Biaya Penyusutan, PPh Badan & SPT PPh Badan

Dokumen ini adalah materi kuliah mata kuliah PPh Badan & SPT PPh Badan yang membahas biaya penyusutan secara perpajakan. Mencakup pengertian penyusutan, dasar hukum (Pasal 11 UU PPh dan PMK 72 Tahun 2023), syarat harta yang dapat disusutkan, metode garis lurus dan saldo menurun, kelompok harta dan tarif penyusutan, perlakuan perbaikan aset, serta contoh kasus perhitungan. Juga dijelaskan…

Dokumen ini adalah materi kuliah mata kuliah PPh Badan & SPT PPh Badan yang membahas biaya penyusutan harta berwujud secara perpajakan. Ditujukan bagi mahasiswa atau praktisi yang mempelajari perpajakan korporasi di Indonesia.

Bagian pertama menjelaskan pengertian penyusutan sebagai pembebanan bertahap atas harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk 3M (mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan). Dasar hukum utama adalah Pasal 11 UU PPh dan PMK 72 Tahun 2023.

Selanjutnya diuraikan syarat harta yang dapat disusutkan: harta berwujud, masa manfaat >1 tahun, dimiliki dan digunakan dalam usaha, serta untuk 3M. Contoh harta: mesin produksi, kendaraan operasional, komputer, peralatan kantor, gedung. Tanah pada prinsipnya tidak dapat disusutkan.

Metode penyusutan fiskal meliputi garis lurus (beban sama tiap tahun) dan saldo menurun (tarif dikalikan nilai sisa buku). Hanya metode garis lurus yang boleh untuk bangunan. Disertai rumus dan tabel kelompok harta (Kelompok 1-4) dengan masa manfaat 4, 8, 16, 20 tahun serta tarif masing-masing.

Bagian akhir membahas perlakuan perbaikan aset yang dikapitalisasi jika masa manfaat >1 tahun, bangunan permanen dengan masa manfaat >20 tahun, serta contoh kasus perhitungan garis lurus dan saldo menurun. Ditutup dengan perbandingan penyusutan komersial vs fiskal dan contoh koreksi fiskal positif.

Dokumen ini hanya mencakup 11 bagian awal dari materi yang lebih panjang. Tidak terdapat informasi tentang SPT PPh Badan secara langsung, hanya konteks mata kuliah.