BAHAN BACAAN NORMA DALAM KEHIDUPANKU

BAHAN BACAAN A. NORMA 1. Pengertian Norma Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm yang berarti pedoman atau aturan dalam bertingkah laku. Secara harfiah, norma berarti pedoman atau aturan yang mengarahkan perilaku individu di dalam masyarakat agar sesuai dengan tatanan yang berlaku. Norma adalah pedoman untuk menentukan benar atau salahnya perilaku manusia dalam kehidupan sehari- hari. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambur-dengarambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Dalam bahasa Inggris, norma diartikan sebagai standar. Di samping itu, norma juga bisa diartikan sebagai kaidah atau petunjuk hidup yang digunakan untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara 2. Norma Yang Berlaku Dimasyarakat Norma yang berlaku di masyarakat Indonesia ada lima, yaitu (1) Norma Agama Norma agama adalah norma yang bersumber dari Tuhan Yang Maha E Norma ini biasanya berupa perin rintah atau larangan berdasarkan agama yang dianut oleh setiap individu. Dengan demikian, norma yang ditaati oleh satu individu dan individu lainnya bis bisa berbeda tergantung agam yang dianut. Beberapa contoh norma agama adalah sebagai berikut. Berbakti kepada orang tua Bersikap jujur Menuntut ilmu Beribadah sesuai tuntunan agama yang benar

Tidak berbuat yang melanggar agama Gambar 2. 1 Macam – macam tempat ibadah (2) Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang bersumber dari hati nurani. Jika seseorang melanggar norma kesusilaan, sanksi yang akan diperoleh adalah perasaan bersalah atau dikucilkan di masyarakat. Beberapa contoh norma kesusilaan adalah sebagai berikut. Dilarang mencontek saat ujian Hendaknya berpakaian yang sopan Hendaknya berkata-kata yang santun Hendaknya makan sambil dud Gambar 2.2 Mencontek dan Tidak mencontek

(3) Norma Kesopanan Norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan untuk menjaga kesopan santunan. Tujuan norma kesopanan adalah agar dapat diterima di dalam masyarakat, dihargai, dan ber- sosialisasi dengan baik. Beberapa contoh norma kesopanan adalah sebagai berikut. Menghormati orang yang lebih tua Berpamitan sebelum bepergian Senyum, sapa, dan salam jika bertemu teman Mengetuk pintu atau mengucapkan salam saat bertamu Meminta izin jika hendak menggunakan barang milik orang lain Gambar 3.1 Berpamitan sebelum bepergian Gambar 3.2 Mengetuk pintu Gamnbar 3.3 Meminta Izin (4) Norma Hukum Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga resmi dalam bentuk aturan hukum (undang-undang, dll.) dan bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan umum. Norma hukum dibedakan menjadi dua: hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis, misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan sebagainya. Hukum tak tertulis, misalnya hu- kum yang berlaku dalam budaya. Contoh norma hukum adalah sebagai berikut.

Warga negara yang mengendarai kendaraan wajib memiliki SIM Warga yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP Warga negara wajib menaati rambu lalu lintas Setiap siswa wajib memakai pakaian seragam. Gambar 4. 1 Melanggar rambu lalu lintas Gambar 4. 2 Memakai seragam sekolah 3. Fungsi Norma di Masyarakat a. Norma berfungsi untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan saling menghargai. b. Mengatur perbuatan individu di dalam masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku c. Mencegah benturan kepentingan antarmasyarakat d. Membantu masyarakat mencapai tujuan dan kesepakatan bersama e. Mengatur perilaku masyarakat f. Membantu individu beradaptasi di dalam lingkungan masyarakat ( BUKU FISIK PENDIDIKAN PANCASILA )

4. Pengertian Hak dan Kewajiban Di dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara ada kewajiban yang harus dilakukan serta hak yang harus diterima. Kewajiban dan hak adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Hak merupakan sesuatu yang layak diperoleh seseorang setelah menjalankan kewajibannya dengan baik. Dalam kamus daring dijelaskan istilah hak berarti 'kekuasaan untuk berbuat sesua. tu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Secara hukum, hak berarti wewenang menurut undang-undang. Kewajiban adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Hak dan kewajiban juga berkaitan dengan norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Sebagai contoh, berkaitan dengan norma agama, setiap orang memiliki hak untuk beribadah sesuai agama yang mereka anut. Berkaitan dengan norma kesusilaan, siswa berhak tidak memberi tahu jawaban ujian kepada teman yang ingin menyontek. Berkaitan dengan norma kesopanan, seseorang berhak menegur orang yang masuk rumah tanpa izin. Berkaitan dengan norma hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan di instansi pemerintahan, misalnya ketika mengurus KTP, KK, atau surat-surat lainnya. ( Farahdiba, S. Z., Sai’dah, N. N., Salsabila, D., & Nuraini, S. (2021). B. HAK Pengertian HAK Hak adalah sesuatu yang pantas diterima seseorang setelah melaksanakan kewajibannya. Hak juga dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang dimiliki seseorang sesuai aturan yang berlaku. Contoh hak: · Hak mendapatkan kasih sayang dari orang tua. · Hak belajar dengan nyaman di sekolah. · Hak menyampaikan pendapat saat musyawarah. · Hak beribadah sesuai agama yang dianut.

· Hak mendapatkan pelayanan di instansi pemerintahan. 1. Hak sebagai Warga Sekolah • Anak-anak (siswa) berhak mendapatkan pendidikan atau pengajaran dari guru. • Guru berhak didengarkan atau diperhatikan saat mengajar. • Warga sekolah berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman untuk beraktivitas. 2. Hak sebagai Anggota Keluarga • Anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dari anggota keluarga. • Anggota keluarga berhak mendapatkan lingkungan rumah yang bersih, aman, dan nyaman. 3. Hak sebagai Warga Masyarakat • Hak beribadah sesuai agama yang dianut. • Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dari RT. 4. Hak sebagai Warga Negara • Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan masyarakat yang layak. • Setiap warga negara berhak ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat. • Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. • Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum. • Hak mendapatkan pelayanan di instansi pemerintahan. (Anatasya, E., & Dewi, D. A. (2021)

Contoh hak anak dirumah, sekolah dan dimasyarakat. 1. Hak anak di Rumah a. mendapatkan kasih sayang dari anggota keluarga b. Mendapatkan perlindungan dari berbagai perlakukan yang membahayakan c. Mendapatkan makanan yang sehat dan bergizi d. Mendapatkan waktu bermain e. Mendapatkan bimbingan belajar f. Mendapatkan pelayanan kesehatan g. Mendapatkan kesempatan berbicara (menyampaikan pendapat 2. Hak Anak Di Sekolah Beberapa contoh hak anak di sekolah adalah sebagai berikut. a. Menerima ilmu dan pengajaran b. Menggunakan fasilitas sekolah c. Bermain bersama teman di lingkungan sekolah d. Mendapat perlakuan yang adil e. Mendapatkan kesempatan berbicara (bertanya dan menyampaikan pendapat) f. Mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan

3. Hak Anak di Masyarakat Di masyarakat, anak memiliki hak sebagai berikut. a. Mendapatkan perlakuan yang baik b. endapatkan perlakukan yang adil Contoh kewajiban di rumah, masyarakat dan sebagai warga negara c. Mendapatkan kesempatan menggunakan fasilitas di lingkungan tempat tinggal d. Mendapatkan pelayanan masyarakat e. Mendapatkan perlindungan dari gangguan dan tindak kekerasan f. Hak bermain bersama teman- teman di lingkungan masyarakat g. Hak untuk bersosialisasi h. Hak untuk bertanya dan menyampaikan pendapat (https://www.detik.com/jogja/kota-pelajar/d-8103146/36-contoh-hak-dan-kewajiban- anak-di-rumah-dan-di-sekolah-siswa-wajib-tahu)

3. KEWAJIBAN Pengertian Kewajiban Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Contoh kewajiban: • Kewajiban menghormati orang tua dan guru. • Kewajiban mematuhi tata tertib sekolah. • Kewajiban menjaga kebersihan lingkungan. • Kewajiban melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing. • Kewajiban menaati hukum dan peraturan negara. 1. Kewajiban sebagai Warga Sekolah • Guru wajib mengajarkan ilmu yang baik dan benar kepada siswa. • Siswa wajib mendengarkan penjelasan guru dalam kegiatan pembelajaran. • Warga sekolah wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan sekolah. 2. Kewajiban sebagai Anggota Keluarga. • Anak-anak wajib menyayangi anggota keluarga. • Orang tua wajib memberikan pendidikan di lingkungan keluarga. • Anak-anak wajib mematuhi perintah orang tua. • Anak-anak wajib menjaga kebersihan lingkungan rumah bersama anggota keluarga lainnya.

3. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat • Setiap warga masyarakat wajib menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan. • Setiap warga masyarakat wajib menaati tata tertib atau peraturan yang berlaku. • Setiap tamu yang menginap wajib lapor kepada RT. 4. Kewajiban sebagai Warga Negara • Setiap warga negara wajib menaati hukum dan peraturan negara. • Setiap warga negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. • Setiap warga negara wajib menghormati hak orang lain. • Setiap warga negara wajib ikut menjaga ketertiban lingkungan masyarakat. (Anatasya, E., & Dewi, D. A. (2021 )) Mempraktikan Hak dan Kewajiban dalam kehidupan sehari hari Setiap orang juga memiliki hak, sebagai anggota keluarga, anggota masyarakat, dan warga negara. Ada beberapa jenis hak, yaitu hak yang melekat pada diri seseorang (tidak terkait dengan kewajiban atau perbuatan tertentu). Misalnya, hak memeluk agama, hak untuk mendapat perhatian dan kasih sayang orang tua, hak untuk diperlakukan secara adil, dan sebagainya. Ada juga hak yang dapat diterima seseorang setelah melakukan suatu kegiatan atau kewajiban. Seorang anak yang bersekolah berhak untuk mendapatkan pendidikan dari guru.

Dampak yang diperoleh jika hak dan kewajiban berlangsung seimbang, serta agar dapat berjalan seimbang. Dampak yang akan diperoleh jika hak dan kewajiban berlangsung secara seimbang adalah sebagai berikut. a. Hubungan antaranggota masyarakat menjadi lebih rukun dan harmonis. b. Aspek kehidupan berjalan dengan lancar c. Mendorong kesadaran sosial d. Lingkungan masyarakat menjadi teratur e. Mengurangi terjadinya rasa iri atau ketidakadilan di lingkungan masyarakat. f. Meningkatkan kualitas hidup g. Terpenuhinya asas keadilan Agar hak dan kewajiban dapat berjalan secara seimbang, hal-hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut. a. Melaksanakan Hak dan Kewajiban secara Bersama-sama Jika orang selalu menuntut hak, tetapi tidak pernah melakukan kewajiban maka akan terjadi ketidakseimbangan. Demikian juga jika orang disuruh se lalu melakukan kewajiban, tetapi hak-haknya tidak pernah dipenuhi maka akan terjadi ketidakseimbangan. b. Mengutamakan Kepentingan Umum Dibandingkan Kepentingan Pribadi Jika seseorang mengutamakan kepentingan umum maka otomatis ia aka mendapatkan haknya. Sebagai contoh, ketika seseorang melakukan ker bakti memperbaiki jalan yang rusak maka otomatis ia akan mendapatka haknya untuk menggunakan jalan tersebut. c. Membuat Aturan dan Menetapkan Sanksi 2) Aturan dibuat untuk menjamin hak dan kewajiban berjalan secara seimba Aturan dibuat, disepakati, dan dipatuhi bersama-sama. Dalam peratu tersebut sekaligus menyertakan sanksi jika terjadi pelanggaran aturan. ( Nahara, L., Saputra, D., Gisara, H., & Khatimah, H. (2025).)

3) D. MUSYAWARAH Musyawarah merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Musyawarah dilakukan ketika terdapat suatu masalah atau hal yang perlu diputuskan bersama, sehingga semua anggota dapat menyampaikan pendapatnya dan mencari solusi terbaik secara bersama-sama. Contoh Musyawarah 1) Menentukan jadwal piket kelas. 2) Membuat aturan bermain bersama teman. 3) Menentukan ketua kelas. 4) Menyepakati aturan penggunaan kelas agar tetap bersih dan nyaman. 5) Membahas kegiatan kerja bakti di sekolah. Tujuan Musyawarah 1) Menghasilkan keputusan yang adil untuk semua. 2) Menghargai pendapat orang lain. 3) Menciptakan kebersamaan dan kerukunan. 4) Menghindari pertengkaran atau perbedaan pendapat yang tidak terselesaikan. Melaksanakan Praktik Musyawarah untuk Membuat Kesepakatan dan Aturan Bersama Dalam kehidupan sehari-hari, sese orang terkadang perlu melakukan musyawarah. Musyawarah merupakan kegiatan berdiskusi bersama untuk mencapai keputusan yang disepakati bersama., yaitu berbicara bersama-sama untuk berunding atau berembung tentang suatu masa lah dengan tujuan mendapatkan kepu. tusan yang dapat diterima bersama (mufakat). Jadi, kata mufakat berarti kesepakatan. Sebagai contoh, war ga bermusyawarah untuk membahas pembangunan jalan yang rusak.

Gambar Musyawarah 1.Prinsip Bermusyawarah Beberapa prinsip pelaksanaan kegiatan musyawarah adalah sebagai berikut. a. Musyawarah mengutamakan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi. b. Setiap peserta musyawarah harus menghormati pendapat orang lain. c. Setiap peserta musyawarah harus menerima keputusan yang telah disepakati dengan penuh tanggung jawab. d. Musyawarah harus dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani. e. Musyawarah dilaksanakan dengan asas kekeluargaan. f. Keputusan yang diambil dalam musyawarah harus dapat dipertanggung- jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Tata Cara Bermusyawarah Tata cara bermusyawarah adalah sebagai berikut. a. Sebelum bermusyawarah dibentuk kepanitiaan yang terdiri atas ketua, b. sekretaris (notulis), dan pembawa acara (moderator). Panitia dan peserta diskusi hadir di tempat musyawarah tepat waktu. Peserta mengisi daftar hadir. c. Moderator atau pembawa acara membuka acara dan membacakan urutan acara. d. Ketua musyawarah menyampaikan paparan tentang masalah yang akan dimusyawarahkan. e. Moderator mempersilakan peserta untuk menyampaikan pendapat atau pertanyaan secara bergantian. Moderator hanya berfungsi sebagai perantara antara peserta dan pimpinan musyawarah. f. Ketua menjawab pertanyaan dan tanggapan peserta musyawarah.

g. Notulis mencatat seluruh isi materi, pertanyaan, dan jawaban dalam musyawarah serta mencatat simpulan hasil musyawarah. Notulis membacakan kesimpulan di akhir rapat. h. Ketua menutup rapat. 3. Tata Tertib dalam Musyawarah Dalam musyawarah, ada tata tertib yang harus ditaati oleh seluruh peserta musyawarah. a. Peserta musyawarah sebaiknya hadir tepat waktu agar kegiatan berjalan lancar. b. Peserta mengisi daftar hadir. c. Peserta aktif dalam musyawarah (menyampaikan pendapat pertanyaan). d. Semua peserta musyawarah memiliki hak menyampaikan pendapat da pertanyaan. e. Setiap peserta harus menghormati pendapat peserta lain. f. Setiap pendapat disampaikan dengan kalimat yang santun. g. Sebelum berpendapat atau bertanya, peserta meminta izin den mengangkat tangan. Pertanyaan dan pendapat disampaikan set pimpinan musyawarah (melalui moderator) mempersilakan. h. Saat menyampaikan pendapat, hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut. 1) Mengacungkan jari 2) Berbicara setelah dipersilakan 3) Menggunakan suara yang jelas (mudah dipahami) 4) Menggunakan bahasa yang santun j. Hal-hal yang harus dihindari dalam musyawarah adalah sebagai 1) Mencela peserta musyawarah 2) Memotong pembicaraan peserta

3) Menggunakan kata-kata kasa ( buku fisik Pendidikan Pancasila ) Kesimpulan Dari materi “Norma dalam Kehidupanku” dapat dipahami bahwa norma, hak, kewajiban, dan musyawarah memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Norma membantu menciptakan kehidupan yang tertib dan harmonis, sedangkan hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang agar tercipta keadilan. Selain itu, musyawarah mengajarkan sikap kerja sama dan menghargai pendapat orang lain. Melalui materi ini, peserta didik diharapkan mampu menerapkan sikap disiplin, tanggung jawab, jujur, dan peduli dalam kehidupan sehari- hari.