Buletin mingguan ini diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur untuk periode 20-24 April 2026. Dokumen ini berisi laporan kegiatan dan berita resmi seputar pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jawa Timur. Edisi ini mencakup berbagai agenda strategis seperti monitoring dan evaluasi triwulan I di Kantor Imigrasi Jember dan Banyuwangi,…
Buletin mingguan ini adalah laporan resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur untuk periode 20-24 April 2026. Diterbitkan untuk internal organisasi dan pemangku kepentingan, dokumen ini menyajikan rangkuman kegiatan, monitoring, dan evaluasi kinerja di seluruh satuan kerja imigrasi di Jawa Timur.
Edisi ini diawali dengan laporan monitoring dan evaluasi triwulan I di Kantor Imigrasi Jember yang berfokus pada pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan Barang Milik Negara. Selanjutnya, dilaporkan penerimaan hibah tanah seluas 3.634 meter persegi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk pembangunan kantor imigrasi baru, serta monitoring di Kanim Banyuwangi yang menekankan penguatan SDM dan pembangunan Zona Integritas menuju WBBK/WBBM.
Di bidang pelayanan, buletin ini meliputi pelepasan jamaah haji kloter 1 sebanyak 380 orang di Embarkasi Surabaya dan pelaksanaan layanan Mecca Route di Bandara Juanda yang memberangkatkan 760 jamaah haji kloter 01 dan 02 ke Madinah. Dijelaskan pula koordinasi dengan Komisi XIII DPR RI dalam peninjauan layanan tersebut.
Bagian selanjutnya membahas Focus Group Discussion tentang regulasi izin tinggal bagi WNA dan TKA di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, serta sosialisasi program Golden Visa di Surabaya untuk mendorong investasi dan talenta global. Juga dilaporkan pengukuhan Desa Binaan Imigrasi di Kediri sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Buletin ini juga mencakup pelantikan pejabat, evaluasi kinerja Work From Home secara virtual, dan pembinaan integritas di Kantor Imigrasi Pamekasan. Di bidang penegakan hukum, dilaporkan keberhasilan Kanim Tanjung Perak dalam mendeportasi 16 WNA asal Tiongkok dengan proses yang berjalan lancar sesuai ketentuan.