Rancangan Aksi Perubahan PANCA - Rutan Kelas IIB Kabanjahe

Dokumen ini adalah rancangan aksi perubahan yang disusun oleh Bobby Garciya Sembiring, S.Tr.Pas, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe, sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan Angkatan IV Kelompok I BPSDM Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Dokumen ini ditujukan untuk peserta pelatihan, coach, mentor, penguji, dan pihak terkait di lingkungan…

Dokumen ini adalah rancangan aksi perubahan yang disusun oleh Bobby Garciya Sembiring, S.Tr.Pas, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe, sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan Angkatan IV Kelompok I BPSDM Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Dokumen ini ditujukan untuk peserta pelatihan, coach, mentor, penguji, dan pihak terkait di lingkungan pemasyarakatan.

Bagian pendahuluan menjelaskan latar belakang masalah, yaitu kondisi overkapasitas Rutan Kelas IIB Kabanjahe (kapasitas 244 orang dihuni 733 orang) dan keterbatasan jumlah petugas pengamanan (41 orang terbagi dalam lima regu). Kondisi ini meningkatkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga diperlukan inovasi untuk mempercepat penyampaian informasi dan respons petugas dalam keadaan darurat.

Dokumen ini mengusulkan inovasi bernama PANCA (Panic Button untuk Aksi Cepat dan Aman), yaitu sistem panic button berbasis teknologi. Tujuan aksi perubahan dibagi dalam tiga jangka waktu: jangka pendek (2 bulan) untuk perancangan dan uji coba sistem, jangka menengah (3 bulan-1 tahun) untuk optimalisasi melalui monitoring dan evaluasi, serta jangka panjang (1-2 tahun) untuk keberlanjutan sistem.

Bagian analisis mencakup analisis APKL, USG, SWOT, diagram fishbone, serta analisis gap antara kondisi saat ini dan yang diharapkan. Dokumen juga memetakan stakeholder internal dan eksternal, menyusun strategi penyelesaian masalah, milestone kegiatan, pengendalian mutu, alur konsepsi perubahan, sumber daya, rencana strategis pengembangan kompetensi, dan pemetaan sikap perilaku kepemimpinan.

Dasar hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022, serta ketentuan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Inovasi ini juga dikaitkan dengan Asta Cita ke-7 tentang reformasi politik, hukum, dan birokrasi.