Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Raman tentang…

Dokumen ini adalah Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Raman Kota Prabumulih yang menetapkan program "Srikandi Putri Cantik" (Petunjuk Ringkas Cara Minum Antibiotik) untuk tahun 2026. Dokumen ini ditujukan bagi kader kesehatan dan petugas puskesmas yang akan menjalankan edukasi penggunaan antibiotik yang benar di masyarakat. Keputusan ini berisi dasar hukum pembentukan kader, tugas-tugas…

Dokumen ini adalah Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Raman Kota Prabumulih yang menetapkan program "Srikandi Putri Cantik" (Petunjuk Ringkas Cara Minum Antibiotik) untuk tahun 2026. Dokumen ini ditujukan bagi kader kesehatan dan petugas puskesmas yang akan menjalankan edukasi penggunaan antibiotik yang benar di masyarakat.

Keputusan ini berisi dasar hukum pembentukan kader, tugas-tugas kader yang meliputi edukasi masyarakat, ajakan untuk tidak membeli antibiotik tanpa resep, membantu penyuluhan obat rasional, dan pelaporan kegiatan. Dokumen ini juga menetapkan bahwa biaya kegiatan dibebankan pada anggaran yang berlaku.

Bagian utama dokumen adalah susunan keanggotaan tim kerja yang terbagi dalam beberapa klaster: Manajemen, Kesehatan Ibu dan Anak, Kesehatan Dewasa dan Lansia, Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan, serta Dukungan Pelayanan Lintas Klaster. Setiap klaster memiliki penanggung jawab dan anggota yang disebutkan namanya.

Dokumen ini juga mencantumkan tim jaringan Integrasi Layanan Primer (ILP) yang tersebar di beberapa Pustu (Puskesmas Pembantu) seperti Tanjung Raman, Majasari, Sukaraja, Tanjung Menang I, dan Tanjung Menang II. Selain itu, ada tim pendukung kader kesehatan yang terdiri dari delapan orang.

Lampiran II berisi penetapan tim kluster ILP yang lebih rinci, mencakup penanggung jawab untuk setiap klaster dan manajemen inti puskesmas, termasuk manajemen arsip, sumber daya manusia, sarana prasarana, mutu pelayanan, keuangan, sistem informasi digital, jejaring, pemberdayaan masyarakat, laboratorium, penanggulangan krisis, dan rehabilitasi medik dasar.