PENINGKATAN PEMAHAMAN TERHADAP TERTIB PELAJAR MELALUI SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR NOMOR 1 TAHUN 2025 PADA WILAYAH KERJA SATPOL PP KABUPATEN PALI LAPORAN AKTUALISASI LATSAR CPNS PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2026 MUHAMAD RIDHO,S.E. POLISI PAMONG PRAJA AHLI PERTAMA NDH 32 KELOMPOK IV ANGKATAN LXIII SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR QR Code Laporan Aktualisasi:
Sentot Supriyadi, S.Sos., M.Si. Coach Muhamad Ridho, S.E. Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Ari Saputra,A.Md., S.Sos., S.AP. Mentor Leni Rosita,S.E,M.Si. Penguji LAPORAN AKTUALISASI PENINGKATAN PEMAHAMAN TERHADAP TERTIB PELAJAR MELALUI SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR NOMOR 1 TAHUN 2025 PADA WILAYAH KERJA SATPOL PP KABUPATEN PALI
Laporan Aktualisasi KATAPENGANTAR Dengan mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Rancangan Aktualisasi dengan judul Peningkatan Pemahaman Terhadap Tertib Pelajar Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1 Tahun 2025 Pada Wiayah Kerja Satpol PP Kabupaten PALI. Rancangan Aktualisasi ini disusun untuk memenuhi syarat dalam memenuhi persyaratan menyelesaikan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam penyusunan Aktualisasi ini penulis menyadari segala kekurangan dan keterbatasan penulis untuk menyelesaikan penyusunan Rancangan Aktualisasi yang tentunya mendapatkan banyak bantuan serta doa dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Bapak Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M. selaku Kepala BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan 2. Bapak Syahrulludin, S.T., M.S.i. selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 3. Bapak Ari Saputra, A.Md., S.Sos., S.AP. Selaku mentor yang telah membimbing dan memberikan dukungan kepada penulis 4. Bapak Sentot Supriyadi, S.Sos., M.Si. selaku Coach yang telah banyak membantu dalam memberikan pemahaman teknis maupun non-teknis 5. Ibu Leni Rosita, S.E., M.Si. selaku penguji yang telah memberikan saran, masukan dan penilaian 6. Seluruh Widyaiswara yang telah membantu dalam proses pembelajaran pelatihan dasar CPNS 7. Seluruh rekankerja di Satuan Polisi Pamong Praja yang telah mendampingi serta mendukung penulis selama proses penyusunan laporan aktualisasi ini. Penulis mengucapkan terima kasih atas segala bentuk bantuan selama penyusunan laporan ini. Semoga bantuan dan amal baik semua pihak yang terkait mendapat balasan dari Allah SWT. Penulis menyadari bahwa penyusunan Laporan Aktualisasi ini masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi perbaikan dan penyempurnaan laporan ini. Selanjutnya penulis berharap agar laporan ini bermanfaat terutama bagi penulis, instansi terkait dan pihak lain yang membacanya PALI, 30 SEPTEMBER 2026 PESERTA MUHAMAD RIDHO, S.E. NIP. 199210052025041003 I Latsar CPNS 2026
RancanganAktualisasi DAFTAR ISI Kata Pengantar I Daftar Isi Lembar Persetujuan II III BAB I : Pendahuluan 1 A. Latar Belakang 2 B. Tujuan 3 C. Manfaat 4 D. Ruang Lingkup 4 BAB II: Gambaran Umum 5 A. Gambaran Unit Kerja 6 B. Visi, Misi, Motto dan Nilai-Nilai Organisasi 6 C. Tugas dan Fungsi 7 BAB III: Analisa Isu dan Gagasan Pemecahan Isu 8 A. Identifikasi Isu dan Alasan Memilih Isu 9 B. Analisis Isu 11 C. Penyebab Isu 12 D. Gagasan Pemecah Isu 12 BAB IV : Pelaksanaan Aktualisasi 13 A. Kegiatan 1 14 B. Kegiatan 2 15 C. Kegiatan 3 16 D. Realisasi Jadwal Kegiatan Aktualisasi 18 E. Kendala Aktualisasi dan Antisipasi 20 F. Penerapan Nilai BerAKHLAK, Analisis Dampak, Kendala & Solusi 22 BAB V: Penutup 23 A. Kesimpulan 24 B. Saran 24 Latsar CPNS 2026 II Laporan Aktualisasi BAB IV : Pelaksanaan Aktualisasi 13
LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN AKTUALISASI PELATIHAN DASAR CPNS “PENINGKATAN PEMAHAMAN TERHADAP TERTIB PELAJAR MELALUI SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR NOMOR 1 TAHUN 2025 PADA WILAYAH KERJA SATPOL PP KABUPATEN PALI” Nama : Muhamad Ridho, S.E. Nip : 199210052025041003 Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda / Iii.A Jabatan : Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Instansi : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Angkatan : LXIII (Enam Puluh Tiga) Telah diseminarkan pada hari senin, 18 Agustus 2026 dihadapan Coach, Penguji dan Mentor dengan Metode Distance Learning Coach Penguji Mentor Sentot Supriyadi, S.Sos.,M.Si Leni Rosita, S.E, M.Si Ari Saputra, A.Md.,S.Sos.,S.AP Pembina Tk.I (IV.b) Pembina Penata Tk.I (III.d) NIP. 196609211989011001 NIP. 197506162008012005 NIP. 198709242010011004 Mengetahui, a.n. KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN KEPALA BIDANG PK MANAJERIAL Tri Hartati, S.E.,M.Si Pembimbing (IV.a) NIP. 197212192006042006 III Latsar CPNS 2026
BAB 1 PENDAHULUAN 01
A. LATAR BELAKANG Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan tugasnya, ASN dituntut memiliki kompetensi, profesionalisme, integritas serta kemampuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Sebagai bagian dari proses pembentukan ASN yang profesional, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) memberikan kesempatan kepada peserta untuk menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja. Penerapan tersebut dilakukan melalui kegiatan aktualisasi yang berangkat dari permasalahan nyata yang ditemukan di tempat kerja. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pembinaan, penyuluhan dan penyebarluasan produk hukum daerah. Salah satu permasalahan yang menjadi perhatian adalah masih terdapatnya aksi kebut-kebutan di kalangan pelajar. Perilaku tersebut dapat mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan pelajar maupun pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya preventif melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelajar mengenai tertib pelajar, keselamatan berkendara, bahaya kebut-kebutan serta ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025. Dalam laporan aktualisasi juga digunakan data kecelakaan lalu lintas di Kabupaten PALI sebagai salah satu gambaran kondisi keselamatan. Jumlah kecelakaan yang tercatat mengalami peningkatan dari 15 kasus pada tahun 2020, 18 kasus pada tahun 2021, 23 kasus pada tahun 2022, hingga 34 kasus pada tahun 2023. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga melalui edukasi dan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. 02
Dari Penegakan Menuju Pencegahan Salah satu kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dalam upaya pembinaan ketertiban adalah pelajar. Masa pelajar merupakan masa ketika seseorang sedang membentuk karakter, kebiasaan dan cara mengambil keputusan. Lingkungan pergaulan, rasa ingin mencoba sesuatu yang baru, serta kurangnya pemahaman mengenai risiko dapat memengaruhi perilaku pelajar dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perilaku yang menjadi perhatian adalah aksi kebut-kebutan di kalangan pelajar. Kebut-kebutan bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran ketertiban. Perilaku tersebut juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan, membahayakan diri sendiri, membahayakan pengguna jalan lain, serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, permasalahan tersebut perlu dilihat bukan hanya dari sisi penindakan, tetapi juga dari sisi edukasi dan pencegahan. Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam kegiatan aktualisasi ini. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai Tertib Pelajar/Mahasiswa yang relevan untuk dikenalkan kepada pelajar. Dengan memahami aturan, pelajar diharapkan tidak hanya mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga memahami konsekuensi dan alasan pentingnya menjaga ketertiban. B. Tujuan Aktualisasi 1. Tujuan Umum Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) terhadap ketentuan Tertib Pelajar sebagaimana diatur dalam Paragraf 10, khususnya Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1 Tahun 2025 melalui kegiatan sosialisasi di wilayah kerja Satpol PP Kabupaten PALI. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, kedisiplinan dan kepatuhan pelajar terhadap ketentuan Peraturan Daerah. 2. Tujuan Khusus Aktualisasi bertujuan untuk: 1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelajar mengenai ketentuan Tertib Pelajar. 2. Memberikan edukasi mengenai perilaku yang dilarang dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam menjaga ketertiban umum. 3. Meningkatkan kesadaran hukum pelajar mengenai pentingnya menaati Peraturan Daerah serta memahami konsekuensi dari perilaku yang bertentangan dengan aturan. 4. Menumbuhkan sikap disiplin, bertanggung jawab dan peduli terhadap ketenteraman dan ketertiban lingkungan. 5. Mendorong partisipasi pelajar dalam menciptakan lingkungan sekolah dan masyarakat yang aman, tertib, nyaman dan kondusif. 6. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP melalui pendekatan preventif berupa sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan. 7. Mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yang diperoleh selama Latsar CPNS melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi organisasi, sekolah dan masyarakat. 03
C. Manfaat Aktualisasi 1. Manfaat bagi Penulis Aktualisasi memberikan kesempatan bagi penulis untuk meningkatkan kemampuan dalam menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas serta meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan secara terencana, sistematis dan bertanggung jawab. 2. Manfaat bagi Organisasi Kegiatan mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP Kabupaten PALI dalam meningkatkan penyampaian informasi dan kesadaran hukum pelajar terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 52 dan Pasal 53. Hasil kegiatan juga dapat menjadi bahan evaluasi dan referensi dalam pengembangan kegiatan sosialisasi dan pembinaan Tertib Pelajar. 3. Manfaat bagi Sekolah dan Pelajar Kegiatan diharapkan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelajar mengenai ketentuan Tertib Pelajar, meningkatkan kesadaran hukum, kedisiplinan, tanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan serta mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman, tertib, nyaman dan kondusif. 4. Manfaat bagi Masyarakat Kegiatan mendukung terbentuknya generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, disiplin, bertanggung jawab dan peduli terhadap ketertiban umum. Selain itu, diharapkan dapat mengurangi potensi perilaku pelajar yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. D. Ruang Lingkup Aktualisasi dibatasi pada pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1 Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap Tertib Pelajar. Kegiatan dilaksanakan pada bidang pembinaan dan penyuluhan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan periode pelaksanaan 18 Agustus sampai dengan 30 September 2026. 04
BAB 2 GAMBARAN UMUM 05
Laporan Aktualisasi A. GAMBARAN UNIT KERJA B. VISI, MISI, MOTTO DAN NILAI-NILAI ORGANISASI 1. Visi Satuan Polisi Pamong Praja Kab. PALI Mewujudkan Polisi Pamong Praja Kabupaten PALI sebagai pengamanan, penegak dan pengayom masyarakat. 2. Misi Satuan Polisi Pamong Praja Kab. PALI a. Terciptanya situasi keamanan daerah yang kondusif b. Melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati. c. Peningkatan pelayanan dan pengayoman masyarakat. d. Melakukan koordinasi dengan polri, TNI dan dinas intansi terkait e. Menumbuh kembangkan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan keputusan kepala daerah f. Mendorong terciptanya peningkatan PAD 3. Motto Satuan Polisi Pamong Praja Kab. PALI “Kami Bangga Menjadi Polisi Pamong Praja Keberhasilan Tanpa Mengharap Pujian” 4. Nilai-Nilai Organisasi (Tertib – Terpecya – Profesional – Aman) 06
Laporan Aktualisasi C. STRUKTUR ORGANISASI D. TUGAS DAN FUNGSI Satpol PP memiliki tugas dan fungsi dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pelindungan masyarakat, pembinaan, pengawasan, penyuluhan, koordinasi serta pelaksanaan kebijakan dan evaluasi. D. NILAI-NILAI DASAR CPNS Nilai dasar ASN yang diterapkan dalam pelaksanaan aktualisasi adalah BerAKHLAK, yaitu: Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif Nilai-nilai tersebut diterapkan pada setiap tahapan kegiatan aktualisasi mulai dari konsultasi dan koordinasi, penyusunan materi, pembuatan media, pelaksanaan sosialisasi, evaluasi hingga penyusunan laporan. 07
BAB 3 ANALISA ISU DAN GAGASAN PEMECAHAN ISU 08
A. Identifikasi Isu dan Alasan Memilih Isu Berdasarkan kondisi di lingkungan kerja Satpol PP Kabupaten PALI, ditemukan beberapa isu, yaitu: 1. Terdapat aksi kebut-kebutan di kalangan pelajar. Isu ini masih ditemukan pada waktu dan lokasi tertentu, terutama setelah jam sekolah maupun malam hari. Aksi kebut-kebutan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, membahayakan keselamatan pelajar dan pengguna jalan, mengganggu ketertiban umum, serta menimbulkan keresahan masyarakat. Isu ini berdampak kepada pelajar, pengguna jalan, masyarakat sekitar, dan pemerintah daerah sehingga layak ditindaklanjuti melalui pembinaan, sosialisasi, dan koordinasi dengan instansi terkait. 2. Adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar. Penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Kondisi tersebut dapat menghambat mobilitas, mengurangi kenyamanan, berpotensi menimbulkan kemacetan, serta mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan. Isu ini berdampak kepada masyarakat pengguna trotoar, pedagang, dan pemerintah daerah serta dapat ditindaklanjuti melalui penegakan Peraturan Daerah, pembinaan, dan sosialisasi. 3. Terdapat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membuat warga resah dan takut. Masih ditemukan ODGJ yang berkeliaran di tempat umum sehingga menimbulkan keresahan dan rasa takut di masyarakat. Kondisi ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor, antara lain dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait. 09
4. Terdapat warga/masyarakat yang membuang sampah sembarangan di pinggir atau badan jalan. Kondisi ini masih ditemukan meskipun telah terdapat aturan mengenai kebersihan lingkungan. Pembuangan sampah sembarangan dapat menyebabkan pencemaran, mengganggu kebersihan dan keindahan, menyumbat drainase, serta berpotensi menyebabkan banjir. Isu ini berdampak luas kepada masyarakat dan lingkungan sehingga dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan, dan penegakan Peraturan Daerah. 5. Terdapat warga/masyarakat yang melepasliarkan hewan ternak berkaki empat. Masih ditemukan hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum maupun fasilitas publik. Kondisi tersebut dapat mengganggu ketertiban umum, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, merusak fasilitas umum maupun lahan masyarakat, serta menimbulkan keresahan warga. Isu ini berkaitan dengan tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah sehingga layak ditindaklanjuti melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan, dan penegakan aturan. 10
B. Analisis Isu Berdasarkan isu yang telah diidentifikasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PALI, dilakukan analisis untuk menentukan isu yang menjadi fokus aktualisasi. Proses analisis dilakukan secara bertahap menggunakan metode APKL untuk menyaring isu berdasarkan aspek Aktual, Problematik, Khalayak, dan Layak. Selanjutnya, isu dengan prioritas tertinggi dianalisis menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) untuk menentukan isu prioritas (core issue). Setelah isu prioritas ditetapkan, dilakukan analisis Fishbone untuk mengidentifikasi akar penyebab permasalahan sebagai dasar dalam merumuskan gagasan pemecahan isu dan kegiatan aktualisasi. Hasil Penilaian dan Penetapan Prioritas Isu berdasarkan Metode APKL No Isu Strategis A P K L Total Peringkat 1. Terdapat Aksi Kebut-Kebutan di Kalangan Pelajar 4 4 4 5 17 I 2. Adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Berjualan di Trotoar 3 3 3 3 12 V 3. Terdapat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang Membuat Warga Resah dan Takut 3 3 4 3 13 IV 4. Terdapat Warga/Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan di Pinggir atau Badan Jalan 3 4 4 3 14 III 5. Terdapat Warga/Masyarakat yang Melepasliarkan Hewan Ternak Berkaki Empat 4 4 4 4 16 II Berdasarkan hasil analisis APKL, tiga isu dengan skor tertinggi selanjutnya dianalisis menggunakan metode USG untuk menentukan isu yang paling prioritas. Analisis Metode USG No. Isu Strategis U S G Total Skor Peringkat 1 Terdapat Aksi Kebut-Kebutan di Kalangan Pelajar 4 4 5 13 I 2 Terdapat Warga/Masyarakat yang Melepasliarkan Hewan Ternak Berkaki Empat 4 4 4 12 II 3 Terdapat Warga/Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan di Pinggir atau Badan Jalan 3 4 4 11 III Hasil analisis USG menetapkan “Terdapat Aksi Kebut-Kebutan di Kalangan Pelajar” sebagai isu prioritas (core issue) dengan skor 13. Selanjutnya, dilakukan analisis Fishbone untuk mengidentifikasi akar penyebab permasalahan sebagai dasar penyusunan gagasan pemecahan isu. 11
C. Penyebab Isu Permasalahan aksi kebut-kebutan di kalangan pelajar berkaitan dengan beberapa kondisi, antara lain perlunya peningkatan pemahaman pelajar mengenai ketertiban, keselamatan berlalu lintas, bahaya kebut-kebutan serta ketentuan Peraturan Daerah. Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada pelajar mengenai ketertiban serta penggunaan media edukasi yang mudah dipahami masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga preventif melalui edukasi dan sosialisasi. D. Gagasan Pemecah Isu Gagasan pemecahan isu yang dipilih adalah: “Peningkatan Pemahaman Terhadap Tertib Pelajar Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1 Tahun 2025 pada Wilayah Kerja Satpol PP Kabupaten PALI.” Gagasan tersebut dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan yang meliputi konsultasi dan koordinasi, penyusunan materi, pembuatan media edukasi, sosialisasi kepada pelajar, serta evaluasi dan pelaporan. 12
PELAKSANAAN AKTUALISASI BAB 4 13
KEGIATAN 1 Melakukan Konsultasi dan Koordinasi dengan Mentor serta Pihak Terkait Kegiatan diawali dengan menyampaikan isu dan gagasan pemecahan isu kepada mentor. Konsultasi dilakukan untuk memperoleh arahan, masukan dan persetujuan terhadap rencana aktualisasi. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan bidang atau pegawai terkait di Satpol PP Kabupaten PALI serta menentukan sekolah, sasaran dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Hasil kegiatan berupa dokumentasi konsultasi, catatan atau arahan mentor, hasil koordinasi serta penentuan sasaran dan jadwal kegiatan. Melalui kegiatan ini diperoleh arahan mentor, hasil koordinasi, serta penetapan sasaran dan jadwal pelaksanaan sebagai dasar untuk melanjutkan kegiatan aktualisasi. Tahapan konsultasi dan koordinasi juga menjadi awal penerapan nilai BerAKHLAK, terutama dalam membangun komunikasi, menerima masukan, bertanggung jawab terhadap gagasan, dan bekerja sama dengan pihak terkait. 14 Konsultasi Mentor Konsultasi Coach Lembar Persetujuan Mentor Surat Permohonan Izin & Jadwal Koordinasi dengan Sekolah
KEGIATAN 2 Identifikasi dan Penyusunan Materi Perda Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 Pada tahap ini dilakukan pembelajaran dan identifikasi terhadap ketentuan Perda Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan ketertiban pelajar. Materi juga dilengkapi dengan pembahasan mengenai dampak dan bahaya kebut-kebutan bagi pelajar dan masyarakat. Materi kemudian disusun menggunakan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh peserta sosialisasi. Hasil kegiatan berupa bahan atau materi sosialisasi yang berkaitan dengan tertib pelajar, tertib berlalu lintas/berkendara, bahaya kebut-kebutan dan ketentuan Perda yang relevan. Kegiatan ini bertujuan agar materi yang disampaikan tidak hanya memberikan informasi mengenai peraturan, tetapi juga membantu pelajar memahami pentingnya menaati aturan, menjaga keselamatan, serta menghindari perilaku yang dapat mengganggu ketertiban umum Mempelajari Materi Perda Materi Perda Pali Nomor 1 Tahun 2025 Materi Sosialisasi dalam PowerPoint 15 Kegiatan ini bertujuan agar materi yang disampaikan tidak hanya memberikan informasi mengenai peraturan, tetapi juga membantu pelajar memahami pentingnya menaati aturan, menjaga keselamatan, serta menghindari perilaku yang dapat mengganggu ketertiban umum
Laporan Aktualisasi KEGIATAN 3 Membuat Media Edukasi tentang Tertib Pelajar dan Bahaya Kebut-Kebutan Media edukasi dibuat sebagai pendukung penyampaian materi sosialisasi. Tahapan kegiatan meliputi penentuan konsep media, pembuatan poster, leaflet/banner atau media digital, penyampaian pesan mengenai bahaya kebut-kebutan dan pentingnya menaati aturan, konsultasi dan revisi bersama mentor atau pimpinan, serta pencetakan dan publikasi media. Sebelum digunakan, media dikonsultasikan dan direvisi berdasarkan masukan mentor atau pimpinan. Setelah dinyatakan sesuai, media kemudian dicetak dan dipublikasikan sebagai sarana pendukung edukasi. Media juga dimanfaatkan melalui media sosial dan ditempatkan pada lingkungan sekolah sebagai media informasi bagi pelajar. 16 Pembuatan Leaflet Konsultasi dengan Mentor terkait Media EdukasiMenentukan Konsep Desain
Laporan Aktualisasi Media edukasi digunakan untuk membantu menyampaikan informasi mengenai tertib pelajar secara lebih sederhana dan menarik. Dengan adanya media edukasi, informasi mengenai tertib pelajar tidak hanya disampaikan secara lisan pada saat sosialisasi, tetapi dapat menjadi bahan informasi yang dapat dilihat dan dipahami kembali oleh pelajar. 17 Mencetak Leaflet dan Poster Publikasi ke Sosial Media Menempelkan Poster ke Mading SMA YKPP Pembuatan Poster
Laporan Aktualisasi KEGIATAN 4 Melaksanakan Sosialisasi Perda Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 kepada Pelajar Kegiatan sosialisasi dilaksanakan kepada 30 pelajar di SMA YKPP Pendopo. Pelaksanaan kegiatan meliputi: 1. Koordinasi dengan pihak sekolah. 2. Menyiapkan tempat, peserta, materi dan media sosialisasi. 3. Melaksanakan pre-test untuk mengetahui tingkat pemahaman awal peserta. 4. Menyampaikan materi mengenai ketertiban umum, perilaku tertib berlalu lintas/berkendara, bahaya kebut-kebutan dan ketentuan Perda yang relevan. 5. Melaksanakan diskusi dan tanya jawab. 6. Melaksanakan post-test untuk mengetahui perubahan pemahaman peserta. Membagikan Lembar Pretest Sebelum Sosialisasi dilakukan Menyiapkan Tempat, Peserta, Materi dan Media Sosialisasi Koordinasi dengan Pihak Sekolah 18 Surat Izin/Balasan Sosialisasi dari Sekolah
Laporan Aktualisasi Kegiatan ini menghasilkan terlaksananya sosialisasi kepada pelajar serta data evaluasi mengenai tingkat pemahaman sebelum dan sesudah kegiatan. Daftar Peserta SosialisasiSurat Tugas Melaksanakan Sosialisasi Membagikan Leaflet kepada PesertaMelaksanakan Sosialisasi kepada 30 Peserta Membagikan Lembar P0st-test Setelah Sosialisasi dilakukan 19
Laporan Aktualisasi KEGIATAN 5 Melakukan Evaluasi dan Pelaporan Hasil Kegiatan Tahap evaluasi dilakukan dengan membandingkan hasil pre-test dan post-test untuk mengetahui peningkatan pemahaman peserta. Hasil pengolahan data kemudian disajikan dalam bentuk rekapitulasi dan dashboard hasil evaluasi sehingga perubahan tingkat pemahaman peserta dapat terlihat dengan lebih jelas. Selanjutnya dilakukan pengumpulan dokumentasi dan evaluasi bersama mentor terhadap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari konsultasi dan koordinasi, penyusunan materi, pembuatan media edukasi, pelaksanaan sosialisasi hingga hasil yang diperoleh. Tahap terakhir adalah menyusun laporan aktualisasi dan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Rekomendasi tersebut menjadi dasar untuk mendukung keberlanjutan upaya edukasi dan peningkatan pemahaman pelajar mengenai tertib pelajar dan bahaya kebut-kebutan. 20 Dashboard Hasil Evaluasi Kegiatan Rekapitulasi Hasil Pre-Test dan Post-Test
Laporan Aktualisasi Hasil Pelaksanaan Aktualisasi Secara keseluruhan, kelima kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang direncanakan. Rangkaian kegiatan dimulai dari perencanaan dan koordinasi, dilanjutkan dengan penyusunan materi dan media edukasi, kemudian sosialisasi kepada 30 pelajar, dan diakhiri dengan evaluasi serta penyusunan laporan. Hasil pre-test dan post-test menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta dari rata-rata 62,3 menjadi 84,7, sehingga terdapat peningkatan sebesar 22,4 poin setelah pelaksanaan sosialisasi. 21 Rekomendasi Tindak LanjutCatatan Hasil Evaluasi Kegiatan Penyusunan Laporan Hasil Aktulisasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut Evaluasi Bersama Mentor terhadap Pelaksanakan Kegiatan
Laporan Aktualisasi Penerapan Nilai BerAKHLAK Nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK diterapkan pada seluruh rangkaian kegiatan aktualisasi. Penerapan tersebut terlihat melalui komunikasi yang baik dalam konsultasi dan koordinasi, penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, peningkatan kompetensi dalam memahami Perda, keterbukaan terhadap masukan, pelaksanaan tugas sesuai tujuan organisasi, penyesuaian metode dan media edukasi serta kerja sama dengan pihak terkait. Dengan demikian, kegiatan aktualisasi tidak hanya berfokus pada pencapaian output, tetapi juga menjadi sarana penerapan nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas. Analisis Dampak Pelaksanaan aktualisasi memberikan dampak berupa meningkatnya pemahaman peserta mengenai tertib pelajar, tertib berlalu lintas/berkendara, bahaya kebut-kebutan dan ketentuan Perda Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025. Kegiatan juga mendukung peran Satpol PP dalam melakukan pendekatan preventif melalui edukasi dan pembinaan kepada pelajar. Selain itu, kegiatan mendorong adanya kerja sama antara Satpol PP dan pihak sekolah dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib dan kondusif. Kendala dan Solusi Dalam pelaksanaan aktualisasi terdapat beberapa kendala, antara lain keterbatasan waktu konsultasi dengan mentor, bahasa Perda yang cukup formal, perbedaan kemampuan peserta, perbedaan tingkat fokus peserta serta keterbatasan waktu dalam pengolahan data. Untuk mengatasi kendala tersebut dilakukan koordinasi secara fleksibel, penyederhanaan bahasa materi, penggunaan metode dan media yang mudah dipahami, diskusi serta tanya jawab dan pengolahan data secara sistematis. 22
BAB 5 PENUTUP 23
A. Saran Berdasarkan hasil pelaksanaan aktualisasi, kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai tertib pelajar perlu dilakukan secara berkelanjutan. Media edukasi yang telah dibuat dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan sosialisasi dan pembinaan. Kegiatan juga dapat dikembangkan kepada sekolah lain di wilayah Kabupaten PALI sehingga manfaat edukasi dapat menjangkau sasaran yang lebih luas. Evaluasi melalui pre-test dan post-test dapat tetap digunakan untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta serta menjadi bahan perbaikan kegiatan berikutnya. Selain itu, koordinasi dan kerja sama antara Satpol PP, pihak sekolah dan pihak terkait perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya preventif dalam meningkatkan ketertiban pelajar dan mencegah perilaku yang dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketenteraman masyarakat. A. KESIMPULAN Pelaksanaan aktualisasi dengan judul “Peningkatan Pemahaman Terhadap Tertib Pelajar Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1 Tahun 2025 pada Wilayah Kerja Satpol PP Kabupaten PALI” telah dilaksanakan melalui lima kegiatan utama, yaitu konsultasi dan koordinasi, identifikasi dan penyusunan materi, pembuatan media edukasi, pelaksanaan sosialisasi serta evaluasi dan pelaporan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan kepada 30 pelajar di SMA YKPP Pendopo dengan materi mengenai ketertiban umum, tertib berlalu lintas/berkendara, bahaya kebut-kebutan dan ketentuan Perda Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi, nilai rata-rata peserta meningkat dari 62,3 pada pre-test menjadi 84,7 pada post-test, atau meningkat sebesar 22,4 poin. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti kegiatan sosialisasi. Pelaksanaan aktualisasi juga menjadi sarana penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas serta mendukung peran Satpol PP dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan secara preventif. 24
DAFTAR PUSTAKA Badan Kepegawaian Negara. (2024). Perwujudan Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK. Jakarta: Badan Kepegawaian Negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2021). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Kementerian PANRB. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. (2025). Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat. Penukal Abab Lematang Ilir: Pemerintah Kabupaten PALI. Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. 25
