Buku saku berjudul 'STOP Perundungan/Bullying Yuk!' terbitan Direktorat Sekolah Dasar, Kemendikbudristek tahun 2021. Dokumen ini ditujukan untuk warga sekolah, pemda, dan satuan pendidikan sebagai acuan meminimalisasi perundungan di lingkungan sekolah. Disusun oleh tim penulis dari Direktorat Sekolah Dasar dengan dukungan Kementerian PPPA dan KPAI.
Dokumen ini adalah buku saku resmi berjudul 'STOP Perundungan/Bullying Yuk!' yang diterbitkan oleh Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2021. Buku ini ditujukan untuk seluruh warga sekolah, termasuk guru, orang tua, dan pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, sebagai panduan memahami dan mencegah perundungan di satuan pendidikan.
Bagian awal menjelaskan arti perundungan sebagai perilaku tidak menyenangkan secara verbal, fisik, atau sosial di dunia nyata maupun maya yang membuat korban merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Dokumen ini juga memuat kisah fiktif tentang Budi, anak pindahan dari Jawa Timur yang diejek karena logatnya, sebagai ilustrasi awal untuk memudahkan pemahaman pembaca.
Selanjutnya, buku ini memaparkan kebijakan dan sanksi hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015. Bagian ini merinci pasal-pasal penting, termasuk sanksi pidana dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan kutipan langsung dari Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3).
Dokumen ini juga mengidentifikasi tempat terjadinya perundungan, yaitu di sekolah, rumah, lingkungan masyarakat, dan dunia maya (cyber). Jenis-jenis perundungan dijelaskan secara rinci, meliputi perundungan verbal, fisik, non-fisik, dan non-verbal langsung maupun tidak langsung, dengan contoh seperti memukul, mengancam, dan memanggil dengan julukan negatif.
Bagian akhir buku ini membahas pihak-pihak yang terlibat dalam perundungan, ciri satuan pendidikan yang melanggengkan praktik tersebut, serta dampaknya bagi korban, pelaku, dan saksi. Dokumen ini juga memuat upaya pencegahan di berbagai level, mulai dari lingkungan masyarakat, keluarga, satuan pendidikan, hingga pemerintah pusat, serta mekanisme pengaduan dan penanganan kasus.