COVER merged

View COVER merged flipbook.

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) JAWARA ROLEPLAY JAWARA ROLEPLAY 2026

STANDARD OPERATING PROCEDURE MENANGANI LAPORAN PEMAIN Nomor Dokumen : SOP-01/STAFF/MENANGANI LAPORAN PEMAIN Divisi : TIM STAFF JAWARA ROLEPLAY Tanggal Berlaku : Versi Revisi : 1.0 Disusun Oleh : MANAGEMENT JAWARA ROLEPLAY Disahkan Oleh : FOUNDER PASAL 1 TUJUAN & RUANG LINGKUP SOP ini disusun sebagai panduan baku bagi seluruh STAFF dalam menerima, memeriksa, memutuskan, dan menyampaikan hasil penanganan atas laporan yang diajukan oleh pemain. Tujuannya adalah memastikan setiap laporan ditangani secara adil, konsisten, transparan, dan berbasis bukti, sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. SOP ini berlaku untuk seluruh STAFF yang memiliki wewenang menerima dan memproses laporan pemain, dalam bentuk pelanggaran peraturan, perselisihan antar pemain, maupun dugaan kecurangan. PASAL 2 MENERIMA LAPORAN STAFF wajib membaca dan memahami isi laporan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan apa pun. Untuk melengkapi laporan, STAFF dapat meminta informasi tambahan berupa: 1. Kronologi kejadian secara rinci dan berurutan 2. Nama atau ID pemain yang terlibat 3. Waktu kejadian (tanggal dan jam) 4. Lokasi kejadian 5. Video, screenshot, atau bukti pendukung lainnya Catatan Penting: STAFF tidak diperbolehkan langsung memberikan punishment hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa pemeriksaan yang cukup. PASAL 3 PEMERIKSAAN Setelah laporan diterima dan kelengkapan data terpenuhi, STAFF wajib melakukan pemeriksaan (investigasi) terhadap: 1. Kronologi dari seluruh pihak yang terlibat

2. Bukti video atau screenshot yang diserahkan 3. Chat atau server log, apabila tersedia 4. Riwayat pelanggaran pemain, apabila diperlukan Selama proses investigasi berlangsung, STAFF harus mampu membedakan secara jelas antara fakta, asumsi, dan opini pribadi. Keputusan akhir hanya boleh didasarkan pada fakta dan bukti yang telah diverifikasi. PASAL 4 PENGAMBILAN KEPUTUSAN Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, STAFF menentukan hal-hal berikut: 1. Apakah pelanggaran terbukti terjadi atau tidak 2. Jenis peraturan yang dilanggar 3. Tingkat atau kategori pelanggara (ringan, sedang, atau berat) 4. Tindakan atau sanksi yang sesuai dengan pelanggaran Keputusan wajib berdasarkan peraturan server atau komunitas yang berlaku dan bukti yang tersedia, bukan berdasarkan preferensi atau hubungan pribadi STAFF dengan pihak yang terlibat. Referensi Tingkat Pelanggaran & Sanksi Tingkat Kriteria Tindakan Ringan Pelanggaran kecil, tidak merugikan pihak lain secara signifikan Teguran lisan / peringatan tertulis (Warning) Sedang Pelanggaran berulang atau berdampak pada pengalaman pemain lain Suspend/skorsing sementara sesuai durasi yang ditetapkan Berat Pelanggaran serius, kecurangan (cheat), atau merugikan komunitas secara luas Banned permanen / eskalasi ke Lead Admin & Manajemen PASAL 5 PENYAMPAIAN HASIL STAFF menjelaskan hasil penanganan laporan secara singkat, jelas, dan profesional kepada pihak-pihak yang terkait, dengan memperhatikan hal berikut: 1. Sampaikan hasil keputusan beserta alasan atau dasar peraturan yang dilanggar 2. Gunakan bahasa yang sopan, netral, dan tidak provokatif 3. Jaga kerahasiaan data pribadi pihak yang terlibat dari pihak yang tidak berkepentingan 4. informasikan mekanisme banding apabila pemain merasa keberatan dengan keputusan PASAL 6 DOKUMENTASI & PENGARSIPAN

Setiap laporan yang telah ditangani wajib dicatat dan diarsipkan oleh STAFF sebagai bahan evaluasi dan referensi di kemudian hari. Dokumentasi minimal mencakup: 1. Ringkasan kronologi dan hasil pemeriksaan 2. Bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar keputusan 3. Keputusan akhir dan sanksi yang diberikan 4. Nama STAFF yang menangani serta tanggal penanganan PASAL 7 ESKALASI Apabila kasus bersifat kompleks, melibatkan bukti yang tidak meyakinkan, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, STAFF wajib mengeskalasi kasus tersebut kepada Lead STAFF atau Management untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut, sebelum tindakan diambil.

STANDARD OPERATING PROCEDURE SLA RESPON BERDASARKAN SEVERITY Nomor Dokumen : SOP-02/STAFF/SLA RESPON BERDASARKAN SEVERITY Divisi : TIM STAFF JAWARA ROLEPLAY Tanggal Berlaku : Versi Revisi : 1.0 Disusun Oleh : MANAGEMENT JAWARA ROLEPLAY Disahkan Oleh : FOUNDER PASAL 1 TUJUAN &RUANG LINGKUP SOP ini disusun untuk menetapkan standar waktu respon (Service Level Agreement/SLA) bagi STAFF dalam menangani laporan pemain, berdasarkan tingkat keparahan (severity) kasus yang dilaporkan. Tujuannya adalah memastikan setiap kasus ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai prioritas, sehingga dampak negatif terhadap pemain dan komunitas dapat diminimalkan SOP ini berlaku untuk seluruh STAFF yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan pemain,mulai dari saat laporan diterima hingga kasus dinyatakan telah selesai. PASAL 2 DEFINISI TARGET RESPON &TARGET SELESAI Untuk keperluan SOP ini, digunakan dua indikator waktu sebagai berikut: 1. Target Respon : batas waktu maksimal bagi STAFF untuk merespon pertama sejak laporan diterima, misalnya dengan menghubungi pelapor atau menandai laporan sedang ditangani. 2. Target Selesai : batas waktu maksimal bagi STAFF untuk menuntaskan seluruh proses penanganan kasus, mulai dari pemeriksaan hingga keputusan akhir disampaikan, mengacu pada SOP 01 Menangani Laporan Pemain. PASAL 3 KLASIFIKASI SEVERITY &TARGET SLA Setiap laporan yang masuk wajib diklasifikasikan oleh STAFF ke dalam salah satu dari empat tingkat severity berikut, beserta target waktu penanganannya: Level Contoh Kasus Target Respon Target Selesai Kris Cheat, exploit akf, doxing < 5 menit < 1 jam Tinggi RDM / VDM, AoP admin < 15 menit < 4 jam

Level Contoh Kasus Target Respon Target Selesai Sedang Fail RP, metagaming < 30 menit < 24 jam Rendah Sengketa minor, salah paham IC < 1 jam < 48 jam Catatan Penng: Apabila terdapat keraguan dalam menentukan ngkat severity suatu kasus, Admin wajib memilih ngkat yang lebih nggi (lebih ketat) sebagai langkah keha-haan, sambil berkoordinasi dengan Lead Admin. PASAL 4 KETENTUAN PELAKSANAAN Dalam menjalankan SLA ini, STAFF wajib memperhatikan ketentuan berikut: 1. Waktu dihitung sejak laporan resmi diterima melalui prosedur pelaporan (in-game report, ticket discord, atau form resmi) 2. STAFF yang menerima laporan wajib segera memberikan respon awal sesuai Target Respon, meskipun pemeriksaan belum selesai. 3. Untuk kasus Kritis, STAFF wajib mengambil tindakan pencegahan sementara ( mis. isolasi atau kick) apabila diperlukan untuk mengehentikan kerugian lebih lanjut, sebelum investigasi lengkap dilakukan. 4. Status penanganan setiap kasus wajib diperbarui secara berkala hingga kasus dinyatakan selesai 5. Proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan tetap mengikuti SOP 01 Menangani Laporan Pemain. PASAL 5 ESKALASI APABILA SLA TERLAMPAUI Apabila suatu kasus berpotensi atau telah melewati Target Respon maupun Target Selesai yang ditetapkan, STAFF wajib melakukan langkah berikut : 1. Segera menginformasikan keterlambatan kepada Management atau Head Staff beserta alasannya 2. Memprioritaskan penyelesaian kasus yang tertunda tersebut diatas kasus dengan severity yang sama 3. Menyampaikan update kepada pelapor mengenai status terkini apabila proses membutuhkan waktu lebih lama dari target 4. Mencatat keterlambatan sebagai bahan evaluasi kinerja tim PASAL 6 DOKUMENTASI & EVALUASI

Setiap kasus yang ditangani wajib dicatat dengan mencantumkan waktu laporan diterima, waktu respon pertama, dan waktu penyelesaian, untuk keperluan pemantauan berjalannya sesuai dengan SLA. SLA akan dievaluasi secara berkala oleh Management sebagai dasar perbaikan proses dan penilaian kinerja STAFF.

STANDARD OPERATING PROCEDURE PEMBERIAN PUNISHMENT OLEH ADMIN Nomor Dokumen : SOP-03/STAFF/PEMBERIAN PUNISHMENT OLEH ADMIN Divisi : TIM STAFF JAWARA ROLEPLAY Tanggal Berlaku : Versi Revisi : 1.0 Disusun Oleh : MANAGEMENT JAWARA ROLEPLAY Disahkan Oleh : FOUNDER PASAL 1 TUJUAN SOP ini disusun sebagai peduman baku bagi seluruh STAFF dalam menjatuhkan punishment (hukuman) kepada pengguna atau pemain yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan: 1. Menjamin proses penegakan aturan berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Mencegah tindakan sepihak, subjektif, atau penyalahgunaan wewenang oleh STAFF. 3. Memberikan kepastian dan konsistensi hukuman bagi seluruh penggunaan/pemain 4. Menjadi dasar audit dan evaluasi kinerja tim STAFF PASAL 2 RUANG LINGKUP SOP ini berlaku bagi seluruh STAFF,HEAD STAFF, MANAGEMENT, dan FOUNDER yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemain didalam server, baik pelanggaran yang terjadi di dalam server, baik pelanggaran yang terjadi didalam game, diforum komunitas, maupun di media komunikasi resmi server ( Discord, dsb). PASAL 3 DEFINISI ISTILAH 1. Punishment: sanksi yang dijatuhkan kepada pemain akibat pelanggaran terhadap peraturan server. 2. STAFF: pihak yang diberikan wewenang oleh pengelola server untuk mengawasi, menindak, dan menegakkan peraturan. 3. Bukti: data pendukung berupa screenshot, rekaman video, log chat, atau log sistem yang menunjukan terjadinya pelanggaran 4. Konflik kepentingan: kondisi dimana STAFF memiliki hubungan pribadi, permusuhan, atau kepentingan tertentu dengan pihak yang akan ditindak sehingga dapat memengaruhi objektivitas keputusan 5. Banding: permohonan peninjauan ulang atas hukuman yang telah dijatuhkan PASAL 4 SYARAT SEBELUM PEMBERIAN PUNISHMENT

Sebelum menjatuhkan punishment kepada siapapun, STAFF wajib memastikan seluruh syarat berikutnya telah terpenuhi: 1. Pelanggaran benar-benar terjadi, bukan asumsi, dugaan, atau laporan sepihak yang belum terverifikasi. 2. Bukti telah diperiksa, bukti yang tersedia harus jelas, valid,tidak direkayasa, dan relevan dengan dugaan pelanggaran. 3. Peraturan yang dilanggar telah ditentukan, STAFF wajib merujuk pada pasal atau poin spesifik dalam peraturan server, bukan penilaian subjektif. 4. Hukuman sesuai tingkat pelanggaran, mengacu pada matriks tingkatan tindakan pada Pasal 5 5. Tidak terdapat konflik kepentingan, STAFF yang memiliki hubungan pribadi atau konflik dengan terduga pelanggar wajib menyerahkan penanganan kasus kepada STAFF lain. Catatan Penting : Apabila salah satu syarat diatas belum terpenuhi, STAFF dilarang menjatuhkan punishment dan wajib melakukan investigasi lebih lanjut terlebih dahulu. PASAL 5 TINGKATAN PELANGGARAN DAN TINDAKAN Berikut adalah matriks baku tingkatan pelanggaran beserta tindakan yang berlaku. Contoh pelanggaran bersifat ilustratif dan dapat disesuaikan dengan peraturan spesifik server. Tingkat Contoh Pelanggaran Tindakan Durasi / Ketentuan Ringan Spam chat ringan, salah ketik command, pelanggaran etika kecil Teguran lisan / edukasi tertulis Tidak ada durasi; dicatat sebagai riwayat Berulang Pelanggaran ringan yang terjadi berulang setelah teguran sebelumnya Warning (SP1 / SP2 / SP3) Berlaku akumulatif; 3x Warning aktif memicu eskalasi ke Jail/Timeout Sedang Toxic terhadap sesama pemain, exploit kecil, melanggar SOP RP ringan Jail / Timeout 15 - 60 menit sesuai berat-ringan kasus Berat Cheat/hack ringan, penipuan sesama user, penyalahgunaan bug, pelecehan verbal Suspend akun/karakter 1 - 30 hari sesuai matriks pelanggaran Sangat Berat Cheat/hack berat, DDoS, doxing, SARA, penipuan besar, exploit server Ban permanen sesuai ketentuan server Permanen; dapat diajukan banding sesuai Bab VII

Catatan Eskalasi 1. Pelanggaran yang sama, dilakukan berulang oleh orang yang sama, akan dieskalasi ketingkat berikutnya meskipun secara individual tergolong ringan. 2. Riwayat pelanggaran (record) setiap pengguna wajib disimpan dan menjadi rujukan wajib sebelum menjatuhkan hukuman baru. 3. Kombinasi beberapa pelanggaran ringan dalam kurun waktu singkat (contoh: 24 jam) dapat dianggap sebagai satu pelanggaran sedang. PASAL 6 WEWENANG DAN PERSETUJUAN Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, semakin berat hukuman yang dijatuhkan, semakin tinggi pula jenjang persetujuan yang diperlukan sebelum eksekusi dilakukan. Jenis Hukuman Wewenang Eksekusi Wewenang Persetujuan (Approval) Teguran / Edukasi Admin (semua level) Tidak memerlukan approval Warning Admin (semua level) Tidak memerlukan approval, wajib dicatat di sistem log Jail / Timeout Admin (semua level) Diketahui oleh Senior Admin (laporan pasca-eksekusi) Suspend Senior Admin / Head Admin Wajib persetujuan minimal 1 Head Admin sebelum eksekusi Ban Permanen Head Admin / Owner Wajib persetujuan minimal 2 Head Admin atau 1 Owner PASAL 7 PROSEDUR PELAKSANAAN PUNISHMENT 1. Penerimaan Laporan, laporan dapat berasal dari pengguna lain, sistem deteksi otomatis, atau temuan langsung STAFF saat bertugas. 2. Verifikasi Awal, STAFF memeriksa kelengkapan dan validitas bukti yang tersedia sebelum melanjutkan proses. 3. Investigasi, STAFF melakukan pengecekan tambahan (log server, konfirmasi saksi, klarifikasi kepada pihak terkait) apabila diperlukan. 4. Penentuan Pasal, STAFF menentukan pasal/poin peraturan yang dilanggar berdasarkan hasil investigasi. 5. Pengecekan Konflik Kepentingan, STAFF memastikan dirinya tidak memiliki hubungan/kepentingan pribadi dengan pihak yang akan ditindak.

6. Penentuan Tingkat & Jenis Hukuman, mengacu pada matriks Pasal 5 dan riwayat pelanggaran pengguna. 7. Permintaan Approval (jika diperlukan), sesuai ketentuan Pasal 6 untuk hukuman Suspend dan Ban Permanen. 8. Eksekusi Hukuman, hukuman dijatuhkan sesuai keputusan yang telah disetujui. 9. Dokumentasi Kasus, seluruh proses dicatat ke dalam sistem log sesuai format pada Pasal 9. 10. Notifikasi kepada Pengguna, pengguna yang ditindak wajib diberi tahu alasan, pasal yang dilanggar, dan durasi hukuman, serta hak untuk mengajukan banding. PASAL 8 PRINSIP KONSISTENSI PENINDAKAN STAFF wajib menjaga konsistensi dalam pemberian hukuman. Pelanggaran yang sama pada kondisi yang serupa harus mendapatkan penanganan yang relatif setara. untuk menjaga prinsip ini : 1. STAFF wajib merujuk pada matriks tingkatan ( Pasal 5) dan riwayat pelanggaran sebelum menentukan hukuman,bukan berdasarkan penilaian pribadi semata. 2. Perbedaan hukuman untuk pelanggaran yang secara substansi sama wajib memiliki alasan yang dapat dijelaskan dan didokumentasikan (misalnya: tingkat kerugian yang ditimbulkan, riwayat pelanggaran, tingkat kesengajaan) 3. Setiap kasus yang keputusannya menyimpang dari matriks standar wajib mendapatkan persetujuan Senio STAFF/Head STAFF dan dicatat alasannya secara tertulis. 4. Dilakukan audit berkala (rekomendasi: setiap bulan) terhadap log punishment untuk memastikan tidak ada standar ganda antar STAFF PASAL 9 DOKUMENTASI KASUS Setiap tindakan punisment, tanpa terkecuali, wajib didokumentasikan secara lengkap dengan format berikut: Catatan Penting : Dokumentasi disimpan minimal selama 6 bulan dan dapat diakses oleh Senior STAFF ke atas untuk keperluan audit atau peninjauan banding. PASAL 10 HAK BANDING 1. Pengguna yang menerima hukuman Jail/Timeout, Suspend, atau Ban berhak mengajukan banding melalui kanal resmi (form/ tiket Discord). 2. Banding wajib diajukan dalam kurun waktu maksimal 7(tujuh) hari sejak hukuman dijatuhkan

3. Banding ditinjau oleh STAFF yang tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut (untuk menghindari konflik kepentingan) 4. Keputusan atas banding wajib disampaikan maksimal 3x24 jam sejak banding diterima, disertai alasan tertulis. 5. Selama proses banding berlangsung, hukuman tetap berlaku kecuali ditentukan lain oleh Head STAFF PASAL 11 SANKSI BAGI STAFF YANG MELANGGAR SOP STAFF yang menjatuhkan punishment tanpa memenuhi syarat pada Pasal 4, atau terbukti menyalahgunakan wewenang (termasuk namun tidak terbatas pada : menindak karena konflik kepentingan pribadi, memalsukan bukti, atau menjatuhkan hukuman diluar matriks tanpa persetujuan), akan dikenakan sanksi internal sebagai berikut: 1. Teguran tertulis dan pecabutan sementara kewenangan yang diberikan ke STAFF 2. Penurunan jabatan atau Level STAFF 3. Pemberhentian sebagai STAFF, untuk pelanggaran berat atau berulang. PASAL 12 PENUTUP SOP ini bersifat mengikat bagi seluruh STAFF dan menjadi acuan utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait punishment. SOP ini dapat ditinjau dan direvisi sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan perkembangan komunitas, dengan persetujuan Head STAFF, Management, dan Founder.

STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGGUNAAN COMMAND STAFF Nomor Dokumen : SOP-04/STAFF/PENGGUNAAN COMMAND STAFF Divisi : TIM STAFF JAWARA ROLEPLAY Tanggal Berlaku : Versi Revisi : 1.0 Disusun Oleh : MANAGEMENT JAWARA ROLEPLAY Disahkan Oleh : FOUNDER PASAL 1 TUJUAN & RUANG LINGKUP SOP ini disusun untuk mengatur penggunaan command Staff agar hanya digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk kepentingan administratif dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai staff SOP ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang teknis yang dapat merugikan pemain lain maupun merusak integritas server. SOP ini berlaku untuk seluruh Staff yang memiliki akses terhadap command administratif dalam bentuk apapun, baik untuk moderasi, investigasi, maupun kebutuhan teknis lainnya. PASAL 2 PRINSIP UMUM Command Staff hanya boleh digunakan untuk kepentingan administratif. Penggunaan di luar kepentingan tersebut, dengan alasan apa pun, dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat dikenakan sanksi sesuai SOP Pemberian Punishment. PASAL 3 SYARAT SEBELUM MENGGUNAKAN COMMAND Sebelum menggunakan command, STAFF wajib memastikan hal-hal berikut: 1. Command digunakan karena alasan yang jelas 2. Penggunaannya sesuai tugas dan wewenang 3. Tidak merugikan pemain tanpa alasan 4. Tidak memberikan keuntungan pribadi PASAL 4 LARANGAN PENGGUNAAN COMMAND Staff dilarang menggunakan command untuk tujuan berikut:

Dilarang Keras: 1. Membantu karakter pribadi 2. Mendapatkan uang atau item 3. Memberikan uang atau item tanpa izin 4. Memindahkan pemain tanpa alasan administratif 5. Menghidupkan, menyembuhkan, atau memberikan keuntungan kepada teman tanpa alasan yang sah 6. Melakukan teleportasi untuk kepentingan Roleplay pribadi PASAL 5 AKUNTABILITAS Setiap penggunaan command penting harus dapat dipertanggungjawabkan. Staff wajib mampu menjelaskan alasan, dasar wewenang, dan tujuan administratif dari setiap penggunaan command apabila diminta oleh Lead Staff atau Manajemen. PASAL 6 PENCATATAN & PENGAWASAN Untuk menjaga transparansi, penggunaan command wajib diawasi melalui mekanisme berikut: 1. Command penting tercatat otomatis melalui log sistem apabila tersedia 2. Admin dianjurkan mencantumkan alasan singkat saat menggunakan command yang berdampak langsung pada pemain 3. Lead Admin/Manajemen berhak melakukan audit log command secara berkala PASAL 7 SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN Staff yang terbukti menyalahgunakan command sebagaimana diatur dalam SOP ini akan dikenakan tindakan sesuai SOP Pemberian Punishment, dengan mempertimbangkan dampak dan tingkat keseriusan penyalahgunaan, mulai dari teguran, pencabutan sementara akses admin, hingga pemberhentian dari kedudukan staff.

STANDARD OPERATING PROCEDURE PENANGANAN KONFLIK Nomor Dokumen : SOP-04/STAFF/PENANGANAN KONFLIK Divisi : TIM STAFF JAWARA ROLEPLAY Tanggal Berlaku : Versi Revisi : 1.0 Disusun Oleh : MANAGEMENT JAWARA ROLEPLAY Disahkan Oleh : FOUNDER PASAL 1 TUJUAN & RUANG LINGKUP SOP ini disusun sebagai panduan bagi staff dalam menghadapi situasi konflik dengan pemain, termasuk saat pemain marah profesionalisme, melakukan provokasi, atau tidak setuju dengan suatu keputusan. Tujuannya adalah menjaga, netralitas, dan reputasi tim admin dalam kondisi apa pun. SOP ini berlaku untuk seluruh Staff dalam setiap interaksi dengan pemain, baik saat menangani laporan, menjatuhkan punishment, maupun komunikasi umum lainnya. PASAL 2 PRINSIP UMUM Staff wajib tetap profesional dan netral apabila menghadapi pemain yang marah, melakukan provokasi, atau tidak setuju dengan keputusan. Sikap emosional, sarkasme, atau respons yang bersifat pribadi tidak diperkenankan dalam kondisi apa pun. PASAL 3 PROSEDUR PENANGANAN KONFLIK Apabila menghadapi situasi konflik dengan pemain, Staff wajib mengikuti langkah-langkah berikut secara berurutan: 1. Tetap tenang dan tidak membalas secara emosional 2. Jelaskan aturan atau keputusan secara singkat 3. Berikan kesempatan pemain menyampaikan penjelasan 4. Berikan peringatan apabila pemain melakukan pelanggaran tambahan 5. Berikan tindakan apabila pelanggaran terus berlanjut PASAL 4 LARANGAN

Staff dilarang memperpanjang konflik pribadi dengan pemain, termasuk melanjutkan perdebatan di luar konteks administratif, membawa masalah ke ranah personal, atau menggunakan wewenang staff sebagai bentuk pembalasan atas sikap pemain. Catatan Penting: Penyalahgunaan command sebagai pelampiasan konflik pribadi (misalnya memindahkan, menghukum secara berlebihan, atau bertindak tanpa dasar yang sah) merupakan pelanggaran serius dan mengacu pada ketentuan Penggunaan Command Staff. Setiap penggunaan command penting tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. PASAL 5 ESKALASI Apabila konflik tidak dapat diredakan, pemain tetap bersikap provokatif setelah diperingatkan, atau Staff merasa sulit bersikap netral karena situasi telah bersifat personal, kasus wajib dialihkan kepada Admin lain atau dieskalasikan kepada Lead Staff/Manajemen untuk ditangani lebih lanjut. PASAL 6 DOKUMENTASI Setiap kejadian konflik yang cukup signifikan (melibatkan provokasi berulang, eskalasi, atau tindakan lanjutan) wajib dicatat, mencakup kronologi singkat, pihak yang terlibat, langkah yang diambil, serta hasil akhir penanganan, sebagai bahan evaluasi dan referensi ke depan.

STANDARD OPERATING PROCEDURE KONFLIK KOMPLEKS Nomor Dokumen : SOP-06/STAFF/KONFLIK KOMPLEKS Divisi : TIM STAFF JAWARA ROLEPLAY Tanggal Berlaku : Versi Revisi : 1.0 Disusun Oleh : MANAGEMENT JAWARA ROLEPLAY Disahkan Oleh : FOUNDER PASAL 1 TUJUAN & RUANG LINGKUP SOP ini mengatur penanganan kasus konflik kompleks, yaitu kasus yang tidak dapat diselesaikan melalui prosedur standar pada SOP 01-05 karena melibatkan dugaan pelanggaran oleh Staff itu sendiri, konflik internal antar staf, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang signifikan. Tujuannya adalah memastikan investigasi berjalan independen, rahasia, dan adil bagi semua pihak. SOP ini berlaku khusus untuk kasus seperti dugaan Abuse of Power (AoP) oleh Staff, pelanggaran serius oleh anggota tim senior, atau sengketa internal yang berdampak luas terhadap kredibilitas tim staf. PASAL 2 KRITERIA KONFLIK KOMPLEKS Suatu kasus dikategorikan sebagai konflik kompleks apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: 1. Melibatkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh Staff 2. Pihak yang dilaporkan memiliki hubungan struktural atau personal dengan Staff yang menangani laporan awal 3. Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila ditangani melalui prosedur standar 4. Berdampak signifikan terhadap kredibilitas atau reputasi tim staf secara keseluruhan PASAL 3 PROSEDUR ESKALASI & INVESTIGASI Kasus yang tergolong konflik kompleks wajib ditangani melalui prosedur berikut: 1. Kasus otomatis dieskalasi ke Senior Staff /Head Staff ; Staff pelapor tidak diperbolehkan menangani sendiri 2. Semua bukti dikumpulkan dalam satu thread tertutup yang tidak dapat diakses oleh admin yang diinvestigasi 3. Staff yang diinvestigasi diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis 4. Keputusan akhir diambil oleh Head Staff ; untuk kasus berat (AoP serius) wajib melibatkan Founder

5. Hasil investigasi didokumentasikan secara terpisah dari log biasa, dalam bentuk arsip rahasia PASAL 4 KARAHASIAAN & INDEPENDENSI Untuk menjaga objektivitas investigasi, ketentuan berikut wajib dipatuhi: 1. Investigator tidak boleh memiliki hubungan personal langsung dengan pihak yang diinvestigasi 2. Informasi terkait kasus hanya boleh diakses oleh pihak yang berwenang dalam thread tertutup 3. Staff yang diinvestigasi tidak diperkenankan mengakses atau mengubah bukti yang telah dikumpulkan 4. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses investigasi wajib menjaga kerahasiaan hingga keputusan akhir diumumkan PASAL 5 KLARIFIKASI & HAK MEMBELA DIRI Staff yang menjadi subjek investigasi berhak menyampaikan klarifikasi tertulis sebelum keputusan akhir diambil. Klarifikasi tersebut wajib dipertimbangkan secara objektif sebagai bagian dari bukti, namun tidak menggugurkan proses investigasi yang sedang berjalan. PASAL 6 KEPUTUSAN AKHIR Keputusan akhir atas kasus konflik kompleks ditetapkan oleh Head Staff. Khusus untuk kasus dengan tingkat keparahan berat, seperti dugaan Abuse of Power (AoP) serius, keputusan wajib melibatkan Founder sebelum ditetapkan secara final. Catatan Penting: Keputusan yang diambil pada tingkat ini bersifat final dan mengikat, kecuali ditemukan bukti atau fakta baru yang secara signifikan mengubah dasar investigasi. PASAL 7 DOKUMENTASI RAHASIA

Seluruh hasil investigasi kasus konflik kompleks wajib diarsipkan secara terpisah dari log penanganan laporan biasa, dalam bentuk arsip rahasia yang hanya dapat diakses oleh Head Staff dan Founder. Arsip ini menjadi acuan riwayat internal serta bahan evaluasi tim staf secara berkala.

STANDARD OPERATING PROCEDURE FORMAT LOGGING WAJIB Nomor Dokumen : SOP-07/STAFF/FORMAT LOGGING WAJIB Divisi : TIM STAFF JAWARA ROLEPLAY Tanggal Berlaku : Versi Revisi : 1.0 Disusun Oleh : MANAGEMENT JAWARA ROLEPLAY Disahkan Oleh : FOUNDER PASAL 1 TUJUAN & RUANG LINGKUP SOP ini menetapkan format dan ketentuan baku dalam mendokumentasikan tindakan Staff, guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan ketertelusuran (audit trail) atas setiap keputusan yang diambil terhadap pemain. SOP ini berlaku untuk seluruh Staff dalam mencatat setiap tindakan penting, sebagai kelanjutan dari proses yang diatur pada SOP 01-06. PASAL 2 KEWAJIBAN DOKUMENTASI Setiap tindakan penting wajib didokumentasikan. Tindakan yang tergolong penting dan wajib dicatat meliputi antara lain: 1. Pemberian warning, jail/timeout, suspend, atau ban 2. Keputusan atas laporan pemain sesuai SOP 01 3. Penggunaan command administratif yang berdampak langsung pada pemain 4. Hasil investigasi kasus konflik kompleks sesuai SOP 06 (dicatat pada arsip rahasia terpisah) PASAL 3 FORMAT LOG STANDART Setiap entri log wajib mengikuti format baku berikut: [Timestamp] | [Admin ID] | [Player/Target] | [Kategori Pelanggaran] | [Sanksi Diberikan] | [Durasi] | [Link Bukti] | [Status: Final/Pending Appeal] Rincian tiap kolom pada format log adalah sebagai berikut:

Field Keterangan Timestamp Tanggal dan jam tindakan dilakukan (format 24 jam, sesuai zona waktu server) Admin ID Nama atau ID unik Admin yang melakukan tindakan Player/Target Nama atau ID pemain yang menjadi subjek tindakan Kategori Pelanggaran Jenis pelanggaran sesuai klasifikasi pada SOP terkait (mis. RDM/VDM, cheat, fail RP) Sanksi Diberikan Jenis tindakan yang dijatuhkan (Teguran, Warning, Jail/Timeout, Suspend, Ban) Durasi Lama waktu sanksi berlaku, atau "Permanen" apabila bersifat tetap Link Bukti Tautan ke video, screenshot, atau berkas bukti pendukung yang digunakan Status Final atau Pending Appeal, menunjukkan apakah kasus sudah tertutup atau masih dalam proses banding PASAL 4 KETENTUAN PENGISIAN Dalam mengisi log, Staff wajib memperhatikan hal berikut: 1. Log diisi sesegera mungkin setelah tindakan dilakukan, idealnya tidak lebih dari 1x24 jam 2. Seluruh kolom wajib diisi lengkap; kolom yang tidak relevan diisi tanda strip (-) beserta alasan singkat 3. Link bukti wajib mengarah pada sumber yang dapat diakses oleh Lead Admin/Manajemen 4. Status log diperbarui menjadi "Final" setelah masa banding berakhir tanpa pengajuan, atau setelah hasil banding diputuskan PASAL 5 PENYIMPANAN DAN RETENSI Log disimpan minimal 90 hari untuk keperluan audit trail. Log tidak boleh dihapus atau diubah sebelum masa retensi berakhir, kecuali atas persetujuan Lead Staff/Manajemen untuk keperluan investigasi lebih lanjut.

PASAL 6 AKSES & KEAMANAN LOG Akses terhadap log dokumentasi dibatasi hanya untuk pihak yang berwenang. Staff biasa dapat mengakses log miliknya sendiri, sementara Lead Staff/Manajemen memiliki akses penuh untuk keperluan audit dan evaluasi kinerja. Catatan Penting: Log yang berkaitan dengan kasus konflik kompleks (SOP 8.6) disimpan terpisah sebagai arsip rahasia dan tidak termasuk dalam log reguler yang dapat diakses Staff umum.

STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGAJUAN BANDING Nomor Dokumen : SOP-08/STAFF/PENGAJUAN BANDING Divisi : TIM STAFF JAWARA ROLEPLAY Tanggal Berlaku : Versi Revisi : 1.0 Disusun Oleh : MANAGEMENT JAWARA ROLEPLAY Disahkan Oleh : FOUNDER PASAL 1 TUJUAN & RUANG LINGKUP SOP ini mengatur mekanisme pengajuan dan peninjauan banding bagi pihak yang merasa keberatan atas sanksi yang dijatuhkan, baik pemain yang menerima punishment SOP 03 maupun Staff yang menerima sanksi atas hasil investigasi konflik kompleks SOP 06 Tujuannya adalah memberikan ruang koreksi yang adil tanpa mengurangi kepastian dan wibawa keputusan yang telah diambil. SOP ini berlaku untuk seluruh pengajuan banding atas keputusan administratif, baik dari pemain maupun dari sesama Staff. PASAL 2 PROSEDUR PENGAJUAN BANDING Pengajuan dan penanganan banding wajib mengikuti prosedur berikut: 1. Player/Staff yang disanksi dapat mengajukan banding melalui form khusus yang telah disediakan 2. Banding ditangani oleh Staff yang tidak terlibat dalam keputusan awal, sesuai prinsip conflict of interest 3. Keputusan banding bersifat final dan wajib diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja 4. Hasil banding (diterima/ditolak) dicatat beserta alasannya PASAL 3 PRINSIP INDEPENDENSI Untuk menjaga objektivitas peninjauan,Staff yang menangani banding wajib tidak memiliki keterlibatan langsung dalam keputusan awal maupun hubungan personal dengan pihak yang mengajukan banding. Apabila seluruh Staff yang tersedia memiliki keterlibatan atau konflik kepentingan, banding wajib dieskalasikan kepada Lead Staff/Head Staff.

PASAL 4 BATAS WAKTU Keputusan atas banding wajib ditetapkan paling lambat 3 hari kerja sejak form banding diterima secara resmi. Keputusan yang diambil pada tahap ini bersifat final, kecuali ditemukan bukti atau fakta baru yang secara signifikan mengubah dasar keputusan awal. Catatan Penting: Keterlambatan penanganan banding melebihi batas waktu wajib dilaporkan kepada Lead Staff sebagai bahan evaluasi, mengikuti prinsip akuntabilitas pada SOP 02 SLA Respon Berdasarkan Severity. PASAL 5 DOKUMENTASI HASIL BANDING Setiap hasil banding baik diterima maupun ditolak, wajib dicatat secara lengkap dengan mencantumkan alasan keputusan, Staff yang meninjau, serta tanggal keputusan diambil. Pencatatan mengikuti format log standar padaSOP 07 (Format Logging Wajib), dengan status akhir diperbarui menjadi "Final" setelah keputusan banding ditetapkan.

STANDARD OPERATING PROCEDURE ESKALASI KASUS Nomor Dokumen : SOP-09/STAFF/ESKALASI KASUS Divisi : TIM STAFF JAWARA ROLEPLAY Tanggal Berlaku : Versi Revisi : 1.0 Disusun Oleh : MANAGEMENT JAWARA ROLEPLAY Disahkan Oleh : FOUNDER PASAL 1 TUJUAN & RUANG LINGKUP SOP ini mengatur kriteria dan prosedur eskalasi kasus dari Staff kepada Management, guna memastikan kasus-kasus dengan dampak besar atau berada di luar kewenangan Staff ditangani oleh pihak yang tepat. SOP ini juga menegaskan batasan wewenang Staff dalam pengambilan keputusan. SOP ini berlaku untuk seluruh Staff dalam menjalankan tugas penanganan laporan, punishment, maupun situasi lain yang berpotensi berdampak besar terhadap server atau komunitas. PASAL 2 KRITERIA WAJIB ESKALASI Staff wajib meneruskan kasus kepada Management apabila melibatkan hal-hal berikut: 1. Abuse oleh Staff 2. Exploit atau bug yang berdampak besar 3. Cheater dengan dampak besar terhadap server 4. Kerugian ekonomi server dalam jumlah besar 5. Ban permanen yang memerlukan pertimbangan khusus 6. Konflik besar antar kelompok atau organisasi 7. Kasus yang tidak memiliki aturan atau prosedur yang jelas Catatan Penting: Kasus yang melibatkan dugaan Abuse of Power oleh Staff (poin 1) ditangani lebih lanjut mengikuti SOP 06 Konflik Kompleks. PASAL 3 BATASAN WEWENANG ADMIN Staff tidak diperbolehkan mengambil keputusan besar di luar batas wewenangnya. Setiap kasus yang memenuhi kriteria pada bagian 8.9.1 wajib diteruskan kepada Management, dan Staff dilarang mengambil tindakan final secara sepihak atas kasus-kasus tersebut, meskipun merasa mampu menanganinya sendiri

PASAL 4 PROSEDUR ESKALASI .Apabila suatu kasus memenuhi kriteria eskalasi, Staff wajib mengikuti langkah berikut: 1. Menghentikan proses pengambilan keputusan final dan tidak menjatuhkan tindakan permanen secara sepihak 2. Menyusun ringkasan kasus beserta bukti-bukti yang telah dikumpulkan 3. Meneruskan kasus kepada Management melalui kanal eskalasi resmi 4. Menunggu arahan atau keputusan dari Management sebelum melanjutkan penanganan PASAL 5 TINDAKAN SEMENTARA Selama menunggu keputusan Management, Stafftetap diperbolehkan mengambil tindakan pencegahan sementara yang bersifat administratif (misalnya isolasi sementara atau penghentian aktivitas yang merugikan), untuk mencegah kerugian lebih lanjut, tanpa menjatuhkan keputusan final atas kasus tersebut. PASAL 6 DOKUMENTASI ESKALASI Setiap kasus yang dieskalasikan wajib dicatat, mencakup alasan eskalasi, ringkasan kasus, bukti yang diteruskan, serta keputusan akhir dari Management. Pencatatan mengikuti format log standar pada SOP 07 (Format Logging Wajib.)

STANDARD OPERATING PROCEDURE HANDOVER SHIFT Nomor Dokumen : SOP-10/STAFF/HANDOVER SHIFT Divisi : TIM STAFF JAWARA ROLEPLAY Tanggal Berlaku : Versi Revisi : 1.0 Disusun Oleh : MANAGEMENT JAWARA ROLEPLAY Disahkan Oleh : FOUNDER PASAL 1 TUJUAN & RUANG LINGKUP SOP ini mengatur kewajiban serah terima informasi (handover) antar Staff pada setiap pergantian shift, guna memastikan kesinambungan penanganan kasus dan menghindari informasi penting yang terlewat atau hilang saat pergantian petugas. SOP ini berlaku untuk seluruh Staff yang bertugas dalam sistem shift, wajib dilaksanakan pada setiap akhir dan awal periode tugas. PASAL 2 KEWAJIBAN HANDOVER Setiap pergantian shift Staff wajib mengisi laporan singkat sebelum meninggalkan tugas, mencakup tiga komponen berikut: 1. Kasus yang belum selesai 2. Player yang sedang dalam masa observasi/warning aktif 3. Catatan khusus (misal: indikasi cheat yang masih dipantau) PASAL 3 RINCIAN KOMPONEN LAPORAN Penjelasan lebih lanjut mengenai isi tiap komponen laporan handover adalah sebagai berikut: Komponen Laporan Keterangan Kasus yang Belum Selesai Laporan atau kasus yang masih dalam proses penanganan (mis. sedang investigasi, menunggu bukti tambahan, atau menunggu eskalasi) beserta status terkininya

Player dalam Observasi/Warning Aktif Nama/ID pemain yang sedang dipantau khusus atau memiliki warning aktif yang belum berakhir masa berlakunya Catatan Khusus Hal-hal lain yang perlu diwaspadai oleh admin shift berikutnya, misalnya indikasi cheat yang masih dipantau atau situasi tidak biasa lainnya PASAL 4 PROSEDUR PELAKSANAAN Handover dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan berikut: • Laporan handover diisi melalui kanal/format resmi yang ditentukan tim (mis. channel khusus atau dokumen bersama) • Staff yang akan mengakhiri shift wajib menyelesaikan laporan sebelum benar-benar keluar dari tugas • Staff yang memulai shift wajib membaca laporan handover sebelum mengambil alih tugas • Apabila terdapat kasus mendesak, Staff sebelumnya dianjurkan menjelaskan secara langsung (bukan hanya tertulis) kepada Staff pengganti. PASAL 5 DOKUMENTASI & PENYIMPANAN Laporan handover disimpan sebagai bagian dari dokumentasi operasional tim dan dapat ditinjau oleh LeadStaff/Manajemen sewaktu-waktu untuk memastikan kesinambungan penanganan kasus berjalan dengan baik antar shift.

STANDARD OPERATING PROCEDURE MANAJEMEN AKSES & TOOLS Nomor Dokumen : SOP-11/STAFF/MANAJEMEN AKSES & TOOLS Divisi : TIM STAFF JAWARA ROLEPLAY Tanggal Berlaku : Versi Revisi : 1.0 Disusun Oleh : MANAGEMENT JAWARA ROLEPLAY Disahkan Oleh : FOUNDER PASAL 1 TUJUAN & RUANG LINGKUP SOP ini mengatur pemberian, pencabutan, dan keamanan akses command serta tools administratif, guna memastikan setiap Staff hanya memiliki wewenang teknis sesuai posisinya dan mencegah penyalahgunaan atau kebocoran akses kepada pihak yang tidak berwenang. SOP ini berlaku untuk seluruh Staff yang memiliki akses terhadap command, panel Staff , atau tools administratif lainnya. PASAL 2 AKSES BERTINGKAT SESUAI RANK Command Staff diberikan secara bertingkat sesuai rank/jabatan masing-masing Staff , mengacu pada matriks wewenang yang telah ditetapkan pada dokumen 5.1. Staff hanya diperkenankan menggunakan command yang sesuai dengan tingkat wewenangnya dan dilarang menggunakan atau meminjam akses di luar rank yang dimiliki. PASAL 3 PENCABUTAN AKSES Akses command/tools Staff dicabut secara otomatis apabila Staff ang bersangkutan nonaktif atau keluar dari tim, baik karena pengunduran diri, pemberhentian, maupun alasan lainnya. Pencabutan akses wajib dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah penyalahgunaan setelah status keanggotaan berakhir. PASAL 4 KEAMANAN AKUN

Untuk menjaga keamanan sistem, ketentuan berikut wajib dipatuhi: 1. Password/akun panel Staff wajib menggunakan 2FA (Two-Factor Authentication) apabila fitur tersebut tersedia 2. Staff wajib menggunakan password yang kuat dan tidak menggunakan kombinasi yang sama dengan akun lain 3. Staff wajib segera melaporkan kepada Lead Staff /Manajemen apabila mencurigai akunnya telah disusupi atau diakses tanpa izin PASAL 5 LARANGAN BERBAGI AKSES Staff dilarang membagikan akses Staff kepada pihak luar atau alt akun (akun cadangan/kedua) dalam bentuk apa pun, termasuk meminjamkan kredensial, membagikan sesi panel yang aktif, atau memberikan akses sementara tanpa persetujuan resmi dari Manajemen. Catatan Penting: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang serius dan diproses mengikuti SOP 03.3 Pemberian Punishment serta, apabila diperlukan, dieskalasikan sesuai SOP 06 Konflik Kompleks atau SOP 09 Eskalasi Kasus. PASAL 6 AUDIT AKSES Lead Staff/Manajemen berhak melakukan audit berkala terhadap daftar pemegang akses command/tools, guna memastikan kesesuaian antara rank yang dimiliki dan wewenang yang diberikan, serta memastikan tidak ada akses aktif milik staf yang sudah tidak bertugas.