View Zaqi Yunahar,S.H NDH 10 MAJALAH RAP FINAL flipbook.
Zaqi Yunahar, S.H NDH 10 Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti PELITA PENGUATAN TATA KELOLA LAYANAN IMIGRASI MASUK PULAU PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI KEPULAUAN MERANTI PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATAN IV KELOMPOK I BPSDM PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2026 RANCANGAN AKSI PERUBAHAN
LEMBAR PENGESAHAN RANCANGAN AKSI PERUBAHAN Coach, Dr. Suryadi, S.Pd, M.Pd NIP. 197503112006041006 Penguji, Medan,15 Oktober 2026 Dr. Agustinus, S.SiT., M.T. Pembina Utama Muda / IVc NIP. 197608111999031003 Mentor, Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa Laporan Rancangan Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026: Nama N I P / Angkatan PANGKAT/GO.RUANG Jabatan Instansi Judul Aksi Perubahan : Zaqi Yunahar, S.H. : 198202032006041001 : Penata Muda Tk. I / IIIB : Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti : PELITA LIMAU (Penguatan Tata Kelola Layanan Imigrasi Masuk Pulau) Telah diujikan pada seminar rancangan aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026. Tomy Harahap, S.Sos, M.AP NIP. 197308271992031002 Dendi Surya Agung Nugraha, S.E, M.Si. NIP. 197207031999031001 Mengetahui KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SUMATERA UTARA
Daftar Isi ii
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanallahu wa ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan anugerahNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Rancangan Aksi Perubahan dengan judul “(PELITA LIMAU) Penguatan Tata Kelola Layanan Imigrasi Masuk Pulau Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti” dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV T.A 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Agustus sampai dengan 18 Desember 2026 dengan metode blended learning. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan, bimbingan dan motivasi sehingga rancangan Proyek Perubahan ini dapat diselesaikan. Kami menyampaikan terima kasih kepada : 1. Bapak Dendi Surya Agung Nugraha, S.E., M.Si. selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti sekaligus Mentor penulis yang telah memberikan bimbingan, saran dan motivasi atas Rancangan Aksi Perubahan; 2. Bapak Tomy Harahap, S.Sos, M.AP, selaku Penguji yang telah memberikan arahan dan masukan atas Rancangan Aksi Perubahan; 3. Bapak Dr. Suryadi, M.Pd sebagai pembimbing (coach) yang telah memberikan arahan dan bimbingan sejak awal penulisan sampai diselesaikannya Rancangan Aksi Perubahan; 5. Para Pejabat Struktural dan staf, serta Pejabat Fungsional Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara, atas berbagai fasilitas yang disediakan sehingga Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dapat terlaksana dengan baik; 6. Para Widyaiswara pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara, atas keikhlasan dan kesungguhannya memberikan materi pelaksanaan pelatihan; 7. Para Pejabat Struktural dan Staf, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, atas dukungannya selama ini; 8. Keluarga tercinta yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada penulis selama mengikuti pelatihan. Semoga Rancangan Aksi Perubahan ini dapat memberikan sumbangsih dalam mengoptimalkan pelaksanaan inovasi PELITA LIMAU (Penguatan Layanan dan Keberlanjutan Layanan Imigrasi Masuk Pulau) melalui penyusunan dan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga tercipta kepastian dalam pelaksanaan layanan, kejelasan pembagian peran dan tanggung jawab para pihak, serta keberlanjutan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Meranti. Medan, 15 Oktober 2026 Penulis, Zaqi Yunahar, S.H. NDH. 10Kata Pengantar iii
LATAR BELAKANG Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki wilayah kepulauan yang menyebabkan masyarakat harus menyeberang dari pulau tempat tinggal menuju Kantor Imigrasi untuk memperoleh pelayanan paspor. Kondisi jarak dan penyeberangan tersebut menjadi kendala dalam mengakses layanan keimigrasian secara langsung. Wilayah sasaran akses layanan mencakup beberapa kecamatan dengan jumlah penduduk yang cukup besar. Kendala jarak dan penyeberangan menyebabkan sebagian masyarakat tidak datang langsung ke Kantor Imigrasi. Akibatnya, kuota harian pelayanan paspor di kantor belum dapat dimanfaatkan secara optimal.Sumber : Link Laporan Rekapitulasi Dokjalintaltuskim 2026 Kanwil Ditjenim Riau Kantor Imigrasi membuka 50 kuota permohonan paspor per hari, namun kuota tersebut belum selalu terpenuhi. Akibatnya, pemanfaatan layanan dan potensi PNBP belum optimal. Berdasarkan data tahun 2025, penerimaan PNBP Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti sebesar Rp4,014 miliar, mengalami penurunan Rp271,55 juta (6,34%) dari periode sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerimaan PNBP dari pelayanan paspor masih perlu dioptimalkan. Salah satu upayanya adalah memperluas akses pelayanan, sehingga masyarakat kepulauan lebih mudah memperoleh layanan paspor dan pemanfaatan kuota pelayanan dapat meningkat 1
Gambaran Solusi Inovasi PELITA LIMAU (Penguatan Tata Kelola Layanan Imigrasi Masuk Pulau) hadir sebagai bentuk pelayanan jemput bola dengan mendatangi masyarakat di pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti. Masyarakat tidak perlu menyeberang ke kantor sehingga akses terhadap pelayanan paspor menjadi lebih mudah. PKS Belum adanya PKS Sebagai dasar penguatan dan keberlanjutan inovasi PELITA LIMAU PKS diperlukan untuk mengatur secara jelas jadwal layanan, lokasi, pendanaan, sarpras, serta pembagian peran dan tanggung jawab. Dasar Hukum Pelaksanaan Aksi PerubahanPELITA 2
TUJUAN Pelaksanaan Aksi Perubahan PELITA LIMAU bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan kerja sama, koordinasi, dan sinergi antar pihak, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efektif, mudah diakses, merata, dan berkelanjutan. JANGKA PENDEK Terbentuknya koordinasi dan kesepahaman antar pihak, terlaksananya pelayanan di dua kecamatan, teridentifikasinya kebutuhan dan kendala, serta tersedianya evaluasi awal sebagai dasar pengembangan PKS PELITA LIMAU. JANGKA MENENGAH JANGKA PANJANG Perluasan pelaksanaan PKS PELITA LIMAU dari 2 menjadi 6 kecamatan, disertai peningkatan jangkauan pelayanan, penguatan koordinasi antar pihak, serta terwujudnya pelayanan yang lebih mudah, cepat, efektif, dan merata. Terwujudnya pelaksanaan PKS PELITA LIMAU secara berkelanjutan, pemerataan akses pelayanan, penguatan sistem kerja sama yang efektif, serta pengembangan PELITA LIMAU sebagai model pelayanan masyarakat di wilayah lainnya. MANFAAT DAN RUANG LINGKUP Secara keseluruhan, PELITA LIMAU memberikan manfaat dalam memperkuat sinergi, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta memperluas jangkauan dan dampak program bagi masyarakat secara bertahap.Meningkatkan koordinasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta kemampuan dalam memberikan pelayanan yang lebih responsif dan terintegrasi. BAGI INDIVIDU BAGI ORGANISASI Meningkatkan sinergi antar organisasi, memperkuat koordinasi dan pengelolaan data, serta mendukung pelaksanaan program yang lebih efektif dan terukur. BAGI MASYARAKATMempermudah akses terhadap pelayanan dan program PELITA LIMAU, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperluas manfaat program sesuai kebutuhan masyarakat.PELITA LIMAU dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada 2 kecamatan pada Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai wilayah awal, yakni Kecamatan Merbau dan Kecamatan Rangsang kemudian dikembangkan hingga mencakup 6 kecamatan untuk memperluas jangkauan dan manfaat program. 3
TUGAS DAN FUNGSI SEKSI LALU LINTAS DAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN YANG BERKAITAN DENGAN RANCANGAN AKSI PERUBAHAN 4 PELAYANAN DOKUMEN PERJALANAN, TERMASUK PELAYANAN PASPOR BAGI WARGA NEGARA INDONESIA SESUAI KEWENANGAN.
Keterkaitan Aksi Perubahan dengan Astacita PELITA LIMAU (Penguatan Layanan dan Keberlanjutan Layanan Imigrasi Masuk Pulau) dapat dikaitkan terutama dengan Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi Reformasi birokrasi → PELITA LIMAU merupakan upaya penyederhanaan dan pembaruan proses pelayanan publik dengan mendekatkan layanan paspor kepada masyarakat di wilayah kepulauan, sehingga birokrasi menjadi lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik → pelayanan paspor didekatkan kepada masyarakat kepulauan, sehingga lebih mudah, terjangkau, dan responsif terhadap kondisi geografis. Tata kelola pemerintahan yang kolaboratif → melibatkan Kantor Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan dalam penyelenggaraan layanan. Efektivitas dan akuntabilitas → PKS memberikan dasar formal sehingga pelaksanaan PELITA LIMAU lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan. Pemerataan akses pelayanan → masyarakat di wilayah pulau tidak harus selalu datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh layanan paspor. 5 ANALISA MASALAH A. IDENTIFIKASI ISU Identifikasi isu melalui metode APKL menetapkan belum efektifnya jangkauan pelayanan keimigrasian di pulau-pulau luar Kepulauan Meranti sebagai isu prioritas peringkat I, yang menjadi dasar aksi perubahan PELITA LIMAU.
Analisis isu dilakukan menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Hasilnya, isu belum efektifnya jangkauan pelayanan keimigrasian di pulau luar menjadi prioritas I dengan nilai 14 6 B. ANALISIS PENYEBAB ISU PRIORITAS Melalui PELITA LIMAU, pelayanan dihadirkan langsung ke tempat masyarakat berada sehingga akses pelayanan menjadi lebih mudah. Namun, agar pelaksanaan PELITA LIMAU dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, masih diperlukan identifikasi terhadap berbagai faktor yang menjadi kendala. Oleh karena itu, dilakukan analisis Fishbone berdasarkan aspek Man, Machine, Method, Material, dan Environment.
Untuk melihat kondisi pelaksanaan inovasi PELITA LIMAU secara lebih menyeluruh, dilakukan analisis SWOT dengan mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang memengaruhi pelaksanaannya. Analisis ini digunakan untuk melihat potensi yang dimiliki PELITA LIMAU sekaligus berbagai kendala yang masih dihadapi, sehingga dapat dirumuskan strategi penguatan agar PELITA LIMAU dapat terlaksana secara lebih optimal, terencana, dan berkelanjutan. 9Terobosan Inovasi Terobosan yang dilakukan adalah menghadirkan PELITA LIMAU (Penguatan Tata Kelola Layanan Imigrasi Masuk Pulau) sebagai layanan paspor jemput bola bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang menghadapi kendala jarak, waktu, dan biaya untuk memperoleh layanan paspor. Untuk mewujudkan layanan tersebut, disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yakni Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Merbau sebagai landasan pelaksanaan. PKS akan mengatur jadwal, lokasi, pembagian peran, dukungan sarana prasarana, serta mekanisme koordinasi dan evaluasi agar pelaksanaan PELITA LIMAU dapat berjalan terarah dan berkelanjutan. 7
No Kegiatan Tahapan Output/Outcome Rencana Jadwal 1 Pembentukan Tim Efektif PELITA LIMAU Identifikasi anggota, penetapan tugas, dan penerbitan SK Tim efektif dan pembagian tugas terbentuk Minggu ke-III Oktober 2026 2 Koordinasi dan Konsolidasi Stakeholder Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Dukungan dan kesepahaman stakeholder Minggu ke-IV Oktober 2026 3 Identifikasi dan Penyusunan Draft PKS Identifikasi kebutuhan dan penyusunan substansi PKS Draft PKS LIMAU tersusun Minggu ke-I November 2026 4 Pembahasan dan Finalisasi PKS Review, pembahasan, perbaikan, dan penyepakatan draft PKS final dan disepakati para pihak Minggu ke-II November 2026 5 Launching dan Penandatanganan PKS LIMAU Persiapan dan pelaksanaan penandatanganan PKS LIMAU ditandatangani Minggu ke-III November 2026 6 Implementasi LIMAU di Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Merbau Penyusunan jadwal, penentuan lokasi, pembagian peran, kesiapan sarpras, dan pelaksanaan layanan LIMAU terlaksana secara terencana dan terkoordinasi Minggu ke-IV November 2026 7 Monitoring dan Evaluasi Pemantauan, evaluasi, identifikasi kendala, dan penyusunan tindak lanjut Hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan Minggu ke-I Desember 2026 MILESTONE / TAHAPAN PERUBAHAN JANGKA PENDEK (60 HARI) JANGKA MENENGAH (6-12 BULAN) 8
MILESTONE / TAHAPAN PERUBAHAN JANGKA PANJANG ALUR PIKIR AKSI PERUBAHAN 9
SUMBER DAYA LATENTPROMOTERAPHATETICSDEFENDERSBupati Kepulauan Meranti CSRWartawan LSM Masyarakat Penerima Layanan Tim Efektif Pelita LimauKakanwil Ditjen Imigrasi Riau Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti Camat Rangsang Camat Merbau Analisis stakeholder dilakukan berdasarkan tingkat pengaruh dan ketertarikan terhadap pelaksanaan PELITA LIMAU, yang dikelompokkan menjadi Promoter, Latent, Apathetics, dan Defenders. STAKEHOLDER INTERNAL STAKEHOLDER EKSTERNAL1.Bupati Kepulauan Meranti 2.Camat Rangsang 3.Camat Merbau 4.CSR 5.Wartawan 6.LSM 7.Masyarakat Penerima Layanan 1.Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau 2.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti 3.Tim Efektif Pelita Limau Pembagian stakeholder internal dan eksternal dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat serta memperjelas peran, tanggung jawab, dan koordinasi guna mendukung keberhasilan dan keberlanjutan PELITA LIMAU. Sumber Daya Lainnya 10
Rancangan aksi perubahan PELITA LIMAU (Penguatan Tata Kelola Layanan Imigrasi Masuk Pulau) merupakan upaya untuk meningkatkan akses dan kemudahan pelayanan paspor bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Meranti. Aksi perubahan ini dilakukan melalui penyusunan dan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yakni Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Merbau sebagai landasan dalam mengatur pelaksanaan layanan, meliputi jadwal, lokasi, pembagian peran, dukungan sarana dan prasarana, serta mekanisme koordinasi, sehingga pelaksanaan PELITA LIMAU dapat berjalan lebih terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Harapan yang Ingin Dicapai : 1.Terwujudnya layanan paspor yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat di wilayah kepulauan. 2.Tersedianya dasar kerja sama yang jelas dan terstruktur melalui PKS. 3.Meningkatnya jangkauan dan pemanfaatan layanan paspor di wilayah kepulauan. 4.Meningkatnya efektivitas dan keberlanjutan LIMAU melalui kolaborasi antara Kantor Imigrasi dan pemerintah kecamatan. 5.Terwujudnya pelayanan publik yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat PENUTUP 11
melayani rakyat sepenuh hati melayani rakyat sepenuh hatiMERANTIMERANTIMERANTI -terima kasih-