RAP PKA 2026 Medan Copy Copy

View RAP PKA 2026 Medan Copy Copy flipbook.

STRATEGI PENGAWASAN ORANG ASING BERSAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEEROM MELALUI VERIFIKASI DATA KEPENDUDUKAN DI WILAYAH KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI PAPUA I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah. Memiliki wilayah kerja yang mencakup 4 (empat) provinsi dengan dukungan 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang tersebar di berbagai daerah. Kondisi geografis Papua yang luas serta keberadaan wilayah perbatasan negara, khususnya dengan Papua Nugini (PNG), menjadikan pengawasan terhadap lalu lintas dan keberadaan orang asing sebagai salah satu aspek penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian., Dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja, masih ditemukan adanya dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tercatat atas nama warga negara Papua Nugini (PNG). Temuan tersebut perlu menjadi perhatian karena KTP merupakan data identitas kependudukan yang memiliki fungsi penting dalam berbagai aktivitas administratif di wilayah Indonesia. Setiap penerbitan dokumen kependudukan bagi orang asing harus didukung dengan proses verifikasi identitas, status dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan dalam proses identifikasi seseorang serta berpotensi menyebabkan penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan status hukum pemegangnya untuk melakukan berbagai aktivitas di wilayah Indonesia. Kabupaten Keerom, Provinsi Papua merupakan wilayah kerja Kanwil DJI Papua, memiliki 6 Pos Lintas Batas Tradisional yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Karakteristik wilayah perbatasan memiliki mobilitas penduduk dan interaksi lintas batas, membutuhkan sistem administrasi dan pengawasan yang mampu memastikan keakuratan identitas serta status setiap orang yang berada di wilayah Indonesia. Dalam kondisi tersebut, pertukaran informasi antara instansi keimigrasian dan administrasi kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung proses verifikasi dan pencegahan penyalahgunaan dokumen kependudukan/KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Keerom memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan sedangkan Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian, Perbedaan tersebut membutuhkan mekanisme koordinasi yang jelas agar data kependudukan dan

data keimigrasian dapat saling mendukung dalam proses identifikasi dan verifikasi, tanpa mengurangi kewenangan masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Keerom melalui mekanisme pertukaran informasi, verifikasi dan pemutakhiran data, serta koordinasi dalam menindaklanjuti adanya ketidaksesuaian data. Penguatan sinergi diharapkan dapat mendukung deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan, meningkatkan akurasi data orang asing, serta memperkuat efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kanwil DJI Papua. Atas dasar tersebut, aksi perubahan berjudul Strategi Pengawasan Orang Asing bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Keerom melalui Verifikasi Data Kependudukan Di Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, disusun untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mendukung tertib administrasi, kepastian hukum dan perlindungan kepentingan Nasional. B. Tujuan Aksi Perubahan Meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing melalui penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Keerom dalam pelaksanaan verifikasi, validasi dan pertukaran informasi dokumen kependudukan/ Kartu Tanda Penduduk. Tujuan Aksi Perubahan 1. Jangka Pendek Pada tahap jangka pendek, aksi perubahan diarahkan pada membangun fondasi kolaborasi antara Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Papua dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Keerom. Kegiatan yang dapat dilakukan: • Membangun fondasi internal organisasi seperti koordinasi dengan mentor • Pembentukan tim efektif • penyusunan Rencana kerja, • melakukan koordinasi awal dengan Disdukcapil; Langkah ini bertujuan untuk membangun fondasi kelembagaan dan komitmen kerja sama.

2. Jangka Menengah Pada tahap jangka menengah, fokus bergeser dari pembentukan mekanisme menjadi implementasi pengawasan bersama secara konsisten. Kegiatan yang dapat dilakukan: • Mengimplementasikan mekanisme pertukaran data • Identifikasi dan pemetaan data orang asing di wilayah • Pelatihan/bimbingan teknis petugas Imigrasi dan Disdukcapil • melakukan evaluasi berkala. Fokus tahapan ini adalah menguatkan sinergi dan memastikan keberlanjutan koordinasi. 3. Jangka Panjang Pada tahap jangka panjang, aksi perubahan diarahkan menjadi model pengawasan yang berkelanjutan, dapat direplikasi dan menjadi evaluasi tahunan. Kegiatan yang dapat dikembangkan: • Replikasi model kerja sama ke kabupaten/kota lain di wilayah kerja • Monitoring dan evaluasi tahunan secara rutin sebagai bagian dari tata kelola organisasi • Membangun budaya pengawasan kolaboratif berkelanjutan • Terwujudnya model pengawasan orang asing berbasis sinergi dan pertukaran informasi yang berkelanjutan, guna mendukung pencegahan penyalahgunaan dokumen kependudukan. C. Manfaat dan Ruang Lingkup Aksi Perubahan a) Manfaat Aksi Perubahan ini memberikan manfaat nvata dalam peningkatan kinerja pengawasan orang asing melalui data kependudukan di Wialayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua. 1. Jangka Pendek Terciptanya komitmen internal, terbentuknya Tim Efektif, kesepahaman dengan Disdukcapil, Renja Aksi perubahan dan koordinasi awal. 2. Jangka Menengah Meningkatnya efektivitas dan jangkauan pengawasan orang asing melalui tersedianya data yang lebih akurat dan terpetakan, meningkatnya kompetensi petugas, menguatnya sinergi antara Kanwil DJI Papua dan Disdukcapil serta terlaksananya monitoring dan evaluasi secara berkala.

3. Jangka Panjang Terwujudnya model pengawasan orang asing yang dapat direplikasi di kabupaten/kota lain, didukung monitoring dan evaluasi tahunan sebagai bagian dari tata kelola organisasi, serta menurunnya angka penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh orang asing di Kabupaten Keerom b). Ruang Lingkup • Pengawasan Orang Asing — fokus pada WNA khususnya Papua Nugini pemegang paspor dan kartu lintas batas tradisional. • Koordinasi Antarinstansi — memperkuat peran Dinas dukcapil dan membangun mekanisme kolaborasi Kanwil DJI Papua dengan Dinas dukcapil yang sistematis. • Administrasi & Data — membangun basis data terpadu serta sistem pertukaran informasi yang terintegrasi. D. Keterkaitan Aksi Perubahan dengan Asta Cita 1. Asta Cita 1 - Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM serta memperkuat pertahanan dan keamanan negara Aksi perubahan memiliki keterkaitan dengan Asta Cita 1 karena pengawasan orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban negara. Penguatan koordinasi antara Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi dan Disdukcapil dalam melakukan verifikasi informasi kependudukan dapat membantu mencegah penggunaan dokumen kependudukan yang tidak sesuai. 2. Asta Cita 2 – Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong penegakan hukum yang adil. Aksi perubahan juga berkaitan dengan upaya penguatan penegakan hukum dan kepastian administrasi. Pemerintah menempatkan supremasi hukum dan stabilitas sebagai bagian penting dari agenda pembangunan nasional. Melalui pertukaran informasi dan verifikasi antara Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Papua dan Disdukcapil, potensi ketidaksesuaian data dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi. 3. Asta Cita 7 – Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan. Ini merupakan keterkaitan yang sangat kuat dengan aksi perubahan karena inti aksi adalah membangun tata kelola pengawasan lintas instansi.

Aksi perubahan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pengawasan, tetapi juga melakukan perubahan proses kerja melalui: koordinasi lintas instansi, pertukaran informasi, pemanfaatan data, verifikasi dan validasi, pembentukan mekanisme tindak lanjut, monitoring dan evaluasi. II. ANALISIS MASALAH A. Profile Kinerja Organisasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua tipe B, merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Imigrasi pada tingkat provinsi yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah. Fungsinya yaitu pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pelaksanaan tugas teknis di bidang pengawasan, penindakan, intelijen dan kepatuhan internal. Struktur organisasinya terdiri atas: 1. Bagian Tata Usaha dan Umum; 2. Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian; 3. Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal; dan 4. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Salah satu fungsi strategisnya adalah pelaksanaan tugas teknis di bidang pengawasan, penindakan, intelijen dan kepatuhan internal melalui bidang Gakum dan Patnal.

Tahun 2025 terlihat aktifitas perlintasan warga negara Papua Nugini sangat tinggi sedangkan di tahun 2026 per Agustus sedikit menurun, namun di akhir tahun perlintasan bisa saja naik karena factor keagamaan, kekeluargaan dan adat.menynjukan data sebagai berikut: 0 100 200 300 400 500 600 700 800 900 Wembi Waris Skofro Yetti Yuruf Senggi 1 2 3 4 5 6 Perlintasan Tradisional TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026

DATA KTP YANG DIMILIKI WN PNG Temuan KTP Tahun 2023 Temuan KTP Tahun 2026 Pengawasan selama ini dilakukan melalui Timpora, Operasi Gabungan, Operasi Mandiri dan Operasi Intelijen, namun kolaborasi khusus dengan Disdukcapil masih terbatas, Hal ini mengakibatkan pemanfaatan celah, tanpa verifikasi mendalam terhadap identitas dan kewarganegaraan. Oleh itu diperlukan strategi pengawasan kolaboratif dan integratif antara Kanwil DJI Papua dan Dinas Dukcapil_ Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing, mencegah pemalsuan identitas orang asing sejak dini, serta memperkuat stabilitas hukum dan keamanan di wilayah Provinsi Papua. B. Analisis Masalah Kinerja Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua memiliki tugas dan fungsi strategis dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerjanya, namun kinerja pengawasan masih belum berjalan secara optimal, khusus dari

aspek koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Selama ini koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Keerom masih bersifat esidental, cenderung menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing secara sektoral, tanpa adanya forum koordinasi rutin, mekanisme kerja sama dan pertukaran data antar lembaga. Oleh itu hal ini dilakukan upaya identifikasi atas kelemahan dan kekuatan dalam pelaksanaan Aksi perubahan nantinya, sehingga dapat meminamilisir resiko kegagalan program. Analisis

Analisis Strategi Swot 1. Kekuatan (Strengths): memiliki kewenangan sesuai undang-undang keimigrasian, adanya wadah Timpora dan operasi gabungan, dukungan pimpinan yang kuat serta Potensi SDM juga dapat ditingkatkan melalui pelatihan. 2. Kelemahan (Weaknesses): belum ada mekanisme formal pertukaran informasi dan data dengan Disdukcapil, basis data belum tersedia, pengawasan masih reaktif, SDM terbatas, dan koordinasi antar instansi belum terstandarisasi. 3. Peluang (Opportunities): Perkembangan teknologi informasi, komitmen pemerintah, potensi replikasi model, kebutuhan terhadap pengawasan orang asing yang semakin berbasis data untuk pengembangan sistem deteksi dini, dukungan masyarakat untuk tertib adminstrasi, menjadi modal besar untuk berinovasi. 4. Ancaman (Threats) – Penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh orang asing, ketidaksesuaian informasi identitas menjadi rawan manipulasi, regulasi koordinasi terbatas, Risiko keamanan dan kerahasiaan data jadi masalah pelanggaran hukum, turunnya kepercayaan public bila pengawasan tidak optimal Sebagai tidak lanjut dari analisis SWOT maka dilakukan kembali identifikasi menggunakan Matriks McNamara yang bertujuan untuk mencocokkan faktor-faktor ini dan mengidentifikasi strategi yang sesuai untuk memanfaatkan kekuatan dan peluang, memperbaiki kelemahan, serta mengatasi ancaman. Aksi Perubahan ini difokuskan memiliki kekuatan utama pada kewenangan, data dan dukungan kelembagaan, serta peluang berupa dukungan regulasi dan kebutuhan sinergi antar instansi.

Melalui strategi SO, dapat dibangun model pengawasan orang asing yang preventif, integratif dan berbasis data. Untuk menghadapi ancaman seperti potensi penyalahgunaan pas lintas batas, strategi ST diarahkan pada pemanfaatan kekuatan koordinasi lintas instansi serta pemantauan berbasis intelijen. Sedangkan strategi WT menekankan mitigasi risiko melalui peningkatan kapasitas SDM, penyempurnaan regulasi dan tata kelola yang lebih transparan. Sementara itu, kelemahan seperti keterbatasan SDM, prosedur belum baku, dan ketiadaan basis data terpadu perlu diatasi dengan memanfaatkan peluang (WO) melalui pelatihan, penyusunan SOP, serta pengembangan sistem digital bersama Dinas Dukcapil. Diagram Fishborn Penyebab utama mencakup: I. Struktural & prosedural: belum ada mekanisme formal dan SOP baku pertukaran data dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Keerom 2. SDM: jumlah personel terbatas dan kompetensi analisis belum memadai. 3. Teknologi & Data: ketiadaan basis data terpadu serta keterlambatan informasi. 4. Lingkungan: regulasi koordinasi belum jelas. DAMPAKNYA: pengawasan kurang efektif, rawan pelanggaran penggunaan Kartu Lintas Batas (PNG), berpotensi menimbulkan masalah hukum dan Sosial, Serta menurunkan kualitas tata kelola layanan publik. Hasil analisis menunjukkan akar masalah terbesar

terletak pada metode/prosedur dan data/informasi, diperkuat dengan kendala SDM, teknologi dan regulasi. Oleh karena itu, Aksi Perubahan " Strategi pengawasan orang asing bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Keerom melalui verifikasi data kependudukan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua.”diarahkan untuk: l. Memperkuat koordinasi formal Kanwil DJI Papua dan Dinas Dukcapil Kab. Keerom. 2.Mengembangkan mekanisme pengawasan terpadu sejak permohonan dokumen kependudukan. 3. Meningkatkan kapasitas SDM dalam analisis data kependudukan. 4. Membangun basis data terpadu sebagai instrumen pengawasan preventif,

Alur Pikir Rancangan Aksi Perubahan PENYEBAB 1. Belum adanya mekanisme pertukaran data 2. Koordinasi lintas instansi masih esidentil 3. Masih ditemukan dokumen kependudukan dipegang WNA pelintas batas tradisional 4. SDM terbatas dalam analisis data kependudukan 5. Eelum tersedianya basas data terpadu. 6. MASALAH (Kondisi saat ini) 1. Berdasarkan data tahun 2023 terdapat 2 WN PNG memiliki KTP Indonesia kemudian di deportasi 2. Tahun 2026 petugas perbatasan menemukan WN PNG memeliki KTP Indonesia 3. Hasil pengawasan orang asing menunjukan koordinasi verifikasi data antar instansi tidak terdokumentasi (tidak ada MoU atau SOP formal) 4. SDM di Bidang Gakum hanya berjumlah 3 orang, dengan beban kerja meliputi Penindakan, intelijen dan pengawasan SOLUSI INOVATIF 1. Membentuk Tim Efektif Aksi Perubahan untuk mengawal pelaksanaan program 2. Menyusun mekanisme koordinasi formal (SOP) pertukaran informasi Kanwil DJI dan Dinas Dukcaoil 3. Melakukan rapat koordinasi berkala dengan Dinas Dukcapil Kab.Keerom 4. Menyelenggarakan pelatihan bersama guna meningkatkan kompetensi analisis data kependudukan 5. Mewujudkan model pengawasan integrative kanwil DJI Papua dengan Dinas Dukcapil yang bisa di replikasi di Kanwil Imigrasi dan UPT lain 6. AKIBAT JIKA MASLAH TIDAK DI ATASI 1. Meningkatnya pemegang dokumen kependudukan/KTP oleh orang asing khusunya WN PNG berimplikasi penyalahgunaan Kartu Lintas Batas 2. Munculnya celah hukum yang di manfaatkan oleh orang asing untuk kepentingan tertentu 3. Fungsi pengawasan keimigrasian menjadi tidak efektif dan rentan di kritisi public 4. Turunnya kepercayaan Masyarakat terhadap instansi imigrasi 5. Ancaman terhadap keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara di bidang keimigrasian KONDISI YANG DIHARAPKAN 1. Terjalinnya kesepakatan koordinasi formal (di ukur dari jumlah SOP/MoU yang disusun dan di tandatangani) 2. SDM meningkat kompetensinya (di ukur dari jumlah pegawai yang mengikuti pelatihan dan menganalisis data kependudukan) 3. Tersedianya mekanisme verifikasi data yang jelas dan terdokumentasi (WN PNG yang memiliki KTP Indonesia segera dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan). 4. Terbangunnya sistem pertukaran dan pemutakhiran informasi data (mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen kependudukan) 5. Terbentuknya model pengawasan dokumen kependudukan orang asing yang terintegrasi (potensi replikasi ke upt lain) MANFAAT Jangka Pendek ( 2 Bulan) 1. Terciptanya kesamaan persepsi dan komitmen di internal organisasi melalui koordinasi dengan mentor dan pembentukan tim efektif 2. Menciptakan kerja sama yang lebih erat dalam hal antisipasi kerugian Masyarakat dan negara 3. Meningkatnya pemahaman awal antar Kanwil DJI Papua dan Dinas Dukcapil terkait pentingnya pengawasan penyalahgunaan dokumen kependudukan Jangka Menengah (6 Bulan) 1. Terjalinnya komunikasi dan koordinasi rutin 2. Meningkatnya kapasitas pegawai dalam menganalisis data Kependudukan 3. Adanya pola monitoring bersama yang lebih sistematis Jangka Panjang (12 Bulan) 1. Terwujudnya sinergi kelembagaan antara Kanwil DJI dan Dinas Dukcapil secara berkelanjutan 2. Meningkatnya efektifitas pengawasan orang asing sehingga menimalisir pelanggaran keimigrasian akibat penyalahgunaan Kartu Lintas Batas 3. Terbentuknya model pengawasan yang dapat direplikasi oleh wilayah lain.

III. STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH A. Terobosan Inovasi Untuk mengatasi permasalahan pengawasan orang asing melalui verifikasi data, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan inovasi berbasis pengawasan prevenif, integratif, digital dan formal. Unsur perubahan utama : 1. Dari reaktif preventif: pengawasan sejak permohonan dokumen kependudukan. 2. Dari parsial integratif: melibatkan Dinas Dukcapil sebagai mitra aktif. 3. Dari manual digital: penyediaan basis data terpadu. 4. Dari informal formal: penyusunan SOP/flowchart koordinasi. Bentuk inovasi mencakup: Penyusunan SOP pertukaran data Kanwil DJI dan Dinas Dukcapil. Pembentukan tim lintas instansi. Pertukaran data rutin bulanan. Pelatihan bersama peningkatan kompetensi SDM. Pengembangan basis data terpadu. Perumusan model pengawasan integratif yang dapat direplikasi. Kriteria inovasi: ➢ Novelty ( Kebaruan) : mekanisme ini belum pernah dilakukan oleh Kanwil DJ Imigrasi dan Kantor Imigrasi di Papua. ➢ Benefit (Manfaat) : memperkuat pengawasan, mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan, meningkatkan kepercayaan publik. ➢ Applicability (Kemudahan penerapan) : dapat langsung diterapkan di Kanwil DJ Imigrasi dengan dukungan Dinas Dukcapil. ➢ Sustainability (Berkelanjutan) : berkelanjutan lewat SOP dan basis data. ➢ Replicability (Replikasi) : bisa menjadi Best Prac6ce Nasional bagi Kanwil Imigrasi dan Kantor Imigrasi lainnya.

B. Pentahapan Milestone dan publikasi Jangka Pendek (2 Bulan) 1. Koordinasi dan konsultasi dengan mentor terkait pelaksanaan Aksi Perubahan 2. Pembentukan Tim Efektif Aksi Perubahan serta pembuatan SK Tim 3. Rapat Tim Efektif dan pembagian tugas 4. Pembuatan Renja Aksi Perubahan 5. Kunjungan dan audiens Kanwil DJI Papua dan Dinas Dukcapil Kab.Keerom 6. Sosialisasi Aksi Perubahan gabungan antara Kanwil DJI Papua dan Dinas Dukcapil 7. Perumusan Draf PKS Koordinasi, informasi dan pertukaran data 8. Penandatanganan PKS 9. Evaluasi pelaksanaan Jangka Pendek Jangka Menengah ( 6 Bulan ) 1. Pelaksanaan pertukaran informasi dan data (Whatshap Grup) 2. Sosialisasi program 3. Pelatihan penanganan 4. Pemasangan spanduk informasi, persyaratan dan layanan 5. Evaluasi pelaksanaan Aksi perubahan pada jangka menengah Jangka Panjang (1 Tahun ) 1. Penyempurnaan model pengawasan 2. Pengembangan basis data terpadu 3. Intergrasi model pengawasan dengan system 4. Replikasi model pengawasan ke kantor Wilayah Imigrasi atau UPT lain 5. Dukungan surat 6. Evaluasi Jangka Panjang