Created in Canva
PanduanPanduan PenyampaianPenyampaian Surat UsulanSurat Usulan dandan Kertas KerjaKertas Kerja Panduan Penyampaian Surat Usulan dan Kertas Kerja Pada Tahapan Pergeseran dan Perubahan APBD dari OPD ke BKAD
Panduan ini disusun untuk memberikan arahan kepada pengguna agar dapat memberikan dokumen surat pengantar dan kertas kerja yang memiliki standar dan format yang baku kepada TAPD. Sehingga memudahkan untuk dilakukan analisa dan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Pengantar
Daftar Isi Latar Belakang Daftar Isi Pergeseran Anggaran Alur Pergeseran Tata Cara Penyampaian Surat dan Kertas Kerja Usulan dari OPD Perubahan Anggaran Format Surat dan Kertas Kerja
Pergeseran Anggaran Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 1.Pergeseran Menyebabkan Perubahan APBD pergeseran antar organisasi; pergeseran antar unit organisasi; pergeseran antar program; pergeseran antar kegiatan, pergeseran antar sub kegiatan; pergeseran antar kelompok; pergeseran antar jenis. Jenis Pergeseran Persetujuan Antar objek dalam jenis yang sama Sekretaris Antar rincian objek dalam objek yang PPKD Antar sub rincian objek dalam rincian PPKD Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek Pengguna Anggaran 2.Pergeseran Tidak Menyebabkan Perubahan APBD
Alur Pergeseran Anggaran
Ketentuan Penyusunan Dokumen Usulan Pergeseran Prosedur menyampaikan usulan dari OPD kepada Sekretaris Daerah c.q. Badan Keuangan dan Aset Daerah Pada tahap pengajuan usulan OPD, Pengguna Anggaran/Kepala SKPD mengajukan surat pengajuan usulan pergeseran anggaran kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala BKAD. OPD memastikan pergeseran anggaran dengan dasar adanya kebutuhan mendesak, perubahan prioritas program atau penyesuaian teknis administratif yang bertujuan agar pelaksanaan kegiatan dan pencapaian kinerja OPD dapat optimal. Rincian pengajuan surat usulan pergeseran antara lain: 1. Surat Pengantar dari Kepala OPD yang ditanda tangani/TTE 2. Sertakan lampiran dokumen pendukung pergeseran mencakup kertas kerja yang menunjukkan rincian data pergeseran sebelum dan sesudah 3. Sertakan keterangan dari tiap pergeseran belanja dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagai pendukung sehingga usulan dapat diakomodir 4. cantumkan pendukung target kinerja
Perubahan Anggaran Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Kriteria Perubahan : 1.Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA 2.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja 3.Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan 4.Keadaan darurat atau keadaan luar biasa Parameter dan Ketentuan Pengusulan Anggaran 1.Usulan harus tetap mengacu pada prioritas daerah yang tertuang pada RKPD- P dan KUPA PPAS Perubahan 2.Memastikan apakah ada penambahan anggaran atau pembatasan anggaran 3.Mengutamakan program yang berjalan tapi belum terealisasi dan tidak membentuk program baru yang tidak realistis
Ketentuan Penyusunan Dokumen Usulan Perubahan Kelengkapan Surat Usulan Surat harus dalam keadaan sudah ditandatangani langsung oleh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) Harus memuat alasan yang logis dan urgensi dilakukannya perubahan anggaran. Standar Kertas Kerja Semua usulan harga satuan wajib menggunakan sistem SSH/SBU/ASB terbaru yang telah ditetapkan Kepala Daerah. Jika ada penambahan anggaran pada suatu kegiatan, indikator kinerja (keluaran/output dan hasil/outcome) pada kertas kerja harus disesuaikan secara logis. PASTIKAN USULAN TIDAK MELEWATI TANGGAL BATAS AKHIR PENYAMPAIAN DIKARENAKAN JADWAL PENYUSUNAN P-APBD MEMILIKI KETENTUAN YANG SUDAH DITETAPKAN. SETIAP USULAN JUGA HARUS MELEWATI PROSES VERIFIKASI TAPD.
Format Surat Pengantar dari OPD
Format Kertas KerjaBerikan informasi kode rekening dan uraian belanja yang rinci sesuai dengan inputan di SIPD-RIBerikan keterangan pada tiap belanja yang mengalami pergeseranPastikan setiap kertas kerja telah ditelaah oleh PA/KPA dan mendapatkan Tanda Tangan ataupun TTE -Pergeseran-Pastikan sesuai dengan peraturan terkait dengan pergeseran anggaran
Format Kertas KerjaBerikan informasi kode rekening dan uraian belanja yang rinci sesuai dengan inputan di SIPD-RIBerikan keterangan pada tiap belanja yang mengalami perubahanPastikan setiap kertas kerja telah ditelaah oleh PA/KPA dan mendapatkan Tanda Tangan ataupun TTE -Perubahan-
Format surat usulan dan kertas kerja dapat discan melalui QR Code berikut