Dokumen ini adalah modul atau materi pembelajaran tentang biaya penyusutan aktiva tetap menurut ketentuan perpajakan Indonesia. Materi ini cocok untuk mahasiswa akuntansi, praktisi pajak, atau wajib pajak yang perlu memahami cara menghitung dan membebankan penyusutan secara fiskal. Modul menjelaskan definisi biaya penyusutan berdasarkan Pasal 11 UU Pajak Penghasilan, faktor-faktor yang…
BIAYA PENYUSUTAN A. DEFINISI BIAYA PENYUSUTAN Biaya penyusutan adalah pembebanan secara bertahap atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dengan cara mengalokasikan nilai pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 11 UU Pajak Penghasilan, penyusutan dilakukan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah tertentu, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, pengeluaran yang manfaatnya berlangsung lebih dari satu tahun tidak langsung dibebankan seluruhnya, tetapi dialokasikan sebagai biaya melalui penyusutan B. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BIAYA PENYUSUTAN • Harga Perolehan Harga perolehan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh suatu aktiva tetap hingga aktiva tersebut siap digunakan. Harga perolehan tidak hanya terdiri dari harga pembelian, tetapi juga mencakup biaya lain yang berkaitan langsung dengan perolehan aktiva, seperti biaya pengiriman, pemasangan, dan biaya lainnya. Harga perolehan menjadi salah satu faktor yang menentukan besarnya nilai penyusutan yang dibebankan pada setiap periode. • Umur Ekonomis Aktiva Umur ekonomis adalah perkiraan jangka waktu suatu aktiva tetap dapat digunakan dan memberikan manfaat bagi perusahaan sebelum tidak lagi memberikan manfaat secara optimal. Umur ekonomis tidak selalu dihitung berdasarkan waktu, tetapi juga dapat diukur berdasarkan jumlah hasil produksi atau jam kerja aktiva. Dalam menentukan umur ekonomis, perlu diperhatikan kondisi fisik dan fungsional aktiva.. Contohnya, mesin masih dapat beroperasi dengan baik, tetapi sudah tidak mampu mendukung sistem produksi yang baru. • Nilai Residu Nilai residu adalah nilai sisa dari sebuah aktiva di akhir umur ekonomisnya setelah dikurang dengan nilai penyusutannya. Nilai residu bisa diperoleh jika aktiva yang habis umur ekonomisnya ini dijual. Jika tidak, maka aktiva tersebut tidak memiliki nilai residu alias nol.
Rumus yang digunakan: C. ASET YANG DAPAT DISUSUTKAN Menurut Pasal 11 UU Pajak Penghasilan, aset yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. 1. Harta Berwujud Bukan Bangunan Merupakan aset fisik selain bangunan yang digunakan dalam kegiatan usaha dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Contohnya: • Mesin dan peralatan produksi • Kendaraan • Komputer dan peralatan elektronik • Peralatan kantor 2. Bangunan Permanen Bangunan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan untuk kegiatan usaha. Secara umum, penyusutannya menggunakan metode garis lurus dengan masa manfaat 20 tahun atau tarif 5% per tahun. 3. Bangunan Tidak Permanen Bangunan tidak permanen adalah bangunan yang sifatnya sementara, tidak menggunakan bahan yang tahan lama, atau dapat dipindahkan, sehingga masa manfaatnya paling lama 10 tahun D. KELOMPOK PENYUSUTAN FISKAL Menurut Pasal 11 UU PPh dan PMK No. 72 Tahun 2023, kelompok aset dan masa manfaatnya adalah sebagai berikut: (Biaya Perolehan – Nilai Residu) = Jumlah yang Dapat Disusutkan
E. Metode Biaya Penyusutan 1. Metode Garis Lurus Metode garis lurus merupakan metode penyusutan yang sederhana dan banyak digunakan dalam praktik. Dalam metode ini, biaya penyusutan dibebankan dengan jumlah yang sama pada setiap periode selama masa manfaat aset. Metode ini cocok digunakan untuk aset yang manfaatnya relatif stabil dari waktu ke waktu, seperti bangunan, peralatan, dan furnitur kantor. Rumus yang digunakan : 2. Metode Saldo Menurun Metode ini mengakui beban penyusutan yang lebih besar di tahun-tahun awal dan semakin mengecil di tahun-tahun berikutnya. Metode ini sesuai untuk aset yang manfaat atau kinerjanya cenderung menurun seiring bertambahnya usia, seperti kendaraan, mesin, dan peralatan teknologi. 3. Metode Unit Produksi Metode unit produksi menghitung biaya penyusutan berdasarkan tingkat penggunaan atau jumlah hasil produksi yang dihasilkan oleh suatu aset. Berbeda dengan metode garis lurus dan saldo menurun yang menggunakan waktu sebagai dasar, metode ini menyesuaikan beban penyusutan dengan penggunaan aset. Semakin tinggi jumlah produksi atau penggunaan aset, semakin besar pula biaya penyusutannya. Rumus yang digunakan pada metode ini: F. SAAT MULAINYA PENYUSUTAN UNTUK HARTA BERWUJUD Menurut PMK No. 72 Tahun 2023, penyusutan harta berwujud pada dasarnya dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tersebut. Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus yaitu: • Untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan Penyusutan Tahunan = (Biaya Perolehan – Nilai Residu) ÷ Masa Manfaat Penyusutan = (Biaya Perolehan – Nilai Residu) × (Unit Diproduksi Periode Ini ÷ Total Unit Diharapkan)
untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta contoh : PT Maju membeli mesin pada 10 Januari 2026 seharga Rp100.000.000. Karena pengeluaran dilakukan pada Januari, maka penyusutan dimulai Januari 2026 • Untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak Contoh : PT Maju membangun gedung mulai Februari 2026 dan selesai pada Agustus 2026. Penyusutan gedung dimulai Agustus 2026 • Untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.Untuk harta yang digunakan dalam bidang usaha tertentu, penyusutan mengikuti ketentuan khusus yang berlaku untuk bidang usaha tersebut. Contoh: Perusahaan perkebunan menanam tanaman keras yang baru dapat menghasilkan setelah beberapa tahun. Penyusutan atas tanaman tersebut dimulai sesuai ketentuan khusus bidang usaha perkebunan, yaitu ketika memasuki masa produksi komersial sesuai ketentuan PMK. G. PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD BERUPA BANGUNAN Menurut PMK No. 72 Tahun 2023 Pasal 6, penyusutan atas harta berwujud berupa bangunan permanen dan bangunan tidak permanen yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun. Bangunan Permanen Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat: a. 20 (dua puluh) tahun; atau b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Bangunan Tidak Permanen Bangunan tidak permanen yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun disusutkan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaatnya. Bangunan tidak permanen memiliki masa manfaat 10 tahun dengan tarif penyusutan 10% per tahun. Karena termasuk bangunan, penyusutannya menggunakan metode garis lurus. CONTOH KASUS PT ABC membeli sebuah mesin produksi dengan harga perolehan sebesar Rp120.000.000. Mesin tersebut memiliki estimasi nilai residu sebesar Rp20.000.000 dan masa manfaat selama 5 tahun. Perusahaan menggunakan metode penyusutan garis lurus. Diketahui: • Harga perolehan = Rp120.000.000 • Nilai residu = Rp20.000.000 • Masa manfaat = 5 tahun • Metode = Garis lurus Perhitungan: Beban Penyusutan per Tahun: = (Harga Perolehan − Nilai Residu) ÷ Masa Manfaat = (Rp120.000.000 − Rp20.000.000) ÷ 5 = Rp100.000.000 ÷ 5 = Rp20.000.000 per tahun Jadi, PT ABC mengakui beban penyusutan sebesar Rp20.000.000 setiap tahun selama 5 tahun.
Setelah 5 tahun, akumulasi penyusutan mencapai Rp100.000.000, sehingga nilai buku mesin menjadi Rp20.000.000, yaitu sebesar nilai residunya. Jurnal penyusutan setiap tahun: Akun Debit Kredit Beban Penyusutan Mesin Rp20.000.000 Akumulasi Penyusutan Mesin Rp20.000.000 Kesimpulan: Berdasarkan metode garis lurus, biaya perolehan mesin dialokasikan secara sama besar selama masa manfaatnya. Dalam kasus PT ABC, beban penyusutan yang diakui setiap tahun adalah Rp20.000.000.