View 13.B09 2 Softcopy Buku Profil Gender Kabupaten Kota flipbook.
DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TAHUN 2026 TAHUN 2026
KATA PENGANTAR Profil Gender dan Anak merupakan gambaran singkat tentang kesetaraan gender di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penyusunan buku Profil Gender dan Anak Tahun 2026 merupakan gambaran data kondisi tahun 2025. Dalam buku ini disajikan profil gender, keterlibatan perempuan dan anak di berbagai bidang pembangunan. Buku ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan program pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam penyusunan buku ini Tim Penulis memperoleh dukungan/bantuan dari berbagai pihak terkait. Oleh karena itu pada kesempatan ini Tim Penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1. Bapak/Ibu Kepala OPD, Instansi Vertikal, dan Lembaga terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. 2. Bapak/Ibu anggota kelompok kerja data terpilah Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2024 yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan sumbang saran/pemikiran dan informasi yang diperlukan dalam penyususnan buku ini. Kami menyadari bahwa penulisan buku ini belum sempurna oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang membangun untuk kesempurnaan ke depan. Tuapejat, September 2026 KEPALA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................................... i DAFTAR ISI ............................................................................................................................. iii BAB I : PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1 A. Latar Belakang ........................................................................................................... 1 B. Gambaran Wilayah .................................................................................................... 2 C. Dasar Hukum ............................................................................................................ 3 D. Maksud ..................................................................................................................... 4 E. Tujuan ....................................................................................................................... 4 F. Sasaran ...................................................................................................................... 4 G. Penjelasan Umum .................................................................................................... 5 BAB II : STRUKTUR PENDUDUK .......................................................................................... 7 A. Penduduk Menurut Jenis Kelamin ......................................................................... 7 B. Penduduk Menurut Kelompok Umur Dan Jenis Kelamin .................................... 8 C. Penduduk Produktif ................................................................................................ 9 BAB III : BIDANG KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA .................................. 12 A. Jumlah Kematian Ibu Melahirkan ........................................................................ 13 B. Penyebab Kematian Ibu Melahirkan ................................................................... 14 C. Cakupan Pertolongan Persalinan .......................................................................... 14 D. Kunjungan Ibu Hamil (K1/K4) Ke Ssarana Pelayanan Kesehatan ........ .............. 16 E. Imunisasi Tetanus Toxoid (Tt) Pada Ibu Hamil .................................................... 17 F. Ibu Hamil Yang Mendapatkan Tablet Zat Besi (Fe) ............................................. 18
G. Penderita HIV/AIDS .............................................................................................. 19 H. Keluarga Berencana ............................................................................................... 19 I. Pengguna Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya .............................. 23 BAB IV : BIDANG PENDIDIKAN .......................................................................................... 24 A. Angka Partisipasi Kasar (APK) Menurut Jenjang Pendidikan ............................. 25 B. Angka Partisipasi Murni (APM) Menurut Jenjang Pendidikan ........................... 26 C. Angka Partisipasi Sekolah (APS) Menurut Kelompok Umur …………………... 27 D. Angka Putus Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan ............................................ 28 E. Sertifikasi Guru ....................................................................................................... 29 F. Angka Kelulusan Paket A, B Dan C ....................................................................... 30 BAB V : BIDANG EKONOMI DAN KETENAGAKERJAAN ................................................ 32 A. Tenaga Kerja Migran .............................................................................................. 32 B. Pengangguran / Pencari Kerja Terdaftar ............................................................... 33 C. Pencari Kerja Yang Telah Disalurkan ................................................................... 34 D. Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) ............................................................................. 35 E. Keanggotaan Koperasi ............................................................................................ 36 BAB VI : BIDANG POLITIK DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN .................................. 38 A. Keterwakilan Di Lembaga Legislatif ..................................................................... 38 1. Anggota DPRD Menurut Partai ...................................................................39 2. Anggota DPRD Menurut Komisi ................................................................ 39 B. Peranan Dan Komposisi Di Lembaga Yudikatif .................................................... 40 1. Pejabat Dan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri …………………..…. 41 2. Jaksa Menurut Jenis Jabatan ........................................................................ 42 3. Hakim Menurut Jenis Jabatan ..................................................................... 42 4. Polisi Menurut Jenis Kepangkatan ............................................................. 42
C. Peran Dan Posisi Di Lembaga Eksekutif ............................................................... 44 1. PNS Pusat Menurut Jenis Jabatan ................................................................ 44 2. PNS Daerah Menurut Jenis Jabatan ............................................................ 45 3. PNS Daerah Menurut Golongan Ruang ....................................................... 46 4. Camat ............................................................................................................. 47 5. Desa ................................................................................................................ 48 6. Pengurus Organisasi Sosial Dan Politik ....................................................... 48 7. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) .............................................. 49 BAB VII : BIDANG HUKUM DAN SOSIAL BUDAYA ......................................................... 51 A. Penghuni Lapas Menurut Jenjang Pendidikan ...................................................... 51 B. Penghuni Lapas Menurut Kelompok Umur .......................................................... 52 C. Penghuni Lapas Menurut Jenis Kasus .................................................................... 53 D. Penyandang Disabilitas .......................................................................................... 54 BAB VIII : KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK .................................. 56 A. Kekerasan Terhadap Perempuan .......................................................................... 57 1. Korban .......................................................................................................... 57 2. Pelaku .......................................................................................................... 64 B. Kekerasan Terhadap Anak ...................................................................................... 67 1. Korban .......................................................................................................... 67 2. Pelaku ........................................................................................................... 71 BAB IX : KESEJAHTERAAN PERLINDUNGAN ANAK ...................................................... 72 A. Anak Jalanan .......................................................................................................... 72
B. Anak Terlantar ......................................................................................................... 73 C. Anak Yang Memiliki Akta Kelahiran .................................................................... 74 D. Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif .................................................... 77 E. Anak Berkebutuhan Khusus (Abk) ......................................................................... 78 F. Fasilitas Kesehatan Yang Melayani Abk .................................................................. 79 G. Jumlah Tenaga Medis Abk ...................................................................................... 80 H. SLB Negeri Dan Swasta ........................................................................................... 81 I Siswa SLB Negeri Dan Swasta ................................................................................ 81 J. Guru SLB Negeri Dan Swasta .................................................................................. 82 K. Guru Pendamping Khusus ..................................................................................... 83 L. Jumlah Sekolah Inklusif Abk .................................................................................. 84 M. Jenis Dan Jumlah Abk .................................................................... ....................... 85 N. Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh) ...................................... ...................... 86 BAB IX : KESIMPULAN DAN SARAN .................................................................................. 90 A. Kesimpulan .............................................................................................................. 90 B. Saran ......................................................................................................................... 90 C. Penutup ……………………………………………………………………………. 91
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 1 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG alam perspektif gender, penyediaan data, analisis dan pelaporan terpilah menurut jenis kelamin dimaksudkan untuk menyajikan data dan informasi tentang pengalaman khusus dalam kehidupan sebagai perempuan dan laki-laki. Data terpilah berdasarkan jenis kelamin menjadi inti dalam menghasilkan Statistik Gender, yaitu informasi yang mengandung isu gender termasuk didalamnya isu anak, sebagai hasil dari analisis gender. Data gender dan anak menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya pengarusutamaan gender (PUG) dan pemenuhan hak anak diberbagai bidang pembangunan agar responsif gender dan responsif terhadap pemenuhan hak anak. Kesetaraan Gender (gender equity) lebih dimaknai sebagai kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia dalam berperan dan berpartisipasi di segala bidang. Jadi kesetaraan gender bukan hanya dimaknai dari segi perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan saja. Sementara itu, keadilan gender (gender equality) merupakan proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki, sehingga dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. Terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. Memiliki akses dan berpartisipasi berarti memiliki D
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 2 peluang dan kesempatan untuk menggunakan sumberdaya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Sedangkan memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. B. GAMBARAN UMUM WILAYAH Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat dengan posisi goegrafis 0°55’00”- 3°21’00” Lintang Selatan dan 98°35’00” - 100°32’00” Bujur Timur dengan luas wilayah tercatat 6.011,35 km² dan garis pantai sepanjang 1.402,66 km. Secara geografis, daratan Kabupaten Kepulauan Mentawai ini terpisahkan dari Provinsi Sumatera Barat dengan laut, yaitu dengan batas sebelah utara adalah selat siberut, sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia, sebelah timur berbatasan dengan selat Mentawai, serta sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia. Berdasarkan UU RI No.27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri dari 1 Pulau besar, yaitu pulau siberut dan 98 pulau kecil lainnya termasuk Pulau Sipora ,Pagai Utara dan Pagai Selatan. Pada tahun 2012 ini secara geografis dan administrative Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri atas 10 Kecamatan, 43 Desa dan 341 dusun. Secara topografi, keadaan geografis Kabupaten Kepulauan Mentawai bervariasi antara dataran, sungai dan berbukit-bukit, dimana rata-rata ketinggian daerah seluruh ibu kota kecamatan dari permukaan laut (DPL) adalah 2 meter. Kabupaten Kepulauan Mentawai beribu kota di Tuapejat yang terletak di Kecamatan Sipora Utara. Untuk mencapai ke ibu kota Kabupaten Kepulauan Mentawai dari kota Padang Provinsi Sumatera Barat ini harus ditempuh melalui
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 3 jalan laut. Begitu pula halnya transportasi dari masing-masing ibu kota kecamatan ke Kota Padang ataupun ke ibu kota Kabupaten juga harus ditempuh melalui jalur laut. C. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4916); 4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Publik; 5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak; 6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1429);
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 4 D. MAKSUD “Sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dan daerah dalam menyediakan dan memanfaatkan data terpilah untuk perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak” E. TUJUAN 1. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan data gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah. 2. Meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) di daerah secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan. 3. Meningkatkan ketersediaan data gender dan anak. F. SASARAN Seluruh kalangan masyarakat baik yang bergabung dalam lembaga Pemerintah (Departemen dan Non Departemen), Organisasi Perempuan, LSM, Organisasi Profesi, Organisasi, Organisasi swasta, Organisasi keagamaan maupun pada masyarakat paling kecil yaitu keluarga.”
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 5 G. PENJELASAN UMUM 1. Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. 2. Data Terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status dan kondisi perempuan dan laki-laki diseluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan. 3. Data Anak adalah data kondisi tentang anak perempuan dan laki- laki yang dibawah umur 18 (delapan belas) tahun, yang terpilah menurut kategori umur yang terdiri dari 0-1 tahun, 2-3 tahun, 4-6 tahun, 7-12 tahun, 13-15 tahun dan 16-18 tahun. 4. Data Kelembagaan Pengarusutamaan Gender adalah data kelembagaan yang terkait unsure unsur prasyarat pengarusutamaan gender, yang berfungsi secara efektif dalam satu system berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan. 5. Data Kelembagaan Pengarusutamaan Hak Anak adalah data kelembagaan yang terkait unsure unsur prasyarat pengarusutamaan hak anak, yang berfungsi secara efektif dalam pemenuhan hak anak untuk mencapai kesejahteraan dan perlindungan anak diseluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 6 6. Pengolahan Data adalah proses operasi sistematis terhadap data yang meliputi verifikasi,pengorganisasian data, pencarian kembali, transformasi, penggabungan, pengurutan, perhitungan/kalkulasi ekstraksi data untuk membentuk informasi yang dirinci menurut jenis kelamin, umur dan wilayah. 7. Analisis data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan antar variable yang menggambarkan situasi kondisi, posisi dan status laki-laki dan perempuan. 8. Analisis Gender adalah proses menganalisis data terpilah menurut jenis kelamin yang dilakukan secara sistematis dengan maksud untuyk mengidentifikasi isu gender serta factor faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan, khususnya berkaitan dengan persoalan kesetaraan gender yang menjadi tujuan pembangunan. 9. Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. 10. Unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani pemberdayaan perempuan adalah Organisasi Pemerintah Daerah yang berbentuk Badan, Biro, Dinas atau Kantor
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 7 BAB II STRUKTUR PENDUDUK aju mundurnya suatu daerah sangat ditentukan oleh penduduk yang potensial dan mempunyai SDM yang terampil dan handal. Penduduk merupakan objek atau sasaran pembangunan itu sendiri. Dengan kata lain,penduduk berfungsi sebagai komponen input sekaligus juga sebagai komponen output dalam pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan penduduk perlu diarahkan kepada pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, dan pengarahan mobilitas sehingga mempunyai ciri-ciri dan karakteristik yang menunjang kegiatan pembangunan. Permasalahan kependudukan seperti jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk menurut umur dan jenis kelamin harus selalu dipantau perkembangannya. A. Penduduk Menurut Jenis Kelamin Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025 NO WILAYAH JENIS KELAMIN JUMLAH L P 1 Sipora Utara 7,423 7,018 14,441 2 Sipora Selatan 5,651 5,281 10,932 3 Pagai Utara 3,514 3,161 6,675 4 Pagai Selatan 5,611 5,125 10,736 5 Sikakap 5,864 5,454 11,318 6 Siberut Barat Daya 4,328 3,938 8,266 7 Siberut Selatan 5,856 5,461 11,317 8 Siberut Tengah 4,187 3,861 8,048 9 Siberut Utara 4,914 4,526 9,440 10 Siberut Barat 4,513 4,124 8,637 JUMLAH 51,861 47,949 99,810Sumber Data : DisdukCapil 2025 M
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 8 Dari 99.810 penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri dari laki-laki 51.861 orang (51,96%) dan perempuan 47.949 orang (48,04%) artinya penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai, laki-laki lebih banyak dari pada perempuan. Sedangkan penduduk paling banyak di Kecamatan Sipora Utara sebesar 14.441 orang (14,47%), dan yang terkecil adalah penduduk di Kecamatan Pagai Utara sebesar 6,675 orang (6,69%). Dan semua penduduk diseluruh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai tetap jenis kelamin laki-laki lebih banyak dari pada perempuan walaupun perbedaannya tidak terlalu banyak atau sebesar 3,92%. Untuk Kecamatan Pagai Utara dan Pagai Selatan adalah kecamatan pemekaran yang wilayahnya sebagian berasal dari kecamatan Sikakap. Begitu juga halnya dengan kecamatan Siberut Barat Daya yang wilayahnya sebahagian berasal pemekaran dari Kecamatan Siberut Selatan. Dan untuk Kecamatan Siberut Tengah dan Siberut Barat merupakan pemekaran dari Kecamatan Siberut Utara. B. Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Tabel.2.2 Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025 NO KELOMPOK UMUR JENIS KELAMIN JUMLAH (THN) L P 1 0 - 4 3,482 3,097 6,579 2 5 - 9 4,749 4,462 9,211 3 10 - 14 4,965 4,478 9,443 4 15 - 19 5,475 5,143 10,618 5 20 - 24 4,769 4,515 9,284 6 25 - 29 4,539 4,184 8,723 7 30 - 34 3,844 3,502 7,346 8 35 - 39 3,871 3,598 7,469 9 40 - 44 3,685 3,208 6,893 10 45-49 3,249 2,918 6,167 11 50 - 54 2,646 2,415 5,061 12 55 - 59 2,250 2,010 4,260 13 60 - 64 1,550 1,503 3,053 14 65 - 69 1,294 1,316 2,610 15 70 - 74 678 678 1,356
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 9 16 >75 815 922 1,737 JUMLAH 51,861 47,949 99,810Sumber Data : DisdukCapil 2025 Untuk Kelompok Umur 0 sampai dengan 19 tahun, penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai berjumlah 35.851 orang atau 35,92% dari Total jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 99.810 orang. Adapun Jenis Kelamin kelompok umur 15 – 19 tahun adalah laki-laki 5.475 orang (5,49%) dan perempuan 5.143 orang (5,15%). Tingginya persentase kelompok umur 15 – 19 tahun, maka kebijakan dan program diarahkan pada aspek-aspek yang berkaitan dengan perlindungan dan pemehuhan hak anak. Sedangkan kelompok umur 50–65 tahun keatas, laki-laki lebih banyak (lihat tabel diatas), artinya kalau dianalisa sebagai salah satu diantaranya bahwa di Kabupaten Kepulauan Mentawai harapan hidup Laki-laki lebih besar dari pada perempuan. C. Penduduk Produktif Penduduk usia produktif adalah penduduk yang masuk dalam rentang usia antara 15-65 tahun. Penduduk usia itu dianggap sudah mampu menghasilkan barang maupun jasa dalam proses produksi. Komposisi penduduk menurut kelompok umur terdiri dari 3 (tiga) golongan, yaitu Produktif (15 – 64 tahun), belum produktif (0 – 14 tahun) dan tidak produktif (65 tahun keatas). Berdasarkan table 2.2 diatas bahwa penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai kelompok umur (0-14 tahun) atau belum produktif berjumlah 25.233 orang (25,28%) dengan jenis kelamin laki-laki 13.196 orang (13,22%), perempuan 12.037 orang (12,06%) dari keseluruhan penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2025. Untuk Kelompok umur Produktif (15 – 64 tahun) berjumlah 74.577 orang (74,72%) yang terdiri laki-laki 38.665 orang (38,74%), perempuan 35.912 orang (35,98%). Sedangkan yang tidak
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 10 produktif (65 tahun keatas) berjumlah 5.703 orang (5,71%) yang laki- laki 2.787 orang (2,79%) dan perempuan 2.916 orang (2,92%). Artinya bahwa penduduk produktif di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk laki-laki lebih besar dari pada perempuan. Begitu juga untuk yang tidak produktif, laki-laki Kecil dari pada perempuan. Jumlah Anak Yang Berumur 18 Tahun dengan Kepemilikan Akta Lahir Menurut Jenis Kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025 Tabel.2.3 Jumlah Anak Yang Berumur 0 - 18 Tahun dengan Kepemilikan Akta Lahir Menurut Jenis Kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025 NO. KECAMATAN ANAK 0-18 THN KEPEMILIKAN KEPEMILIKAN TOTAL LK PR 1 Sipora Utara 2,494 2,323 4,817 2 Sipora Selatan 1,530 1,376 2,906 3 Pagai Utara 1,052 905 1,957 4 Pagai Selatan 1,556 1,486 3,042 5 Sikakap 1,631 1,534 3,165 6 Siberut Barat Daya 1,326 1,162 2,488 7 Siberut Selatan 1,826 1,683 3,509 8 Siberut Tengah 1,313 1,179 2,492 9 Siberut Utara 1,175 1,066 2,241 10 Siberut Barat 1,236 1,176 2,412 JUMLAH 15,139 13,890 29,029Sumber Data : DisdukCapil 2025 Jumlah anak yang berumur dibawah 17 tahun dengan Kepemilikan KIA menurut jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 11 Tabel.2.4 Jumlah anak yang berumur dibawah 17 tahun dengan Kepemilikan KIA menurut jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025 NO. KECAMATAN WAJIB KIA KEPEMILIKAN KIA KEPEMILIKAN KIA TOTAL LK PR 1 Sipora Utara 1,447 1,308 2,755 2 Sipora Selatan 1,034 938 1,972 3 Pagai Utara 591 524 1,115 4 Pagai Selatan 647 577 1,224 5 Sikakap 782 708 1,490 6 Siberut Barat Daya 627 541 1,168 7 Siberut Selatan 938 870 1,808 8 Siberut Tengah 546 476 1,022 9 Siberut Utara 652 604 1,256 10 Siberut Barat 460 412 872 JUMLAH 7,724 6,958 14,682Sumber Data : DisdukCapil 2025 BAB III BIDANG KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA alah satu upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan perempuan adalah di bidang kesehatan dan keluarga berencana (KB). Kesehatan perempuan dapat diukur berdasarkan kualitas fisik perempuan melalui indicator angka harapan hidup perempuan dapat diukur melalui angka kesakitan (morbidity rate), yaitu penduduk perempuan yang mengalami keluhan kesehatan dan terganggunya aktifitasnya disetai jenis-jenis keluhannya. Untuk melihat gambaran tentang upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi perempuan dapat dilihat melalui akses penduduk perempuan ke S
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 12 pelayanan kesehatan, meliputi cara berobat, jenis-jenis obat yang digunakan, dan fasilitas tempat berobat. Program Keluarga Berencana (KB) juga merupakan upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan perempuan dan menekan laju pertumbuhan penduduk. Indikator yang digunakan meliputi status pemakaian alat/cara KB, jenis-jenis alat KB yang digunakan dan anak lahir hidup. Sementara itu usia perkawinan pertama dapat mempengaruhi seseorang dalam status pemakaian alat/cara KB. Semakin rendah usia perkawinan pertama seorang perempuan, semakin besar resiko yang dihadapi selama masa kehamilan dan proses melahirkan. Hal ini disebabkan belum siapnya perempuan secara fisik dan mental dalam menghadapi masa kehamilan dan melahirkan. Oleh karena itu perlu diantisipasi dengan peran serta perempuan secara langsung untuk mendukung program Keluarga Berencana yaitu pemakaian alat kontrasepsi. Jumlah kematian ibu melahirkan Tabel 3.1 Jumlah Kematian Ibu Melahirkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025 NO KECAMATAN NAMA PUSKESMAS JUMLAH KEMATIAN IBU Ibu Hamil Ibu Bersalin Ibu Nifas 1 Sipora Utara Mapadegat 0 0 1 2 Sipora Selatan Sioban 0 0 0 Bosua 0 0 0 3 Pagai Utara Saumanganya 0 1 0 Malakopa 0 0 0 4 Pagai Selatan Bulasat 0 0 0 5 Sikakap Sikakap 0 0 0 6 Siberut Barat Daya Pei-Pei Pasakiat Taileleu 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 13 NO KECAMATAN NAMA PUSKESMAS JUMLAH KEMATIAN IBU Ibu Hamil Ibu Bersalin Ibu Nifas 7 Siberut Selatan Muara Siberut 0 0 0 Sarereiket 0 0 0 8 Siberut Tengah Saibi Samukop 0 0 0 9 Siberut Utara Muara Sikabaluan 0 0 0 Sigapokna 0 0 0 10 Siberut Barat Betaet 0 0 0 Simatalu 0 0 0 JUMLAH 0 1 1 Sumber Data : Dinas Kesehatan Tahun 2025 Jumlah kematian Ibu melahirkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2025 sebanyak 2 orang, di Kecamatan Pagai Utara sebanyak 1 orang dan Sipora Utara 1 Orang yang disebabkan Kompl masa peuperium dan lain-lain. A. Penyebab Kematian Ibu Melahirkan Tabel 3.2 Penyebab Kematian Ibu karena Hamil, Melahirkan dan Nifas di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025 NO WILAYAH Nama Puskemas Penyebab Kematian Ibu Karena hamil, melahirkan dan nifas Eksl ams ia/ Hipe rten si Infek si Abo rtus P.La ma/ Mac et Em boli Obs teri Kompl masa peupe rium Pen dara han Lain- Lain % % % % % % % % 1 Sipora Utara Mapaddegat 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 50 0 2 Sipora Selatan Sioban 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 14 NO WILAYAH Nama Puskemas Penyebab Kematian Ibu Karena hamil, melahirkan dan nifas Eksl ams ia/ Hipe rten si Infek si Abo rtus P.La ma/ Mac et Em boli Obs teri Kompl masa peupe rium Pen dara han Lain- Lain % % % % % % % % Bosua 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara Saumanganya 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 50 0 4 Pagai Selatan Malakopa 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Bulasat 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya PeiPei Pasakiat Taileleu 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan Muara Siberut 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Sarereiket 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah Saibi Samukop 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara Muara Sikabaluan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat Sigaokna 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Betaet 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Simatalu 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 15 NO WILAYAH Nama Puskemas Penyebab Kematian Ibu Karena hamil, melahirkan dan nifas Eksl ams ia/ Hipe rten si Infek si Abo rtus P.La ma/ Mac et Em boli Obs teri Kompl masa peupe rium Pen dara han Lain- Lain % % % % % % % % JUMLAH 0 0 0 0 0 0 2 0 0 0 0 0 0 0 100 0Sumber Data : Dinas Kesahatan Tahun 2025 Dari data diatas kematian ibu hamil, melahirkan, nifas adalah disebabkan oleh pendarahan dan bukan oleh penyakit lainnya. B. Cakupan Pertolongan Persalinan Tabel 3.3 Jumlah Kelahiran di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Penolong Persalinan Tahun 2025 NO Kecamatan Nama Puskesmas Penolong persalinan Tenaga Kesehatan Dukun Lainnya 1 Sipora Utara Mapadegat 200 6 0 2 Sipora Selatan Sioban 111 0 0 Bosua 62 0 0 3 Pagai Utara Saumanganya 72 0 0 4 Pagai Selatan Malakopa 81 0 0 Bualasat 62 1 0 5 Sikakap Siakakap 131 14 0 6 Siberut Barat Daya Pei-Pei Pasakiat Taileleu 118 3 0 7 Siberut Selatan Muara Siberut 91 0 0 Sarereiket 66 23 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 16 NO Kecamatan Nama Puskesmas Penolong persalinan Tenaga Kesehatan Dukun Lainnya 8 Siberut Tengah Saibi Samukop 136 0 0 9 Siberut Utara Muara Sikabaluan 123 5 0 10 Siberut Barat Sigapokna 40 0 0 Betaet 58 8 0 Simatalu 50 0 0 JUMLAH 1,401 60 0 Sumber Data : Dinas Kesehatan Tahun 2025 Jumlah persalinan yang sudah ditolong oleh tenaga kesehatan difasilitas kesehatan sebanyak 1.401 orang kelahiran Sedangkan untuk kelahiran dengan persalinan yang ditolong melalui Dukun sebanyak 60 orang. Berarti sebanyak 95,89% penduduk di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menggunakan jasa tenaga kesehatan dalam melakukan persalinan, dan hanya 4,11% yang menggunakan pertolongan dukun. Dari gambaran diatas dapat disimpulkan kesadaran masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melakukan persalinan melalui jasa tenaga kesehatan sudah mulai tumbuh. Ini disebabkan jumlah tenaga kesehatan tiap kecamatan dan desa sudah mulai banyak dan memadai. C. Kunjungan Ibu Hamil (K1/K4) ke Sarana Pelayanan Kesehatan Tabel 3.4 Kunjungan Ibu Hamil (K1/K4/K6) ke Sarana Pelayanan Kesehatan Tahun 2025 NO Kecamatan Nama Puskesmas Jumlah Kunjungan K1 K4 K6 1 Sipora Utara Mapadegat 268 210 210 2 Sipora Selatan Sioban 116 63 61 Bosua 78 43 26
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 17 NO Kecamatan Nama Puskesmas Jumlah Kunjungan K1 K4 K6 3 Pagai Utara Saumanganya 96 43 8 4 Pagai Selatan Malakopa 93 27 17 Bualasat 69 24 10 5 Sikakap Siakakap 182 146 124 6 Siberut Barat Daya Pei-Pei Pasakiat Taileleu 177 88 30 7 Siberut Selatan Muara Siberut 111 64 43 Sarereiket 102 54 27 8 Siberut Tengah Saibi Samukop 123 65 32 9 Siberut Utara Muara Sikabaluan 144 104 68 10 Siberut Barat Sigapokna 46 31 9 Betaet 70 41 6 Simatalu 75 15 0 JUMLAH 1,750 1,018 671Sumber Data : Dinas Kesehatan Tahun 2025 Kunjungan pertama ibu hamil (K1) ke seluruh sarana pelayanan kesehatan sebanyak 1.750 orang. Sedangkan kunjungan keempat ibu hamil mencapai 1.018 orang dan kunjungan keenam ibu hamil mencapai 671 orang. Kunjungan ibu hamil di sarana kesehatan minimal 1 x triwulan 1, 1 x triwulan 2, 2 x triwulan 3, sehingga untuk kunjungan keempat tidak bisa 100 % karena bisa saja K1 terlaksana bukan pada triwulan 1 dan adanya angka abortus. Kunjungan ibu hamil keempat secara jumlah orang yang paling besar di Puskesmas Mapaddegat kecamatan Sipora Utara mencapai 210 orang. Dan kunjungan ibu hamil (K4) yang paling rendah secara jumlah orang adalah Puskesmas Simatalu Kecamatan Siberut Barat sebanyak 15 orang. E. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) Pada Ibu Hamil
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 18 Tabel 3.5 Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) pada Ibu Hamil di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025 NO Kecamatan Nama Puskesmas Jumlah Imunisasi Tetanus Toxoid pada Ibu Hamil TT1 TT2 TT3 TT4 TT5 TT2+ 1 Sipora Utara Mapadegat 41 67 65 30 65 227 2 Sipora Selatan Sioban 1 23 43 23 22 111 Bosua 62 5 6 1 3 15 3 Pagai Utara Saumanganya 25 47 23 0 0 70 4 Pagai Selatan Malakopa 12 51 20 3 7 81 Bulasat 56 5 4 0 2 11 5 Sikakap Sikakap 52 61 48 15 5 129 6 Siberut Barat Daya Pei-Pei Pasakiat Taileleu 37 76 40 21 4 141 7 Siberut Selatan Muara Siberut 64 17 17 12 4 50 Sarereiket 63 25 6 0 6 37 8 Siberut Tengah Saibi Samukop 30 28 48 11 8 95 9 Siberut Utara Muara Sikabaluan 62 36 31 6 7 80 10 Siberut Barat Sigapokna 43 1 0 0 0 1 Betaet 52 9 1 0 8 18 Simatalu 14 19 13 5 24 61 JUMLAH 614 470 365 127 165 1127Sumber Data : Dinas Kesehatan 2025 Untuk Ibu Hamil TT1 diberikan pada kunjungan awal kehamilan dan TT2 minimal 4 minggu setelahnya. Sedangkan kepada Calon Pengantin (WUS) TT1 diberikan hingga 5 kali seumur hidup dengan rentang waktu spesifik : TT2 (1 bulan setelah TT1), TT3 (6 bulan setelah TT2), TT4 (1 tahun setelah TT3), TT4 (1 tahun setelah TT3) dan TT5 (1 tahun setelah TT4). F. Ibu Hamil yang mendapat Tablet Zat Besi (Fe)
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 19 Tabel 3.6 Ibu Hamil yang mendapat Tablet Zat Besi (Fe) di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025 NO Kecamatan Nama Puskesmas Jumlah Ibu hamil yang mendapat Tablet Zat Besi (Fe) Fe1 Fe3 Tota l 1 Sipora Utara Mapadegat 268 210 478 2 Sipora Selatan Sioban 116 63 179 Bosua 78 43 121 3 Pagai Utara Saumanganya 96 44 140 4 Pagai Selatan Malakopa 93 27 120 Bulasat 69 24 93 5 Sikakap Sikakap 182 146 328 6 Siberut Barat Daya Pei-Pei Pasakiat Taileleu 177 89 266 7 Siberut Selatan Muara Siberut 111 64 175 Sarereiket 102 54 156 8 Siberut Tengah Saibi Samukop 123 65 188 9 Siberut Utara Muara Sikabaluan 144 104 248 10 Siberut Barat Sigapokna 46 31 77 Betaet 70 49 119 Simatalu 75 15 90 JUMLAH 1750 1028 2778Sumber Data : Dinas Kesehatan 2025 Tablet Zat Besi (FE) adalah Tablet Tambah Darah yang diberikan kepada Ibu Hamil sejak awal kehamilan (trimester pertama) hingga masa nifas sesuai dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan. Pemberian zat besi ini paling banyak
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 20 diberikan kepada ibu hamil di Puskesmas Mapaddegat kecamatan Sipora Utara sebanyak 478 orang dan yang paling sedikit di Puskesmas Sigapokna kecamatan Siberut Barat sebanyak 77 orang dengan total keseluruhan di 10 (sepuluh) Kecamatan sebanyak 2778 orang. G. Penderita HIV/AIDS Tabel 3.7 Penderita HIV/AIDS Kabupaten Kepulauan Mentawai Menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur Tahun 2025 NO WILAYAH 5-14 Th 15-19 Th 20-29 Th 30-39 Th 40-49 Th 50-59 Th P L T P L T P L T P L T P L T P L T 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 2 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 JUMLAH 0 0 0 0 0 0 0 2 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0Sumber data: Dinas Kesehatan Tahun 2025 Dari keterangan tersebut diatas, terdapat 2 orang penderita HIV/AIDS di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penderita HIV/AIDS ini terdapat pada kelompok umur 20-29 tahun dengan jenis kelamin Laki-Laki di Kecamatan Siberut Selatan. Sedangkan untuk Kelompok umur 30-39 tahun, 40 -49 tahun dan 50 – 59 tahun tidak ada penderita HIV/AIDS di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 21 H. Keluarga Berencana Salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk adalah Program Keluarga Berencana (KB) yang telah dicanangkan sejak tahun 1990-an. Program Keluarga Berencana lebih menekankan kualitas keluarga dari pada kuantitasnya, yaitu hanya terdiri atas ayah, ibu dan dua orang anak. Semakin banyak jumlah anak, berarti semakin besar tanggungan kepala keluarga dalam memenuhi kebutuhan anggota rumah tangganya. Oleh karena itu pembatasan jumlah anak melalui Keluarga Berencana perlu diperhatikan agar tercapai keluarga yang sejahtera. Tabel 3.8 Peserta/Akseptor Keluarga Berencana (KB) Baru di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Jenis Kelamin Tahun 2022 NO Wilayah Peserta KB perempuan Peserta KB laki-laki M OP IU D Impl ant Sunti k Pil Jml M O P Kond om Jml TOT AL 1 Sipora Utara 6 31 460 573 130 1200 4 103 107 1037 2 Sipora Selatan 4 0 405 497 71 982 0 4 4 986 3 Pagai Utara 0 0 343 266 4 613 0 1 1 614 4 Pagai Selatan 0 0 128 175 1 304 0 0 0 304 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Tidak Ada Lapo ran 6 Siberut Barat Daya 0 0 61 556 46 663 0 3 3 666 7 Siberut Selatan 0 2 194 453 73 722 0 10 10 732 8 Siberut Tengah 0 0 151 250 68 469 0 0 0 469
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 22 9 Siberut Utara 4 3 257 661 85 1010 0 2 2 1012 10 Siberut Barat 1 1 84 305 75 464 0 0 0 464 Jumlah Sumber Data : DPMP2KB Tahun 2022 Peserta KB Baru Perempuan jauh lebih besar dari pada peserta KB Laki- laki, yaitu sebanyak 6554 orang dari total peserta KB Baru 6427 orang atau 98,1%. Sedangkan peserta KB baru Laki-laki hanya sebesar 127 orang dari total 6554 orang atau 2 %. Untuk Peserta KB Laki laki secara jumlah orangnya yang paling tinggi berada di Kecamatan Sipora Utara, yaitu 107 orang dari total peserta KB laki-laki 127 orang atau 2%. Dan yang paling sedikit tidak ada laporan peserta KB baru laki-laki berada di Kecamatan pagai Pagai Selatan,Siberut Tengah,Sikakap,Pagai Utara yaitu 1 orang,Siberut Barat Daya yaitu 3, Siberut Selatan 10 Orang,Siberut Utara yaitu 2 dan Sipora Selatan yaitu 4 orang dari 127 orang. Tabel 3.9 Peserta/Akseptor Keluarga Berencana (KB) Aktif di Kabupaten Kepulauan Mentawai Dan Jenis Kelamin Tahun 2022 NO Wilayah Peserta KB perempuan Peserta KB laki-laki M OP IU D Impl ant Sunti k Pil Jml M O P Kond om Jml TOT AL 1 Sipora Utara 6 31 460 573 130 1200 4 103 107 1037 2 Sipora Selatan 4 0 405 497 71 982 0 4 4 986 3 Pagai Utara 0 0 343 266 4 613 0 1 1 614 4 Pagai Selatan 0 0 128 175 1 304 0 0 0 304 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Tidak Ada Lapo
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 23 ran 6 Siberut Barat Daya 0 0 61 556 46 663 0 3 3 666 7 Siberut Selatan 0 2 194 453 73 722 0 10 10 732 8 Siberut Tengah 0 0 151 250 68 469 0 0 0 469 9 Siberut Utara 4 3 257 661 85 1010 0 2 2 1012 10 Siberut Barat 1 1 84 305 75 464 0 0 0 464 Jumlah 6427 127 6554 Sumber Data : DPMP2KB Begitu juga dengan Peserta KB Aktif bahwa Peserta KB Perempuan tetap jauh lebih besar dari peserta KB Aktif Pria, yaitu 6427 orang dari total 6554 orang atau 98,1%. Tabel 3.10 Penyuluh Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO WILAYAH PENYULUH KELUARGA BERENCANA (KB) L P Jumlah 1 Sipora Utara - - 0 2 Sipora Selatan 1 - 1 3 Pagai Utara 0 1 1 4 Pagai Selatan 0 1 1 5 Sikakap 0 1 1 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 7 Siberut Selatan 1 0 1
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 24 8 Siberut Tengah 0 0 0 9 Siberut Utara 0 1 1 10 Siberut Barat 0 0 0 JUMLAH 2 4 6Sumber data : DPMP2KB Tahun 2022 Menurut Data tabel diatas jumlah Penyuluh KB di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022 berjumlah 6 orang yang terdiri dari 2 orang laki-laki, 4 orang perempuan. I. Pengguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) Tabel 3.11 Pengguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Jenis Kelamin NO Wilayah Pengguna NAPZA L P L + P 1 Sipora Utara 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 JUMLAH 0 0 0 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 25 pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengguna Napza di Kabupaten Kepulauan Mentawai dari data diatas berjumlah 0 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, yang terdata di Kecamatan Sipora Utara 0 orang dan Kecamatan Sikakap 0 orang. Dan jenis yang dipakai jenis narkotika sabu-sabu dan ganja. BAB IV BIDANG PENDIDIKAN eberhasilan pembangunan suatu daerah tidak terlepas dari dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. SDM yang berkualitas salah satunya dapat diukur dari kualitas pendidikan, baik secara formal maupun non formal. Pendidikan non formal dititk beratkan pada peningkatan mutu pendidikan dengan berbagai cara seperti perluasan dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar dan menengah baik umum maupun kejuruan serta perluasan layanan pendidikan tinggi. Demikian pula peningkatan ketersedian informasi pendidikan, pengembangan budaya baca, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan, khususnya bagi perempuan dan anak. Sementara pendidikan non formal bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat dalam mencapai program wajib belajar 9 tahun. Indikator pendidikan seperti angka melek huruf, status pendidikan, rata-rata lama sekolah dan pendidikan tertinggi yang ditamatkan merupakan indicator yang dapat menunjukan tingkat kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi perempuan dan anak. Semakin tinggi pendidikan dan rata-rata lama sekolah bagi perempuan akan berdampak pada kemampuan pola pikir dan tingkat K
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 26 kesejahteraannya. Perempuan yang berkualitas diharapkan juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan pembentukan karakter serta peningkatan kesejahteraan keluarga dan bangsa. Kesempatan memperoleh pendidikan diberikan kepada seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan,agar kelak pembangunan dapat dilaksanakan oleh penduduk dengan kualitas pendidikan yang baik tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Jumlah penduduk perempuan yang lebih banyak dari penduduk laki-laki akan sangat potensial apabila diberdayagunakan. Tanpa mengesampingkan peran laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan yang bertanggung jawab terhadap keluarga, maka peran perempuan untuk menciptakan kader-kader bangsa memegang peranan yang sangat penting sebagai ibu dari anak-anak. Ibu yang berpendidikan diharapkan akan menghasilkan anak-anak yang berkualitas. Bagaimana peran serta perempuan dalam pembangunan khususnya dalam bidang pendidikan serta sampai seberapa jauh pendidikan telah diakses oleh perempuan akan diulas dalam BAB ini. Data dan informasi yang disajikan diharapkan dapat mengidentifikasi sebagian besar profil gender dan anak dibidang pendidikan dalam membantu pengambil keputusan untuk kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. A. Angka Partisipasi Kasar (APK) menurut jenjang pendidikan SD, SLTP Tabel 4.1 Angka Partisipasi Kasar (APK) di Kabupaten Kepulauan Mentawai Menurut Jenjang Pendidikan dan Jenis Kelamin Tahun 2022 NO Wilayah SD SLTP L P L+P L P L+P 1 Sipora Utara 678 805 1278 429 446 875 2 Sipora Selatan 650 477 1220 229 208 437 3 Pagai Utara 475 397 865 112 111 223 4 Pagai Selatan 634 609 1121 206 205 411
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 27 5 Sikakap 921 602 1717 579 558 1137 6 Siberut Barat Daya 805 585 1537 179 187 366 7 Siberut Selatan 550 762 1037 478 521 999 8 Siberut Tengah 650 538 1220 226 226 452 9 Siberut Utara 500 506 870 325 290 615 10 Siberut Barat 720 656 1350 214 193 407 Jumlah 6583 5937 12215 2977 2945 5922Sumber Data : Dinas Pendidikan Tahun 2022 Angka Partisipasi Kasar (APK) merupakan Persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan (berapapun usianya) terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. APK ini digunakan untuk mengukur keberhasilan program pembangunan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka memperluas kesempatan bagi penduduk untuk mengenyam pendidikan. APK indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Dalam tabel diatas dapat dilihat bahwa APK di Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut jenjang pendidikan adalah tingkat SD sebesar 12215, tingkat SLTP sebesar 5922. Dari segi jenis kelamin Laki- laki lebih banyak dari Perempuan. B. Angka Partisipasi Murni (APM) menurut jenjang pendidikan Tabel 4.2 Angka Partisipasi Murni (APM) di Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut Jenjang Pendidikan SD, SLTP dan Jenis Kelamin Tahun 2022 NO Wilayah SD SLTP L P L+P L P L+P 1 Sipora Utara 921 796 1717 243 270 513 2 Sipora Selatan 526 464 990 171 157 328 3 Pagai Utara 469 385 854 81 63 144 4 Pagai Selatan 654 599 1253 135 149 284 5 Sikakap 644 551 1195 336 348 684
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 28 6 Siberut Barat Daya 794 722 1516 90 119 209 7 Siberut Selatan 538 478 1016 262 309 571 8 Siberut Tengah 603 556 1159 119 155 274 9 Siberut Utara 449 362 811 173 186 359 10 Siberut Barat 715 619 1334 102 99 201 Jumlah 6313 5532 11845 1712 1855 3567Sumber Data : Dinas Pendidikan Angka Partisipasi Murni (APM) adalah persentase jumlah anak pada kelompok usia sekolah sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya terhadap jumlah seluruh anak pada kelompok usia sekolah yang bersangkutan. Bila APM digunakan untuk mengetahui seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan di suatu jenjang pendidikan tertentu tanpa melihat berapa usianya, maka APM mengukur proporsi anak yang bersekolah tepat waktu. Dalam tabel diatas dapat dilihat bahwa Angka Partisipasi Murni (APM) tingkat SD di Kabupaten Kepulauan Mentawai laki-laki lebih banyak dari perempuan. C. Angka Partisipasi Sekolah (APS) menurut kelompok umur Tabel 4.3 Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut kelompok umur (7-12, 13-15 tahun) dan jenis kelamin Tahun 2022 NO Wilayah 7 – 12 13 – 15 L P L+P L P L+P 1 Sipora Utara 839 727 1566 243 270 513 2 Sipora Selatan 463 414 877 171 157 328 3 Pagai Utara 385 333 718 81 63 144 4 Pagai Selatan 541 513 1054 135 149 284 5 Sikakap 545 496 1041 336 348 684 6 Siberut Barat Daya 476 434 910 90 119 209 7 Siberut Selatan 609 585 1194 262 309 571 8 Siberut Tengah 431 394 825 119 155 274 9 Siberut Utara 460 394 854 173 186 359 10 Siberut Barat 526 446 972 102 99 201
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 29 Jumlah 5275 4736 10011 1712 1855 3567 Sumber Data : Dinas Pendidikan Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan ukuran daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. APS yaitu Indikator dasar yang digunakan untuk melihat akses penduduk pada fasilitas pendidikan khususnya bagi penduduk usia sekolah. Semakintinggi APS semakinbesar jumlah penduduk yang berkesempatan mengenyam pendidikan. Namun demikian meningkatnya APS tidak selalu dapat diartikan sebagai meningkatnya pemerataan kesempatan masyarakat untuk mengenyam pendidikan. Dari tabel tersebut diatas untuk Kelompok SD (7-12 tahun) Angka Partispasi Sekolah (APS) laki-laki lebih banyak dari perempuan dengan persentase laki-laki 5275, perempuan 4736. Sedangkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) untuk tingkat SLTP (13-15 tahun) laki-laki tetap lebih banyak dari perempuan dengan persentase laki-laki 1712, sedangkan perempuan 1855. D. Angka Putus Sekolah menurut jenjang pendidikan SD, SLTP Tabel 4.4 Angka Putus Sekolah di Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut jenjang pendidikan (SD, SLTP) dan jenis kelamin NO Wilayah SD SLTP L P L+P L P L+P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 30 Jumlah 0 0 0 0 0 0 Sumber Data : Dinas Pendidikan Angka Putus Sekolah di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022 paling banyak terputus ditingkat SD sebesar 0 orang dengan laki-laki 0 orang, perempuan 0 orang. Jadi untuk jenjang pendidikan (SD dan SLTP) yang putus sekolah tahun 2022 berjumlah 0 orang yang terdiri laki-laki 0 orang, perempuan 0 orang, artinya angka putus sekolah perempuan lebih besar dari pada laki-laki. E. Sertifikasi Guru Tabel 4.5 Jumlah Guru Negeri yang telah memperoleh Sertifikasi jenjang pendidikan SD, SLTP dan Pengawas, menurut jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO Wilayah Guru SD Guru SLTP Pengawas L P L+P L P L+P L P L+P 1 Sipora Utara 18 44 62 5 7 12 4 1 5 2 Sipora Selatan 15 25 40 3 6 9 1 0 1 3 Pagai Utara 2 3 5 1 2 3 1 2 3 4 Pagai Selatan 10 12 22 5 5 10 3 3 5 Sikakap 12 33 45 2 12 14 2 2 6 Siberut Barat Daya 15 19 34 1 3 4 4 4 7 Siberut Selatan 17 27 44 5 6 11 3 3 8 Siberut Tengah 14 18 32 2 2 4 2 2 9 Siberut Utara 21 11 32 2 7 9 2 2 10 Siberut Barat 16 6 22 3 1 4 9 9
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 31 Jumlah 140 198 338 29 51 80 31 3 34 Sumber Data : Dinas Pendidikan Di Kabupaten Kepulauan Mentawai Guru Negeri yang bersertifikasi Tingkat SD ada 338 orang, yang terdiri dari laki-laki 140 orang dan perempuan 198 orang dari keseluruhan Guru SD, artinya guru SD yang bersertifikasi lebih banyak perempuan. Dan Guru SLTP yangbersertifikasi berjumlah 80 orang, yaitu laki-laki 29 orang perempuan 51 orang dari keseluruhan Guru SLTP. Selanjutnya untuk Pengawas yang memperoleh sertifikasi berjumlah 34 orang dengan laki-laki 31 orang perempuan 3 orang dari keseluruhan pengawas. Artinya di Kabupaten Kepulauan Mentawai jenis kelamin perempuan yang memperoleh sertifikasi jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan laki-laki. F. Angka Kelulusan Paket A, B, dan C Tabel 4.6 Angka Kelulusan Paket A, B, dan C di Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut jenis kelamin Tahun 2022 NO Wilayah Paket A Paket B Paket C L P L+P L P L+P L P L+P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 32 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 0 0 0 0 0Sumber Data : Dinas Pendidikan Paket A/B/C adalah Program pendidikan non formal yang ditujukan bagi masyarakat yang karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu,kesempatan dan geografis dalam bentuk Kelompok Belajar (Kejar) dan berhak mendapat Ijazah SD (Paket A), Ijazah SMP (Paket B) dan Ijazah SMA (Paket C). Untuk Program Paket A di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada 0 orang, Paket B 0 orang dan Paket C 0 orang. Dari data tersebut diatas bahwa program pendidikan non formal melalui Paket A/B/C lebih banyak diminati oleh laki-laki.
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 33 BAB V BIDANG EKONOMI DAN KETENAGAKERJAAN erlunya perempuan dilibatkan dalam dunia kerja tidak hanya bertujuan untuk membantu memenuhi perekonomian rumah tangga dan memperbaiki tingkat kesejahteraannya, tetapi juga untuk mencapai kepuasan individu. Oleh karena itu keterlibatan perempuan dalam urusan ketenagakerjaan dapat menggambarkan tingkat kesejahteraan dan pemberdayaan perempuan. Semakin banyak perempuan yang bekerja, secara tidak langsung dapat menunjukkan semakin banyak perempuan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Secara umum penduduk yang telah memasuki usia kerja diharapkan mampu terlibat secara aktif dalam kegiatan perekonomian, demikian pula dengan penduduk perempuan. Penduduk yang telah memasuki usia kerja tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Kelompok angkatan kerja terdiri atas penduduk yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. A. Tenaga Kerja Migran Tabel 5.1 Tenaga kerja migran Antar Kerja Antar Negara (AKAN) menurut jenis kelamin Tahun 2025 No Wilayah Tenaga Kerja Migran Antar Kerja Antar Negara (AKAN) L P L + P 1 Sipora Utara 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 P
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 34 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 7 Siberut Selatan 1 0 1 8 Siberut Tengah 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 Jumlah 0 0 0 Sumber Data :DPMPTSP Tahun 2025 Tenaga kerja migran diartikan adalah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Pada tahun 2025 tidak ada tenaga kerja migran (AKAN) yang terdaftar baik laki-laki ataupun perempuan yang melaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Mentawai. B. Pengangguran / Pencari Kerja terdaftar Tahun 2025 Tabel 5.2 Penggangguran / Pencari Kerja yang terdaftar menurut Jenjang Pendidikan Tahun 2025 NO Wilayah Tahun 2025 L P L + P 1 SD 0 0 0 2 SLTP 0 0 0 3 SLTA 2 1 3 4 DIPLOMA I 0 0 0 5 DIPLOMA II 0 0 0 6 DIPLOMA III 0 0 0 7 DIPLOMA IV 0 0 0 7 SARJANA 2 3 5 8 PASCA SARJANA 0 0 0 JUMLAH 4 4 8Sumber Data :DPMPTSP 2025 Pencari Kerja Penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2025 yang mendaftar ada sebanyak 8 orang yang terdiri dari laki-laki 4 orang dan perempuan 4 orang. Untuk tingkat pendidikan Sarjana (S1) adalah pencari kerja terbanyak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yaitu sebanyak 5 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 2 orang dan perempuan 3 orang. Sedangkan untuk pencari kerja yang mendaftar pada tingkat pendidikan SLTA sebanyak 3 oang yang terdiri dari 2
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Secara keseluruhan terdapat jumlah pencari kerja yang sama antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan tingkat pendidikannya yang mendaftarkan diri sebagai pencari kerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Mentawai. C. Pencari Kerja yang telah disalurkan Tahun 2025 Tabel 5.3 Pencari Kerja yang terdaftar disalurkan menurut Jenjang Pendidikan Tahun 2025 NO Wilayah Tahun 2025 L P L + P 1 SD 0 0 0 2 SLTP 0 0 0 3 SLTA 0 0 0 4 DIPLOMA I 0 0 0 5 DIPLOMA II 0 0 0 6 DIPLOMA III 0 0 0 7 SARJANA 0 0 0 8 PASCA SARJANA 0 0 0 JUMLAH 0 0 0Sumber Data :DPMPTSP 2025 Tidak terdapat Pencari Kerja yang telah terdaftar dan disalurkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tapi ada juga Pencari Kerja yang telah mendapatkan pekerjaan namun tidak melaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). D. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tabel 5.4 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Kabupaten Kepulauan Mentawai Menurut dan jenis kelamin Tahun 2025
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 36 NO Wilayah Jenis Usaha Usaha Mikro L P L + P 1 Sipora Utara Usaha Mikro 1,015 846 1,861 2 Sipora Selatan Usaha Mikro 1,089 826 1,915 3 Pagai Utara Usaha Mikro 120 45 165 4 Pagai Selatan Usaha Mikro 105 101 206 5 Sikakap Usaha Mikro 491 451 942 6 Siberut Barat Daya Usaha Mikro 137 55 192 7 Siberut Selatan Usaha Mikro 465 413 878 8 Siberut Tengah Usaha Mikro 56 51 107 9 Siberut Utara Usaha Mikro 352 244 596 10 Siberut Barat Usaha Mikro 93 91 184 Jumlah 3,923 3,123 7,046Sumber Data :Diskopperindag Tahun 2025 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro menurut Undang-Undang dengan aset minimal 0 juta dan Omzet maksimal 0 juta. Sedangkan Usaha Kecil diartikan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, data diatas di Kabupaten Kepulauan Mentawai terdapat 7,046 orang Usaha Mikro dengan 3,923 orang laki- laki dan 3,123 orang perempuan. Untuk Kecamatan Sipora Selatan usaha produktif berskala Mikro paling banyak di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan 1,915 orang. Sedangkan yang paling sedikit terdapat di Kecamatan Siberut Tengah dengan jumlah 107 orang. Pada umumnya produk yang dihasilkan berupa makanan seperti kue, tempe, kerupuk dan hasil makanan lainnya.
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 37 E. Keanggotaan Koperasi Tabel 5.5 Keanggotaan Koperasi Aktif di Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut jenis kelamin Tahun 2022 NO Wilayah Keanggotaan Koperasi L P L + P 1 Sipora Utara 498 100 598 2 Sipora Selatan 183 56 239 3 Pagai Utara 45 0 45 4 Pagai Selatan 0 5 5 5 Sikakap 378 68 446 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 7 Siberut Selatan 144 43 187 8 Siberut Tengah 13 125 138 9 Siberut Utara 259 53 312 10 Siberut Barat 21 9 30 Jumlah 1541 459 2000 Sumber Data :Diskopperindag 2022 Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada tahun 2022 koperasi yang masih aktif di seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai berjumlah 2000 keanggotaan koperasi dengan keanggotaan seluruh Koperasi yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai berjumlah 2000
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 38 orang dengan 1541 laki-laki, perempuan 459 orang. Adapun kecamatan yang paling banyak menjadi anggota koperasi adalah Kecamatan Sipora Utara sebanyak 598 orang.. Dari data diatas bahwa laki-laki lebih banyak menjadi anggota koperasi dibandingkan perempuan. Dengan perbandingan laki-laki 77,1% sedangkan perempuan 23%. BAB VI BIDANG POLITIK DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN A. Keterwakilan di Lembaga Legislatif : 1. Anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Mentawai Menurut Partai Tabel 6.1 Anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut partai dan jenis kelamin Tahun 2022 NO Partai Anggota DPRD Kab.Kepulauan Mentawai L P L + P
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 39 1. PDI-P 3 0 3 2. NASDEM 3 0 3 3. GOLKAR 3 0 3 4. DEMOKRAT 3 0 3 5. GERINDRA 3 0 3 6. PAN 3 0 3 7. PERINDO 2 1 3 8. GARUDA 2 1 3 9. HANURA 3 0 3 Jumlah 25 2 27Sumber Data : Sekretriat DPRD Berdasarkan data tersebut diatas bahwa anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022 sebanyak 27 orang yang semuanya terdiri dari laki-laki 25 orang, Partai PDI P yang mendapatkan kursi ada 3 kursi/orang, Nasdem 3 Kursi/orang, Demokrat 3 Kursi/orang, Golkar 3 Kursi/orang, PAN 3 Kursi/orang, Gerindra 3 Kursi/orang, Perindo 2 Kursi/orang dan Garuda ada 2 orang/kursi. Sedangkan partai HANURA hanya 3 orang saja. Sedangkan keterwakilan perempuan di Legeslatif tidak ada dari keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ini bisa disimpulkan keterwakilan perempuan di bidang politik sudah ada 2 partai partai Perindo dan Harunura terwakilkan . Dan perlu pemahaman kita semua tentang PengarusUtamaan Gender (PUG) dalam semua sektor pembangunan. 2. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Menurut Komisi Tabel 6.2
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 40 Anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut komisi dan jenis kelamin Tahun 2022 NO Komisi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai L P L + P 1. Komisi 1 7 0 7 2. Komisi 2 7 0 7 3. Komisi 3 6 0 6 Jumlah 20 0 20 Sumber Data :Sekretariat DPRD Komisi 1 yang terdiri dari 7 orang laki-laki. Dan Komisi 2 juga terdiri dari laki-laki 7 orang. Sedangkan Komisi 3 terdiri dari 6 orang yang kesemuanya laki-laki atau tidak adanya keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Kepuauan Mentawai. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai seluruhnya berjumlah 20 orang. B. Peranan dan Komposisi di Lembaga Yudikatif 1. Pejabat dan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai Tabel 6.3 Pejabat dan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO Jenis Jabatan Jenis Kelamin Jumlah
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 41 L P 1 Struktural 9 1 10 2 Fungsional 0 4 4 3 Staf 13 1 14 Jumlah 22 6 28 Sumber Data : Kejari Tahun 2022 Pejabat dan Pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022 berjumlah 28 orang yang terdiri dari laki-laki 22 orang dan perempuan 6 orang. Untuk jabatan fungsional berjumlah 4 orang, yang diisi oleh perempuan. Keterlibatan perempuan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai berjumlah sebanyak 6 orang (21,43%) dari keseluruhan Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai. 2. Jaksa menurut Jenis jabatan dan jenis kelamin Tabel 6.4 Jaksa Menurut Profesi, Jenis Jabatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO Jenis Jabatan Jaksa Jumlah Jaksa L P L + P 1 Fungsional 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 42 2 Struktural 0 0 0 Eselon I 0 0 0 Eselon II/ a 0 0 0 Eselon II/b 0 0 0 Eselon III/a 0 0 0 Eselon III/b 1 0 1 Eselon IV 5 0 5 Eselon V 1 1 2 3 Staf 13 1 14 Jumlah 20 2 22 Sumber Data : Kejari Tahun 2022 Berdasarkan data diatas, Jaksa yang memangku Jabatan Fungsional dan Struktural di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada 0 orang, yang terdiri dari laki-laki 0 orang, perempuan 0 orang dan Jabatan Fungsional 0 orang serta Jabatan Struktural 0 orang. Untuk Jabatan Fungsional Jaksa perempuan ada 0 orang, jadi keterwakilan perempuan jaksa menurut profesi kalau dipresentasekan 0.% dari keseluruhan pegawai kejaksaan. 3. Hakim Menurut Jenis Jabatan dan Jenis Kelamin Tabel 6.5 Hakim Menurut Jenis Jabatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 N O Jenis Jabatan Hakim Jumlah Hakim L P L + P
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 43 1 Ketua Pengadilan Negeri 0 0 0 2 Wakil Ketua Pengadilan Negeri 0 0 0 3 Hakim Pengadilan Negeri 0 0 0 4 Staf 0 0 0 Jumlah 0 0 0 Sumber Data : Di Kabupaten Kepulauan Mentawai jabatan Hakim belum ada karena Pengadilan Negeri di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum ada. 4. Polisi Menurut Jenis Kepangkatan dan Jenis Kelamin Tabel 6.6 Jumlah Polisi Menurut Jenis Kepangkatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO Jenis Kepangkatan Jumlah Polisi L P L + P 1 Perwira Tinggi (Pati) 0 0 0 Jenderal Polisi 0 0 0 Komisaris Jenderal Polisi 0 0 0 Inspektur Jenderal Polisi 0 0 0 Brigadir Jenderal Polisi 0 0 0 2 Perwira Menegah (Pamen) 0 0 0 Komisaris Besar Polisi 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 44 Ajun Komisaris Besar Polisi 0 0 0 Komisaris Polisi 0 0 0 3 Perwira Pertama (Pama) 0 0 0 Ajun Komisaris Polisi 0 0 0 Inspektur Satu Polisi 0 0 0 Inspektur Dua Polisi 0 0 0 4 Bintara 0 0 0 Jumlah 0 0 0 Sumber Data : Polres Jumlah Polisi di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022 ada sebanyak 0 orang, yang terdiri dari laki-laki 0 orang dan perempuan 0 orang (0%). Untuk kepangkatan Perwira Menengah, keseluruhannya adalah laki-laki. Dan untuk kepangkatan Perwira Petama keseluruhannya juga laki-laki. Selanjutnya kepangkatan Bintara ada 0 orang perempuan dari 0 (0%). Artinya keterwakilan perempuan yang mempunyai profesi Polwan di wilayah Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai, angkanya masih dibawah 0 %. C. Peran dan Posisi di Lembaga Eksekutif 1. PNS Pusat Menurut Jenis Kelamin Tabel 6.7 Jumlah PNS Pusat Menurut Jenis Kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai NO Jenis Jabatan PNS Jumlah PNS L P L + P
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 45 1 Kepolisian 267 10 277 2 Kejaksaan 22 6 28 3 Kemenag 21 5 26 4 BPN 10 9 19 5 BPS 10 6 16 6 Basarnas 16 4 20 7 KPU 9 4 13 Jumlah 349 45 394 PNS Pusat yang tercatat di Kabupaten Kepulauan Mentawai berjumlah 394 orang, dengan perincian 349 orang laki-laki, perempuan 45 orang. Adapun PNS Pusat yang terbanyak berada di Kepolisian sebesar 277 orang yang terdiri dari laki-laki 267 orang, perempuan 10 orang. Dan yang paling sedikit PNS KPU berjumlah 13 orang, laki-laki 9 orang, perempuan 04orang. Dari data diatas dapat disimpulkan PNS Pusat laki-laki jauh lebih banyak dari perempuan kalau diprsentasekan 88,57%. 2. PNS Daerah Menurut Jenis Jabatan dan Jenis Kelamin Tabel 6.8 Jumlah PNS Daerah Menurut Jenis Jabatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022 NO Jenis Jabatan PNS Jenis Kelamin L P L + P 1 Fungsional Umum 700 654 1354 2 Fungsional Tertentu 376 580 956 3 PPPk 79 124 203 4 Eselon I.a 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 46 5 Eselon I.b 0 0 0 6 Eselon II.a 1 0 1 7 Eselon II.b 26 2 28 8 Eselon III.a 37 11 48 9 Eselon III.b 53 20 73 10 Eselon IV.a 73 58 129 11 Eselon IV.b 17 15 32 Jumlah 1362. 1462 2824Sumber Data : BKPSDM Dari segi Jabatan PNS Daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang paling banyak PNS Fungsional umum berjumlah 1354 atau kalau dipresentasekan 47.94% sedangkan fungsional tertentu Tertentu seperti Guru, Auditor, Penyuluh Pertanian dan sejenisnya berjumlah 956 orang atau 33.85% yang terdiri laki-laki 1362 orang, perempuan 1462 orang (keterwakilan perempuan 17,70 %) dari jabatan fungsional tertentu. Dan yang paling sedikit Jabatan PNS pada Eselon II sebanyak 29 orang dengan laki-laki 27 orang, perempuan 2 orang (keterwakilan perempuan 7,40 %). Sedangkan untuk PNS Daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai berjumlah 2824 orang, yang terdiri dari laki-laki 1362 orang, perempuan 1462 orang. Artinya PNS Daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut jenis kelamin laki-laki lebih banyak dari pada perempuan atau keterwakilan perempuan 51,77 %. 3. PNS Daerah Berdasar Golongan Ruang dan Jenis Kelamin Tabel 6.9 Jumlah PNS Daerah Berdasarkan Golongan Ruang dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025 NO Tingkat Kepangkatan Jumlah PNS
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 47 L P L + P I PNS 1 I-a (Juru Muda) 2 0 2 2 I-b (Juru Muda Tingkat I) 0 0 0 3 I-c (Juru) 0 0 0 4 I-d (Juru Tingkat I) 6 0 6 5 II-a (Pengatur Muda) 13 3 16 6 II-b (Pengatur Muda Tingkat I) 32 17 49 7 II-c (Pengatur) 49 21 70 8 II-d (Pengatur Tingkat I) 114 86 200 9 III-a (Penata Muda) 89 112 201 10 III-b (Penata Muda Tingkat I) 279 412 691 11 III-c (Penata) 96 194 290 12 III-d (Penata Tingkat I) 170 210 380 13 IV-a (Pembina) 84 69 153 14 IV-b (Pembina Tingkat I) 51 43 94 15 IV-c (Pembina Utama Muda) 28 24 52 16 IV-d (Pembina Utama Madya) 1 0 1 17 IV-e (Pembina Utama) 0 0 0 II PPPK 18 X 11 31 42 19 IX 318 497 815 20 VII 96 324 420 21 VII 124 65 189 22 III 14 1 15
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 48 NO Tingkat Kepangkatan Jumlah PNS L P L + P 23 I 5 0 5 Jumlah 1,582 2,109 3,691Sumber Data : SIASN BKN tahun 2025 PNS Daerah Golongan I, II, III dan IV di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 2,205 orang yang terdiri dari Golongan I sebanyak 8 orang, Golongan II sebanyak 335 orang, Golongan III sebanyak 1,562 orang dan Golongan IV sebanyak 300 orang. Untuk Golongan III Perempuan lebih banyak dari pada laki-laki. Sedangkan untuk Golongan I, Golongan II dan Golongan IV laki-laki lebih banyak dari perempuan. Secara keseluruhan Jumlah PNS perempuan jauh lebih banyak dibandingkan dengan PNS laki-laki yaitu 2,109 perempuan dan 1,582 laki-laki. 4. Camat Tabel 6.10 Jumlah Camat Menurut Jenis Kelamin Tahun 2022 NO Wilayah Jenis Kelamin L + P L P 1 Sipora Utara 1 0 0 2 Sipora Selatan 1 0 0 3 Pagai Utara 1 0 0 4 Pagai Selatan 1 0 0 5 Sikakap 1 0 0 6 Siberut Barat Daya 1 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 49 7 Siberut Selatan 1 0 0 8 Siberut Tengah 1 0 0 9 Siberut Utara 1 0 0 10 Siberut Barat 1 0 0 Jumlah 10 0 10 Sumber Data : Kecamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan, yang semuanya memiliki Jabatan Camat Defenitif adalah laki-laki sebanyak 0 orang dan Camat Plt.1 (satu) orang yang berada di Kecamatan Siberut Utara. Dan keterwakilan perempuan untuk Jabatan Camat keaadan Desember 2022 tidak ada (0 %). 5. Desa Tabel 6.11 Jumlah Kades Menurut Jenis Kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Sumber Data : Kecamatan Tahun 2022 Di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada 43 Desa, dengan Desa terbanyak berada di Kecamatan Sipora Selatan sebanyak 7 Desa. NO Wilayah Jenis Kelamin L + P L P 1 Sipora Utara 6 0 6 2 Sipora Selatan 7 0 7 3 Pagai Utara 3 0 3 4 Pagai Selatan 4 0 4 5 Sikakap 3 0 3 6 Siberut Barat Daya 3 0 3 7 Siberut Selatan 5 0 5 8 Siberut Tengah 3 0 3 9 Siberut Utara 6 0 6 10 Siberut Barat 2 1 3 Jumlah 42 1 43
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 50 6. Pengurus Organisasi Sosial dan Politik Tabel 6.12 Pengurus Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut jenis kelamin Tahun 2025 NO Nama Partai DPC L P L + P 1 PDI-P 11 6 17 2 NASDEM 19 7 26 3 GOLKAR 35 12 47 4 DEMOKRAT 11 9 20 5 GERINDRA 19 15 34 6 PAN 19 9 28 7 PERINDO 12 3 15 8 GARUDA 4 3 7 9 HANURA 13 8 21 10 PBB 0 0 0 11 PSI 3 2 5 Jumlah 146 74 220Sumber Data :Kesbangpol Tahun 2025 Berdasarkan data tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada 11 Partai Politik dengan pengurus/anggota berjumlah sebanyak 220 orang yang terdiri dari 46 orang laki-laki dan 74 orang perempuan. Partai Politik yang paling banyak anggotanya adalah Partai Golkar sebanyak 47 orang yang terdiri dari 35 orang laki-laki dan 12 orang perempuan. Sedangkan yang paling sedikit anggatanya adalah partai PSI dengan jumlah anggota 5 orang yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Tabel 6.13
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 51 Pengurus dan Anggota LPM di Kabupaten Kepulauan Mentawai menurut jenis kelamin Tahun 2022 NO Wilayah Jenis Kelamin Jumlah L+PL P 1 Sipora Utara 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 Kabupaten 0 0 0 Jumlah 0 0 0Sumber Data : DPMP2KB Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa LPM ini mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. LPM sangat berperan dalam mengajak masyarakat dalam melaksanakan program program pembangunan yang dimulai dari tingkat Desa, Kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten. Dari data diatas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada dan yang terdata hanya Pengurus PKK tingkat Kabupaten dan Kecamatan .
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 52 BAB VII BIDANG HUKUM DAN SOSIAL BUDAYA erlindungan hukum adalah suatu upaya melindungi hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama oleh hukum dan undang-undang, oleh karenanya untuk setiap pelanggaran hukum yang dituduhkan padanya serta dampak yang diderita olehnya iya berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan sesuai dengan asas hukum. Pada tanggal 18 Desember 1979, Majelis umum PBB menyetujui Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Karena konvensi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945, maka Pemerintah Republik Indonesia ikut menandatangani konvensi tersebut dan diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang P
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 53 pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Disini jelas terlihat bahwa Negara mempunyai komitmen terhadap perlindungan hak-hak perempuan, ditambah lagi komitmen khusus yakni perlindungan terhadap diskriminasi, dan bahkan penghapusan terhadap diskriminasi itu sendiri. A. Penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Jumlah Penghuni LPKA dan Lapas Wanita menurut jenjang pendidikan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Tabel 7.1 NO Jenis Lapas Pendidikan Tidak Sekolah SD SLTP SLTA PT JML 1 Umum (laki-Laki) 2 Anak 3 Wanita Jumlah Sumber Data : Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik permasyarakatan di Indonesia. Di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum ada Lembaga Permayarakatan (LAPAS), dan kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah divonis akan dimasukan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) di Kota Padang. B. Jumlah Penghuni LAPAS dan Jumlah Penghuni dan LAPAS Wanita menurut Kelompok Umur di Kab.Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Tabel 7.2 NO Lapas Kelompok Umur < 12 13-17 18-22 23-30 31-39 40-50 > 50
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 54 Umum (laki-laki) - - - - - - - Anak - - - - - - - Wanita - - - - - - - Sumber Data : Belum tersedianya LAPAS di Kabupaten Kepulauan Mentawai baik itu LAPAS umum maupun lapas khusus wanita, maka proses hukuman yang dijalani oleh tersangka dibawa ke LAPAS di Kota Padang. C. Jumlah Penghuni LAPAS dan Jumlah Penghuni LPKA dan LAPAS Wanita menurut jenis kasus di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Tabel 7.3 NO KASUS Kasus L A P 1 Pembunuhan - - - 2 Narkoba - - - 3 Pencurian - - - 4 Pemerkosaan - - - 5 Asusila - - - 6 NAPZA - - - 7 KDRT - - - 8 Korupsi - - - 9 Penganiayaan - - - 10 Lainnya - - -
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 55 Jumlah - - - Belum adanya Lembaga Peremasyarakatan (LAPAS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sehingga kasus-kasus yang telah divonis bersalah akan menjalani hukuman di LAPAS Kota Padang. D. Penyandang Disabilitas (Penda) 1. Penda menurut Pendidikan yang ditamatkan Tabel 7.4 Jumlah Penda menurut pendidikan yang ditamatkan dan jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai No Wilayah Jumlah Penda Menurut Pendidikan yang ditamatkan TS/BS TK SD SMP SMA PT L P L P L P L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 1 1 16 5 4 2 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 1 1 16 5 4 2 0 0 0 0Sumber Da Disabilitas diartikan keterbatasan diri baik fisik, mental, sensorik, emosional, perkembangan anak atau kombinasi dari keterbatasan diri tersebut. Berdasarkan data tersebut diatas bahwa penyandang Disabilitas di Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 56 pendidikan yang ditamatkan paling banyak untuk tingkat pendidikan SD yang terdiri dari laki-laki 16 orang, perempuan 5 orang. Dan yang tidak ada Penyandang Disabilitas adalah tingkat TS,TK dan. Untuk jenis kelamin yang dimulai dari TS/BS (tidak sekolah/belum sekolah) sampai dengan tingkat pendidikan SMA yang lebih besar Penyandang Disabilitasnya adalah laki-laki sebanyak 20 orang (71,42 %) dari 28 orang Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kepulauan Mentawai BAB VIII KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK ecara konstitusional Negara Republik Indonesia menjamin setiap warga Negara mendapatkan perlindungan hokum dan rasa aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusian serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Selain melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga juga menjamin perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, Serta Undang-Undang nomor S
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 57 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Secara tegas undang-undang yang disebutkan diatas menjelaskan bahwa Negara menjamin penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan menjamin anak-anak mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak dan keadilan anak, untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan, dan melindungi korban kekerasan baik perempuan maupun anak. Selain itu Peraturan Presiden Republk Indonesia nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan,bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasar atas hokum upaya yang dilakukan dalam mencegah kekerasan tehadap perempuan perlu diwujudkan secara nyata. Mayoritas yang menjadi korban kekerasan di dalam rumah tangga adalah perempuan dan anak. Baik perempuan yang berstatus sebagai istri, anak, maupun pembantu rumah tangga. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan tindak pidana perdagangan orang. A. Kekerasan terhadap Perempuan1. Korban Umur: Anak (0<18 Tahun),+ Remaja (18-<25 Tahun); dan (25 Tahun ke atas) Tabel 8.1 Korban Kekerasan terhadap Perempuan menurut umur di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO Wilayah Kelompok Umur Anak (0<18) Remaja (18-<25 Tahun) 25 Tahun ke atas Total 1 Sipora Utara 2 0 0 2 2 Sipora Selatan 3 0 0 3 3 Pagai Utara 2 0 0 2
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 58 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 5 Sikakap 5 0 0 5 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 1 0 0 1 9 Siberut Utara 4 0 0 4 10 Siberut Barat 1 0 0 1 Jumlah 18 0 0 18Sumber Data :Dinsos P3A Korban kekerasan terhadap perempuan menurut umur di Kabupaten Kepulauan Mentawai berjumlah 0 orang . Untuk jumlah terbanyak korban kekerasan terhadap perempuan adalah umur anak (0<18) tahun sebanyak 0 orang atau secara prosentase 0 % dari jumlah keseluruhan korban kekerasan perempuan. Dan yang tidak ada korban kekerasan terhadap perempuan, yaitu umur 18 -25 tahun (remaja) sejumlah 0 orang atau 0 %. Tingkat Pendidikan Tabel 8.2 Korban Kekerasan terhadap Perempuan menurut tingkat pendidikan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO Wilayah Tingkat Pendidikan Tidak/ belum sekolah Belum tamat SD SD SMP SMA P T Jumlah 1 Sipora Utara 0 0 0 2 0 0 2 2 Sipora Selatan 0 0 0 3 0 0 3 3 Pagai Utara 0 0 0 2 0 0 2 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 5 0 0 5 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 59 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 1 0 0 1 9 Siberut Utara 0 0 0 4 0 0 4 10 Siberut Barat 0 0 0 1 0 0 1 Jumlah 0 0 0 18 0 0 18Sumber Data : Dinsos P3A Korban kekerasan terhadap perempuan menurut tingkat pendidikan, paling banyak kasusnya ditemukan pada perempuan anak-anak yang tidak/belum sekolah sebanyak 11 orang atau secara prosentase 61% dari seluruh jumlah korban kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sedangkan yang tidak ada korban kekerasannya adalah SD, dan PT. Status Pekerjaan Tabel 8.3 Korban Kekerasan terhadap Perempuan menurut status pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 N O Wilayah Status Pekerjaan Be rus ah a se ndi ri Berusah a dibantu buruh tidak tetap/ti dak dibayar Berusa ha dibant u buruh tetap Buruh/ Karyaw an/ Pegawa i Pekerja bebas dipertan ian Pekerja bebas dinon pertani an Pekerj a Keluar ga Juml ah 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 60 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 0 0 0 0Sumber Data : DinsosP3A Berdasarkan status pekerjaan, korban kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai berjumlah 0 orang, dan selebihnya berstatus pelajar sekolah, dan 0 orang yang terdata bekerja sebagai pegawai harian dan ibu rumah tangga. Status Perkawinan Tabel 8.4 Korban Kekerasan terhadap Perempuan menurut status perkawinan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO Wilayah STATUS PERKAWINAN Belum Kawin Kawin Cerai Jumlah 1 Sipora Utara 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0Sumber Data : Dinsos P3A
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 61 Selanjutnya untuk korban kekerasan terhadap perempuan menurut status perkawinan paling banyak yang berstatus belum kawin sebanyak 6 orang berada di Pagai Utara. Jenis Kekerasan Tabel 8.5 Korban Kekerasan terhadap Perempuan menurut jenis kekerasan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO Wilayah JENIS KEKERASAN Fisik Psikis Seksual TPPO Penelantaran Lainnya Jumlah 1 Sipora Utara 0 0 2 0 0 0 2 2 Sipora Selatan 0 0 3 0 0 0 3 3 Pagai Utara 0 0 2 0 0 0 2 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 5 0 0 0 5 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 1 0 0 0 1 9 Siberut Utara 0 0 4 0 0 0 4 10 Siberut Barat 0 0 1 0 0 0 1 Jumlah 0 0 18 0 0 0 18Sumber Data : Dinsos P3A Berdasarkan data tersebut diatas, menurut jenis kekerasan korban kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah jenis kekerasan pelecehan seksual sebanyak 18 orang dan yang paling banyak dilakukan terhadap anak di bawah umur. Sedangkan jenis kekerasan Psikis ada 0 orang dalam kurun waktu 2022 di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tempat Kejadian Tabel 8.6 Korban Kekerasan terhadap Perempuan menurut tempat kejadian di Kabupaten Kepulauan Mentawai NO Wilayah TEMPAT KEJADIAN Rumah Tangga Tempat Kerja Lainnya Jumah
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 62 1 Sipora Utara 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0Sumber Data : DinsosP3A Dari kasus kekerasan perempuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022 menurut tempat kejadian paling banyak ditemukan di rumah tangga dan lainnya yang jumlahnya di rumah tangga ada 0 kasus dan lainnya 0 kasus. Dan yang tidak ada ditemukan kasusnya pada tempat kejadian adalah ditempat kerja. Jenis Pelayanan yang diberikan Tabel 8.7 Korban Kekerasan terhadap Perempuan menurut jenis pelayanan yang diberikan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO Wilayah JENIS PELAYANAN YANG DIBERIKAN Penanga nan Pengadu an Pelayanan Kesehatan Rehabilitas i Sosial Penegaka n dan Bantuan Hukum Pemulanga n dan Reintegrasi Jumlah 1 Sipora Utara 1 0 0 0 0 1 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 63 4 Pagai Selatan 3 0 0 0 0 3 5 Sikakap 5 0 0 0 0 5 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 1 0 0 0 0 1 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 Jumlah 10 0 0 0 0 10 Sumber Data : UPPA Polres Jenis pelayanan yang diberikan terhadap korban kekerasan adalah penanganan pengaduan dan penegakan dan bantuan hukum sebanyak0 orang (0 %) dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan, pelayanan kesehatan dan lain-lainnya tidak ada pelayanan yang diberikan selama tahun 2022. Frekuensi Kekerasan Tabel 8.8 Korban Kekerasan terhadap Perempuan menurut frekuensi kekerasan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO Wilayah Frekuensi Kekerasan Baru Berulang Rujukan Jumlah 1 Sipora Utara 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 64 5 Sikakap 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 Sumber Data :UPPA Polres Berdasarkan frekuensi kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, semuanya frekuensi kekerasan masih Baru selama tahun 2022, yaitu 0 orang (0 %). Untuk frekuensi kekerasan terhadap perempuan yang berulang dan rujukan tidak ada kejadiannya di Kabupaten Kepulauan Mentawai. 2. Pelaku Tingkat Pendidikan Tabel 8.9 Pelaku Kekerasan terhadap perempuan menurut tingkat pendidikan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 N o Wilayah Tidak/ Belum Sekolah Belu Tamat SD SD/ sederaja t SMP/ sederajat SMA/sed erajat PT Jumlah L P L P L P L P L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 65 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0Sumber Data : UPPA Polres Pelaku kekerasan terhadap perempuan menurut tingkat pendidikan selama tahun 2022 berjumlah 0 orang, yang terdiri dari laki-laki 0 orang, perempuan 0 orang. Dan Pelaku kekerasan perempuan paling banyak yang pelakunyan semuanya tamat SMA 0 orang, dengan perincian laki-laki 0 orang, perempuan 0 orang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Status Pekerjaan Tabel 8.10 Pelaku Kekerasan terhadap perempuan menurut status pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Berusaha sendiri Berusaha dibantu buruh tidak tetap/bu ruh tdk dibayar Berusaha dibantu buruh tetap Buruh/K aryawan /pegaw ai Pekerja bebas di pertani an Pelaj ar Pekerj a Keluar ga L P L P L P L P L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 66 Selatan 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0Sumber Data : DinsosP3A Pelaku kekerasan perempuan yang berjumlah 0 orang,. Dan untuk status pekerjaan Buruh/Karyawan/PNS ada 0 orang, dan pekerja keluarga 0 orang, berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tetap dan Pelajar tidak ada terlibat sebagai pelaku kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2022. Hubungan dengan Korban Tabel 8.11 Pelaku Kekerasan terhadap perempuan menurut hubungan dengan korban di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Hubungan dengan Korban Orang Tua Keluarga Suami/Istri Lainnya L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 67 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 0 0 0Sumber Data : DinsosP3A Dari keterlibatan pelaku kekerasan terhadap perempuan menurut hubungan dengan korban paling banyak pelakunya adalah hubungan lainnya atau dapat diartikan sebagai tetangga atau pacar. Dari data di atas dapat dilihat hubungan lainnya berjumlah 0 orang, hubungan keluarga 0 orang, hubungan suami/istri 1 (satu) orang. Sedangkan pelaku orang tua tidak ditemukan dalam kasus ini selama tahun 2022. Kebangsaan Tabel 8.12 Pelaku Kekerasan terhadap perempuan menurut kebangsaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Kebangsaan Indonesia Asing L P L P 1 Sipora Utara 1 0 0 0 2 Sipora Selatan 1 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 68 9 Siberut Utara 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0Sumber Data : DinsosP3A Dari data tersebut diatas pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing tidak ada pelaku kekerasan terhadap perempuan yang ada hubungan dengan korban. B. Kekerasan Terhadap Anak1. Korban Jenis Kekerasan Tabel 8.13 Jumlah korban kekerasan terhadap anak menurut jenis kekerasan dan jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Jenis Kekerasan Fisik Psikis Seksual Ekploita si Penela ntaran Lainnya L P L P L P L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 6 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 4 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 2 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 3 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 0 18 0 0 0 0 0 0Sumber Data : DinsosP3A Jumlah korban kekerasan terhadap anak menurut jenis kekerasan di Kabupaten Kepulauan Mentawai selama tahun 2022 adalah sebanyak 18 orang, yang semuanya perempuan. Jenis kekerasan yang dialami si korban adalah jenis kekerasan seksual. Dan untuk jenis kekerasan yang
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 69 bersifat Fisik, Psikis, Eksploitasi, Penelantaran dan yang lainnya tidak ada ditemukan selama tahun 2022. Tempat Kejadian Tabel 8.14 Jumlah korban kekerasan terhadap anak menurut tempat kejadian di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Tempat Kejadian Rumah Lingkungan Sekolah Lainnya 1 Sipora Utara 1 0 0 0 2 Sipora Selatan 1 0 0 0 3 Pagai Utara 6 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 5 Sikakap 4 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 2 0 0 0 7 Siberut Selatan 2 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 10 Siberut Barat 1 0 0 0 Jumlah 17 0 0 0Sumber Data : DinsosP3A Berdasarkan tempat kejadian Korban kekerasan anak di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 0 orang, kejadiannya adalah 0 orang dirumah dan 0 orang di lingkungan di sekolah dan tempat lainnya belum ada ditemukan kejadiannya selama tahun 2022. Korban Eksploitasi Seksual Tabel 8.15 Jumlah korban Ekploitasi seksual anak menurut tempat kejadian dan jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Tempat Kejadian KetCafé Panti Pijat Hotel Lainnya L P L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 70 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 0 0 0 0Sumber Data : DinsosP3A Selama kurun waktu tahun 2022 di Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak ada ditemui korban kekerasan eksploitasi seksual menurut tempat kejadian di Cafe, Panti Pijat, hotel dan lain sebagainya. Jenis Layanan Tabel 8.16 Jenis korban kekerasan terhadap anak menurut jenis pelayanan yang diberikan dan jenis kelamin Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Jenis Pelayanan yang diberikan Penanga nan Pengadu an Pelayanan Kesehatan Rehabilit asi Sosial Penegakan dan Bantuan Hukum Pemulangan dan reintegrasi L P L P L P L P L P 1 Sipora Utara 0 2 0 1 0 1 0 2 0 2 2 Sipora Selatan 0 1 0 1 0 1 0 1 0 1
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 71 3 Pagai Utara 1 6 0 6 0 6 0 6 0 6 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 1 5 0 5 0 5 1 5 0 5 6 Siberut Barat Daya 0 2 0 2 0 2 0 2 0 2 7 Siberut Selatan 1 2 0 1 0 2 0 2 0 2 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 1 0 1 0 1 0 1 0 1 10 Siberut Barat 0 2 0 2 0 2 0 2 0 2 Jumlah 3 21 0 19 0 20 1 21 0 21 Sumber Data : Dinsos P3A Layanan yang diberikan kepada korban kekerasan anak menurut jenis pelayanan yang diberikan adalah Penanganan Pengaduan sebanyak 0orang yang ketujuhya perempuan. Untuk jenis pelayanan korban kekerasan terhadap anak yang termasuk, pelayanan Kesehatan, rehabilitasi sosial dan yang lainnya seperti data diatas tidak ada terlaksana sema tahun 2022. 2. Pelaku Tabel 8.17 Jumlah pelaku kekerasan terhadap anak menurut hubungan pelaku dan jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Hubungan Pelaku Orang Tua Keluarga Tetangga Petugas Sekolah/ Guru Lainnya/ Sebutkan L P L P L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 2 Sipora Selatan 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 2 0 1 0 1 0 1 1 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 72 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 1 0 1 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 7 Siberut Selatan 1 0 0 0 0 0 0 0 1 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 Jumlah 2 0 2 0 1 0 2 0 6 1Sumber Data : Dinsos P3A Berdasarkan data diatas, pelaku kekerasan terhadap anak adalah sebanyak 14 orang, yang semuanya laki-laki. Hubungan pelaku kekerasan terhadap anak berasal dari Orang tua, keluarga, tetangga/teman, petugas sekolah/guru dan sebutan lainnya. BAB IX KESEJAHTERAAN PERLINDUNGAN ANAK A. Anak Jalanan Tabel 9.1 Jumlah anak jalanan menurut jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Jenis Kelamin L P L + P 1 Sipora Utara 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 73 2 Sipora Selatan 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 Jumlah 0 0 0Sumber Data : DinsosP3A Anak Jalanan adalah anak yang berusia sekitar di bawah 18 tahun dan bertempat tinggal di wilayah kosong yang tidak memadai, serta biasanya tidak ada pengawasan dan bisa juga diartikan anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan ataupun tempat-tempat umum lainnya. Pekerjaan yang biasa dilakukan oleh anak jalanan adalah pedagang asongan, pengamen, pengemis, pemulung, menyemir sepatu, kuli panggul dan mencuci mobil. Belum ada anak jalanan yang ditemukan selama tahun 2022 di Kabupaten Kepulauan Mentawai. B. Anak Terlantar Tabel 9.2 Jumlah anak terlantar menurut jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Jenis Kelamin L P L + P 1 Sipora Utara 0 0 0
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 74 2 Sipora Selatan 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 Jumlah 0 0 0 Sumber Data : DinsosP3A Anak Terlantar diartikan anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan dan tidak mampu melaksanakan kewajibannya sehingga kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosialnya tidak terpenuhi. Anak Terlantar di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022 belum ada ditemukan. C. Jumlah anak yang memiliki Akta Kelahiran Tabel 9.3 Jumlah anak yang berumur di bawah 18 tahun dengan kepemilikan akta lahir menurut jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Jenis Kelamin L P L + P 1 Sipora Utara 2.311 2.095 4.4066 2 Sipora Selatan 1.551 1459 3.010
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 75 3 Pagai Utara 1.075 989 2.064 4 Pagai Selatan 1.544 1.528 3.072 5 Sikakap 1.772 1.584 3.306 6 Siberut Barat Daya 1.181 1.070 2.251 7 Siberut Selatan 1.806 1.662 3.468 8 Siberut Tengah 1.380 1.272 2.652 9 Siberut Utara 1.225 1.110 2.335 10 Siberut Barat 1.280 1.219 2.499 Jumlah 15.075 13.988 29.063Sumber Data : Disdukcapil Tahun 2022 Dari data tabel diatas dapat disimpukan kepemilikan Akta Kelahiran untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022 adalah sebesar 0 dari jumlah anak usia 0 s/d 18 tahun yang berjumlah 0 orang (yang memiliki akta kelahiran = 0 orang + yang tidak memiliki akta kelahiran = 0 orang), yang terdiri dari 0 laki-laki dan 0 perempuan. Jadi secara jumlah orang Kecamatan Sipora Utara adalah yang tertinggi dalam kepemilikan akta kelahiran, yaitu 0 orang dari jumlah 0 orang. Dan yang terendah adalah Kecamatan Pagai Utara sebesar 0 orang. Tabel 9.4 Jumlah anak yang berumur di bawah 18 tahun yang tidak memiliki akta lahir menurut jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO KECAMATAN WAJIB KIA KEPEMILIK AN KIA LK KEPEMI LIKAN KIA PR TOTAL KEPEMILI KAN KIA 1 Sipora Utara 4.300 1.164 1.076 2240 2 Sipora Selatan 2.652 764 740 1504
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 76 3 Pagai Utara 1.980 576 527 1103 4 Pagai Selatan 3.069 544 506 1050 5 Sikakap 2.973 542 534 1076 6 Siberut Barat Daya 2.563 525 456 981 7 Siberut Selatan 3.282 712 638 1350 8 Siberut Tengah 2.623 463 390 853 9 Siberut Utara 2.365 347 334 681 10 Siberut Barat 2.768 343 303 646 JUMLAH 28.575 5.980 5504 11.484Sumber Data : Disdukcapil Jumlah anak yang tidak memiliki akta kelahiran adalah sebanyak 17.091 orang dari jumlah anak 28.575 orang atau sebesar 59,8%. Untuk Kecamatan Siberut Barat adalah kecamatan yang paling besar belum memiliki akta kelahiran, yaitu : ada sebesar 2.122 orang yang belum memiliki akta kelahiran atau tinggal 7,4%. Sedangkan Kecamatan Sipora Selatan adalah kecamatan yang paling sedikit yang belum memiliki akta kelahiran dengan 1.148 orang atau tinggal 4 %.Tabel 9.5 Jumlah anak yang berumur di bawah 18 tahun dengan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) menurut jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 NO KECAMATAN WAJIB KIA KEPEMILIKAN KIA LK KEPEMILIK AN KIA PR TOTAL KEPEMILIKAN KIA 1 Sipora Utara 4.300 1.164 1.076 2240
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 77 2 Sipora Selatan 2.652 764 740 1504 3 Pagai Utara 1.980 576 527 1103 4 Pagai Selatan 3.069 544 506 1050 5 Sikakap 2.973 542 534 1076 6 Siberut Barat Daya 2.563 525 456 981 7 Siberut Selatan 3.282 712 638 1350 8 Siberut Tengah 2.623 463 390 853 9 Siberut Utara 2.365 347 334 681 10 Siberut Barat 2.768 343 303 646 Jumlah 28.575 5.980 5504 11.484Sumber Data : Disdukcapil Berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2022 tentang Kartu Identitas Anak, Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan untuk anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Dari tabel diatas bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai telah memiliki KIA sebanyak 11.484 orang yang terdiri 5.980 oranglaki-laki dan 5504 perempuan D. Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif Tabel 9.6 Jumlah anak yang ditampung di Panti Asuhan dan Non Panti menurut jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Jenis Kelamin L P L + P
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 78 1 Sipora Utara 46 61 107 2 Sipora Selatan 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 5 Sikakap 23 56 79 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 Jumlah 69 117 186Sumber Data : DinsosP3A Berdasarkan data Dinas SosialP3A Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2022, bahwa jumlah panti yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai berjumlah 4 (empat panti yang tersebar di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Sipora Utara 2 (dua) panti, Kecamatan Sikakap 2 (dua) panti.. Anak yang ditampung di Panti Asuhan di Kecamatan Sipora Utara sebanyak 107 orang anak yang terdiri dari 46 orang laki-laki, 61 orang perempuan dan di Kecamatan Sikakap 79 orang anak yang terdiri dari 23 orang laki-laki, 56 orang perempuan. E. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tabel 9.7 Jumlah tenaga teraphis ABK menurut jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Tenaga Terapis ABK
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 79 Puskesmas Rumah Sakit Sekolah L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 1 1 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 1 1 Sumber Data : SLB Jumlah Tenaga Terapis Anak Berkebutuhan Khusus di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada 0 orang yang bertugas di di Sekolah. Sedangkan Tenaga Terapis di Pukesmas dan Rumah Sakit dalam tahun 2022 belum ada tenaga teraphisnya. F.Jumlah Fasilitas kesehatan yang Melayani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tabel 9.8 Jumlah Fasilitas kesehatan yang melayani anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 80 No Wilayah Jenis Pelayanan Kesehatan Puskesmas Rumah Sakit Klinik 1 Sipora Utara 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 Jumlah 0 0 0 Sumber Data : Belum adanya Fasilitas kesehatan yang melayani Anak Berkebutuhan Khusus di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022. G. Jumlah Tenaga Medis Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tabel 9.9 Jumlah tenaga medis Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 81 No Wilayah Jenis Tenaga Medis ABK Dokter Anak Dokter Rehab Medis Psikolog L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 0 0 Sumber Data : Belum adanya Tenaga Medis Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kabupaten Kepulauan Mentawai selama tahun 2022. H. Jumlah SLB Negeri dan Swasta Tabel 9.10 Jumlah SLB Negeri dan Swasta di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 82 No Wilayah SLB Negeri SLB Swasta Jumlah 1 Sipora Utara 0 2 2 2 Sipora Selatan 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 Jumlah 0 2 2Sumber Data : SLB Berdasarkan data yang kami dapatkan dilapangan di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada 2 SLB swasta yang berada di Tuapejat ibu kota Kabupaten Kepulauan Mentawai. I. Jumlah Siswa SLB Negeri Tabel 9.11 Jumlah siswa SLB Negeri menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai No Wilayah SLB Negeri TK SD SMP SMA Jumlah L P L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Belum adanya Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022.
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 83 J. Jumlah Siswa SLB Swasta Tabel 9.12 Jumlah siswa SLB Swasta menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai No Wilayah SLB Swasta TK SD SMP SMA Jumlah L P L P L P L P 1 Sipora Utara 1 1 16 5 4 2s 0 0 29 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 1 1 16 5 4 2 0 0 29 Jumlah Siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) swasta di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu sebanyak 29 orang, yang terdiri dari laki-laki 19 orang, perempuan 10 orang. Sedangkan Siswa untuk SLB Swasta menurut jenjang pendidikan TK. 2 (dua) orang, SD 21 (dua puluh satu) orang, SMP 6 (enam) orang. Jumlah siswa SLB yang belajar di jenjang
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 84 pendidikan SMA belum ada ditemukan selama tahun 2022 di Kabupaten Kepulauan Mentawai. K. Jumlah Guru SLB Swasta Tabel 9.13 Jumlah Guru SLB Swasta menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai No Wilayah Guru Swasta TK SD SMP SMA Jumlah L P L P L P L P 1 Sipora Utara 1 3 1 4 0 1 0 0 10 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 1 3 1 4 0 1 0 0 10 Jumlah Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Swasta yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 010 orang yang terdapat di 2 (dua) Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Kecamatan Sipora Utara. Dan perempuan yang paling banyak mengajar sebanyak 0 orang dan laki-
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 85 laki 0 orang, sedangkan pembagian guru yang mengajar terdiri dari 0 (empat) orang ditingkat TK, 5 (lima) orang Tingkat SD, 1 (satu) orang tingkat SMP L. Jumlah Guru SLB Negeri Tabel 9.14 Jumlah Guru SLB Negeri menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin di Kabupaten Kepulauan Mentawai No Wilayah Guru Negeri TK SD SMP SMA Jumlah L P L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Belum adanya Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kabupaten Kepulauan Mentawai karna belum ada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri tahun 2022.
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 86 M. Jumlah Guru Pendamping Khusus Tabel 9.15 Jumlah Guru Pendamping Khusus di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Sekolah TK LB SD LB SMP LB SMA LB L P L P L P L P 1 Sipora Utara - - - - - - - - 2 Sipora Selatan - - - - - - - - 3 Pagai Utara - - - - - - - - 4 Pagai Selatan - - - - - - - - 5 Sikakap - - - - - - - - 6 Siberut Barat Daya - - - - - - - - 7 Siberut Selatan - - - - - - - - 8 Siberut Tengah - - - - - - - - 9 Siberut Utara - - - - - - - - 10 Siberut Barat - - - - - - - - Jumlah - - - - - - - - Sumber Data :
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 87 Belum adanya guru pendamping khusus bagi anak-anak yang belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022. N. Jumlah Sekolah Inklusif Dan Jumlah Ruang Kelas Tabel 9.16 Jumlah Sekolah Inklusif (ABK,anak anak cerdas dan berbakat) dan jumlah ruang kelas di Kabupaten Kepulauan Mentawai No Wilayah Sekolah Inklusif Jenjang Pendidikan Ruang Kelas Jumlah Siswa SD SMP SMA SD SMP SMA SD SMP SMA L P L P L P 1 Sipora Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Sipora Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Pagai Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Pagai Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Sikakap 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Siberut Barat Daya 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Siberut Selatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Siberut Utara 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Siberut Barat 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Jumlah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Sekolah inklusif adalah system layanan pendidikan yang mengatur agar difabel dapat dilayani di sekolah terdekat, di kelas regular bersama- sama teman seusianya. Tanpa harus dikhususkan kelasnya, siswa dapat belajar bersama dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua siswa tanpa terkecuali difabel. Manfaat pendidikan inklusif untuk
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 88 peserta didik berkebutuhan khusus adalah dapat meningkatkan rasa percaya diri, memiliki kesempatan menyesuauikan diri dan memiliki kesiapan dalam menghadapi kehidupan dimasyarakat, sedangkan peserta didik dapat belajar mengenai keterbatasan. Belum adanya sekolah inklusif di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022. O. Jenis dan Jumlah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tabel 9.17 Jenis dan Jumlah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kabupaten Kepulauan Mentawai No Jenis ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) Jenis Kelamin Jumlah L + PL P 1 Tuna Netra 1 2 3 2 Tuna Rungu 4 3 7 3 Tuna Grahita 1 8 9 4 Tuna Daksa 0 0 0 5 Tuna Laras 0 0 0 6 Anak yang mempunyai bakat istimewa 0 0 0 7 Tuna Ganda 0 0 0 8 Autis 5 1 6 9 Hiperaktivitas 0 0 0 10 Lamban belajar 0 0 0 11 Kesulitan belajar 0 0 0 12 Gangguan Komunikasi 0 0 0 Jumlah 11 14 25Sumber Data : Data yang diolah dari SLB
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 89 Tuna Grahita adalah Kecerdasan dibawah rata-rata, hambatan tingkah laku, penyesuaian dan terjadi pada masa perkembangannya. Untuk Tuna Daksa diartikan individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neoro muskular (otot otak) dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy (lumpuh otak), amputasi, polio dan lumpuh. Dan Tuna Laras diartikan individu yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial. Sedangkan Autis dapat diartikan gangguan perkembangan otak yang serius yang menganggu kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi. Jumlah ABK di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022. Untuk Tuna Grahita paling banyak jumlahnya, yaitu 9 orang. O. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Tabel 9.18 Data Pendamping Anak Berhadapan Hukum (ABH) anak sebagai Korban, Anak sebagai Saksi dan Anak sebagai Pelaku di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 No Wilayah Jenis Kelamin Total L P 1 Sipora Utara 1 1 2 2 Sipora Selatan 0 4 7 3 Pagai Utara 2 2 4 4 Pagai Selatan 0 0 0 5 Sikakap 4 2 3 6 Siberut Barat Daya 0 1 1 7 Siberut Selatan 0 0 0 8 Siberut Tengah 0 0 0 9 Siberut Utara 1 1 2 10 Siberut Barat 0 3 3 Jumlah 8 16 22Sumber Data : Dinsos UPTD P3A
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 90 Anak yang memerlukan perlindungan hukum adalah Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) atau anak yang berkonflik dengan hukum baik itu anak sebagai pelaku, anak sebagai korban dan anak sebagai saksi. Berdasarkan data diatas, bahwa ABH ada 23 orang, itu tersebar di 8 (delapan) Kecamatan yaitu di Kecamatan Sipora Utara ada 2 kasus, Kecamatan Sipora Selatan ada 1 (satu) kasus Kecamatan, Kecamatan Pagai Utara ada 7 ( Tujuh ) kasus, Sikakap ada 5 (lima) kasus, Kecamatan Siberut Barat Daya ada 2 (dua), Kecamatan Siberut Selatan ada 3 (tiga), Kecamatan Siberut Utara ada 1 (satu) dan Kecamatan Siberut Barat ada 2, laki-laki sebanyak 2 (dua) orang, perempuan 21 orang. Artinya Anak yang Berhadapan dengan Hukum perempuan lebih banyak dari pada laki - laki. Jenis kasus yang banyak dihadapi adalah kasus pencabulan dan Kasus pemerkosaan.
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 91 BAB X KESIMPULAN DAN SARAN A. KESIMPULAN 1. Buku Profil Gender dan Anak dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran responsive gender (PPRG) dalam rangka meningkatkan kualitas Perlindungan Perempuan dan Anak. 2. Buku Profil Gender dan Anak yang berisikan Data terpilah gender dan Anak secara terpilah bermanfaat untuk pembuka wawasan yang memberikan gambaran umum tentang keadaan perempuan dan laki-laki di berbagai aspek kehidupan. 3. Dalam Penyusunan Buku Profil Gender dan Anak oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2023 ini dapat terlaksana dengan baik melalui koordinasi dengan OPD/Lembaga/Instansi terkait. B. SARAN 1. Agar OPD/Instansi/Lembaga terkait yang di Provinsi Sumatera Barat terhadap data gender dan anak dapat memberikan tugas ke OPD/Instansi/Lembaga terkait Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan yang diberikan atau sesuai uraian tugas yang bersangkutan. 2. Agar adanya pemahaman/data yang sama dalam data gender dan anak secara terpilah pada OPD/Instansi/Lembaga terkait dengan data yang dimiliki oleh pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2025 Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai 92 C. PENUTUP Demikianlah data gender dan anak secara terpilah yang dapat kami sampaikan, kalau ada kekurangan dalam penyusunan data ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Atas bantuan dan kerjasama dengan OPD/Instansi/Lembaga terkait diucapkan terima kasih.