View E Magazine PINTAS fix flipbook.
PESERTAMENTORCOACH PINTAS “OPTIMALISASI INFORMASI LAYANAN ALIH STATUS DI KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI POLONIA” PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS MINDA NATALINA NAPITUPULU, S.E RANCANGAN AKSI PERUBAHAN Angkatan IV Kelompok I BPSDM PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2026 RIDHA SAH PUTRA, A.Md.Im, S.H, M.A Dr. SURYADI, S.Pd, M.Pd (PANDUAN INFORMASI TERPADU LAYANAN ALIH STATUS) PENGUJI TOMMY HARAHAP, S.Sos, M.AP
PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 i
PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 II
Rancangan aksi perubahan PINTAS disusun dengan berpijak pada peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik, keimigrasian, serta pengembangan kompetensi aparatur berikut. Pelayanan publik dan keimigrasian Amanat yang menjadi pijakan utama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan kewajiban penyelenggara layanan untuk menyediakan informasi pelayanan yang jelas, mudah dipahami, dan mudah diakses. Sejalan dengan itu, arah kebijakan SPBE dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mendorong pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana penyampaian informasi layanan publik. PINTAS menerjemahkan kedua amanat tersebut ke dalam praktik layanan Alih Status Keimigrasian. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024; Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 4 5 6 1 2 3 1PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 Dasar Hukum Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang keimigrasian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 1
2PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026A. Latar Belakang
PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 3B. Tujuan
Manfaat PINTAS dirasakan oleh tiga kelompok utama, yaitu organisasi, peserta pelatihan, dan masyarakat pemohon, secara bertahap dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. PINTAS mengubah cara informasi sampai kepada pemohon, yakni dari penjelasan lisan yang bergantung pada petugas yang bertugas menjadi informasi tertulis yang dapat diakses secara mandiri, konsisten, dan kapan saja. Satu kali scan, semua terjawab. PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 4C. Manfaat Aksi Perubahan
Informasi Alih Status ITK menjadi ITASdan ITAS menjadi ITAP Persyaratan dan dokumen Seluruh ketentuan dalam satu akses Panduan alur Langkah permohonan secara berurutan Ruang lingkup ini berkaitan langsung dengan bidang tugas penulis sebagai Kepala Subseksi Status Keimigrasian. Sebagai pejabat pengawas, penulis berperan mengarahkan pelaksanaan pelayanan, mengoordinasikan petugas, memastikan mutu pekerjaan, dan mendorong inovasi. Aksi perubahan ini menjadi sarana untuk mewujudkan peran tersebut secara konkret melalui inovasi yang terukur dan berkelanjutan. Ruang lingkup aksi perubahan ini difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya penyediaan dan penyebaran informasi mengenai persyaratan, dokumen, dan tahapan permohonan Alih Status Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan. Upaya tersebut diwujudkan melalui PINTAS, media informasi digital berbasis QR Code bagi WNA pemohon dan penjamin. Monitoring dan evaluasi Pemanfaatan oleh WNA PINTAS mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital serta sejalan dengan Asta Cita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, ruang lingkup tersebut meliputi penyusunan konten informasi (persyaratan, alur, checklist dokumen, dan FAQ), pembuatan dan penempatan media QR Code pada titik layanan, sosialisasi kepada petugas dan pemohon, serta monitoring dan evaluasi pemanfaatan media informasi. Seluruh kegiatan berada dalam lingkup tugas Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Empat komponen yang dicakup PINTAS Keterkaitan dengan Asta Cita dan Reformasi Birokrasi dan penjamin 5PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 D. Ruang Lingkup Aksi Perubahan
6PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026
7PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026
A. Identifikasi isu PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 8 2 Analisis Masalah
PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 9
I. Terobosan inovasi Fitur PINTAS PINTAS (Panduan Informasi Terpadu Alih Status) Terobosan inovasi yang dilakukan adalah mengoptimalkan penyebaran informasi layanan Alih Status Keimigrasian melalui PINTAS, yaitu media informasi digital berbasis QR Code yang dapat diakses oleh WNA dan penjamin secara mandiri. Inovasi ini dikembangkan sebagai jawaban atas tingginya ketergantungan pemohon terhadap penjelasan langsung petugas dan belum terintegrasinya informasi dalam satu media yang sederhana. Sebagai inovasi berbasis SPBE, PINTAS dapat diakses kapan saja melalui telepon seluler tanpa mengubah sistem pelayanan yang telah berjalan. Dengan demikian, petugas dapat lebih fokus pada pemeriksaan substansi permohonan, sedangkan pemohon memperoleh informasi yang cepat, jelas, dan akurat sebelum mengajukan permohonan. Terobosan yang dihasilkan Persyaratan sesuai jenis Alih Status Alur dan tahapan permohonan dari awal hingga selesai Checklist dokumen untuk memeriksa kelengkapan secara mandiri QR Code terhubung ke media informasi digital 10 Bergantung pada petugas Pertanyaan dasar berulang Waktu petugas kurang efisien Sebelum Informasi belum terpadu Sesudah PINTAS Informasi tersedia dalam satu akses Pemohon mengakses secara mandiri FAQ mengurangi konsultasi berulang Pelayanan menjadi lebih efektif Tersedianya PINTAS sebagai media informasi digital berbasis QR Code. Informasi ITK–ITAS dan ITAS–ITAP tersaji dalam satu akses terpadu. WNA dan penjamin memperoleh informasi tanpa bergantung pada konsultasi awal. Pertanyaan berulang tentang persyaratan dan tahapan berkurang. Efisiensi waktu dan fokus kerja petugas Intaltuskim meningkat. Tersedia basis data pemanfaatan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan. PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 F. Strategi Penyelesaian Masalah
11PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026
12PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026
13PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026
14PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026
Kepemimpinan perubahan dalam mengelola tim efektif PINTAS. Pengambilan keputusan berbasis data pelayanan. Manajemen kinerja dan monitoring implementasi. Penggunaan sistem dan aplikasi pelayanan keimigrasian. Pengelolaan dan pembaruan konten media informasi digital. Pemanfaatan media komunikasi untuk sosialisasi PINTAS. Keberhasilan PINTAS bergantung pada kesiapan tim pelaksana, terutama petugas Intaltuskim yang berinteraksi langsung dengan pemohon dan mengelola media informasi digital. petugas menguasai pengoperasian PINTAS, sesuai indikator kapasitas pegawai pada instrumen pengendalian mutu. Briefing internal tentang pengoperasian dan pembaruan konten PINTAS bagi seluruh petugas Intaltuskim. Pendampingan (coaching) oleh Kasubsi dan Kasi Intaltuskim selama uji coba dan awal implementasi. Penyusunan panduan teknis (SOP) pengelolaan dan pembaruan konten sebagai referensi kerja petugas. Evaluasi berkala atas keterampilan petugas dalam mengarahkan pemohon menggunakan PINTAS. Peningkatan literasi digital melalui pembelajaran mandiri dan berbagi pengetahuan antarpetugas. Komunikasi efektif dengan pemohon WNA dan penjamin. Kolaborasi lintas seksi dan pemangku kepentingan. Empati dan orientasi pada pelayanan publik. Penyusunan konten informasi layanan (persyaratan, alur, dan FAQ). Pemanfaatan aplikasi pembuat QR Code dan media digital. Penerapan regulasi keimigrasian terkait Alih Status. Kompetensi digital Kompetensi manajerial Langkah pengembangan Kompetensi teknis Kompetensi sosial kultural ≥90% 4 5 3 2 1 15PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 4 Strategi pengembangan kompetensi dalam aksi perubahan
Pemetaan sikap perilaku kepemimpinan Rencana strategi pengembangan potensi diri Sebagai pejabat pengawas yang memimpin aksi perubahan, penulis memetakan sikap perilaku kepemimpinan yang perlu diperkuat untuk mengelola tim, mengoordinasikan pemangku kepentingan, dan memastikan keberhasilan PINTAS. Melalui langkah tersebut, aksi perubahan tidak hanya menyelesaikan masalah pelayanan yang teridentifikasi, tetapi juga memperkuat kapasitas penulis sebagai pejabat pengawas yang mampu mendorong inovasi berkelanjutan. Mengasah kemampuan komunikasi dan negosiasi melalui interaksi aktif dengan pemangku kepentingan selama implementasi. Memperdalam pemahaman tentang transformasi digital dan SPBE melalui pembelajaran mandiri, pelatihan, dan diskusi dengan coach/widyaiswara. Melatih pengambilan keputusan berbasis data dengan memanfaatkan hasil monitoring dan evaluasi PINTAS. Membangun kebiasaan reflektif melalui evaluasi diri berkala atas capaian dan kendala selama memimpin aksi perubahan. Memperluas jejaring kerja sama dengan unit lain di lingkungan kantor untuk mendukung replikasi PINTAS. Akuntabel Kolaboratif Aspek kepemimpinan Integritas Berorientasi pelayanan Adaptif Mengembangkan diri dan orang lain Menyesuaikan strategi dan konten berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, serta umpan balik pemohon dan petugas. Bertanggung jawab atas pencapaian target implementasi sesuai indikator kinerja yang ditetapkan. Mendampingi dan melatih petugas agar mampu mengelola serta memperbarui PINTAS secara mandiri. Penerapan dalam aksi perubahan Mengelola anggaran dan pelaporan implementasi PINTAS secara transparan dan sesuai ketentuan. Membangun kerja sama dengan Kasi Intaltuskim, petugas, coach/widyaiswara, serta pemohon dan penjamin pada setiap tahapan. Menempatkan kebutuhan informasi pemohon sebagai pusat perancangan PINTAS. 4 5 3 2 1 16PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 G. Pemetaan Sikap Perilaku Kepemimpinan dan Rencana Strategi Pengembangan Diri
17PINTAS Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026