INFORMASI KEGIATAN PEMBELAJARANTAHUN AJARAN 2026/2027TK TUNAS BANGSA
INFORMASI KEGIATAN PEMBELAJARAN TK TUNAS BANGSA TAHUN PELAJARAN 2026/2027
i DAFTAR ISI Visi 1 Misi 1 Motto 1 Nilai-Nilai 2 Profil Siswa TK Tunas Bangsa 3 Budaya Sekolah - SANTUN 4 Ikrar Karakter 4 Mars Sekolah Tunas Bangsa 5 A. Program Pembelajaran 6 1. Kurikulum Akademik 6 2. Proses Belajar 6 3. Program Pembinaan Siswa 7 4. Sistem Informasi Akademik Sekolah 9 5. Program Pengenalan Lingkungan dan Potensi/Talenta 10 6. Laporan Perkembangan Murid 10 B. Tata Tertib Murid 11 1. Waktu Kegiatan Pembelajaran 11 2. Pemakaian Seragam 11 3. Aktifitas Pembelajaran 12 C. Tata Tertib Orang Tua 13 1. Kegiatan Wajib Orang Tua 13 2. Ketidakhadiran 13 3. Proses Antar Jemput Anak 14 4. Penyelesaian Masalah 14 5. Informasi Sekolah 14 6. Pengamatan dan Pembiasaan Karakter 14 7. Pembayaran 14 8. Ketentuan Pelaksanaan Lomba 15 9. Pemberian 16 10. Jalur Komunikasi dengan Pihak Sekolah 16 11. Usia Anak 16 12. Peraturan Umum di Lingkungan Sekolah 16 13. Interaksi Orang Tua dan Guru 17 14. Mekanisme Lain 17
ii D. Protokol Kesehatan 19 1. Kewajiban Guru 19 2. Kewajiban Peserta Didik 19 3. Kewajiban Orang Tua 19 E. Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Belajar di Sekolah 20 F. Prosesdur Pendisiplinan Murid 21 Informasi 23 Lembar Pernyataan Orang Tua/Wali Murid 24
1 Visi Menjadi sebuah model lembaga pendidikan berkualitas, berpusatkan pada Tuhan dan memberi dampak bagi dunia pendidikan. Misi Mengembangkan murid secara utuh, sehingga memiliki karakter unggul, kompetensi dan jiwa kepemimpinan, serta melengkapi sekolah lain dalam penerapan karakter. Motto Bersama orang tua mendidik anak.
2 Nilai-Nilai CORE (Caring, Innovative, Integrity, Empowering) Caring (Memperhatikan) • Mengetahui dan menjawab kebutuhan orang lain • Memberikan penghargaan/pujian terhadap tindakan positif yang dilakukan orang lain • Memberikan koreksi terhadap penyimpangan standar & kebijakan • Mengampuni & melupakan kesalahan orang lain • Mengucapkan terima kasih Innovative (Inovasi) • Mengembangkan karya/ide dari yang tidak ada menjadi ada sehingga mudah digunakan • Melakukan pendekatan dan metode baru pada suatu kebutuhan/tugas • Menemukan cara praktis mengelola sumber daya yang tersedia dengan tepat guna Integrity (Integritas) • Jujur dalam perkataan • Melakukan apa yang sudah disepakati walaupun harus berkorban • Dapat diandalkan dalam pekerjaan & Mengakui kesalahan Empowering (Memberdayakan) • Mengarahkan orang lain untuk mengembangkan potensinya secara maksimal • Memberikan kewenangan kepada orang lain sesuai potensi yang dimiliki • Memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk bertanggung jawab atas pekerjaannya
3 Profil Lulusan Murid MIGHTY Moving in Faith (Bergerak dalam Iman) Mengambil langkah dan membuat keputusan dalam hidup dengan keyakinan penuh akan pimpinan Tuhan. Impacting the Community (Berpengaruh terhadap Masyarakat) Memberi dampak positif bagi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Kristiani. Growing in Christ-Like Character (Bertumbuh dalam Karakter Kristus) Memiliki karakter yang kuat, melalui sikap penuh perhatian, ketaatan, tanggung jawab, kejujuran, keramahan, dan penguasaan diri. Holistically Competent (Kompeten Secara Holistik) Menjadi pribadi yang memiliki kompetensi holistik yang menyeimbangkan pengetahuan, keterampilan praktis, dan kecerdasan emosional dalam menghadapi berbagai tantangan. Transformational Leader (Pemimpin Transformasional) Menjadi pemimpin yang menginspirasi perubahan dan memberdayakan orang lain untuk mencapai potensi terbaik. Young Person Empowering Families (Pemuda yang Memberdayakan Keluarga) Menjadi generasi muda yang berperan dalam “Membangun Keluarga Sehat Seutuhnya.”
4 BUDAYA SEKOLAH - SANTUN 1. SALAM a. Memberi salam dan menyapa guru, orang yang lebih tua, tamu yang datang di sekolah. b. Siap membantu dan memberi informasi bila diperlukan. 2. SOPAN ( dalam Sikap, Perkataan, Perbuatan) a. Mengetuk pintu sebelum masuk ruangan. b. Berbicara sopan. c. Mengucapkan perkataan yang membangun. d. Mengangkat tangan ketika ingin bertanya atau mengungkapkan sesuatu. 3. TERTIB ( dalam Penampilan dan Perbuatan) a. Memakai seragam lengkap (bersih dan rapi). b. Menjaga kebersihan lingkungan belajar dan lingkungan sekolah. c. Membuang sampah pada tempatnya. d. Meletakkan barang pada tempatnya. e. Memelihara sarana dan prasarana sekolah. f. Duduk sesuai denah masing-masing. 4. UCAPAN KALIMAT BERKAT a. ”Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati” bila menerima sesuatu. b. ”Maaf” bila melakukan kesalahan. c. ”Tolong”, jika meminta bantuan. IKRAR KARAKTER 1. Saya murid Kristus, saya akan menjadi pengikut Kristus, dengan mentaati semua perintah-perintah-Nya, supaya menjadi serupa seperti Kristus. 2. Saya melakukan semua kebaikan bukan untuk mendapat hadiah, tapi saya melakukannya karena saya mengasihi Tuhan dan saya mau menyenangkan hati Tuhan. 3. Kolose 3 : 23 “Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia.”
5 Mars Sekolah Tunas Bangsa Tunas Bangsa maju berkarya Membangun generasi Yang takut akan Tuhan, Hidup dalam kebenaran Tunas Bangsa pasti hasilkan Pemimpin berkarakter Kristus Berhikmat, berinspirasi, Bertindak sesuai Firman Tuhan Kami membangun, dasar yang benar Dengan tekad penuh kasih Bergandeng tangan, satu tujuan Semua maju bersama Percaya saatnya kan tiba Kami menjadi pemimpin Lakukan perkara yang besar S’bab Tuhan selalu sertai kami Tunas Bangsa Tunas Bangsa Tunas Bangsa Menjadi generasi yang takut akan Tuhan
6 A. PROGRAM PEMBELAJARAN 1. Kurikulum Akademik Kurikulum yang diterapkan adalah Kurikulum Merdeka dengan karakteristik sebagai berikut: a. Menekankan pada pembentukan karakter Kristus sebagai dasar perkembangan anak. b. Mengintegrasikan Firman Tuhan dalam seluruh proses pembelajaran. c. Memperkuat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai fase fondasi yang berperan penting dalam pengembangan karakter, kemampuan dasar, serta kesiapan anak untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. d. Menerapkan pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) melalui pendekatan bermain, kegiatan studi wisata (field trip), serta aktivitas ekstrakurikuler. e. Proses pembelajaran disesuaikan dengan kemampuan, usia, tahap perkembangan, minat, dan kebutuhan setiap anak. f. Menggunakan pendekatan pembelajaran tematik yang mengintegrasikan kompetensi dalam tiga elemen stimulasi, yaitu nilai agama dan budi pekerti, jati diri, serta literasi dan STEAM. g. Mendorong setiap anak untuk mengenali dan mengembangkan setidaknya satu kecerdasan majemuk (multiple intelligences) melalui berbagai kegiatan pembelajaran. h. Mendorong terjalinnya kemitraan aktif antara sekolah dan orang tua dalam proses pembelajaran, di mana orang tua berperan dalam membimbing, mendampingi, serta terlibat secara aktif dalam membantu anak mengembangkan pengetahuan dan keterampilan melalui berbagai aktivitas. 2. Proses Belajar a. Pembelajaran Berpusat pada Anak (Child-Centered Learning) Pembelajaran difokuskan pada pengembangan karakter, kompetensi, serta jiwa kepemimpinan anak secara menyeluruh. b. Pemberian Pengalaman Belajar Langsung (Experiential Learning) Pembelajaran dilaksanakan melalui pengalaman langsung yang berkaitan dengan lingkungan alam dan budaya sekitar, sehingga anak memperoleh pemahaman yang kontekstual.
7 c. Penerapan Bahasa Inggris serta Penguatan Literasi Pengembangan kemampuan berbahasa Inggris dilakukan melalui berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan literasi anak secara terpadu. d. Lingkup Capaian Pembelajaran Lingkup capaian pembelajaran mencakup tiga elemen stimulasi untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak sesuai dengan kebutuhan pendidikan abad ke-21, yaitu: • Nilai agama dan budi pekerti, yang mencakup pengembangan kemampuan dasar keagamaan serta pembentukan akhlak mulia. • Jati diri, yang mencakup pengenalan diri sebagai anak Indonesia yang sehat secara emosional dan sosial, berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta memiliki kemandirian fisik. • Dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni, yang mencakup kemampuan memahami informasi, berkomunikasi, serta berpartisipasi dalam kegiatan pra-membaca. e. Penilaian Penilaian dilakukan secara autentik, yaitu penilaian yang berlangsung seiring dengan proses pembelajaran. Bentuk penilaian meliputi: • Anekdot dan checklist. • Hasil karya. • Dokumentasi foto berseri. 3. Program Pembinaan Siswa a. Karakter • Karakter Inti Fokus karakter inti dari Sekolah Tunas Bangsa, yaitu: Penuh Perhatian, Ketaatan, Tanggung Jawab, Kejujuran, Penguasaan Diri, dan Keramahan. Setiap 1 semester anak-anak akan belajar 1 tema karakter. Tema Karakter pada Tahun Pelajaran ini adalah:
8 Semester I Semester II Penguasaan Diri 1. Tidak bertindak sesuka hati. 2. Mengutamakan kebutuhan daripada keinginan. 3. Melakukan perintah meskipun tidak suka. 4. Menahan diri untuk tidak cepat marah. 5. Menjauhi hal-hal yang tidak benar. Keramahan 1. Mendahului dalam memberi salam. 2. Membuat orang lain merasa dirinya berharga. 3. Berbagi dengan senang hati. 4. Menawarkan bantuan kepada orang lain. 5. Melayani dengan tulus. • Pengamatan karakter Pengamatan karakter berupa observasi yang ditekankan pada perilaku murid ketika melakukan 5 I Will (saya akan) dalam kegiatan sehari-hari. Bentuk penghargaan pengembangan karakter diberikan kepada murid yang menunjukkan perubahan sikap dan perkembangan karakter. Diketahui orang tua dan komunitas sekolah agar senantiasa dapat dimonitor, yaitu berupa : - Sticker ( kotak dan oval ). - Poin (Penukaran di TB Mart). - Laporan Pertumbuhan Karakter Murid (PERKASA). - Sertifikat Karakter. b. Kerohanian • Pertumbuhan Rohani (Spiritual Journey) Rangkaian perjalanan pertumbuhan kerohanian murid yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan program kepemimpinan di setiap jenjang. Pertumbuhan kerohanian dibagi per jenjang dengan fokus sebagai berikut: Kelas Nama Kegiatan Fokus KB, TK A & TK B Mighty Littles Membimbing murid untuk menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat. • Saat Teduh Kegiatan dilakukan melalui menyanyikan lagu rohani, mendengarkan cerita tokoh Alkitab atau cerita teladan, menghafalkan ayat Firman
9 Tuhan, dan berdoa selama 30 menit, dilakukan bersama oleh guru dan murid. • Buku Saat Teduh Buku Saat Teduh adalah buku komunikasi antara orang tua dan guru yang berisi informasi perkembangan karakter anak dan diisi setiap hari oleh guru dan orang tua. • Komunitas Sepakat (KOMPAK) Pengembangan dan penguatan komunitas kakak kelas ke adik kelas atau teman sebaya dilakukan melalui kegiatan Mentoring. Kegiatan ini dilaksanakan dalam kelompok kecil pada jam pembelajaran dan mencakup aktivitas membangun, mendoakan, serta membuat komitmen untuk mendukung pertumbuhan kerohanian. • Ibadah Bersama (Chapel) Ibadah dilaksanakan setiap minggu dengan materi yang mendukung pertumbuhan kerohanian murid. 4. Sistem Informasi Akademik Sekolah Sekolah Tunas Bangsa telah memiliki Sistem Informasi Akademik Sekolah (SIAS) sebagai sarana pendukung pengelolaan dan penyampaian informasi akademik secara terintegrasi. Secara umum, SIAS memuat informasi sebagai berikut: • Kalender akademik. • Jadwal kegiatan belajar harian. • Rencana kegiatan belajar mengajar yang mencakup aktivitas pembelajaran, asesmen, serta sumber belajar, seperti video dan presentasi. • Agenda kegiatan sekolah. • Hasil belajar murid. • Pengumuman. • Fitur diskusi internal sebagai media komunikasi antara orang tua dan wali kelas. • Panduan Orang Tua Membangun Keluarga Sehat Seutuhnya (MKSS). • Panduan MKSS dapat diakses pada awal setiap minggu. Orang tua diharapkan membaca serta memberikan tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai bentuk konfirmasi bahwa materi telah dipelajari. • Setiap murid akan memperoleh akun SIAS dari pihak sekolah untuk mengakses seluruh informasi melalui laman resmi sesuai area masing- masing, yaitu https://siastb.com/. • Orang tua juga memiliki opsi untuk mengaktifkan fitur notifikasi (push
10 notification) pada akun SIAS melalui perangkat ponsel pintar (Android maupun iOS). Fitur ini memungkinkan orang tua menerima pemberitahuan secara langsung terkait pengumuman, hasil penilaian, serta informasi lainnya. Panduan aktivasi notifikasi akan diberikan pada awal tahun pelajaran. 5. Program Pengenalan Lingkungan dan Potensi/Talenta • Studi wisata Program pengenalan lingkungan yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan murid. • Ekstrakurikuler (Ekskul) Pengembangan potensi murid dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang dirancang untuk mengasah minat, bakat, serta keterampilan di berbagai bidang. Ketentuan mengenai ekstrakurikuler di Sekolah Kristen Tunas Bangsa adalah sebagai berikut: - Ektrakurikuler Vocal dan Music (Angklung). - Ekstrakurikuler Menggambar. - Ekstrakurikuler Menari. • Lomba Murid diberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai lomba, baik di tingkat internal maupun eksternal sekolah. Keikutsertaan dalam lomba bertujuan untuk mengembangkan potensi, melatih keberanian, sportivitas, serta membangun mental kompetitif yang sehat. Proses persiapan lomba dilakukan melalui pembinaan dan latihan yang terarah agar murid dapat menampilkan kemampuan terbaiknya. 6. Laporan Perkembangan Murid Laporan hasil belajar murid meliputi: • Rapor akademik yang diberikan pada akhir semester. • Rapor Perkembangan Karakter Siswa (PERKASA) yang diberikan pada akhir Semester I dan Semester II. • Sertifikat Penghargaan Karakter yang diberikan pada akhir tahun Pelajaran. • Ijazah kelulusan yang diberikan kepada murid yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang terakhir.
11 B. TATA TERTIB MURID 1. Waktu Kegiatan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran berlangsung Senin – Jumat, dengan ketentuan sebagai berikut : • Senin- Kamis K1-A, K2-A : 07.30 – 10.30 WITA • Senin - Kamis K1-B, K2-B : 10.45 – 13.45 WITA • Setiap hari Jumat semua masuk pagi K1 dan K2 : 07.30 – 10.30 WITA 2. Pemakaian Seragam Hari Seragam Senin & Rabu Seragam putih biru, sepatu hitam, kaos kaki putih logo Tunas Bangsa dan topi Tunas Bangsa (topi harap diberi nama). Selasa Kaos olah raga, sepatu olah raga dan kaos kaki. Kamis Laki-laki: Baju Koko, Udeng, Celana panjang kain, Sepatu. Perempuan: Kebaya, Selendang, Celana panjang kain, Sepatu. Jumat Atasan batik, Celana Panjang dan sepatu 3. Aktifitas Pembelajaran a. Murid wajib membawa: • Makanan dan minuman sehat dari rumah. • Tas, tempat makanan dan minuman harap diberi nama dan kelas. • Alkitab, Pakaian ganti, tissue basah, tissue kering dan hand sanitizer (disimpan di sekolah). • Masker (menggunakan masker apabila sedang flu). b. Materi pembelajaran dan nilai hasil belajar diinformasikan melalui SIAS (Sistem Informasi Akademik Sekolah) : tbbali.sch.id c. Keterlambatan Keterlambatan dan pendisiplinan tercantum dalam kolom pendisiplinan.
12 d. Siswa tidak diperkenankan : • Memakai perhiasan yang terbuat dari emas, terkecuali anting (siswa laki-laki tidak menggunakan perhiasan). • Membawa mainan atau benda apapun dari rumah yang tidak berhubungan dengan aktivitas pembelajaran. • Memakai perlengkapan botol/tempat makan yang berkarakter kekerasan (spt : Batman, Ben 10, Spider man, robot dll). • Khusus anak laki-laki: - Tidak diperkenankan memakai baju tanpa lengan. - Wajib berambut pendek (tidak melewati kerah, daun telinga dan alis mata). • Khusus anak Perempuan: - Tidak diperkenankan memakai rok mini dan baju tidak berlengan (apabila baju tidak berlengan wajib mengenakan jaket/bolero). - Tidak memakai riasan wajah. - Rambut panjang dikepang atau diikat yang rapi dan poni tidak menutupi wajah. - Tidak memakai kutex dan berkuku Panjang. e. Tidak masuk sekolah • Murid yang berhalangan hadir, wajib memberitahukan kepada wali kelas atau Tata Usaha sekolah via telepon/ WA. • Khusus bagi anak yang sakit (terutama menderita penyakit yang dapat menular) untuk tetap berada di rumah sampai sakitnya benar-benar sembuh. • Bila murid tidak bisa mengikuti pembelajaran sampai selesai oleh karena kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya, orang tua wajib menginformasikan ke wali kelas minimal 1 hari sebelumnya. f. Pihak sekolah akan menginformasikan kepada orang tua apabila terdapat perubahan waktu pembelajaran oleh karena situasi khusus (bencana alam, dll).
13 C. TATA TERTIB ORANG TUA 1. Kegiatan Wajib Orang Tua a. Kegiatan wajib orang tua merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah sebagai bagian dari kemitraan antara sekolah dan keluarga dalam mendukung proses pendidikan murid. Bentuk kegiatan meliputi: • PIP (Pertemuan Informasi Pembelajaran). • WBB (Waktu Belajar Bersama). • KK (Kelompok Kecil) • MKSS (Membangun Keluarga Sehat Seutuhnya). • Penerimaan Raport Akhir Semester. • Seminar-seminar atau undangan pertemuan lainnya. • Program Konseling Orang Tua (Jika diperlukan). b. Sesuai moto sekolah (Bersama Orangtua mendidik murid): • Mendampingi murid bersaat teduh di rumah (setiap hari Senin- Jumat, termasuk di hari libur/ tgl merah). • Mengisi Buku Saat Teduh /buku penghubung dan menandatangani (setiap hari senin-jumat, termasuk di hari libur/ tgl merah). • Mengisi Parents Journal di SIAS (seminggu sekali). • Membaca informasi sekolah di SIAS (setiap hari). • Memberikan respon atas informasi/undangan yang disampaikan pihak sekolah (melalui telp/WA, buku penghubung) 2. Ketidakhadiran a. Apabila orang tua berhalangan hadir untuk kegiatan-kegiatan nomor 1 bagian a di atas, mohon memberikan informasi dan menyerahkan surat keterangan disertai alasan yang tepat sebelum acara berlangsung (H-1). Orangtua juga akan membuat ringkasan hasil pertemuan sesuai arahan dari pihak sekolah. b. Orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di Sekolah Kristen Tunas Bangsa diperkenankan menghadiri salah satu sesi pertemuan sebagai representasi kehadiran untuk seluruh jenjang anak.(apabila waktunya bersamaan). Harap menginformasikan juga kepada wali kelasnya c. Ketidakhadiran dalam acara yang diwajibkan oleh pihak sekolah tanpa pemberitahuan yang jelas dan alasan yang tepat, akan diberikan surat peringatan dan keberadaan anak di Sekolah Tunas Bangsa akan dipertimbangkan.
14 3. Proses Antar Jemput Anak • Anak harus diantar dan dijemput tepat pada waktunya. Apabila ada keterlambatan atau ada penggantian penjemput harap segera menginformasikan kepada pihak sekolah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. • Apabila murid terlambat dijemput, maka pihak sekolah tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. • Orang tua diperbolehkan mengantar anak sampai pintu gerbang atau pada tempat yang sudah ditentukan. • Orang tua tidak diijinkan menunggu anak di area sekolah selama jam pembelajaran. 4. Penyelesaian Masalah a. Setiap permasalahan yang muncul pada murid selama aktifitas pembelajaran di sekolah akan diselesaikan secara bijaksana oleh pihak sekolah. b. Orang tua diharapkan mempercayakan proses penyelesaian masalah antar murid kepada pihak sekolah sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak mengambil tindakan di luar ketentuan tersebut. c. Apabila murid mengalami kecelakaan dalam kegiatan resmi sekolah yang memerlukan penanganan medis darurat, pihak sekolah bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan terbatas pada tindakan medis pertama (emergency response). Tanggung jawab pembiayaan tersebut disesuaikan dengan standar plafon yang ditetapkan sekolah dan berdasarkan hasil verifikasi kronologi kejadian. Segala bentuk pengobatan lanjutan, rawat inap, atau kontrol medis berikutnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya orang tua/wali murid. 5. Informasi Sekolah Informasi dari sekolah tentang akademik, keuangan dan kegiatan siswa serta orang tua akan diinfokan melalui SIAS. 6. Pengamatan dan Pembiasaan Karakter Orang tua menuliskan perkembangan karakter murid di Buku Saat Teduh. 7. Pembayaran a. Pembayaran uang sekolah dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. b. Transaksi pembayaran melalui Bank dengan menggunakan Virtual Account.
15 c. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda Rp. 25.000,- per bulan, d. Informasi denda akan ditampilkan di SIAS. e. Dokumen laporan hasil belajar dapat diambil bila sudah melunasi seluruh Dana Pendidikan sesuai ketentuan. f. Bagi murid, apabila belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Dana Pendidikan (uang sekolah, dana kegiatan, dana sarana prasarana dan dana investasi awal) maka tidak dapat mengikuti Sumatif Akhir Semester atau Sumatif Akhir Tahun. g. Bagi Orang tua yang belum melakukan kewajiban pembayaran Dana Pendidikan (uang sekolah, dana kegiatan, dana sarana prasarana dan dana investasi awal) sesuai kesepakatan dengan pihak sekolah, maka pihak sekolah akan menginformasi keterlambatan pembayaran pada orang tua murid. h. Bagi murid yang masih mempunyai tunggakan di jenjang sebelumnya, wajib melunasinya sebelum pindah ke jenjang berikutnya. i. Apabila tunggakan Dana Pendidikan belum diselesaikan sampai batas waktu yang disepakati maka keberadaan murid akan dikembalikan kepada orang tua. 8. Ketentuan Pelaksanaan Lomba: a. Internal : Lomba yang diadakan oleh Tunas Bangsa (contoh : PORSENI, Pekan Kreasi, dll), pihak sekolah akan memberikan piala/piagam/sertifikat/ medali dan sejenisnya kepada murid yang menjadi pemenang. b. Eksternal : • Murid diberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai lomba, baik di tingkat internal maupun eksternal sekolah. Keikutsertaan dalam lomba bertujuan untuk mengembangkan potensi, melatih keberanian, sportivitas, serta membangun mental kompetitif yang sehat. Proses persiapan lomba dilakukan melalui pembinaan dan latihan yang terarah agar murid dapat menampilkan kemampuan terbaiknya. • Bagi murid yang mengikuti kegiatan perlombaan di luar sekolah (secara mandiri) dan atau mendapatkan penghargaan dalam bentuk piala/piagam/sertifikat/medali, bisa menginformasikan kepada pihak sekolah untuk diumumkan di upacara dan media sosial, sedangkan lomba eksternal yang diutus oleh sekolah, maka piala/ medali/ piagam/ plakat dapat diduplikat secara mandiri oleh orangtua (untuk keperluan koleksi pribadi).
16 9. Pemberian Orang tua tidak diperkenankan memberi dalam bentuk apapun selama tahun pelajaran berlangsung kepada seluruh staf Sekolah Tunas Bangsa termasuk pada saat guru/staf berulang tahun , kecuali pada momen khusus seperti pernikahan, kelahiran, atau kedukaan. Kesempatan memberi ucapan terima kasih pada staf Sekolah Tunas Bangsa dilakukan pada akhir tahun pelajaran. 10. Jalur Komunikasi dengan Pihak Sekolah a. Cara orang tua bertemu pihak sekolah : • Menghubungi pihak sekolah (via telepon / datang langsung) untuk mengatur waktu pertemuan. • Waktu pertemuan hanya dilakukan pada saat jam kerja dan di dalam lingkungan sekolah, sesuai perjanjian waktu yang telah disepakati sebelumnya. • Pertemuan yang bersifat insidental (sewaktu-waktu) hanya dilakukan sesuai dengan persetujuan Kepala Sekolah. b. Wadah pemberian saran dan masukan dapat melalui : • Buku Saat Teduh • Kegiatan Kelompok Kecil. • Pertemuan khusus (point a). • SIAS atau WA Official Sekolah. • Angket dalam bentuk Google Form yang diberikan di akhir semester. 11. Usia Anak Batas usia anak berdasarkan peraturan pemerintah (kondisi disesuaikan dengan kematangan tumbuh kembang anak) • KB : Berusia 3 tahun di tanggal 1 Juli pada tahun masuk sekolah. • TK A: Berusia 4 tahun di tanggal 1 Juli pada tahun masuk sekolah. • TK B: Berusia 5 tahun di tanggal 1 Juli pada tahun masuk sekolah. 12. Peraturan Umum di Lingkungan Sekolah a. Sekolah Tunas Bangsa adalah Kawasan Tanpa Rokok dan Tertib Lalu Lintas yang berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali. b. Seluruh warga sekolah wajib berpakaian rapi dan sopan di lingkungan sekolah. c. Seluruh warga sekolah ikut serta dan saling mengingatkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, diantaranya: • Menggunakan media sosial dengan bijaksana.
17 • Tidak mengintimidasi baik verbal maupun non verbal. • Tidak membawa senjata tajam dan senjata api. • Menaati kebijakan sekolah terkait akses masuk dan keluar ke area sekolah. • Sekolah berhak menolak pihak-pihak tertentu masuk ke area sekolah jika tidak berkaitan dengan kegiatan sekolah. c. Sekolah berhak menerapkan konsekuensi terhadap segala bentuk pelanggaran tersebut di atas berupa teguran lisan, teguran tertulis dan surat peringatan. 13. Interaksi Orang Tua dan Guru Interaksi yang baik antara orang tua dan guru sangat penting dalam mendukung proses pembelajaran yang efektif. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Ketentuan perlindungan tersebut antara lain: a. Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada guru dalam pelaksanaan tugas; b. Perlindungan meliputi aspek hukum, profesi, dan keselamatan kerja; c. Guru berhak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, serta perlakuan tidak adil. Sehubungan dengan hal tersebut, orang tua diharapkan menjaga sikap dan tindakan yang mendukung profesionalitas guru serta tidak melakukan hal- hal berikut: • Mengancam atau menyebarkan informasi yang dapat merusak nama baik guru dan staf sekolah; • Mengirimkan pesan yang mengandung ancaman, tekanan, atau pelecehan melalui media apa pun; • Mengintervensi kebijakan atau metode pembelajaran secara tidak proporsional; • Memaksa guru melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi, hukum, dan nilai etika Kristiani. 14. Mekanisme Lain : a. Orang tua tidak diperkenankan masuk ke dalam kelas tanpa persetujuan guru atau kepala sekolah. b. Orang tua yang ingin merayakan ulang tahun anaknya, menghubungi staf Tata Usaha untuk mengisi form minimal 1 minggu sebelumnya
18 dan menyerahkan seluruh acara diatur oleh wali kelas (tidak mengijinkan membawa MC dari luar). c. Orang tua tidak diperkenankan mengundang guru Sekolah Tunas Bangsa (untuk semua lokasi dan jenjang) untuk memberikan les privat kepada anaknya. d. Setiap kelas memiliki pengurus POMG (Persatuan Orang tua Murid dan Guru) yang merupakan perwakilan dari orang tua yang lain. Pemilihan pengurus POMG akan dilakukan setiap tahun ajaran. e. Setiap pelaksanaan kegiatan POMG yang melibatkan orang tua murid Sekolah Tunas Bangsa harap diinformasikan kepada pihak sekolah. f. Sekolah terbuka kepada orang tua yang ingin berpartisipasi sehubungan dengan kegiatan belajar mengajar sebagai wujud kemitraan aktif orang tua. g. Jam Operasional Koperasi: Senin-Kamis : 10.00 -12.30 Wita 13.30-14.45 Wita Jumat : 10.00-13.00 Wita
19 D. PROTOKOL KESEHATAN 1. Kewajiban Guru a. Memastikan diri hadir di sekolah dalam keadaan tidak sakit (flu, batuk, demam dan penyakit menular lainnya). b. Memastikan dirinya sudah cuci tangan sebelum masuk ke gedung sekolah dan berpakaian bersih saat menyambut murid. d. Menggunakan masker apabila sedang tidak fit. 2. Kewajiban Murid a. Menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan yang sehat dan minum vitamin. b. Memastikan diri hadir di sekolah tidak sakit (flu, batuk, demam dan penyakit menular lainnya). c. Menggunakan masker apabila sedang tidak fit. 3. Kewajiban Orang tua a. Memonitor kesehatan anaknya dan anak belajar di rumah apabila sedang sakit. b. Mengajarkan anak menjaga kebersihan: • Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer. • Memastikan membuang sampah pada tempatnya. • Ketika batuk dan pilek, tutupi dengan bagian dalam lengan baju. c. Mendorong anak untuk menyampaikan keluhannya atau perasaannya kepada Bapak/Ibu dan juga guru di sekolah berkaitan dengan kondisi fisiknya.
20 E. KEAMANAN DAN KENYAMANAN LINGKUNGAN BELAJAR DI SEKOLAH (BULLYING) Tujuan: Setiap anak mempunyai hak untuk merasa aman dan nyaman dalam lingkungan belajar di Sekolah Sekolah Tunas Bangsa menghargai setiap keunikan dan kekhasan setiap individu yang ada dalam lingkungan belajar di sekolah dan menentang setiap tindakan yang sadar dan disengaja bertujuan untuk mengancam, mempermalukan atau melukai anak (memanggil nama dengan tidak sopan, mengejek suku/ ras, mengancam melukai/merusak barang milik pribadi, menggertak dan pelecehan melalui perkataan, tulisan atau humor) yang merupakan ancaman kenyamanan dan keamanan murid. Saran bagi orang tua : a. Menghargai setiap keluhan yang disampaikan anak perihal ketidaknyamanan yang dirasakan anak di dalam lingkungan belajar di sekolah. b. Mendiskusikan dengan anak kapan dan dimana tindakan yang mengganggu kenyamanan anak terjadi. c. Temukan cara dan jalan keluar bagi anak untuk menangani situasi. d. Laporkan masalah yang anak alami kepada pihak yang berkepentingan (guru atau kepala sekolah). e. Monitor setiap perkembangan yang terjadi. f. Ajukan tindakan konseling kepada pihak sekolah untuk anak.
21 F. PROSEDUR PENDISIPLINAN MURID Tujuan pendisiplinan secara umum adalah a. Membentuk sikap tanggung jawab dan ketepatan waktu. b. Membantu anak berkonsentrasi dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. c. Melatih kemampuan penguasaan diri. d. Membiasakan penggunaan kata-kata yang membangun. e. Menanamkan nilai saling mengasihi. f. Mengembangkan sikap menghargai milik orang lain. No Bentuk pelanggaran Disiplin yang diterapkan Keterangan 1 Terlambat datang ke sekolah 10 menit dari jam masuk a. Keterlambatan lebih dari 10 menit akan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada orang tua serta pencatatan melalui fitur Diskusi Internal pada SIAS. b. Apabila terjadi keterlambatan sebanyak tiga kali dalam satu minggu, wali kelas akan mengadakan pertemuan dengan orang tua. c. Jika keterlambatan masih berlanjut, orang tua akan diundang untuk bertemu dengan Kepala Sekolah. 2 Berkata tidak membangun a. Anak akan dipanggil dan diberikan pembinaan oleh guru; b. Anak diarahkan untuk belajar di meja khusus; c. Kegiatan yang diminati anak dibatasi sementara waktu; d. Orang tua dapat dipanggil untuk bekerja sama dalam pembinaan.
22 3 Kurang disiplin/kurang tertib dalam kelas. a. Kegiatan yang diminati anak dibatasi sementara waktu. b. Penghargaan (reward) tidak diberikan. c. Anak diarahkan untuk duduk di kursi penguasaan diri. b. Siswa dipanggil ke ruang kepala sekolah. 4 Tidak menggunakan seragam sesuai ketentuan. a. Orang tua akan diinformasikan. b. Jika terjadi berulang, orang tua akan diundang ke sekolah.
23 Informasi ❖ Fanpage Sekolah Tunas Bangsa Bali ❖ Instagram @sekolahtunasbangsabali ❖ Youtube Sekolah Tunas Bangsa Bali ❖ Email TK: tktunasbangsabali@tbcs.sch.id SD: sdtunasbangsabali@tbcs.sch.id SMP: smptunasbangsabali@tbcs.sch.id ❖ Whatsapp TK : +628999900271 SD : +628999900272 SMP : +628999900273 ❖ Telphone TK: (0361) 8464351 SD: (0361) 7211487 SMP: (0361) 8464352
24 LEMBAR PERNYATAAN ORANG TUA/WALI MURID Nama Orang Tua/Wali Murid : Nama Siswa : Kelas : Dengan ini menyatakan, bahwa: 1. Saya sudah membaca dan mengerti semua peraturan yang tertulis dalam Buku Informasi Kegiatan Pembelajaran Tahun Ajaran 2026/2027. 2. Saya bersedia mematuhi setiap peraturan yang berlaku di Sekolah Tunas Bangsa. 3. Saya menerima semua konsekuensi yang ada, jika saya atau anak saya tidak mentaati atau tidak bisa bekerja sama dengan pihak sekolah. 4. Pernyataan ini saya buat dalam kondisi sadar dan tapan paksaan dari pihak manapun. Denpasar, 2026 Yang membuat pernyataan, (......................................................) Orang Tua/Wali Murid
SEKOLAH TUNAS BANGSAJl. Tukad Pzksrisan No. 88A, Denpasar - Bali“Bersama orang tua mendidik anak”