View E BOOK SEKOLAH baruuu flipbook.
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga E-Book Panduan Siswa SMK Negeri 8 Pontianak ini dapat disusun dan diselesaikan dengan baik. E-book ini disusun sebagai media informasi dan panduan bagi siswa dalam mengenal lingkungan sekolah serta berbagai informasi penting yang terdapat di SMK Negeri 8 Pontianak. Di dalam E-book ini memuat informasi mengenai profil sekolah, struktur organisasi, program keahlian, tata tertib, fasilitas, denah sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, program sekolah, serta kontak dan informasi penting yang dapat membantu siswa dalam memperoleh informasi mengenai sekolah. Penyusunan E-book ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi siswa, khususnya dalam mengenal lingkungan, fasilitas, aturan, serta berbagai kegiatan yang ada di SMK Negeri 8 Pontianak. Selain itu, E-book ini diharapkan dapat menjadi media informasi yang praktis, mudah diakses, dan bermanfaat bagi siswa dalam menjalani kegiatan di lingkungan sekolah. Kami menyadari bahwa E-book ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk penyempurnaan E- book ini di masa yang akan datang. Semoga E-book ini dapat memberikan manfaat dan menjadi sumber informasi yang berguna bagi seluruh siswa SMK Negeri 8 Pontianak. Pontianak, Sabtu 12 September 2026 Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I PROFIL SEKOLAH A. Identitas Sekolah No Identitas Sekolah 1. Nama Sekolah SMK Negeri 8 Kota Pontianak 2. NPSN 30109745 3. Jenjang Pendidkan SMK 4. Status Sekolah Negeri 5. Alamat Sekolah BUDI UTOMO RT/RW 4 / 24 Kode Pos 78242 Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Kec. Pontianak Utara Kabupaten/Kota Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat Negara Indonesia 6. Posisi Geografis 0.006 Lintang 109.3508 Bujur Data Pelengkap
7. SK Pendirian Sekolah 367 Tahun 2010 8. Tanggal SK Pendirian 2010-05-05 9. Status Kepemilikan Pemerintah Daerah 10. SK Izin Operasional 367 Tahun 2010 11. Tanggal SK Izin Operasional 2010-05-05 12. Kebutuhan Khusus Dilayani - 13. Nomor Rekening 1201000137 14. Nama Bank Bank Kalbar 15. Cabang KCP/Unit Capem Siantan 16. Rekening Atas Nama SMK NEGERI PONTIANAK 17. MBS Tidak 18. Iuran Tahunan 0 19. Iuran Bulanan 0 20. Nama Wajib Pajak BEND.SMK NEGERI 8 PONTIANAK 21. NPWP 002875243701000 Kontak Sekolah 22. Nomor Telepon 0561887618 23. Nomor Fax
24. Email smknpontianak@yahoo.com 25. Website https://smkn8ptk.sch.id Data Periodik 26. Waktu Penyelenggaraan Pagi/5 hari 27. Bersedia Menerima Bos? Ya 28. Sertifikasi ISO Belum Bersertifikat 29. Sumber Listrik PLN 30. Total Daya Listrik (watt) 53000 31. Akses Internet Indihome Sanitasi Sustainable Development Goals (SDG) 32. Sumber Air Ledeng/PAM 33. Sumber Air Minum Disediakan oleh Sekolah 34. Kecukupan Air Bersih Cukup Sepanjang Waktu 35. Sekolah menyediakan jamban yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung untuk digunakan oleh siswa berkebutuhan khusus Tidak 36. Tipe Jamban Leher Angsa (Toilet duduk/jongkok)
37. Sekolah menyediakan pembalut cadangan Tidak Ada 38. Jumlah hari dalam seminggu siswa mengikuti kegiatan cuci tangan berkelompok Tidak Pernah 39. Jumlah tempat cuci tangan 24 40. Jumlah tempat cuci tangan rusak 22 41. Apakah sabun dan air mengalir pada tempat cuci tangan Ya 42. Sekolah memiliki saluran pembuangan air limbah dari jamban Ada saluran pembuangan air limbah ke tangki septik atau IPAL 43. Sekolah pernah menguras tangki septik dalam 3 hingga 5 tahun terakhir dengan truk/motor sedot tinja Ya Stratifikasi UKS 44. Sekolah memiliki selokan untuk menghindari genangan air Ya
45. Sekolah menyediakan tempat sampah di setiap ruang kelas (Sesuai permendikbud tentang standar sarpras) Ya 46. Sekolah menyediakan tempat sampah tertutup di setiap unit jamban perempuan Ya 47. Sekolah menyediakan cermin di setiap unit jamban perempuan Ya 48. Sekolah memiliki tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang tertutup Ya 49. Ada perencanaan dan penganggaran untuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan sanitasi sekolah Tidak 50. Ada kemitraan dengan pihak luar untuk sanitasi sekolah Ada, dengan pemerintah daerah Ada, dengan perusahaan swasta Ada, dengan puskesmas Ada, dengan lembaga non-pemerintah 51. Jumlah jamban dapat digunakan Jamban Laki-la ki : 7 Jamban Perempuan : 6
Yang Digunakan Jamban Bersama : 3 Jamban Laki-laki : 0 Jamban Perempuan : 0 Jamban Bersama : 0 B. Visi Misi dan Motto Sekolah 1. Visi SMK Negeri 8 Pontianak “Terwujudnya Lulusan Berkarakter dan Kompeten di Era Digital.” 2. Misi SMK Negeri 8 Pontianak a. Melaksanakan Layanan Pendidikan yang Berkualitas dan Berkarakter Sesual dengan Delapan Dimensi Profil Lulusan, yakni: Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi. b. Mewujudkan Sekolah Sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan dengan Layanan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal. c. Menghasilkan Sumber Daya Manusia yang Berstandar Global serta Berwawasan Budaya dan Berakhlak Mulia. d. Mengembangkan Sikap dan Jiwa yang Memiliki Etos Kerja Tinggi, Inovatif, Kreatif, dan Kompetitif dengan Kompetensi Kewirausahaan yang Bermutu Global. e. Melaksanakan Kerjasama dengan Mitra Belajar dalam Pembelajaran, Pelatihan, dan Penyerapan Lulusan. 3. Motto SMK Negeri 8 Pontianak “Prestasi Tinggi Perilaku Terpuji.”
C. Struktur Organisasi Sekolah D. Program Keahlian SMK Negeri 8 Pontianak Memiliki 6 Program Keahlian yaitu: 1. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) Program keahlian yang mempelajari perencanaan dan perancangan bangunan, termasuk gambar teknik, pemodelan bangunan, serta penggunaan perangkat lunak dalam bidang konstruksi. 2. Teknik Konstruksi dan Perumahan (TKP) Program keahlian yang mempelajari proses pembangunan dan konstruksi bangunan serta berbagai teknik yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi dan perumahan. 3. Desain Komunikasi Visual (DKV) Program keahlian yang mempelajari proses menciptakan karya visual untuk menyampaikan informasi atau pesan, seperti desain grafis, ilustrasi, fotografi, dan media digital. 4. Pemasaran (PM) Program keahlian yang mempelajari kegiatan pemasaran, pelayanan pelanggan, komunikasi bisnis, penjualan, serta pengelolaan kegiatan usaha. 5. Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) Program keahlian yang mempelajari pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan serta berbagai kegiatan administrasi keuangan. DUNIA INDUSTRI KEPALA SEKOLAH Mulyo Sugiarto, S.Pd KASUBAG TU Siti Fatimah, S.Hut WAKA KURIKULUM Yohanes Peten L, M.Pd WAKA SARPRAS Faidah, S.Pd KAPROG DPIB Dina Mariana, M.Pd KAPROG TKP Lazpriani, S.Pd KAPROG DKV Muchsin, SE KAPROG PM Aleksius, SE KAPROG AKL Abdul Halim, M.Pd KAPROG BCF Farid Zhakwan, S.Sos WAKA KESISWAAN Zulkarnaen, S.Pd WAKA HUBINMAS Arif Hermawan, M.Pd KOMITE Hadi Farmanto
6. Broadcasting and Film (BCF) Program keahlian yang mempelajari produksi dan pengelolaan karya audio visual, seperti penyiaran, pembuatan film, video, dan berbagai konten media. E. Fasilitas Sekolah No. Ruangan Jumlah 1. Ruang Kelas 21 2. Ruang Lab Bahasa Inggris 1 3. Ruang Lab IPA/FISIKA 1 4. Ruang Lab AKL/RPS AKL 1 5. Ruang Lab DKV 1 6. Ruang Lab DPIB 1 7. Ruang Lab Pemasaran 1 8. Ruang Perpustakan 1 9. Ruang Guru 1 10. Ruang RPS TKP 1 11. Ruang RPS Bisnis Digital 1 F. Denah Sekolah
BAB II PANDUAN DAN KEGIATAN SEKOLAH A. TATA TERTIB KEGIATAN INTRAKURIKULER (KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR) 1. Umum a. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar di SMK Negeri 8 Pontianak. b. Guru adalah tenaga pendidik yang mengajar di SMK Negeri 8 Pontianak. c. Tata Usaha adalah tenaga kependidikan yang bertugas sebagai Staf Administrasi di SMK Negeri 8 Pontianak. d. Warga sekolah adalah semua orang yang berada di dalam lingkungan SMK Negeri 8 Pontianak. 2. Waktu Belajar a. Waktu belajar dimulai pukul 07.00 wib yang ditandai dengan bunyi bel; b. Seluruh peserta didik berada di sekolah 10 menit sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung; c. Peserta didik mengikuti waktu belajar, istirahat dan pulang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan; d. Saat kegiatan belajar mengajar berakhir peserta didik diwajibkan membaca do’a sebelum pulang. 3. Pakaian Seragam Sekolah Setiap peserta didik memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah yang berlaku, yaitu: a. Hari senin dan kamis seluruh peserta didik menggunakan seragam putih-abu lengkap (Badge lokasi, logo sekolah, logo osis, nama siswa dan bendera merah putih), ikat pinggang warna hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam polos, topi sekolah, dasi dan jilbab berwarna putih polos (bagi siswi yang menggunakan jilbab);
b. Hari selasa dan rabu menggunakan pakaian batik sekolah/PDH (ciri khas Jurusan) dan bawahan berwarna hitam, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih dan jilbab berwarna hitam (bagi siswi yang menggunakan jilbab); c. Hari jum’at menggunakan pakaian seragam pramuka, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kakii hitam dan jilbab berwarna cokelat tua (bagi siswi yang menggunakan jilbab). B. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 1. Setiap peserta didik wajib mendukung dan ikut berpartisipasi pada kegiatan ekstrakurikuler di SMK Negeri 8 Pontianak sesuai dengan permendibudristek nomor 12 Tahun 2024, yaitu Krida, Karya Ilmiah, Latihan olah bakat atau olah minat, keagamaan dan bentuk kegiatan lainnya; 2. Setiap peserta didik dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat, bakat dan cabang kegiatan yang sudah ditentukan oleh sekolah; 3. Peserta didik kelas X wajib mengikuti kegiatan pramuka. C. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK 1. Berperilaku baik dan sopan santun kepada seluruh warga sekolah, dan tamu; 2. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah; 3. Ikut bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perawatan fasilitas sekolah; 4. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan di lingkungan sekolah; 5. Menjaga nama baik sekolah, kepala sekolah, guru, karyawan dan diri sendiri baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah; 6. Menempatkan kendaraan di tempat parkir yang sudah ditentukan;
7. Menyampaikan informasi dari sekolah baik berupa tulisan (surat edaran, panggilan orang tua atau bentuk lainnya) yang ditujukan kepada orang tua; 8. Berpenampilan sopan dan rapi di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah; 9. Wajib mengikuti pelajaran dari awal sampai proses belajar mengajar berakhir; 10. Wajib mengikuti kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh sekolah, seperti Upacara Bendera, Kerohanian, senam dan atau bentuk kegiatan lainnya. D. SANKSI KETERLAMBATAN Bagi siswa yang terlambat datang lebih dari 5 menit setelah bel masuk dibunyikan 07.00 WIB dikenakan sanksi sebagai berikut : a. Diperkenankan masuk setelah jam pelajaran ke-1 selesai, dengan membawa surat izin masuk dari guru piket; b. Siswa yang terlambat datang sebanyak 3 kali diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis, diketahui walikelas dan ditandatangani oleh orang tua; c. Siswa yang terlambat sebanyak 4 kali, akan dilakukan pemanggilan orang tua oleh walikelas; d. Siswa yang terlambat sebanyak 5 kali, akan dilakukan pemanggilan orang tua oleh walikelas, guru BK, dan urusan kesiswaan; e. Jika orang tua tidak dapat hadir pada panggilan pertama maka akan dilakukan pemanggilan kedua, jika pemanggilan kedua tidak datang maka akan dilakukan pemanggilan ketiga; f. Jika orang tua tidak memenuhi pemanggilan ketiga maka siswa akan diantar pulang dan kembali lagi ke sekolah bersama orang tua; g. Jika siswa terlambat 7 kali akan diskors selama 2 hari; h. Jika siswa terlambat 8 kali akan diskors selama 3 hari; i. Jika siswa terlambat 9 kali akan diskors selama 4 hari; j. Jika siswa terlambat lebih dari 10 kali maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orangtuanya.
E. SANKSI TIDAK MASUK SEKOLAH 1. Tidak masuk sekolah karena sakit lebih 1 hari harus melampirkan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh orangtua/ wali, jika sakit lebih dari 1 hari maka orang tua/ wali wajib menyampaikan surat keterangan dari Dokter kepada pihak sekolah; 2. Tidak masuk sekolah selama 4 sampai 6 hari tanpa keterangan akan dilakukan pemanggilan kepada orang tua; 3. Tidak masuk sekolah selama 7 sampai 10 hari tanpa keterangan akan dilakukan pemanggilan orang tua yang kedua; 4. Tidak masuk sekolah lebih dari 10 hari maka akan dilakukan pemanggilan orang tua yang ketiga; 5. Jika pemanggilan berturut-turut tidak dipenuhi akan dilakukan Home Visit dan jika siswa tidak ada perubahan maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tua. JENIS-JENIS PELANGGARAN DAN PENENTUAN SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMK NEGERI 8 PONTIANAK 1. PELANGGARAN RINGAN NO JENIS PELANGGARAN RINGAN ANGKA KREDIT 1.1 Terlambat hadir disekolah/masuk kelass lebih dari 10 menit. 10 1.2 Memarkir sepeda/sepeda motor tidak pada tempatnya. 5 1.3 Tidak mengikuti upacara bendera (kecuali sakit/izin tidak masuk) 5 1.4 Membuang sampah tidak pada tempatnya. 3 1.5 Makan/minum sambil berjalan. 5
1.6 Rambut siswa putra terlalu Panjang (bagian depan menutup alis, bagian samping menutup telinga, bagian belakang menyentuh krah baju)/terlalu tebal dan potong rambut bermotif. 5 1.7 Siswa putri bersolek terlalu berlebihan (menggunakan pensil alis, eyeshadow, lipstik/pewarna bibir, rouge dll) atau menggunakan perhiasan secara berlebihan. 5 1.8 Siswa putra Memakai perhiasan (cincin, gelang, kalung anting dll). 5 1.9 Tidak melaksanakan tugas piket kebersihan kelas. 2 1.10 Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pilihan tanpa ijin. 1 1.11 Memakai pakaian seragam sekolah tidak lengkap/tidak sesuai dengan peraturan sekolah (badge, topi, ikat pinggang, sepatu hitam pekat, kaos kaki, baju dikeluarkan, baju terlalu ketat/terlalu pendek = bila tangan diangkat lurus ke atas keluar dari rok/celana, untuk siswa putra memakai celana di buat model ketat/pensil. 10 1.12 Makan dikelas saat jam pelajaran berlangsung. 3 1.13 Rambut dicat/disemir dengan pewarna apapun. 5 1.14 Membuat keributan di dalam kelas pada jam pelajaran. 3 1.15 Tidak membawa peralatan kerja bakti pada saat yang ditentukan. 3 2. PELANGGARAN SEDANG NO JENIS PELANGGARAN SEDANG ANGKA KREDIT
2.1 Melakukan corat caret (busana, kendaraan, furniture, buku dll) atau mengotori lingkungan sekolah bukan untuk kegiatan pendidikan atau pengajaran. 20 2.2 Keluar/masuk suatu ruangan disekolah melalui jendela. 30 2.3 Membawa rokok/merokok di sekolah atau di luar sekolah dengan mengenakan seragam sekolah. 40 2.4 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpha). 15 2.5 Meninggalkan jam pelajaran tanpa ijin/membolos ketika KBM berlangsung 15 2.6 Bermain bola voli, futsal & bola basket ketika jam pelajaran berlangsung (Kecuali di saat jam pelajaran olahraga). 15 2.7 Mengoperasikan telephon genggam/HP pada saat jam pelajaran kecuali atas seizin guru. 15 2.8 Melakukan perayaan ulang tahun berlebihan dan merugikan orang lain serta lingkungan. 30 3. PELANGGARAN BERAT NO JENIS PELANGGARN BERAT ANGKA KREDIT 3.1 Memalsukan dokumen (tanda tangan, surat izin, menambahi surat izin) 50 3.2 Membawa/membuat tulisan/gambar porno dengan media apapun (Buku, Kaset, Foto, Vcd, Hp, Tembok Dll) baik di dalam/luar lingkungan sekolah. 100 3.3 Membawa senjata tajam atau alat yang dapat membahayakan orang lain kecuali mendapat instruksi dari guru atau sekolah. 50
3.4 Tidak hormat, melecehkan, mengumpat guru, karyawan, sesama teman sekelas ataupun berbeda kelas baik secara (Verbal, Sosial, Fisik/Cyber). 50 3.5 Mencuri, menipu, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah 50 3.6 Naik motor ugal-ugalan dan mencelakai orang lain (atas dasar laporan yang disertai bukti dan saksi). 50 3.7 Membawa & mengedarkan minuman atau obat terlarang/NAPZA (Nakotika, alkohol/Miras, obat sikotropika zat adiktif dan sejenisnya) 100 3.8 Melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan atau menyebabkan kepada perkelahian antar siswa antar kelompok atau perkelahian massal di luar sekolah dengan membawa nama sekolah dan masih mengenakan seragam sekolah. 75 3.9 Melakukan tindakan yang melanggar norma susila (Berpacaran, berciuman, bermesraan dilingkungan sekolah) baik itu lawan jenis maupun sesama jenis. 50 3.10 Merusak fasilitas sekolah dengan sengaja secara individu maupun kelompok. 50 3.11 Melakukan pelecehan seksual. 75 3.12. Berkelahi disekolah atau diluar sekolah dan masih mengenakan seragam sekolah. 100 3.13 Minum minuman keras/dalam pengaruh minuman keras/mabuk di lingkungan sekolah atau di luar sekolah dengan mengenakan seragam sekolah. 100 3.14 Melakukan pengancaman yang menimbulkan trauma atau ketakutan/kecemasan. 100 3.15 Membawa senjata api disekolah. 100 3.16 Membentuk organisasi siswa selain OSIS. 75
3.17 Melakukan hubungan seksual dengan sengaja. 100 3.18 Melakukan pemerasan dan atau penganiayaan. 100 3.19 Hamil (siswa putri) /Menghamili (siswa putra). 100 3.20 Menikah. 100 3.21 Melawan guru/karyawan secara fisik. 100 3.22 Melakukan/terlibat tindakan kriminal sehingga dipenjarakan. 100 PENANGANAN PELANGGARAN TATA TERTIB No Jumlah Nilai Penanganan 1. < 15 Pembinaan dari walikelas 2. 16 − 30 a. Pembinaan walikelas dan guru BK b. Pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh orang tua 3. 31 − 60 a. Pembinaan oleh waka kesiswaan dan guru BK b. Pemanggilan orang tua c. Skorsing sesuai pelanggaran (tetap hadir di sekolah tetapi tidak masuk kelas, belajar di ruang yang sudah ditentukan d. Pernyataan tertulis yang dibubuhi materai 4. 61 − 99 a. Pembinaan oleh kepala sekolah dan guru BK b. Pemanggilan orang tua c. Skorsing sesuai pelanggaran (tetap hadir di sekolah tetapi tidak masuk kelas, belajar di ruang yang sudah ditentukan d. Pernyataan tertulis yang dibubuhi materai e. Dikembalikan ke orang tua/ dikeluarkan dengan surat pindah sekolah
5. 100 Dikembalikan ke orang tua/ dikeluarkan tanpa surat pindah Perhatian: 1. Pelanggaran di atas akan diambil keputusan oleh pihak sekolah untuk tidak naik kelas atau dikeluarkan dari sekolah; 2. Perhitungan point pelanggaran dilakukan setiap nulan oleh walikelas; 3. Untuk satu kali pelanggaran yang berpoint 40 langsung ditangani saat pelanggaran terjadi; 4. Siswa yang membawa/ memakai barang-barang yang dilarang/ tidak sesuai dengan tat tertib sekolah, maka barang tersebut akan diambil pihak sekolah saat pelanggaran terjadi; 5. Barang-barang milik siswa yang ditahan oleh pihak sekolah hanya boleh diambil oleh orang tua yang bersangkutan; 6. Semua guru berhak mencatat dan menangani siswa yang melakukan pelanggaran saat pelanggaran terjadi. F. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA Hak Siswa: 1. Hak mendapatkan bimbingan belajar dari guru. 2. Hak menyampaikan pendapat. 3. Hak untuk belajar dengan aman dan nyaman di sekolah. 4. Hak menggunakan sarana dan prasarana sekolah. 5. Hak mendapat perlakuan yang adil. Kewajiban Siswa 1. Berperilaku baik dan sopan santun kepada seluruh warga sekolah, dan tamu. 2. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah. 3. Ikut bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perawatan fasilitas sekolah. 4. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan di lingkungan sekolah.
5. Menjaga nama baik sekolah, kepala sekolah, guru, karyawan dan diri sendiri baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. 6. Menempatkan kendaraan di tempat parkir yang sudah ditentukan. 7. Menyampaikan informasi dari sekolah baik berupa tulisan (surat edaran, panggilan orang tua atau bentuk lainnya) yang ditujukan kepada orang tua. 8. Berpenampilan sopan dan rapi di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. 9. Wajib mengikuti pelajaran dari awal sampai proses belajar mengajar berakhir. 10. Wajib mengikuti kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh sekolah, seperti Upacara Bendera, Kerohanian, senam dan atau bentuk kegiatan lainnya. G. EKSTRAKURIKULER Adapun kegiatan ekstrakurikuler yang terdapat di SMK Negeri 8 Pontianak meliputi: a. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan kemampuan dalam berorganisasi dan kepemimpinan melalui berbagai kegiatan sekolah, serta melatih kemampuan komunikasi, kerja sama, tanggung jawab, dan pengambilan keputusan. b. Pramuka (Praja Muda Karana) Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepramukaan melalui berbagai kegiatan, serta melatih kedisiplinan, kemandirian, kerja sama, kepemimpinan, dan rasa tanggung jawab. c. Palang Merah Remaja (PMR) Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan dan pertolongan pertama, serta melatih kepedulian terhadap sesama, kerja sama, ketelitian, dan sikap sosial. d. Rohani Islam (ROHIS)
Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan pengetahuan dan kegiatan keagamaan Islam melalui berbagai kegiatan pembinaan, serta melatih sikap religius, kepedulian, kebersamaan, dan pembentukan akhlak yang baik. e. Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan keterampilan baris- berbaris dan pengibaran bendera melalui latihan yang teratur, serta melatih kedisiplinan, kekompakan, tanggung jawab, ketelitian, dan rasa nasionalisme. f. Lembaga Pers Siswa (LPS) Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang pers dan jurnalistik melalui kegiatan penulisan dan penyampaian informasi sekolah, serta melatih keterampilan menulis, berkomunikasi, mencari informasi, dan bekerja sama. g. Drumband Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan minat dan bakat dalam bidang musik melalui kegiatan memainkan berbagai alat musik secara berkelompok, serta melatih kreativitas, kedisiplinan, kekompakan, konsentrasi, dan kerja sama. h. Hadrah Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan minat dan bakat dalam bidang seni musik religi melalui kegiatan memainkan alat musik dan menyanyikan lagu-lagu bernuansa keagamaan, serta melatih kreativitas, kekompakan, kepercayaan diri, dan kemampuan bermusik. i. Band Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan minat dan bakat dalam bidang seni musik melalui kegiatan bermain alat musik dan bernyanyi, serta melatih kreativitas, kepercayaan diri, kekompakan, kemampuan bermusik, dan kerja sama.
j. Nari Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan minat dan bakat dalam bidang seni tari melalui berbagai kegiatan latihan dan penampilan, serta melatih kreativitas, kemampuan berekspresi, koordinasi gerak, kepercayaan diri, dan kerja sama. k. Karateka Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang bela diri karate melalui latihan teknik dan fisik, serta melatih kedisiplinan, keberanian, konsentrasi, ketahanan fisik, tanggung jawab, dan sportivitas. l. Futsal Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan kemampuan dan minat dalam bidang olahraga futsal melalui kegiatan latihan dan pertandingan, serta melatih kebugaran jasmani, kerja sama tim, kedisiplinan, tanggung jawab, dan sportivitas. m. Volly Ball Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan kemampuan dan minat dalam bidang olahraga bola voli melalui kegiatan latihan dan pertandingan, serta melatih kemampuan fisik, kerja sama tim, kedisiplinan, konsentrasi, dan sportivitas. n. Jurnalistik Menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang jurnalistik melalui kegiatan mencari, mengolah, menulis, dan menyampaikan informasi, serta melatih keterampilan menulis, wawancara, komunikasi, kreativitas, ketelitian, dan kerja sama. H. KEGIATAN DAN PROGRAM SEKOLAH Kegiatan dan program sekolah di SMKN 8 Pontianak terdiri sebagai berikut: a. Kegiatan Rutin
1) Mengucapkan salam kepada guru saat guru masuk kelas dan mengucapkan terima kasih kepada guru saat guru akan meninggalkan kelas. 2) Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran. 3) Kepala sekolah menyambut kedatangan siswa di gerbang sekolah dan membiasakan siswa untuk bersalaman sebelum memasuki lingkungan sekolah. 4) Melaksanakan piket kelas. 5) Mengikuti upacara bendera. b. Kegiatan Spontan 1) Menegur siswa yang melanggar tata tertib. 2) Mengingatkan siswa untuk menjaga kebersihan. 3) Membantu warga sekolah yang membutuhkan. 4) Memberikan apresiasi terhadap perilaku positif. 5) Mengingatkan siswa untuk bersikap sopan dan santun. 6) Meminta izin Ketika hendak masuk/keluar kelas atau sekolah. c. Kegiatan Terprogram 1) Pelaksanaan upacara bendera. 2) Kegiatan keagamaan. 3) Kegiatan ekstrakurikuler. 4) Kegiatan olahraga bersama. 5) Peringatan hari besar nasional dan keagamaan. 6) Kegiatan pembinaan kedisiplinan dan karakter. 7) Kegiatan organisasi dan kesiswaan.
8) Perkemahan. d. Kegiatan Keteladanan 1) Berpakaian rapi. 2) Datang tidak terlambat. 3) Bertutur kata dengan baik. 4) Bersikap ramah
BAB III PENUTUP