS setempat. 4. Ketua Dewan Pengurus Daerah BMPS dipilih dari calon hasil penjaringan yang diajukan Panitia Nominasi yang telah ditetapkan oleh Musda sebagai calon Personalia Dewan Pengurus Daerah BMPS setempat. 5. Formatur terdiri dari personalia yang merepresentasikan keterwakilan dan kekhasan anggota BMPS Daerah setempat dengan ketentuan sebagai berikut: ketua terpilih dan sebanyak-banyaknya 3(tiga) orang mewakili badan hukum organisasi penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS Daerah setempat, yang aktif dari wilayah yang berbeda, 1(satu) orang unsur Pengurus Demisioner dan 1(satu) orang unsur Pengurus BMPS Wilayah dengan Personalia formatur jumlahnya ganjil. Penggunaan hak tidak diwakilkan) 6. Formatur menyusun personalia Pengawas dan Dewan Pengurus Daerah BMPS di dalam Musda. 7. Apabila Personalia seksi-seksi karena sesuatu hal tidak dapat disusun dalam Musda, dapat disusun di luar Musda oleh Pengurus Harian dengan diberi batasan waktu oleh Musda. 8. Pengawas dan Dewan Pengurus Daerah BMPS dikukuhkan pada Musda oleh Dewan Pengurus Wilayah BMPS setempat atau pada waktu lain, paling lambat 2 (dua) bulan setelah Muswil. Pasal 20 Pergantian Antar Waktu 1. Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua umum atau sekretaris jenderal maka jabatan ketua umum diisi oleh salah seorang ketua dan jabatan sekretaris jenderal diisi oleh salah seorang wakil sekretaris jenderal yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus lengkap dengan status Pejabat sementara (Pj) dan dikukuhkan dalam Mukernas terdekat dan atau Munaslub. 2. Apabila terjadi kekosongan anggota Pengawas dan Pengurus yang karena berhalangan tetap atau salah satu sebab, maka dalam waktu paling lambat 3(tiga) bulan segera dilakukan pengisian dengan meminta dari lembaga asal yang mengutusnya dan menempati jabatan yang sama. 3. Apabila lembaga asal yang mengutusnya tidak mengirimkan wakilnya untuk mengisi kekosongan tersebut dalam tempo 3(tiga) bulan maka Rapat Pengurus lengkap menunjuk pejabat sementara sampai dengan diselenggarakannya Musyawarah terdekat berikutnya.

17 4. Setiap fungsionaris Pengurus BMPS di semua tingkatan tidak secara otomatis berganti keterwakilannya apabila terjadi pergantian kepemimpinan/kepengurusan di lembaga asal pengutusnya. 5. Setiap fungsionaris Pengawas dan Pengurus BMPS di semua tingkatan mesti aktif sampai pada masa bakti kepengurusannya berakhir. Jika dalam waktu 1(satu) tahun tidak aktif maka Pengurus Pleno dapat menggantikannya dari lembaga asalnya sesuai ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 20 ini. 6. Pergantian antar waktu anggota Pengurus BMPS Wilayah dan Pengurus BMPS Daerah menyesuaikan BAB VI TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS DAN PENGURUS Pasal 21 Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas dan Dewan Pengurus 1. Pengawas mempunyai tugas: a. Melakukan supervisi pelaksanaan program kerja dan pengelolaan keuangan serta harta kekayaan; melaporkan kegiatan kepengawasan kepada Munas, Musprov. dan Muskab/Muskot; mengadakan verifikasi mengenai laporan tahunan Pengurus dan Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) masa bakti kepengurusan. b. memberikan nasihat dan arahan kepada Pengurus, baik diminta atau pun tidak diminta, dalam rangka menjaga kemurnian jiwa dan semangat perjuangan BMPS dalam bingkai nilai-nilai dasar BMPS dan catur watak. 2. Pengurus Harian mempunyai tugas: a. memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan; b. melaksanakan program/kegiatan BMPS; c. mewakili BMPS dalam hubungan dengan pihak lain; d. mempertanggungjawabkan kepengurusan, karya dan keuangan & perbendaharaan pada masa baktinya dalam musyawarah sesuai tingkatannya. 3. Departemen, Bidang-bidang dan Seksi-seksi bertugas membantu pelaksanaan tugas Pengurus Harian sesuai Tingkatan. 4. Uraian tugas dan tanggung-jawab masing-masing fungsionaris Pengawas dan Pengurus diatur dalam Tata Kerja Pasal 22 Hak dan Wewenang Pengawas dan Dewan Pengurus 1. Pengawas dapat menghadiri rapat Pengurus; memberikan saran dan pendapat terhadap kinerja Pengurus serta dapat mengaudit keuangan serta harta kekayaan BMPS dan dalam pelaksanaannya apabila diperlukan dapat menunjuk akuntan publik; memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran yang dilakukan pengurus melalui rapat pleno Pengurus serta meminta laporan kegiatan BMPS baik secara periodik maupun insidental. 2. Pengurus berwenang membuat kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMPS serta nilai-nilai dasar dan catur watak BMPS. 3. Dalam melaksanakan program, Pengurus dapat membentuk Tim Kerja/Panitia

18 4. Pengurus berwenang mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan sesuai tingkatannya yang diwakiliKetua Umum dan Sekretaris Jenderal di tingkat BMPS Nasional; Ketua Umum dan Sekretaris Umum di tingkat BMPS Wilayah; Ketua dan Sekretaris di tingkat BMPS Daerah; 5. Pengurus BMPS Nasional melantik Pengurus BMPS Wilayah. 6. Pengurus BMPS Nasional berwenang memberikan bimbingan dan arahan kepada organisasi-organisasi induk Penyelengara Perguruan Swasta anggota BMPS Nasional, Pengurus BMPS Wilayah dan Pengurus BMPS Daerah di seluruh Indonesia. 7. Pengurus BMPS Wilayah melantik Pengurus BMPS Daerah. 8. Pengurus BMPS Wilayah berwenang memberikan bimbingan dan arahan kepada organisasi Penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS Provinsi setempat dan Pengurus BMPS Daerah dalam lingkup lingkungannya BAB VII PERMUSYAWARATAN Pasal 23 Musyawarah Nasional (Munas) 1. Musyawarah Nasional (Munas) adalah forum permusyawaratan dan lembaga pengambilan keputusan tertinggi BMPS yang diselenggarakan oleh DPN BMPS 1(satu) kali dalam 5(lima) Tahun. 2. Munas dihadiri oleh: a. Peserta Utusan yang memiliki hak bicara dan hak suara: (1) DPN BMPS; (2) utusan Organisasi Induk Badan Hukum Penyelengara Perguruan Swasta Anggota BMPS Nasional; (3) utusan DPW BMPS; (4) Utusan DPD BMPS; b. Peserta Peninjau yang memiliki hak bicara: (1) Pengawas DPN BMPS; (2) wakil Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS. c. Peserta Undangan: Peserta yang bukan utusan dan peninjau; 3. DPN BMPS melalui Rapat Pleno membentuk Panitia Penyelenggara Munas dan membuat Rancangan Tata Tertib Munas yang disahkan oleh Munas. 4. Tugas pokok dan tanggung jawab Munas a.l.: a. menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMPS; b. mengadakan evaluasi kualitatif tentang realisasi program DPN BMPS; c. menetapkan Rencana Strategis (Renstra) BMPS; d. menyusun Garis-garis Besar Program Kerja 5(lima) Tahunan DPN BMPS Nasional; e. merumuskan kebijakan anggaran untuk masa bakti berjalan serta menetapkan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) DPN BMPS; f. membahas dan mencari-temukan solusi mengenai masalah-masalah Pendidikan Nasional serta masalah-masalah nasional dan daerah-daerah terkait dengan Perguruan Swasta dan BMPS; g. memilih Ketua Umum, Formatur dan DPN BMPS.

19 5. Munas dipimpin oleh Majelis Sidang yang bersifat kolektif kolegial yang merepresentasikan keterwakilan dan kekhasan organisasi induk penyelenggara perguruan swasta anggota BMPS Nasional dan DPW BMPS sebanyak 5(lima) orang dengan ketentuan sebagai berikut: a. 1(satu) orang unsur Penurus Harian DPN BMPS, (bukan ketua umum, sekretaris jenderal dan bendahara umum); b. 2(dua) orang unsur Pengurus Organisasi Penyelenggara Perguruan Swasta Anggota BMPS Nasional yang aktif dari lembaga yang berbeda,; c. 2(dua) orang unsur DPW BMPS yang aktif dari wilayah yang berbeda Pasal 24 Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 1. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dapat diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah darurat yang berkaitan dengan keberadaan organisasi BMPS atau mengenai kepentingan umum yang tidak dapat diselesaikan dengan permusyawaratan lain. 2. Munaslub dapat diselenggarakan berdasarkan keputusan Rapat lengkap DPN BMPS; dan/atau atas usulan tertulis lebih dari ⅔(dua per tiga) organisasi induk Penyelenggara Perguruan Swasta Anggota BMPS Nasional; yang didukung lebih dari ⅔(dua per tiga) DPW BMPS seluruh Indonesia. 3. Ketentuan mengenai kepesertaan dan pimpinan Munaslub mengacu pada Pasal 23 ayat (2) dan ayat (5). Pasal 25 Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 1. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) adalah forum permusyawaratan dan pengambilan keputusan BMPS pada tingkat nasional untuk mengadakan evaluasi kebijakan organisasi, menyempurnakan program dan RAPB serta membahas dan mencari-temukan solusi mengenai masalah-masalah Pendidikan Nasional dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Perguruan Swasta dan BMPS secara nasional. 2. Mukernas diadakan sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam 5(lima) tahun. 3. Mukernas dipimpin oleh Pengurus Harian DPN BMPS. 4. Ketentuan kepesertaan Mukernas mengacu pada Pasal 23 ayat (2) 5. DPN BMPS melalui Rapat Pleno membentuk Panitia Penyelenggara Mukernas dan membuat Rancangan Tata Tertib Mukernas yang disahkan oleh Mukernas Pasal 26 Musyawarah Wilayah (Muswil) 1. Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah forum permusyawaratan dan lembaga pengambilan keputusan BMPS pada tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh DPW BMPS 1(satu) kali dalam 5(lima) Tahun. 2. Muswil dihadiri oleh: a. Peserta Utusan yang memiliki hak bicara dan hak suara: (1) Pengurus BMPS Wilayah; (2) utusan Organisasi Induk Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Swasta Anggota BMPS Wilayah; (3) utusan DPD BMPS setempat; (4) utusan DPN BMPS.

20 b. Peserta Peninjau yang memiliki hak bicara (1) Pengawas DPW BMPS; (2) wakil Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS setempat. c. Peserta Undangan: Peserta yang bukan utusan dan peninjau. 3. DPW BMPS melalui Rapat Pleno membentuk Panitia Penyelenggara Muswil dan membuat Rancangan Tata Tertib Muswil yang disahkan oleh Muswil. 4. Tugas pokok dan tanggung jawab Muswil a.l.: a. mengadakan evaluasi kualitatif tentang realisasi program DPW BMPS setempat; b. menetapkan Rencana Program Kerja 5(Lima) Tahunan DPW BMPS berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) BMPS dan Garis-garis Besar Program Kerja 5(lima) Tahunan DPN BMPS; c. menetapkan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) DPW BMPS setempat; d. membahas dan mencari-temukan solusi mengenai masalah-masalah Pendidikan Nasional serta wilayah dan daerah yang terkait dengan Perguruan Swasta dan DPW BMPS setempat; e. memilih Ketua Umum, Formatur dan DPW BMPS. 5. Muswil dipimpin oleh Majelis Sidang yang bersifat kolektif kolegial yang merepresentasikan keterwakilan dan kekhasan Organisasi Induk Penyelenggara Perguruan Swasta Anggota BMPS Wilayah dan DPD BMPS setempat sebanyak-banyaknya 5(lima) orang dan ganjil dengan ketentuan sebagai berikut: a. 1(satu) orang unsur Pengurus Harian DPW BMPS (bukan ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum); b. sebanyak-benyaknya 2(dua) orang unsur Pengurus Organisasi Induk Penyelenggara Perguruan Swasta Anggota BMPS Wilayah yang aktif dari lembaga yang berbeda; c. sebanyak-banyak 2(dua) orang unsur DPD BMPS yang aktif dari wilayah yang berbeda. 6. DPW BMPS melalui Rapat Pleno membentuk Panitia Penyelengga Muswil dan membuat Rancangan Tata Tertib Muswil yang disahkan oleh Muswil. Pasal 27 Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) 1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) dapat diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah darurat yang berkaitan dengan keberadaan organisasi DPW BMPS setempat yang tidak dapat diselesaikan dengan permusyawaratan lain. 2. Muswillub dapat diselenggarakan berdasarkan keputusan Rapat lengkap DPW BMPS dan/atau atas usulan tertulis lebih dari ⅔(dua per tiga) Organisasi Induk Penyelenggara Perguruan Swasta Anggota BMPS Wilayah yang didukung lebih dari ⅔(dua per tiga) DPD BMPS setempat dengan persetujuan DPN BMPS secara tertulis setelah mengadakan pendekatan persuasif dalam bingkai nilai-nilai dasar dan catur watak BMPS. 3. Ketentuan lain mengenai kepesertaan dan pimpinan Muswillub mengacu pada Pasal 26 ayat (2) dan ayat (5

21 Pasal 28 Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) 1. Musyawarah Kerja Wilyah (Mukerwil) adalah forum permusyawaratan dan pengambilan keputusan BMPS pada tingkat Wilayah untuk mengadakan evaluasi kebijakan organisasi, menyempurnakan program dan RAPB serta membahas dan mencari-temukan solusi mengenai masalah-masalah Pendidikan Nasional dan kebijakan Pemerintah Daerah yang terkait dengan Perguruan Swasta dan DPW BMPS setempat. 2. Mukerwil diadakan sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam 5(lima) tahun. 3. Mukerwil dipimpin oleh Pengurus Harian DPW BMPS setempat. 4. Ketentuan mengenai kepesertaan Mukerwil mengacu pada Pasal 26 ayat (2). 5. DPW BMPS melalui Rapat Pleno membentuk Panitia Penyelnggara Mukerwil dan membuat Rancangan Tata Tertib Mukerwil yang disahkan oleh Mukerwil Pasal 29 Musyawarah Daerah (Musda) 1. Musyawarah Daerah (Musda) adalah forum permusyawaratan dan lembaga pengambilan keputusan BMPS pada tingkat Kota/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Pengurus BMPS Daerah 1(satu) kali dalam 5(lima) Tahun. 2. Musda dihadiri oleh: a. Peserta Utusan yang memiliki hak bicara dan hak suara: (1) DPD BMPS; (2) utusan badan hukum atau Organisasi Penyelenggara Perguruan Swasta Anggota BMPS Daerah setempat; (3) utusan DPW BMPS setempat. b. Peserta Peninjau yang memiliki hak bicara: (1) Pengawas DPD BMPS; (2) wakil Badan Hukum penyelenggara dan atau pengelola Perguruan Swasta anggota BMPS Daerah setempat; c. Peserta Undangan, Peserta yang bukan utusan dan peninjau. dengan membawa mandat resmi tertulis dari lembaga yang mengutusnya. 3. Tugas pokok dan tanggung jawab Musda a.l.: a. mengadakan evaluasi kualitatif tentang realisasi program DPD BMPS setempat; b. menetapkan Rencana Program Kerja 5(Lima) Tahunan DPD BMPS berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) BMPS, Garis-garis Besar Program Kerja 5(lima) Tahunan DPN BMPS dan DPW BMPS setempat; c. menetapkan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) DPD BMPS setempat. d. membahas dan mencari-temukan solusi mengenai masalah-masalah Pendidikan Nasional serta Wilayah dan Daerah yang terkait dengan Perguruan Swasta dan BMPS Daerah setempat; e. memilih Ketua, Formatur dan DPD BMPS. 4. Musda dipimpin oleh Majelis Sidang yang bersifat kolektif kolegial yang merepresentasikan keterwakilan dan kekhasan anggota-anggota BMPS Daerah setempat; sebanyak- banyaknya 5(lima) orang dan ganjil.

22 5. DPD BMPS melalui Rapat Pleno membentuk Panitia Penyelenggara Musda dan membuat Rancangan Tata Tertib Musda yang disahkan oleh Musda Pasal 30 Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) 1. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD BMPS dapat diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah darurat yang berkaitan dengan keberadaan organisasi DPD BMPS setempat yang tidak dapat diselesaikan dengan permusyawaratan lain. 2. Musdalub dapat diselenggarakan berdasarkan keputusan Rapat lengkap DPD BMPS setempat dan/atau atas usulan tertulis lebih dari ⅔ (dua per tiga) Badan Hukum atau organisasi Penyelenggara Perguruan Swasta anggota Biasa BMPS Daerah setempat dengan persetujuan DPW BMPS secara tertulis setelah mengadakan pendekatan persuasif dalam bingkai nilai dasar dan catur watak BMPS. 3. Ketentuan mengenai kepesertaan dan pimpinan Musdalub mengacu pada Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5) Pasal 31 Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) 1. Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) BMPS Daerah adalah forum permusyawaratan dan pengambilan keputusan BMPS pada tingkat daerah untuk mengadakan evaluasi kebijakan organisasi, menyempurnakan program dan RAPB serta membahas dan mencari-temukan solusi mengenai masalah-masalah Pendidikan Nasional dan Kebijakan Pemerintah Provinsi & Kabupaten/Kota terkait dengan Perguruan Swasta dan DPD BMPS setempat. 2. Mukerda diadakan sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam 5(lima) Tahun. 3. Mukerda dipimpin oleh Pengurus Harian DPD BMPS. 4. Ketentuan mengenai kepesertaan Mukerda mengacu pada Pasal 29 ayat (2). 5. DPD BMPS melalui Rapat Pleno membentuk Panitia Penyelenggara Mukerda dan membuat Rancangan Tata Tertib Mukerdauntuk disahkan oleh Mukerda BAB VIII KUORUM MUSYAWARAH DAN RAPAT PENGURUS Pasal 32 Musyawarah 1. Musyawarah berlangsung dalam bingkai catur watak dan nilai-nilai dasar BMPS serta mengutamakan musyawarah mufakat. Pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara (mekanisme voting) dilakukan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai atau mengalami kebuntuan) 2. Musyawarah Nasional (Munas) memenuhi kuorum dan sah mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (½+1) dari representasi keterwakilan kehadiran Dewan Pengurus Nasional BMPS; utusan dari Organisasi Penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS Nasional; dan Dewan Pengurus Wilayah. 3. Musyawarah Wilayah (Muswil) memenuhi kuorum dan sah mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (½+1) dari representasi keterwakilan kehadiran Dewan Pengurus Nasional BMPS; Keterwakilan Dewan Pengurus Wilayah BMPS, keterwakilan utusan dari Organisasi Penyelengara Perguruan Swasta anggota BMPS Wilayah setempat. 4. Musyawarah Daerah (Muswil) memenuhi kuorum dan sah mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (½+1) dari representasi

23 keterwakilan utusan Dewan Pengurus Wilayah BMPS, keterwakilan utusan Dewan Pengurus Daerah BMPS, dan Organisasi Penyelengara Perguruan Swasta anggota BMPS setempat. 5. Apabila tidak mencapai kuorum sebagaimana diatur pada ayat (2), (3) dan (4), musyawarah ditunda 2 (dua) kali 30 menit berikutnya. Setelah itu musyawarah dinyatakan sah mengambil keputusan bila sudah dihadiri semua unsur dan atas persetujuan peserta musyawarah dalam persidangan. 6. Undangan secara tertulis dapat disampaikan melalui media digital oleh Pengurus BMPS sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum musyawarah dilaksanakan. Dalam undangan dimuat agenda/materi musyawarah Pasal 33 Rapat Pengurus 1. Rapat Pengurus di lingkungan BMPS terdiri dari: a. rapat Pengurus Harian diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 1(satu) bulan; b. rapat Pengurus Pleno diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 2(dua) bulan; c. rapat Pengurus Lengkap diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 3(tiga) bulan; d. Rapat Koordinasi (Rakor) diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; e. Rapat Terbatas (Ratas), diadakan sesuai kebutuhan; f. Rapat bidang, diadakan sesuai kebutuhan. 2. Rapat memenuhi quorum dan sah mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang- kurangnya setengah ditambah satu (½+1) peserta rapat. Namun apabila tidak quorum, rapat ditunda setengah jam berikutnya. Setelah itu rapat dinyatakan sah mengambil keputusan (dalam rapat Pengurus Harian: apabila sudah dihadiri unsur ketua, unsur sekretaris dan unsur bendahara; dalam rapat Pengurus Pleno: apabila sudah dihadiri unsur ketua, unsur sekretaris dan unsur bendahara serta beberapa koordinator departemen atau bidang atau Seksi). 3. Dalam undangan rapat dimuat agenda/materi rapat. Undangan dapat dikirim Pimpinan Organisasi dengan menggunakan telepon selular (sms) dan fak kemudian disusul dengan undangan tertulis. 4. Sewaktu-waktu, Pengurus dapat mengundang Pengawas mengikuti rapat. 5. Secara periodik, Pengurus mengundang Badan Penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS mengikuti rapat sesuai tingkatannya. 6. Di luar ketentuan sebagaimana diatur ayat (1) pada pasal ini, Pengurus dapat mengadakan Rapat Pleno Diperluas, Rapat Pengurus Harian Diperluas dalam rangka koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi (KISS) konsep dan program dengan menghadirkan Ketua Umum DPW BMPS atau pihak terkait lainnya untuk rapat DPN BMPS; Ketua DPD BMPS atau pihak terkait lainnya untuk Rapat DPW BMPS setempat; dan Ketua Badan Penyelenggara Perguruan Swasta anggota BMPS atau pihak terkait lainnya untuk Rapat DPD BMPS setempat. BAB IX SUMBER KEUANGAN, TAHUN BUKU DAN PELAPORAN Pasal 34 Keuangan 1. Keuangan BMPS bersumber dari:

24 a. sumbangan wajib organisasi; b. iuran sukarela anggota; c. sumbangan dan/atau hibah yang tidak mengikat; d. usaha lain yang sah. 2. Besarnya kontribusi anggota baru ditetapkan oleh Pengurus BMPS sesuai tingkatannya dan diterima pada waktu keanggotaannya telah disahkan Pengurus. 3. Besarnya sumbangan wajib organisasi (SWO) ditetapkan melalui rapat Pengurus sesuai tingkatannya (SWO untuk kegiatan BMPS Daerah, SWO untuk kegiatan BMPS Wilayah dan SWO untuk kegiatan BMPS Nasional) oleh organisasi induk anggota BMPS sesuai tingkatannya dan BMPS dalam koordinasinya. 4. Besarnya iuran anggota ditetapkan melalui Rapat Pengurus atau musyawarah sesuai tingkatannya. Iuran anggota yang diterima dari anggota BMPS digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi dengan perimbangan iuran berjenjang sebagai berikut: a. penerimaan iuran oleh DPD BMPS dialokasikan untuk membiayai kegiatan DPD BMPS sebesar 70%, membiayai kegiatan DPW BMPS sebesar 20% dan membiayai kegiatan DPD BMPS sebesar 10%. b. penerimaan iuran oleh DPW BMPS dialokasikan untuk membiayai kegiatan DPW BMPS sebesar 80% dan 20% untuk membiayai kegiatan DPN BMPS. Pasal 35 Administrasi Keuangan 1. Semua harta BMPS yang bersifat giral/uang disimpan atau direkeningkan oleh Pengurus sesuai tingkatannya ke salah satu Bank Pemerintah. 2. Pembukaan rekening dikuasakan kepada 3(tiga) orang anggota Pengurus, salah-satunya unsur bendahara. 3. Pengambilan uang dari bank harus ditanda-tangani oleh 2(dua) orang dari 3(tiga) orang pembuka rekening atas penugasan rapat Pengurus. 4. Administrasi dipercayakan kepada unsur bendahara. Secara berkala, rapat Pengurus memeriksa pembukuan. 5. Ketua umum/Ketua, sekretaris jenderal/sekretaris umum/sekretaris tidak memiliki kewenangan untuk memegang/menyimpan uang dan perbendaharaan BMPS. Dalam semangat kepemimpinan kolektif kolegial memiliki kewenangan memberikan instruksi mengenai penyimpanan, pencairan dan pendistribusian dana kepada bendahara umum/bendaharasesuai kebutuhan organisasi yang dibuktikan dengan penjelasan tertulis oleh sekretaris jenderal/sekretaris umum/sekretaris sesuai tingkatannya. 6. Pengurus mengadakan penggalangan dana untuk memenuhi kebutuhan biaya program/kegiatan organisasi, termasuk dana Gebyar HUT BMPS (November-Desember) dan dana Gempita Hardiknas & Harkitnas (Mei-Juni). Pasal 36 Tahun Buku 1. Tahun Buku BMPS dimulai dari tanggal 1(satu) Januari sampai 31 Desember. Pada akhir Desember tiap tahun, Tahun Buku BMPS ditutup. 2. Untuk pertama kalinya Tahun Buku dimulai pada tanggal dari pendirian BMPS sesuai tingkatannya. Pasal 37 Pelaporan 1. Pengurus BMPS sesuai tingkatannya wajib mempertanggungjawabkan kontribusi, iuran dan sumbangan-sumbangan yang diterima dalam bentuk laporan tahunan, termasuk laporan keuangan dan perbendaharaan. Laporan selengkapnya, setelah ditandatangani bendahara umum/bendahara disampaikan secara tertulis kepada Rapat Pengurus setiap akhir tahun.

25 2. Laporan pertanggungjawaban akhir masa bakti, termasuk didalamnya laporan pertanggung-jawaban keuangan dan perbendaharaan, setelah ditandatangani ketua umum/ketua dan bendahara umum/bendahara serta atas sepengetahuan Pengawas sesuai tingkatannya disampaikan kepada Munas, Musprov, atau Muskab/Muskot untuk disahkan sebagai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus. 3. Pemeriksaan keuangan dan perbendaharaan serta kekayaan BMPS diadakan menjelang Munas, Musprov atau Muskab/Muskot atau secara periodik atau sewaktu-waktu yang dilakukan oleh Pengawas sesuai tingkatannya. BAB X ALAT KELENGKAPAN DAN HUBUNGAN KERJASAMA Pasal 38 Alat Kelengkapan Organisasi 1. Organisasi sayap sebagai alat kelengkapan lembaga, dibentuk oleh Pengurus BMPS sebagai lembaga otonom sesuai tingkatannya dalam rangka mendukung perjuangan program dan kegiatan BMPS. 2. Kebijakan organisasi sayap harus sejalan dengan kebijakan BMPS. 3. BMPS memiliki organisasi sayap yang dibentuk di tingkat Nasional, Wilayah dan Daerah, yaitu: a. Forum Kepala Sekolah Swasta BMPS pada setiap jejaring PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK, yang disingkat FKKS BMPS b. Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum, pada semua tingkatan BMPS, dengan disingkat LBPH BMPS. 4. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi atau Keputusan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART BMPS. Pasal 39 Hubungan Kerjasama 1. Pengurus BMPS sesuai tingkatannya dapat menjalin dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan Pemerintah dan pihak-pihak lainnya. 2. BMPS tidak memiliki hubungan organisatoris dengan Partai Politik dan tidak berpolitik praktis. 3. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi atau Keputusan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART BMPS) BAB XI ATRIBUT ORGANISASI Pasal 40 Lambang 1. Lambang BMPS berbentuk Rumah Joglo dengan 4(empat) buah tiang utama bermahkota pelita bersinar yang berada dalam segilima beraturan. Kata BMPS tertulis di bawahnya. 2. Arti lambang BMPS a. Rumah Joglo artinya tempat bermusyawarah. b. 4(empat) buah tiang utama menggambarkan: (1) 4(empat) lembaga pendiri BMPS: 1) Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, 2) Majelis Pendidikan dan Pengajaran Muhammadiyah, 3) Majelis Pusat Pendidikan Kristen di Indonesia, 4) Konferensi Wali Gereja Indonesia Bagian Pendidikan. (2) 4(empat) watak (catur watak) BMPS: 1) nasionalis, 2) demokratis, 3) religius, 4) populis dan bertumpu pada budaya bangsa.

26 c. Pelita bersinar melambangkan semangat yang mendorong badan hukum atau organisasi penyelenggara Perguruan Swasta bergabung/berhimpun dalam wadah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). d. Segilima beraturan dibatasi garis merah dan putih artinya BMPS Nasionalis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Nilai-nilai dasar BMPS (basic belief system BMPS) ada 5(lima): (1) Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa: Pola pikir dan pola tindak selalu didasarkan pada keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Keswastaan/Kemandirian dan Kesungguhan: Ikhtiar warga masyarakat dan tekad melaksanakan amanat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 ”mencerdaskankehidupan bangsa” menandai keswastaan/kemandirian dan kesungguhan BMPS dan Perguruan Swasta anggota-anggotanya. (3) Kebersamaan/Kekeluargaan dan Kebhinekaan: Walau pun berbeda sejarah/latar belakang serta identitas dan ciri-khasnya, namun BMPS dan Perguruan Swasta anggota-anggotanya tetap menjunjung tinggi kebersamaan/kekeluargaan dan kepelangian dalam kerangka melaksanakan misi dan meraih visi BMPS serta mewujudkan cita-cita nasional dan kehendak luhur bangsa Indonesia. (4) Keunggulan/Profesionalisme: Bekerja/berkarya atas dasar prinsip-prinsip keunggulan/profesionalisme sesuai dengan perkembangan pengetahuan, ilmu, teknologi dan seni/kesenian serta kemajuan peradaban seturut dengan tuntutan pembangunan dan pengembangan Pendidikan Nasional. (5) Kebangsaan Indonesia: Berjuang dan mengabdi dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional dan Pembangunan Nasional melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan dalam semangat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. 3. Warna Lambang a. Dasar warna biru langit (kode warna CMYK 100:20:0:0) memiliki arti hening, teduh dan tenang. b. Segi lima beraturan: merah (kode warna CMYK 0:100:100:0) memiliki arti berani, kokoh dan berwibawa. c. Rumah Joglo: warna kuning emas (kode warna CMYK 0:20:80:20) memiliki arti sejahtera, damai dan sentosa. d. Tulisan BMPS (Jenis huruf Arial): warna putih (kode warna CMYK : 0:0:0:0) memiliki arti suci, tulus dan terpercaya. 4. Lambang BMPS terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini. Pasal 41 Bendera 1. Bendera resmi BMPS berbentuk empat persegi, didalamnya terdapat lambang BMPS. Pada bagian atas dari lambang terdapat tulisan BADAN MUSYAWARAH PERGURUAN SWASTA (Jenis huruf Arial) dan pada bagian bawah dari lambang terdapat tulisan nama wilayah teritorial Pengurus BMPS sesuai tingkatannnya. 2. Ukuran bendera resmi, panjang=150 cm, lebar=100 cm dengan perbandingan (3:2) dan lambang terletak simetris di tengah dengan ukuran 45% dari lebar bendera.

27 3. Warna Bendera a. Warna dasar birulangit (dengan kode warna CMYK 100:20:0:0). b. Warna lambang sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3). 4. Rumbai berwarna coklat tua (kode warna CMYK 0:70:70:70). 5. Penggunaan bendera BMPS diatur dalam Peraturan Organisas. Pasal 42 Himne dan Mars 1. Himne BMPS adalah “Gema Cempaka Putih”. 2. Mars BMPS adalah “Cerdaskan Hidup Bangsa”. 3. Naskah Himne dan Mars sebagaimana pada ayat (1) dan (2) pasal ini terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini. 4. Penggunaan himne dan mars diatur dalam Peraturan Organisasi Pasal 43 Pataka, Pakaian Seragam, dan Emblim (Pin) 1. Bentuk dan tata warna pataka, pakaian seragam dan emblim (pin) mengacu pada ketentuan pada Bab X Pasal 40. 2. Penggunaan pataka, pakaian seragam dan emblim (pin) diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 44 Upacara Seremonial Upacara seremonial di lingkungan BMPS diatur dalam Peraturan Organisasi BAB XII S A N K S I Pasal 45 Sanksi Terhadap Fungsionaris Pengurus 1. Fungsionaris Pengurus yang melanggar aturan dan/atau ketentuan BMPS akan dikenakan sanksi berupa tindakan organisasi. 2. Tindakan dsiplin organisasi dapat berupa: a. peringatan lisan mau pun tertulis; b. dibebaskan dari jabatan Pengurus BMPS; c. diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku Pasal 46 Pihak yang Berwewenang Memberikan Tindakan Disiplin 1. Tindakan disiplin kepada fungsionaris BMPS diberikan oleh Dewan Pengurus BMPS sesuai tingkatannya. 2. Pemberhentian dari fungsionaris Dewan Pengurus BMPS dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus lengkap sesuai tingkatannya BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 47 Hal-hal Lain 1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi atau peraturan-peraturan lainnya. 2. Peraturan Organisasi ditetapkan oleh DPN BMPS yang mengikat secara nasional; ditetapkan oleh DPW BMPS yang mengikat pada tingkat Wilayah provinsi setempat; ditetapkan oleh DPS BMPS yang mengikat pada tingkat Daerah kabupaten/kota setempat. 3. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Munas BMPS. 4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

28 Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 25 November 2025 MAJELIS SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL XII BMPS TAHUN 2025 ( Dr. H. Iwan Ruswandi, M.M.) ( Dr. H. Basyarudin Thayib, M.Pd.) ( Dr. Drs. Jopie J. A. Rory, S.H., M.H.) ( Ir. H. Imam Parikesit, M.Ars) ( Gede Ngurah Ambara Putra, S.H.)

29 Lampiran Anggaran Rumah Tangga Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 25 November 2025 MAJELIS SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL XII BMPS TAHUN 2025 ( Dr. H. Iwan Ruswandi, M.M.) ( Dr. H. Basyarudin Thayib, M.Pd.) ( Dr. Drs. Jopie J. A. Rory, S.H., M.H.) ( Ir. H. Imam Parikesit, M.Ars) ( Gede Ngurah Ambara Putra, S.H.)

30 Lampiran Anggaran Rumah Tangga

31 Lampiran Anggaran Rumah Tangga

Program Kerja BMPS Kabupaten Sampang Masa Bakti 2025-2030

Muhlis Majdi
گزارش