Faktur Pajak Nama: TUTUS ABADI MAKMUR Alamat: JL SADEWA , KAB. PEKALONGAN #0964100150502000000000 Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 04002600215850907 Pengusaha Kena Pajak: Nama : TUTUS ABADI MAKMUR Alamat : JL SADEWA , RT 004, RW 002, DUWET, BOJONG, KAB. PEKALONGAN, JAWA TENGAH 51156 NPWP : 0964100150502000 Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak: Nama : BERANTAS JAYA Alamat : FRANS NALA , RT 000, RW 000, BATU CERMIN, KOMODO, KAB. MANGGARAI BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR 86711 #0861481539924000000000 NPWP : 0861481539924000 NIK : - Nomor Paspor : - Identitas Lain : - Email: - No. Kode Barang/ Jasa Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin (Rp) 1 000000 C PDK BROSHORT PASPOL TWILL MC HUGO Rp 95.000,00 x 12,00 Piece Potongan Harga = Rp 0,00 PPnBM (0,00%) = Rp 0,00 1.140.000,00 2 000000 C PDK BROSHORT CARGO NONSTREETCH OXY HUGO Rp 100.000,00 x 24,00 Piece Potongan Harga = Rp 0,00 PPnBM (0,00%) = Rp 0,00 2.400.000,00 3 000000 C PDK JEANS NON STRETCH MC HUGO Rp 105.000,00 x 24,00 Piece Potongan Harga = Rp 0,00 PPnBM (0,00%) = Rp 0,00 2.520.000,00 Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin 6.060.000,00 Dikurangi Potongan Harga 0,00 Dikurangi Uang Muka yang telah diterima Dasar Pengenaan Pajak 5.555.000,00 Jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 666.600,00 Jumlah PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 0,00 Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak ini telah ditandatangani secara elektronik sehingga tidak diperlukan tanda tangan basah pada Faktur Pajak ini. KAB. PEKALONGAN, 23 Mei 2026 Ditandatangani secara elektronik ANDREY NATALDY (Referensi: 2026/TAM/2305/001)
Pemberitahuan: Faktur Pajak ini telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. PERINGATAN: PKP yang membuat Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. 2 dari 2