Panduan Pencatatan Realisasi Kontrak Non Tender pada…

Panduan ini adalah dokumen teknis untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Dokumen ini menjelaskan cara mencatat realisasi kontrak non tender pada aplikasi SPSE/INAPROC. Panduan ini ditujukan bagi staf pengadaan yang bertanggung jawab mengelola transaksi non tender. Bagian pertama memuat landasan hukum, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan…

Panduan ini adalah dokumen teknis untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Dokumen ini menjelaskan cara mencatat realisasi kontrak non tender pada aplikasi SPSE/INAPROC. Panduan ini ditujukan bagi staf pengadaan yang bertanggung jawab mengelola transaksi non tender.

Bagian pertama memuat landasan hukum, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan pasal-pasal terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagian ini menekankan kewajiban penggunaan aplikasi elektronik untuk pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan seleksi.

Tahap 1 membahas akses dan login ke aplikasi SPSE. Langkah-langkahnya mencakup pencarian situs LPSE Kabupaten Deli Serdang melalui Google, memilih opsi user Non Penyedia, dan memasukkan User ID, Password, serta Kode Keamanan.

Tahap 2 menjelaskan pembuatan paket pencatatan non tender. Pengguna diminta masuk ke menu Daftar Paket, memilih tab Pencatatan Non Tender, dan menarik data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari SiRUP. Proses ini meliputi pemilihan instansi, tahun anggaran, satuan kerja, dan metode pemilihan.

Tahap 3 menguraikan pencatatan realisasi dan pemilihan penyedia. Pengguna mengisi formulir realisasi dengan bukti pembayaran, jenis realisasi, nomor dokumen, nilai realisasi, dan tanggal. Pemilihan penyedia dilakukan melalui data SIKaP atau Non SIKaP dengan memasukkan NPWP penyedia.