1
1 DAFTAR ISI A. Pendahuluan ........................................................................................................................... 2 B. Petunjuk Penggunaan ............................................................................................................. 3 C. Capaian Pembelajaran (Cp) Dan Tujuan Pembelajaran (Tp).................................................... 7 D. Peta Materi Dan Alur Pembelajaran (2 Pertemuan) ................................................................. 9 E. Penyajian Masalah Kontekstual .............................................................................................. 9 F. Aktivitas Pemecahan Masalah Berbasis (Lkpd Guru & Siswa) .............................................. 11 G. Materi Fikih .......................................................................................................................... 17 H. Evaluasi Dan Refleksi Pembelajaran...................................................................................... 49 Lampiran: Instrumen Penilaian ...................................................................................................... 56
2 A. PENDAHULUAN Bahan ajar ini disusun untuk membantu guru dan peserta didik mempelajari materi Pernikahan (Munakahat) secara kontekstual melalui model Berbasis Masalah. Berbasis Masalah menempatkan masalah nyata sebagai pemicu belajar, sehingga peserta didik terdorong untuk menelusuri dalil, memahami konsep fikih, menganalisis kasus, serta menyusun solusi berdasarkan ketentuan syariat. Sesuai spesifikasi produk pada tesis, bahan ajar ini memuat komponen pembelajaran yang lengkap: pendahuluan dan petunjuk penggunaan; capaian/tujuan pembelajaran; penyajian masalah kontekstual; aktivitas pemecahan masalah berbasis masalah; materi fikih; evaluasi dan refleksi pembelajaran. Karakteristik berbasis masalah yang dijadikan acuan dalam bahan ajar ini: Masalah autentik, relevan, menantang, dan dekat dengan kehidupan peserta didik. Belajar berpusat pada peserta didik melalui kerja kelompok, penyelidikan, dan diskusi. Produk akhir berupa peta konsep dan poster/infografis yang menjelaskan prinsip perkawinan Islam, maqashid syari'ah, dan konsep keluarga harmonis, disertai presentasi singkat. Refleksi proses: peserta didik mengevaluasi cara berpikir, sumber, dan kesimpulan. Landasan Teoritis Berbasis Masalah Berbasis Masalah adalah model pembelajaran yang menempatkan masalah autentik sebagai pemicu belajar. Peserta didik membangun pengetahuan melalui penyelidikan (inquiry), analisis bukti, diskusi kolaboratif, dan penyusunan produk/solusi. Guru berperan sebagai fasilitator yang mengarahkan proses, memastikan sumber tepercaya, dan menguatkan konsep fikih pada tahap penutup. Sintaks berbasis masalah dalam modul ini dirancang dalam 5 tahap: (1) orientasi pada masalah, (2) mengorganisasi peserta didik, (3) membimbing penyelidikan, (4) mengembangkan & menyajikan hasil, dan (5) menganalisis & mengevaluasi proses. Setiap tahap ditautkan pada LKPD, rubrik penilaian, dan refleksi.
3 Keterkaitan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) Modul ajar ini disusun mengikuti prinsip Kurikulum Merdeka: berorientasi pada Capaian Pembelajaran (CP), memfasilitasi pembelajaran bermakna dan kontekstual, serta memberi ruang diferensiasi (konten/proses/produk) sesuai kebutuhan belajar peserta didik. CP dijabarkan ke Tujuan Pembelajaran (TP) dan alur 2 pertemuan; asesmen dilakukan secara formatif (proses) dan sumatif (produk/tes). Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) menguatkan budaya belajar yang berlandaskan kasih sayang (rahmah), penghargaan martabat manusia, anti-kekerasan, serta penghormatan perbedaan. Dalam modul ini, nilai KBC tampak pada: (1) etika diskusi yang santun; (2) pemilihan kasus yang melatih empati dan keadilan (hak perempuan/anak); dan (3) penekanan solusi fikih yang maslahat serta menghindari mudarat. Catatan: Guru dapat menyesuaikan konteks kasus dan penekanan nilai sesuai budaya madrasah dan kebutuhan peserta didik. B. PETUNJUK PENGGUNAAN 1) Petunjuk untuk Guru Gunakan masalah kontekstual pada awal pertemuan sebagai pemicu diskusi dan penyelidikan (tahap orientasi). Bentuk kelompok 4–5 siswa; pastikan peran (ketua, penulis, pencari dalil, penyaji) berjalan. Fasilitasi investigasi: arahkan siswa memakai buku teks/kitab, modul ini, dan sumber digital tepercaya. Gunakan rubrik penilaian afektif & psikomotor saat diskusi/presentasi/simulasi. Akhiri dengan penguatan konsep fikih dan refleksi. 2) Petunjuk untuk Peserta Didik Baca masalah kontekstual dengan teliti; garis bawahi fakta penting dan pertanyaan masalah. Diskusikan dalam kelompok: apa yang diketahui, apa yang perlu dicari, dan rencana pencarian informasi.
4 Gunakan bagian „Materi Fikih‟ sebagai peta konsep; lengkapi dengan dalil dan penjelasan dari buku/guru. Susun solusi hukum fikih beserta alasan (dalil/kaidah) dan saran yang bijak untuk konteks modern. Kerjakan evaluasi dan refleksi secara jujur. 3) Panduan Penggunaan E- Modul (Flip Builder) E- modul ini dipublikasikan dalam format flipbook menggunakan aplikasi Flip Builder, sehingga tampilan modul menyerupai buku digital dengan fitur membalik halaman, daftar isi, pencarian, dan zoom. a. Persiapan perangkat • Perangkat: HP Android/iOS atau laptop/PC. • Aplikasi: browser (Chrome/Edge/Firefox/Safari) • Koneksi internet ( versi online) b. Cara mengakses e- modul 1. Buka tautan e- modul atau scan QR yang dibagikan guru. 2. Tunggu hingga halaman termuat; klik “Start/Read” bila diminta. 3. Gunakan menu Daftar Isi untuk melompat ke bagian tertentu (LKPD/Materi/Evaluasi). Gambar 1. Contoh tampilan e- modul pada Flip Builder halaman cover (tampilan laptop).
5 Gambar 2. Contoh tampilan e- modul pada Flip Builder halaman cover (tampilan HP).
6 c. Navigasi utama pada Flip Builder Tombol/Menu Fungsi Catatan Next / Prev Berpindah halaman Bisa klik atau geser pada HP Daftar Isi (TOC) Melompat ke bagian tertentu Gunakan untuk ke LKPD/Materi Search Mencari kata kunci Contoh: wali, mahar, radha'ah Zoom + / - Memperbesar/mengecilkan tampilan Pakai saat teks kecil Full Screen Layar penuh Disarankan saat presentasi d. Langkah penggunaan e- modul bagi Guru 1. Pastikan e- modul tersedia (tautan/QR untuk online atau folder file untuk offline). 2. Sebelum pembelajaran, bagikan tautan/QR atau file kepada peserta didik dan cek bisa dibuka. 3. Saat kelas, tampilkan e- modul di layar (LCD/proyektor) dan arahkan siswa membuka halaman “Masalah Kontekstual”. 4. Gunakan menu Daftar Isi untuk berpindah cepat ke LKPD, Materi Ringkas, dan Evaluasi. 5. Berikan instruksi pembagian kelompok dan peran (ketua, penulis, pencari dalil, penyaji). 6. Fasilitasi investigasi: arahkan siswa merujuk dalil/sumber pada modul dan buku/kitab. 7. Gunakan rubrik/lembar observasi (Lampiran) saat diskusi dan presentasi. 8. Tutup pembelajaran dengan refleksi dan penguatan konsep; minta siswa mengisi refleksi individu. 9. Untuk tugas rumah, minta siswa membuka kembali halaman tertentu dan mengerjakan latihan mandiri.
7 e. Langkah penggunaan e- modul bagi Peserta Didik 1. Buka tautan e- modul atau scan QR yang dibagikan guru. 2. Gunakan fitur Zoom jika teks kecil; gunakan Search untuk mencari istilah (mis. wali/mahar). 3. Baca “Masalah Kontekstual” sampai paham fakta dan pertanyaan pemicu. 4. Diskusikan dalam kelompok: apa yang sudah diketahui dan apa yang perlu dicari. 5. Gunakan LKPD untuk menuliskan rumusan masalah, data/rujukan, dan kesimpulan. 6. Rujuk “Materi Fikih” untuk memastikan rukun, syarat, dalil, dan larangan nikah. 7. Susun solusi hukum fikih beserta alasan/dalil dan saran yang bijak. 8. Siapkan produk (laporan/presentasi/poster) sesuai arahan guru. 9. Kerjakan evaluasi dan refleksi dengan jujur untuk mengetahui kemajuan belajar. f. Troubleshooting singkat • Jika halaman tidak terbuka: cek jaringan, refresh, atau gunakan versi offline. • Jika video/audio tidak jalan: pastikan koneksi stabil atau buka tautan media langsung (jika tersedia). • Jika tampilan berantakan: ganti browser (Chrome/Edge) atau aktifkan mode desktop pada HP. C. CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) DAN TUJUAN PEMBELAJARAN (TP) Capaian Pembelajaran (CP) Peserta didik mampu memahami prinsip dasar perkawinan Islam dan menganalisis urgensinya dalam membangun keluarga harmonis sesuai maqashid syari'ah dengan pendekatan moderasi beragama. Tujuan Pembelajaran (TP) – 6 TP 1. Menjelaskan pengertian dan dasar hukum perkawinan dalam Islam berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Hadis dengan tepat. 2. Mengidentifikasi minimal 5 prinsip dasar perkawinan Islam dan hikmahnya dengan benar.
8 3. Menjelaskan kaitan antara prinsip perkawinan Islam dengan konsep maqashid syari'ah dengan tepat. 4. Menganalisis urgensi prinsip perkawinan Islam dalam membangun keluarga harmonis secara komprehensif. 5. Merancang konsep keluarga harmonis berdasarkan prinsip perkawinan Islam dan maqashid syari'ah secara kreatif (mis. peta konsep/poster/infografis). 6. Merefleksikan penerapan prinsip moderasi beragama dalam konteks perkawinan dan kehidupan keluarga dengan baik. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Ringkas – 2 Pertemuan Pertemuan Fokus Materi TP yang dicapai Produk & Asesmen 1 (2 JP) Pengertian & dasar hukum perkawinan; prinsip-prinsip dasar perkawinan Islam; kaitannya dengan maqashid syari'ah. TP-1, TP-2, TP-3 Produk: peta konsep (prinsip perkawinan + maqashid). Asesmen: observasi diskusi, rubrik peta konsep, refleksi. 2 (2 JP) Urgensi prinsip perkawinan Islam dalam membangun keluarga harmonis; penerapan moderasi beragama; desain konsep keluarga harmonis. TP-4, TP-5, TP-6 Produk: poster/infografis 'Keluarga Harmonis Perspektif Islam' + presentasi. Asesmen: rubrik produk & presentasi, observasi sikap, refleksi. Keterkaitan Profil Pelajar Pancasila & Profil Pelajar Rahmatan lil ‘Alamin Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT; berakhlak mulia. Bernalar kritis; mandiri; bergotong royong. Berkebinekaan global; menjunjung nilai keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab sosial.
9 D. PETA MATERI DAN ALUR PEMBELAJARAN (2 PERTEMUAN) Ringkasan cakupan materi: Pengertian dan dasar hukum perkawinan dalam Islam (dalil Al-Qur'an dan Hadis). Prinsip-prinsip dasar perkawinan Islam dan hikmahnya (mis. sakinah, mawaddah, rahmah; mu'asyarah bil ma'ruf; musyawarah; keadilan; tanggung jawab). Konsep maqashid syari'ah dalam perkawinan (hifz ad-din, an-nafs, al-'aql, an-nasl, al- mal). Urgensi penerapan prinsip perkawinan Islam dalam membangun keluarga harmonis serta menghadapi tantangan era digital. Moderasi beragama dalam konteks perkawinan dan kehidupan keluarga. Alur 2 pertemuan: Pertemuan 1 (2 JP) Masalah 1: 'Nikah siri/akad daring' → fokus pengertian & dasar hukum perkawinan, prinsip dasar perkawinan Islam, serta pengantar maqashid syari'ah dan moderasi beragama. Pertemuan 2 (2 JP) Masalah 2: 'Wali 'adhal/mahar/saksi & relasi keluarga' → fokus urgensi prinsip perkawinan Islam untuk keluarga harmonis, penerapan maqashid syari'ah, moderasi beragama, dan rancangan konsep keluarga harmonis. E. PENYAJIAN MASALAH KONTEKSTUAL Masalah Kontekstual Pertemuan 1 Rani dan Fikri ingin menikah. Karena alasan biaya dan takut proses administrasi lama, keluarga menyarankan “nikah siri” saja dulu, lalu nanti dicatatkan setelah punya uang. Di sisi lain, ada rencana akad dilakukan secara daring (video call) karena wali Rani berada di luar kota. Pertanyaan pemicu: Apa pengertian dan dasar hukum perkawinan dalam Islam? Sertakan dalil Al- Qur'an/Hadis yang mendasari.
Identifikasi minimal 5 prinsip dasar perkawinan Islam (mis. sakinah, mawaddah, rahmah; mu'asyarah bil ma'ruf; musyawarah; keadilan; tanggung jawab) serta hikmahnya. Kaitkan fenomena nikah siri dan rencana akad daring dengan maqashid syari'ah (hifz ad- din, an-nafs, al-'aql, an-nasl, al-mal): apa kemaslahatan dan risikonya? Ilustrasi kantor KUA (pencatatan nikah). Sumber: Wikimedia Commons. Sikap moderasi beragama apa yang tepat untuk menyikapi perbedaan pandangan keluarga terkait pencatatan, biaya, dan teknis akad? Masalah Kontekstual Pertemuan 2 Sinta akan menikah dengan Arif. Ayah Sinta menolak tanpa alasan syar‟i dan mengancam tidak mau menjadi wali (wali 'adhal).Selain itu, calon suami ingin mahar “sekadarnya” tanpa disepakati, dan keluarga meminta akad tanpa saksi lengkap. Di keluarga besar juga ada wacana menikahi sepupu susu (radha'ah) karena dianggap masih boleh.
10 Pertanyaan pemicu:
11 Dari kasus Sinta-Arif, prinsip dasar perkawinan Islam apa yang tampak (atau terabaikan) dalam isu wali 'adhal, mahar, saksi, dan hubungan kekerabatan? Mengapa penerapan prinsip-prinsip tersebut penting (urgensi) untuk membangun keluarga harmonis? Kaitkan dengan maqashid syari'ah. Rancang konsep keluarga harmonis untuk pasangan tersebut: nilai, komitmen, komunikasi, pembagian peran, serta cara menyelesaikan konflik melalui musyawarah. Bagaimana menerapkan moderasi beragama (adil, seimbang, tidak ekstrem) saat mencari solusi yang maslahat bagi semua pihak? Sajikan rekomendasi langkah praktis (mis. komunikasi keluarga, konsultasi tokoh agama/KUA, dan literasi digital) untuk menjaga kemaslahatan keluarga. F. AKTIVITAS PEMECAHAN MASALAH BERBASIS MASALAH (LKPD GURU & SISWA) Pertemuan 1 (2 JP) – LKPD Ringkasan langkah berbasis masalah dalam 2 pertemuan Tahap PBL Pertemuan 1 (2 JP) Pertemuan 2 (2 JP) Output 1. Orientasi masalah Guru sajikan kasus 1; siswa identifikasi fakta & pertanyaan pemicu. Guru sajikan kasus 2; siswa identifikasi fakta & masalah. Rumusan masalah 2. Organisasi belajar Bagi kelompok & peran; rencana investigasi & pembagian tugas. Bagi kelompok & peran; rencana investigasi lanjutan. Rencana kerja 3. Investigasi Telusuri dalil/konsep (modul, buku, sumber tepercaya). Lengkapi analisis konsep; bandingkan pandangan ulama/aturan. Catatan temuan 4. Presentasi Peta konsep prinsip + maqashid; presentasi singkat; tanggapan antarkelompok. Poster/infografis konsep 'Keluarga Harmonis Perspektif Islam' + presentasi; tanggapan antarkelompok. Produk kelompok
12 5. Evaluasi/refleksi Refleksi proses & umpan balik guru; kuis formatif. Refleksi akhir; evaluasi sumatif & penguatan. Refleksi & nilai Produk akhir: peta konsep hubungan prinsip perkawinan Islam dan maqashid syari'ah (kertas/infografis) + presentasi 2–3 menit. 1. Orientasi pada Masalah Guru menampilkan masalah (narasi/ilustrasi) dan mengajak siswa memahami konteks. Siswa mengidentifikasi fakta penting, istilah fikih yang muncul, dan menuliskan pertanyaan awal. 2. Mengorganisasi Peserta Didik untuk Belajar Guru membentuk kelompok dan menjelaskan tugas (produk akhir: laporan/presentasi solusi). Kelompok membuat rencana investigasi: pembagian peran, sumber rujukan, dan timeline. 3. Membimbing Penyelidikan Individu dan Kelompok Siswa mencari dalil/konsep dari modul, buku, dan sumber tepercaya; mencatat temuan.
13 4. Mengembangkan dan Menyajikan Hasil Kelompok menyusun jawaban/solusi hukum fikih, lengkap dengan dalil dan alasan. Presentasikan hasil; kelompok lain memberi tanggapan (sanggahan sopan berbasis dalil). 5. Menganalisis dan Mengevaluasi Proses Siswa melakukan refleksi: kesulitan, strategi, kualitas sumber, dan perbaikan argumen. Guru memberi umpan balik dan penguatan konsep; lakukan evaluasi belajar.
14 Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) – Pertemuan 1 A. Fakta kasus (tulis ulang singkat): B. Rumusan masalah (minimal 3): C. Data/rujukan yang diperlukan (centang): Dalil Al-Qur'an/Hadis tentang perkawinan dan pembentukan keluarga sakinah Pengertian dan dasar hukum perkawinan Islam Prinsip-prinsip dasar perkawinan Islam dan hikmahnya (minimal 5 prinsip) Konsep maqashid syari'ah dan keterkaitannya dengan perkawinan (hifz ad-din, an-nafs, al- 'aql, an-nasl, al-mal) Penerapan moderasi beragama dalam menyikapi isu nikah siri/akad daring dan tantangan keluarga modern D. Kesimpulan/solusi fikih untuk kasus (ditulis dengan alasan): Kesimpulan hukum/ketentuan: Dalil/argumen: Saran tindakan (bijak & maslahat):
15 Pertemuan 2 (2 JP) – LKPD Produk akhir: poster/infografis „Keluarga Harmonis Perspektif Islam‟ (memuat prinsip, maqashid, dan moderasi) + presentasi 3–5 menit. 1. Orientasi pada Masalah Guru menampilkan masalah (narasi/ilustrasi) dan mengajak siswa memahami konteks. Siswa mengidentifikasi fakta penting, istilah fikih yang muncul, dan menuliskan pertanyaan awal. 2. Mengorganisasi Peserta Didik untuk Belajar Guru membentuk kelompok dan menjelaskan tugas (produk akhir: laporan/presentasi solusi). Kelompok membuat rencana investigasi: pembagian peran, sumber rujukan, dan timeline. 3. Membimbing Penyelidikan Individu dan Kelompok Siswa mencari dalil/konsep dari modul, buku, dan sumber tepercaya; mencatat temuan. 4. Mengembangkan dan Menyajikan Hasil Kelompok menyusun jawaban/solusi hukum fikih, lengkap dengan dalil dan alasan. Presentasikan hasil; kelompok lain memberi tanggapan (sanggahan sopan berbasis dalil). 5. Menganalisis dan Mengevaluasi Proses Siswa melakukan refleksi: kesulitan, strategi, kualitas sumber, dan perbaikan argumen. Guru memberi umpan balik dan penguatan konsep; lakukan evaluasi belajar.
16 Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) – Pertemuan 2 A. Fakta kasus (tulis ulang singkat): B. Rumusan masalah (minimal 4): C. Analisis konsep (isi tabel): Aspek Prinsip/Konsep (ringkas) Penerapan pada Kasus Prinsip dasar perkawinan Islam Maqashid syari'ah dalam perkawinan Urgensi prinsip untuk keluarga harmonis Moderasi beragama Rancangan konsep keluarga harmonis D. Kesimpulan/solusi fikih untuk kasus (ditulis dengan dalil/argumen): Kesimpulan hukum/ketentuan: Dalil/argumen: Saran tindakan (bijak & maslahat)
17 G. MATERI FIKIH PETA KONSEP Sebagai agama fitrah, Islam mengatur tata hubungan antar sesama umatnya.Termasuk hubungan manusia dengan sesamanya yang terikat dalam tali ikatan perkawinan. Pernikahan adalah salah satu karunia agung dari Allah Swt. Allah berfirman dalam surat an-Nahl ayat 72 : Islam menganjurkan kepada manusia untuk menikah, karena pernikahan mempunyai pengaruh yang baik bagi yang melaksanakannya, masyarakat, maupun seluruh umat manusia.Pernikahan merupakan media terbaik untuk menyalurkan hasrat biologis dengan jalan yang baik dan sah serta sesuai dengan tuntunan syara‟.Selain itu membuat jiwa menjadi lebih tenang, dan terpelihara Q.S. An-Nahl[16]: 72 dari melihat yang haram.َ ََوََهاللعل ََجّ ّ ََلكم'َمنََانفسكمََازواجًاََوَّجعلََ لكمَ'َمنََازواجكمََبنينًََوحفدةَََّوَرزقكمََ ّ ّ'مَنََالطَّيبتَ افبالباطلَيؤمنونَوبنعمتََالل Artinya: Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka berimankepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah? (Q.S. An-Nahl[16]: 72)
18 Pernikahan mewadahi naluri kebapakan dan keibuan pada waktu bersamaan. Karena dalam perjalanan rumahtangga, keduanya akan saling melengkapi dalam hal apapun. Para ulama sering membahasakan hubungan suami istri dalam mahligai rumah tangga dengan istilah “at-takâmul baina at- tarfain” (hubungan saling melengkapi antara kedua belah pihak). Manusia adalah makluk pilihan Allah dan mempunyai peradaban yang sangat tinggi.Agar kelangsungan hidupnya berkembang dengan baik, maka manusia harus menurunkan generasi dengan jalan pernikahan. Pada bab ini, akan dibahas beberapa hal penting yang terkait dengan pernikahan dalam Islam. Mulai dari hukum nikah, syarat dan rukunnya, jenis- jenis nikah yang terlara ng, mahar, walimah, serta hak dan kewajiban suami istri. Ilustrasi pelaminan/walimah (resepsi). Sumber: Wikimedia Commons.
19 A. PERNIKAHAN Ilustrasi prosesi pernikahan. Sumber: Wikimedia Commons. 1. Pengertian Nikah Kata Nikah atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan. Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya sehingga melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafaz ijab qabul. Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki- laki dengan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan. Adapun pernikahan/perkawinan dalam UU Perkawinan no.1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam
20 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2, bahwa perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan pernikahan menurut Pasal 3 KHI bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.Dalampasal4Perkawinanadalahsah,apabiladilakukanmenuruthu ku m Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring dengan kemajuan zaman, makapernikahan harus tertib administrasi, hal ini dilakukan untuk menjamin hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka dalam Pasal 5 menjelaskan: (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatatnikah sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. 2. Hukum Pernikahan Pernikahan merupakan perkara yang diperintahkan dalam al- Quran dan Hadis, demi terwujudnya kebahagiaan dunia akhirat. Allah berfirman dalam surat an-Nisa‟ ayat 3: Artinya:" Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampuberlaku adil, maka
21 (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS.An Nisa [4]: 3) Rasulullah Saw.bersabda : Artinya:“Dari Anas bin Malik ra. Bahwa sebagian para sahabat berkata: saya tidak akan menikah, sebagian berkata: saya tidak akan makan daging, sebagian lagi berkata: saya tidak akan tidur dan sebagian lagi berkata: saya berpuasa tetapi tidak berbuka. Maka sampailah berita tersebut kepada Nabi Saw, maka beliau memuji dan menyanjung Allah Swt. beliau bersabda : “mengapa para sahabat bertingkah dan berkata seperti ittu? Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan aku mengawini perampuan, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku (HR. al Bukhari Muslim) Jumhur ulama menetapkan hukum menikah menjadi lima yaitu: a. Mubah Hukum asal pernikahan adalah mubah.Hukum ini berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yangmewajibkan nikah atau mengharamkannya.
22 b. Sunnah Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani untuk menyongsong kehidupan berumah tangga dan dirinya tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan. Rasulullah Saw.bersabda: Artinya:“Hai kaum pemuda, apabila diantara kamu kuasa untuk kawin, maka kawinlah, Sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barangsiapa tidak kuasa hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) c. Wajib Hukum ini berlaku bagi siapapun yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan ruhani, memiliki bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya akan terjerumus dalam pebuatan keji zina jika hasrat kuatnya untuk menikah tak diwujudkan. d. Makruh Hukum ini berlaku bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk menyongsong kehidupan berumah tangga, dan ia tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan hingga datang waktu yang paling tepat untuknya. Untuk seseorang yang mana nikah menjadi makruh untuknya, disarankan memperbanyak puasa guna meredam gejolak sahwatnya.
23 Kala dirinya telah memiliki bekal untuk menafkahi keluarga, ia diperintahkan untuk bersegera menikah. e. Haram Hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti, mempermainkannya serta memeras hartanya. B. MEMINANG ATAU KHITBAH Ilustrasi pertunangan/khitbah (simbol kesiapan menikah). Sumber: Wikimedia Commons. Khitbah artinya pinangan, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri dengan cara-cara umum yang sudah berlaku di masyarakat. Terkait dengan permasalahan khitbah Allah Swt. berfirman: 1. Cara mengajukan pinangan a. Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya dinyatakan secara terang-terangan.
24 b. Pinangan kepada janda yang masih berada dalam masa iddah talak bain atau ditinggal mati suami tidak boleh dinyatakan secara terang- terangan. c. Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan secara sindiran. Hal ini sebagaimana Allah terangkan dalam surat al-Baqarah ayat 235 di atas. 2. Perempuan yang boleh dipinang Perempuan-perempuan yang boleh dipinang ada tiga, yaitu: a. Perempuan yang bukan berstatus sebagai istri orang. b. Perempuan yang tidak dalam masa iddah. c. Perempuan yang belum dipinang orang lain. Rasulullah Saw.bersabda : Artinya: “Janganlah salah seorang diantara kamu meminang atas pinangan saudaranya, kecuali peminang sebelumnya meninggalkan pinangan itu atau memberikan ijin kepadanya" (HR. Al-Bukhari dan al- Nasa'i) Tiga kelompok wanita di atas boleh dipinang, baik secara terang- terangan atau sindiran. 3. Melihat calon istri atau suami Melihat perempuan yang akan dinikahi disunnahkan oleh agama. Karena meminang calon istri merupakan pendahuluan pernikahan. Sedangkan melihatnya adalah gambaran awal untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya,sehingga pada akhirnya akan terwujud keluarga yang bahagia. Beberapa pendapat tentang batas kebolehan melihat seorang perempuan yang akan dipinang, diantaranya:
25 a. Jumhur ulama berpendapat boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan, karena dengan demikian akan dapat diketahui kehalusan tubuh dan kecantikannya. b. Abu Dawud berpendapat boleh melihat seluruh tubuh. c. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan. Terdapat sebuah riwayat bahwa Mughirah bin Syu‟ban telah meminang seorang perempuan, kemudian Rasulullah bertanya kepadanya, apakah engkau telah melihatnya? Mughirah berkata “Belum”.Rasulullah bersabda: Artinya: “maka Nabi Saw, berkata: pergilah dan perhatiakanlah perempuan itu, karena hal itu akan lebih membawa kepada kedamaian dan kemesrasaan kamu berdua” (H.R. Ibnu Majah) MEMAHAMI MAHRAM
26 Mahram adalah orang, baik laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi. Adapun sebab-sebab yang menjadikan seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seseorang laki-laki dapat dibagi menjadi dua yaitu: 1. Sebab haram dinikah untuk selamanya Perempuan-perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya terbagi menjadi empat yaitu: a. Wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab yaitu 1) Ibu, nenek secara mutlak dan semua jalur keatasnya 2) Anak perempuan beserta semua jalur kebawah 3) Saudara perempuan 4) Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya 5) Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya 6) Anak perempuan dari saudara laki-laki secara mutlak 7) Anak perempuan dari saudara laki-laki,anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya. Sebagaimana Firman Allah Swt.: ... Artinya: " Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak- anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara- saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara- saudaramu yang perempuan, ibu- ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan… " (Q.S. An-Nisā' [4]: 23)
27 b. Wanita-wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah, mereka adalah: 1) Isteri ayah dan Istri kakek beserta jalur keatasnya, karena Allah Swt. berfirman: Artinya: " Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburukburuk jalan (yang ditempuh)." (QS. An- Nisā' [4]: 22) 2) Ibu istri (ibu mertua) dan nenek istri (ibunya ibu mertua) Anak perempuan istri (anak perempuan tiri), jika seseorang telah menggauli ibunya, anak perempuan istri (cucu perempuan dari anak perempuan tiri), anak perempuan anak laki-laki istri (cucu perempuan dari anak laki-laki tiri), karena Allah Swt berfirman: Artinya: “(Diharamkan atas kalian menikahi) ibu istri- istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya)” (Qs. An- Nisa‟: 23) 3) Wanita-wanita yang haram dinikahi karena se-susuan (radha'ah)
28 a. Ibu yang menyusui b. Saudara se-susuan 4) Wanita yang haram dinikahi lagi karena sebab li'an Li'an adalah sumpah atas persaksian seorang suami yang menyaksikan istrinya berzina namun tidak memiliki saksi yang lain selain dirinya. Adapun lafadz sumpah li'an sebagaimana berikut, "Aku bersaksi kepada Allah, atas kebenaran dakwaanku bahwa istriku telah berzina." Persaksian ini diulangi hingga 4 kali, kemudian setelahnya ia berkata, "Laknat Allah akan menimpaku seandainya aku berdusta dalam dakwaanku ini." Bisa disimpulkan bahwa suami yang mendakwa istrinya berzina, dikenai salah satu dari 2 konsekuensi. Pertama; didera 80 kali bila ia tidak bisa menghadirkan saksi. Kedua; li'an, yang dengan persaksian tersebut ia terbebas dari hukuman dera. Walaupun dengan li'an seorang suami terbebas dari hukuman dera, akan tetapi efek yang diakibatkan dari li'an tersebut, ia harus berpisah dengan istrinya selama-lamanya. Hal ini disandarkan pada Hadis Rasulullah Saw.: Artinya: “Suami Isteri yang telah melakukan li'an (saling melaknat), yang keduanya hendak cerai maka tidak boleh berkumpul kembali (dalam ikatan pernikahan) selamalamanya” (HR. Abu Dawud) 2. Sebab haram dinikahi sementara Ada beberapa sebab yang menjadikan seorang wanita tidak boleh dinikahi sementara waktu.Apabila sebab tersebut hilang, maka wanita tersebut boleh dinikahi kembali. Sebab-sebab tersebut adalah : a. Pertalian nikah Perempuan yang masih dalam ikatan perkawinan, haram dinikahi laki- laki lain. Termasuk perempuan yang masih ada dalam massa
29 iddah, baik iddah talak maupun iddah wafat. b. Talak bain kubra (talak tiga) Bagi seorang laki-laki yang mencerai istrinya dengan talak tiga, haram baginya menikah dengan mantan istrinya itu, selama ia belum dinikahi laki-laki lain, kemudian diceraikan kembali dan melalui masa iddah. Dengan kata lain, ia bisa menikahi kembali istrinya tersebut dengan beberapa syarat berikut: 1) Istrinya telah menikah dengan laki-laki lain (suami baru). 2) Istrnya telah melakukan hubungan intim dengan suami barunya. 3) Istrinya dicerai suami barunya secara wajar, bukan karena ada rekayasa. 4) Telah habis masa iddah talak dari suami baru. Allah Swt berfirman: Artinya: “Selanjutnya jika suami mencerainya (untuk ketiga kalinya), perempuan tidak boleh dinikahi lagi olehnya sehingga ia menikah lagi dengan suami lain. Jika suami yang baru telah mencerainya, tidak apa-apa mereka (mantan suami istri) menikah lagi jika keduanya optimis melaksanakan hak masing-masing sebagaimana ditetapkan oleh Allah Swt” (QS. al-Baqarah [2]: 230)
30 c. Memadu dua orang perempuan bersaudara Diharamkan bagi seorang laki-laki yang masih berada dalam ikatan pernikahan dengan seorang perempuan menikahi beberapa wanita berikut: 1) Saudara perempuan istrinya, baik kandung seayah maupun seibu 2) Saudara perempuan ibu istrinya (bibi istri) baik kandung seayah ataupun kandung seibu dengan ibu istrinya. 3) Saudara perempuan bapak istrinya (bibi istrinya) baik kandung seayah atupun seibu dengan bapak istrinya. 4) Anak perempuan saudara permpuan istrinya (keponakan istrinya) baik kandung seayah maupun seibu 5) Anak perempuan saudara laki-laki istrinya baik kandung seayah maupun seibu 6) Semua perempuan yang bertalian susuan dengan istrinya. Allah Swt berfirman Artinya: " dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS. An-Nisa [4] : 23) Pengharaman menikah dengan beberapa wanita diatas juga berlaku bagi seorang laki-laki yang mentalak raj'i istrinya. Artinya, selama istri yang tertalak raj'i masih dalam masa iddah, maka suaminya tidak boleh menikah dengan wanita-wanita di atas. d. Berpoligami lebih dari empat Seorang laki-laki yang telah beristri empat, haram baginya menikahi wanita yang kelima.Karena syara‟ telah menetapkan bahwa seorang laki-laki hanya boleh menikahi maksimal empat orang wanita.
31 e. Perbedaan agama Haram nikah karena perbedaan agama, ada dua macam: 1) Perempuan musyrik,dimana ia haram dinikahi laki-laki muslim 2) Perempuan muslimah, dimana ia haram dinikahi laki-laki non muslim, yaitu orang musyrik atau penganut agama selain Islam. Sebagaimana firman Allah Swt, dalam Qs. Al-Baqarah ayat 221 Artinya: Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki- laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (Qs. Al-Baqarah ayat 221) D. PRINSIP KAFÁAH DALAM PERNIKAHAN 1. Pengertian kafa'ah Kafa'ah atau kufu artinya kesamaan, kecocokan dan kesetaraan.Dalam konteks pernikahan berarti adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi (keturunan), status sosial (jabatan, pangkat) agama (akhlak) dan harta kekayaan. 2. Hukum Kafaah Kafa‟ah adalah hak perempuan dari walinya.Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal). Demikian pula sebaliknya, apabila gadis shalihah dinikahkan oleh walinya dengan laki- laki
32 yang tidak sekufu dengannya, ia berhak mengajukan gugatan fasakh. Kafaah adalah hak bagi seseorang.Karena itu jika yang berhak rela tanpa adanya kafa'ah, pernikahan dapat diteruskan. Beberapa pendapat tentang hal-hal yang dapat diperhitungkan dalam kafa'ah,yaitu: a. Sebagian ulama mengutamakan bahwa kafa'ah itu diukur dengan nasab (keturunan), kemerdekaan, ketataan, agama, pangkat pekerjaan/profesi dan kekayaan. b. Pendapat lain mengatakan bahwa kafa'ah itu diukur dengan ketataan menjalankan agama. Laki-laki yang tidak patuh menjalankan agama tidak sekufu dengan perempuan yang patuh menjalankan agamanya. Laki-laki yang akhlaknya buruk tidak sekufu dengan perempuan yang akhlaknya mulia begitupun sebaliknya. 1) Kufu ditinjau dari segi agama. Firman Alllah Swt: Artinya: Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki- laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (Qs. Al-Baqarah ayat 221) Ayat di atas menjelaskan tentang tinjauan sekufu dari segi agama. Yang menjadi standar disini adalah keimanan. Ketika seorang yang beriman menikah dengan orang yang tidak beriman, maka pernikahan keduanya tidak dianggap sekufu.
33 2) Kufu‟dilihat dari segi iffah Maksud dari „iffah adalah terpelihara dari segala sesuatu yang diharamkan dalam pergaulan. Maka, tidak dianggap sekufu ketika orang yang baik dan menjaga diri dengan baik menikah dengan seseorang yang melacurkan dirinya, walaupun mereka berdua seagama. Allah Swt berfirman : Artinya: “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki- laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”(Qs. An-nur ayat 3) E. SYARAT DAN RUKUN NIKAH 1. Pengertian Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus dipenuhi, hingga pernikahan menjadi sah. 2. Rukun dan syarat nikah Adapun rukun dan syarat nikah, berikut penjelasan singkatnya: a. Calon suami, syaratnya: 1) Beragama Islam 2) Benar-benar seorang laki-laki 3) Menikah bukan karena dasar paksaan 4) Tidak beristri empat. Jika seorang laki-laki mencerai salah satu
34 dari keempat istrinya, selama istri yang tercerai masih dalam masa iddah, maka ia masih dianggap istrinya. Dalam keadaan seperti ini, laki-laki tersebut tidak boleh menikah dengan wanita lain hingga masa iddah berakhir. 5) Mengetahui bahwa calon istri bukanlah wanita yang haram ia nikahi 6) Calon istri bukanlah wanita yang haram dimadu dengan istrinya, seperti menikahi saudara perempuan kandung istrinya (ini berlaku bagi seorang laki-laki yang akan melakukan poligami) 7) Tidak sedang berihram haji atau umrah b. Calon Istri, syaratnya: 1) Beragama Islam 2) Benar-benar seorang perempuan 3) Mendapat izin menikah dari walinya 4) Bukan sebagai istri orang lain 5) Bukan sebagai mu'taddah(wanita yang sedang dalam masa iddah) 6) Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suaminya 7) Bukan sebagai wanita yang pernah dili'an calon suaminya (dilaknat Suaminya karena tertuduh zina) 8) Atas kemauan sendiri 9) Tidak sedang ihram haji atau umrah c. Wali, syaratnya: 1) Laki-laki 2) Beragama Islam 3) Baligh (dewasa) 4) Berakal 5) Merdeka (bukan berstatus sebagai hamba sahaya) 6) Adil 7) Tidak sedang ihram haji atau umrah
35 d. Dua orang saksi, syaratnya: 1) Dua orang laki-laki 2) Beragama Islam 3) Dewasa/baligh, berakal, merdeka dan adil 4) Melihat dan mendengar 5) Memahami bahasa yang digunkan dalam akad 6) Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah 7) Hadir dalam ijab qabul e. Ijab qabul, syaratnya: 1) Menggunakan kata yang bermakna menikah (نكاح) atau menikahkan (التزويج), baik bahasa Arab, bahasa Indonesia, atau bahasa daerah sang pengantin. 2) Lafaz ijab qabul diucapkan pelaku akad nikah (pengantin laki-laki dan wali pengantin perempuan). 3) Antara ijab dan qabul harus bersambung tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain. 4) Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada pada satu majelis (tempat) dan tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun. 5) Tidak dibatasi dengan waktu tertentu. F. WALI, SAKSI DAN IJAB QABUL Wali dan saksi dalam pernikahan merupakan dua hal yang sangat menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Keduanya harus memenuhi syarat- syarat tertentu. Rasulullah Saw bersabda : Arinya: “Dari „Aisah ra. ia berkata: “Rasulullah Saw bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seijin walinya maka batal pernikahannya,
36 maka batal pernikahannya, maka batal ernikahannya, dan jika ia telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali- wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Imam yang empat) 1. Wali Nikah a. Pengertian Wali Seluruh Madzab sepakat bahwa wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut. b. Kedudukan Wali Sabda Rasulullah Saw: Artinya:“Janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan lain, dan jangan pula ia menikahkan dirinya sendiri. Karena perempuan zina ia yang menikahkan untuk dirinya." (HR. Ibnu Majah) Senada dengan riwayat di atas, dalam hadis lain Rasulullah Saw. bersabda: Artinya : “Tidaklah sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa dan dua orang saksi adil”. (HR. Al-Syafi'i dalam Musnadnya)
37 c. Syarat-syarat wali: 1) Merdeka (mempunyai kekuasaan) 2) Berakal 3) Baligh 4) Islam Bapak atau kakek calon pengantin wanita yang dibolehkan menikahkannya tanpa diharuskan meminta izin terlebih dahulu padanya haruslah memenuhi syarat-syarat berikut: 1) Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut 2) Sekufu antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya 3) Calon suami itu mampu membayar mas kawin 4) Calon suami tidak cacat yang membahayakan pergaulan dengan calon pengantin wanita seperti buta dan yang semisalnya d. Macam tingkatan wali Wali nikah terbagi menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim.Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat. Sedangkan wali hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan dengan sebab tertentu. Berikut urutan wali nasab, dari yang paling kuat memiliki hak perwalian hingga yang paling lemah. 1) Ayah 2) Kakek dari pihak bapak terus keatas 3) Saudara laki-laki kandung 4) Saudara laki-laki sebapak 5) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung 6) Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak 7) Paman (saudara bapak) sekandung 8) Paman (saudara bapak) sebapak 9) Anak laki-laki dari paman sekandung 10) Anak laki-laki dari paman sebapak
38 11) Hakim e. Macam-macam Wali 1) Wali Mujbir Wali mujbir adalah wali yang berhak menikahkan anak perempuannya yang sudah baligh, berakal, dengan tidak wajib meminta Izin terlebih dahulu kepadanya. Hanya bapak dan kakek yang dapat menjadi wali mujbir. 2) Wali Hakim Yang dimaksud dengan wali hakim adalah kepala negara yang beragama Islam.Dalam konteks keindonesiaan tanggung jawab ini dikuasakan kepada Menteri Agama yang selanjutnya dikuasakan kepada para pegawai pencatat nikah. Dengan kata lain, yang bertindak sebagai wali hakim di Indonesia adalah para pegawai pencatat nikah.
39 Rasulullah Saw. bersabda: Artinya:“Seorang sulthan (hakim/penguasa) adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali (H.R.Imam empat) Sebab-sebab perempuan berwali hakim yaitu: a. Tidak ada wali nasab b. Yang lebih dekat tidak mencukupi syarat sebagai wali dan wali yang lebih jauh tidak ada c. Wali yang lebih dekat ghaib (tidak berada di tempat/berada jauh diluar wilayahnya) sejauh perjalanan safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya d. Wali yang lebih dekat sedang melakukan ihram / ibadah haji atau umrah e. Wali yang lebihdekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai f. Wali yang lebih dekat tidak mau menikahkan g. Wali yang lebih dekat secara sembunyi-sembunyi tidak mau menikahkan h. Wali yang lebih dekat hilang, tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui pula hidup dan matinya 3) Wali adhal Wali adhal adalah wali yang tidak mau menikahkan anaknya/cucunya, karena calon suami yang akan menikahi anak/cucunya tersebut tidak sesuai dengan kehendaknya. Padahal calon suami dan anaknya/cucunya sekufu. Dalam keadaan semisal ini secara otomatis perwalian pindah kepada wali hakim.Karena menghalangi-halangi nikah dalam kondisi tersebut merupakan praktik adhal yang jelas merugikan calon pasangan suami istri, dan yang dapat menghilangkan kedzaliman adalah hakim. Rasulullah bersabda:
40 Apabila adhalnya sampai tiga kali, maka perwaliannya pindah pada wali ab‟ad bukan wali hakim. Kalau adhal-nya karena sebab yang logis menurut hukum Islam, maka apa yang dilakukan wali dibolehkan. Semisal dalam beberapa keadaan berikut: a. Calon pengantin wanita (anaknya/cucunya) akan menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu b. Mahar calon pengantin wanita dibawah mahar mitsli c. Calon pengantian wanita dipinang oleh laki-laki lain yang lebih pantas untuknya 2. Saksi nikah a. Kedudukan saksi Kedudukan saksi dalam pernikahan yaitu: 1) Untuk menghilangkan fitnah atau kecuriagaan orang lain terkait hubungan pasangan suami istri. 2) Untuk lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat bersama. Seperti halnya wali, saksi juga salah satu rukun dalam pernikahan.Tidak sah suatu pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi. b. Jumlah dan syarat saksi Saksi dalam pernikahan disyaratkan dua orang laki-laki. Selanjutnya ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan.Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan
41 sah.Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak sah. Pendapat pertama yang menegaskan bahwa pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan sah bersandar pada firman Allah Swt : Artinya: "Angkatlah dua orang saksi laki-laki diantara kamu jika tidak ada angkatlah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui." (QS. Al Baqarah [2]: 282) Pendapat pertama ini diusung oleh kalangan Ulama pengikut madzhab Hanafiyyah. c. Syarat-syarat saksi dalam pernikahan 1) Laki-laki 2) Beragam Islam 3) Baligh 4) Mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad 5) Bisa berbicara, melihat, berakal 6) Adil Sabda Rasulullah Saw: Artinya: “Sahnya suatu pernikahan hanya dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Ahmad )
42 G. IJAB QABUL Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan. Ilustrasi akad nikah/ijab qabul. Sumber: Wikimedia Commons. Adapun syarat-syarat ijab qabul adalah sebagai berikut: 1. Orang yang berakal sudah tamyiz 2. Ijab qabul diucapkan dalam satu majelis 3. Tidak ada pertentangan antara keduanya 4. Yang berakad adalah mendengar atau memahami bahwa keduanya melakukan akad 5. Lafaz ijab qabul diucapkan dengan kata nikah atau tazwij atau yang sepertidengan kata-kata itu 6. Tidak dibatasi dengan waktu tertentu misalnya setahun, sebulan dan sebagainya. H. MAHAR 1. Pengertian dan hukum mahar
43 Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan. Firman Alllah Swt.: Artinya:" Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan."(QS. An Nisa [4]: 4) 2. Ukuran Mahar Salah satu kewajiban suami kepada istri adalah memberikan mahar.Mahar merupakan simbol penghargaan seorang laki-laki kepada calon istrinya.Dalam banyak riwayat dijelaskan bahwa mahar bisa berupa benda (materi) atau kemanfaatan (non materi). Rasulullah Saw. menganjurkan kesederhanaan dalam memberikan mahar. Beliau bersabda: Artinya: “Sesungguhnya nikah yang paling diberkahi adalah yang paling sederhana maharnya.” (HR. Ahmad ) Dalam riwayat lainbeliau juga bersabda: Artinya:“Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi” ( H.R. Ahmad ) Bahkan dalam salah satu kesempatan Rasulullah pernah menikahkan seorang laki-laki dengan hafalan al- Qur‟an yang ia miliki, setelah sebelumnya ia tak mampu menghadirkan benda apapun untuk dijadikan mahar. Rasulullah sampaikan pada laki-laki tersebut: Artinya:”Aku telah menikahkanmu dengan hafalan al- Qur‟anmu.”(H.R.Bukhari Muslim)
44 3. Macam-macam mahar Jenis mahar ada dua,yaitu: a. Mahar Musamma yaitu mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. b. Mahar Mitsil yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh anggota keluarga atau tetangga terdekat kala mereka melangsungkan akad nikah dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda. 4. Cara membayar mahar Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan (حاال) atau dihutang. Apabila kontan maka dapat dibayarkan sebelum dan sesudah nikah. Apabila pembayaran dihutang, maka teknis pembayaran mahar sebagaimana berikut: Wajib dibayar seluruhnya, apabila suami sudah melakukan hubungan dengan istrinya, atau salah satu dari pasangan suami istri meninggal dunia walaupun keduanya belum pernah melakukan hubungan suami istri sekali pun. Wajib dibayar separoh,apabilamahartelah disebut padawaktu akad dan suami telah mencerai istri sebelum ia dicampuri. Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah, maka suami hanya wajib memberikan mut‟ah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah berikut: Artinya: "Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan," (QS.Al-Baqarah [2] : 237) I. TAKLIK TALAK (Perjanjian Perkawinana) 1. Pengertian Taklik Talak Kata taklik talak terdiri dari dua kata, yakni taklik dan talak. Kata taklik dari kata arab “ Allaqa yu„alliqu ta„lîqan “, yang berarti menggantungkan. Sementara kata talak dari kata arabtallaqa yutalliqu
45 tatlîqan, yang berarti mentalak, menceraikan atau kata jadi ‟perpisahan‟. Maka dari sisi bahasa, taklik talak berarti talak yang digantungkan.Artinya, terjadinya talak (perceraian) atau perpisahan antara suami dan isteri digantungkan terhadap sesuatu. Sedangkan taklik talak disini, seperti apa yang dipraktikan di Indonesia, taklik talak adalah terjadinya talak (perceraian) atau perpisahan antara suami dan isteri yang digantungkan kepada sesuatu, dan sesuatu ini dibuat dan disepakati pada waktu melakukan akad nikah.Maka pelanggaran terhadap apa yang disepakati inilah yang menjadi dasar terjadinya perceraian (talak) atau perpisahan. Berdasarkan substansi inilah menjadi dasar untuk mengatakan bahwataklik talak pada prinsipnya sama dengan perjanjian perkawinan yang dapat menjadi dasar dan alasan terjadinya perceraian atau perpisahann antara suami dan isteri. Misalnya dalam buku nikah Indonesia, sighat ta'lik, berisi perjanjian perkawinan.Bahkan di awal sighat ini juga diawali dengan ayat al-Qur‟an yang memerintahkan untuk menepati janji, yakni QS. Al Isra : 34, yang menjelaskan bahwa kita harus memenuhi janji, karena sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya. Pada Bab VII, pasal 45 Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI) disebutkan bahwa bentuk taklik talak dapat juga disebut sebagai perjanjian pernikahan lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sighat taklik talak(kata-katayang diucapkan) Dalam buku nikah disebutkan sighat ta'lik yang diucapkan sesudah Akad nikah sebagai berikut: Bismillahirrahmaanirrahiim, Sesudah akad nikah, saya ....... bin ....berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama ... binti dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf) menurut ajaran syari‟at Islam. Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta'lik atas istri saya itu sebagai berikut: Sewaktu-waktu saya:
46 a. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut. b. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya, c. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu, d. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya, kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduan dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesarRp sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Dari gambaran taklik talak diatas pada dasarnya terdapat ada 10 unsur-unsur pokok sighat taklik talak yakni: 1) Suami meninggalkan isteri, atau; 2) Suami tidak member nafkah kepada isteri, atau; 3) Suami menyakiti isteri, atau; 4) Suami membiarkan tidak (memperdulikan) isteri; 5) Isteri tidak rela; 6) Isteri mengadu ke pengadilan; 7) Pengaduan isteri diterima oleh pengadilan; 8) Isteri membayar uang iwadh; 9) Jatuhnya talak satu suami kepada isteri; 10) Uang iwadh oleh suami diterimakan kepada pengadilan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk kepentingan ibadah sosial. Dari unsur-unsur di atas terlihat bahwa alasan taklik talak pada dasarnya hanya ada empat, yakni: 1) Suami meninggalkan isteri, atau; 2) Suami tidak memberi nafkah kepada isteri, atau; 3) Suami menyakiti isteri, atau; 4) Suami membiarkan tidak (memperdulikan) isteri; J. MACAM-MACAM PERNIKAHAN TERLARANG 1. Nikah Mut’ah Nikah mut‟ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan
47 tujuan bersenang-senang untuk sementara waktu.Nikah mut‟ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad Saw.akan tetapi pada perkembangan selanjutnya beliau melarangnya untuk selamanya. Berikut dalil yang menjelaskan tentang haramnya nikah mut‟ah. Diantaranya Hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Salmah bin al- Akwa‟ia berkata, Artinya: "Dari Iyas bin Salamah bin Al Akwa Ra ia berkata“Pernah Rasulullah Saw. membolehkan perkawinan mut‟ah pada hari peperangan Authas selama tiga hari. Kemudian sesudah itu ia dilarang."( HR. Ibnu Hibban ) 2. Nikah syigar (tanpa mahar) Yang dimaksud dengan nikah syighar adalah seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yangberada di bawah perwaliannya. Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau bersabda Artinya: Bahwa Nabi Saw, bersabda: "Tidak ada (tidak sah) nikah syighar dalam Islam." (HR. Muslim) 3. Nikah tahlil Gambaran nikah tahlil adalah seorang suami yang mentalak istrinya yang sudah ia jima', agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan talak tiga (talak bain) kepadanya. Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua).Nikah tahlil ini masuk dalam kategori nikah muaqqat (nikah dalam waktu tertentu) yang terlarang sebagaimana nikah mut‟ah. Dikatakan demikan karena
48 suami kedua telah bersepakat dengan suami pertama untuk menikahi wanita yang talah ia talak tiga, kemudian suami kedua melakukan hubungan intim secara formalitas dengan wanita tersebut untuk kemudian ia talak, agar bisa kembali dinikahi suami pertamanya. Tentang pengharaman nikah tahlil Rasulullah Saw telah menegaskan dalam banyak sabda beliau. Diantaranya hadis yang diriwayatkan sahabat Ibnu Mas‟ud r.a.,ia berkata: Artinya:"Rasulullah telah mengutuki orang laki-laki yang menghalalkan dan yang dihalalkan" ( H.R. Abu Dawud ) 4. Nikah beda Agama Allah Swt berfirman: Artinya: "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman". (QS.AL- Baqarah[2]:221) K. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI 1. Kewajiban bersama suami istri a. Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan saling pengertian; b. Menyanyangi semua anak tanpa diskriminasi c. Memelihara, menjaga, mengajar dan mendidik anak d. Kewajiban suami e. Kewajiban member nafkah 2. Kewajiban bergaul dengan istri secara baik (Q.S.an-Nisa[4]: 19) a. Kewajiban memimpin keluarga (Q.S.an-Nisa‟[4] :34) b. Kewajiban mendidik keluarga (Q.S.at-Taḥrim [66]: 6) 3. Kewajiban Isteri a. Kewajiban mentaati suami b. Kewajiban menjaga kehormatan (Q.S.an-Nisā‟[4] :34) c. Kewajiban mengatur rumahtangga
49 d. Kewajiban mendidik anak (Q.S.al-Baqarah[2] : 228) L. HIKMAH PERNIKAHAN 1. Hikmah bagi Individu dan keluarga a. Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram karena terjalinnya cinta dan kasih sayang diantara sesama lihat (QS. Al- Rum [30]: 21) b. Dengan adanya pernikahan maka tujuan daripada Syariat tentang nikah tercapai yaitu menjaga keturunan c. Pernikahan tidak saja hanya menjalankan hak dan kewajiban bagi suami istri yang dipenuhi akan tetapi rasa saling mengerti diantara keduanyapun harus dipahami. 2. Hikmah bagi Masyarakat a. Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat, karena dengan pernikahan perbuatan-perbuatan maksiat yang biasa dilakukan masyarakat yang belum menikah akan terkurangi. b. Dapat memperkuat tali persaudaraan dan menumbuhkan rasa cinta dan kasih serta tolong-menolong diantara masyarakat M. EVALUASI DAN REFLEKSI PEMBELAJARAN 1. Evaluasi Pertemuan 1 a. Tes Kognitif (pilihan ganda – pilih A/B/C/D) 1. Dasar hukum anjuran/perintah menikah dapat ditemukan dalam ... A. Al-Qur'an dan Hadis B. Cerita rakyat C. Teori ekonomi D. Aturan adat semata 2. Prinsip dasar perkawinan Islam yang menggambarkan ketenangan dan kedamaian hati dalam keluarga adalah ... A. Sakinah B. Riya' C. Hasad D. Ghibah 3. Mawaddah berarti ... A. Cinta kasih yang terwujud dalam sikap dan perilaku
50 B. Rasa takut berlebihan C. Paksaan dalam hubungan D. Permusuhan 4. Rahmah berarti ... A. Kasih sayang yang tulus dan berkelanjutan B. Kemarahan C. Kesombongan D. Kecurangan 5. Mu'asyarah bil ma'ruf dalam keluarga berarti ... A. Bergaul dengan baik, adil, dan penuh penghormatan B. Menutup komunikasi C. Memaksakan kehendak D. Mengabaikan hak pasangan 6. Musyawarah dalam keluarga penting karena ... A. Menjaga komunikasi dan keadilan dalam pengambilan keputusan B. Membuat keputusan sepihak C. Menghindari tanggung jawab D. Menambah konflik 7. Maqashid syari'ah dalam perkawinan bertujuan menjaga ... A. Agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta B. Pangkat dan popularitas C. Gengsi keluarga D. Tradisi semata 8. Hifz an-nasl dalam maqashid syari'ah berkaitan dengan ... A. Perlindungan keturunan dan nasab B. Hiburan keluarga C. Persaingan ekonomi D. Kebebasan tanpa batas 9. Sikap moderasi beragama dalam keluarga ditunjukkan dengan ... A. Adil, seimbang, dan menghargai perbedaan B. Ekstrem dan mudah menyalahkan C. Menolak dialog D. Menganggap benar sendiri 10. Contoh penerapan prinsip keadilan dalam keluarga adalah ... A. Pembagian peran dan tanggung jawab disepakati bersama B. Semua keputusan hanya oleh satu pihak C. Mengabaikan kebutuhan anggota keluarga
51 D. Membenarkan kekerasan b. Tes Kognitif (uraian singkat) 1) Jelaskan pengertian perkawinan dalam Islam dan sebutkan dasar hukumnya (dalil)! 2) Sebutkan minimal 5 prinsip dasar perkawinan Islam dan jelaskan masing- masing hikmahnya secara singkat! 3) Jelaskan hubungan prinsip perkawinan Islam dengan maqashid syari'ah (hifz ad- din, an-nafs, al-'aql, an-nasl, al-mal)! 4) Analisis singkat kasus nikah siri/akad daring: apa pertimbangan kemaslahatan (maqashid) yang perlu diperhatikan? 5) Jelaskan contoh penerapan moderasi beragama dalam menyelesaikan perbedaan pendapat di keluarga!
52 c. Penilaian Afektif (Observasi Sikap selama PBL) Gunakan skala 1–4 (1=Perlu bimbingan, 2=Cukup, 3=Baik, 4=Sangat Baik). Nama Tanggung jawab Sopan & menghargai Kerja sama Kejujuran akademik d. Penilaian Psikomotor (Kinerja/Produk) Tugas: Buat peta konsep 'Prinsip Perkawinan Islam + Maqashid Syari'ah' (kertas/infografis) dan jelaskan 2 menit. Aspek 4 3 2 1 Ketepatan konsep Semua konsep tepat & lengkap Hampir semua tepat Beberapa salah Banyak salah Keterkaitan contoh Contoh relevan & beragam Contoh cukup relevan Contoh kurang tepat Tidak ada/keliru Kejelasan visual Sangat rapi & mudah dibaca Cukup rapi Kurang rapi Tidak terbaca Komunikas i lisan Jelas, runtut, percaya diri Cukup jelas Kurang runtut Tidak mampu menjelaskan Refleksi Pertemuan 1 (Siswa) 1. Apa hal paling penting yang kamu pelajari hari ini? 2. Sumber apa yang paling membantu? Mengapa? 3. Bagian mana yang masih membingungkan dan perlu ditanyakan? Refleksi Pertemuan 1 (Guru) 1. Apakah masalah pemicu cukup menantang dan relevan? 2. Apakah semua kelompok aktif? Siapa yang perlu dukungan? 3. Konsep apa (prinsip/maqashid/moderasi) yang perlu penguatan pada pertemuan berikutnya?
53 2. Evaluasi Pertemuan 2 a. Tes Kognitif (pilihan ganda – pilih A/B/C/D) 1. Urgensi menerapkan prinsip perkawinan Islam dalam keluarga harmonis terlihat pada ... A. Terjaganya hak dan tanggung jawab anggota keluarga B. Meningkatnya konflik C. Komunikasi semakin tertutup D. Hilangnya kepercayaan 2. Tantangan keluarga di era digital yang perlu diantisipasi adalah ... A. Literasi digital dan kontrol konten B. Tidak ada pengaruh teknologi C. Semua komunikasi selalu baik D. Hilangnya kebutuhan musyawarah 3. Strategi menjaga moderasi beragama dalam keluarga yang tepat adalah ... A. Membangun dialog, tidak memaksakan paham, mencari titik temu B. Melarang semua perbedaan pendapat C. Mengabaikan dalil dan konteks D. Menggunakan kekerasan agar patuh 4. Prinsip tanggung jawab dalam keluarga mencakup ... A. Memenuhi hak dan kewajiban secara proporsional B. Menelantarkan keluarga C. Mengabaikan anak D. Menunda semua keputusan 5. Prinsip kasih sayang (rahmah) dalam keluarga ditunjukkan dengan ... A. Saling menghargai dan mendukung B. Kekerasan verbal C. Saling menyalahkan D. Menutup empati 6. Penerapan maqashid syari'ah dalam pengelolaan ekonomi keluarga berkaitan dengan ... A. Hifz al-mal B. Hifz an-nasl C. Hifz al-'aql D. Hifz an-nafs
54 7. Dalam merancang konsep keluarga harmonis, langkah awal yang tepat adalah ... A. Menyepakati nilai dan komitmen bersama melalui musyawarah B. Menentukan gengsi sosial C. Mengutamakan kemewahan D. Menghindari komunikasi 8. Musyawarah yang baik dalam keluarga harus disertai ... A. Saling menghormati dan adab berdialog B. Memotong pembicaraan C. Merendahkan pasangan D. Memaksakan kehendak 9. Moderasi beragama mendorong sikap ... A. Seimbang dan adil B. Ekstrem C. Keras dan tertutup D. Menolak konteks 10. Produk pembelajaran yang sesuai untuk menunjukkan pemahaman konsep keluarga harmonis adalah ... A. Poster/infografis konsep keluarga harmonis B. Daftar istilah tanpa penjelasan C. Menyalin teks tanpa analisis D. Catatan pribadi tanpa konsep b. Tes Kognitif (uraian/HOTS) 1) Analisislah hubungan antara prinsip perkawinan Islam dengan konsep maqashid syari'ah dan berikan contoh implementasinya dalam kehidupan keluarga modern! 2) Bagaimana penerapan prinsip moderasi beragama dapat membantu menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan keluarga? Berikan contoh kasus dan solusinya! 3) Evaluasi dampak sosial yang mungkin terjadi jika prinsip-prinsip perkawinan Islam tidak diterapkan dalam kehidupan keluarga di era digital saat ini! 4) Bandingkan konsep keluarga harmonis dalam perspektif Islam dengan konsep keluarga dalam perspektif modern, kemudian sintesiskan keduanya untuk merumuskan konsep keluarga harmonis yang relevan dengan konteks kekinian! 5) Rancang strategi implementasi prinsip perkawinan Islam dan nilai moderasi beragama dalam konteks kehidupan keluarga untuk menghadapi tantangan globalisasi!
55 C. Penilaian Afektif (Observasi Sikap selama Presentasi/Kolaborasi) Skala 1–4 (1=Perlu bimbingan, 2=Cukup, 3=Baik, 4=Sangat Baik). Nama Tanggung jawab Sopan & menghargai Kerja sama Kejujuran akademik D. Penilaian Psikomotor (Produk) Tugas: Buat poster/infografis 'Keluarga Harmonis Perspektif Islam' (memuat prinsip, maqashid, dan moderasi) dan presentasikan 3–5 menit. Aspek 4 3 2 1 Ketepatan konsep Semua konsep tepat & lengkap Hampir semua tepat Beberapa salah Banyak salah Keterkaitan contoh Contoh relevan & beragam Contoh cukup relevan Contoh kurang tepat Tidak ada/keliru Kejelasan visual Sangat rapi & mudah dibaca Cukup rapi Kurang rapi Tidak terbaca Komunikas i lisan Jelas, runtut, percaya diri Cukup jelas Kurang runtut Tidak mampu menjelaskan Refleksi Pertemuan 2 (Siswa) 1. Apa temuan paling penting tentang urgensi prinsip perkawinan Islam untuk membangun keluarga harmonis? Mengapa? 2. Bagaimana kamu mengaitkan konsep yang kamu rancang dengan maqashid syari'ah? 3. Sikap moderasi beragama apa yang paling perlu dijaga saat berdialog tentang perbedaan pandangan dalam keluarga?
56 Refleksi Pertemuan 2 (Guru) 1. Apakah siswa mampu menautkan prinsip & maqashid dengan masalah keluarga nyata? 2. Bagian konsep mana yang masih perlu penguatan (prinsip/maqashid/moderasi)? 3. Rencana tindak lanjut: remedial/pengayaan apa yang diperlukan?