RPP PKN II final 260727 071048

View RPP PKN II final 260727 071048 flipbook.

i RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN “PIMPASA DIGITAL: Optimalisasi Peran Pimpasa Dalam Rangka Mencegah TPPO dan TPPM Terintegrasi Berbasis Digital di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah” PKN Tingkat II Provinsi Banten Tahun 2026 Oleh: Imam Bahri, S.H., M.H

i LEMBAR PERSETUJUAN SEMINAR RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL TINGKAT II TAHUN 2026 “Optimalisasi Peran Pimpasa Dalam Rangka Mencegah TPPO dan TPPM Terintegrasi Berbasis Digital di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah” Disusun oleh: Nama : Imam Bahri, S.H., M.H. NIP : 197205211999031001 Jabatan : Kepala Kantor Instansi : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Disetujui untuk diseminarkan pada Seminar Rancangan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026. Coach Mentor Ir. Ishak Musa. MM Haryono Agus Setiawan NIP. 196307081992031006 NIP. 1972080119990310004

ii DAFTAR ISI LEMBAR PERSETUJUAN SEMINAR .............................................................................................. i DAFTAR ISI.......................................................................................................................................... ii DAFTAR TABEL ................................................................................................................................ iv DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................................. v KATA PENGANTAR .......................................................................................................................... vi EXECUTIVE SUMMARY ............................................................................................................... viii BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................................... 1 1.1 LATAR BELAKANG ............................................................................................................ 1 1.2 TUJUAN PROYEK PERUBAHAN ....................................................................................... 8 1.2.1 Tujuan Jangka Pendek ( 6 Bulan) .................................................................................. 8 1.2.2 Tujuan Jangka Menengah (6-12 Bulan) .......................................................................... 9 1.2.3 Tujuan Jangka Panjang (1-2 Tahun) ............................................................................... 9 1.3 MANFAAT ............................................................................................................................. 9 1.3.1 Bagi Organisasi ............................................................................................................... 9 1.3.2 Bagi Stakeholder ........................................................................................................... 10 1.3.3 Bagi Masyarakat ........................................................................................................... 10 1.3.4 Manfaat Nasional .......................................................................................................... 11 1.4 RUANG LINGKUP .............................................................................................................. 11 BAB II ANALISA MASALAH .......................................................................................................... 13 2.1 ANALISIS KINERJA ORGANISASI.................................................................................. 13 2.2 PERFORMANCE GAP ANALYSIS ................................................................................... 17 2.3 ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS .......................................................................... 18 2.4 ANALISIS PENYEBAB MASALAH.................................................................................. 20 2.5 PERUMUSAN ISU STRETEGIS ........................................................................................ 21 BAB III STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH ..................................................................... 23 3.1 STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH ........................................................................ 23 3.1.1 Strategi Jangka Pendek ................................................................................................. 23 3.1.2 Strategi Jangka Menengah ............................................................................................ 23 3.1.3 Strategi Jangka Panjang ................................................................................................ 24 3.2 TEROBOSAN INOVATIF ................................................................................................... 24 3.3 PENTAHAPAN RENCANA PROYEK PERUBAHAN ..................................................... 25 3.3.1 Milestone Jangka Pendek .............................................................................................. 25 3.3.2 Milestone Jangka Menengah ......................................................................................... 27 3.3.3 Milestone Jangka Panjang ............................................................................................. 28

iii 3.4 RENCANA STRATEGI MARKETING, MAPPING STAKEHOLDER, DAN STRATEGI KOMUNIKASI ................................................................................................................................. 28 3.4.1 Mapping Stakeholder .................................................................................................... 28 3.4.2 Rencana Strategi Marketing (4P) .................................................................................. 29 3.4.3 Strategi Komunikasi ...................................................................................................... 29 BAB IV PENGEMBANGAN KOMPETENSI ................................................................................. 30 4.1 Rencana Mata Pelatihan Pilihan Mendukung Proyek Perubahan ......................................... 30 4.2 Rencana Strategi Pengembangan Kompetensi dalam Adopsi Proyek Perubahan ................ 30 4.3 Pemetaan Sikap Perilaku Kepemimpinan dan Rencana Strategi Pengembangan Potensi Diri 31 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................................... 32

iv DAFTAR TABEL Tabel 1 Data Kasus & Korban TPPO di Jawa Tengah (2024-2026) ...................................................... 4 Tabel 2 Desa Binaan Imigrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah ............ 14 Tabel 3 Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang......................................... 16 Tabel 4 Performance Gap Analysis Pelaksanaan Program Pimpasa..................................................... 17 Tabel 5 Analisis SWOT ........................................................................................................................ 18 Tabel 6 Strategi SWOT ......................................................................................................................... 19 Tabel 7 Milestone Jangka Pendek......................................................................................................... 25 Tabel 8 Milestone Jangka Pendek......................................................................................................... 27 Tabel 9 Milestone Jangka Panjang........................................................................................................ 28 Tabel 10 Pemetaan Stakeholder ............................................................................................................ 28 Tabel 11 Rencana Mata Pelatihan......................................................................................................... 30 Tabel 12 Rencana Strategi Pengembangan Kompetensi ....................................................................... 30

v DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Diagram Problem Tree ............................................................................................ 21

vi KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga Dokumen Rancangan Proyek Perubahan (RPP) Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II ini dapat tersusun dengan baik. Dokumen ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dalam merespons risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah pesisir Pantura, khususnya bagi Anak Buah Kapal (ABK) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk meminimalisir risiko tersebut, dirumuskan proyek perubahan bertajuk "PIMPASA DIGITAL: Optimalisasi Peran Pimpasa Dalam Rangka Mencegah TPPO dan TPPM Terintegrasi Berbasis Digital di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah". Inovasi ini mengintegrasikan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) melalui kanal digital pada website resmi kantor, kanal tatap muka lewat Pojok Imigrasi di Kelurahan Sugihwaras, serta kanal literasi melalui pembentukan Agen Desa Literasi. Proyek perubahan ini dilaksanakan secara bertahap, diawali pilot project di Kelurahan Sugihwaras pada jangka pendek (6 bulan) untuk pembentukan kelembagaan, penerapan PIMPASA DIGITAL, dan pencapaian Zero TPPO/TPPM. Selanjutnya pada jangka menengah (6–12 bulan) dilakukan evaluasi serta penjajakan replikasi ke Desa Kebondalem, Kabupaten Batang, yang kemudian ditargetkan dapat direplikasi secara menyeluruh pada seluruh UPT Keimigrasian di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah pada jangka panjang (1–2 tahun). Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Pemalang, Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kelurahan Sugihwaras, serta seluruh stakeholder dan Tim Efektif atas dukungan yang diberikan. Semoga dokumen ini memberikan kontribusi nyata dalam perlindungan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian.

vii Pemalang, 27 Juli 2026 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang

viii EXECUTIVE SUMMARY Rancangan Proyek Perubahan ini disusun untuk menjawab persoalan meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Jawa Tengah, khususnya di wilayah pesisir Pantura yang menjadi basis rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang telah berjalan sejak 2023 dinilai belum optimal akibat keterbatasan sumber daya aparatur, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan minimnya integrasi data lintas instansi. Untuk itu dirancang proyek perubahan “PIMPASA DIGITAL: Optimalisasi Peran Pimpasa Dalam Rangka Mencegah TPPO dan TPPM Terintegrasi Berbasis Digital di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah” dengan pilot project pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, khususnya di Kelurahan Sugihwaras. Proyek ini menghadirkan platform digital yang mengintegrasikan fungsi edukasi keimigrasian, konsultasi, informasi lowongan kerja resmi, dan daftar perusahaan/agen penyalur berizin, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor antara Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, dan Pemerintah Desa. Dalam jangka pendek (6 bulan), proyek perubahan ini menargetkan terbentuknya kelembagaan (Tim Efektif, MOU, SOP), implementasi tiga kanal layanan PIMPASA DIGITAL, dan capaian Zero TPPO/TPPM di Kelurahan Sugihwaras sebagai desa pilot. Dalam jangka menengah (6-12 bulan), dilakukan evaluasi menyeluruh dan penjajakan replikasi ke Desa Kebondalem, Kabupaten Batang. Dalam jangka panjang (1-2 tahun), PIMPASA DIGITAL diarahkan menjadi layanan mandiri dan swadana Pemda serta direplikasi pada seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.

1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Dinamika mobilitas manusia global yang kian kompleks membawa tantangan serius bagi kedaulatan negara dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Di antara berbagai ancaman kejahatan lintas negara (transnational organized crimes), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) telah berkembang menjadi isu strategis yang menuntut perhatian prioritas. Meskipun sering terjadi secara beririsan (intertwined), penting untuk memahami perbedaan mendasar dari kedua isu strategis ini dari sudut pandang hukum dan operasional keimigrasian. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah berfokus pada eksploitasi korban (seperti kerja paksa, perbudakan modern, atau penipuan daring/cyber-scam). Dalam TPPO, terdapat unsur ancaman, kekerasan, penculikan, atau penipuan, sehingga individu diposisikan sebagai korban. Sedangkan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) adalah Berfokus pada pelanggaran batas wilayah negara secara ilegal. Kejahatan ini bersifat fasilitasi transaksional, di mana seseorang membayar penyelundup untuk menyeberangi batas negara secara tidak sah. Kedua kejahatan ini tidak hanya merenggut hak dasar dan martabat kemanusiaan, tetapi juga mengancam keamanan nasional, stabilitas ekonomi, serta citra diplomatik suatu negara di mata internasional. Pendorong Utama dan Modus Operandi terkini TPPO dan TPPM dipicu oleh berbagai faktor pendorong (push factors) dan penarik (pull factors), seperti ketimpangan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja lokal, hingga minimnya literasi digital/migrasi aman di masyarakat. Secara global, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO / Human Trafficking) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM / Migrant Smuggling) telah menjadi perhatian serius Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan dunia seperti UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) serta IOM (International Organization for Migration). Kejahatan ini dikategorikan sebagai bagian dari Transnational Organized Crime (Kejahatan Terorganisir Lintas Negara)

2 yang memiliki dampak besar terhadap stabilitas politik, ekonomi, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai belahan dunia. Berdasarkan laporan global UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dan IOM (International Organization for Migration), terdapat beberapa pergeseran tren utama pada isu TPPO dan TPPM dunia, yaitu: a. Lonjakan Korban Pasca-Pandemi: Deteksi korban TPPO secara global kembali melonjak naik melebihi level pra-pandemi. Krisis ekonomi global, konflik geopolitik, dan perubahan iklim memicu gelombang migrasi besar-besaran yang dimanfaatkan oleh sindikat; b. Pergeseran Bentuk Eksploitasi (Forced Labour & Cyber-Scamming): Jika dahulu TPPO didominasi eksploitasi seksual, saat ini fenomena kerja paksa (forced labour) meningkat pesat. Di kawasan Asia Tenggara, bentuk kejahatan ini berevolusi menjadi cyber-scamming—di mana korban dipaksa menjadi operator penipuan daring under-threat di komplek tertutup; c. Meningkatnya Perekrutan Digital: Perekrutan tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional semata. Pemanfaatan media sosial, kecerdasan buatan (AI), aplikasi perpesanan terenkripsi, serta mata uang kripto membuat sindikat lebih mudah memikat korban lintas negara dan menyamarkan Jejak Transaksi Keuangan; d. Kerentanan pada Anak dan Perempuan: UNODC mencatat peningkatan signifikan pada porsi korban anak-anak. Perempuan dan anak tetap menjadi kelompok rentan utama dalam pusaran kejahatan ini. Dalam banyak kasus di dunia, TPPM kerap berubah menjadi TPPO. Migran yang awalnya membayar penyelundup (TPPM) untuk keluar negara, di tengah perjalanan atau di negara tujuan justru disandera, diperas, dan dipaksa bekerja (forced labour) karena jeratan utang (debt bondage). Wilayah Hotspot dan Rute Penyelundupan Global: a. Kawasan Asia Tenggara (ASEAN): Menjadi sorotan dunia terkait isu cyber- scamming, perdagangan tenaga kerja maritim (ABK), dan pusat transit migran ilegal. b. Kawasan Laut Tengah (Mediterania) & Afrika Barat: Rute utama TPPM dan TPPO menuju Eropa yang memakan banyak korban jiwa di laut.

3 c. Perbatasan Amerika Utara (Meksiko – AS): Jalur penyelundupan manusia berskala besar yang dikendalikan oleh kartel transnasional. Indonesia menghadapi tantangan ganda terkait kejahatan keimigrasian dan kemanusiaan ini. Sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk besar, Indonesia memegang tiga peran sekaligus dalam peta kejahatan transnasional: sebagai negara asal (origin), negara transit (transit), dan negara tujuan (destination). Pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang sangat tinggi terhadap isu ini, terlebih setelah diterbitkannya arahan tegas Presiden untuk memberantas TPPO dan TPPM secara masif dari hulu ke hilir. Dinamika kejahatan ini di Indonesia terus mengalami pergeseran modus yang semakin canggih dan rapi, yaitu: a. Modus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) 1) Jebakan Cyber-Scamming (Pusat Perhatian Utama): Ribuan WNI menjadi korban perekrutan penipuan kerja di negara-negara ASEAN (seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina). Mereka diiming-imingi gaji tinggi sebagai staf IT/CS, namun di sana ditahan, disiksa, dan dipaksa menjadi pelaku penipuan daring (online scam). 2) Eksploitasi ABK (Anak Buah Kapal): Perekrutan pelaut/ABK secara non- prosedural untuk bekerja di kapal penangkap ikan asing dengan kondisi kerja tidak layak, gaji ditahan, hingga tindak kekerasan di laut lepas. 3) Penyalahgunaan Paspor & Visa: Penggunaan visa kunjungan, wisata, umrah, magang (internship), atau pertukaran pelajar yang disalahgunakan untuk memberangkatkan pekerja migran secara ilegal/non-prosedural. 4) Pernikahan Pesanan (Mail-Order Bride): Modus kawin kontrak atau perjodohan transnasional yang berujung pada eksploitasi domestik dan penyanderaan dokumen di negara tujuan. b. Modus TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia) 1) Penggunaan "Jalur Tikus" Perbatasan: Penyelundupan WNI maupun WNA keluar/masuk Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah pesisir (seperti Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan NTT). 2) Indonesia sebagai Negara Transit Pengungsi: Indonesia sering dijadikan tempat transit bagi pencari suaka/migran ilegal dari negara-negara konflik

4 (seperti Rohingya, Afghanistan, Somalia) yang diselundupkan oleh sindikat menuju negara tujuan akhir seperti Australia. Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar. Wilayah pesisir Pantura (seperti Pemalang, Tegal, Brebes, dan Cilacap) memiliki populasi tenaga kerja maritim dan sektor informal yang sangat tinggi. Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jawa Tengah khususnya di wilayah pantura seperti Kabupaten Pemalang, merupakan potret nyata bagaimana kejahatan lintas negara (transnational organized crime) berdampak langsung pada tingkat lokal. Dari tahun 2024 sampai dengan 2025 korban TPPO dan TPPM di Wilayah Jawa Tengah diperoleh data sebagai berikut: Tabel 1 Data Kasus & Korban TPPO di Jawa Tengah (2024-2026) TAHUN SUMBER DATA / INSTANSI KASUS / LAPORAN JUMLAH KORBAN KETERANGAN & MODUS UTAMA 2024 Ditreskrimum Polda Jateng (s.d. Nov 2024) 28 Kasus 40 Korban (28 Dalam Negeri, 12 Luar Negeri) Penindakan dengan 25 tersangka. Modus: perekrutan tanpa izin resmi, janji gaji besar, pemotongan gaji, dan penempatan PMI ilegal. Pemprov Jateng / Penampungan Ilegal Pemalang 1 Kasus Utama (Penampungan ABK) 49–62 Korban Facilitated pemulangan calon PMI/ABK asal luar Jawa yang ditampung secara non- prosedural di Pemalang. 2025 Pusiknas Bareskrim Polri / Polda Jateng Terlapor Nasional 33 Korban Catatan laporan terverifikasi Polri (Jateng masuk 10 besar provinsi dengan korban TPPO terlapor terbanyak).

5 Disnakertrans Jawa Tengah 118 Kasus (PMI Bermasalah) 19 Korban (Spesifik TPPO) Kasus PMI bermasalah di Jateng mencapai 118, di mana 19 di antaranya terkonfirmasi TPPO ke negara Eropa (seperti Spanyol, Polandia, Yunani) memakai visa turis. LBH Semarang 28 Kasus (PHK & TPPO) 16.489 Pekerja/Korban LBH Semarang menangani 28 kasus ketenagakerjaan dan TPPO yang berdampak pada buruh/pekerja migran di Jateng. Kabupaten Pemalang merupakan wilayah pesisir dengan sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai nelayan. Hal tersebut yang menjadikan wilayah Pemalang sebagai pusat rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK) untuk kapal perikanan asing. Banyak kasus TPPO terjadi ketika calon ABK diberangkatkan oleh manning agency (PT/P3MI) tanpa dokumen resmi (seperti SIP3MI atau SIUPPAK). Korban kerap mengalami eksploitasi diantaranya kerja paksa, gaji tak dibayar, hingga perlakuan tidak humanis di laut lepas. Modus operandi dalam sindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terus berkembang seiring semakin meningkatkan pola eksploitasi terhadap korban. Bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi diberikan amanat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk berupaya secara preventif maupun represif dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), maka dipandang perlu untuk melaksanakan upaya konkret dan seragam oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tahun 2023 telah menyelenggarakan program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas sebagai lini terdepan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian yang jelas dan

6 benar kepada masyarakat, sebagai bentuk early warning system dalam pecegahan TPPO/TPPM. Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah bertanggung jawab atas koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas keimigrasian di seluruh Kantor Imigrasi pada wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah membawahi 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah bertugas menjalankan program kerja Direktorat Jenderal Imigrasi salah satunya program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Program ini sebagai upaya mencegah TPPO dan TPPM yang menjadi salah satu Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2026 sejalan dengan Asca Cita Presiden dan Wakil Presiden. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang sebagai salah satu UPT dibawah Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, telah membentuk dua Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Sugihwaras Kabupaten Pemalang dan Desa Kebondalem Kabupaten Batang. Kelurahan Sugihwaras ditetapkan sebagai desa binaan Imigrasi karena mayoritas warga bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) sektor kelautan sebagai Anak Buah Kapal. Sedangkan Desa Kebondalem mayoritas warga bekerja sebagai pekerja migran Indonesia sektor formal non pelaut. Dalam pelaksanaan program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di Kelurahan Sugihwaras masih terdapat beberapa kendala diantaranya: a. Aspek Sumber Daya Aparatur 1. Petugas Imigrasi Kanim Pemalang yang ditunjuk menjadi Pimpasa biasanya mempunyai tugas utama lain di kantor, seperti melayani pembuat paspor atau mengawasi warga negara asing sehingga fokus mereka menjadi terbagi . 2. Keterbatasan jumlah petugas Imigrasi. b. Aspek Kelembagaan dan Koordinasi Inter-Agensi 1. Pada tingkat desa telah terdapat unsur pembina kewilayahan lain, seperti Bhabinkamtibmas (Polri), Babinsa (TNI), serta petugas dari Dinas Tenaga Kerja. Tanpa adanya pembagian peran yang jelas, keberadaan Pimpasa

7 berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi atau kendala koordinasi antar instansi. 2. Petugas Pimpasa di lapangan belum terhubung secara langsung dengan sistem data terpadu lintas lembaga (data Dinas Tenaga Kerja maupun Kepolisian) untuk memverifikasi keabsahan agen penyalur atau prosedur perekrutan tenaga kerja secara real-time. c. Aspek Sosiologis dan Realitas Ekonomi Masyarakat 1. Edukasi dan imbauan pencegahan migrasi non-prosedural kerap berhadapan langsung dengan masalah kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja di daerah. Selama alternatif mata pencaharian lokal belum memadai, imbauan edukatif cenderung kurang efektif meredam niat masyarakat untuk bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. 2. Jaringan TPPO sering kali melibatkan oknum atau tokoh lokal yang memiliki kedekatan sosial dengan warga. Sebagai pihak luar, petugas imigrasi kerap menghadapi kendala berupa resistensi atau kecenderungan masyarakat yang lebih mempercayai figur lokal tersebut. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) akan menyebabkan Penanganan TPPO/TPPM Hanya Bersifat Seremonial, perekrutan PMI Non-Prosedural tetap marak di tingkat akar rumput, Ketidakefektifan Sumber Daya Aparatur, dan Ego sektoral antar instansi. Atas dasar pertimbangan kondisi eksisting dan kebutuhan lapangan tersebut, diperlukan sebuah terobosan berupa proyek perubahan yang bertujuan mengoptimalkan peran Pimpasa di desa/kelurahan dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), yang kemudian dirumuskan dalam proyek perubahan “PIMPASA DIGITAL : Optimalisasi Peran Pimpasa Dalam Rangka Mencegah TPPO dan TPPM Terintegrasi Berbasis Digital di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah”. Melalui implementasi PIMPASA DIGITAL dengan pilot project Kelurahaan Sugihwaras Desa Binaan Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah tidak hanya menghadirkan inovasi digital pada satu Unit Pelaksana Teknis,

8 tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan peran Pimpasa di Desa guna mendukung agenda nasional dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). 1.2 TUJUAN PROYEK PERUBAHAN Terwujudnya PIMPASA DIGITAL : Optimalisasi Peran Pimpasa Dalam Rangka Mencegah TPPO dan TPPM Terintegrasi Berbasis Digital di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah” dengan pilot project Kelurahaan Sugihwaras Desa Binaan Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. 1.2.1 Tujuan Jangka Pendek ( 6 Bulan) Dalam jangka pendek, proyek perubahan bertujuan untuk memastikan PIMPASA DIGITAL dapat diterapkan secara optimal melalui: 1. Terbentuknya Tim Efektif Proyek Perubahan. 2. Terjalinnya Koordinasi awal lintas sektor dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dan Kelurahan Sugihwaras; 3. Tersusunnya nota kesepahaman (MOU) dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dan Kelurahan Sugihwaras 4. Tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan PIMPASA DIGITAL. 5. Sosilisasi PIMPASA DIGITAL 6. Terlaksananya PIMPASA DIGITAL di Kelurahan Sugihwaras kabupaten Pemalang: a) Tersedianya PIMPASA DIGITAL pada sub menu website Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang; b) Tersedianya pojok Imigrasi di Kantor Kelurahan Sugihwaras; c) Tersediannya agen desa literasi yang menghubungkan dengan PIMPASA. 7. Terwujudnya Zero TPPO/TPPM pada desa pilot project di kelurahan Sugihwaras.

9 1.2.2 Tujuan Jangka Menengah (6-12 Bulan) Dalam jangka menengah, proyek perubahan bertujuan untuk mengevaluasi implementasi PIMPASA DIGITAL melalui: 1. Terlaksananya evaluasi nota kesepahaman (MOU) dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dan Kelurahan Sugihwaras; 2. Terlaksananya evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan PIMPASA DIGITAL; 3. Terlaksananya evaluasi PIMPASA DIGITAL di Kelurahan Sugihwaras kabupaten Pemalang: a) Terlaksananya evaluasi Platform Pimpasa Digital pada sub menu website Kantor Imigrasi Kelas I pada menu Non TPI Pemalang; b) Terlaksananya Pengembangan pojok imigrasi di Kelurahan sugihwaras; c) Terlaksananya Peningkatan kompetensi agen desa literasi. 4. Terlaksananya penjajakan tahap replikasi PIMPASA DIGITAL di Desa Kebondalem, Kabupaten Batang. 1.2.3 Tujuan Jangka Panjang (1-2 Tahun) Tujuan jangka panjang proyek perubahan: 1. Terwujudnya PIMPASA DIGITAL yang mandiri dan swadana dari pihak Pemda; 2. Telah dikembangkan fitur dan kegunaan platform PIMPASA DIGITAL; 3. Terwujudnya replikasi PIMPASA DIGITAL menyeluruh pada seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. 1.3 MANFAAT 1.3.1 Bagi Organisasi Bagi Organisasi, Proyek perubahan ini diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut: 1. Bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dalam memperkuat fungsi pembinaan, pengendalian, dan koordinasi terhadap Unit

10 Pelaksana Teknis melalui pemanfaatan teknologi digital. Kehadiran PIMPASA DIGITAL mendukung terselenggaranya tata kelola pelayanan keimigrasian yang lebih terstandar, ter digitalisasi, dan berbasis data, sehingga memudahkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, serta pengambilan keputusan secara lebih efektif. Selain itu, proyek ini menjadi instrumen bagi Kantor Wilayah untuk mendorong replikasi inovasi secara sistematis pada seluruh UPT sesuai karakteristik wilayah kerja masing- masing; 2. Bagi Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis, PIMPASA DIGITAL menjadi media yang mendukung pelaksanaan pelayanan, edukasi, dan pembinaan keimigrasian kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Melalui aplikasi ini, setiap UPT memiliki pedoman pelaksanaan yang seragam, memperoleh dukungan koordinasi dari Kantor Wilayah, serta memiliki sarana untuk membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. 1.3.2 Bagi Stakeholder PIMPASA DIGITAL memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kantor Imigrasi, Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Desa, serta pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pencegahan TPPO dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Platform ini menjadi media koordinasi, pertukaran informasi, serta pelaksanaan sistem rujukan lintas sektor yang lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi. 1.3.3 Bagi Masyarakat Masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap informasi dan layanan keimigrasian dan akses informasi terkait stakeholder melalui platform PIMPASA DIGITAL tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi atau ke kantor Stakeholder terkait. Masyarakat desa, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, dapat memperoleh edukasi mengenai prosedur migrasi yang aman, informasi persyaratan dokumen keimigrasian, layanan konsultasi, serta informasi mengenai potensi risiko TPPO. Dengan meningkatnya akses terhadap informasi yang akurat dan mudah dijangkau, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari praktik perekrutan ilegal dan keberangkatan secara non-prosedural.

11 1.3.4 Manfaat Nasional Implementasi PIMPASA DIGITAL mendukung kebijakan nasional dalam penguatan tata kelola keimigrasian, reformasi birokrasi, transformasi digital pelayanan publik, serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Model pembinaan yang dikembangkan melalui proyek perubahan ini diharapkan dapat menjadi praktik baik (best practice) yang dapat direplikasi oleh Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah lain, sehingga berkontribusi terhadap upaya nasional dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang 1.4 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Proyek Perubahan PIMPASA DIGITAL : Optimalisasi Peran Pimpasa Dalam Rangka Mencegah TPPO dan TPPM Terintegrasi Berbasis Digital di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah” dengan pilot project Kelurahan Sugihwaras Desa Binaan Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Adapun ruang lingkup proyek perubahan meliputi: a. Unit kerja: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah sebagai project owner dan pembina pelaksanaan proyek perubahan, dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang sebagai lokasi pilot project. Selanjutnya hasil implementasi proyek menjadi dasar pengembangan dan replikasi pada Unit Pelaksana Teknis lainnya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. b. Proses bisnis: Proses bisnis yang menjadi ruang lingkup proyek perubahan meliputi: 1. Penyusunan nota kesepahaman (MOU) dengan Dinas terkait; 2. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) PIMPASA DIGITAL; 3. Pelaksanaan sosialisasi PIMPASA DIGITAL; 4. Implementasi PIMPASA DIGITAL di pilot project; 5. Pelaksanaan evaluasi PIMPASA DIGITAL ; 6. Replikasi PIMPASA DIGITAL menyeluruh pada seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. secara bertahap. c. Sasaran: Sasaran proyek perubahan meliputi:

12 1. Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah; 2. Pemerintah Desa pada wilayah pilot project; 3. Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan lainnya; 4. Masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia, keluarga PMI, dan masyarakat desa pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan terhadap TPPO dan migrasi non-prosedural. d. Cakupan waktu: Pelaksanaan Proyek Perubahan dilaksanakan secara bertahap, meliputi: 1. Jangka Pendek, dalam kurun 6 bulan difokuskan pembentukan tim efektif, penyusunan nota kesepahaman (MOU) dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dan Kelurahan Sugihwaras, penyusunan, Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan PIMPASA DIGITAL, Sosialisasi PIMPASA DIGITAL, Implementasi PIMPASA DIGITAL di Kelurahan Sugihwaras kabupaten Pemalang, dan Tidak ada TPPO/TPPM pada desa di kelurahan Sugihwaras; 2. Jangka Menengah, dalam kurun waktu 6–12 bulan setelah jangka pendek, difokuskan pada evaluasi nota kesepahaman (MOU) dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dan Kelurahan Sugihwaras, evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan PIMPASA DIGITAL, evaluasi PIMPASA DIGITAL di Kelurahan Sugihwaras kabupaten Pemalang, dan penjajakan tahap replikasi PIMPASA DIGITAL di Desa Kebondalem Kabupaten Batang; 3. Jangka Panjang, dalam kurun waktu 1–2 tahun, diarahkan pada PIMPASA DIGITAL yang mandiri dan swadana dari pihak pemda, pengembangan fitur dan kegunaan platform PIMPASA DIGITAL, dan replikasi PIMPASA DIGITAL menyeluruh pada seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.

13 BAB II ANALISA MASALAH 2.1 ANALISIS KINERJA ORGANISASI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi yang berdasarkan Permenimipas No 2 Tahun 2024 - Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; b. Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, dan kepatuhan internal; c. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, kepatuhan internal, tempat pemeriksaan imigrasi, teknologi informasi, dan kerja sama; d. Pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang keimigrasian; e. Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya; dan f. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah membawahi 10 (sepuluh) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, yaitu: 1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang; 2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta; 3. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang; 4. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Cilacap; 5. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati; 6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal; 7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo;

14 8. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo; 9. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora; dan 10. Rumah Detensi Imigrasi Semarang. Dengan cakupan wilayah yang luas dan karakteristik sosial ekonomi wilayah kerja yang beragam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, dan fasilitasi keimigrasian berlangsung secara efektif, adaptif, dan selaras dengan arah kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan. Guna mendukung Rencana Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 yaitu Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perdagangan manusia (TPPM) antara lain dilakukan melalui berbagai pendekatan preventif dan promotif. Salah satu langkah konkret yang diimplementasikan adalah melalui Program Desa Binaan Imigrasi dan pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Imigrasi Pemasyarakatan (Satgas PIMPASA). Program ini fokus pada edukasi masyarakat di desa-desa rawan terhadap praktik penyelundupan orang, sosialisasi bahaya TPPO/TPPM, dan Pelatihan masyarakat untuk mengenali modus kejahatan, serta penguatan peran tokoh lokal dan aparat desa dalam mencegah rekrutmen ilegal. Selain itu pengawasan terhadap mobilitas Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri juga menjadi bagian integral dari upaya perlindungan, termasuk pemantauan terhadap jalur jalur migrasi yang rentan dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah telah membentuk Desa Binaan Imigrasi di setiap Unit Pelaksana Teknis di bawahnya. Tabel 2 Desa Binaan Imigrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah No Kantor Imigrasi Desa / Kelurahan Kecamatan, Kabupaten 1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Semarang Desa Wonorejo Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal Desa Sarirejo Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal Desa Kumpulrejo Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal Desa Kradon Lor Kec. Suwuh, Kab. Semarang Desa Krajan Kulon Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal

15 Desa Karang Tengah Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal Desa Kadirejo Kec. Pabelan, Kab. Semarang Desa Sumberejo Kec. Mranggen, Kab. Demak Desa Kali Tengah Kec. Mranggen, Kab. Demak Desa Jragung Kec. Karangawen, Kab. Demak 2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora Desa Todanan Kec. Todanan, Kab. Blora 3. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Desa Ngetuk Kec. Nalumsari, Kab. Jepara Desa Muryolobo Kec. Nalumsari, Kab. Jepara Desa Sukolilo Kec. Sukolilo, Kab. Pati 4. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Kelurahan Sugihwaras Kec. Pemalang, Kab. Pemalang Desa Kebondalem Kec. Gringsing, Kab. Batang 5. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Desa Sirau Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas Desa Sidamulya Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas Desa Kedungpring Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas Desa Pagubungan Kec. Binagun, Kab. Cilacap Desa Mulyadadi Kec. Majenang, Kab. Cilacap Desa Lemahjaya Kec. Wanadadi, Kab. Banjarnegara Desa Binorong Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara Desa Gumelar Kec. Gumelar, Kab. Banyumas Desa Bukateja Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga Desa Kebarongan Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas Desa Alasmalang Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas 6. Desa Cemeng Kec. Kedawung, Kab. Sragen

16 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Desa Gaden Kec. Trucuk, Kab. Klaten Desa Jatipuro Kec. Trucuk, Kab. Klaten Desa Kalikebo Kec. Trucuk, Kab. Klaten Desa Palar Kec. Trucuk, Kab. Klaten Desa Wonosari Kec. Trucuk, Kab. Klaten 7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo Desa Jatijajar Kec. Ayah, Kab. Kebumen 8. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal Desa Sigambir Kec. Brebes, Kab. Brebes Desa Sawojajar Kec. Wanasari, Kab. Brebes Desa Suradadi Kec. Suradadi, Kab. Tegal 9. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Desa Jlamprang Kec. Leksono, Kab. Wonosoobo Desa Kledung Kec. Kledung, Kab. Temanggung Berdasarkan data Desa Binaan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang adalah sebagai berikut: Tabel 3 Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang NO TAHUN DESA BINAAN KETERANGAN 1. 2024-2025 1. Desa Sigambir, Kabupaten Brebes 2. Desa Sawojajar, Kabupaten Brebes 3. Desa Suradadi, Kabupaten Tegal 4. Kelurahan Sugihwaras, Kabupaten Pemalang Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang meliputi Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang 2 2026 1. Kelurahan Sugihwaras, Kabupaten Pemalang 2. Desa Kebondalem, Kabupaten Batang Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang meliputi Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) telah dijalankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang sejak dibentuknya dua desa binaan, yaitu Kelurahan Sugihwaras (Kabupaten Pemalang) dan

17 Desa Kebondalem (Kabupaten Batang). Berdasarkan data kinerja dua tahun terakhir (Tabel 1), jumlah kasus dan korban TPPO/TPPM di wilayah Jawa Tengah justru menunjukkan tren peningkatan, dengan Jawa Tengah masuk dalam 10 besar provinsi dengan korban TPPO terlapor terbanyak secara nasional pada tahun 2025. Dari sisi capaian kinerja pelayanan, pelaksanaan tugas Pimpasa saat ini masih bersifat non-dedicated (rangkap tugas dengan pelayanan paspor dan pengawasan orang asing), belum memiliki instrumen edukasi digital yang terstandar, serta belum terhubung dengan basis data lintas instansi (Disnaker, Polri, dan Pemerintah Desa) untuk melakukan verifikasi agen penyalur tenaga kerja secara real-time. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun program Pimpasa telah berjalan, efektivitasnya dalam mencegah TPPO/TPPM di tingkat akar rumput masih terbatas dan memerlukan penguatan melalui pendekatan berbasis teknologi dan kolaborasi lintas sektor. Dalam perspektif kinerja organisasi, pengembangan Penegakan Hukum Imigrasi menjadi salah satu fokus utama sebagaimana tercermin dalam dokumen perencanaan strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Upaya tersebut diwujudkan dalam program Desa Binaan Imigrasi melalui peran PIMPASA sebagai lini terdepan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian yang jelas dan benar kepada masyarakat, sebagai bentuk early warning system dalam pecegahan TPPO/TPPM. Dengan demikian, berdasarkan kondisi aktual organisasi dapat disimpulkan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah memiliki mandat strategis upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perdagangan manusia (TPPM) antara lain dilakukan melalui berbagai pendekatan preventif dan promotif pada Unit Pelaksana Teknis di wilayah kerjanya. 2.2 PERFORMANCE GAP ANALYSIS Analisis kesenjangan kinerja (performance gap) dilakukan dengan membandingkan target ideal pelaksanaan program Pimpasa terhadap kondisi realisasi saat ini. Table 4 Performance Gap Analysis Pelaksanaan Program Pimpasa Aspek Target/Kondisi Ideal Realisasi/Kondisi Eksisting Kesenjangan (Gap)

18 Sumber Daya Aparatur Petugas Pimpasa fokus penuh (dedicated) pada tugas pembinaan desa Petugas Pimpasa merangkap tugas pelayanan paspor dan pengawasan WNA Fokus dan intensitas pembinaan desa rendah Koordinasi Lintas Instansi Terdapat pembagian peran yang jelas dan data terintegrasi lintas lembaga secara real- time Peran Pimpasa tumpang tindih dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Disnaker; data belum terintegrasi Koordinasi bersifat parsial dan reaktif Edukasi & Layanan Informasi Masyarakat Masyarakat memiliki akses informasi migrasi aman secara mudah, cepat, dan berkelanjutan Edukasi dilakukan secara konvensional/tatap muka dan tidak berkelanjutan Jangkauan dan efektivitas edukasi rendah Data & Pelaporan Kasus indikasi TPPO/TPPM dapat dideteksi dan dilaporkan secara cepat (early warning) Pelaporan bersifat manual dan lambat Deteksi dini belum optimal Kesenjangan-kesenjangan tersebut menegaskan bahwa diperlukan intervensi berupa digitalisasi dan penguatan tata kelola koordinasi agar peran Pimpasa dapat berjalan lebih optimal dan terukur. 2.3 ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS Analisis lingkungan strategis dilakukan melalui pendekatan SWOT untuk mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi optimalisasi peran Pimpasa. Table 5 Analisis SWOT Faktor Uraian Strengths (Kekuatan) Adanya dasar hukum yang kuat (UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) Program Pimpasa telah berjalan sejak 2023 Adanya dukungan kebijakan nasional (Asta Cita dan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026). Weaknesses (Kelemahan) Keterbatasan jumlah dan fokus petugas Belum ada platform digital terintegrasi Koordinasi antar lembaga belum optimal.

19 Opportunities (Peluang) Menerapkan teknologi digital yang mudah diakses masyarakat desa Potensi kolaborasi dengan Disnaker dan Pemerintah Desa Tingginya perhatian nasional dan internasional terhadap isu TPPO/TPPM. Threats (Ancaman) Modus TPPO/TPPM yang terus berkembang dan memanfaatkan teknologi digital Resistensi masyarakat yang lebih percaya pada figur/jaringan lokal Keterbatasan lapangan kerja lokal yang mendorong migrasi non- prosedural. Berdasarkan hasil analisis SWOT, faktor Internal yang paling berpengaruh terhadap kesenjangan organisasi adalah aspek Weaknes yaitu Keterbatasan jumlah dan fokus petugas, belum ada platform digital terintegrasi dan koordinasi antar lembaga belum optimal. Kondisi tersebut menyebabkan peran Pimpasa belum optimal dalam memberikan informasi keimigrasian yang jelas dan benar kepada masyarakat, sebagai bentuk early warning system dalam pecegahan TPPO/TPPM Dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal tersebut, dapat disimpulkan bahwa faktor strategis yang paling mempengaruhi performance gap organisasi adalah keterbatasan jumlah dan fokus petugas imigrasi sementara peluang terbesar organisasi terletak pada menerapkan teknologi digital yang mudah diakses masyarakat desa. Oleh karena itu, strategi yang paling tepat adalah memanfaatkan peluang eksternal untuk mengatasi kelemahan yang ada melalui pedoman pelaksanaan, standar operasional prosedur, serta implementasi pilot project sebagai model yang dapat direplikasi. Table 6 Strategi SWOT Strategi Rumusan SO Memanfaatkan dukungan kebijakan nasional (Asta Cita dan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026) untuk menerapkan teknologi digital yang mudah diakses masyarakat desa WO Mengatasi Keterbatasan jumlah dan fokus petugas imigrasi dengan memanfaatkan Potensi kolaborasi dengan Disnaker dan Pemerintah Desa

20 ST Mengoptimalkan kewenangan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk menindak tegas PMI Non-prosedural WT Mengoptimalkan koordinasi antar lembaga untuk mengatasi Resistensi masyarakat yang lebih percaya pada figur/jaringan lokal 2.4 ANALISIS PENYEBAB MASALAH Analisis penyebab masalah pada akar penyebab masalah dilakukan untuk mengidentifikasi yang menimbulkan kesenjangan kinerja organisasi. Metode yang digunakan adalah Problem Tree dengan menelaah tiga aspek utama yang menjadi kendala pelaksanaan program Pimpasa di Kelurahan Sugihwaras. Berdasarkan metode Problem Tree dapat dijelaskan penyebab masalah berikut: • Akar Masalah (Bottom Layer): 1. SDM Tak Fokus: Adanya rangkap tugas pada personel. 2. Belum Digital: Proses edukasi masih dilakukan secara manual. 3. Sinergi Lemah: Pengelolaan data masih terpisah-pisah. 4. Lapor Manual: Menyebabkan pendeteksian menjadi terlambat. • Masalah Utama (Center): Peran Pimpasa Belum Optimal dalam upaya pencegahan TPPO/TPPM di desa binaan. • Dampak Langsung & Lanjutan (Top Layer): 1. Meningkatnya Kasus TPPO/TPPM: Jawa Tengah masuk dalam peringkat 10 besar secara nasional. 2. Lemahnya Early Warning TPPO/TPPM: Program edukasi dan deteksi dini menjadi kurang efektif.

21 Gambar 1 Diagram Problem Tree 2.5 PERUMUSAN ISU STRETEGIS Perumusan isu strategis merupakan sintesis dari hasil Analisis Kinerja Organisasi, Performance Gap Analysis, Analisis Lingkungan Strategis, serta Analisis Penyebab Masalah yang telah dilakukan pada sub bab sebelumnya. Sintesis tersebut bertujuan untuk menetapkan fokus utama proyek perubahan yang memiliki dampak strategis terhadap peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Hasil Analisis Kinerja Organisasi menunjukkan bahwa jumlah kasus dan korban TPPO/TPPM di wilayah Jawa Tengah justru menunjukkan tren peningkatan, dengan Jawa Tengah masuk dalam 10 besar provinsi dengan korban TPPO terlapor terbanyak secara nasional pada tahun 2025. Akibat pelaksanaan tugas Pimpasa saat ini masih bersifat non- dedicated (rangkap tugas dengan pelayanan paspor dan pengawasan orang asing), belum memiliki instrumen edukasi digital yang terstandar, serta belum terhubung dengan basis data lintas instansi (Disnaker, Polri, dan Pemerintah Desa) untuk melakukan verifikasi agen penyalur tenaga kerja secara real-time. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun program Pimpasa telah berjalan, efektivitasnya dalam mencegah TPPO/TPPM di tingkat akar rumput masih terbatas dan memerlukan penguatan melalui pendekatan berbasis teknologi dan kolaborasi lintas sektor. Selanjutnya, Performance Gap Analysis menunjukkan adanya kesenjangan antara kondisi yang diharapkan dengan kondisi aktual. Kondisi yang diharapkan yaitu Petugas Pimpasa fokus penuh (dedicated) pada tugas pembinaan desa sedangkan kondisi aktual rangkap tugas dengan pelayanan paspor dan pengawasan orang asing.

22 Hasil Analisis Lingkungan Strategis organisasi memiliki strategi untuk meningkatkan peran PIMPASA dalam rangak pencegahn TPPO dan TPPM melalui dukungan kebijakan nasional (Asta Cita dan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026) untuk menerapkan teknologi digital yang mudah diakses masyarakat desa. Analisis Penyebab Masalah menggunakan metode Problem Tree yang menunjukkan bahwa masalah utamanya yaitu Peran Pimpasa Belum Optimal dalam upaya pencegahan TPPO/TPPM di desa binaan. Berdasarkan sintesis hasil analisis tersebut, dirumuskan isu strategis sebagai berikut: "Belum Optimalnya Peran Pimpasa dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM di Kelurahan Sugihwaras, Desa Binaan pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang" Isu strategis tersebut dipilih karena memenuhi karakteristik isu strategis, yaitu memiliki dampak langsung terhadap pengembangan Penegakan Hukum Imigrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah yang menjadi salah satu fokus utama sebagaimana tercermin dalam dokumen perencanaan strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Instansi terkait, dan masyarakat. Selain itu, penyelesaiannya diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi implementasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, tetapi juga dapat dijadikan referensi untuk direplikasi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.

23 BAB III STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH 3.1 STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH Strategi penyelesaian masalah disusun secara bertahap dalam tiga kurun waktu, yaitu jangka pendek (selama masa Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, 6 bulan), jangka menengah (6-12 bulan pasca pelatihan), dan jangka panjang (1-2 tahun), Strategi Jangka Pendek (6 Bulan). 3.1.1 Strategi Jangka Pendek Strategi jangka pendek difokuskan pada implementasi PIMPASA DIGITAL meliputi: a. Pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan. b. Menjalin Koordinasi awal lintas sektor dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dan Kelurahan Sugihwaras. c. Penyusunan nota kesepahaman (MOU) dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dan Kelurahan Sugihwaras. d. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan PIMPASA DIGITAL. e. Pelaksanaan Sosilisasi PIMPASA DIGITAL f. Pelaksanaan PIMPASA DIGITAL di Kelurahan Sugihwaras kabupaten Pemalang: • Penyediaan PIMPASA DIGITAL pada sub menu website Kantor Imigrasi Kelas I pada menu Non TPI Pemalang. • Penyediaan pojok Imigrasi di Kantor Kelurahan Sugihwaras • Penyediaan agen desa literasi yang menghubungkan dengan PIMPASA g. Terwujudnya Zero TPPO/TPPM pada desa pilot project di kelurahan Sugihwaras. 3.1.2 Strategi Jangka Menengah Dalam jangka menengah, proyek perubahan bertujuan untuk mengevaluasi implementasi PIMPASA DIGITAL meliputi:

24 a. Pelaksanaan evaluasi nota kesepahaman (MOU) dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dan Kelurahan Sugihwaras b. Pelaksanaan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan PIMPASA DIGITAL. c. Pelaksanaan evaluasi PIMPASA DIGITAL di Kelurahan Sugihwaras kabupaten Pemalang: • Pelaksanaan evaluasi Platform Pimpasa Digital pada sub menu website Kantor Imigrasi Kelas I pada menu Non TPI Pemalang • Pengembangan pojok imigrasi di Kelurahan sugihwaras • Pelaksanaan peningkatan kompetensi agen desa literasi d. Pelaksanna penjajakan tahap replikasi PIMPASA DIGITAL di Desa Kebondalem Kabupaten Batang 3.1.3 Strategi Jangka Panjang Strategi Jangka Panjang meliputi: a. Terwujudnya PIMPASA DIGITAL yang mandiri dan swadana dari pihak pemda. b. Telah dikembangkan fitur dan kegunaan platform PIMPASA DIGITAL. c. Terwujudnya replikasi PIMPASA DIGITAL menyeluruh pada seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. 3.2 TEROBOSAN INOVATIF PIMPASA DIGITAL merupakan inovasi berupa platform digital terintegrasi yang memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam pencegahan TPPO dan TPPM. Inovasi ini memenuhi kriteria sebagai berikut: ● Memberi nilai tambah bagi organisasi dan stakeholder: mempercepat akses informasi keimigrasian dan memperkuat koordinasi lintas sektor melalui satu kanal digital. ● Memiliki unsur kebaruan: mengintegrasikan fungsi edukasi, konsultasi, informasi lowongan kerja resmi, dan verifikasi agen penyalur dalam satu platform berbasis website, yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dan terpisah.

25 ● Dapat direplikasi: dirancang dengan basis proses bisnis dan SOP yang dapat diterapkan pada seluruh UPT di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. ● Dapat diterapkan secara berkelanjutan: didukung oleh SOP, agen literasi Pimpasa di desa, serta MoU lintas sektor sebagai landasan keberlanjutan program. ● Sesuai dengan nilai-nilai organisasi: mendukung tata kelola pemerintahan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) serta agenda transformasi digital pelayanan publik. 3.3 PENTAHAPAN RENCANA PROYEK PERUBAHAN 3.3.1 Milestone Jangka Pendek Tabel 7 Milestone Jangka Pendek Aktivit as Out put Outco me Indika tor Keber hasila n Evidenc e PIC W ak tu Risiko Mitig asi Pembe ntukan Tim Efektif SK Tim Efek tif Tim bekerj a secara formal SK Tim diterbit kan dan seluruh anggot a memah ami tugas serta mulai melaks anakan rapat koordi anasi SK Tiim, daftar hadir rapat, notulen Kep ala Kan tor Mi ng gu I- II Anggo ta kurang aktif peneg asan peran & komit men pimpi nan Koordi nasi lintas sektor & penyus unan MOU Draf t & doku men MO U Kesep ahama n formal lintas instan si MOU ditanda tangani Dokume n MOU, foto penanda tangana n Tim Efek tif Mi ng gu III - VI Perbed aan kepent ingan media si & penye larasa n tujuan

26 Penyus unan SOP PIMP ASA DIGIT AL Dok ume n SOP Pedo man pelaks anaan tersedi a SOP disahk an pimpin an Dokume n SOP, berita acara Tim Efek tif Bu lan II Keterl ambata n penyus unan perce patan rapat pemb ahasa n Sosiali sasi PIMP ASA DIGIT AL Kegi atan sosia lisas i terla ksan a Masya rakat & stakeh older mema hami layana n Min. 80% peserta memah ami materi Daftar hadir, dokume ntasi, kuesion er Tim Efek tif Bu lan II- III Partisi pasi rendah kerja sama denga n peran gkat desa Penge mbang an sub- menu websit e Kanim Sub- men u PIM PAS A DIG ITA L live Layan an digital dapat diakse s publik Websit e aktif & diakses masyar akat Tangkap an layar, statistik akses Tim TI Bu lan III Kendal a teknis dukun gan Tim TI Pembe ntukan Pojok Imigra si di Kelura han Pojo k Imig rasi bero pera si Layan an tatap muka tersedi a di desa Pojok Imigra si berope rasi rutin Foto, jadwal layanan, laporan kunjung an Tim Efek tif & Kel urah an Bu lan III - IV Keterb atasan SDM piket penja dwala n bergil ir Pembe ntukan & pelatih an Agen Desa Literas i Age n Desa Liter asi terbe ntuk Jemba tan inform asi PIMP ASA di masya rakat Minim al 5 agen terlatih & aktif SK/penu njukan agen, sertifika t pelatiha n Tim Efek tif & Kel urah an Bu lan IV Kuran gnya minat warga insent if non- mater iil & apresi asi Monito ring capaia n Zero TPPO/ TPPM Lap oran mon itori ng Tidak ada kasus baru TPPO/ TPPM di desa pilot Zero kasus tercatat selama periode Laporan bulanan, data pengaw asan Tim Efek tif Bu lan V- VI Kasus tersem bunyi pengu atan penga duan berba sis agen desa

27 3.3.2 Milestone Jangka Menengah Tabel 8 Milestone Jangka Pendek Aktivitas Output Outcom e Indikato r Keberha silan Evide nce PIC Wa ktu Risiko Mitigas i Evaluasi MOU dengan Disnaker & Keluraha n Laporan evaluasi MOU Efektivit as kerja sama terukur Evaluasi selesai & rekomen dasi disusun Lapora n evalua si Tim Efekti f Bul an 7-8 Data evaluasi tidak lengkap verifika si berkala Evaluasi SOP PIMPAS A DIGITA L Laporan evaluasi SOP SOP relevan dengan kondisi lapangan SOP direvisi bila diperluk an Lapora n evalua si, SOP revisi Tim Efekti f Bul an 8 Resiste nsi perubah an SOP sosialis asi ulang Evaluasi platform digital & pengemb angan Pojok Imigrasi Laporan evaluasi & rencana pengembangan Layanan lebih optimal Peningk atan jumlah akses & kunjung an Statisti k akses, lapora n kunjun gan Tim TI & Kelura han Bul an 9- 10 Anggar an terbatas optimal isasi sumber daya existing Peningkat an kompeten si Agen Desa Literasi Pelatihan lanjutan Kualitas layanan agen meningk at Seluruh agen mengiku ti pelatiha n lanjutan Sertifi kat, daftar hadir Tim Efekti f Bul an 10 Jadwal agen bentrok pelatiha n bertaha p Penjajaka n replikasi ke Desa Kebondal em, Batang Dokumen penjajakan/kes epakatan awal Peluang replikasi teridentif ikasi Kesepak atan awal tercapai Notule n, MoU penjaj akan Tim Efekti f Bul an 11- 12 Perbeda an karakter istik wilayah studi kelayak an awal

28 3.3.3 Milestone Jangka Panjang Tabel 9 Milestone Jangka Panjang Aktivitas Output Outcom e Indikato r Keberha silan Evidenc e PIC Wak tu Risiko Mitigasi Penyusunan skema pembiayaan mandiri/sw adana Pemda Skema pembia yaan PIMPAS A DIGITA L berkelanj utan Skema disepakat i Pemda Dokume n skema, nota kesepaka tan Kepala Kantor & Pemda Tahu n 1- 2 Prioritas anggaran daerah berubah advokasi berkelanj utan Pengemban gan fitur & kegunaan platform Fitur baru platfor m Layanan makin kompreh ensif Minimal 2 fitur baru diluncurk an Dokume ntasi rilis fitur Tim TI Tahu n 1- 2 Keterbat asan SDM TI kerja sama pihak ketiga Replikasi menyeluruh pada seluruh UPT Kanwil Ditjenim J ateng Laporan replikas i PIMPAS A DIGITA L diterapka n seluruh UPT Seluruh UPT mengado psi PIMPAS A DIGITA L Laporan replikasi per UPT Kanwil Kemenku mham Jateng Tahu n 2 Kesiapa n infrastru ktur berbeda tiap UPT pendampi ngan bertahap 3.4 RENCANA STRATEGI MARKETING, MAPPING STAKEHOLDER, DAN STRATEGI KOMUNIKASI 3.4.1 Mapping Stakeholder Pemetaan pemangku kepentingan dilakukan berdasarkan tingkat pengaruh (influence) dan kepentingan (interest) terhadap keberhasilan proyek perubahan. Tabel 10 Pemetaan Stakeholder Kuadran Stakeholder Strategi Pengelolaan Promoters (pengaruh tinggi, kepentingan tinggi) Kepala Kantor Imigrasi, Lurah Sugihwaras, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dilibatkan aktif sebagai penggerak dan pengambil keputusan utama Defenders (pengaruh rendah, kepentingan tinggi) Tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, calon Agen Desa Literasi Diberdayakan melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan

29 Latents (pengaruh tinggi, kepentingan rendah) Pemerintah Kabupaten Pemalang, Kantor Wilayah KEMENIMIPAS Kemenkumham Jawa Tengah Dijaga komunikasinya melalui laporan berkala dan koordinasi formal Apathetics (pengaruh rendah, kepentingan rendah) Sebagian masyarakat yang belum terpapar informasi PIMPASA Didekati melalui sosialisasi dan agen desa literasi secara persuasif 3.4.2 Rencana Strategi Marketing (4P) • Product: Layanan informasi, edukasi, dan pengaduan keimigrasian bagi calon pekerja migran melalui platform PIMPASA DIGITAL. • Price: Layanan diberikan tanpa biaya (gratis) bagi masyarakat. • Place: Kanal digital (website Kanim), Pojok Imigrasi di Kelurahan Sugihwaras, dan jaringan Agen Desa Literasi. • Promotion: Sosialisasi langsung, media sosial resmi Kanim, dan penyebaran informasi melalui perangkat desa dan Agen Desa Literasi. 3.4.3 Strategi Komunikasi • Komunikasi internal dilakukan melalui rapat koordinasi berkala Tim Efektif dan pelaporan berjenjang kepada Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah. • Komunikasi eksternal dengan stakeholder lintas sektor dilakukan melalui forum koordinasi resmi, korespondensi dinas, serta grup komunikasi digital lintas instansi. • Komunikasi persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi tatap muka, media sosial, dan pendekatan personal oleh Agen Desa Literasi.

30 BAB IV PENGEMBANGAN KOMPETENSI 4.1 Rencana Mata Pelatihan Pilihan Mendukung Proyek Perubahan Dalam rangka mendukung Proyek Perubahan PIMPASA DIGITAL, berikut diuraikan mata pelatihan pilihan yang relevan: Tabel 11 Rencana Mata Pelatihan No Mata Pelatihan Sumber LMS/Eksternal Relevansi dan Manfaat bagi Proyek Perubahan 1 Manajemen Risiko dan Pengawasan Sektor Publik LMS LAN Mendukung penyusunan mekanisme deteksi dini dan mitigasi risiko TPPO/TPPM 2 Digitalisasi Pelayanan Publik LMS LAN / Eksternal Mendukung pengembangan sub-menu website dan platform PIMPASA DIGITAL 3 Manajemen Kolaborasi dan Kemitraan Lintas Sektor LMS LAN Mendukung penyusunan MOU dan koordinasi dengan Disnaker & Kelurahan 4 Komunikasi Publik dan Strategi Marketing Sektor Publik LMS LAN / Eksternal Mendukung strategi sosialisasi dan pelibatan Agen Desa Literasi 4.2 Rencana Strategi Pengembangan Kompetensi dalam Adopsi Proyek Perubahan Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kompetensi pegawai yang terlibat dalam proyek perubahan PIMPASA DIGITAL, dipandang perlu mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan pengembangan kompetensi yang relevan. Tabel 12 Rencana Strategi Pengembangan Kompetensi No Pihak Terdampak Perubahan Kompetensi yang Dibutuhkan Cara Pengembangan Kompetensi 1 Petugas Pimpasa Pemahaman modus TPPO/TPPM terkini dan teknik edukasi masyarakat berbasis digital Non Klasikal (LMS LAN/internal)

31 2 Tim TI/Pengelola Website Kanim Pengelolaan dan pengembangan konten platform digital Non Klasikal (pelatihan mandiri dan pendampingan) 3 Kepala Kantor Imigrasi Kepemimpinan kolaboratif dan manajemen proyek perubahan Klasikal (PKN Tingkat II) dan Non Klasikal 4 Perangkat Kelurahan Sugihwaras/Agen Literasi Desa Teknik komunikasi dan edukasi migrasi aman kepada masyarakat Non Klasikal (bimbingan teknis dan pendampingan lapangan) 4.3 Pemetaan Sikap Perilaku Kepemimpinan dan Rencana Strategi Pengembangan Potensi Diri Sebagai pemimpin perubahan, peserta merencanakan pengembangan sikap perilaku kepemimpinan yang meliputi: penguatan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta konsistensi orientasi pada hasil dan pelayanan publik. Pengembangan potensi diri dilakukan melalui pembelajaran mandiri (LMS LAN), coaching dan mentoring berkala dengan Coach dan Mentor, serta refleksi diri terhadap capaian setiap milestone proyek perubahan.

32 DAFTAR PUSTAKA 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 2. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2/K.1/PDP.07/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan. 3. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Global Report on Trafficking in Persons. 4. International Organization for Migration (IOM), World Migration Report. 5. Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Data Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2024. 6. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang, diakses melalui jatengprov.go.id. 7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Data Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Tahun 2025. 8. LBH Semarang, Laporan Penanganan Kasus Ketenagakerjaan dan TPPO Tahun 2025, sebagaimana dikutip dalam regional.kompas.com. 9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Laporan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi Tahun 2023–2026. 10. Rencana Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2024-2029.