BUKU SAKU ZI FKIP UNSRI 2026

KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan nikmat kesehatan kepada kita semua sehingga Buku Saku Pembangunan Zona Integritas WBK/ WBBM dapat diselesaikan. Buku ini berisi gambaran umum terkait pembangunan zona integritas menuju WBK/ WBBM di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya. Buku ini dapat diselesaikan dengan bantuan dari berbagai pihak baik dari Pimpinan Universitas Sriwijaya, Pimpinan Unit Reformasi Birokrasi Zona Integritas Universitas Sriwijaya, Pimpinan Fakultas, Tim Zona Integritas FKIP Universitas Sriwijaya, dll. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya. Penulis menyadari bahwa Buku Saku ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan untuk menyempurnakan Buku Saku ini ke depannya. Semoga melalui buku saku ini dapat terjadi internalisasi nilai-nilai zona integritas menuju WBK/ WBBM kepada seluruh civitas FKIP Universitas Sriwijaya. Indralaya, 5 Mei 2026 Dekan FKIP Universitas Sriwijaya, Dr. Hartono, M.A.

PENYUSUN BUKU SAKU: Dr. Hartono, M.A. Dr. Rita Inderawati, M.Pd. Dr. Didi Jaya Santri, M.Si. Prof. Dr. Ratu Indra Putri, M.Si. Ratih Fatima Wulandari, S.T. Dr. Ketang Wiyono, M.Pd. Dr. Hudaidah, M.Pd. Prof. Soni Mirizon, Ed.D. Drs. Kodri Madang, M.Si., Ph.D. Dr. Yosef, M.Pd. Prof. Dr. Sri Sumarni, S.Pd. Hendra Lesmana, S.Pd., M.Pd. Evelina Astra Patriot, M.Pd. Reno Mardhotillah, S.Sos., M.Si.

MAKLUMAT PELAYANAN

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................. 2 MAKLUMAT PELAYANAN.................................................... 4 DAFTAR ISI ....................................................................... 5 ISTILAH UMUM DAN PERTANYAAN .................................... 6 TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS ................. 13 1. Manajemen Perubahan ...................................................... 16 2. Penataan Tata Laksana ..................................................... 21 3. Penataan Sistem Manajemen SDM..................................... 24 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja ....................................... 31 5. Penguatan Pengawasan ..................................................... 34 6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik ................................ 40 PENUTUP ......................................................................... 50

ISTILAH UMUM DAN PERTANYAAN Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Zona Integritas juga dikenal sebagai kawasan yang mendukung terciptanya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja atau instansi pemerintah yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik dan memenuhi sebagian besar indikator pengungkit, serta menunjukkan bukti nyata adanya pembangunan Zona Integritas dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Secara umum, WBK bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan pelayanan publik yang prima. Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) adalah singkatan dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi kriteria tertentu dalam manajemen perubahan dan pelayanan publik. WBBM merupakan tingkat lanjut dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang lebih fokus pada pencegahan korupsi, sedangkan WBBM menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh untuk manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan

pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Apa yang menjadi acuan dalam membangun ZI WBK? Keputusan Mendikbud RI Nomor 1176/P/2020 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Komponen apa saja yang dinilai pada proses pembangunan ZI WBK? Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil Apa saja yang menjadi bagian dari komponen pengungkit? 1. Manajemen Perubahan 2. Penataan Tatalaksana 3. Penataan Sistem Manajemen SDM 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja 5. Penguatan Pengawasan 6. Peningkatan Kualitas Layanan Publik Apa saja yang menjadi bagian dari komponen hasil? 1. Peningkatan Pelayanan Publik 2. Pemerintah yang bersih dan bebas KKN Apa tujuan Manajemen Perubahan? Perubahan mekanisme kerja, pola pikir, dan budaya kerja individu di FKIP Universitas Sriwijaya Apa nilai-nilai dasar (core values) yang diterapkan di FKIP Universitas Sriwijaya? BerAKHLAK dan REPUTASI Apa yang dimaksud dengan BerAKHLAK? 1. Berorientasi Pelayanan

2. Akuntabel 3. Kompeten 4. Harmonis 5. Loyal 6. Adaptif 7. Kolaboratif Apa yang dimaksud dengan FKIP REPUTASI? 1. Relevan 2. Elaborasi 3. Profesional 4. Unggul 5. Tangguh 6. Amanah 7. Santun 8. Inspiratif Apa makna berorientasi pelayanan dan kode etiknya? Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Kode etiknya: 1. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; 2. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan 3. Melakukan perbaikan tiada henti. Apa makna akuntabel dan kode etiknya? Bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan; Kode etiknya: 1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; 2. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan 3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Apa makna kompeten dan kode etiknya? Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas; Kode etiknya:

1. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; 2. Membantu orang lain belajar; dan 3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Apa makna harmonis dan kode etiknya? Saling peduli dan menghargai perbedaan; Kode etiknya: 1. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 2. Suka menolong orang lain; dan 3. Membangun lingkungan kerja yang kondusif Apa makna loyal dan kode etik nya? Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara; Kode etiknya: 1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; 2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara; 3. Menjaga rahasia jabatan dan negara. Apa makna adaptif dan kode etik nya? Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; Kode etiknya: 1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; 2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; 3. Bertindak proaktif. Apa makna kolaboratif dan kode etik nya? Membangun kerja sama yang sinergis. Kode etiknya: 1. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;

2. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; 3. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama. Apa makna Relevan? Apa makna Elaborasi? Apa makna Profesional? Apa makna Unggul? Apa makna Tangguh? Apa makna Amanah? Apa makna Santun? Apa makna Inspiratif? Gratifikasi adalah sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika (UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12B). Pelayanan Prima atau juga dikenal dengan excellent service adalah upaya sebuah instansi, organisasi atau usaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan.

TUJUAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS Pembangunan ZI WBK/WBBM menjadi salah satu program dari Pemerintah yang dijalankan oleh FKIP Universitas Sriwijaya yang diharapkan mampu memberikan perubahan pola pikir dan budaya kerja seluruh civitas yang ada di FKIP Universitas Sriwijaya sehingga mampu mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN serta peningkatan kualitas pelayanan dan pada akhirnya dapat memuaskan seluruh stake holder. Hal ini sejalan dengan Visi FKIP Universitas Sriwijaya yang tertuang dalam Renstra (Rencana Strategis) FKIP Universitas Sriwijaya, yaitu menjadi Fakultas yang menjunjung akhlak mulia, terkemuka, mandiri, unggul, kreatif, inovatif, dan bereputasi global dalam bidang keguruan dan Pendidikan.

FKIP Sebagai Pilot Project Komitmen Pimpinan FKIP Menuju WBK/WBBM Membangun ZI WBK/WBBM Penandatangan Pakta Integritas Pembangunan ZI - WBK Penetapan sebagai ZI WBK/WBBM Penilaian Internal dan Eksternal Pembinaan dan Pengawasan 1. Manajemen Perubahan 2. Penataan Tata Laksana 3. Penataan Sistem Manajemen SDM 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja 5. Penguatan Pengawasan 6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS Adapun tahapan pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM pada FKIP Universitas Sriwijaya adalah sebagai berikut:

Program Kerja Pembangunan ZI WBK / WBBM Dalam membangun ZI WBK / WBBM diperlukan program kerja yang terbagi ke dalam 6 area berikut ini: 1. Manajemen Perubahan 2. Penataan Tata Laksana 3. Penataan Sistem Manajemen SDM 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja 5. Penguatan Pengawasan 6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Sivitas Akademika bersungguh-sungguh membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Zona Integritas di seluruh proses kerja yang ada di lingkungan FKIP Universitas Sriwijaya. Untuk mewujudkan Zona Integritas di FKIP Unsri

pimpinan-pimpinan di FKIP Universitas Sriwijaya baik dosen dan tenaga Pendidikan membuat komitmen Bersama dan diperbarui tiap tahunnya.

Program-program tersebut disusun dan tertulis dalam Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI WBK / WBBM. Adapun yang sudah dilakukan dalam Pembangunan Zona Integritas di FKIP Universitas Sriwijaya, secara garis besar dinyatakan sebagai berikut : 1. Manajemen Perubahan Tujuan: Mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Agenda: 1. Penyusunan Tim Kerja 2. Pembuatan dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM 3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM 4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

Realisasi:: 1. Penyusunan Tim Kerja Rapat Penyusunan Tim Kerja

2. Pembuatan dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Dokumen Rencana Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM

3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Laporan Monev Pembangunan ZI

4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja Sosialisasi Zona Integritas untuk Mengubah Pola Pikir dan Budaya

2. Penataan Tata Laksana Tujuan: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Agenda: 1. Prosedur Operasional Baku Proses Bisnis Utama 2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 3. Keterbukaan Informasi Publik Realisasi: 1. Prosedur Operasional Baku Proses Bisnis Utama

Unit Layanan Terpadu Selain membuat Unit Layanan Terpadu, dibuat juga Layanan Online Terpadu, SIMAK, SiGuru, dan aplikasi lainnya sebagai penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem Informasi Akademik (SIMAK)

Layanan Online Terpadu Aplikasi SiGuru untuk Sistem Penggunaan Ruang dan Penjadwalan

3. Penataan Sistem Manajemen SDM Tujuan: Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur. Agenda: 1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi 2. Pola mutasi internal 3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi 4. Penetapan kinerja individu 5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai dan 6. Sistem informasi kepegawaian Realisasi: 1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi

Perencanaan Kebutuhan Pegawai

2. Pola mutasi internal Dokumen Pola Mutasi Internal

3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi Dokumen Analisis Pengembangan Kompetensi dan Foto Pelatihan untuk Meningkatkan Keterampilan dengan Narasumber dari BANK Mandiri Cabang Palembang

4. Penetapan kinerja individu Penilaian Kinerja BKD/LKD

5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai SOP Tata Cara Pemberian Penghargaan

6. Sistem informasi kepegawaian Penggunaan SIDUK untuk database kepegawaian.

4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Tujuan: Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Agenda: 1. Keterlibatan Pimpinan 2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Realisasi: 1. Keterlibatan Pimpinan

Bencmarking Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Layanan Publik oleh pimpinan dan tenaga Kependidikan FKIP Universitas Sriwijaya

2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

5. Penguatan Pengawasan Tujuan: Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Agenda: 1. Pengendalian Gratifikasi 2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) 3. Pengaduan Masyarakat 4. Whistle-Blowing System 5. Penanganan Benturan Kepentingan Realisasi: 1. Pengendalian Gratifikasi Pelaporan LHKPN FKIP Universitas Sriwijaya

Kebijakan tentang Pengendalian Gratifikasi

2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) SPI Unsri dan PPID FKIP Universitas Sriwijaya dan Daftar Informasi Publik FKIP Universitas Sriwijaya

3. Pengaduan Masyarakat POS Standar Pengaduan Masyarakat, Akun SP4N Lapor, Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, serta Hotline FKIP Universitas Sriwijaya

4. Whistle-Blowing System POS WBS, Tampilan WBS di website FKIP Universitas Sriwijaya, dan laporan Pelaksanaan WBS

5. Penanganan Benturan Kepentingan

6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Tujuan: Meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik. Agenda: 1. Standar Pelayanan 2. Budaya Pelayanan Prima 3. Pengelolaan Pengaduan 4. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan 5. Pemanfaatan Teknologi Informasi Realisasi: 1. Standar Pelayanan

2. Budaya Pelayanan Prima

3. Pengelolaan Pengaduan

4. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

5. Pemanfaatan Teknologi Informasi

PENUTUP FKIP Universitas Sriwijaya mempunyai Visi: Menjadi fakultas terkemuka dan berbasis riset yang unggul dalam bidang ilmu, keguruan dan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan kualitas kinerja di lingkungan FKIP Universitas Sriwijaya dengan didukung manajemen yang mumpuni serta mencerminkan prinsip Good University Governance. Melalui Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, diharapkan FKIP Universitas Sriwijaya mampu mewujudkan visi dan misi FKIP Universitas Sriwijaya. Selain itu, diharapkan juga mampu merealisasikan reformasi birokrasi di tingkat fakultas dan menjadi contoh bagi unit-unit kerja lainnya di Universitas Sriwijaya. Melalui ketekunan dan kerja keras, kami yakin dan percaya dapat mencapai tujuan dari Pembangunan ZI WBK/ WBBM yaitu meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih, bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Semoga Allah yang maha kuasa mengabulkan. Aamiin Ya Rabbal ‘alamin. Terimakasih