Dokumen ini adalah materi kuliah untuk mata kuliah PPh Badan & SPT PPh Badan. Membahas penyusutan harta berwujud secara perpajakan, mulai dari pengertian, dasar hukum (Pasal 11 UU PPh dan PMK 72/2023), syarat harta yang dapat disusutkan, metode garis lurus dan saldo menurun, kelompok harta dan tarif penyusutan, perlakuan perbaikan aset, bangunan permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun,…
Dokumen ini adalah modul kuliah perpajakan untuk mata kuliah PPh Badan & SPT PPh Badan. Materi ditujukan bagi mahasiswa atau praktisi yang mempelajari perlakuan penyusutan harta berwujud dalam perpajakan Indonesia.
Bagian pertama menjelaskan pengertian penyusutan sebagai pembebanan bertahap atas harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun, serta dasar hukumnya yaitu Pasal 11 UU PPh dan PMK 72 Tahun 2023. Disertai tabel ringkasan aspek hukum seperti harta yang dapat disusutkan, metode, kelompok harta, dan saat dimulainya penyusutan.
Selanjutnya diuraikan syarat harta yang dapat disusutkan secara fiskal, yaitu harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk 3M (mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan). Contoh harta meliputi mesin produksi, kendaraan operasional, komputer, peralatan kantor, gedung, dan bangunan pabrik. Tanah pada prinsipnya tidak dapat disusutkan.
Metode penyusutan fiskal dijelaskan secara rinci: metode garis lurus (straight line) dengan beban sama setiap tahun, dan metode saldo menurun (declining balance) dengan tarif dikalikan nilai sisa buku. Rumus dan contoh perhitungan disertakan untuk masing-masing metode.
Dokumen juga mencakup kelompok harta dan tarif penyusutan berdasarkan PMK 72/2023, yaitu Kelompok 1 (4 tahun), 2 (8 tahun), 3 (16 tahun), 4 (20 tahun), serta bangunan permanen (20 tahun) dan tidak permanen (10 tahun). Disertai tabel tarif garis lurus dan saldo menurun. Perlakuan perbaikan aset yang dikapitalisasi juga dibahas.
Bagian akhir membahas perbedaan penyusutan komersial (berdasarkan standar akuntansi) dengan penyusutan fiskal (berdasarkan ketentuan pajak), yang dapat menimbulkan koreksi fiskal positif atau negatif. Contoh koreksi fiskal disajikan untuk memperjelas rekonsiliasi fiskal dalam SPT PPh Badan.