Pedoman ini disusun sebagai acuan teknis dan operasional bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat pengelola keuangan, perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), operator SAKTI, serta unit pengusul di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam memproses usulan revisi anggaran yang menjadi kewenangan KPA. Dokumen ini…
Dokumen ini adalah pedoman teknis dan operasional untuk memproses usulan revisi anggaran yang menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Pedoman ini ditujukan bagi KPA, pejabat pengelola keuangan, perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), operator SAKTI, serta unit pengusul di lingkungan BPSDM.
Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023, yang menegaskan pembagian kewenangan revisi anggaran antara Kementerian/Lembaga, DJA, DJPb, dan KPA pada tingkat satuan kerja. Tujuannya agar proses revisi anggaran berjalan lebih cepat, tertib, akuntabel, dan tetap dalam koridor kewenangan yang sah.
Isi pedoman mencakup dasar hukum, ruang lingkup dan batasan kewenangan, jenis-jenis revisi, prinsip revisi, serta pihak yang terlibat dalam proses revisi. Dokumen ini juga menjelaskan dokumen persyaratan yang diperlukan, alur proses usulan revisi, dan mekanisme verifikasi yang harus dilakukan.
Bagian akhir pedoman menyediakan format checklist dan register sebagai bagian dari pengendalian internal dan audit trail. Format ini membantu memastikan setiap usulan revisi terdokumentasi dengan baik dan dapat ditelusuri untuk keperluan audit.
Pedoman ini disusun secara sistematis untuk menjadi rujukan bersama dalam pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan BPSDM. Dokumen ini juga menekankan pentingnya tidak mengambil alih kewenangan yang berada pada Kementerian/Lembaga, DJA, maupun DJPb.