KURIKULUM PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah MAJELIS PENDIDIKAN DASAR MENENGAH DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TAHUN 2024
Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Diterbitkan oleh: Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Gedung Dakwah Muhammadiyah Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat 10340 Telp./Fax. (021) 3903023, 3914179 E-mail: majelisdikdasmenppm@yahoo.com Website: dikdasmen.muhammadiyah.or.id Dicetak oleh: PT Gramasurya Jl. Pendidikan No. 88 Sonosewu Yogyakarta 55182 Telp. (0274) 377102 Fax. (0274) 413364 E-mail: info@gramasurya.com iv + 146 hlm., 21 x 29.7 cm Cetakan Pertama: November 2024
iiiKurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Kata Pengantar Assalāmu’alaikum wr. wb. Dengan mengucap syukur kehadirat Allah Swt., Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah selesai disusun. Kurikulum ini kehadirannya sangat penting karena selama ini sekolah/madrasah Muhammadyah menggunakan dua kurikulum yang terpisah, yaitu Kurikulum ISMUBA sebagai kurikulum internal persyarikatan dan kurikulum pemerintah. Dalam konteks pendidikan Muhammadiyah, kurikulum dirancang untuk memastikan bahwa pendidikan tidak hanya fokus pada pengembangan akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter utama yang holistik dan integratif. Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah adalah kurikulum sekolah dan madrasah Muhammadiyah yang merupakan integrasi kurikulum ISMUBA dan kurikulum pemerintah. Kurikulum ini diorientasikan untuk mewujudkan visi pendidikan Muhammadiyah hasil Muktamar ke-48. Visi tersebut adalah terwujudnya transformasi pendidikan dasar dan menengah berbasis Al- Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai karakter utama, holistik, dan integratif, serta menghasilkan lulusan berkemajuan dengan etos pembelajar sepanjang hayat yang mampu menjawab kebutuhan zaman dengan tata kelola pendidikan unggul yang berdaya saing global dan inklusif. Kurikulum ini memuat (1) Keputusan Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 521/Kep/I.4/F/2024 Tentang Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Pada Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, (2) Kerangka Dasar Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah, (3) Struktur Kurikulum Sekolah, dan (4) Struktur Kurikulum Madrasah. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum ini selanjutnya dikembangkan di sekolah/madrasah menjadi Kurikulum Satuan Pendidikan Muhammadiyah (KSPM) yang disesuaikan dengan kondisi dan sumber daya masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah ini diharapkan sebagai solusi dalam menjawab tantangan zaman, sekaligus menjadi wujud nyata ikhtiar Muhammadiyah dalam menciptakan generasi unggul yang diwujudkan dalam profil pelajar berkemajuan. Oleh karena itu dengan terbitnya kurikulum ini, sekolah/madrasah Muhaammadiyah diharapkan segera mengimplementasikan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah masing-masing. Semoga kurikulum ini dapat memberikan manfaat yang besar dan menjadi landasan bagi pengembangan pendidikan yang unggul dan berkemajuan. Wassalāmu’alaikum wr. wb. Jakarta, 23 Oktober 2024 H 20 Rabiulakhir 1446 H Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah. H. Didik Suhardi, Ph.D. NBM : 1.093.180
ivKurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Daftar Isi Kata Pengantar ................................................................................................................... iii Daftar Isi ............................................................................................................................ iv Keputusan Tentang Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah................................................................. 1 Lampiran I: Keputusan Tentang Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Sub Bab Kerangka Dasar Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah. ............................................................................................. 12 Lampiran II: Keputusan Tentang Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Sub Bab Struktur Kurikulum Sekolah Muhammadiyah ................................................................................................................. 20 Lampiran III: Keputusan Tentang Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Sub Bab Struktur Kurikulum Madrasah Muhammadiyah................................................................................................ 114
1Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah KEPUTUSAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR MENENGAH DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR: 521/KEP/I.4/F/2024 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Bismillāhirrahmānirrahīm DENGAN RAHMAT ALLAH SWT. MAJELIS PENDIDIKAN DASAR MENENGAH DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Menimbang: a. bahwa untuk menghasilkan lulusan berkemajuan dengan etos pembelajar sepanjang hayat yang mampu menjawab kebutuhan zaman dengan tata kelola pendidikan unggul yang berdaya saing global dan inklusif, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik; b. bahwa untuk mewujudkan lulusan berkemajuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai karakter utama, holistik, dan integratif; c. bahwa pemerintah Republik Indonesia dalam bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah; d. bahwa dalam Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah Tahun 2022, Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah telah ditetapkan visi pengembangan, yaitu terwujudnya transformasi pendidikan dasar dan menengah berbasis Al- Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai karakter utama, holistik, dan integratif, serta menghasilkan lulusan berkemajuan dengan etos pembelajar sepanjang hayat yang mampu menjawab kebutuhan zaman dengan tata kelola pendidikan unggul yang berdaya saing global dan inklusif; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan huruf d, perlu menetapkan Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
2Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Mengingat: 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah; 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 3. Tanfidz Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah tahun 2022; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);; 6. Keputusan Ketua Majelis Dikdasmen PNF Nomor 221/SK/I.4/F/2024 tentang Kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, dan Bahasa Arab (ISMUBA) Berbasis Pengembangan Karakter Utama, Holistik, dan Integratif Jenjang Pendidkan Dasar dan Menengah; 7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; 8. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 tanggal 2 Mei 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK; 9. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka. Memutuskan: Menetapkan: KEPUTUSAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR MENENGAH DAN PENDIDIKAN NONFORMAL TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH BAB I KETENTUAN UMUM Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah. 2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah. 3. Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal merupakan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
3Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 5. Kurikulum pemerintah adalah kurikulum sekolah/madrasah yang diterbitkan dan diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 6. Kurikulum ISMUBA adalah kurikulum yang diterbitkan oleh Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 7. Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, selanjutnya disebut Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah adalah kurikulum sekolah dan madrasah Muhammadiyah yang merupakan integrasi kurikulum ISMUBA dan kurikulum pemerintah. 8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu di amal usaha pendidikan Muhammadiyah. 9. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, ustaz, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 10. Amal Usaha adalah bentuk usaha bidang pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 11. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar. 12. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. 13. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. 14. Pembiasaan adalah kegiatan pembelajaran untuk membentuk sikap dan perilaku peserta didik dalam mencapai profil pelajar berkemajuan. 15. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik. 16. Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. 17. Evaluasi adalah proses sistematis untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menilai informasi guna menentukan sejauh mana suatu tujuan, program, atau kegiatan telah tercapai. BAB II CAKUPAN KURIKULUM Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah mencakup: a. Kerangka Dasar; dan b. Struktur Kurikulum.
4Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Bagian Kedua Kerangka Dasar Pasal 3 (1) Kerangka Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam integrasi pengembangan struktur kurikulum. (2) Kerangka Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. mukadimah; b. visi; c. tujuan; d. prinsip; e. pola integrasi; f. karakteristik pembelajaran; dan g. landasan pengembangan. Pasal 4 Kerangka Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam keputusan ini. Bagian Ketiga Struktur Kurikulum Pasal 5 (1) Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan peserta didik sebagai hasil dari proses pembelajaran. (3) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan belajar. (4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi peserta didik. Pasal 6 Struktur Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah sebagaimana tercantum dalam pasal 2 huruf b mencakup: a. struktur kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat; b. struktur kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; c. struktur kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat; d. struktur kurikulum sekolah menengah kejuruan; e. struktur kurikulum sekolah dasar luar biasa; f. struktur kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa; g. struktur kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan h. struktur kurikulum satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
5Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 7 Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat: a. intrakurikuler; b. kokurikuler; c. ekstrakurikuler; dan d. pembiasaan. Pasal 8 Intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memuat: a. kompetensi; b. muatan pembelajaran; dan c. beban belajar Pasal 9 (1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dirumuskan dalam bentuk capaian pembelajaran; (2) Capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas merujuk pada capaian pembelajaran kurikulum pemerintah dan kurikulum ISMUBA; (3) Capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk mencapai kompetensi peserta didik. Pasal 10 Capaian pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus disusun dengan ketentuan: a. Peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan capaian pembelajaran yang mengacu pada perkembangan peserta didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak; b. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak. Pasal 11 (1) Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mengikuti kebijakan pemerintah dan persyarikatan; (2) Capaian Pembelajaran untuk mata pelajaran kekhasan ditentukan oleh persyarikatan. Pasal 12 (1) Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran; (2) Pada sekolah dan madrasah muatan pembelajaran merujuk mata pelajaran pada kurikulum pemerintah dan kurikulum ISMUBA.
6Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 13 Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran. Pasal 14 Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memuat: kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pasal 15 Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada pasal 14, pada sekolah/madrasah merujuk pada kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar sebagaimana termuat dalam kurikulum pemerintah dan kurikulum ISMUBA. Pasal 16 Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memuat kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar. Pasal 17 Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada pasal 16, pada sekolah/madrasah merujuk pada kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar sebagaimana termuat dalam Kurikulum pemerintah dan kurikulum ISMUBA. Pasal 18 Pembiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memuat kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar. Pasal 19 (1) Pembiasaan sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ditujukan untuk membentuk sikap dan perilaku peserta didik dalam mencapai profil pelajar berkemajuan; (2) Kegiatan pembiasaan di sekolah/madrasah berupa pengintegtrasian program pembiasan pada Kurikulum ISMUBA dan kurikulum pemerintah. BAB III POLA INTEGRASI Pasal 20 (1) Pola integrasi dalam Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah adalah integrasi kurikulum ISMUBA dan kurikulum pemerintah. (2) Pola integrasi dapat berbentuk: (a) multidisipliner; (b) interdisipliner; dan (c) transdisipliner.
7Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 21 (1) Pola integrasi multidisipliner sebagaimana pasa 20 ayat 2 huruf a, adalah beberapa disiplin ilmu diajarkan secara bersamaan namun tetap dalam batas-batas masing-masing pelajaran. (2) Pola integrasi interdisipliner sebagaimana pasal 20 ayat 2 huruf b, adalah penggabungan dua atau lebih disiplin ilmu sehingga beberapa ilmu tersebut benar-benar terkait dan peserta didik melihat keterhubungan beberapa ilmu tersebut. (3) Pola integrasi transdisipliner sebagaimana pasal 20 ayat 2 huruf c, adalah bentuk integrasi dimana topik diajarkan melampaui batas-batas disiplin ilmu, dan lebih fokus pada masalah kehidupan nyata. Pasal 22 (1) Dalam melaksanakan pola integrasi sebagaimana pasal 20 ayat 2 memperhatikan karakteristik Islam sebagai agama yang berkemajuan, Kemuhammadiyahan, dan Bahasa Arab (ISMUBA). (2) Karakteristik Islam sebagai agama yang berkemajuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merujuk pada Tanfidz Muktamar Muhammadiyah ke-48. BAB IV IMPLEMENTASI KURIKULUM Bagian Kesatu Pasal 23 Implementasi Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah dilaksanakan oleh Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Satuan Pendidikan Muhammadiyah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Bagian Kedua Tugas Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Pusat Muhammadiyah Pasal 24 Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertugas: a. merumuskan kebijakan umum terkait Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah; b. menyusun panduan pelaksanaan kurikulum yang terintegrasi dengan kurikulum pemerintah dan Kurikulum ISMUBA; c. mengawasi pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah/madrasah Muhammadiyah; d. melakukan evaluasi dan pengembangan kurikulum secara berkala; e. menyediakan pelatihan dan pendampingan untuk guru dan tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan kurikulum. Bagian Ketiga Tugas Majelis Dikdasmen dan PNF Wilayah, Daerah dan Cabang Pasal 25 Majelis Dikdasmen Wilayah, Daerah dan Cabang bertugas: a. melaksanakan kebijakan dan panduan kurikulum yang ditetapkan oleh Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
8Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah b. memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada sekolah/madrasah Muhammadiyah di wilayahnya; c. memantau pelaksanaan kurikulum di sekolah/madrasah Muhammadiyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum di wilayahnya dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah. Bagian Keempat Tugas Kepala Satuan Pendidikan Pasal 26 Kepala satuan pendidikan bertugas: a. menyusun Kurikulum Satuan Pendidikan Muhammadiyah melaibatkan pihak-pihak terkait; b. melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan; c. mengelola sumber daya sekolah/madrasah untuk mendukung pelaksanaan kurikulum; d. melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan kurikulum di sekolah/madrasah; e. melaporkan pelaksanaan kurikulum kepada Majelis Dikdasmen dan PNF sesuai jenjangnya. Bagian kelima Tugas guru Pasal 27 Guru bertugas: a. menyusun perencanaan pembelajaran yang holistik integratif sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan peserta didik dengan mengintegrasikan kurikulum ISMUBA dan kurikulum pemerintah; b. mengembangkan bahan ajar yang holistik integratif relevan dan menarik untuk mendukung proses pembelajaran; c. melaksanakan pembelajaran holistik integratif, aktif, kreatif, dan menyenangkan dengan menggunakan berbagai metode dan media pembelajaran; d. melakukan penilaian otentik yang mencakup penilaian proses dan hasil belajar peserta didik; e. menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi peserta didik; f. mengelola kelas dengan efektif untuk memastikan semua peserta didik dapat belajar dengan baik. BAB V ASESMEN DAN EVALUASI PEMBELAJARAN Bagian Kesatu Tujuan dan Prinsip Asesmen Pasal 28 Tujuan asesmen meliputi: a. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan kurikulum; b. Mengukur tingkat internalisasi nilai-nilai keislaman dan Kemuhammadiyahan dalam setiap mata pelajaran;
9Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah c. Memberikan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran dan pengembangan potensi peserta didik secara holistik; d. Menyusun laporan capaian hasil belajar peserta didik yang mencerminkan keseimbangan antara kompetensi akademik dan karakter Islami. Pasal 29 Prinsip asesmen meliputi: a. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran; b. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya; c. Hasil asesmen digunakan sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Bagian Kedua Tujuan dan Prinsip Evaluasi Pasal 30 Tujuan evaluasi meliputi: a. mengukur pencapaian tujuan pembelajaran; b. meningkatkan kualitas pembelajaran; c. mengetahui kemajuan dan perkembangan siswa; d. menilai kualitas kurikulum; e. memberikan informasi untuk pengambilan keputusan; f. mendorong motivasi belajar; g. memastikan akuntabilitas. Pasal 31 Prinsip Evaluasi mencakup: a. objektif; b. valid; c. reliabel; d. adil; e. transparan; f. terpadu; g. kontinu; h. praktis; dan i. umpan balik. Bagian Ketiga Teknik Asesmen dan Evaluasi Pasal 33 Teknik asesmen dan evaluasi antara lain meliputi berikut : a. tes tertulis: digunakan untuk mengukur pemahaman konsep dan keterampilan akademik berdasarkan kurikulum; b. observasi: digunakan untuk menilai pengembangan karakter, seperti sikap, perilaku, dan penerapan nilai-nilai keislaman dalam kegiatan sehari-hari peserta didik yang berpedoman pada ISMUBA;
10Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah c. portofolio: mengumpulkan dan menilai hasil karya peserta didik secara berkelanjutan untuk mencerminkan perkembangan belajar dan internalisasi nilai-nilai ISMUBA; d. projek dan praktik: menilai kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam situasi nyata, sesuai dengan prinsip-prinsip ISMUBA; e. wawancara dan refleksi diri: digunakan untuk memahami pemikiran, perasaan, dan keyakinan peserta didik dalam konteks nilai-nilai ISMUBA; f. survei karakter pelajar berkemajuan untuk mengukur ketercapaian hasil belajar dalam aspek karakter pelajar berkemajuan; g. survei lingkungan belajar Muhammadiyah adalah untuk mengukur dan memetakan aspek yang mendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan. Pasal 34 Setiap asesmen dan evaluasi dalam Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah wajib mencerminkan keseimbangan antara pengukuran kompetensi akademik dan penguatan karakter Islami, sesuai dengan visi dan misi pendidikan Muhammadiyah. Bagian Keempat Pelaksanaan Asesmen dan Evaluasi Pasal 35 Asesmen dan evaluasi dilaksanakan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan oleh guru, satuan pendidikan, dan persyarikatan. Pasal 36 Pelaporan Asesmen dan Evaluasi Hasil asesmen dan evaluasi dilaporkan kepada peserta didik, orang tua, dan pihak terkait dalam bentuk laporan capaian hasil belajar yang mencerminkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Pasal 37 Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal memfasilitasi pelaksanaan asesmen dan evaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pendidikan Muhammadiyah. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38 Penerapan Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah dimulai tahun ajaran 2025/2026. Dalam hal terdapat input peserta didik baru atau peserta didik pindahan yang tidak berasal dari sekolah/ madrasah Muhammadiyah, sekolah/madrasah dapat melakukan matrikulasi atau kegiatan pembelajaran tambahan sedemikian hingga peserta didik dapat mengikuti pembelajaran.
11Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 39 Keputusan Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Pada saat kurikulum ini diimplementasikan maka kurikulum sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 23 Oktober 2024 M 20 Rabiulakhir 1446 H Ketua Sekretaris H. Didik Suhardi, Ph.D M. Khoirul Huda, M.Pd NBM : 1.093.180 NBM : 1.079.83
12Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah LAMPIRAN I: KEPUTUSAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR MENENGAH DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR: 521/KEP/1.4/F/2024 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KERANGKA DASAR KURIKULUM PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH A. Mukadimah Muhammadiyah adalah gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar, tajdid, bersumber pada Al-Quran dan assunah. Sebagai agama yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW untuk kemaslahatan hamba-Nya, Islam telah diterjemahkan dalam bentuk pemahaman dan pengamalan yang berkembang terus-menerus sepanjang sejarah. Salah satu cara untuk mewujudkan pemahaman dan pengamalan adalah melalui pendidikan yang didukung oleh kurikulum yang relevan. Kedudukan kurikulum dalam satuan pendidikan Muhammadiyah sangat penting karena menjadi acuan utama dalam proses pembelajaran. Kurikulum berfungsi sebagai kerangka kerja yang mengarahkan setiap aspek pendidikan, mulai dari perencanaan pembelajaran hingga evaluasi hasil belajar. Dalam konteks pendidikan Muhammadiyah, kurikulum dirancang untuk memastikan bahwa pendidikan tidak hanya fokus pada pengembangan akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter yang holistik dan integratif. Pendidikan pada sekolah/madrasah Muhammadiyah disiapkan untuk menjawab berbagai tantangan zaman. Tantangan zaman terkini antara lain berhubungan dengan isu-isu, seperti (1) sulitnya membedakan fakta dan fenomena hiperrealitas, sehingga banyak masyarakat mudah terprovokasi dan terhasut; (2) fenomena VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity), yakni sebuah perubahan cepat dan tidak terduga, sehingga eskalasi perubahan di dunia juga sangat cepat berubah; (3) perkembangan teknologi digital menyebabkan perubahan peradaban pada masyarakat, serta telah merebut posisi manusia sebagai produsen kebudayaan; (4) segala bidang kehidupan dikuasai menurut logika kapitalisme internet (Internet of Things); (5) semakin tegasnya fenomena abad kreatif, diejawantahkan melalui hadirnya budaya dan industri (ekonomi) kreatif pada masyarakat yang berinovasi, memiliki kreativitas, serta literasi (digital) tinggi. B. Visi Pendidikan pada sekolah/madrasah Muhammadiyah diorientasikan untuk mewujudkan visi pendidikan Muhammadiyah hasil Muktamar ke-48. Visi pengembangan pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah adalah terwujudnya transformasi pendidikan dasar dan menengah berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai karakter utama, holistik, dan integratif,
13Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta menghasilkan lulusan berkemajuan dengan etos pembelajar sepanjang hayat yang mampu menjawab kebutuhan zaman dengan tata kelola pendidikan unggul yang berdaya saing global dan inklusif. Program pengembangan untuk mewujudkan visi dilakukan melalui: 1. Sistem Gerakan Mewujudkan karakter utama pendidikan ISMUBA yang berkemajuan, menerapkan pendidikan holistik dan integratif. Menghasilkan lulusan berkemajuan yang kreatif, inovatif, imajinatif, unggul, kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan zaman serta melakukan transformasi, berdaya saing global, dan berbasis teknologi informasi. 2. Organisasi dan Kepemimpinan Mengimplementasikan tata kelola modern yang transparan dan akuntabel serta mengimplementasikan penyelenggaraan Pendidikan yang inklusif. 3. Jaringan Meningkatkan kolaborasi antar lembaga pendidikan baik internal maupun eksternal. 4. Sumber Daya Mengembangkan Inovasi Pengembangan Sumber Daya Manusia, meningkatkan kapasitas dan kinerja guru, meningkatkan tata Kelola dan mutu Pendidikan. 5. Aksi Pelayanan Mengembangkan transformasi sekolah/madrasah/pesantren utama serta pembelajaran ISMUBA berbasis teknologi dan informasi yang inovatif dan kreatif. C. Tujuan Tujuan Pendidikan Muhammadiyah adalah menghasilkan lulusan yang berkemajuan dengan etos pembelajar sepanjang hayat yang mampu menjawab tantangan zaman, berdaya saing global, dan inklusif yang berbasis pada Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai karakter utama. Lulusan yang berkemajuan adalah peserta didik yang memiliki profil pelajar berkemajuan yang dicirikan sebagai berikut: 1. Taat beragama dan berakhlak mulia; 2. Berbuat baik kepada orang tua, guru, dan sesama; 3. Bermotivasi tinggi dan berprestasi: 4. Memiliki sifat gemar membaca, menulis dan berkreasi; 5. Berilmu dan berkeahlian tinggi; 6. Watak disiplin, kerja keras, dan mandiri; 7. Bekerjasama dan berada di masyarakat; dan 8. Cinta bangsa dan cinta kemanusiaan semesta. D. Prinsip Pengembangan Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah menggunakan prinsip: 1. Integrasi Nilai ISMUBA pada Semua Mata Pelajaran Kurikulum Muhammadiyah harus mencerminkan keseimbangan antara ilmu pengetahuan umum dan ajaran Islam. Nilai-nilai ISMUBA harus terintegrasi di seluruh mata pelajaran, baik dalam bentuk pembelajaran langsung maupun penanaman nilai-nilai moral dan etika yang Islami. Integrasi ini mencakup pendekatan yang holistik, di mana pendidikan agama
14Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak hanya dipelajari secara teoritis tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. 2. Berbasis pada Islam sebagai Agama yang Berkemajuan Pengembangan kurikulum harus sesuai dengan konsep Islam Berkemajuan, dimana pendidikan tidak hanya mempersiapkan siswa untuk menghadapi dunia modern tetapi juga untuk menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan bagi masyarakat. Kurikulum harus menekankan pada pemahaman Islam yang kontekstual dan terbuka terhadap perubahan zaman, sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip keislaman yang kokoh. 3. Holistik dan Berorientasi pada Kemanusiaan Universal Pendidikan Muhammadiyah berupaya mengembangkan potensi siswa secara menyeluruh: kognitif, afektif, dan psikomotorik. Siswa diarahkan untuk mengembangkan kepedulian sosial, kemampuan berpikir kritis, serta keterampilan praktis yang dibutuhkan di masa depan. Pengembangan ini meliputi pemahaman akan isu-isu kebangsaan dan kemanusiaan universal, sehingga lulusan Muhammadiyah mampu berkontribusi pada tatanan dunia yang damai dan adil. 4. Relevansi dengan Perkembangan Global Kurikulum harus dinamis dan relevan dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan global. Ini mencakup integrasi pembelajaran berbasis teknologi digital dan keterampilan abad ke-21 seperti literasi teknologi, komunikasi global, dan pemecahan masalah yang kompleks. Kurikulum perlu terus dikaji dan disesuaikan dengan perubahan kebutuhan zaman, tanpa meninggalkan esensi spiritual dan moral. 5. Pemberdayaan Peserta Didik Kurikulum Muhammadiyah harus memberdayakan peserta didik untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat (lifelong learners). Siswa didorong untuk berani berinovasi, memiliki daya pikir mandiri, dan berkontribusi bagi masyarakat. Pendidikan tidak hanya berfokus pada transfer pengetahuan, tetapi juga pada pengembangan kemandirian dan tanggung jawab sosial. 6. Pendidikan Inklusif, Partisipatif, dan Adaptif Muhammadiyah menekankan pentingnya pendidikan yang inklusif, di mana semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di daerah terpencil untuk mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas. Kurikulum harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi seluruh peserta didik, tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, atau geografis. Pendidikan Muhammadiyah juga merupakan pendidikan yang partisipatif yakni melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk orang tua, masyarakat, dan dunia usaha. Partisipasi aktif dari semua pihak dalam mendukung tercapainya pendidikan berkualitas sangat diperlukan. Kolaborasi yang erat antara sekolah, keluarga, dan komunitas adalah kunci keberhasilan pendidikan yang berkelanjutan. Pendidikan Muhammadiyah harus adaptif, bermakna bahwa pendidikan Muhammadiyah harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Di era digital ini, pendidikan harus fleksibel dalam menanggapi perubahan teknologi dan globalisasi yang begitu cepat.
15Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah E. Pola Integrasi Pola integrasi dalam Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah adalah integrasi kurikulum ISMUBA dengan kurikulum pemerintah, yang berbentuk: (1) multidisipliner; (2) interdisipliner; dan (3) transdisipliner. 1. Pola integrasi multidisipliner adalah beberapa disiplin ilmu diajarkan secara bersamaan namun tetap dalam batas-batas masing-masing pelajaran. 2. Pola integrasi interdisipliner adalah penggabungan dua atau lebih disiplin ilmu sehingga beberapa ilmu tersebut benar-benar terkait dan peserta didik melihat keterhubungan beberapa ilmu tersebut. 3. Pola integrasi transdisipliner adalah bentuk integrasi dimana topik diajarkan melampaui batas-batas disiplin ilmu, dan lebih fokus pada masalah kehidupan nyata. F. Karakteristik Pembelajaran Karakteristik pembelajaran pada kurikulum pendidikan Muhammadiyah adalah sebagai berikut: 1. Berbasis ISMUBA Pembelajaran berfokus pada penggabungan pengetahuan umum dan ajaran Islam secara menyeluruh. Setiap kegiatan belajar, baik akademik maupun non-akademik, dirancang untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Islam, khususnya dalam kehidupan sehari-hari. 2. Holistik Integratif Pembelajaran holistik integratif adalah pendekatan yang menggabungkan berbagai aspek kognitif, emosional, sosial, dan spiritual dalam proses pendidikan, sehingga siswa mendapatkan pengalaman belajar yang menyeluruh. Pendekatan ini menekankan hubungan antara berbagai disiplin ilmu serta kaitannya dengan kehidupan nyata, dengan tujuan membentuk siswa yang seimbang secara intelektual dan moral. Dengan demikian, siswa tidak hanya berfokus pada penguasaan materi akademik, tetapi juga pada pengembangan karakter dan kesadaran sosial yang lebih luas. 3. Pendekataan pembelajaran Mindful, Meaningful, dan Joyful Pendidikan tidak hanya soal transfer ilmu, tetapi juga tentang menciptakan pengalaman belajar yang bermakna dan menyenangkan. Mindful merupakan proses pembelajaran yang memberikan ruang bagi siswa untuk sadar penuh akan materi yang mereka pelajari dan mampu mengelola stres dalam belajar. Meaningful, konsep ini bermakna bahwa materi pembelajaran harus relevan dengan kehidupan siswa dan memberikan makna yang mendalam sehingga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Joyful bermakna bahwa pembelajaran harus menciptakan suasana yang menyenangkan agar siswa lebih termotivasi dan antusias dalam belajar. 4. Berbasis Aktivitas Siswa diajak untuk belajar melalui aktivitas nyata yang melibatkan riset, kreativitas, dan penerapan keterampilan secara langsung. Hal ini membantu siswa mengembangkan kemampuan pemecahan masalah serta keterampilan berpikir kritis yang relevan dengan kebutuhan dunia nyata.
16Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 5. Pembelajaran Interdisipliner Kurikulum dirancang untuk menghubungkan berbagai mata pelajaran secara integratif, sehingga siswa dapat memahami hubungan antara sains, teknologi, seni, dan nilai-nilai keagamaan dalam satu kesatuan. Ini memperkuat cara pandang holistik siswa terhadap berbagai isu. 6. Partisipasi Aktif Peserta Didik Pembelajaran di Muhammadiyah mengutamakan peran aktif siswa dalam proses belajar. Siswa tidak hanya menerima pengetahuan secara pasif, tetapi terlibat langsung dalam diskusi, eksplorasi, dan kegiatan yang mendorong inisiatif dan tanggung jawab belajar secara mandiri. 7. Pembelajaran Kontekstual (Contextual Learning) Proses pembelajaran diintegrasikan dengan konteks kehidupan sehari-hari siswa. Pendekatan ini membantu siswa menghubungkan materi yang dipelajari di kelas dengan permasalahan sosial, ekonomi, dan budaya yang mereka hadapi dalam kehidupan nyata. 8. Pengembangan Karakter dan Soft Skills Selain kecerdasan akademik, kurikulum menekankan pengembangan karakter, seperti kerja sama, empati, dan keterampilan komunikasi. Pendidikan karakter dilakukan melalui aktivitas kelompok, permainan peran, dan program mentoring untuk membentuk perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. 9. Berorientasi pada Pembelajaran Sepanjang Hayat (Lifelong Learning) Pembelajaran tidak hanya berfokus pada penguasaan pengetahuan jangka pendek, tetapi juga mempersiapkan siswa untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat. Kurikulum dirancang untuk menumbuhkan rasa ingin tahu, kemampuan berpikir mandiri, dan keterampilan belajar mandiri. 10. Evaluasi Berbasis Kompetensi Penilaian dilakukan dengan pendekatan berbasis kompetensi, dimana siswa dinilai berdasarkan penguasaan keterampilan praktis, sikap, dan nilai yang mereka kembangkan selama proses pembelajaran, bukan hanya berdasarkan ujian akademik. 11. Penggunaan Teknologi dalam Pembelajaran Teknologi digital diintegrasikan dalam proses belajar-mengajar untuk memperkaya pengalaman belajar siswa. Penggunaan platform e-learning, simulasi, dan alat digital lainnya mendorong siswa untuk terbiasa dengan teknologi yang relevan di era modern. 12. Pembelajaran Kolaboratif Kurikulum mengutamakan kerja sama dan kolaborasi, baik antara siswa maupun dengan guru. Aktivitas seperti diskusi kelompok, proyek kolaboratif, dan presentasi kelompok membantu siswa mengembangkan keterampilan bekerja sama serta menghargai perbedaan pendapat. 13. Pengembangan Kreativitas dan Inovasi Pembelajaran dirancang untuk mendorong kreativitas dan inovasi melalui kegiatan eksploratif dan problem-solving. Siswa diberikan ruang untuk mengembangkan ide-ide baru dan berkreasi dalam menyelesaikan proyek yang diberikan, mendorong mereka untuk berpikir out of the box.
17Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah G. Landasan Pengembangan 1. Landasan Idiil Landasan idiil meliputi: a. Ajaran Islam wasathiyah. Muhammadiyah mengembangkan nilai-nilai wasathiyah sebagai karakteristik Islam berkemajuan yang moderat, ramah, dan santun. Ajaran Islam wasathiyah diwujudkan dalam sikap sosial (1) tegas dalam pendirian, luas dalam wawasan, dan luwes dalam sikap; (2) menghargai perbedaan pandangan atau pendapat; (3) menolak pengkafiran terhadap sesama muslim; (4) memajukan dan menggembirakan masyarakat; (5) memahami realitas dan prioritas; (6) menghindari fanatisme berlebihan terhadap kelompok atau paham keagamaan tertentu; dan (7) memudahkan pelaksanaan ajaran agama. b. Pembentukan karakter Islami. Penyempurnaan kurikulum ini menguatkan pembentukan karakter peserta didik berdasarkan nilai-nilai moral dan etika Islam. Peserta didik diajarkan untuk memiliki kepribadian yang baik, berintegritas, berempati, dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan keputusan. c. Pendidikan Kemuhammadiyahan. Pendidikan Kemuhammadiyahan dimaksudkan sebagai upaya peneguhan ideologi dan kaderisasi Muhammadiyah melalui sistem gerakan, organisasi dan kepemimpinan, jaringan, sumber daya, dan aksi layanan. d. Bahasa Arab. Pendidikan bahasa Arab mendukung upaya untuk memahami ajaran Islam dengan lebih baik. Melalui kemampuan berbahasa Arab peserta didik dapat lebih memahami Al-Qur’an, Hadis, dan literatur keagamaan lainnya. 2. Landasan Filosofis Landasan filosofis pengembangan kurikulum pendidikan Muhammadiyah didasarkan pada prinsip Islam yang menyeluruh (kaffah) dan berkemajuan, serta bertujuan untuk membentuk insan yang beriman, berakhlak, cerdas, dan berdaya guna. Berikut beberapa landasan filosofis utama: a. Tauhid sebagai Dasar Utama Tauhid atau keesaan Allah, menjadi landasan utama dalam pendidikan Muhammadiyah. Pengembangan kurikulum diarahkan untuk menanamkan keyakinan pada kebesaran Allah dan menegakkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, serta kemanusiaan. Semua aspek pendidikan harus memupuk pemahaman siswa bahwa segala pengetahuan dan aktivitas hidup bersumber dari dan untuk Allah, menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa. b. Pendidikan Holistik dan Integratif Filosofi pendidikan Muhammadiyah menekankan pentingnya pengembangan manusia secara menyeluruh, mencakup aspek spiritual, intelektual, emosional, dan sosial. Kurikulum harus memfasilitasi siswa untuk berkembang dalam seluruh dimensi ini, sehingga menghasilkan individu yang seimbang antara kemampuan akademik, etika, dan keterampilan hidup. Dengan demikian, pendekatan ini mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai moral secara utuh dalam proses pembelajaran. c. Islam sebagai Agama Berkemajuan Muhammadiyah memandang Islam sebagai agama yang mendorong kemajuan, inovasi, dan adaptasi terhadap perubahan zaman. Oleh karena itu, kurikulum pendidikan harus
18Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah selalu relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat, tanpa mengorbankan nilai-nilai Islami. Islam Berkemajuan ini menekankan pentingnya akhlak mulia dan keterbukaan terhadap pengetahuan modern yang bermanfaat bagi kemanusiaan. d. Amar Ma’ruf Nahi Munkar Prinsip amar ma’ruf nahi munkar yakni mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari keburukan, menjadi salah satu fondasi dalam pendidikan Muhammadiyah. Kurikulum diarahkan untuk membangun kesadaran sosial dan tanggung jawab terhadap lingkungan, mendorong siswa untuk aktif berkontribusi pada masyarakat dengan cara-cara yang membawa manfaat serta mencegah terjadinya kerusakan moral dan sosial. e. Humanisme Religius Pendidikan Muhammadiyah menekankan humanisme yang dilandasi oleh nilai-nilai Islam, yaitu memanusiakan manusia sesuai dengan tuntunan agama. Humanisme religius ini berarti menghargai kemanusiaan dan hak asasi manusia, sambil tetap menjaga tanggung jawab kepada Allah. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong pembentukan siswa yang berempati, peduli terhadap sesama, dan siap berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia. f. Keadilan Sosial dan Keseimbangan Muhammadiyah juga menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, yang tercermin dalam pengembangan kurikulum yang tidak hanya berorientasi pada elitisme atau akademik semata, tetapi juga pada keadilan dan akses pendidikan untuk semua lapisan masyarakat. Kurikulum harus mencerminkan komitmen untuk memberdayakan siswa dari berbagai latar belakang, menciptakan kesetaraan peluang belajar dan pengembangan diri. g. Pengembangan kurikulum memperhatikan Muhammadiyah sebagai pendidikan yang inklusif, partisipatif, dan adaptif. 1) Pendidikan yang Inklusif Setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang merata tanpa diskriminasi. Pendidikan di Muhammadiyah adalah pendidikan yang inklusif yang bermakna bahwa semua anak, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus dan mereka yang berada di wilayah terpencil, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang. 2) Pendidikan yang Partisipatif Pendidikan Muhammadiyah perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk orang tua, masyarakat, dan dunia usaha. Sekolah/Madrasah mendorong partisipasi aktif dari semua pihak dalam mendukung tercapainya pendidikan berkualitas. Kolaborasi yang erat antara sekolah, keluarga, dan komunitas adalah kunci keberhasilan pendidikan yang berkelanjutan. 3) Pendidikan yang Adaptif Pendidikan Muhammadiyah harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Di era digital ini, pendidikan harus fleksibel dalam menanggapi perubahan teknologi dan globalisasi yang begitu cepat. Kementerian harus memastikan kurikulum dan proses pembelajaran yang relevan dengan tantangan dan peluang di masa depan.
19Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Landasan Sosiologis Berdasar landasan sosiologis Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah diharapkan memberikan dasar pengetahuan, kecakapan, dan etika untuk mewujudkan transformasi pendidikan dasar dan menengah berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai karakter utama, holistik, dan integratif. Melalui kurikulum ini juga diharapkan akan menghasilkan lulusan berkemajuan dengan etos pembelajar sepanjang hayat yang mampu menjawab kebutuhan zaman dengan tata kelola pendidikan unggul yang berdaya saing global dan inklusif. Kurikulum ini juga untuk merespons realitas revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0. Era revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0 juga membutuhkan lingkungan belajar yang saling terhubung yang menginspirasi imajinasi, memicu kreativitas, dan memotivasi Peserta Didik dengan tetap berpijak pada ajaran Islam yang kaffah. H. Penutup Kerangka Dasar Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah ini menjadi dasar dalam pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
20Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah LAMPIRAN II: KEPUTUSAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR MENENGAH DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR:521/KEP/1.4/F/2024 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MUHAMMADIYAH A. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar (SD) atau Bentuk Lain yang Sederajat Struktur kurikulum Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut: Tabel 1. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Dasar (SD) atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 108 (3) 36 (1) Melafalkan minimal 10 doa harian, melaksanakan wudu dan salat fardu berjamaah.d) 36 (1) 288 (8) Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz 72 (2) Pendalaman Materi Ibadah 36 (1) (2) Pendidikan Kemuhammadiyahan - - - Berinfak melalui Kantor Layanan 36 (1)
21Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Lazizmu Sekolahd) 36(1) (3) Pendidikan Bahasa Arab - - - Menyapa, mengucapkan, dan menjawab salam dalam bahasa Arab yang sederhana d). 36(1) 36 (1) 2 Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 (1) - - 180 (4) 3 Bahasa Indonesia 216 ( 6) 72 (2) - - 288 (8) 4 Matematika 144 (4) 36 (1) - - 180(5) 5 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 36 (1) - - 144 (4) 6 Seni dan Budaya b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 (3) 36 (1) 144 (4) Total JP Mata Pelajaran Wajib 828 360 108 1296 7 Muatan Lokalc) 72 (2) -- - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 900 360 108 1368 Keterangan: a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari). c) Muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. d) Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal yang sudah ditentukan.
22Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 2. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Dasar (SD), atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1). Pendidikan Al Islam a) 108 (3) 36 (1) Melafalkan minimal 10 doa harian, melaksanakan wudu dan salat fardu berjamaah d) 36 (1) 288 (8) Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 72 (2) Pendalaman materi Ibadah 36 (1) (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan - - - Berinfak melalui Kantor Layanan Lazizmu Sekolah.d) 36(1) 36 (1) (3). Pendidikan Bahasa Arab - - - Menyapa, mengucapkan, dan menjawab salam dalam bahasa Arab yang sederhana d). 36(1) 36 (1) 2 Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 (1) - - 180 (5) 3 Bahasa Indonesia 252 (7) 72 (2) - - 324 (9) 4 Matematika 180 (5) 36 (1) - - 216(6)
23Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 5 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 36 (1) - - 144 (4) 6 Seni dan Budaya b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 (3) 36 (1) - - 144 (4) Total JP Mata Pelajaran Wajib 900 360 - 108 1368 7 Muatan Lokalc) 72 (2) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 972 360 108 1440 Keterangan: a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari). c) Muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. d) Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal yang sudah ditentukan.
24Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 3 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Dasar (SD) atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas III - IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1). Pendidikan Al Islam a) 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)d) Melafalkan minimal (10+2) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha. d) 36 (1) 252 (8) Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 36 (1) Pendalaman Materi Ibadah 36 (1) (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 (1) - 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke ranting Muhammadiyah dan berinfak melalui Kantor Layanan Lazizmu Sekolah. d) 36 (1) 108 (3) (3). Pendidikan Bahasa Arab 36 (1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca 72 (2)
25Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas. d) 36(1) 2 Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 (1) - - 180 (5) 3 Bahasa Indonesia 216 (6) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)d) - 252 (7) 4 Matematika 180 (5) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)d) - 216(6) 5 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)d) - 216 (6) 6 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)d) - 144 (4) 7 Seni dan Budaya b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)d) - 144 (4) 8 Bahasa Inggris 72 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)d) Pembiasaan Pilihane) 72 (2) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1188 324 36 108 1656 9 Muatan Lokalc) 72 (2) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1260 324 36 108 1728
26Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan: a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari). c) Muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. d) Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal sudah ditentukan. e) Pembiasaan Bahasa Inggris tidak wajib, sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya Pendampingan ekstrakurikuler wajib meliputi Tapak Suci dan HW. f) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan.
27Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 4 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Dasar (SD) atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1). Pendidikan Al Islam a) 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) Melafalkan minimal (12+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib.d) 36 (1) 252 (7) Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 36 (1) Pendalaman Materi Ibadah 36 (1) (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 (1) - 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke cabang/daerah Muhammadiyah dan terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolahd) 36(1) 108 (3) (3). Pendidikan Bahasa Arab 36 (1) - - Menyapa, mengucapkan, 72 (2)
28Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah. 36(1) 2 Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 (1) - - 180 (5) 3 Bahasa Indonesia 216 (6) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 252 (7) 4 Matematika 180 (5) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 216(6) 5 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 216 (6) 6 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 144 (4) 7 Seni dan Budaya b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 144 (4) 8 Bahasa Inggris 72 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) Pembiasaan Pilihanf) 72 (2) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1188 324 36 108 1656 9 Muatan Lokalc) 72 (2) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1260 324 36 108 1728
29Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan: a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari). c) Muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. d) Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal sudah ditentukan. e) Pembiasaan tidak wajib f) Pendampingan ekstrakurikuler wajib (Tapak Suci dan HW). g) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. h) Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya.
30Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 5 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Dasar, atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1). Pendidikan Al Islam a) 96 (3) 32 (1) Melafalkan minimal (12+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib.d) 32 (1) 224 (7) Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 32 (1) Pendalaman Materi Ibadah 32 (1) (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 32 (1) - 1. Tapak Sucif) 2. Hizbul Wathanf) 32 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke cabang/daerah Muhammadiyah dan terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolahd) 32(1) 96 (3) (3). Pendidikan Bahasa Arab 32 (1) - - Menyapa, mengucapkan, 64 (2)
31Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah d).. 32 (1) 2 Pendidikan Pancasila 128 (4) 32 (1) - - 160 (5) 3 Bahasa Indonesia 192 (6) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 224 (7) 4 Matematika 160 (5) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 192 (6) 5 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 160 (5) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 192 (6) 6 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 128 (4) 7 Seni dan Budaya b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 96 (2) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 128 (3) 8 Bahasa Inggris 64 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) Pembiasaan Hari Berbahasa Inggris h) 64 (2) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1056 288 32 96 1472 9 Muatan Lokalc) 64 (2) - - - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1120 288 32 96 1536
32Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan: a. Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari). c. Muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. d. Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal yang sudah ditentukan. e. Pembiasaan tidak wajib. f. Pendampingan ekstrakurikuler Tapak Suci dan HW di kelas VI SD dilaksanakan secara kondisional dengan mempertimbangkan pelaksanaan asesmen/ujian akhir sekolah. g. Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. h. Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya.
33Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Penjelasan dari Struktur Kurikulum Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat secara umum. 1. Alokasi kokurikuler per tahun adalah alokasi untuk kegiatan yang dirancang untuk memperdalam, memperkaya, atau mengaplikasikan pembelajaran yang sudah diterima di kelas. Kegiatan untuk kokurikuler dirancang di luar kegiatan intrakurikuler. Kegiatan kokrikuler dalam kurikulum ini berupa pengembangan karakter utama pelajar berkemajuan yang dapat berupa kegiatan sebagai berikut: a. Penguatan Pelajar Berkemajuan (PPB) yang diintergrasikan dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan integrasi antarmatapelajaran atau lintas disiplin . Setiap projek dirancang agar peserta didik dapat mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan nilai- nilai yang sejalan dengan Profil Pelajar Berkemajuan dan atau dimensi utama Profil Pelajar Pancasila; b. Pendidikan Al-Qur’an, seperti (1) BTQ, (2) Tahsin, dan (3) Tahfiz sesuai dengan Capaian pembelajaran (CP) kokurikuler; c. Pendalaman materi ibadah yang bersesuaian dengan mata pelajarain Pendidikan Al-Islam sesuai jenjangnya (sesuai Capaian pembelajaran). 2. Ektrakurikuler SD kelas I dan II belum menjadi fokus, dan ekstrakurikuler di kelas VI SD bersifat tidak wajib. 3. Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal yang sudah ditentukan, dan untuk pembiasaan yang tidak wajib ditentukan sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. 4. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling. 5. Muatan Lokal 5.1 Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 5.2 Muatan lokal dapat dilaksanakan pada sekolah melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 6. Peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 7. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi peserta didik. 8. Untuk kegiatan ekstrakurikuler wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler. 9. Untuk kegiatan pembiasaaan wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler.
34Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah B. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Bentuk Lain yang Sederajat Tabel 6 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) Atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas VII-VIII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) Melafalkan minimal (12+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajibd) 36 (1) 216 (6) Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 36 (1) Pendalaman Materi Ibadah 36 (1) (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) Pendampingan Kegiatan ekstrakurikuler wajib:f) 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah di tingkat ranting/cabang, serta terbiasa 144 (4)
35Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah dan mengikuti kajian Muhammadiyah d). 36(1) (3). Pendidikan Bahasa Arab 36 (1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada lingkungan yang terbatas (kelas, Perpustakaan. kantin, ruang guru, dll) pada hari berbahasa Arab. d) 36(1) 72 (2) 2 Pendidikan Pancasila 72 (2) 36 (1) - - 108 (3) 3 Bahasa Indonesia 180 (6) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan - 216 (6)
36Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (tidak wajib)h) 4 Matematika 144 (4) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) - 180 (5) 5 Ilmu Pengetahuan Alam 144 (4) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) - 180 (5) 6 Ilmu Pengetahuan Sosial 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) - 144 (4) 7 Bahasa Inggris 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) Pembiasaan Hari Berbahasa Inggris h) 144 (4) 8 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) - 108 (3) 9 Informatika 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) - 108 (3) 10 Seni dan Budaya b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) - 108 (3) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1116 468 36 108 1728 11 Muatan Lokalc) 72 (2) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1188 468 36 108 1800 Keterangan: a. Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya.
37Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah b. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari). c. Muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. d. Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal sudah ditentukan. e. Pembiasaan tidak wajib. f. Pendampingan ekstrakurikuler wajib (Tapak Suci dan HW). g. Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. h. Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya.
38Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 7 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas IX (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1). Pendidikan Al Islam a) 64 (2) Pengembangan Karakter utama Pelajar Berkemajuan 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) Melafalkan minimal (12+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib.d) 32 (1) 192 (6) Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 32 (1) Pendalaman Materi Ibadah 32(1) (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 32 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 32 (1) Pendampingan Kegiatan ekstrakurikuler: 1. Tapak Sucie) 2. Hizbul Wathane) 3. Ikatan Pelajar e) Muhammadiyah 32 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah di tingkat ranting/cabang, serta terbiasa berinfak melalui 128 (4)
39Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Kantor Layanan Lazismu Sekolah dan mengikuti kajian Muhammadiyah. d) 32(1) (3). Pendidikan Bahasa Arab 32 (1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada lingkungan yang terbatas (kelas, perpustakaan, kantin, ruang guru, dll) pada hari berbahasa Arab. d) 32(1) 64 (2) 2 Pendidikan Pancasila 64 (2) 32 (1) - - 96 (3) 3 Bahasa Indonesia 192 (6) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 224 (7)
40Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 4 Matematika 128 (4) 32(1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 160 (5) 5 Ilmu Pengetahuan Alam 128 (4) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 160 (5) 6 Ilmu Pengetahuan Sosial 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 128 (4) 7 Bahasa Inggris 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) Pembiasaan Hari Berbahasa Inggris g) 128 (4) 8 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 64 (2) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 96 (3) 9 Informatika 64 (2) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 96 (3) 10 Seni dan Budaya b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 64 (2) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 96 (3) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1024 416 32 96 1568 11 Muatan Lokalc) 64 (2) - - - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1088 416 32 96 1632 Keterangan: a. Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari).
41Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah c. Muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. d. Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal yang sudah ditentukan. e. Pendampingan ekstrakurikuler wajib (Tapak Suci dan HW) untuk kelas IX dilakukan secara kondisional karena persiapan asesmen tahap akhir. f. Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. g. Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya. Penjelasan: Penjelasan dari Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat secara umum. 1. Alokasi kokurikuler per tahun adalah alokasi untuk kegiatan yang dirancang untuk memperdalam, memperkaya, atau mengaplikasikan pembelajaran yang sudah diterima di kelas. Kegiatan untuk kokurikuler dirancang di luar kegiatan intrakurikuler. Kegiatan kokrikuler dalam kurikulum ini berupa pengembangan karakter utama pelajar berkemajuan yang dapat berupa kegiatan sebagai berikut: a. Penguatan Pelajar Berkemajuan (PPB) yang diintergrasikan dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan integrasi antarmatapelajaran atau lintas disiplin . Setiap projek dirancang agar peserta didik dapat mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan nilai- nilai yang sejalan dengan Profil Pelajar Berkemajuan dan atau dimensi utama Profil Pelajar Pancasila, b. Pendidikan Al-Qur’an, seperti (1) BTQ, (2) Tahsin, dan (3) Tahfiz sesuai dengan Capaian pembelajaran (CP) kokurikuler. c. Pendalaman materi ibadah yang bersesuaian dengan mata pelajarain Pendidikan Al-Islam sesuai jenjangnya (sesuai Capaian pembelajaran). 2. Ektrakurikuler SMP kelas IX dilaksanakan secara kondisional dengan mempertimbangkan pelaksanaan asesmen/ujian akhir sekolah. 3. Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal yang sudah ditentukan, dan untuk pembiasaan yang tidak wajib ditentukan sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. 4. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling. 5. Muatan Lokal 5.1 Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 5.2 Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
42Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 6. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik. 7. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 8. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik. 9. Untuk kegiatan ekstrakurikuler wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan ko kurikuler. 10. Untuk kegiatan pembiasaaan wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler.
43Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah C. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Bentuk lain yang sederajat Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut: Tabel 8 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas X (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1). Pendidikan Al Islam a) 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) Melafalkan minimal (20+2) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah.d) 36 (1) 216 (6) Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 36 (1) Pendalaman Materi Ibadah 36(1) (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) Pendampingan Kegiatan ekstrakurikuler wajib: 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah di tingkat cabang/daerah/wilayah, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah dan mengikuti 144 (4)
44Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah kajianMuhammadiyah. d) 36(1) (3). Pendidikan Bahasa Arab 36 (1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada hari berbahasa Arab. d) 36(1) 72 (2) 2 Pendidikan Pancasila 72 (2) 36 (1) - - 108 (3) 3 Bahasa Indonesia 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 144 (4) 4 Matematika 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 144 (4) 5 Ilmu Pengetahuan Alam: Fisika, Kimia, Biologi 216 (6) 108 (3) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 324 (9) 6 Ilmu Pengetahuan Sosial;Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi 288 (8) 144 (4) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 432 (12) 7 Bahasa Inggris 108 (3) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) Pembiasaan hari berbahasa Inggris (pilihan)g) 108 (3) 8 Pendidikan Jasmani Olahraga 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler - 108 (3)
45Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kesehatan rumpun peminatan (tidak wajib)f) 9 Informatika 72 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 72 (2) 10 Seni dan Budaya b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 72 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 72 (2) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1260 540 36 108 1944 11 Muatan Lokalc) 72 (2) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1332 540 36 108 2016 Keterangan: a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 jenis. c) Muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. d) Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal yang sudah ditentukan. e) Pendampingan ekstrakurikuler wajib (Tapak Suci dan HW). f) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. g) Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya. Penjelasan: Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Satuan Pendidikan dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut: a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
46Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda- beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
47Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 9 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas XI (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) f) Melafalkan minimal (22+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah, kultum dan khotbah/pidato.d) 36 (1) 216 (6) Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 36 (1) Pendalaman Materi Ibadah 36(1) (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) Pendampingan Kegiatan ekstrakurikuler: e) 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah dan ortom di tingkat cabang/daerah/wilayah, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah dan mengikuti kajianMuhammadiyah. 144 (4)
48Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah d) 36 (1) (3). Pendidikan Bahasa Arab 36 (1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab pada hari berbahasa Arab. d) 36(1) 72 (2) 2 Pendidikan Pancasila 72 (2) - - - 72 (2) 3 Bahasa Indonesia 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) f) - 144(4) 4 Matematika 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) f) - 144(4) 5 Bahasa Inggris 108 (3) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) f) Pembiasaan Hari Berbahasa Inggris g) 108(3) 6 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) f) - 108 (3) 7 Sejarah 72 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) f) 72 (2) 8 Seni dan Budaya b) 1. Seni Musik 72 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan - 72 (2)
49Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari (tidak wajib) f) Total JP Mata Pelajaran Wajib 756 252 36 108 1152 B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan Antropologi Bahasa Arab Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Bahasa Inggris Tingkat lanjut\ Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Korea Bahasa Mandarin Bahasa Perancis Biologi Ekonomi Fisika Geografi Informatika Kimia Matematika Tingkat Lanjut Sejarah Tingkat Lanjut Sosiologi Prakarya dan Kewirausahaan Mata Pelajaran lainnya 720-900 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) f)) 720-900 11 Muatan Lokalc) 72 (2) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum +Pilihan + Muatan Lokal 1548-1728 252 36 108 1944-2124 Keterangan:
50Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al-Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 jenis. c) Muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. d) Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal sudah ditentukan. e) Pendampingan ekstrakurikuler wajib (Tapak Suci dan HW). f) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. g) Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya.
51Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 10 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas XII (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 64 (2) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) Melafalkan minimal (22+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah, kultum dan khotbah/pidato. 32 (1) 192 (6) Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 32 (1) Pendalaman Materi Ibadah 32(1) (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 32 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 32 (1) Pendampingan Kegiatan ekstrakurikuler:e) 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 32 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah dan ortom di tingkat cabang/daerah/wilayah, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah dan mengikuti 128 (4)
52Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah kajianMuhammadiyah 32 (1) (3). Pendidikan Bahasa Arab 32 (1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab pada hari berbahasa Arab. 32(1) 64 (2) 2 Pendidikan Pancasila 64 (2) 32 (1) - - 96 (3) 3 Bahasa Indonesia 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 128(4) 4 Matematika 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 128(4) 5 Bahasa Inggris 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) Pembiasaan Hari Berbahasa Inggris g) 128(4) 6 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 64 (2) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 96 (3) 7 Sejarah 64(2) 32(1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 96 (3) 8 Seni dan Budaya b) 1. Seni Musik 64 (2) Ekstrakurikuler rumpun peminatan - 64 (2)
53Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari (tidak wajib)f) Total JP Mata Pelajaran Wajib 672 320 32 96 1120 B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan Antropologi Bahasa Arab Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Bahasa Inggris Tingkat lanjut\ Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Korea Bahasa Mandarin Bahasa Prancis Biologi Ekonomi Fisika Geografi Informatika Kimia Matematika Tingkat Lanjut Sejarah Tingkat Lanjut Sosiologi Prakarya dan Kewirausahaan Mata Pelajaran lainnya 640-800 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)h) 640-800 11 Muatan Lokalc) 64 (2) - - - 64 Total JP Mata Pelajaran Umum +Pilihan + Muatan Lokal 1376-1536 320 32 96 1824-1984 Keterangan:
54Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 jenis. c) Muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. d) Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal sudah ditentukan. e) Pendampingan ekstrakurikuler wajib (Tapak Suci dan HW) untuk kelas XII dilakukan sesuai konsdisonal karena untuk persiapan asesmen akhir. f) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. g) Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya. Penjelasan : 1. Kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu: a. Kelompok Mata Pelajaran Umum Setiap SMA atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik SMA atau bentuk lain yang sederajat. b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan Setiap SMA atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran. Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat. 2. Alokasi kokurikuler per tahun adalah alokasi untuk kegiatan yang dirancang untuk memperdalam, memperkaya, atau mengaplikasikan pembelajaran yang sudah diterima di kelas. Kegiatan untuk kokurikuler dirancang di luar kegiatan intrakurikuler. Kegiatan kokrikuler dalam kurikulum ini berupa pengembangan karakter utama pelajar berkemajuan yang dapat berupa kegiatan sebagai berikut: a. Penguatan Pelajar Berkemajuan (PPB) yang diintergrasikan dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan integrasi antarmatapelajaran atau lintas disiplin . Setiap projek dirancang agar peserta didik dapat mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan nilai-nilai yang sejalan dengan Profil Pelajar Berkemajuan dan atau dimensi utama Profil Pelajar Pancasila, b. Pendidikan Al-Qur’an, seperti (1) BTQ, (2) Tahsin, dan (3) Tahfiz sesuai dengan Capaian pembelajaran (CP) kokurikuler. c. Pendalaman materi ibadah yang bersesuaian dengan mata pelajarain Pendidikan Al-Islam sesuai jenjangnya (sesuai Capaina pembelajaran). 3. Ektrakurikuler SMA kelas XII dilaksanakan secara kondisional dengan mempertimbangkan pelaksanaan asesmen/ujian akhir sekolah. 4. Satuan Pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan. 5. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti: a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan
55Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik. 6. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan Penilaian ulang Satuan Pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik. 7. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 8. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling 9. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani; d. olahraga, dan kesehatan; e. bahasa; dan/atau f. teknologi. 10. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 11. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah atas,, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata Pelajaran. 12. Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 13. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.
56Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah D. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai berikut: Tabel 11 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kelas X (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 90 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)h) Melafalkan minimal (20+2) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah.f) 36 (1) 216 Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 36 Pendalaman Materi Ibadah 36 (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 Ikatan Pelajar Muhammadiyah (36) Pendampingan ekstrakurikuler wajibg: 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (36) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah di tingkat cabang/daerah/wilayah, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu 144
57Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Sekolah dan mengikuti kajianMuhammadiyah. f) 36 (3). Pendidikan Bahasa Arab 36 - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada hari berbahasa Arab. f) 36 72 2 Pendidikan Pancasila 54 18 - - 72 3 Bahasa Indonesia 108 36 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) h) - 144 4 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 90 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) h) - 108 5 Sejarah 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) h) - 72 10 Seni dan Budaya b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)h) - 72 Jumlah JP Mata Pelajaran 522 234 36 108 900
58Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Umum (A) B. Kelompok Matapelajaran Kejuruan 11 Matematika 108 36 - - 144 12 Bahasa Inggris 108 36 - Pembiasaan Hari Berbahasa Inggrisi 144 13 Informatika 108 36 - - 144 14 Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosialc 162 54 - - 216 15 Dasar-dasar program keahliand 432 432 Jumlah JP Mata Pelajaran Kejuruan (B) 918 162 1080 Jumlah JP Mata Pelajaaran Umum dan Kejuruan 1440 396 36 108 1980 Muatan Lokal e 72 - - - 72 Total JP Mata Pelajaaran Umum dan Kejuruan + Muatan Lokal Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program Keahlian. d) Nama mata pelajaran menyesuaikan nama Program Keahlian. e) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. f) Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal yang sudah ditentukan. g) Pendampingan ekstrakurikuler wajib (Tapak Suci dan HW). h) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. i) Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya. Tabel 12
59Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kelas XI (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 90 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib). f) Melafalkan minimal (22+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah, kultum dan khotbah/pidato.g) 36 216 Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 36 Pendalaman Materi Ibadah 36 (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 Pendampingan Kegiatan ekstrakurikuler wajib:e) 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah dan ortom di tingkat cabang/daerah/wil ayah, serta terbiasa berinfak 144
60Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah dan mengikuti kajianMuhammadi yah. g) 36 (3). Pendidikan Bahasa Arab 36 - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab pada hari berbahasa Arab. g) 36 72 2 Pendidikan Pancasila 54 18 - - 72 3 Bahasa Indonesia 90 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 108 4 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 72 5 Sejarah 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 72
61Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Jumlah JP Mata Pelajaran Umum (A) 414 198 36 108 756 B. Kelompok Matapelajaran Kejuruan 11 Matematika 90 18 - - 108 12 Bahasa Inggris 108 36 - Pembiasaan Hari Berbahasa Inggrish) 144 13 Konsentrasi keahlianb 648 - - - 648 14 Projek Kreatif dan Kewirausahaan 180 - - - 180 15 Mata Pelajaran Pilihanc 144 - - - 144 Jumlah JP Mata Pelajaran Kejuruan (B) 1170 54 1224 Jumlah JP Mata Pelajaaran Umum dan Kejuruan 1584 252 36 108 1980 Muatan Lokal c 72 - - - 72 Total JP Mata Pelajaaran Umum dan Kejuruan + Muatan Lokal 1656 252 36 108 2052 Keterangan: a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian. c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tuju puluh dua) JP per tahun. e) Pendampingan ekstrakurikuler wajib (Tapak Suci dan HW). f) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. g) Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal sudah ditentukan . h) Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya. Tabel 13
62Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kelas XII Program 3 (Tiga) Tahun (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 32 16 Ekstrakurikuler:f) a) IPM b) Tapak Suci, dan c) HW Melafalkan minimal (22+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah, kultum dan khotbah/pidato.g) 36 156 Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3)Tahfidz 36 Pendalaman Materi Ibadah 36 (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 18 Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 - Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah dan ortom di tingkat cabang/daerah/wilayah, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah dan mengikuti kajianMuhammadiyah.g) 90
63Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 36 (3). Pendidikan Bahasa Arab 18 - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab pada hari berbahasa Arab.g) 36 54 2 Pendidikan Pancasila 32 - - - 32 3 Bahasa Indonesia 32 16 - - 48 Jumlah JP Mata Pelajaran Umum (A) 132 140 - 108 380 B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan 11 Matematika 48 - - - 48 12 Bahasa Inggris 64 - - Pembiasaan Hari Berbahasa Inggrisf 64 13 Konsentrasi keahlianb 352 - - - 352 14 Projek Kreatif dan Kewirausahaan 80 - - - 80 15 Praktik Kerja Lapanganc 736 - - - 736
64Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 15 Mata Pelajaran Pilihand 64 - - - 64 Jumlah JP Mata Pelajaran Kejuruan (B) 1344 - - - 1344 Jumlah JP Mata Pelajaaran Umum dan Kejuruan 1476 140 - 108 1724 Muatan Lokal e 64 - - - 64 Total JP Mata Pelajaaran Umum dan Kejuruan + Muatan Lokal 1540 140 - 108 1788 Keterangan: a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian. c) Mata pelajaran PKL dilaksanakan paling sedikit selama satu semester atau 16 (enam belas) minggu efektif. d) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik. e) Paling banyak 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. f) Pendampingan ekstrakurikuler IPM, Tapak Suci, dan HW di kelas XII tidak wajib atau disesuaikan dengan kondisi. g) Program pembiasaan yang terkait dengan mata Pelajaran ISMUBA bersifat wajib dengan capaian pembelajaran minimal sudah ditentukan dan disesuikan dengan kegiatan pelmbelajaran di kelas XII. h) Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya.
65Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulm SMK : 1. Alokasi kokurikuler per tahun adalah alokasi untuk kegiatan yang dirancang untuk memperdalam, memperkaya, atau mengaplikasikan pembelajaran yang sudah diterima di kelas. Kegiatan untuk kokurikuler dirancang di luar kegiatan intrakurikuler. Kegiatan kokrikuler dalam kurikulum ini berupa pengembangan karakter utama pelajar berkemajuan yang dapat berupa kegiatan sebagai berikut: a. Penguatan Pelajar Berkemajuan (PPB) yang diintergrasikan dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan integrasi antarmatapelajaran atau lintas disiplin . Setiap projek dirancang agar peserta didik dapat mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan nilai- nilai yang sejalan dengan Profil Pelajar Berkemajuan dan atau dimensi utama Profil Pelajar Pancasila. b. Pendidikan Al-Qur’an, seperti (1) BTQ, (2) Tahsin, dan (3) Tahfiz sesuai dengan Capaian pembelajaran (CP) kokurikuler. c. Pendalaman materi ibadah yang bersesuaian dengan mata pelajarain Pendidikan Al-Islam sesuai jenjangnya (sesuai Capaina pembelajaran). 2. Ektrakurikuler SMK kelas XII dilaksanakan secara kondisional dengan mempertimbangkan pelaksanaan asesmen/ujian akhir sekolah. 3. Mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, dan mata pelajaran Informatika dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian. 4. Mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual. 5. Mata pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian dan mata pelajaran Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat ditambah oleh Satuan Pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai kebutuhan dunia kerja. pendekatan 6. Mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan dilaksanakan melalui pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif pada kegiatan wirausaha. 7. Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills). 8. Mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu. Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan. 9. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 10. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling. 11. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani; d. olahraga, dan kesehatan; bahasa; dan/atau e. teknologi.
66Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 12. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 13. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
67Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah E. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Struktur kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB): Tabel 14. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 30 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 108 36 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) Melafalkan minimal 8 doa harian, melaksanakan wudu dan salat fardu berjamaah.f) (36 ) 288 Pendidikan Al-Qur’anf): (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz 72 Pendalaman Materi Ibadah 36 (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan - - - Berinfak melalui Kantor Layanan Lazizmu Sekolah 36 36 (3). Pendidikan Bahasa Arab - - - Menyapa, mengucapkan, dan menjawab salam dalam bahasa Arab yang sederhana 36 36 2 Pendidikan Pancasilab) 54 18 - - 72
68Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 3 Bahasa Indonesia 108 36 - - 144 4 Matematikab) 54 18 - - 72 5 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 - - 72 6 Seni dan Budayac) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 252 108 - - 360 7 Program Kebutuhan Khususd) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - - 216 Total JP Mata Pelajaran Wajib 846 342 - 108 1296 7 Muatan Lokale) 72 - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 918 342 108 1368
69Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan: a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) mingggu untuk memenuhi alokasi projek, intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk pendidikan Pancasila, matematika, pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan (PJOK). c) Satuan pendidikan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan atau seni tari). d) Dipilih berdasarkan jenis hambatan peserta didik. e) Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. f) Disesuaikan dengan kondisi peserta didik. g) Ektrakurikuler tidak wajib.
70Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 15. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 30 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 108 36 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) Melafalkan minimal 10 doa harian, melaksanakan wudu dan salat fardu berjamaahf) 36 288 Pendidikan Al-Qur’anf: (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz 72 Pendalaman Materi Ibadah f) 36 (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan - - - Berinfak melalui Kantor Layanan Lazizmu Sekolah 36 36 (3). Pendidikan Bahasa Arab - - - Menyapa, mengucapkan, dan menjawab salam dalam bahasa Arab yang sederhanaf) 36 36 2 Pendidikan Pancasilab) 54 18 - - 72 3 Bahasa Indonesia 108 36 - - 144 4 Matematikab) 108 36 - - 144 5 Pendidikan Jasmani Olahraga 54 18 - - 72
71Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kesehatan 6 Seni dan Budaya c) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 252 108 - - 360 7 Program Kebutuhan Khususd) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - - - 216 Total JP Mata Pelajaran Wajib 900 360 - 108 1368 7 Muatan Lokale) 72 - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 972 360 108 1440
72Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan: a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) mingggu untuk memenuhi alokasi projek, intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk pendidikan Pancasila, matematika, pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan (PJOK). c) Satuan pendidikan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan atau seni tari). d) Dipilih berdasarkan jenis hambatan peserta didik. e) Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. f) Disesuaikan dengan kondisi peserta didik. g) Ektrakurikuler tidak wajib.
73Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 16. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Kelas III-IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 30 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 108 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) Melafalkan minimal (10+1) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha.f) 36 (1) 252 Pendidikan Al-Qur’an f): (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz 36 (1) Pendalaman Materi Ibadah f) 36 (1) (2).Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 - 1. Tapak Suci f) 2. Hizbul Wathan: f) 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke ranting Muhammadiyah dan berinfak melalui Kantor Layanan Lazizmu Sekolah..f) 36 (1) 108 (3). Pendidikan Bahasa Arab 36 - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca 72
74Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas..f) 36(1) 2 Pendidikan Pancasilab) 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) - 72 3 Bahasa Indonesia 72 36 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) - 108 4 Matematikab) 72 36 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) - 108 5 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) 72 6 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) g) - 72 7 Seni dan Budaya c) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 360 144 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 504 8 Program Kebutuhan Khususd) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas 216 - - - 216
75Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 9 Bahasa Inggris 72 - - Pembiasaan Hari berbahasa Inggirs (tidak wajib) 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1134 378 36 108 1656 10 Muatan Lokale) 72 - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1206 378 36 108 1728 Keterangan: a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) mingggu untuk memenuhi alokasi projek, intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk pendidikan Pancasila, matematika, pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan (PJOK). c) Satuan pendidikan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan atau seni tari). d) Dipilih berdasarkan jenis hambatan peserta didik. e) Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. f) Disesuaikan dengan kondisi peserta didik. g) Ektrakurikuler tidak wajib.
76Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 17. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 30 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) Melafalkan minimal (12+1) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib. f) 36 (1) 252 Pendidikan Al-Qur’an f): (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz 36 (1) Pendalaman Materi Ibadah f) 36 (1) (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 (1) - 1. Tapak Suci f) 2. Hizbul Wathan f): 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke cabang/daerah Muhammadiyah dan terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah 36 (1) 108 (3). Pendidikan Bahasa Arab 36 (1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam 72
77Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah. f) 36(1) 2 Pendidikan Pancasilab) 54 18 - - 72 3 Bahasa Indonesia 108 36 - - 144 4 Matematikab) 108 36 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 144 5 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) 72 6 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 72 7 Seni dan Budaya c) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 360 144 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 504 8 Program Kebutuhan Khususd) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas 144 - - - 144
78Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 9 Bahasa Inggris 72 - - Pembiasaan Hari berbahasa Inggirs (tidak wajib)f) 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1134 378 36 108 1656 10 Muatan Lokale) 72 - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1206 378 36 108 1728 Keterangan: a) Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing, untuk peserta didik yang tidak mengikuti Pendidikan Al Islam mendapat fasilitas pendidkan agama sesuai dengan keyakinannya. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) mingggu untuk memenuhi alokasi projek, intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk pendidikan Pancasila, matematika, pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan (PJOK). c) Satuan pendidikan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan atau seni tari). d) Dipilih berdasarkan jenis hambatan peserta didik. e) Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. f) Disesuaikan dengan kondisi peserta didik. g) Ektrakurikuler tidak wajib. Tabel 18.
79Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 30 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 96 32 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)h) Melafalkan minimal (12+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib. f) 32 (1) 224 Pendidikan Al-Qur’an f): (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz 32 Pendalaman Materi Ibadah f) 32 (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 32 (1) - - Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke cabang/daerah Muhammadiyah dan terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah.f) 32 (1) 64 (3). Pendidikan Bahasa Arab 32(1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca 64
80Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah namanama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah. f) 32(1) 2 Pendidikan Pancasilab) 48 16 - - 64 3 Bahasa Indonesia 96 32 - - 128 4 Matematikab) 96 32 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 128 5 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 48 16 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) 64 6 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 48 16 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 64 7 Seni dan Budaya c) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 320 128 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)g) - 448 8 Program Kebutuhan Khususd) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 128 - - - 128
81Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 9 Bahasa Inggris 64 Pembiasaan Hari berbahasa Inggirs (tidak wajib)f) 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1008 336 - 96 1440 10 Muatan Lokale) 64 - - - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1072 336 96 1504 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek. Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran. f) Disesuaikan dengan kondisi peserta didik. g) Ektrakurikuler tidak wajib. Penjelasan Struktur Kurikulum SDLB:
82Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Alokasi kokurikuler per tahun adalah alokasi untuk kegiatan yang dirancang untuk memperdalam, memperkaya, atau mengaplikasikan pembelajaran yang sudah diterima di kelas. Kegiatan untuk kokurikuler dirancang di luar kegiatan intrakurikuler. Kegiatan kokrikuler untuk SDLB dalam kurikulum ini berupa pengembangan karakter utama pelajar berkemajuan yang disesuaikan dengan jenis ketunaan. Kegiatan kokurikuler dapat berupa kegiatan sebagai berikut: a. Penguatan Pelajar Berkemajuan (PPB) yang diintergrasikan dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan integrasi antarmatapelajaran atau lintas disiplin . Setiap projek dirancang agar peserta didik dapat mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan nilai- nilai yang sejalan dengan Profil Pelajar Berkemajuan dan atau dimensi utama Profil Pelajar Pancasila. b. Pendidikan Al-Qur’an, seperti (1) BTQ, (2) Tahsin, dan (3) Tahfiz sesuai dengan Capaian pembelajaran (CP) kokurikuler. c. Pendalaman materi ibadah yang bersesuaian dengan mata pelajarain Pendidikan Al-Islam sesuai jenjangnya (sesuai Capaina pembelajaran). 2. Ektrakurikuler SDLB kelas VI dilaksanakan secara kondisional dengan mempertimbangkan pelaksanaan asesmen/ujian akhir sekolah.
83Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 19. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Kelas VII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) Melafalkan minimal 15 (lima belas) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah f). . 36 (1) 180 Pendidikan Al-Qur’an f): (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz 36 Pendalaman Materi Ibadah f) 36 (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah f) 36 (1) 1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah f) 2. Tapak Suci f) 3. Hizbul Wathan: f) 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah di tingkat ranting/cabang, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah dan mengikuti kajian 144
84Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah. f) 36 (1) (3). Pendidikan Bahasa Arab 36(1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada lingkungan yang terbatas (kelas, perpustakaan, kantin, ruang guru, dll) pada hari berbahasa Arab. f) 36(1) 72 2 Pendidikan Pancasilab) 54 18 - - 72 3 Bahasa Indonesia 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 72 4 Matematikab) 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 72 5 Ilmu Pengetahuan Alam b) 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) 72 6 Ilmu Pengetahuan Sosial b) 54 18 72 7 Bahasa Inggris b) 54 18 Pembiasaan 72
85Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Bahasa Inggris f) 8 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 72 9 Seni dan Budaya b,c. 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 72 10 Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan 468 144 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 612 Program Kebutuhan Khusus(d) 108 - - - 108
86Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra). 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual). 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik). 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental). Total JP Mata Pelajaran Wajib 1134 414 36 108 1692 11 Muatan Lokale) 72 (2) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1206 414 36 108 1764 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih minimal 2 (dua) keterampilan. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan CP keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ada. Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran. f) Disesuaikan dengan konidsi peserta didik, Tabel 20.
87Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Kelas VIII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)h) - - Melafalkan minimal 17 (Tujuh Belas) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah. . 36 (1) 180 Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz 36 Pendalaman Materi Ibadah 36 (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) 1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 2. Tapak Suci 3. Hizbul Wathan: 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah di tingkat ranting/cabang, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah dan mengikuti kajian Muhammadiyah 36 (1) 144
88Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (3). Pendidikan Bahasa Arab 36(1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada lingkungan yang terbatas (kelas, perpustakaan, kantin, ruang guru, dll) pada hari berbahasa Arab. 36(1) 72 2 Pendidikan Pancasilab) 54 18 - - 72 3 Bahasa Indonesia 54 18 - - 72 4 Matematikab) 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 72 5 Ilmu Pengetahuan Alam b) 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) 72 5 Ilmu Pengetahuan Sosial b) 54 18 72 Bahasa Inggris b) 54 18 Pembiasaan Bahasa Inggris (tidak wajib)f 72 7 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak - 72
89Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah wajib)f) 8 Seni dan Budaya b,c. 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 72 9 Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan 468 144 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)f) - 612 Program Kebutuhan Khusus(d) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra). 108 - - - 108
90Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual). 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik). 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental). Total JP Mata Pelajaran Wajib 1134 414 36 108 1692 11 Muatan Lokale) 72 (2) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1206 414 36 108 1764 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). Peserta Didik memilih minimal 2 (dua) keterampilan. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan CP keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ada. Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran. f) Disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
91Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 21 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Kelas IX (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 48 16 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)h) Melafalkan minimal 20 (dua puluh) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah. . 32 (1) 160 Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz (32) Pendalaman Materi Ibadah (32) (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 32 (1) - - Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah di tingkat ranting/cabang, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah 64
92Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan mengikuti kajian Muhammadiyah 32 (1) (3). Pendidikan Bahasa Arab 32(1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada lingkungan yang terbatas (kelas, perpustakaan, kantin, ruang guru, dll) pada hari berbahasa Arab. 32(1) 64 2 Pendidikan Pancasilab) 48 16 - - 64 3 Bahasa Indonesia 48 16 - - 64 4 Matematikab) 48 16 - - 64 5 Ilmu Pengetahuan Alam b) 48 16 64 5 Ilmu Pengetahuan Sosial b) 48 16 64 Bahasa Inggris b) 48 16 64
93Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 7 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb 48 16 - - 64 8 Seni dan Budaya b,c. 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 48 16 - - 64 9 Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan 416 128 - - 544 Program Kebutuhan Khusus(e) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan 96 - - - 96
94Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah komunikasi (penyandang disabilitas netra). 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual). 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik). 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental). Total JP Mata Pelajaran Wajib 1008 336 - 96 1440 11 Muatan Lokalf) 64 (2) - - - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1072 336 - 96 1504 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
95Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah G. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sebagai berikut. Tabel 22. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) Kelas X (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)h) Melafalkan minimal (20+2) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah. 36 (1) 180 Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz 36 Pendalaman Materi Ibadah 36 (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) 1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 2. Tapak Suci 3. Hizbul Wathan: 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah di tingkat cabang/daerah/wilayah, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah dan 144
96Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengikuti kajian Muhammadiyah 36 (1) (3). Pendidikan Bahasa Arab 36(1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada hari berbahasa Arab. 36(1) 72 2 Pendidikan Pancasilab) 54 18 - - 72 3 Bahasa Indonesia 54 18 - - 72 4 Matematikab) 54 18 - - 72 5 Ilmu Pengetahuan Alam b) 54 18 72 5 Ilmu Pengetahuan Sosial b) 54 18 72 Bahasa Inggris b) 54 18 72 7 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb 54 18 - - 72 8 Seni dan Budaya b,c. 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 54 18 - - 72 9 Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 648 216 - - 864
97Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Tata Kecantikan 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan Program Kebutuhan Khusus(d) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra). 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual). 72 - - - 72
98Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik). 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental). Total JP Mata Pelajaran Wajib 1278 486 36 108 1908 11 Muatan Lokale) 72 (2) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1350 486 36 108 1980 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
99Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 23. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) Kelas XI (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 54 18 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)h) Melafalkan minimal (22+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah, kultum dan khotbah/pidato. 36 (1) 180 Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz 36 Pendalaman Materi Ibadah 36 (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) 1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 2. Tapak Suci 3. Hizbul Wathan: 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah dan ortom di tingkat cabang/daerah/wilayah, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah dan mengikuti kajian 144
100Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah 36 (1) (3). Pendidikan Bahasa Arab 36(1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab pada hari berbahasa Arab 36 (1) 72 2 Pendidikan Pancasilab) 54 18 - - 72 3 Bahasa Indonesia 54 18 - - 72 4 Matematikab) 54 18 - - 72 5 Ilmu Pengetahuan Alam b) 54 18 72 5 Ilmu Pengetahuan Sosial b) 54 18 72 Bahasa Inggris b) 54 18 72 7 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb 54 18 - - 72 8 Seni dan Budaya b,c. 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 54 18 - - 72 9 Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 648 216 - - 864
101Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan Program Kebutuhan Khusus(d) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra). 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual). 4. Pengembangan diri dan 72 - - - 72
102Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik). 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental). Total JP Mata Pelajaran Wajib 1278 486 36 108 1908 11 Muatan Lokale) 72 (2) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1350 486 36 108 1980 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
103Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 23. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) Kelas XII (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Per Tahun Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Per Tahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Per Tahun Total JP Per Tahun 1 (1) Pendidikan Al Islam a) 48 16 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)h) Melafalkan minimal (22+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah, kultum dan khotbah/pidato. 32 (1) 160 Pendidikan Al-Qur’an: (1) BTQ (2) Tahsin (3) Tahfiz 32 Pendalaman Materi Ibadah 32 (2). Pendidikan Kemuhammadiyahan 32 (1) - - Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah dan ortom di tingkat cabang/daerah/wilayah, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah dan mengikuti kajian 64
104Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah 32 (1) (3). Pendidikan Bahasa Arab 32(1) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab pada hari berbahasa Arab 32 (1) 64 2 Pendidikan Pancasilab) 48 16 - - 64 3 Bahasa Indonesia 48 16 - - 64 4 Matematikab) 48 16 - - 64 5 Ilmu Pengetahuan Alam b) 48 16 - - 64 5 Ilmu Pengetahuan Sosial b) 48 16 - - 64 Bahasa Inggris b) 48 16 - - 64 7 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb 48 16 - - 64 8 Seni dan Budaya b,c. 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 48 16 - - 64 9 Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 640 192 - - 832
105Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan Program Kebutuhan Khusus(d) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra). 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual). 4. Pengembangan diri dan 64 - - - 64
106Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik). 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental). Total JP Mata Pelajaran Wajib 1200 400 - 96 1696 11 Muatan Lokale) 64 (2) - - - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1264 400 - 96 1760 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
107Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah H. Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan disusun dalam Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang terdiri atas mata pelajaran dan/atau muatan wajib serta kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik. Kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil pelajar Pancasila. Pemberdayaan dan keterampilan dimaksud dijelaskan sebagai berikut. 1. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri sehingga Peserta Didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri dan pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih Peserta Didik. 2. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan Peserta Didik, dan peluang kesempatan kerja yang tersedia sehingga Peserta Didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif. Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh Peserta Didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, kegiatan belajar mandiri, dan/atau tutorial. 1 (satu) SKK adalah 1 (satu) satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka atau 2 (dua) jam pembelajaran tutorial atau 3 (tiga) jam pembelajaran mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. 1 (satu) jam tatap muka yang dimaksud adalah 1 (satu) jam pembelajaran, yaitu sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program Paket C.
108Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 24. Struktur Kurikulum Program Paket A Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi TOTAL SKKKelas I – II Kelas III– IV Kelas V – VI Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Al-Islam Kemuhammadiyahan dan Bahasa Araba) 60 74 74 208 Pendidikan Pancasila Bahasa Indonesia Matematika PJOK Seni dan Budaya Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Bahasa Inggris Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb) Pemberdayaan 14 14 14 42 Keterampilan Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 74 88 88 250 Muatan Lokalc) 2 2 2 6 Total SKK Kelompok Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 76 90 90 256
109Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan a) Pembelajaran Pendidikan ISMUBA dilaksanakan secara terintegrasi dengan mengambil waktu 18 jam per tahun. Pembiasaan Ismuba dilaksanakan dengan kegiatan; (1) Al-Islam berupa doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan sumber daya sekolah; (2) Kemuhammadiyahan berupa kunjungan ke cabang/daerah Muhammadiyah dan terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu; (3) Bahasa Arab begupa kegiatan menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca namanama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah. b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler. c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
110Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 25. Struktur Kurikulum Program Paket B Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi TOTAL SKKKelas VII - IX Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Al-Islam Kemuhammadiyahan dan Bahasa Araba) 102 102 Pendidikan Pancasila Bahasa Indonesia Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Inggris PJOK Seni dan Budaya Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb) Pemberdayaan 29 29 Keterampilan Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 131 131 Muatan Lokalc) 2 2 Total SKK Kelompok Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 133 133 Keterangan a) Pembelajaran Pendidikan ISMUBA dilaksanakan secara terintegrasi dengan mengambil waktu 18 jam per tahun. Pembiasaan Ismuba dilaksanakan dengan kegiatan; (1) Al-Islam berupa doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan sumber daya sekolah; (2) Kemuhammadiyahan berupa kunjungan ke cabang/daerah Muhammadiyah, terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu, dan mengikuti kajian Muhammadiyah; (3) Bahasa Arab begupa kegiatan menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca namanama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada lingkungan yang terbatas. b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler. c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK).
111Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 26. Struktur Kurikulum Program Paket C Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi TOTAL SKKKelas X Kelas XI-XII A. Mata Pelajaran Umum Pendidikan Al-Islam Kemuhammadiyahan dan Bahasa Araba) 40 40 80 Pendidikan Pancasila Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika, Biologi, Kimia)b) Sejarahc) PJOK Seni dan Budaya B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan: Antropologi - 40 40 Bahasa Arab Bahasa Indonesia tingkat lanjut Bahasa Inggris tingkat lanjut Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Korea Bahasa Mandarin Bahasa Prancis Biologi
112Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Ekonomi Fisika Geografi Informatika Kimia Matematika tingkat lanjut Sosiologi Total SKK Mata Pelajaran Kelompok A + B 40 80 120 Muatan Pemberdayaan dan Keterampiland) Pemberdayaan 12 12 24 Keterampilan Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 52 92 144 Muatan Lokale) 2 2 4 Total SKK Kelompok Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 54 94 148 a) Pembelajaran Pendidikan ISMUBA dilaksanakan secara terintegrasi dengan mengambil waktu 8 jam per tahun. Pembiasaan Ismuba dilaksanakan dengan kegiatan; (1) Al-Islam berupa doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan sumber daya sekolah; (2) Kemuhammadiyahan berupa kunjungan ke cabang/daerah Muhammadiyah, terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu, dan mengikuti kajian Muhammadiyah; (3) Bahasa Arab begupa kegiatan menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca namanama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada lingkungan yang terbatas. b) Diberikan pada kelas X. c) Diberikan pada kelas XI dan XII. d) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler. e) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK).
113Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Penjelasan: Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum pendidikan kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C) secara umum. 1. Intrakurikuler dilaksanakan dengan mengacu pada Capaian Pembelajaran kelompok mata pelajaran umum dan kelompok mata pelajaran pilihan sesuai dengan jenjang pada jalur pendidikan formal. 2. Kelompok mata pelajaran umum merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik. 3. Kelompok mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik sesuai dengan minat dan bakatnya. 4. Ketentuan mengenai pemilihan mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat. 5. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis Profil Pelajar Berkemajuan; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
114Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah LAMPIRAN III: KEPUTUSAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR MENENGAH DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR: 521/KEP/1.4/F/2024 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH STRUKTUR KURIKULUM MADRASAH MUHAMMADIYAH A. Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut: Tabel 1. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Madrasah Ibtidaiyah Kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Pertahun Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Pertahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Total JP Pertahun 1 Al-Qur’an Hadis 72 (2) Pendidikan Al-Qur’an: BTQ, Tahsin, tahfiz 72 (2) -c) - - 2 Akidah-Akhlak 72 (2) - - - 72 (2) 3 Fikih 72 (2) Pendalaman materi Ibadah 36 (1) - Melafalkan minimal 10 doa harian, melaksanakan wudu dan salat fardu berjamaah 36 (1) 144 (4) 4 Kemuhammadiyahan - c) - - Berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu 36 (1)
115Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Sekolah/Madrasah 36 (1) 5 Bahasa Arab 72 (2) - c) - c) Menyapa, mengucapkan, dan menjawab salam dalam bahasa Arab yang sederhana. 36 (1) 108 (3) 6 Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 (1) - - 180 (5) 7 Bahasa Indonesia 216 ( 6) 36 (1) - - 252 (7) 8 Matematika 144 (4) - - - 144 (4) 9 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 36 (1) - - 144 (4) 10 Seni dan Budaya a) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 (3) 36 (1) - - 144 (4) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1008 252 - 108 1368 11 Muatan Lokalb) 72 (2) – 216 (6) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1080 – 1296 252 108 1440 - 1656 Keterangan: a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan. c) Belum menjadi fokus. Penjelasan Untuk kegiatan pembiasaaan wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler
116Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 2. Alokasi Waktu Mata Pelajaran Madrasah Ibtidaiyah Kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi Kokurikuler Pertahun Pengembangan Karakter utama Pelajar Berkemajuan Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Pertahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Total JP Pertahun 1 Al-Qur’an Hadis 72 (2) Pendidikan Al-Qur’an: BTQ, Tahsin, tahfiz 72 (2) - Melafalkan minimal 10 doa harian, melaksanakan wudu dan salat fardu berjamaah 36 (1) 360 (10) 2 Akidah-Akhlak 72 (2) - 3 Fikih 72 (2) Pendalaman materi Ibadah 36 (1) 4 Kemuhammadiyahan - c) - c) - c) Berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah 36 (1) 36 (1) 5 Bahasa Arab 72 (2) - - Menyapa, mengucapkan, dan menjawab salam dalam bahasa Arab yang sederhana. 36 (1) 108 (3)
117Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 6 Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 (1) - - 180 (5) 7 Bahasa Indonesia 252 (7) 36 (1) - - 288 (8) 8 Matematika 180 (5) 36 (1) - - 216(6) 9 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 36 (1) - - 144 (4) 10 Seni dan Budaya a) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 (3) 36 (1) - - 144 (4) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1080 288 - 108 1476 11 Muatan Lokalb) 72 (2) – 216 (6) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1152 – 1296 288 108 1548 - 1764 Keterangan: a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan. c) Belum menjadi fokus. Penjelasan : Untuk kegiatan pembiasaaan wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler
118Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 3 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Madrasah Ibtidaiyah Kelas III - IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi Kokurikuler Pertahun Pengembangan Karakter utama Pelajar Berkemajuan Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Pertahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Total JP Pertahun 1 Al-Qur’an Hadis 72 (2) Pendidikan Al-Qur’an: BTQ, Tahsin, tahfiz 72 (2) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - Melafalkan minimal (10+2) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha 36 (1) 432 (12) 2 Akidah-Akhlak 72 (2) - 3 Fikih 72 (2) Pendalaman materi Ibadah 36 (1) 4 Tarikh 72 (2) - 5 Kemuhammadiyahan 36 (1) - 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan: 36 (1) Kunjungan ke ranting Muhammadiyah dan terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah 36 (1) 108 (3) 5 Bahasa Arab 72 (2) - c) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca 108 (3)
119Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas 36 (1) 6 Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 (1) - - 180 (5) 7 Bahasa Indonesia 216 (6) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 252 (7) 8 Matematika 180 (5) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 180(5) 9 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 216 (6) 10 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 144 (4) 11 Seni dan Budaya a) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 144 (4) 12 Bahasa Inggris 72 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 72 (2) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1404 288 36 108 1836 11 Muatan Lokalb) 72 (2) – 216 (6) - - - 72 (2) – 216 (6) Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1476 – 1692 288 108 1908 - 2124
120Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan: a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan. c) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. Penjelasan 1. Untuk kegiatan ekstrakurikuler wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan ko kurikuler. 2. Untuk kegiatan pembiasaaan wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan ko kurikuler
121Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 4 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi Kokurikuler Pertahun Pengembangan Karakter utama Pelajar Berkemajuan Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Pertahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Total JP Pertahun 1 Al-Qur’an Hadis 72 (2) Pendidikan Al-Qur’an: BTQ, Tahsin, tahfiz 72 (2) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - Melafalkan minimal (12+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib. 432 (12) 2 Akidah-Akhlak 72 (2) - 3 Fikih 72 (2) Pendalaman materi Ibadah 36 (1) 4 Tarikh 72 (2) - 5 Kemuhammadiyahan 36 (1) - 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan: 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke cabang/daerah Muhammadiyah dan terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah 108 (3) 5 Bahasa Arab 72 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan Menyapa, mengucapkan, 108 (3)
122Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (tidak wajib)c) menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah 36 (1) 6 Pendidikan Pancasila 144 (4) 36 (1) - - 180 (5) 7 Bahasa Indonesia 216 (6) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 252 (7) 8 Matematika 180 (5) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 180(5) 9 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 216 (6) 10 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 144 (4) 11 Seni dan Budaya a) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 144 (4) 12 Bahasa Inggris 72 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 72 (2) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1404 288 36 108 1836
123Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 11 Muatan Lokalb) 72 (2) – 216 (6) - - - 72 (2) – 216 (6) Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1476 – 1692 288 108 1908 - 2124 Keterangan: a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan. c) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. Penjelasan 1. Untuk kegiatan ekstrakurikuler wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler. 2. Untuk kegiatan pembiasaaan wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler.
124Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 5 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi Kokurikuler Pertahun Pengembangan Karakter utama Pelajar Berkemajuan Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Pertahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Total JP Pertahun 1 Al-Qur’an Hadis 64 (2) Pendidikan Al-Qur’an: BTQ, Tahsin, tahfiz 64 (2) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - Melafalkan minimal (12+3) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib. 32 (1) 384 (12) 2 Akidah-Akhlak 64 (2) - 3 Fikih 64 (2) Pendalaman materi Ibadah 32 (1) 4 Tarikh 64 (2) - 5 Kemuhammadiyahan 32 (1) - 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan: 32 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke cabang/daerah Muhammadiyah dan terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah 32 (1) 96 (3)
125Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 5 Bahasa Arab 64 (2) - c) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah 32 (1) 96 (3) 6 Pendidikan Pancasila 128 (4) 32 (1) - - 160 (5) 7 Bahasa Indonesia 192 (6) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 224 (7) 8 Matematika 160 (5) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 160 (5) 9 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 160 (5) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 192 (6) 10 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 128 (4) 11 Seni dan Budaya a) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 128 (4) 12 Bahasa Inggris 64 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 64 (2)
126Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Total JP Mata Pelajaran Wajib 1248 256 32 96 1632 11 Muatan Lokalb) 64 (2) – 192 (6) - - - 64 (2) – 192 (6) Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1312 - 1504 256 32 96 1696 - 1888 Keterangan: a. Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). b. Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan. c. Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum. 1. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling. 2. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 3. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 4. Peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi peserta didik. 6. Untuk kegiatan ekstrakurikuler wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan ko kurikuler. 7. Untuk kegiatan pembiasaaan wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan ko kurikuler
127Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah B. Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tabel 6 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas VII-VIII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi Kokurikuler Pertahun Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Pertahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Total JP Pertahun 1 Al-Qur’an Hadis 72 (2) Pendidikan Al-Qur’an: BTQ, Tahsin, tahfiz 72 (2) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) Melafalkan minimal (15+5) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah 36 (1) 432 (12) 2 Akidah-Akhlak 72 (2) - 3 Fikih 72 (2) Pendalaman materi Ibadah 36 (1) 4 Tarikh 72 (2) - 5 Kemuhammadiyahan 36 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) 1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 2. Tapak Suci 3. Hizbul Wathan: 36 (1) kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah di tingkat ranting/cabang, serta terbiasa berinfak melalui 144 (4)
128Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah dan mengikuti kajian Muhammadiyah 36 (1) 5 Bahasa Arab 108 (3) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada lingkungan yang terbatas (kelas, perpustakaan, kantin, ruang guru, dll) pada hari berbahasa Arab. 36 (1) 144 (4) 6 Pendidikan Pancasila 72 (2) 36 (1) - - 108 (3) 7 Bahasa Indonesia 180 (5) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak - 216 (6)
129Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah wajib)c) 8 Matematika 144 (4) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 144 (4) 9 Ilmu Pengetahuan Alam 144 (4) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 144 (4) 10 Ilmu Pengetahuan Sosial 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 144 (4) 11 Bahasa Inggris 108 (3) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 108 (3) 12 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 108 (3) 13 Informatika 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 108 (3) 14 Seni dan Budaya a) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 5. Prakarya Budi Daya 6. Prakarya Kerajinan 7. Prakarya Rekayasa 8. Prakarya Pengolahan 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 108 (3) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1404 360 36 108 1908 11 Muatan Lokalb) 72 (2) – 216 (6) - - - 72 (2) – 216 (6) Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1476 - 1692 360 36 108 1980 - 2196
130Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan: a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan. c) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. Penjelasan: Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum. 1. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling. 2. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 3. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 4. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik. 5. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 6. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik 7. Untuk kegiatan ekstrakurikuler wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan ko kurikuler. 8. Untuk kegiatan pembiasaaan wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan ko kurikuler
131Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 7 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas IX (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi Kokurikuler Pertahun Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Pertahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Total JP Pertahun 1 Al-Qur’an Hadis 64 (2) Pendidikan Al-Qur’an: BTQ, Tahsin, tahfiz 64 (2) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) Melafalkan minimal (15+5) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah 32 (1) 384 (12) 2 Akidah-Akhlak 64 (2) - 3 Fikih 64 (2) Pendalaman materi Ibadah 32 (1) 4 Tarikh 64 (2) - 5 Kemuhammadiyahan 32 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 32 (1) 1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 2. Tapak Suci 3. Hizbul Wathan: 32 (1) kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah di tingkat ranting/cabang, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah 128 (4)
132Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan mengikuti kajian Muhammadiyah 32 (1) 5 Bahasa Arab 96 (3) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada lingkungan yang terbatas (kelas, perpustakaan, kantin, ruang guru, dll) pada hari berbahasa Arab. 32 (1) 128 (4) 6 Pendidikan Pancasila 64 (2) 32 (1) - - 96 (3) 7 Bahasa Indonesia 160 (5) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 160 (5) 8 Matematika 128 (4) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan - 160 (5)
133Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (tidak wajib)c) 9 Ilmu Pengetahuan Alam 128 (4) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 160 (5) 10 Ilmu Pengetahuan Sosial 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 128 (4) 11 Bahasa Inggris 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 128 (4) 12 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 64 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 64 (2) 13 Informatika 64 (2) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 96 (3) 14 Seni dan Budaya a) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 5. Prakarya Budi Daya 6. Prakarya Kerajinan 7. Prakarya Rekayasa 8. Prakarya Pengolahan 64 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 64 (2) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1248 320 32 96 1696 11 Muatan Lokalb) 64 (2) – 192 (6) - - - 64 (2) – 192 (6) Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1312 - 1504 320 32 96 1760 - 1952
134Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan: a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan. c) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. Penjelasan: Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum. 1. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling. 2. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 3. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 4. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik. 5. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 6. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik 7. Untuk kegiatan ekstrakurikuler wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan ko kurikuler. 8. Untuk kegiatan pembiasaaan wajib meskipun mendapat alokasi waktu dalam struktur kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fleksibel yang tidak perlu disamakan waktunya dengan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan ko kurikuler
135Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah C. Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) yang sederajat Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut: Tabel 8 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Madrasah Aliyah (MA) Kelas X (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi Kokurikuler Pertahun Pengembangan Karakter Utama Pelajar Berkemajuan Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Pertahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Total JP Pertahun 1 Al-Qur’an Hadis 72 (2) Pendidikan Al-Qur’an: BTQ, Tahsin, tahfiz 72 (2) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) Melafalkan minimal (15+5) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah 36 (1) 432 (12) 2 Akidah-Akhlak 72 (2) - 3 Fikih 72 (2) Pendalaman materi Ibadah 36 (1) 4 Tarikh 72 (2) - 5 Kemuhammadiyahan 36 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) 1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 2. Tapak Suci 3. Hizbul Wathan: 36 (1) kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah di tingkat ranting/cabang, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu 144 (4)
136Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Sekolah/Madrasah dan mengikuti kajian Muhammadiyah 36 (1) 5 Bahasa Arab 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab sederhana pada lingkungan yang terbatas (kelas, perpustakaan, kantin, ruang guru, dll) pada hari berbahasa Arab. 36 (1) 180 (5) 6 Pendidikan Pancasila 54 (1,5) 18 (0,5) - - 72 (2) 7 Bahasa Indonesia 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 144 (4) 8 Matematika 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 144 (4) 9 Ilmu Pengetahuan Alam: 216 (6) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun - 252 (7)
137Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Fisika, Kimia, Biologi peminatan (tidak wajib)c) 10 Ilmu Pengetahuan Sosial: Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi 288 (8) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 324 (9) 11 Bahasa Inggris 108 (3) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 108 (3) 12 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 108 (3) 13 Informatika 72 (2) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 72 (2) 14 Seni dan Budaya a) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 5. Prakarya Budi Daya 6. Prakarya Kerajinan 7. Prakarya Rekayasa 8. Prakarya Pengolahan 54 (1,5) 18(0,5) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)c) - 72 (2) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1512 396 36 108 2052 11 Muatan Lokalb) 72 (2) – 216 (6) - - - 72 (2) – 216 (6) Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1584 - 1800 396 36 108 2124 - 2340
138Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan: a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan. c) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Satuan Pendidikan dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut: a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi; b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda- beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
139Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 9 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Madrasah Aliyah (MA) Kelas XI (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi Kokurikuler Pertahun Pengembangan Karakter utama Pelajar Berkemajuan Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Pertahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Total JP Pertahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum 1 Al-Qur’an Hadis 72 (2) Pendidikan Al-Qur’an: BTQ, Tahsin, tahfiz 72 (2) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)e) Melafalkan minimal (15+5) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah 36 (1) 432 (12) 2 Akidah-Akhlak 72 (2) - 3 Fikih 72 (2) Pendalaman materi Ibadah 36 (1) 4 Tarikh 72 (2) - 5 Pendidikan Kemuhammadiyahan 36 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) Pendampingan Kegiatan ekstrakurikuler: wajib 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 36 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah dan ortom di tingkat cabang/daerah/wilayah, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah dan mengikuti 144 (4)
140Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah kajianMuhammadiyah 36 (1) 3 Pendidikan Bahasa Arab 72 (2) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca nama-nama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab pada hari berbahasa Arab. 36 (1) 108 (3) 4 Pendidikan Pancasilaa) 54 (1,5) 18 (0,5) - - 72 (2) 5 Bahasa Indonesia 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) e) - 144(4) 6 Matematika 108 (3) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) e) - 144(4) 7 Bahasa Inggris 108 (3) 0 Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) e) Pembiasaan Hari Berbahasa Inggris f) 108(3) 8 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 (2) 36 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)e) - 108 (3) 9 Sejaraha) 54 (1,5) 18 (0,5) - - 72 (2) 10 Seni dan Budayaa, b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 54 (1,5) 18 (0,5) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)e) - 72 (2)
141Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Seni Teater 4. Seni Tari Total JP Mata Pelajaran Umum 954 306 36 108 1404 B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihanc) Ilmu Tafsir Hadis Ilmu Hadis Usul Fikih Antropologi Bahasa Arab Tingkat Lanjut Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Korea Bahasa Mandarin Bahasa Prancis Biologi Ekonomi Fisika Matematika Tingkat Lanjut Sejarah Tingkat Lanjut Sosiologi Prakarya dan Kewirausahaan (Budi Daya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan) 720-900 - - - 720-900 Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan 1674 - 1854 306 36 108 2124 - 2304 11 Muatan Lokald) 72 (2) - - - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum +Pilihan + Muatan Lokal 1746-1926 252 36 108 2196 - 2376
142Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan: a) Pembelajaran kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projrk, ekstrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, seni, dan sejarah. b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jeis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari). c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan: 1. Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan, yaitu 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Usul Fikih dialokasikan 108 (seratus delapan) JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun; dan 2. Dapat dialokasikan 720 (tujuh ratus dua puluh) JP sampai dengan 900 (sembilan ratus) JP per tahun sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan madrasah. d) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan. e) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. f) Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya. Penjelasan : Kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu: a. Kelompok Mata Pelajaran Umum Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat. b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran. Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
143Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tabel 10 Alokasi Waktu Mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas (SMA) Atau Bentuk Lain yang Sederajat Kelas XII (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit) No Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi Kokurikuler Pertahun Pengembangan Karakter utama Pelajar Berkemajuan Alokasi Waktu Ekstrakurikuler Pertahun Alokasi Waktu Pendampingan Program Pembiasaan Total JP Pertahun A. Kelompok Mata Pelajaran Umum 1 Al-Qur’an Hadis 64 (2) Pendidikan Al-Qur’an: BTQ, Tahsin, tahfiz 64 (2) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)e) Melafalkan minimal (15+5) doa harian, melaksanakan wudu, salat fardu berjamaah, salat sunnah rawatib, dan salat dhuha, menjalankan puasa wajib dan sunnah 32 (1) 384 (12) 2 Akidah-Akhlak 64 (2) - 3 Fikih 64 (2) Pendalaman materi Ibadah 32 (1) 4 Tarikh 64 (2) - 5 Pendidikan Kemuhammadiyahan 32 (1) Ikatan Pelajar Muhammadiyah 32 (1) Pendampingan Kegiatan ekstrakurikuler: wajib 1. Tapak Suci 2. Hizbul Wathan 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 32 (1) Mengenal Muhammadiyah melalui kunjungan ke Amal Usaha Muhammadiyah, mengikuti kajian Muhammadiyah dan ortom di tingkat cabang/daerah/wilayah, serta terbiasa berinfak melalui Kantor Layanan Lazismu Sekolah/Madrasah dan mengikuti 128 (4)
144Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah kajianMuhammadiyah 32 (1) 3 Pendidikan Bahasa Arab 64 (2) - - Menyapa, mengucapkan, menjawab salam dan membaca namanama benda dalam bahasa Arab di dalam kelas dan di lingkungan sekolah, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Arab pada hari berbahasa Arab. 32 (1) 96 (3) 4 Pendidikan Pancasilaa) 48 (1,5) 16 (0,5) - - 64 (2) 5 Bahasa Indonesia 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) e) - 128(4) 6 Matematika 96 (3) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) e) - 128(4) 7 Bahasa Inggris 96 (3) - Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib) e) Pembiasaan Hari Berbahasa Inggris f) 96 (3) 8 Seni dan Budayaa, b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 48 (1,5) 16 (0,5) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)e) - 64 (2) 9 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 64 (2) 32 (1) Ekstrakurikuler rumpun peminatan (tidak wajib)e) - 96 (3)
145Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 Sejaraha) 48 (1,5) 16 (0,5) - - 64 (2) Total JP Mata Pelajaran Umum 848 272 32 96 1248 B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihanc) Ilmu Tafsir Hadis Ilmu Hadis Usul Fikih Antropologi Bahasa Arab Tingkat Lanjut Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Korea Bahasa Mandarin Bahasa Prancis Biologi Ekonomi Fisika Geografi Informatika Kimia Matematika Tingkat Lanjut Sejarah Tingkat Lanjut Sosiologi Prakarya dan Kewirausahaan (Budi Daya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan) 640-800 - - - 640-800 Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan 1488 - 1648 272 32 96 1888 - 2048 11 Muatan Lokald) 64 (2) - - - 64
146Kurikulum Pendidikan Muhammadiyah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Total JP Mata Pelajaran Umum +Pilihan + Muatan Lokal 1552-1712 272 32 96 1952 - 2112 Keterangan: a) Pembelajaran kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projrk, ekstrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, seni, dan sejarah. b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jeis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari). c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan: 1. Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan, yaitu 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Usul Fikih dialokasikan 108 (seratus delapan) JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun; dan 2. Dapat dialokasikan 720 (tujuh ratus dua puluh) JP sampai dengan 900 (sembilan ratus) JP per tahun sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan madrasah. d) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan. e) Pendampingan ekstrakurikuler rumpun peminatan bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. f) Sekolah dapat memprogramkan hari berbahasa Inggris sesuai dengan kekhasan sekolah dan ketersediaan sumber daya. Penjelasan : Kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu: a. Kelompok Mata Pelajaran Umum Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat. b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran. Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.