PELITA LIMAU: Rancangan Aksi Perubahan Penguatan Tata…

Dokumen ini adalah rancangan aksi perubahan untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV tahun 2026 yang disusun oleh Zaqi Yunahar, S.H., Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti. Rancangan ini berjudul PELITA LIMAU (Penguatan Tata Kelola Layanan Imigrasi Masuk Pulau) dan ditujukan untuk peserta pelatihan serta pemangku…

Dokumen ini adalah rancangan aksi perubahan untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV tahun 2026 yang disusun oleh Zaqi Yunahar, S.H., Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti. Rancangan ini berjudul PELITA LIMAU (Penguatan Tata Kelola Layanan Imigrasi Masuk Pulau) dan ditujukan untuk peserta pelatihan serta pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dokumen dimulai dengan latar belakang yang menjelaskan kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari pulau-pulau, sehingga masyarakat kesulitan mengakses layanan paspor di kantor imigrasi. Kuota harian 50 permohonan paspor belum terpenuhi secara optimal, dan penerimaan PNBP tahun 2025 menurun Rp271,55 juta menjadi Rp4,014 miliar. Inovasi PELITA LIMAU hadir sebagai layanan jemput bola yang mendatangi masyarakat di pulau-pulau.

Tujuan aksi perubahan ini dijabarkan dalam tiga jangka waktu: jangka pendek (60 hari) mencakup koordinasi dan pelayanan di dua kecamatan, jangka menengah (6-12 bulan) perluasan ke enam kecamatan, dan jangka panjang keberlanjutan PKS serta pengembangan model pelayanan. Manfaat diuraikan bagi individu, organisasi, dan masyarakat, dengan ruang lingkup dimulai dari Kecamatan Merbau dan Rangsang.

Dokumen ini juga memuat analisis masalah menggunakan metode APKL dan USG yang menetapkan belum efektifnya jangkauan pelayanan keimigrasian di pulau luar sebagai isu prioritas. Analisis Fishbone dan SWOT dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab dan strategi penguatan. Terobosan inovasi adalah penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai landasan pelaksanaan layanan.

Tahapan perubahan dirinci dalam tabel milestone yang mencakup pembentukan tim efektif, koordinasi stakeholder, penyusunan draft PKS, finalisasi, penandatanganan, implementasi di dua kecamatan, serta monitoring dan evaluasi, dengan jadwal dari minggu ke-III Oktober hingga minggu ke-I Desember 2026. Dokumen diakhiri dengan alur pikir aksi perubahan.