MODUL SUMBER SUMBER HUKUM ISLAM

View MODUL SUMBER SUMBER HUKUM ISLAM flipbook.

Astoya Saimulani, M.Pd SMA IT AR RAIHAN BANDAR LAMPUNG PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM KELAS 10

1Sumber-sumber hukum islam Sumber- Sumber Hukum Islam a. Dalil utama tentang sumber hukum Islam B. Apersepsi pembelajaran Pernahkah kalian bertanya, mengapa umat Islam melaksanakan salat lima waktu, mengapa transaksi jual beli harus

2Sumber-sumber hukum islam dilakukan secara jujur, atau bagaimana Islam memandang penggunaan teknologi seperti pembayaran digital dan belanja daring? Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menghadapi persoalan yang membutuhkan pedoman agar dapat membedakan tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga memberikan pedoman dalam kehidupan sosial, ekonomi, keluarga, dan bermasyarakat. Pedoman tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan sunah Rasulullah ملسو هيلع هللا ىلص, serta dikembangkan melalui metode penetapan hukum oleh para ulama, seperti ijmak dan qiyas. Melalui pembelajaran ini, kalian akan mempelajari sumber-sumber hukum Islam, memahami kedudukannya, dan berlatih menggunakan sumber-sumber tersebut untuk menganalisis persoalan nyata. Dengan demikian, kalian tidak hanya mengetahui suatu hukum, tetapi juga memahami dasar dan proses penetapannya secara bertanggung jawab. • Mengapa umat Islam membutuhkan sumber hukum? • Apakah semua persoalan modern disebutkan secara terperinci dalam Al-Qur’an? • Bagaimana ulama menentukan hukum suatu persoalan baru? C. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Setelah mengikuti pembelajaran, peserta didik diharapkan mampu:

3Sumber-sumber hukum islam 1. Menjelaskan pengertian hukum Islam dan pentingnya sumber hukum Islam. 2. Mengidentifikasi empat sumber hukum Islam yang dipelajari, yaitu Al-Qur’an, hadis/sunah, ijmak, dan qiyas. 3. Menjelaskan definisi, dalil, kedudukan, fungsi, dan contoh penerapan setiap sumber hukum. 4. Mengidentifikasi nama-nama lain Al-Qur’an, kedudukan, fungsi, serta cara mempelajarinya. 5. Menjelaskan cara mempelajari hadis dengan memperhatikan sumber, kualitas, makna, dan konteksnya. 6. Menguraikan syarat dasar menjadi mujtahid serta memahami pahala ijtihad. 7. Menganalisis sebuah kasus menggunakan urutan dan hubungan sumber-sumber hukum Islam. 8. Menyajikan hasil analisis hukum Islam melalui diskusi, presentasi, atau proyek kelompok. D. Materi inti: empat sumber hukum Islam Untuk slide materi, gunakan pola yang sama pada setiap sumber: pengertian → dalil → kedudukan → fungsi → contoh. 1. Al-Qur’an Definisi

4Sumber-sumber hukum islam Al-Qur’an adalah kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ملسو هيلع هللا ىلصmelalui Malaikat Jibril, diriwayatkan secara mutawatir, dan membacanya bernilai ibadah. Kedudukan: sumber hukum Islam pertama dan utama. Fungsi: menjadi petunjuk hidup, pembeda antara yang benar dan batil, serta dasar hukum dalam bidang akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Dalil: • Q.S. Al-Baqarah [2]: 2 — Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi orang bertakwa. • Q.S. An-Nisa’ [4]: 59 — perintah taat kepada Allah dan Rasul serta mengembalikan perselisihan kepada keduanya. • Q.S. Al-Ma’idah [5]: 3 — penyempurnaan agama. Contoh penerapan: • Kewajiban berpuasa: Q.S. Al-Baqarah [2]: 183. • Larangan mendekati zina: Q.S. Al-Isra’ [17]: 32. • Larangan memakan harta orang lain secara batil: Q.S. An- Nisa’ [4]: 29. 2. Hadis atau sunah Definisi Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad ملسو هيلع هللا ىلصberupa perkataan (qaul), perbuatan (fi‘il), dan persetujuan (taqrir).

5Sumber-sumber hukum islam Kedudukan: sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Fungsi: menjelaskan ayat yang masih umum, merinci tata cara ibadah, menguatkan ketentuan Al-Qur’an, dan memberikan tuntunan hukum berdasarkan sunah Nabi. Dalil: Q.S. An-Nisa’ [4]: 59 memerintahkan umat Islam menaati Rasul. Dalil pendukung lainnya adalah Q.S. An-Nahl [16]: 44, yang menerangkan bahwa Nabi menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. Contoh penerapan: • Al-Qur’an memerintahkan salat; hadis menjelaskan tata cara pelaksanaannya. Rasulullah ملسو هيلع هللا ىلصbersabda, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. Bukhari no. 631). • Al-Qur’an memerintahkan zakat; sunah menjelaskan rincian ketentuan zakat dalam berbagai keadaan. • Tata cara pelaksanaan haji dijelaskan melalui praktik dan tuntunan Rasulullah ملسو هيلع هللا ىلص. 3. Ijma’ Definisi: kesepakatan para mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad ملسو هيلع هللا ىلصmengenai suatu hukum syar’i.

6Sumber-sumber hukum islam Kedudukan: salah satu sumber hukum yang disepakati dalam usul fikih Sunni, setelah Al-Qur’an dan sunah dalam urutan pembelajaran yang umum. Dalil: Q.S. An-Nisa’ [4]: 115 sering digunakan sebagai salah satu dalil pendukung kehujahan ijmak. Namun, ayat ini tidak secara eksplisit menyebut istilah ijmak; penjelasan kehujahannya didasarkan pada penafsiran dan pembahasan usul fikih. Contoh: • Kesepakatan ulama mengenai kewajiban salat lima waktu. • Kesepakatan sahabat mengenai pengumpulan Al-Qur’an dalam satu himpunan pada masa Abu Bakar, yang menjadi contoh kesepakatan sahabat dalam urusan penting umat, meskipun tidak semua rincian praktiknya diklasifikasikan sebagai ijmak hukum dalam pengertian teknis yang sama. Catatan: ijmak bukan sekadar suara terbanyak masyarakat atau hasil pemungutan suara di kelas. 4. Qiyas Definisi: menetapkan hukum suatu persoalan baru dengan membandingkannya pada persoalan yang telah memiliki hukum berdasarkan dalil, karena keduanya mempunyai alasan hukum (‘illat) yang sama. Kedudukan: salah satu sumber hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama usul fikih Sunni, dengan rincian penerimaan dan penggunaannya yang berbeda antarmadzhab.

7Sumber-sumber hukum islam Dalil pendukung: Q.S. An-Nisa’ [4]: 59 tentang mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul. Qiyas merupakan metode penalaran hukum yang dirumuskan para ulama, bukan istilah yang disebut secara eksplisit dalam ayat tersebut. Contoh klasik: narkotika yang memabukkan atau merusak akal dianalogikan dengan khamar dalam aspek larangan yang didasarkan pada sebab hukum yang relevan, yaitu sifat memabukkan atau merusak akal. Penetapan pada zat tertentu tetap membutuhkan kajian fakta dan hukum yang cermat. Empat unsur dalam qiyas 1. Asal (al-ashl): khamar, yang hukumnya telah ditetapkan. 2. Cabang (al-far‘): zat baru yang akan ditentukan hukumnya. 3. Hukum asal: larangan khamar. 4. ‘Illat: sifat yang menjadi dasar hukum, misalnya memabukkan. Ringkasan Definisi Sumber Inti pengertian Contoh Al-Qur’an Wahyu Allah kepada Nabi Muhammad ملسو هيلع هللا ىلص Kewajiban puasa

8Sumber-sumber hukum islam Hadis Tuntunan Nabi berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuan Tata cara salat Ijmak Kesepakatan para mujtahid Kesepakatan hukum tertentu oleh ulama Qiyas Analogi hukum berdasarkan kesamaan ‘illat Kasus zat memabukkan yang baru Perlu ditekankan ijmak dan qiyas bukan berarti menggantikan Al- Qur’an dan hadis. Keduanya digunakan dalam kerangka penalaran hukum yang bersandar pada dalil dan kaidah syariat. E. Nama-nama lain Al-Qur’an, kedudukan, dan fungsinya 1. Nama dan sebutan Al-Qur’an No. Nama Arti Penjelasan Dalil 1 الْكِتَاب Kitab Al-Qur’an menjadi pedoman tertulis bagi umat Islam. Q.S. Al- Baqarah [2]: 2

9Sumber-sumber hukum islam 2 الْفُرْقَان Pembeda Menjadi pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Q.S. Al- Furqan [25]: 1 3 الذِّكْر Peringatan Mengingatkan manusia tentang Allah, tanggung jawab, dan kehidupan akhirat. Q.S. Al- Hijr [15]: 9 4 الْهُدَى Petunjuk Membimbing manusia menuju jalan yang benar. Q.S. Al- Baqarah [2]: 2 dan 185 5 النُّور Cahaya Menerangi manusia melalui petunjuk dan kebenaran. Q.S. An- Nisa’ [4]: 174 6 الشِّفَاء Penyembuh Menjadi penyembuh bagi penyakit hati dan sumber rahmat bagi orang beriman. Q.S. Al- Isra’ [17]: 82 2. Kedudukan dan fungsi Al-Qur’an • Sumber hukum pertama: menjadi rujukan utama penetapan hukum Islam.

10Sumber-sumber hukum islam • Petunjuk hidup: membimbing manusia dalam akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. • Pembeda benar dan salah: memberikan prinsip untuk menilai perbuatan. • Dasar pembentukan akhlak: mengajarkan kejujuran, keadilan, amanah, dan kasih sayang. • Mukjizat Nabi Muhammad ملسو هيلع هللا ىلص: menjadi bukti kerasulan beliau. 3. Cara mudah memahami Al-Qur’an 1. Baca dengan benar. Pelajari huruf, makhraj, dan tajwid. 2. Baca terjemahannya. Pahami arti umum ayat, bukan hanya bunyinya. 3. Pelajari tafsir. Gunakan tafsir yang tepercaya, seperti Tafsir Kementerian Agama RI. 4. Ketahui konteks ayat. Pelajari sebab turunnya ayat (asbābun nuzūl) jika tersedia dan relevan. 5. Hubungkan dengan kehidupan. Cari nilai atau hukum yang berkaitan dengan masalah sehari-hari. 6. Bertanya kepada guru atau ahli. Jangan menetapkan hukum hanya dari terjemahan satu ayat tanpa memahami konteksnya. 4. Proses Memahami Al-Qur’an secara Tematis (Tafsir Maudhu’i)

11Sumber-sumber hukum islam Tafsir maudhu’i adalah metode memahami Al-Qur’an dengan cara menghimpun ayat-ayat yang membahas satu tema tertentu, kemudian mengkaji hubungan antarayat untuk memperoleh pemahaman yang utuh tentang tema tersebut. Contohnya, jika ingin memahami tema kejujuran, kita tidak hanya membaca satu ayat, tetapi mengumpulkan ayat-ayat tentang kejujuran, amanah, larangan berdusta, dan perintah berkata benar. Tahapan memahami Al-Qur’an secara tematis 1. Menentukan tema. Pilih satu topik, misalnya kejujuran, menuntut ilmu, pergaulan, atau menjaga lingkungan. 2. Mengumpulkan ayat. Cari seluruh ayat yang berkaitan dengan tema melalui indeks Al-Qur’an, kitab tafsir, atau aplikasi Al-Qur’an tepercaya. 3. Membaca ayat beserta terjemahannya. Pahami makna dasar setiap ayat dan perhatikan kata-kata penting yang digunakan. 4. Mempelajari konteks ayat. Pelajari sebab turunnya ayat jika tersedia, konteks sebelum dan sesudahnya, serta penjelasan tafsir. 5. Menghubungkan antarayat. Bandingkan ayat-ayat yang terkumpul untuk melihat hubungan, penjelasan, persamaan, dan perbedaan maknanya. 6. Mengidentifikasi pesan utama. Rumuskan prinsip, nilai, perintah, larangan, atau ketentuan yang berkaitan dengan tema.

12Sumber-sumber hukum islam 7. Menyusun kesimpulan. Buat kesimpulan berdasarkan keseluruhan ayat dan penjelasan ulama, bukan berdasarkan satu ayat secara terpisah. 8. Menerapkan dalam kehidupan. Hubungkan hasil kajian dengan perilaku sehari-hari secara tepat dan bertanggung jawab.1 Contoh penerapan: tema kejujuran Tahapan Penerapan Tema Kejujuran dalam kehidupan Mengumpulkan ayat Q.S. At-Taubah [9]: 119 tentang perintah bersama orang-orang yang benar; Q.S. Al-Ahzab [33]: 70 tentang perkataan yang benar Memahami konteks Membaca ayat, terjemahan, dan penjelasan tafsir yang tepercaya 1 Muhammad, Ahsin Sakho. Keberkahan Al-Qur’an: Memahami Tema-tema Penting Kehidupan dalam Terang Kitab Suci. Qaf Media Kreativa.

13Sumber-sumber hukum islam Menghubungkan ayat Kejujuran berkaitan dengan perkataan benar, ketakwaan, dan tanggung jawab Menyimpulkan Seorang muslim harus membiasakan diri berkata benar dan menjauhi kebohongan Menerapkan Tidak menyontek, tidak memalsukan informasi, dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi F. Bagaimana cara mempelajari hadis? Gunakan enam langkah berikut untuk slide pembelajaran. 1. Temukan sumber hadis Cari hadis dalam kitab atau basis data tepercaya, seperti Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, atau kitab hadis lain. 2. Periksa identitas hadis Catat nama kitab, nomor hadis sesuai edisi atau situs yang digunakan, dan perawi yang disebutkan. 3. Perhatikan kualitas hadis

14Sumber-sumber hukum islam Kenali kategori sahih, hasan, dan daif. Jangan menganggap setiap teks yang beredar atas nama Nabi otomatis sahih. 4. Pahami matan dan artinya Pelajari teks hadis, terjemahan, istilah penting, dan pesan yang terkandung di dalamnya. 5. Pahami konteks dan penjelasan ulama Perhatikan hubungan hadis dengan ayat Al-Qur’an, hadis lain, situasi penyampaian, dan penjelasan para ulama. 6. Terapkan pesannya Ambil pelajaran yang sesuai dengan makna hadis dan terapkan dalam ibadah maupun akhlak sehari-hari. Aktivitas siswa: pilih satu hadis tentang menuntut ilmu, kejujuran, atau menjaga lisan. Tuliskan sumbernya, arti, kualitas yang tercantum dalam rujukan, kandungan, dan satu contoh penerapannya. G. Syarat menjadi mujtahid Mujtahid adalah orang yang memiliki kemampuan keilmuan untuk melakukan ijtihad, yaitu menggali dan menetapkan hukum syar’i dari dalil-dalilnya. Tidak setiap orang boleh menetapkan hukum berdasarkan pendapat pribadi. Seorang mujtahid harus memiliki kompetensi yang memadai.

15Sumber-sumber hukum islam Syarat Penjelasan sederhana Menguasai Al- Qur’an Memahami ayat-ayat hukum dan cara mengambil kesimpulan darinya. Menguasai hadis Mengetahui hadis yang relevan, kualitasnya, serta cara memahaminya. Menguasai bahasa Arab Memahami makna kata, susunan kalimat, dan kaidah bahasa Arab. Memahami usul fikih Menguasai kaidah dan metode penggalian hukum. Memahami ijmak Mengetahui hukum yang telah disepakati ulama agar tidak menetapkan pendapat yang bertentangan dengannya. Memahami maqashid syariah Memahami tujuan syariat, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Memiliki kemampuan istinbat Mampu menganalisis dalil dan menerapkannya pada persoalan yang dihadapi.

16Sumber-sumber hukum islam Berintegritas Jujur, adil, bertakwa, dan tidak menetapkan hukum hanya demi kepentingan pribadi. Tidak sembarang orang bisa menjadi mujtahid dalam menetap hukum. Karena ijtihad membutuhkan ilmu, metode, dan tanggung jawab, bukan sekadar kecerdasan atau keberanian berpendapat. H. Pahala ijtihad: benar atau salah Dasar pembahasannya adalah hadis sahih dari Amr bin al-Ash r.a. bahwa Rasulullah ملسو هيلع هللا ىلصbersabda: Artinya: “Apabila seorang hakim menetapkan hukum, kemudian ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Apabila ia menetapkan hukum, kemudian berijtihad dan keliru, maka baginya satu pahala.”

17Sumber-sumber hukum islam (HR. Bukhari no. 7352 dan Muslim no. 1716; penomoran dapat berbeda menurut edisi.) Pesan penting bagi siswa: hadis ini bukan pembenaran untuk asal berpendapat tentang agama. Keutamaan tersebut berkaitan dengan ijtihad yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan sungguh-sungguh. Orang yang tidak memiliki keahlian harus belajar dan merujuk kepada ulama yang tepercaya. I. Hukum Hukum Taklifi dalam Islam Hukum taklifi adalah ketentuan Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang mukalaf (orang yang telah memenuhi syarat untuk dibebani hukum syariat), berupa tuntutan untuk melakukan, tuntutan untuk meninggalkan, atau pilihan antara melakukan dan meninggalkan suatu perbuatan.2 Dalam ilmu usul fikih, hukum taklifi umumnya dibagi menjadi lima macam, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. No. Hukum taklifi Definisi Contoh dalam kehidupan sehari-hari 1 Wajib ( ُ الْوَاجِب) Perbuatan yang dituntut oleh syariat untuk dikerjakan secara tegas. Jika dilaksanakan mendapat pahala, sedangkan jika Melaksanakan salat lima waktu, berpuasa Ramadan bagi yang memenuhi syarat, dan berbakti kepada orang tua. 2 Moh. Bahrudin, Ilmu Ushul Fiqh (Bandar Lampung: Aura, 2019), bagian pembahasan “Macam-Macam Hukum Taklifi”. Buku ini menjelaskan lima kategori hukum taklifi beserta karakteristik tuntutan syariat.

18Sumber-sumber hukum islam ditinggalkan tanpa uzur syar'i berdosa. 2 Sunnah ( ُالسُّنَّة) Perbuatan yang dianjurkan oleh syariat, tetapi tidak diwajibkan. Jika dilaksanakan mendapat pahala, sedangkan jika ditinggalkan tidak berdosa. Melaksanakan salat Duha, bersedekah sunah, dan mengucapkan salam. 3 Haram ( ُ الْحَرَام) Perbuatan yang dituntut oleh syariat untuk ditinggalkan secara tegas. Jika ditinggalkan karena menaati Allah mendapat pahala, sedangkan jika dilakukan dengan sengaja tanpa uzur berdosa. Mencuri, berzina, meminum minuman memabukkan, dan melakukan penipuan. 4 Makruh ( ُ الْمَكْرُوه) Perbuatan yang dianjurkan oleh syariat untuk ditinggalkan, tetapi larangannya tidak tegas. Jika ditinggalkan karena menaati syariat mendapat pahala, sedangkan jika dilakukan tidak berdosa. Melakukan hal yang makruh dalam ibadah, seperti berlebihan menggunakan air ketika berwudu menurut sejumlah ulama. 5 Mubah ( ُالْمُبَاح) Perbuatan yang diberikan pilihan oleh syariat untuk dilakukan atau ditinggalkan. Pada hukum asalnya, melakukan maupun meninggalkannya tidak menghasilkan pahala atau dosa secara khusus. Makan makanan halal, memilih warna pakaian, dan beristirahat. J. Studi kasus: menetapkan hukum transaksi digital Kasus: jual beli buku melalui aplikasi

19Sumber-sumber hukum islam Seorang siswa membeli buku pelajaran melalui aplikasi. Harga, spesifikasi, biaya pengiriman, dan waktu pengiriman dicantumkan dengan jelas. Pembayaran dilakukan melalui layanan digital yang aman. Namun, siswa tersebut bertanya, “Apakah jual beli melalui aplikasi diperbolehkan dalam Islam, padahal bentuk transaksi ini tidak dikenal pada zaman Nabi?” Analisis menggunakan empat sumber hukum 1. Al-Qur’an: prinsip dasar transaksi Q.S. An-Nisa’ [4]: 29 melarang memakan harta sesama dengan cara batil dan membolehkan perdagangan yang berlangsung atas dasar saling rela. Penerapan: transaksi harus sah, tidak menipu, dan tidak mengambil harta secara batil. 2. Hadis: prinsip kejujuran dan larangan penipuan Penerapan: penjual tidak boleh memalsukan foto, spesifikasi, atau kondisi buku. 3. Ijma’: meninjau hukum yang telah disepakati

20Sumber-sumber hukum islam Periksa apakah terdapat ijmak yang relevan dengan pokok transaksi, misalnya prinsip larangan riba atau kewajiban memenuhi ketentuan akad yang sah. Jangan mengklaim bahwa semua bentuk jual beli digital telah disepakati melalui ijmak. 4. Qiyas dan ijtihad: menganalisis bentuk transaksi baru Ulama mengkaji apakah transaksi digital memenuhi prinsip akad jual beli yang sah, termasuk kejelasan barang dan harga, persetujuan pihak-pihak, kemampuan menyerahkan barang, serta tidak adanya unsur terlarang. Qiyas dapat digunakan apabila tersedia hukum asal dan ‘illat yang relevan. Jika persoalannya memerlukan metode lain, ulama juga dapat menggunakan kaidah fikih dan metode ijtihad yang diakui. Kesimpulan hukum kasus Jual beli buku secara daring pada dasarnya boleh apabila memenuhi ketentuan akad jual beli yang sah, barang dan harga jelas, terdapat persetujuan pihak-pihak, serta tidak mengandung penipuan, riba, atau unsur terlarang lainnya. Hukum akhirnya bergantung pada mekanisme transaksi yang sebenarnya. Lembar kerja kelompok

21Sumber-sumber hukum islam Isilah tabel berikut berdasarkan kasus tersebut. Pertanyaan analisis Jawaban siswa Apa masalah hukum yang dibahas? ... Apa prinsip dari Al-Qur’an yang relevan? ... Hadis apa yang menjadi penguat? ... Apakah terdapat ijmak yang relevan? Jelaskan batasannya. ... Bagaimana qiyas atau ijtihad dapat digunakan? ... Apa kesimpulan dan alasannya? ... Catatan metodologis: tidak setiap kasus harus menggunakan empat sumber secara paksa. Ijmak harus benar-benar terbukti, sedangkan qiyas hanya dapat diterapkan jika unsur-unsurnya terpenuhi. Tujuan latihan ini adalah memahami hubungan sumber hukum, bukan menganggap semua hukum baru otomatis merupakan hasil qiyas. K. Referensi hadis sahih Bukhari dan Muslim

22Sumber-sumber hukum islam Berikut tautan yang dapat Bapak gunakan untuk mencari hadis berdasarkan tema, membaca teks Arab, terjemahan, dan nomor hadis. Buka koleksi Sahih al-Bukhari Hadis tentang iman — Sahih Muslim, Kitab Iman Latihah: • carilah satu hadis tentang menuntut ilmu. • Catat nama kitab, nomor hadis, teks Arab, dan terjemahannya. • Jelaskan pesan hadis serta kaitannya dengan perilaku sehari- hari. • Untuk kutipan akademik atau modul resmi, cocokkan nomor hadis dengan edisi yang digunakan karena sistem penomoran dapat berbeda.

23Sumber-sumber hukum islam L. Evaluasi pembelajaran: tanya jawab Berikut evaluasi yang dapat langsung digunakan sebagai kuis lisan, diskusi kelas, atau soal penutup pembelajaran. 1. Apa sumber hukum Islam yang pertama dan utama? 2. Apa fungsi utama hadis terhadap Al-Qur’an? 3. Apa yang dimaksud dengan ijmak? 4. Apa yang menjadi dasar utama dalam qiyas? 5. Siapa yang berwenang melakukan ijtihad? 6. Apa pahala bagi mujtahid kompeten yang berijtihad dengan benar? 7. Apa sikap yang benar saat menemukan hadis viral yang belum jelas sumbernya? 8. Apa syarat penting jual beli daring agar dibolehkan? Pertanyaan uraian untuk diskusi 1. Mengapa Al-Qur’an menjadi sumber hukum Islam yang pertama? 2. Jelaskan perbedaan hadis, ijmak, dan qiyas. 3. Mengapa tidak setiap orang dapat menjadi mujtahid? 4. Bagaimana cara memeriksa kebenaran hadis yang beredar di media sosial?

24Sumber-sumber hukum islam 5. Jelaskan hubungan empat sumber hukum Islam dalam kasus jual beli daring. 6. Mengapa perbedaan hasil ijtihad dapat terjadi di antara ulama? 7. Apa yang harus dilakukan seorang muslim ketika menghadapi persoalan agama yang belum dipahaminya? Pedoman penilaian uraian: ketepatan konsep 40%, penggunaan dalil 30%, kemampuan menganalisis 20%, dan kejelasan penyampaian 10%. M. Proyek pembelajaran Proyek 1 — Infografis empat sumber hukum Islam Individu atau kelompok Siswa membuat infografis yang berisi definisi, dalil, kedudukan, fungsi, dan contoh Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas.

25Sumber-sumber hukum islam Hasil: poster digital atau cetak. Proyek 2 — Detektif hukum Islam Kelompok 4–5 siswa Setiap kelompok menganalisis satu persoalan: jual beli daring, pembayaran digital, penyebaran berita bohong, atau penggunaan AI untuk tugas sekolah. Hasil: lembar analisis yang berisi masalah, dalil yang relevan, metode penalaran, kesimpulan sementara, dan sumber referensi. M. Referensi video pembelajaran Berikut video yang relevan untuk materi PAI kelas X dan dapat digunakan sebagai pengantar atau penguatan. 1. Sumber-Sumber Hukum Islam — PAI Kelas X SMA/MA Haditsa Qur'ani Nurhakim Membahas pengenalan sumber-sumber hukum Islam. Tonton di YouTube

26Sumber-sumber hukum islam DAFTAR PUSTAKA Al Qur’an dan Hadits Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Pustaka Lajnah Khallaf, Abdul Wahhab. (2002). Kaidah-Kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushulul Fiqh. Terjemahan Noer Iskandar al-Barsany dan Moh. Tolchah Mansoer. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Khallaf, Abdul Wahhab. (2014). Ilmu Ushul Fiqh. Edisi ke-2. Semarang: Dina Utama. Perpustakaan IIQ Jakarta Rasjid, Sulaiman. (2017). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. Perpustakaan Institut Daarul Qur'an Jakarta Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim. Kitab dan hadis yang relevan dengan pembahasan sumber hukum Islam. Malik bin Anas. Al-Muwatta’. Riwayat yang berkaitan dengan pedoman berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah. Referensi daring Pustaka Lajnah Kementerian Agama RI — untuk Al-Qur’an dan terjemahannya. Katalog Perpustakaan IIQ Jakarta — untuk penelusuran buku ilmu ushul fikih. Katalog Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta — untuk penelusuran referensi hukum Islam.