canva mentah tugas phi

View canva mentah tugas phi flipbook.

PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN DINAS KETENAGAKERJAAN PANDUAN MUDAH PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

TUJUAN PEMBUATAN MEDIA INFORMASI Untuk memberikan informasi yang mudah dipahami oleh pekerja, pengusaha, dan masyarakat mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara lengkap, jelas dan transparan

APA ITU PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai: hak; kepentingan; pemutusan hubungan kerja (PHK); atau perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Perundingan bipartit adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan secara langsung antara pekerja dengan pengusaha, tanpa melibatkan pihak ketiga. Bipartit menjadi tahap awal wajib dalam setiap upaya penyelesaian sengketa hubungan kerja, sebelum melanjutkan ke tahap mediasi, konsiliasi, atau pengadilan. Tujuannya adalah untuk mencapai penyelesaian damai melalui musyawarah untuk mufakat. PERUNDINGAN BIPARTIT CATATAN : PENYELESAIAN TERLEBIH DAHULU ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA

catatan : para pihak mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kota padangsidimpuanPENCATATAN PERSELISIHAN Apabila BIPARTIT tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan sesuai mekanisme yang berlaku.

proses mediasi Dilakukan pencatatan di dinas ketenagakerjaan padangsidimpuan Dilakukan pemanggilan terhadap para pihak Pertemuan mediasi mediator mengeluarkan kesepakatan/anjuran

1.Surat Permohonan/Pencatatan Perselisihan 2.Bukti bahwa Bipartit telah dilaksanakan 3. Identitas Para Pihak 4.Bukti Hubungan Kerja 5.Bukti-Bukti yang Berkaitan dengan Perselisihan PERSYARATAN ADMINISTRASI

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Pekerja Berhak: memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum; menyampaikan pendapat dan bukti; memperoleh informasi mengenai proses penyelesaian; didampingi sesuai ketentuan yang berlaku. Berkewajiban: mengikuti proses penyelesaian dengan itikad baik; memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan; menghormati proses dan hasil penyelesaian. Pengusaha Berhak: menyampaikan pendapat dan bukti; memberikan tanggapan terhadap tuntutan pekerja; memperoleh kesempatan yang sama dalam proses penyelesaian. Berkewajiban: mengikuti proses penyelesaian dengan itikad baik; memberikan data/dokumen yang diperlukan; menghormati ketentuan hukum dan hasil penyelesaian.

KONTAK LAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA PADANGSIDIMPUAN Jalan Willem Iskandar, Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda R. Juliarta Nainggolan, SH : 082160677781 Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Tiorinna Sari Pane, SH : 085297004301