View Final Buku Panduan Konflik Kepentingan Inspektorat Majalengka flipbook.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
DAFTAR ISI BAB I ............................................................................................................................. 5 PENDAHULUAN.......................................................................................................... 5 1. Latar Belakang....................................................................................................... 5 2. Tujuan.................................................................................................................... 6 3. Ruang Lingkup ...................................................................................................... 6 4. Dasar Hukum ......................................................................................................... 6 BAB II............................................................................................................................ 8 KONSEP DASAR KONFLIK KEPENTINGAN ........................................................... 8 A. Pengertian .............................................................................................................. 8 B. Jenis Konflik Kepentingan..................................................................................... 8 C. Sumber dan Bentuk Konflik Kepentigan ............................................................... 8 D. Dampak Konflik Kepentingan yang tidak dikelola .............................................. 10 E. Prinsip – prinsip Pengelolaan Konflik Kepentingan ............................................ 10 BAB III ........................................................................................................................ 11 IDENTIFIKASI DAN PENILAIAN RISIKO KONFLIK KEPENTINGAN ............... 11 A. Tujuan.................................................................................................................. 11 B. Prinsip dasar identifikasi risiko ............................................................................ 11 D. Penilaian risiko konflik kepentingan .................................................................... 12 a. Skala dampak risiko ........................................................................................ 13 b. Skala Probabilitas Risiko ................................................................................. 14 c. Skala Nilai Risiko ............................................................................................ 14 d. Tindak lanjut hasil analisis konflik kepentingan .............................................. 16 e. Integrasi Risiko ............................................................................................... 16 BAB IV ........................................................................................................................ 17 PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN.......................................................... 17 A. Tujuan.................................................................................................................. 17 B. Prinsip Umum Pengelolaan Konflik Kepentingan ............................................... 17 C. Tahapan pengelolaan konflik kepentingan ........................................................... 17 D. Dokumen pendukung ........................................................................................... 20 E. Peran dan tanggung jawab Inspektorat ................................................................ 20 BAB VII ....................................................................................................................... 21 PENUTUP.................................................................................................................... 21Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Buku Panduan Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Majalengka ini dapat disusun dengan baik. Panduan ini disusun sebagai bentuk komitmen Inspektorat Kabupaten Majalengka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Konflik kepentingan merupakan salah satu potensi risiko yang dapat mengganggu objektivitas dan profesionalisme pegawai, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang sistematis agar setiap pegawai dan auditor mampu mengenali, mencegah, serta menangani potensi konflik kepentingan secara tepat dan bertanggung jawab. Buku panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pegawai Inspektorat Kabupaten Majalengka dalam menerapkan prinsip-prinsip integritas, netralitas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Selain itu, panduan ini juga berfungsi sebagai dokumen pendukung dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), sehingga proses penentuan objek pengawasan dapat dilakukan secara lebih obyektif dan berbasis risiko. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku panduan ini. Semoga panduan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam memperkuat pelaksanaan pengawasan yang profesional dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Majalengka, 18 November 2025 Inspektur Kabupaten Majalengka ${ttd_pengirim} ${nama_pengirim}Hendra Krisniawan ${ttd}Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
LEMBAR PENGESAHAN BUKU PANDUAN PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN PANDUAN PENENTUAN OBJEK PEMERIKSAAN DALAM PKPT BERBASIS RESIKO DI INSPEKTORAT MAJALENGKA Sebagai upaya untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan, serta sebagai pedoman dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mengelola potensi konflik kepentingan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Majalengka, maka disusun Buku Panduan Pengelolaan Konflik Kepentingan ini. Buku panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Majalengka dalam melaksanakan tugas sehari-hari, agar tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi, keluarga, maupun pihak lain. Dengan ini, Buku Panduan Pengelolaan Konflik Kepentingan Inspektorat Kabupaten Majalengka disahkan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Majalengka Pada tanggal : 18 November 2025 Inspektorat Kabupaten Majalengka Inspektur, ${ttd_pengirim} ${nama_pengirim}Hendra Krisniawan ${ttd}Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Integritas aparatur merupakan landasan utama untuk menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu ancaman terhadap integritas aparatur adalah konflik kepentingan, yaitu kondisi di mana kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lain dapat memengaruhi objektivitas dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Di lingkungan pengawasan pemerintah daerah, potensi konflik kepentingan dapat muncul dalam berbagai bentuk mulai dari hubungan keluarga dengan objek pemeriksaan, Penerimaan gratifikasi, keterlibatan dalam kegiatan usaha yang berhubungan dengan instansi, hingga pengambilan keputusan yang tidak obyektif. Apabila tidak dikelola dengan baik, konflik kepentingan dapat menurunkan kualitas hasil pengawasan, melemahkan kredibilitas lembaga, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Majalengka memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengawasan berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu panduan yang komprehensif untuk membantu pegawai dan auditor mengenali, mencegah, serta mengelola konflik kepentingan secara sistematis dan terukur. Buku Panduan Pengelolaan Konflik Kepentingan ini disusun sebagai salah satu instrumen pendukung dalam penerapan manajemen risiko pengawasan, sekaligus menjadi dokumen pendukung penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) agar penentuan objek pengawasan dapat dilakukan secara transparan dan berbasis risiko. Dengan adanya panduan ini, diharapkan seluruh pegawai dan auditor Inspektorat Kabupaten Majalengka memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan tugas, serta berkomitmen untukDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
mewujudkan pengawasan yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 2. Tujuan Penyusunan Buku Panduan Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Majalengka bertujuan untuk: 1. Memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pegawai dan auditor dalam mengenali, mencegah, dan menangani potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengawasan. 2. Menegakkan nilai integritas dan profesionalisme aparatur pengawasan agar setiap kegiatan dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi. 3. Meningkatkan efektivitas pengawasan intern melalui penerapan prinsip manajemen risiko dalam penentuan objek dan prioritas pengawasan. 4. Mendukung penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang lebih obyektif, terukur, dan berbasis pada hasil pemetaan risiko konflik kepentingan. 5. Mendorong budaya organisasi berintegritas tinggi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Majalengka. 3. Ruang Lingkup Panduan ini berlaku bagi seluruh pegawai dan auditor pada Inspektorat Kabupaten Majalengka dalam seluruh tahapan kegiatan pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pengawasan. 4. Dasar Hukum • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
• Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan • Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah. • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Panduan Benturan Kepentingan di Instansi Pemerintah. Jakarta: KPK RI. • Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (2020). Pedoman Pengelolaan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. • BPKP. (2022). Panduan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jakarta: Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BAB II KONSEP DASAR KONFLIK KEPENTINGAN A. Pengertian Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah kondisi di mana seseorang yang memegang jabatan publik atau pegawai pada instansi pemerintah memiliki kepentingan pribadi yang aktual maupun potensial, yang dapat memengaruhi objektivitas, independensi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan. Kepentingan pribadi yang dimaksud dapat berupa kepentingan finansial, hubungan keluarga, afiliasi organisasi, rangkap jabatan, atau hubungan pribadi lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat memengaruhi pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugas kedinasan. B. Jenis Konflik Kepentingan PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 mengelompokkan konflik kepentingan ke dalam dua kategori utama, yaitu: 1. Konflik Kepentingan Aktual, yaitu situasi ketika kepentingan pribadi sudah secara nyata memengaruhi pelaksanaan tugas atau pengambilan keputusan jabatan. 2. Konflik Kepentingan Potensial, yaitu kondisi ketika kepentingan pribadi belum berpengaruh secara nyata, namun memiliki kemungkinan untuk memengaruhi pelaksanaan tugas di masa mendatang apabila tidak dikelola dengan baik. C. Sumber dan Bentuk Konflik Kepentigan Konflik kepentingan dapat timbul dari berbagai sumber, antara lain: 1. Kepentingan finansial atau bisnis, seperti kepemilikan saham, kegiatan usaha, atau hubungan kerja sama dengan pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan. Contoh kasus : Seorang pegawai di bidang perizinan teknis menilai dokumen permohonan izin usaha milik adik kandungnya.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2. Hubungan keluarga atau kerabat, yaitu adanya hubungan darah, perkawinan, atau pertalian lain dengan pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan atau pemeriksaan. Contoh kasus : Pegawai sub bagian perizinan memiliki saham di perusahaan kontraktor yang sering menjadi rekanan proyek pemerintah. Saat perusahaan tersebut mengajukan izin usaha, pegawai ikut dalam proses verifikasi berkas. 3. Hubungan Afiliasi, dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Contoh kasus : seorang pejabat berperan sebagai pengambil Keputusan berhadapan dengan pihak yang meliputi ; mantan atasan, mantan bawahan, teman sejawat, teman pada organisasi 4. Bersumber dari adanya perkaan diluar pekerjaan pokok, dapat terjadi Ketika pejabat pemerintahan tertentu dalam melaksanakan kewanangan berhubungan dan/atau berbenturan dengan pekerjaan diluar tugas pokok Contoh kasus : seorang pejabat dalam pengambilan Keputusan administrasi pemerintahan dihadapkan dengan adanya kepentingan pribadi terkait pekerjaan diluar tugas pokok. 5. organisasi atau jabatan rangkap, di mana seseorang memegang posisi dalam dua lembaga atau organisasi yang memiliki kepentingan saling terkait. Contoh kasus : Pegawai Inspektorat juga menjadi pengurus koperasi pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan audit keuangan koperasi, pegawai tersebut ditugaskan sebagai anggota tim pemeriksa. 6. Perpindahan jabatan (cooling-off period), yaitu kondisi ketika seorang pegawai berpindah ke instansi atau pihak yang sebelumnya berinteraksi langsung dengan jabatannya. Contoh Kausus : Seorang mantan pejabat perizinan yang baru pensiun diangkat menjadi konsultan di perusahaan swasta yang sebelumnya sering ia layani dalam penerbitan izin. 7. Penerimaan hadiah, fasilitas, atau gratifikasi, yang dapat menimbulkan keberpihakan dalam pelaksanaan tugas.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Contoh kasus : Petugas perizinan menerima bingkisan dari pengusaha setelah penerbitan izin bangunan. D. Dampak Konflik Kepentingan yang tidak dikelola Apabila konflik kepentingan tidak dikenali dan tidak dikelola dengan baik, maka dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain: 1. Menurunnya objektivitas dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan. 2. Terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. 3. Terganggunya integritas dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah. 4. Meningkatnya risiko pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. 5. Terhambatnya pencapaian tujuan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. E. Prinsip – prinsip Pengelolaan Konflik Kepentingan Untuk memastikan bahwa konflik kepentingan dapat dicegah dan dikelola dengan baik, PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 menetapkan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut: 1. Kepentingan Publik di atas Kepentingan Pribadi Setiap keputusan dan tindakan harus mendahulukan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 2. Transparansi Pegawai wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan secara terbuka melalui mekanisme pelaporan atau deklarasi yang telah ditetapkan instansi. 3. Akuntabilitas Setiap pegawai bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambil dalam konteks potensi konflik kepentingan. 4. Pencegahan dan Mitigasi Upaya pengelolaan dilakukan secara proaktif melalui identifikasi, penilaian risiko, mitigasi, dan pemantauan berkelanjutan. 5. Pengawasan Internal Pengelolaan konflik kepentingan harus menjadi bagian integral dari sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko instansi.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BAB III IDENTIFIKASI DAN PENILAIAN RISIKO KONFLIK KEPENTINGAN A. Tujuan Proses identifikasi dan penilaian risiko konflik kepentingan bertujuan untuk: 1. Mengenali potensi munculnya konflik kepentingan dalam setiap proses kerja dan pengambilan keputusan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Majalengka. 2. Menilai tingkat kemungkinan dan dampak dari konflik kepentingan terhadap integritas, objektivitas, dan efektivitas pengawasan. 3. Menentukan prioritas pengelolaan dan tindakan mitigasi yang tepat untuk mencegah serta menanggulangi terjadinya konflik kepentingan. B. Prinsip dasar identifikasi risiko Identifikasi risiko konflik kepentingan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Proaktif dan Preventif Pengelolaan risiko dimulai sebelum konflik kepentingan terjadi, dengan mengenali potensi risiko sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. 2. Partisipatif Seluruh pegawai, pejabat struktural, dan auditor berperan aktif dalam mengenali potensi konflik kepentingan di unit kerja masing-masing. 3. Berbasis Proses dan Jabatan Identifikasi dilakukan terhadap seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, baik pada proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasi. 4. Terdokumentasi dan Terukur Setiap hasil identifikasi dan penilaian risiko dicatat dan menjadi bagian dari sistem manajemen risiko serta pengendalian internal pemerintah (SPIP). C. Langkah-langkah identifikasi risiko konflik kepentingan 1. Pemetaan Aktivitas dan Jabatan Rawan Konflik Kepentingan • Mengidentifikasi unit kerja, jabatan, dan kegiatan yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan atau akses terhadap sumber daya publik. • Contoh area rawan konflik kepentingan:Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
o Perencanaan; o Pembuatan aturan dan kebijakan; o Pengadaan barang dan jasa; o Perizinan; o Pengangkatan, promosi, mutase dan kebijakan manajemen SDM; o Pengawasan dan pemeriksaan o Penilaian, terasuk sertifikasi dan pengujian; o Penyelidikan dan penyidikan; o Penuntutan; atau o Pengadministrasian perkara di pengadilan. 2. Identifikasi Bentuk dan Sumber Konflik Kepentingan • Menentukan bentuk konflik yang mungkin muncul, seperti hubungan keluarga, kepentingan finansial, afiliasi organisasi, penerimaan hadiah, atau pengaruh eksternal. • Menyusun daftar potensi konflik kepentingan berdasarkan hasil wawancara, laporan diri (self-assessment), serta observasi kegiatan. 3. Identifikasi Pihak yang Terlibat • Menentukan pihak yang berpotensi terlibat atau terpengaruh oleh konflik kepentingan, baik internal maupun eksternal. • Meliputi: pegawai, atasan langsung, rekan kerja, mitra kerja, atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kegiatan instansi. 4. Dokumentasi dan Pelaporan Awal • Setiap potensi konflik kepentingan harus dicatat dalam formulir identifikasi konflik kepentingan atau risk register unit kerja. • Hasil identifikasi menjadi dasar bagi proses penilaian risiko dan penetapan langkah mitigasi. D. Penilaian risiko konflik kepentingan Setelah risiko diidentifikasi, langkah berikutnya adalah melakukan penilaian risiko (Risk Assessment) untuk menentukan prioritas penanganan berdasarkan dua komponen utama:Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1. Penetapan Kriteria Penilian Risiko Konflik Kepentingan Penetapan kriteria penilaian risiko bertujuan memberikan pemahaman yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan risiko di lingkup Pemerintah Daerah mengenai kriteria penilaian dan analisis atas risiko-risiko yang telah diidentifikasi, sebagai dasar pengambilan keputusan mengenai tingkat risiko yang dapat diterima maupun tingkat risiko yang tidak dapat diterima dan memerlukan respon penanganan lebih lanjut. Kriteria penilaian risiko terdiri dari skala dampak risiko dan skala kemungkinan terjadinya (probabilitas). Penjelasan terkait skala dampak dan skala kemungkinan sebagai berikut : a. Skala dampak risiko Adalah kriteria penilaian terhadap tangkat konsekuensi atau dampak risiko yang diperlukan untuk menjamin konsistensi dalam analisis dampak risiko. Kriteria skala dampak risiko yang ditetapkan adalah skala 5. Dalam skala 5, kategori dampak risiko dan operasionalnya dapat diilustrasikan pada tabel di bawah ini: Kategori Dampak Skor Uraian Sangat signifikan 5 Pengaruh terhadap pencapaian sangat tinggi yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Signifikan 4 Pengaruh terhadap capaian tinggi yang menyebabkan penurunan kepercayaan terhadap instansi. Moderat 3 Pengaruh terhadap capaian sedang yang menunjukan terhadap kerugian individu tidak berpengaruh terhadap organisasi Minor 2 Pengaruh terhadap capaian rendah Tidak ada 1 Tidak memiliki pengaruh terhadap capaianDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
b. Skala Probabilitas Risiko Selanjutnya dalam penyusunan skala probabilitas, terdapat kriteria probabilitas risiko (likelihood/ frequency), yaitu besarnya peluang atau frekuensi suatu Risiko akan terjadi sebagai berikut : Level Kemungkinan Kriteria Kemungkinan Tidak terjadi (1) Tidak memiliki kemungkinan Jarang terjadi (2) Kemungkinan terjadi jarang ( 1 s.d 2 interaksi dalam 1 tahun) Kadang terjadi (3) Kemungkinan terjadinya cukup sering (3 s.d 5 interaksi dalam 1 tahun) Sering terjadi (4) Kemungkinan terjadinya sering ( 6 s.d 8 interaksi dalam 1 tahun) Hampir pasti terjadi (5) Kemungkinan terjadinya sangat sering (diatas 8 interaksi dalam 1 tahun c. Skala Nilai Risiko Matriks Analisis Risiko Level Dampak 1 2 3 4 5 Tidak Signifikan Minor Moderat Signifikan Sangat Signifikan Level Kemungkinan 5 Hampir Pasti Terjadi 9 15 18 23 25 4 Sering Terjadi 6 12 16 19 24 3 Kadang terjadi 4 10 14 17 22 2 Jarang terjadi 2 7 11 13 21 1 Hampir tidak terjadi 1 3 5 8 20Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Keterangan: Level Risiko Besaran Risiko Warna Sangat Tinggi (5) 20 s.d 25 Merah Tinggi (4) 16 s.d 19 Orange Sedang (3) 12 s.d 15 Kuning Rendah (2) 6 s.d 11 Hijau Sangat Rendah (1) 1 s.d 5 Biru Kategori Risiko Konflik Kepentingan Kategori Risiko sangat penting dalam menjamin identifikasi Risiko yang komprehensif dan pengikhtisaran atau pelaporan Risiko. Kategori Risiko disusun sesuai dengan kondisi lingkungan organisasi sebagaimana tabel di bawah ini : No Konflik Kepentingan Definisi 1 Kepentingan finansial atau bisnis, seperti kepemilikan saham, kegiatan usaha, atau hubungan kerja sama dengan pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan. 2 Hubungan keluarga atau kerabat, yaitu adanya hubungan darah, perkawinan, atau pertalian lain dengan pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan atau pemeriksaan 3 Hubungan Afiliasi dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi 4 Bersumber dari adanya perkaan diluar pekerjaan pokok, dapat terjadi Ketika pejabat pemerintahan tertentu dalam melaksanakan kewanangan berhubungan dan/atau berbenturan dengan pekerjaan diluar tugas pokok 5 organisasi atau jabatan rangkap di mana seseorang memegang posisi dalam dua lembaga atau organisasi yang memiliki kepentingan saling terkait 6 Perpindahan jabatan yaitu kondisi ketika seorang pegawaiDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
(cooling-off period), berpindah ke instansi atau pihak yang sebelumnya berinteraksi langsung dengan jabatannya. 7 Penerimaan hadiah, fasilitas, atau gratifikasi, yang dapat menimbulkan keberpihakan dalam pelaksanaan tugas d. Tindak lanjut hasil analisis konflik kepentingan Tidak perlu ada Tindakan dalam pengelolaan konflik kepentingan Dilakukan pencatatan dalam deklarasi konflik kepentingan Ditetapkan langkah mitigasi dilakukan pengawasan oleh atasan langsung berdasarkan deklarasi konflik kepentingan. Diperlukan rencana aksi pengendalian dan evaluasi rutin Isnpektorat masuk kedalam PKPT tahun berikutnya. Segera dilakukan intervensi pimpinan, penggantian pejabat terkait, dan audit investigative oleh APIP. e. Integrasi Risiko Proses identifikasi dan penilaian risiko konflik kepentingan menjadi bagian dari manajemen risiko kelembagaan dan SPIP terintegrasi, dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Hasil penilaian risiko dilaporkan kepada Tim Manajemen Risiko atau Koordinator SPIP. 2. Risiko tinggi dan kritis dimasukkan ke dalam Risk Register Inspektorat Kabupaten Majalengka. 3. Evaluasi berkala dilakukan minimal setiap tahun bersamaan dengan penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) untuk memastikan bahwa objek pengawasan telah mempertimbangkan risiko konflik kepentingan.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BAB IV PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN A. Tujuan Pengelolaan konflik kepentingan bertujuan untuk memastikan setiap pegawai dan auditor Inspektorat Kabupaten Majalengka: 1. Mampu mengenali potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas. 2. Melaksanakan langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan pelaporan secara tepat. 3. Menjaga integritas, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan. 4. Mencegah penyalahgunaan wewenang, kebocoran informasi, dan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan. B. Prinsip Umum Pengelolaan Konflik Kepentingan Pengelolaan konflik kepentingan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut: 1. Transparansi – seluruh pegawai wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang diketahui. 2. Akuntabilitas – setiap tindakan dalam pengelolaan konflik kepentingan harus dapat dipertanggungjawabkan. 3. Objektivitas – keputusan yang diambil harus bebas dari pengaruh pribadi, keluarga, atau pihak lain. 4. Keadilan dan Kepatuhan – setiap pegawai diperlakukan sama sesuai aturan, tanpa pengecualian. 5. Integritas dan Keteladanan – pimpinan menjadi contoh dalam mencegah dan menindaklanjuti potensi konflik kepentingan. C. Tahapan pengelolaan konflik kepentingan Berdasarkan PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2024 Pasal 5–10, pengelolaan konflik kepentingan meliputi tahap pencegahan, penanganan, pelaporan, dan pemantauan sebagaimana dijelaskan berikut.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
a. Pencegahan konflik kepentingan Pencegahan dilakukan untuk menghindari terjadinya situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, antara lain melalui: 1. Deklarasi Konflik Kepentingan o Setiap pegawai wajib mengisi Formulir Deklarasi Konflik Kepentingan saat: ▪ Melaksanakan kegiatan yang melibatkan pengambilan keputusan penting. ▪ Mendapatkan tugas pemeriksaan, audit, atau evaluasi atas unit yang pernah berhubungan langsung dengannya. o Formulir disampaikan kepada atasan langsung dan disimpan oleh unit SDM atau Inspektorat. 2. Rotasi dan Penugasan Ulang o Pejabat atau auditor yang memiliki potensi konflik kepentingan harus diganti atau dialihkan penugasannya. o Contoh: auditor yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak auditan. 3. Pengendalian Akses Informasi o Pembatasan akses terhadap dokumen, sistem, atau data sensitif bagi pegawai yang berpotensi memiliki konflik kepentingan. 4. Sosialisasi dan Edukasi o Inspektorat wajib memberikan pelatihan dan sosialisasi rutin tentang deteksi dini serta pencegahan konflik kepentingan. b. Penanganan konflik kepentingan Apabila konflik kepentingan telah teridentifikasi atau terlaporkan, langkah penanganan dilakukan melalui: 1. Penerimaan dan Verifikasi Laporan o Laporan dapat berasal dari pegawai yang bersangkutan (self-declaration) atau pihak lain. o Atasan langsung melakukan verifikasi awal dan melaporkannya ke Inspektur.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2. Analisis dan Klarifikasi o Inspektorat melakukan analisis untuk menentukan tingkat risiko dan bentuk konflik kepentingan (potensial atau aktual). 3. Penetapan Tindakan Pengendalian o Berdasarkan hasil analisis, tindakan dapat berupa: ▪ Penarikan pegawai dari proses pengambilan keputusan. ▪ Pembatasan wewenang sementara. ▪ Rotasi jabatan atau penugasan ulang. 4. Dokumentasi dan Pelaporan o Semua hasil penanganan wajib didokumentasikan dalam register pengelolaan konflik kepentingan dan dilaporkan kepada pimpinan instansi. c. Pelaporan dan tindak lanjut Kewajiban Pelaporan • Setiap potensi atau kasus konflik kepentingan wajib dilaporkan secara tertulis menggunakan Formulir Pelaporan Konflik Kepentingan. • Laporan disampaikan kepada atasan langsung atau Inspektur sesuai jenjang kewenangan. Perlindungan Pelapor • Pegawai yang melaporkan konflik kepentingan dilindungi dari segala bentuk intimidasi, diskriminasi, atau pembalasan. Penyimpanan dan Pemantauan Data • Data laporan disimpan secara rahasia dan digunakan sebagai bahan evaluasi tahunan dalam perencanaan pengawasan dan SPIP. d. Pemantauan dan evaluasi Pemantauan Berkala • Dilakukan oleh Inspektorat melalui audit internal, pengawasan melekat, dan monitoring atas laporan konflik kepentingan. Evaluasi Efektivitas Pengelolaan • Setiap tahun, dilakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
• Hasil evaluasi menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan kebijakan. Integrasi dengan SPIP dan Manajemen Risiko Pengelolaan konflik kepentingan menjadi bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) serta manajemen risiko kelembagaan. D. Dokumen pendukung Dalam pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan, instansi menggunakan dokumen pendukung berikut: 1. Formulir Deklarasi Konflik Kepentingan. 2. Formulir Pelaporan Konflik Kepentingan. 3. Register Pengelolaan Konflik Kepentingan. 4. Pedoman Penilaian Risiko Konflik Kepentingan (Risk Register). 5. Laporan Evaluasi Tahunan Pengelolaan Konflik Kepentingan. E. Peran dan tanggung jawab Inspektorat Pihak Tanggung Jawab Utama Pegawai/Auditor Mengenali dan melaporkan potensi konflik kepentingan. Atasan Langsung Menilai, menindaklanjuti, dan memverifikasi laporan konflik kepentingan. Inspektur Menetapkan kebijakan dan tindakan pengendalian serta memastikan implementasi berjalan efektif. Unit SDM Menyimpan data, memantau kepatuhan, dan menyusun laporan periodik. Seluruh Pegawai Menjaga integritas dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BAB VII PENUTUP Buku Panduan Pengelolaan Konflik Kepentingan ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Majalengka dalam mengenali, mencegah, serta menangani situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pengelolaan konflik kepentingan merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas, objektivitas, dan profesionalisme aparatur pengawasan. Melalui penerapan panduan ini, diharapkan setiap pegawai: 1. Memahami pentingnya menghindari segala bentuk benturan antara kepentingan pribadi dan kepentingan jabatan. 2. Mampu mengambil langkah yang tepat apabila menghadapi situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 3. Menjadikan nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan keteladanan sebagai landasan utama dalam bekerja. Inspektorat Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan internal melalui penerapan prinsip good governance dan clean government. Panduan ini juga akan terus diperbarui sesuai dengan dinamika kebijakan pemerintah dan perkembangan praktik terbaik dalam pengelolaan integritas aparatur. Akhirnya, besar harapan kami agar buku panduan ini dapat menjadi acuan praktis bagi seluruh pegawai, auditor, serta pihak-pihak terkait dalam menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN Contoh Kasus : 1. Pejabat dalam dinas A memiliki bidang usaha dalam suatu Kawasan tertentu, disisi lain pejabat tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan izin oprasional usaha. Dengan sengaja tidak memberikan kepada pelaku usaha dengan jenis sama yang menurut dia akan memberikan efek kerugian terhadap usahanya. 2. Masih dalam dinas yang sama, seseorang dalam jabatan lain memeliki tugas sebagai penentu penilaian proses pengadaan barang dan jasa, Dimana anaknya/kerabat bekerja pada salah satu Perusahaan yang mengikuti proses pengadaan tersebut dan memberikan proyek pengadaan tersebut. 3. Pejabat dalam dinas A, memiliki usaha diluar pekerjaan pokok sebagai seorang ASN yaitu mempunyai Lembaga konsultan. Pada suatu Ketika dinas tempat dia bekerja memerlukan peran konsultan dalam menyelesaikan pekerjaan dinas. Dengan sengaja dia memberikan proyek tersebut kepada Lembaga konsultan yang dia pimpin tanpa sepengetahuan dan prosedur yang sesuai. Dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara karena pekerjaan tidak selesai. Tugas ! Petakan kedalam Analisis Konflik kepentingan dengan mengacu kepada buku panduan konflik kepentingan, hingga ketahui tindak lanjut yang harus diambil inspektorat untuk menjawab tantangan tersebut ! URAIAN TUGAS No Konflik kepentingan Skala nilai Warna 1 Konflik kepentingan finansial atau bisnis 19 Kuning 2 Hubungan kekeluargaan atau kerabat 24 Merah 3 Pekerjaan diluar pekerjaan pokok 17 Kuning Jumlah Nilai 60Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Rumus 𝐻 = (𝑛1 + 𝑛2 + ⋯ . +𝑛7)/𝐾𝑃 Keterangan : H : Hasil akhir yang akan dikonversi kedalam tindak lanjut n : skala nilai KP : Jumlah item konflik kepentingan 𝐻 = (19 + 24 + 17)/3 Maka melalui hasil perhitungan tersebut didapat hasil akhir (H) dengan nilai 20. Jika merujuku kepada tabel dibwah ini : Tidak perlu ada Tindakan dalam pengelolaan konflik kepentingan Dilakukan pencatatan dalam deklarasi konflik kepentingan Ditetapkan langkah mitigasi dilakukan pengawasan oleh atasan langsung berdasarkan deklarasi konflik kepentingan. Diperlukan rencana aksi pengendalian dan evaluasi rutin Isnpektorat masuk kedalam PKPT tahun berikutnya. Segera dilakukan intervensi pimpinan, penggantian pejabat terkait, dan audit investigative oleh APIP. Kondisi menunjukan berada pada tabel berwarna merah, Dimana situasi ini Segera dilakukan intervensi pimpinan, penggantian pejabat terkait, dan audit investigative oleh APIP. Dapat disimpulkan, dengan pendekatan pengelolaan konflik kepentingan, akan memberikan dampak terhadap optimalisasi proses penentuan objek pemeriksaan dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Majalengka.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)