PERPAJAKAN HANDOUT Disusun Oleh : Nasywa Dellia Puteri Tahun Ajaran 2025/2026 Genap PPH 21
Kata Pengantar Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya handout Perpajakan materi PPh Pasal 21 untuk peserta didik kelas XI SMK ini dapat disusun dengan baik. Handout ini disusun sebagai bahan ajar pendukung untuk membantu peserta didik memahami materi PPh Pasal 21 secara lebih mudah, ringkas, dan sistematis. Materi dalam handout ini memuat pengertian PPh Pasal 21, subjek dan objek pajak, dasar pengenaan pajak, komponen penghasilan dan pengurang, serta langkah-langkah perhitungan PPh Pasal 21. Penyajian materi dibuat sederhana dan terstruktur agar memudahkan peserta didik dalam memahami konsep perpajakan dan mendukung kegiatan pembelajaran di kelas. Penyusun berharap handout ini dapat membantu guru dalam menyampaikan materi serta membantu peserta didik belajar secara mandiri maupun saat pembelajaran berlangsung. Penyusun menyadari bahwa handout ini masih memiliki kekurangan, sehingga kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi perbaikan di masa mendatang. Semoga handout ini bermanfaat bagi semua pihak yang menggunakannya. Penyusun.
Bagi Guru Bagi Siswa Petunjuk Penggunaan 1.Gunakan handout sebagai bahan ajar pendamping pada materi PPh Pasal 21. 2.Arahkan peserta didik mempelajari materi sesuai urutan yang tersedia. 3.Jelaskan bagian materi yang memerlukan penekanan atau pemahaman lebih lanjut. 4.Sesuaikan penggunaan handout dengan kegiatan dan metode pembelajaran yang digunakan. 5.Gunakan handout untuk membantu peserta didik memahami konsep dan perhitungan PPh Pasal 21. 1.Bacalah handout secara berurutan agar materi lebih mudah dipahami. 2.Pahami setiap penjelasan dan contoh perhitungan yang tersedia. 3.Catat bagian materi yang belum dipahami untuk didiskusikan bersama guru. 4.Gunakan handout sebagai sumber belajar selama pembelajaran berlangsung. 5.Pelajari kembali materi pada handout secara mandiri untuk memperdalam pemahaman.
Capaian Pembelajaran Tujuan Pembelajaran Pada akhir Fase F peserta didik mampu memahami jenis- jenis pajak, menghitung pajak terutang, menyetor pajak kurang bayar, menyusun laporan pajak, serta memahami ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). 1.Peserta didik mampu menjelaskan pengertian, subjek, objek, dan dasar pengenaan PPh Pasal 21. 2.Peserta didik mampu mengidentifikasi komponen penghasilan dan pengurang dalam perhitungan PPh Pasal 21. 3.Peserta didik mampu menghitung PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 4.Peserta didik mampu menyajikan hasil perhitungan PPh Pasal 21 secara tepat dan sistematis. 5.Peserta didik mampu menyelesaikan studi kasus PPh Pasal 21 secara mandiri maupun kelompok.
A. Pengertian PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Dasar hukum PPh Pasal 21: • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) • PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh sehubungan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan (berlaku mulai 1 Januari 2024) • PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 B. Subjek PPh Pasal 21 Subjek PPh Pasal 21 terdiri dari: 1. Pihak yang Dipotong (Penerima Penghasilan): • Pegawai tetap • Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas • Bukan pegawai (dokter, pengacara, konsultan, artis, dll.) • Mantan pegawai • Peserta kegiatan (peserta rapat, diklat, olahraga, dll.) • Dewan Komisaris / Pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap 2. Pemotong PPh Pasal 21 (Pemberi Kerja): • Pemberi kerja (perusahaan, badan, orang pribadi sebagai pemberi kerja) • Bendahara atau pemegang kas pemerintah • Dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja • Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas MATERI PEMBELAJARAN Pengertian, Subjek, Objek, dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 21
No Jenis Penghasilan Keterangan 1 Penghasilan Pegawai Tetap Gaji, tunjangan, bonus, THR, lembur, dll. 2 Penghasilan Pegawai Tidak Tetap Upah harian, upah satuan, upah borongan 3 Honorarium / Imbalan Jasa Dokter, notaris, akuntan, konsultan, dll. 4 Pesangon / Uang Pensiun Pembayaran satu kali atau berkala 5 Honorarium Komisaris Komisaris yang bukan pegawai tetap 6 Hadiah & Penghargaan Kegiatan, perlombaan, dll. C. Objek PPh Pasal 21 Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 meliputi: Penghasilan yang TIDAK dipotong PPh Pasal 21 (dikecualikan) : Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, dll. kepada orang pribadi Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Zakat yang diterima oleh orang pribadi dari badan amil zakat
Penerima Penghasilan Dasar Pengenaan Pajak Pegawai Tetap Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Pengurang (PTKP, biaya jabatan, dll.) Pegawai Tidak Tetap (upah > Rp450.000/hari) Penghasilan Bruto - Rp450.000 Pegawai Tidak Tetap (upah kumulatif > Rp4.500.000) Penghasilan Bruto - PTKP sebenarnya Bukan Pegawai (berkesinambungan) 50% x Penghasilan Bruto (kumulatif) Bukan Pegawai (tidak berkesinambungan) 50% x Penghasilan Bruto Peserta Kegiatan Penghasilan Bruto D. Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah penghasilan bruto yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak:
No Komponen Contoh 1 Gaji Pokok Gaji bulanan sesuai kontrak kerja 2 Tunjangan Tetap Tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan 3 Tunjangan Tidak Tetap Tunjangan makan, tunjangan transport (tergantung kehadiran) 4 Bonus Bonus tahunan, insentif kinerja 5 THR (Tunjangan Hari Raya) Dibayar setahun sekali 6 Lembur Upah kerja di luar jam kerja normal 7 Premi Asuransi dibayar Pemberi Kerja BPJS Kesehatan (4%), BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM 8 Iuran Pensiun dibayar Pemberi Kerja Iuran JHT (3,7%) dan JP (2%) oleh perusahaan Komponen Penghasilan dan Pengurang dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Keterangan Besaran Tarif Biaya Jabatan 5% dari Penghasilan Bruto Batas Maksimal per Bulan Rp500.000 Batas Maksimal per Tahun Rp6.000.000 A. Komponen Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima pegawai dalam satu bulan/tahun, meliputi : B. Pengurang Penghasilan Bruto Dalam menghitung penghasilan neto, penghasilan bruto dikurangi dengan: 1. Biaya Jabatan Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pegawai tetap.
Keterangan Besaran Tarif Biaya Pensiun 5% dari Penghasilan Bruto (pensiun) Batas Maksimal per Bulan Rp200.000 Batas Maksimal per Tahun Rp2.400.000 Jenis Iuran Tarif Keterangan Iuran Pensiun ke Dana Pensiun Sesuai ketentuan Dibayar pegawai ke dana pensiun resmi Iuran JHT (BPJS Ketenagakerjaan) 2% dari gaji Dibayar oleh pegawai sendiri 2. Biaya Pensiun Biaya pensiun berlaku bagi penerima pensiun berkala (bukan pegawai aktif). 3. Iuran yang Dibayar Sendiri oleh Pegawai
Status PTKP Kode Setahun Sebulan Tidak Kawin, tanpa tanggungan TK/0 Rp54.000.000 Rp4.500.000 Tidak Kawin, 1 tanggungan TK/1 Rp58.500.000 Rp4.875.000 Tidak Kawin, 2 tanggungan TK/2 Rp63.000.000 Rp5.250.000 Tidak Kawin, 3 tanggungan TK/3 Rp67.500.000 Rp5.625.000 Kawin, tanpa tanggungan K/0 Rp58.500.000 Rp4.875.000 Kawin, 1 tanggungan K/1 Rp63.000.000 Rp5.250.000 Kawin, 2 tanggungan K/2 Rp67.500.000 Rp5.625.000 Kawin, 3 tanggungan K/3 Rp72.000.000 Rp6.000.000 Kawin, penghasilan istri digabung K/I/0 Rp112.500.000 Rp9.375.000 4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Berlaku sesuai UU HPP 2021: Catatan : Tambahan PTKP untuk istri = Rp4.500.000 (jika penghasilan istri digabung). Tanggungan maksimal 3 orang. Tambahan per tanggungan = Rp4.500.000/tahun.
Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Metode TER A. Apa itu TER (Tarif Efektif Rata-rata)? TER adalah tarif PPh Pasal 21 yang disederhanakan menggunakan persentase tetap per bulan berdasarkan penghasilan bruto. Berlaku mulai 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023. Tujuan TER : •Menyederhanakan perhitungan bulanan PPh Pasal 21 •Mengurangi kesalahan pemotongan pajak •Memudahkan pemberi kerja dalam menghitung dan menyetor pajak Mekanisme TER : •Bulan Januari s.d. November: PPh 21 = Tarif TER x Penghasilan Bruto Sebulan •Bulan Desember: PPh 21 dihitung ulang menggunakan tarif progresif tahunan, kemudian dikurangi total PPh 21 yang sudah dibayar Januari- November B. Kategori dan Tabel TER Bulanan TER dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan status PTKP. Untuk melihat tarif TER Bulanan, scan QR Code di bawah ini :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Tahun Tarif s.d. Rp60.000.000 5% > Rp60.000.000 - Rp250.000.000 15% > Rp250.000.000 - Rp500.000.000 25% > Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 30% > Rp5.000.000.000 35% BULAN JANUARI S.D. NOVEMBER : PPh 21 = Tarif TER (sesuai kategori & penghasilan bruto) x Penghasilan Bruto Sebulan BULAN DESEMBER : PPh 21 Des = PPh 21 Setahun (tarif progresif) - Total PPh 21 Jan s.d. Nov Dimana : PPh 21 Setahun = Tarif Progresif x PKP Setahun PKP Setahun = Penghasilan Bruto Setahun - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - PTKP C. Tarif Progresif (Digunakan di Bulan Desember) Sesuai UU HPP Pasal 17, tarif PPh OP untuk perhitungan akhir tahun (Desember) : D. Alur Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (TER)
Penyajian Hasil Perhitungan PPh Pasal 21 No Keterangan Jumlah 1 Gaji Pokok Rp xxx 2 Tunjangan-tunjangan Rp xxx 3 Premi Asuransi dibayar Pemberi Kerja Rp xxx Penghasilan Bruto Sebulan Rp xxx 4 Tarif TER (lihat tabel sesuai kategori & bruto) x% PPh Pasal 21 Terutang Bulan ini Rp xxx No Keterangan Jumlah 1 Penghasilan Bruto Setahun (Jan-Des) Rp xxx 2 Biaya Jabatan (5% x Bruto, maks Rp6.000.000) Rp xxx 3 Iuran Pensiun Pegawai Rp xxx Penghasilan Neto Setahun Rp xxx 4 PTKP (sesuai status) Rp xxx PKP Setahun (dibulatkan ke ribuan ke bawah) Rp xxx 5 PPh 21 Setahun (tarif progresif) Rp xxx 6 PPh 21 sudah dipotong Jan s.d. Nov Rp xxx PPh 21 Bulan Desember Rp xxx A. Format Perhitungan Bulanan (Jan-Nov) dengan TER B. Format Perhitungan Bulan Desember
Keterangan Jumlah Penghasilan Bruto Sebulan Rp8.000.000 Tarif TER Kategori B 100% PPh Pasal 21 = 1% x Rp8.000.000 Rp80.000 Keterangan Jumlah Penghasilan Bruto Setahun (Rp8.000.000 x 12) Rp96.000.000 Biaya Jabatan (5% x Rp96.000.000 = Rp4.800.000, maks Rp6.000.000) (Rp4.800.000) Iuran Pensiun (Rp100.000 x 12) (Rp1.200.000) Penghasilan Neto Setahun Rp90.000.000 PTKP K/1 (Rp58.500.000 + (Rp63.000.000) PKP Setahun Rp27.000.000 PPh 21 Setahun = 5% x Rp27.000.000 Rp1.350.000 PPh 21 Jan-Nov = 11 x Rp80.000 (Rp880.000) PPh 21 Bulan Desember Rp470.000 C. Contoh Penyajian Perhitungan Lengkap Langkah 3: Hitung PPh 21 Bulan Desember Budi, status K/1, bekerja sebagai staf dengan penghasilan bruto Rp8.000.000/bulan (sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan), iuran pensiun Rp100.000/bulan. Langkah 1: Tentukan Kategori TER •Status K/1 masuk Kategori B •Penghasilan bruto = Rp8.000.000 •Berdasarkan tabel Kategori B, Rp7.300.000 - Rp9.200.000 = tarif 1,00% Langkah 2: Hitung PPh 21 Bulan Jan-Nov
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Dasar hukum terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024 adalah PMK No. 168 Tahun 2023 yang memperkenalkan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata). Pemotong PPh 21 adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, dan penyelenggara kegiatan. Pihak yang dipotong meliputi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai (dokter, konsultan, notaris, dll.), mantan pegawai, dan peserta kegiatan. Penghasilan bruto mencakup gaji pokok, tunjangan tetap maupun tidak tetap, bonus, THR, lembur, serta premi asuransi yang dibayar perusahaan. Pengurangnya adalah biaya jabatan (5%, maks Rp6 juta/tahun), iuran pensiun pegawai, dan PTKP sesuai status. PTKP dasar TK/0 adalah Rp54 juta/tahun, dengan tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin dan tiap tanggungan (maksimal 3). Bulan Januari s.d. November: PPh 21 = % TER × Penghasilan Bruto Sebulan. Tarif TER dipilih berdasarkan kategori (A untuk TK/0, TK/1, K/0 — B untuk TK/2, TK/3, K/1, K/2 — C untuk K/3 ke atas) dan rentang bruto dari tabel PMK 168/2023. Bulan Desember dihitung ulang menggunakan tarif progresif: Bruto Setahun dikurangi Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, dan PTKP untuk mendapat PKP, lalu dihitung PPh 21 Setahun. PPh 21 Desember = PPh 21 Setahun − Total PPh 21 Jan s.d. Nov. PKP s.d. Rp60 juta dikenai 5%, di atas itu s.d. Rp250 juta dikenai 15%, s.d. Rp500 juta dikenai 25%, s.d. Rp5 miliar dikenai 30%, dan di atas Rp5 miliar dikenai 35%. Upah harian di bawah atau sama dengan Rp450.000 tidak dipotong PPh 21. Di atasnya, DPP = Upah − Rp450.000 dan tarif 5%. Untuk bukan pegawai berkesinambungan, DPP = 50% × bruto kumulatif, dihitung selisih tiap bulan dengan tarif progresif. RANGKUMAN
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133. Jakarta: Sekretariat Negara. Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Jakarta: Sekretariat Negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. Mardiasmo. (2022). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Penerbit Andi. Resmi, S. (2022). Perpajakan: Teori dan Kasus (Edisi ke-12). Jakarta: Salemba Empat. Waluyo. (2021). Perpajakan Indonesia (Edisi ke-13). Jakarta: Salemba Empat. Zain, M., & Hermana, S. (2022). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat. Setiawan, A., & Bastari. (2022). Perpajakan Indonesia: Teori dan Kasus. Jakarta: Rajawali Pers. DAFTAR PUSTAKA
Biaya Jabatan : Pengurang penghasilan bruto pegawai tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Biaya Pensiun : Pengurang penghasilan bruto penerima pensiun berkala sebesar 5%, maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun. Bukan Pegawai : Orang pribadi yang menerima imbalan atas jasa yang diberikan dan bukan merupakan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, seperti dokter, konsultan, notaris, dan pengacara. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) : Jumlah penghasilan yang dijadikan dasar dalam menghitung pajak terutang. Honorarium : Imbalan atas jasa, jabatan, atau kegiatan yang bukan merupakan gaji atau upah tetap. Pegawai Tetap : Pegawai yang menerima penghasilan secara teratur dalam jumlah tertentu setiap bulan. Pegawai Tidak Tetap : Pegawai yang menerima penghasilan berdasarkan hari kerja, unit hasil, atau penyelesaian pekerjaan tertentu. Penghasilan Bruto : Seluruh penghasilan yang diterima sebelum dikurangi biaya atau pengurang lainnya. Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Penghasilan neto setelah dikurangi PTKP yang menjadi dasar pengenaan tarif pajak. Penghasilan Neto : Penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran yang diperkenankan. Peserta Kegiatan : Orang pribadi yang menerima imbalan karena mengikuti rapat, pelatihan, perlombaan, seminar, atau kegiatan lainnya. PPh Pasal 21 : Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima orang pribadi subjek pajak dalam negeri. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) : Batas penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. GLOSARIUM
Tarif Efektif Rata-rata (TER) : Metode pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan persentase tertentu berdasarkan penghasilan bruto dan kategori PTKP. Tarif Progresif : Tarif pajak yang persentasenya meningkat sesuai besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP). UU HPP : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Wajib Pajak : Orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.