View LARANGAN PERGAULAN BEBAS DAN MENGHINDARI PERBUATAN ZINA flipbook.
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 1 LARANGAN PERGAULAN BEBAS DAN MENGHINDARI PERBUATAN ZINA A. DALIL AL QUR’AN No. Dalil Al-Qur'an Kandungan utama 1 Q.S. Al-Isra' : 32 Larangan mendekati zina 2 Q.S. An-Nur : 2 Ketentuan hukuman zina 3 Q.S. Al-Mu'minun : 5–7 Menjaga kehormatan diri 4 Q.S. An-Nur : 30 Menjaga pandangan bagi laki-laki 5 Q.S. An-Nur : 31 Menjaga pandangan bagi perempuan 6 Q.S. Al-Furqan : 68–70 Zina termasuk dosa besar dan pintu tobat 7 Q.S. Al-An'am : 151 Larangan perbuatan keji 1. Q.S. Al-Isra' ayat 32 — Larangan Mendekati Zina Dalil utamaً ََلَ تَقْرَبُوا الزِّن ََٰ ۖ إِنَّه ُ كَان َ فَاحِشَة ً وَسَاء َ سَبِيل و Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." Kandungan: Allah Swt. tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga melarang segala hal yang dapat mengantarkan seseorang kepada zina. 2. Q.S. An-Nur ayat 2 — Hukuman bagi Pelaku Zinaِ دِينَِي ََلَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَة ٌ ف كُل َّ وَاحِد ٍ مِنْهُمَا مِائَة َ جَلْدَة ٍ ۖ و فَاجْلِدُواَِي الزَّانِيَة ُ وَالزَّان ََ ِ وَالْيَوْم ِ ا ْلْخِر ِ ۖ وَلْيَشْهَد ْ عَذَابَهُمَا طَائِفَة ٌ مِّن َ الْمُؤْمِنِي َّلله ِ إِن كُنتُم ْ تُؤْمِنُون َ بِا َّلله ا Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 2 kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” Kandungan: Ayat ini menjelaskan ketentuan hukuman bagi pelaku zina dalam hukum Islam. Pelaksanaannya merupakan ranah otoritas hukum yang berwenang, bukan tindakan individu atau kelompok masyarakat. 3. Q.S. Al-Mu'minun ayat 5–7 — Menjaga Kemaluanَ ذِين َ هُم ْ لِفُرُوجِهِم ْ حَافِظُونه وَالََْلَٰ أَزْوَاجِهِم ْ أَو ْ مَا مَلَكَت ْ أَيْمَانُهُم ْ فَإِنَّهُم َِلَّ ع إ ََ غَي ُْ مَلُومِيَفَمَن ِ ابْتَغ ََٰ وَرَاء َ ذ َٰلِك َ فَأُول َ ٰئِك َ هُم ُ الْعَادُون Artinya: "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri- istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." Kandungan: Orang beriman diperintahkan menjaga kehormatan dan kesucian diri serta menyalurkan kebutuhan seksual melalui hubungan yang dibenarkan dalam syariat. 4. Q.S. An-Nur ayat 30 — Perintah Menjaga Pandangan bagi Laki-Lakiْ قُل ْ لِلْمُؤْمِنِي ََ يَغُضُّوا مِن ْ أَبْصَارِهِم ْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُم Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya...." Kandungan: Laki-laki beriman diperintahkan menjaga pandangan dan kehormatan diri sebagai bagian dari upaya menghindari perbuatan zina. 5. Q.S. An-Nur ayat 31 — Perintah Menjaga Pandangan bagi Perempuanَّ وَقُل ْ لِلْمُؤْمِنَات ِ يَغْضُضْن َ مِن ْ أَبْصَارِهِن َّ وَيَحْفَظْن َ فُرُوجَهُن Artinya:
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 3 "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya...." Kandungan: Perempuan beriman diperintahkan menjaga pandangan, kehormatan, dan kesucian diri. 6. Q.S. Al-Furqan ayat 68–70 — Zina Termasuk Dosa Besar ََلَ يَزْنُون َ ۚ وَمَن ْ يَفْعَل ْ ذ َٰلِك َ يَلْق َ أَثَامًا و Artinya: "Dan (mereka juga) tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman (yang berat)." Kandungan: Zina termasuk perbuatan dosa besar. Ayat 70 juga menjelaskan bahwa orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan kebajikan akan mendapat ampunan Allah Swt. 7. Q.S. Al-An'am ayat 151 — Larangan Mendekati Perbuatan Kejiَ ََلَ تَقْرَبُوا الْفَوَاحِش َ مَا ظَهَر َ مِنْهَا وَمَا بَطَن و Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi...." Kandungan: Allah melarang segala bentuk perbuatan keji, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun tersembunyi. Zina termasuk perbuatan keji yang dilarang dalam Islam. Ayat Pokok pembahasan Q.S. An-Nur: 2 Hukuman bagi pezina Q.S. An-Nur: 3 Larangan hubungan dengan pezina dan kaitannya dengan pernikahan Q.S. An-Nur: 4 Ketentuan empat orang saksi bagi tuduhan zina
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 4 Q.S. An-Nur: 5 Pengecualian bagi orang yang bertobat setelah melakukan tuduhan Q.S. An-Nur: 6–9 Li'an, ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa memiliki empat saksi Q.S. An-Nur: 11–20 Haditsul Ifki, berita bohong/tuduhan terhadap kehormatan Aisyah r.a. Q.S. An-Nur: 30–31 Perintah menjaga pandangan dan kehormatan sebagai upaya menjaga diri dari perbuatan zina
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 5 B. DALIL HADITS No. Tema hadis Pesan utama 1 Zina anggota tubuh Menjaga mata, telinga, lisan, tangan, kaki, dan hati 2 Larangan berduaan Menghindari situasi yang membuka jalan menuju zina 3 Zina mata Menjaga pandangan dari hal yang diharamkan 4 Menjaga lisan dan kemaluan Menjaga kehormatan diri 5 Menjauhi dosa besar Menjauhi maksiat dan menjaga kehormatan sesama 1. Hadis tentang zina anggota tubuh Hadis sahih — HR. Muslim no. 2657ُ ُ عَنْه َّلله َ اَِي هُرَيْرَة َ رَضِي عَن ْ أَن َ َلَ مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَي َِْ النَّظَرُ، ه ُ مِن َ الزِّنَا، أَدْرَك َ ذَلِكه ََلَ ابْن ِ آدَم َ حَظ َ كَتَب َ ع َّلله إِن َّ ا ُ ه ُ وَيُكَذِّبُهه ََنََّ وَتَشْتَهِي ، وَالْفَرْج ُ يُصَدِّق ُ ذَلِك َ كُل وَزِنَا اللِّسَان ِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْس ُ تَم Artinya: Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti akan dialaminya. Zina mata adalah memandang, zina lisan adalah berbicara, jiwa menginginkan dan berangan-angan, dan kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu." Sumber: HR. Muslim dan diriwayatkan pula oleh al-Bukhari dengan redaksi yang berbeda. Kandungan hadis:
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 6 • Zina mata: memandang sesuatu yang haram dengan syahwat. • Zina telinga: mendengarkan hal-hal yang mengarah pada perbuatan maksiat. • Zina lisan: mengucapkan rayuan atau perkataan yang mengarah pada kemaksiatan. • Zina tangan: menyentuh atau melakukan tindakan yang dilarang. • Zina kaki: melangkah menuju perbuatan maksiat. • Zina hati: menginginkan dan membayangkan perbuatan zina. • Hadis ini membedakan perbuatan anggota tubuh yang menjadi jalan menuju zina dari zina yang sesungguhnya. Sumber: HR. Muslim dan diriwayatkan pula oleh al-Bukhari dengan redaksi yang berbeda. 2. Hadis tentang larangan berduaan dengan lawan jenis HR. At-Tirmidziُ َِلَّ كَان َ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَان َلَ يَخْلُوَن َّ رَجُل ٌ بِامْرَأَة ٍ إ Artinya: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), kecuali yang ketiganya adalah setan." Kandungan: Islam mengajarkan umatnya untuk menghindari situasi berduaan yang dapat membuka jalan menuju perbuatan zina. Catatan: Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, no. 2165. 3. Hadis tentang larangan mendekati zina melalui pandangan HR. Muslimُ ََلَ ابْن ِ آدَم َ نَصِيبُه ُ مِن َ الزِّنَا ... فَزِنَا الْعَي َِْ النَّظَر كُتِب َ ع Artinya:
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 7 "Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina ... maka zina mata adalah memandang." Kandungan: Seorang muslim hendaknya menjaga pandangannya dan tidak sengaja menikmati pandangan yang membangkitkan syahwat terhadap sesuatu yang diharamkan. 4. Hadis tentang bahaya zina dan menjaga kehormatan HR. Bukhari dan Muslimَ مَا بَي ََْ لَحْيَيْه ِ وَمَا بَي ََْ رِجْلَيْه ِ أَضْمَن ْ لَه ُ الْجَنَّةِي مَن ْ يَضْمَن ْ ل Artinya: "Barang siapa menjamin untukku apa yang ada di antara dua tulang rahangnya (lisan) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku menjamin surga baginya." Kandungan: Menjaga lisan dan kemaluan merupakan bagian penting dari ketaatan kepada Allah dan upaya menjaga kehormatan diri. 5. Hadis tentang tujuh dosa besar, termasuk zina Hadis Riwayat Bukhari dan Muslimَ ِّ ملسو هيلع هللا ىلص قَالََّن ِي ُ عَنْهُ، عَن ِ الن َّلله َ اَِي هُرَيْرَة َ رَضِي عَن ْ أَن: ،ِ َّلله ّشِِّْك ُ بِا ِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الَّلله اجْتَنِبُوا السَّبْع َ الْمُوبِقَاتِ. قِيلَ: يَا رَسُول َ ا َِلَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْل ُ الرِّبَا، وَأَكْل ُ مَال ِ الْيَتِيمِ، ُ إ َّلله حَرَّم َ ا َن ِي ه وَالسِّحْرُ، وَقَتْل ُ النَّفْس ِ ال ِ يَوْم َ الزَّحْفِّي وَالتَّوَل ِ، وَقَذْف ُ الْمُحْصَنَات ِ الْمُؤْمِنَات ِ الْغَافِلَت. Artinya: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ketujuh perkara itu?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh perempuan-perempuan mukmin yang baik dan tidak terpikir untuk melakukan perbuatan keji dengan tuduhan zina.”
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 8 Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw. menyebutkan beberapa dosa besar, di antaranya syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh perempuan mukmin yang menjaga kehormatannya berzina. Kandungan: Hadis ini menegaskan beratnya dosa-dosa besar dan pentingnya menjaga kehormatan diri serta kehormatan orang lain.
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 9 C. KISAH KISAH DALAM AL QUR’AN TERKAIT MENGHINDARI ZINA No. Kisah Dalil Al-Qur'an Pelajaran utama 1 Nabi Yusuf a.s. menolak godaan zina Q.S. Yusuf: 23–29, 33–34 Menjaga kehormatan dan menolak ajakan zina 2 Kaum Nabi Luth a.s. Q.S. Al-A'raf: 80–84 Menjauhi perbuatan keji 3 Maryam menjaga kesucian diri Q.S. Maryam: 16–21 Menjaga kesucian dan kehormatan diri 4 Fitnah terhadap Aisyah r.a. (Haditsul Ifki) Q.S. An-Nur: 11–20 Tidak menyebarkan fitnah dan tuduhan zina 5 Nabi Musa a.s. di Madyan Q.S. Al-Qasas: 23–28 Menjaga adab dan kesopanan dalam pergaulan 1. Kisah Nabi Yusuf a.s. — Godaan untuk Melakukan Zina Dalil: Q.S. Yusuf ayat 23–29 dan ayat 33–34. Ringkasan kisah Nabi Yusuf a.s. tinggal di rumah seorang pembesar Mesir setelah dibeli sebagai budak. Ketika beranjak dewasa, istri pembesar tersebut menggoda Nabi Yusuf agar mau melakukan perbuatan keji dengannya. Bahkan, ia menutup pintu-pintu rumah untuk melancarkan keinginannya. Namun, Nabi Yusuf menolak godaan tersebut dan segera berusaha menjauh. Ia berkata:َ الِمُونهُ َلَ يُفْلِح ُ الظ أَحْسَن َ مَثْوَاي َ ۖ إِنَّهِّي ِ ۖ إِنَّه ُ رَن َّلله قَال َ مَعَاذ َ ا
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 10 Artinya: "Yusuf berkata, 'Aku berlindung kepada Allah, sungguh, tuanku telah memperlakukanku dengan baik. Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan beruntung.'" (Q.S. Yusuf: 23) Ketika menghadapi godaan tersebut, Nabi Yusuf memilih menjaga kehormatan dirinya. Ia bahkan lebih memilih dipenjara daripada memenuhi ajakan untuk melakukan perbuatan maksiat (Q.S. Yusuf: 33). Pelajaran yang dapat diambil • Menolak ajakan melakukan perbuatan zina, meskipun datang dari orang yang memiliki kedudukan. Orang yang menjaga dirinya dari ajakan berbuat zina, maka ia termasuk satu dari 7 golongan yang akan mendapatkan perlindungan di hari di mana tidak ada perlindungan kecuali Allah yang menaunginya. Hal ini termaktub dalam hadits” “"Ada tujuh golongan yang akan mendapat naungan Allah pada hari tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, seseorang yang hatinya tertaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah; mereka berkumpul dan berpisah di atasnya, seseorang yang diajak berzina oleh perempuan yang punya kedudukan lagi cantik lalu dia mengatakan: 'Aku takut kepada Allah', seseorang yang memberi sedekah lalu dia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kanannya, dan seseorang yang berzikir kepada Allah dalam kesendirian lalu mengucur air matanya. hadits sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari No 6806 dan Muslim No 1031: Sumber:https://lampung.nu.or.id/opini/7-golongan-yang-mendapat- naungan-allah-menjadi-calon-penghuni-surga-54iqe • Menjaga diri ketika berada dalam situasi yang rawan maksiat. • Mengingat Allah dan memohon pertolongan-Nya ketika menghadapi godaan. • Berani mengambil risiko demi mempertahankan kehormatan dan keimanan. Pesan untuk siswa: Jangan mengorbankan prinsip dan kehormatan diri hanya demi kesenangan sesaat atau karena tekanan orang lain.
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 11 2. Kisah Kaum Nabi Luth a.s. — Perbuatan Keji dan Penyimpangan Perilaku Seksual Peringatan terhadap perbuatan keji Dalil: Q.S. Al-A'raf ayat 80–84, Q.S. Hud ayat 77–83, dan Q.S. Asy-Syu'ara ayat 160–175. Ringkasan kisah Nabi Luth a.s. diutus kepada suatu kaum yang melakukan perbuatan keji. Dalam Q.S. Al- A'raf ayat 80–81, Al-Qur'an menceritakan teguran Nabi Luth kepada kaumnya karena mereka mendatangi laki-laki dengan syahwat, bukan perempuan. Nabi Luth mengingatkan mereka agar meninggalkan perbuatan tersebut. Akan tetapi, kaumnya justru menolak nasihatnya dan tetap melakukan kemungkaran. Akhirnya, Allah menurunkan azab kepada kaum tersebut. Pelajaran yang dapat diambil • Menjauhi perbuatan seksual yang dilarang dalam syariat Islam. • Tidak mengikuti perilaku buruk hanya karena dilakukan oleh banyak orang. • Menerima nasihat yang mengajak kepada kebaikan. • Menyadari bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Catatan untuk pembelajaran: Kisah kaum Nabi Luth secara khusus membahas perilaku seksual yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut. Kisah ini tidak boleh disamakan begitu saja dengan setiap bentuk pergaulan bebas atau dijadikan alasan untuk merendahkan dan melakukan kekerasan terhadap seseorang.
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 12 3. Kisah Maryam binti Imran — Menjaga Kesucian dan Kehormatan Diri Teladan menjaga kesucian diri Dalil: Q.S. Maryam ayat 16–21 dan Q.S. At-Tahrim ayat 12. Ringkasan kisah Maryam adalah perempuan salehah yang menjaga kehormatan dan kesucian dirinya. Ketika Malaikat Jibril datang kepadanya dalam rupa seorang laki-laki, Maryam segera memohon perlindungan Allah. Ia berkata: أَعُوذ ُ بِالرَّحْم َ ٰن ِ مِنْك َ إِن ْ كُنْت َ تَقِيًّاَِّي إِن Artinya: "Sesungguhnya aku berlindung kepada Tuhan Yang Maha Pengasih terhadapmu, jika engkau orang yang bertakwa." (Q.S. Maryam: 18) Maryam kemudian menerima kabar bahwa dirinya akan dikaruniai seorang anak, Nabi Isa a.s., melalui kehendak dan kekuasaan Allah, tanpa seorang laki-laki menyentuhnya. Peristiwa tersebut merupakan mukjizat dari Allah. Dalam Q.S. At-Tahrim ayat 12, Maryam dipuji sebagai perempuan yang memelihara kehormatannya. Pelajaran yang dapat diambil • Menjaga kesucian dan kehormatan diri. • Bersikap tegas ketika menghadapi situasi yang membuat tidak nyaman. • Memohon perlindungan Allah dalam menghadapi ujian. • Tidak mudah berprasangka buruk terhadap orang lain tanpa mengetahui kebenarannya.
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 13 Pesan untuk siswa: Menjaga kehormatan diri merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, bukan sekadar upaya menjaga nama baik di hadapan manusia. 4. Kisah Haditsul Ifki — Fitnah Tuduhan Zina terhadap Aisyah r.a. Menjaga kehormatan orang lain Dalil: Q.S. An-Nur ayat 11–20. Ringkasan kisah Al-Qur'an menceritakan peristiwa Haditsul Ifki, yaitu berita bohong yang disebarkan oleh orang-orang tertentu terhadap seorang perempuan mukmin yang menjaga kehormatannya. Dalam penjelasan hadis dan kitab tafsir, peristiwa ini berkaitan dengan fitnah terhadap Aisyah r.a., istri Rasulullah saw. Berita bohong tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Melalui wahyu dalam Surah An-Nur, Allah menjelaskan kebohongan tuduhan itu dan memberikan tuntunan kepada kaum muslimin agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya. Allah berfirman:ٌ إِذ ْ تَلَقَّوْنَه ُ بِأَلْسِنَتِكُم ْ وَتَقُولُون َ بِأَفْوَاهِكُم ْ مَا لَيْس َ لَكُم ْ بِه ِ عِلْم Artinya: "Ingatlah ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun...." (Q.S. An-Nur: 15) Pelajaran yang dapat diambil • Tidak menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti. • Tidak menyebarkan gosip atau berita yang belum terverifikasi. • Menjaga kehormatan dan nama baik orang lain. • Menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 14 Pesan untuk siswa: Menjauhi zina juga harus disertai dengan menjaga kehormatan orang lain. Menuduh seseorang berzina tanpa bukti merupakan perbuatan serius yang dilarang dalam Islam. 5. Kisah Nabi Musa a.s. dan Perempuan di Madyan — Menjaga Adab dalam Pergaulan Adab dan kesopanan dalam pergaulan Dalil: Q.S. Al-Qasas ayat 23–28. Ringkasan kisah Ketika tiba di Madyan, Nabi Musa a.s. mendapati sejumlah orang sedang memberi minum ternak mereka. Di antara mereka terdapat dua perempuan yang menunggu hingga para penggembala selesai. Nabi Musa membantu kedua perempuan tersebut memberi minum ternak mereka. Setelah itu, salah seorang dari keduanya datang menemui Musa dengan sikap malu dan menyampaikan undangan dari ayahnya. Kisah ini menggambarkan pertolongan, kesopanan, dan komunikasi yang terjaga antara laki-laki dan perempuan. Ayat-ayat tersebut tidak menceritakan terjadinya zina. Namun ada hal yang menarik sebagaimana banyak Riwayat yang sering diceritakan dalam tafsir/sejarah menyebutkan bahwa ketika Nabi Musa mengantar kedua perempuan tersebut, ia meminta mereka berjalan di belakangnya agar tidak melihat bentuk tubuh mereka. Jika arah angin membuat pakaian mereka tersingkap, Musa akan melihatnya sehingga ia meminta mereka berjalan di belakang. Hal ini menunjukkan bagaimana upaya seorang laki-laki yang beriman agar menghindari fitnah perbuatan yang mendekati zina.
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 15 Pelajaran yang dapat diambil • Saling menolong dalam kebaikan. • Menjaga kesopanan dalam interaksi laki-laki dan perempuan. • Tidak menjadikan interaksi dengan lawan jenis sebagai kesempatan untuk melakukan maksiat. • Menilai pergaulan berdasarkan perilaku dan adab, bukan semata- mata karena seseorang berinteraksi dengan lawan jenis.
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 16 D. Kosa kata dan istilah penting Istilah Arab Pengertian Zinaََ الزِّن Hubungan seksual di luar pernikahan yang sah Pezina laki-laki َِي الزَّان Laki-laki yang melakukan zina Pezina perempuan الزَّانِيَة Perempuan yang melakukan zina Pergaulan bebas — Pergaulan yang tidak memperhatikan batas norma agama dan sosial Khalwat الخَلْوَة Berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam keadaan yang dilarang Qadzaf القَذْف Menuduh orang yang menjaga kehormatan melakukan zina tanpa bukti yang dipersyaratkan Li'an اللِّعَان Sumpah khusus antara suami dan istri dalam kasus tuduhan zina tanpa empat saksi Muhsan مُحْصَن Istilah fikih yang berkaitan dengan status tertentu dalam pembahasan zina Ghairu muhsan غَي ُْ مُحْصَن Orang yang tidak memenuhi status muhsan Syahadah الشَّهَادَة Kesaksian Syahid شَاهِد Saksi Taubat التَّوْبَة Kembali kepada Allah dengan meninggalkan dosa dan memperbaiki diri
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 17 Fahisyah فَاحِشَة Perbuatan keji Mahram مَحْرَم Orang yang haram dinikahi karena hubungan tertentu menurut syariat Ghadul basharَِ غَض ُّ الْبَص Menundukkan/menjaga pandangan Hifzhul furujِ حِفْظ ُ الْفُرُوج Menjaga kehormatan/kemaluan Maksiat مَعْصِيَة Perbuatan yang bertentangan dengan ketaatan kepada Allah
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 18 E. Refleksi Inti dari pembelajaran Menghindari Pergaulan bebas dan Larangan mendekati zina 1. Pergaulan Bebas No. Poin Intisari 1 Pengertian Pergaulan bebas adalah pola pergaulan yang tidak memperhatikan batas agama, norma, kesopanan, dan tanggung jawab. 2 Berpacaran tanpa batas Hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak menjaga batas dapat membuka jalan menuju perbuatan maksiat. 3 Khalwat Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam situasi yang dilarang. 4 Menjaga pandangan Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan beriman untuk menjaga pandangan dan kehormatan. 5 Kontak fisik Sentuhan atau kedekatan fisik yang tidak dibenarkan dapat menjadi jalan menuju perbuatan yang lebih jauh. 6 Media sosial Percakapan, foto, video, atau interaksi digital yang mengandung unsur seksual dapat menjadi pintu menuju pergaulan yang tidak sehat. 7 Pornografi Mengonsumsi dan menyebarkan konten pornografi dapat merusak kehormatan dan mendorong perilaku seksual yang tidak bertanggung jawab. 8 Pengaruh teman Lingkungan pertemanan dapat memengaruhi seseorang untuk mengikuti perilaku positif maupun negatif. 9 Dalil utama Q.S. Al-Isra': 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina.”
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 19 10 Prinsip utama Menjaga diri bukan hanya dengan menghindari zina, tetapi juga dengan menjauhi jalan yang dapat mengantarkan kepada zina. 2. zina dan ketentuannya No. Poin Intisari 1 Pengertian zina Hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan tanpa pernikahan yang sah menurut syariat. 2 Zina anggota tubuh Hadis menjelaskan adanya “zina” mata, lisan, hati, dan anggota tubuh sebagai jalan menuju zina yang sebenarnya. 3 Zina ghairu muhsan Zina Gair Muhsan: Zina yang dilakukan oleh laki- laki atau perempuan yang belum menikah (masih pejaka atau gadis). Hukuman: dicambuk 100 kali kemudian diasingkan selama satu tahun. 4 Zina muhsan Zina Muhsan : zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah menikah. Hukuman : dirajam dengan mengubur pezina setengah badan dan dilempar dengan batu hingga meninggal. 5 Empat saksi Tuduhan zina memiliki standar pembuktian yang sangat ketat. Q.S. An-Nur: 4 dan 13 menyebut empat orang saksi. Syarat 4 saksi itu adalah baligh, berakal, adil dan dapat dipercaya. Kesaksian 4 saksi inipun mesti sama dalam argumennya baik mengenai tempat, waktu dan bukti bukti terkait. 6 Qadzaf Menuduh seseorang yang menjaga kehormatannya melakukan zina tanpa menghadirkan empat saksi. Q.S. An-Nur: 4
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 20 menetapkan konsekuensi hukum bagi pelaku qadzaf. hukuman 80 kali dera 7 Li'an Mekanisme sumpah khusus antara suami dan istri ketika suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak mempunyai empat saksi. Dasarnya Q.S. An-Nur: 6– 9. 8 Kerugian pribadi Zina dapat membawa persoalan moral, keluarga, kesehatan seksual dan reproduksi, serta masa depan seseorang. 9 Kerugian keluarga Dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan, konflik, dan rusaknya keharmonisan keluarga. 10 Kerugian sosial Dapat menimbulkan konflik, fitnah, dan persoalan sosial apabila kehormatan seseorang tidak dijaga. 11 Kerugian akhirat Q.S. Al-Furqan: 68–69 memberikan peringatan keras terhadap zina sebagai dosa besar. 12 Pintu taubat Q.S. Al-Furqan: 70 menegaskan bahwa orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh memperoleh ampunan Allah. 13 Cara bertaubat Berhenti dari zina, menyesal, memohon ampun kepada Allah, bertekad tidak mengulangi, dan memperbanyak amal saleh. 14 Prinsip kehormatan Islam melarang zina sekaligus melarang manusia merusak kehormatan orang lain melalui tuduhan dan fitnah.
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 21 F. Pertanyaan studi kasus 1. apakah video dapat menjadi dasar penetapan hukuman zina dalam hukum Islam?”, jawabannya perlu dibedakan antara bukti terjadinya perbuatan dan syarat pembuktian untuk hukuman hadd zina? Dalam fikih jinayah QS. An-Nur ayat 4 menetapkan bahwa tuduhan zina terhadap seseorang harus disertai empat orang saksi. Karena itu, video tidak otomatis menggantikan persyaratan empat saksi untuk menjatuhkan hukuman hadd zina menurut pendapat fikih klasik yang mensyaratkan kesaksian tersebut. Bukti Kedudukannya dalam pembuktian zina 4 orang saksi Bukti utama yang secara eksplisit disebut dalam Al-Qur'an untuk kasus zina Pengakuan pelaku (iqrar) Dapat menjadi dasar pembuktian dalam pembahasan fikih dengan ketentuan tertentu Video/rekaman Dapat menjadi indikasi atau alat bukti dalam konteks hukum modern, tetapi kedudukannya terhadap hadd zina bergantung pada sistem hukum dan pendapat fikih yang digunakan Tuduhan tanpa bukti yang memenuhi syarat Tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh seseorang sebagai pezina Jadi pada dasarnya, Video dapat menjadi informasi atau alat bukti dalam proses hukum, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk sembarangan menuduh seseorang berzina. Penetapan hukuman zina harus dilakukan melalui proses pembuktian dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 22 2. Apa konsekuensi anak yang lahir dari hubungan zina orang tuanya? Anak yang lahir dari zina tidak menanggung dosa zina orang tuanya. Prinsipnya, seseorang tidak memikul dosa orang lain. Allah Swt. berfirman:ٰ ََلَ تَزِر ُ وَازِرَة ٌ وِزْر َ أُخْرَى و “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An'am: 164) Dalam fikih klasik, terdapat beberapa konsekuensi hukum yang dibahas: 1. Anak tidak berdosa karena kelahirannya. Dosa zina menjadi tanggung jawab orang yang melakukan zina, bukan anaknya. 2. Nasab kepada ayah biologis. Dalam ketentuan fikih yang dianut mayoritas ulama, anak hasil zina tidak dinasabkan secara syar'i kepada laki-laki yang melakukan zina, melainkan mengikuti hubungan nasab kepada ibu. 3. Hubungan mahram dan kewarisan. Dalam fikih klasik, karena tidak ada hubungan nasab syar'i dengan laki-laki tersebut, konsekuensi hukum seperti waris dan hubungan nasab dengan pihak ayah biologis berbeda dari anak yang lahir dari perkawinan yang sah. 4. Anak tetap memiliki kehormatan sebagai manusia. Tidak boleh merendahkan, mencela, atau memberikan stigma kepada anak karena perbuatan orang tuanya. 3. Apa hukum menikahi wanita yang sedang hamil hasil perzinahan? Ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi wanita hamil. Menurut pendapat Imam Syafi'i dan pendapat Imam Abu Hanifah boleh dan sah menikahi wanita hamil karena zina. Sementara menurut Imam Malik hukum menikahi wanita hamil karena zina tidak diperbolehkan. Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/bolehkah-menikahi- perempuan-hamil-karena-zina-wvpHq
Pengayaan Materi PAI Abi Astoya Saimulani, M.Pd 23 Pertanyaan untuk diri sendiri: 1. Apakah selama ini pergaulan saya sudah mendekatkan saya kepada kebaikan atau justru membuka jalan menuju kemaksiatan? 2. Apakah saya pernah ikut menyebarkan aib, gosip, atau informasi tentang kehormatan orang lain tanpa memastikan kebenarannya? 3. Bagaimana sikap saya jika mengetahui seseorang pernah melakukan kesalahan besar? 4. Apa satu perubahan nyata yang akan saya lakukan setelah mempelajari materi ini? 5. Bagaimana saya dapat menjaga diri sekaligus menjaga kehormatan orang lain? Kesimpulan Reflektif Menjauhi zina bukan hanya tentang menjaga diri dari sebuah perbuatan, tetapi juga tentang belajar menjaga batas pergaulan, kehormatan, lisan, media sosial, dan masa depan. Islam mengajarkan kita untuk tegas terhadap kemaksiatan, tetapi tetap penuh kasih terhadap manusia dan membuka pintu taubat.