3243 337 9095 1 10 20230915

History: Received : 25 Mei 2023 Revised : 10 Juni 2023 Accepted : 23 Juli 2023 Published : 31 Agustus 2023 Publisher: LPPM Universitas Darma Agung Licensed: This work is licensed under Attribution-NonCommercial-No Derivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) Jurnal Darma Agung Volume: 31, Nomor: 4, (2023), Agustus: 1052 - 1057 https://dx.doi.org.10.46930/ojsuda.v31i4.3243 P-ISSN:0852-7296 E-ISSN:2654-3915 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN JUDI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 152/ PID. B/ 2021/ PN KRG) Warsino 1), Bintara Sura Priambada 2) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Samarinda, Indonesia 1) Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Surakarta, Indonesia 2) Corresponding Author : warsino.dosen@gmail.com 1), bintara.sp@gmail.com 2) Abstrak Perbuatan yang merugikan hak bukan hanya terhadap hak orang lain, namun juga terhadap hak diri sendiri. Kejahatan dilaksanakan tanpa memandang jenis kelamin, status, ataupun usia karena menurut Jeremy Bentham, kejahatan ada dan dilakukan karena adanya dorongan dari manusia itu sendiri untuk berbuat kejahatan. Judi memberikan permasalahan sosial karena akibat yang ditimbulkan berdampak buruk bagi negara dan generasi bangsa. Taruhan pada dasarnya adalah demonstrasi yang bertentangan dengan standar yang ketat, bermoral, baik, dan sah. Di Indonesia, hukum pidana didasarkan pada KUHP atau dikenal juga dengan KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan judi berdasarkan putusan nomor: 152/ Pid. B/ 2021/ PN KRG diatur dalam pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berisikan tentang perjudian atau dalam hal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain permainan taruhan akan dikenakan pidana penjara paling lama satu dekade atau denda paling banyak 25 juta rupiah. Kata Kunci: Tindak Pidana, Perjudian, Pertimbangan Hakim Abstract Actions that harm the rights not only of other people's rights, but also of one's own rights. Crimes are committed regardless of gender, status or age because according to Jeremy Bentham, crimes exist and are committed because of the urge from humans themselves to commit crimes. Gambling causes social problems because the consequences have a negative impact on the country and the nation's generations. Betting is essentially a demonstration against strict, moral, good and legal standards. In Indonesia, criminal law is based on the Criminal Code or also known as the Criminal Code. Criminal liability for perpetrators of criminal acts that provide opportunities for people to gamble based on decision number: 152/ Pid. B/ 2021/ PN KRG is regulated in article 303 paragraph (1) of the Criminal Code which contains gambling or providing opportunities for people to play betting games, they will be subject to imprisonment for a maximum of one decade or a fine of a maximum of 25 million rupiah. Keywords: Crime, Gambling, Judge's Consideration PENDAHULUAN

1053 Warsino 1), Bintara Sura Priambada 2), Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Indonesia adalah negara dengan posisi ke 11 dalam indeks kejahatan Negara Asia 2020. Indonesia mempunyai nilai indeks kejahatan sebesar 46.97 dan indeks keamanan sebesar 53.03. Meskipun Indonesia sendiri adalah negara hukum namun hal tersebut tidak mampu menghalangi kejahatan untuk terus berkembang beriringan dengan perkembangan manusia dan masyarakat itu sendiri (Sitio et al., 2019). Kejahatan merupakan perbuatan yang merugikan hak orang lain yang sejak dahulu kala, manusia telah melakukannya. Perbuatan yang merugikan hak bukan hanya terhadap hak orang lain, namun juga terhadap hak diri sendiri. Kejahatan dilaksanakan tanpa memandang jenis kelamin, status, ataupun usia karena menurut Jeremy Bentham, kejahatan ada dan dilakukan karena adanya dorongan dari manusia itu sendiri untuk berbuat kejahatan (Atmasasmita, 2004). Salah satu kejahatan yang semakin memburuk dari waktu ke waktu dan memiliki banyak atensi adalah perjudian. Hal tersebut disebabkan karena pengaturan perjudian di berbagai negara berbeda-beda. Thailand, Amerika Serikat, Singapura, China, dan Afrika Selatan adalah beberapa contoh negara yang melegalkan perjudian dan menggunakan perjudian sebagai tempat wisata atau hiburan bagi warga lokal ataupun warga asing untuk mendapatkan keuntungan dari judi. Sebaliknya, Indonesia termasuk negara yang tidak memperbolehkan perjudian karena nilai dan norma serta adanya budaya dari zaman dahulu yang melarang perjudian (Susanti, 2021). Awalnya perjudian merupakan permainan untung-untungan yang sudah ada sejak zaman dahulu kala. Diperkirakan usia permainan taruhan ini sudah mencapai 4.000 tahun dan pertama kali dikenal dengan nama liubo. Berjudi bisa memberikan keuntungan yang sangat besar namun juga bisa memberikan kerugian yang sangat besar (Ali, 2009). Judi memberikan permasalahan sosial karena akibat yang ditimbulkan berdampak buruk bagi negara dan generasi bangsa. Seseorang yang sering bermain judi atau menjadi kecanduan dalam bermain judi akan menjadi malas dalam belajar ataupun bekerja karena merasa uang yang akan dihasilkan dari judi sangat besar tanpa harus bekerja keras. Selain itu judi juga memberikan dampak negatif bagi tabungan atau pengaturan uang seseorang karena mereka yang telah kecanduan akan judi akan terus mencoba menghabiskan uangnya. Judi adalah sesuatu yang bertentangan dari agama ataupun norma kesusilaan. Perjudian di Indonesia bukan sesuatu yang baru daalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perjudian di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan jawa ataupun kerajaan yang ada di luar jawa dengan berbagai macam bentuk. Taruhan pada dasarnya adalah demonstrasi yang bertentangan dengan etika, agama, standar moral atau standar yang sah (Ali, 2009). Pengaturan mengenai larangan perjudian telah diatur dalam pasal 303 buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesopanan serta pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. Aturan tersebut sudah jelas

1054 Warsino 1), Bintara Sura Priambada 2), Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana menetapkan jika Indonesia melarang segala bentuk perjudian. Jumlah kasus perjudian yang terjadi di Indonesia sendiri mempunyai jumlah yang sangat banyak. Tindak pidana perjudian merupakan perbuatan pelanggar hukum paling berturut-turut di Indonesia setelah pembobolan pada tahun 2021. Jumlah kasus perjudian di Indonesia pada tahun 2020 berjumlah 10.931 kasus, dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 12.842 kasus. Sedangkan jumlah kasus perjudian yang telah terdaftar pada pengadilan negeri Karanganyar berjumlah sebanyak 21 kasus. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup banyak. Hal tersebut menandakan jika tindak pidana perjudian masih terus ada dan terus berkembang beriringan dengan berkembangnya kehidupan manusia. Perjudian bisa terjadi dikarenakan adanya beberapa faktor. Seperti adanya faktor budaya perjudian dalam lingkungan masyarakat, faktor ekonomi, ataupun faktor dari adanya penyedia tempat perjudian yang bisa menyediakan tempat untuk berjudi sehingga masyarakat tertarik untuk sekadar mencoba ataupun memainkan perjudian dalam bentuk apapun. Permainan judi yang sering kali dilakukan dan penyediaan tempatnya juga sangat di daerah Karanganyar adalah Judi Cap jie kia. Para pemain judi Cap jie kia hanya memerlukan uang Rp. 1.000 sampai dengan Rp. 10.000 untuk menjadikannya taruhan, mereka bisa memasang satu angka yang diinginkan. Selain itu perjudian Cap jie kia ini termasuk perjudian yang mempunyai semacam birokrasi sendiri dan mampu menebar jaringan kegiatan sedemikian rupa sehingga berjangkauan luas ditambah dengan pengelolaan yang terorganisir dan tertutup untuk menghidari upaya-upaya penegakan hukum melalui berbagai cara, sehingga para pemain dari judi Capjiekia ini merasa aman. Berdasarkan latar belakang diatas maka yang akan dibahas yakni Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Memberikan Kesempatan Kepada Masyarakat Untuk Melakukan Judi Berdasarkan Putusan Nomor : 152/ Pid. B/ 2021/ PN KRG. METODOLOGI PENELITIAN Strategi pemeriksaan yang digunakan adalah Regulasi Eksplorasi Sah, yaitu eksplorasi halal yang dilakukan dengan menganalisis bahan pustaka atau informasi pilihan. Penelitian survei yuridis persetujuan terhadap pelaku tindak pidana demonstrasi yang memberikan peluang kepada individu untuk bertaruh, sehingga penjajakan semacam ini bersifat mengatur (Soerjono, 1986). Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah studi tertulis dan dokumentasi. Proses pencarian dan pengorganisasian secara sistematis hasil catatan dan bahan yang dikumpulkan guna meningkatkan pemahaman atas segala sesuatu yang dikumpulkan dan memungkinkan untuk menyajikan apa yang ditemukan adalah proses penggunaan teknik analisis bahan hukum dengan metode analisis kualitatif dalam penelitian hukum ini. Dari bahan-bahan dan informasi tersebut kemudian

1055 Warsino 1), Bintara Sura Priambada 2), Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana dilakukan pemeriksaan terhadap pilihan-pilihan juri yang dihubungkan dengan demonstrasi-demonstrasi kriminal yang memberikan potensi peluang bagi individu untuk bertaruh (Gunawan, 2022). HASIL DAN PEMBAHASAN Kebijakan yang dilandasi keluasan untuk melakukan suatu tindakan berdasarkan rasa percaya diri dan pertimbangan adalah diskresi kepolisian. Jadi ketika kehati-hatian diterapkan tidak lepas dari pengaturan yang sah namun kehati-hatian masih dilakukan dalam sistem yang sah. Penjahat dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan pedoman pencantuman KUHP, yaitu: a. Pleger/dader atau pelaku b. Doenpleger atau orang yang menyuruh melakukan c. Medepleger atau prang yang turut serta d. Uitlokker atau orang yang menganjurkan Sedangkan pembantu atau medeplichtige adalah: a. Pembantu pada saat kejahatan dilakukan b. Pembantu sebelum kejahatan dilakukan Menurut Eddy O.S. Hiariej, Simons menyatakan bahwa “Bij de leer der deelneming worden gemenlijk twee voormen van deelneming onderscheiden,” atau “inklusi biasanya terbagi menjadi dua bentuk inklusi,” “inklusi yang berdiri sendiri” dan “inklusi yang tidak berdiri sendiri”. Partisipasi yang berdiri sendiri mengandung arti bahwa setiap tindakan partisipan dalam melakukan suatu tindak pidana mendapat evaluasi atau kualifikasinya masing-masing, dan setiap tindakan partisipan dievaluasi secara independen. Sebaliknya, dapat tidaknya seorang partisipan dihukum berdasarkan peranannya dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan merupakan persoalan keikutsertaan yang tidak dapat diselesaikan dengan sendirinya. Perjudian terencana melibatkan pengambilan risiko pada sesuatu yang bernilai dengan menyadari bahwa ada risiko dan ekspektasi tertentu yang terkait dengan acara permainan, kompetisi, dan acara yang tidak ada hasil atau tidak pasti. Perjudian, menurut G.W., adalah mempertaruhkan barang-barang berharga atau uang dengan harapan memperoleh keuntungan dari spekulasi spekulatif. Setiap penjudi dilatarbelakangi oleh ekspektasi keuntungan atau kemungkinan menang (Bawengan, 1977). Ada pula yang menolak perjudian karena meyakininya merupakan perbuatan setan atau dosa yang haram. Di masyarakat lain, respons terhadap perjudian sangat berbeda. Namun, beberapa orang menerimanya dan bahkan menganjurkan untuk menggunakannya sebagai sumber pendapatan tradisional, sementara yang lain bersikap netral (Bassar, 1986).

1056 Warsino 1), Bintara Sura Priambada 2), Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertaruhan dalam KUHP diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa pertaruhan merupakan perbuatan yang dilarang. Sementara itu, ketentuan pasal 303 KUHP adalah sebagai berikut: 1) Dengan pidana penjara paling lama satu dekade atau denda paling berat sebesar 25 juta rupiah, akan ditolak siapa pun yang tidak mempunyai hak istimewa untuk: a. Menjamin penghidupan dengan sengaja memberikan atau memberikan kesempatan untuk bertaruh, atau dengan sengaja ikut campur dalam usaha taruhan. b. Dengan sengaja memberikan peluang perjudian publik atau campur tangan dalam bisnis untuk tujuan tersebut, terlepas dari apakah ada perjanjian atau metode untuk menggunakan peluang tersebut turut main judi sebagai pencaharian. 2) Apabila orang tersebut benar-benar bersalah karena melakukan perbuatan salah itu ketika berada dalam keadaannya, maka ia dapat dikeluarkan dari kedudukan itu. 3) Ketika setiap permainan didasarkan pada harapan untuk menang, maka itu dianggap perjudian karena harapan itu semakin kuat seiring dengan pengaruh kecerdasan dan rutinitas pemain. Hal ini mencakup taruhan, khususnya taruhan pada hasil kompetisi atau permainan lain, yang tidak dilakukan oleh orang-orang yang mengambil bagian dalam kompetisi atau permainan tersebut, serta taruhan yang tersisa. Sesuai pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian dinyatakan bahwa semua demonstrasi kriminal dalam pertaruhan adalah perbuatan salah. Perjudian tersebut pada dasarnya merupakan perbuatan salah yang bertentangan dengan etika Islam, etika Pancasila, dan agama Islam. Hal ini juga menimbulkan ancaman terhadap penghidupan dan eksistensi masyarakat, bangsa, dan negara. Perjudian adalah penyakit sosial dan kejahatan yang sulit diberantas dari generasi ke generasi. Moral dan mentalitas masyarakat, khususnya generasi muda, terkena dampak negatif ketika perjudian digunakan. Perjudian harus dibatasi pada lingkungan sekecil mungkin, dan pemerintah harus mengambil tindakan untuk mengekangnya. Maka dari itu penting untuk mengatur segala jenis demonstrasi kriminal perjudian sebagai pelanggaran, dan bahaya penindasan dari disiplin yang saat ini aktif masih tidak tepat dan tidak menyurutkan semangat para pelakunya (Bawengan, 1977). Tabung Surono yang berperkara Pawiro Dikromo berdasarkan pilihan nomor 152/Pid. B/2021/PN KRG terbukti melanggar ketentuan pasal 303 ayat (1) KUHP yang melarang perjudian atau dengan sengaja membiarkan masyarakat umum melakukan kegiatan perjudian. Terdakwa Surono terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta rupiah.

1057 Warsino 1), Bintara Sura Priambada 2), Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan memberikan peluang kepada masyarakat umum untuk berjudi berdasarkan keputusan nomor: 152/ Pid. B/2021/PN KRG diatur dalam pasal 303 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barangsiapa berjudi atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi dengan sengaja, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh tahun. lima juta rupiah. DAFTAR PUSTAKA Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta: Kencana, 1. Atmasasmita, R. (2004). Sekitar Masalah Korupsi: Aspek nasional dan aspek internasional. Mandar Maju. Bassar, M. S. (1986). Tindak-tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP. Bandung: Remaja Karya. Bawengan, G. W. (1977). Masalah kejahatan dengan sebab dan akibat. Pradnya Paramita. Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: teori dan praktik. Bumi Aksara. Sitio, G., Firdaus, E., & Ferawati, F. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Orang Yang Menyediakan Tempat Perjudian Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Resor Samosir Provinsi Sumatra Utara. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 6(2), 1–15. Soerjono, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press, Jakarta. Susanti, R. (2021). Judi Online Dan Kontrol Sosial Masyarakat Pedesaan: Online Gambling and Social Control of Rural Communities. ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial Dan Budaya, 10(1), 86–95.