View BUKU PEDOMAN KEPEGAWAIAN 2026 2027 flipbook.
0 BUKU PEDOMAN KEPEGAWAIAN SEKOLAH TUNAS MEKAR INDONESIA 2026 Sekolah TMI ECC: Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 4 Pahoman-35213, Telp. (0721) 240986 ES: Jl. Arif Rahman Hakim No. 36, Wayhalim-35142, Telp. (0721) 708634/772896 JHS & SHS: Jl. Arif Rahman Hakim No. 30, Kedamaian-35133, Telp. (0721) 789801/789802 BANDAR LAMPUNG www.sekolahtmi.school
1 DAFTAR ISI BAB I.............................................................................................. 3 1.1. Sejarah Singkat ......................................................... 3 1.2. Nilai-nilai.................................................................. 4 1.3. Etika berkomunikasi ................................................. 5 1.4. Struktur Organisasi ................................................... 6 BAB II ............................................................................................ 8 2.1 Kepegawaian ............................................................ 8 2.1.1 Status pegawai ........................................................ 8 2.1.2 Kategori pegawai .................................................. 14 2.1.3 Tingkatan Pegawai .................................................... 15 2.2 Prosedur Penerimaan Pegawai Fulltime................... 16 2.3. Hubungan Perkawinan Pegawai ................................ 18 2.4. Komunikasi .............................................................. 18 2.5. Waktu Kerja ............................................................. 19 2.6. Libur Nasional .......................................................... 23 2.7. Izin Meninggalkan Pekerjaan .................................... 24 2.8. Perjalanan Dinas ....................................................... 26 2.9. Penggajian ................................................................ 29 2.10. Ketentuan Jam Mengajar dan Teaching Load ............ 29 2.11. Ketentuan Pengajuan Budget dan Reimbursement ... 33 2.12. Cuti........................................................................... 35 2.13. Libur Staff ................................................................ 36 2.14. Kesejahteraan Pegawai ............................................. 36 2.15. Disiplin ..................................................................... 39 2.16. Pengunduran Diri ...................................................... 42 2.17. Pinalti ....................................................................... 44
2 BAB III......................................................................................... 47 3.1. Penggunaan Fasilitas................................................... 47 3.1.1 Kendaraan ............................................................. 47 3.1.2 Telepon ................................................................. 47 3.1.3 Komputer/Internet ................................................. 47 3.2. Lingkungan Kerja................................................. 48 3.2.1 Ruang Bersama ..................................................... 48 3.2.2 Tempat Makan ...................................................... 48 3.2.3 Tempat Ibadah ...................................................... 48 3.2.4 Merokok................................................................ 48 3.2.5 Pakaian Kerja ........................................................ 48 3.2.6 Berdagang ............................................................. 54 3.2.7 Pelajaran Tambahan .............................................. 54 3.2.8 Kehadiran Anak Pegawai di Sekolah ..................... 55 BAB IV ......................................................................................... 56 4.1 Evaluasi ....................................................................... 56 4.2 Penghargaan ................................................................ 56 4.3 Sanksi .......................................................................... 56 4.3.1. Mekanisme Pemberian Sanksi .............................. 57 4.3.2. Prosedur Penerbitan Surat Peringatan (SP) ........... 58 BAB V .......................................................................................... 61 5.1 Professional Development ........................................... 61 Tim Penyusun .................................... Error! Bookmark not defined.
3 BAB I ORGANISASI 1.1. Sejarah Singkat Manajemen TMI beralih dari pemilik lama ke pemilik sekarang pada tahun 1999. Saat itu TMI hanya terdiri dari KB dan TK di jalan KH. Ahmad Dahlan No. 4, Pahoman, dan masih di bawah Yayasan Tunas Mekar Indonesia yang bekerja sama dengan Kak Seto selama 5 tahun (1999-2004). Pada tahun 2002, PT. Tunas Mekar Indonesia diresmikan melalui Notaris Djoni, S.H. dengan Akta PT nomor: 4 tahun 2002. Pada tahun 2004, TMI mulai membangun SD di jalan Arief Rahman Hakim No. 36, Wayhalim di bawah naungan PT. Tunas Mekar Indonesia dan sekaligus berfungsi sebagai kantor pusat. Pada tahun 2007, PT. TMI membangun SMP dan tahun 2010, PT. TMI membangun SMA di jalan Arief Rahman Hakim No. 30, Kedamaian. Visi-Misi Sekolah TMI adalah: Visi - Moral Integrity - Academic Excellence - Leadership
4 Misi - Promoting spiritual integrity - Developing tolerance within the school community - Fostering students’ manner - Cultivating students’ intelligences - Developing students’ literacy skills - Strengthening a research and English environment - Emerging students’ reflection skills - Fostering innovative and resilience leaders - Strengthening the teamwork attitude 1.2. Nilai-nilai Sekolah Tunas Mekar Indonesia menerapkan nilai-nilai yang selalu menjadi spirit dalam menjalankan operasional sehari- hari yaitu profesional, egaliter (kesetaraan) dan family value, seperti: Nilai Penjelasan Perilaku diharapkan Disiplin Menepati waktu, komitmen, dan aturan Datang tepat waktu, menyelesaikan tugas sesuai jadwal
5 Efisiensi Bekerja cepat, rapi, tanpa pemborosan waktu atau energi Gunakan sistem, hindari kerja berulang Kebersamaan Saling dukung antar divisi untuk tujuan yang sama Komunikasi terbuka dan kolaboratif Melayani dengan Hati Melihat pekerjaan sebagai pelayanan kepada orang lain Ramah, tanggap, dan tulus membantu Tanggung Jawab Bertanggung jawab pada hasil, bukan alasan Selesaikan sampai tuntas, bukan hanya “sudah dikerjakan” 1.3. Etika berkomunikasi Setiap pegawai wajib menerapkan komunikasi yang ramah, sopan, profesional, dan saling menghargai dalam berinteraksi dengan seluruh warga sekolah maupun pihak eksternal. Etika komunikasi diwujudkan melalui prinsip 5S: Senyum, Salam, Sapa, Santun, dan Simak.
6 Senyum menunjukkan keramahan dan sikap positif; Salam menunjukkan penghormatan dan membuka komunikasi dengan baik; Sapa membangun hubungan yang hangat dan inklusif; Santun tercermin melalui penggunaan bahasa dan sikap yang sopan; sedangkan Simak berarti mendengarkan dengan penuh perhatian sebelum memberikan tanggapan. Selain komunikasi secara langsung, setiap pegawai juga wajib menjaga etika dalam komunikasi tertulis dan digital, termasuk melalui WhatsApp, email, dan platform komunikasi sekolah. 1.4. Struktur Organisasi Board FEO Staff/Back Office Principals SecretaryTeachers Vice Principal Coordinators HRD Quality Control Marketing Front Desk Cleaning Staff Security Secretary
7 Penjelasan: Board: pemegang saham yang diberi tugas untuk mengelola operasional PT. TMI yang menangani bidang keuangan, bidang legal & auditing, bidang pendidikan, dan bidang sarana & prasarana. Di antara board member dipilih 1 orang sebagai chairperson. Masa kepengurusan board adalah 5 tahun dan ditentukan melalui RUPS. Board member membawahi Executive yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Kepala Departemen. Catatan: Setiap Kepala Sekolah membawahi Wakil Kepala Sekolah, Sekretaris, Koordinator dan Guru.
8 BAB II KEBIJAKAN UMUM 2.1 Kepegawaian Pegawai Sekolah TMI adalah orang yang memenuhi persyaratan penerimaan pegawai sesuai peraturan internal sekolah dan diserahi tugas serta tanggung jawab dalam lingkungan sekolah. Catatan: Apabila tidak ada keterangan, pegawai yang dimaksud adalah Pegawai Fulltime. 2.1.1 Status pegawai Status pegawai Sekolah TMI adalah sebagai berikut: a. Pegawai Kontrak Pegawai kontrak adalah pegawai dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang memiliki hubungan kerja dengan Sekolah Tunas Mekar Indonesia (TMI) untuk jangka waktu tertentu (misalnya 6 bulan atau 1 tahun) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, jangka waktu maksimal
9 perpanjangan kontrak kerja adalah 5 (lima) tahun berturut-turut. Apabila masa kerja telah melewati lima (5) tahun, pegawai wajib diangkat menjadi pegawai tetap atau diberhentikan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan dan penggunaan Bahasa Inggris, Sekolah TMI juga dapat mengangkat pegawai asing (expatriate) dengan status pegawai kontrak. Pegawai kontrak berhak memperoleh fasilitas sebagai berikut: 1. Mendapatkan program Onboarding selama 3 bulan pertama. 2. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No. 86 Tahun 2013, perusahaan wajib mendaftarkan pegawai pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal mulai bekerja. 3. Tunjangan Hari Raya (THR) Sesuai PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pegawai kontrak berhak mendapatkan THR
10 sebesar 1 (satu) kali gaji apabila telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun. Apabila masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, THR diberikan secara proporsional dengan rumus: Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan gaji. b. Pegawai Tetap (PKWTT) Pegawai tetap adalah pegawai yang telah melewati masa kerja sebagai pegawai kontrak (PKWT) selama minimal 3 (tiga) tahun penuh, telah mengikuti dan lulus proses seleksi pengangkatan pegawai tetap di Sekolah Tunas Mekar Indonesia (TMI), serta diangkat melalui Surat Keputusan Pengangkatan Resmi oleh Direktur. Pegawai tetap berhak mendapatkan fasilitas sebagai berikut: a. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. b. Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) kali gaji. c. Insentif sesuai kebijakan TMI. d. Dana pensiun dari TMI apabila bekerja hingga mencapai usia pensiun sesuai ketentuan.
11 Syarat Pengajuan Pegawai Tetap 1. Telah bekerja sebagai pegawai kontrak (PKWT) minimal 2 (dua) tahun penuh. 2. Memiliki kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi tahunan. 3. Mendapatkan surat rekomendasi dari atasan langsung. 4. Bersedia mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang ditentukan (setiap bulan Desember pada tahun ke-2,5 masa kerja). Tahapan Proses Seleksi 1. Pelaksanaan seleksi dilakukan setiap bulan Desember tahun berjalan. 2. Tim seleksi terdiri dari Direksi, HR, QC, dan eksekutif. 3. Tahapan seleksi meliputi: a. Pemeriksaan dokumen dan cross-check data kepegawaian dan kinerja. b. English Interview (wawancara berbahasa Inggris) dan Psikotes. c. Wawancara oleh Board, Direktur Pendidikan, QC dan HR.
12 d. Uji kompetensi di bidangnya. 4. Proses seleksi dilakukan secara transparan, yang mencakup: a. Kriteria penilaian disampaikan kepada peserta sebelum proses seleksi dimulai. b. Hasil penilaian setiap tahap akan diinformasikan kepada peserta jika diminta. c. Tidak ada keberpihakan, semua peserta dinilai secara objektif berdasarkan hasil kinerja, kompetensi, dan kelulusan pada tahapan seleksi. d. Dokumentasi proses seleksi disimpan sebagai arsip resmi dan dapat diaudit oleh pihak berwenang di internal TMI. Hasil Seleksi 1. Lulus → Diangkat menjadi pegawai tetap (PKWTT) dengan Surat Keputusan Pengangkatan. 2. Tidak lulus → Status sebagai pegawai kontrak (PKWT) tetap berjalan dan dapat mengulang seleksi pada tahun berikutnya. Kebijakan Tambahan Pegawai dengan status pegawai kontrak maupun pegawai tetap diperkenankan mengikuti seleksi
13 CPNS, BUMN, atau instansi lain tanpa adanya pengurangan masa kerja atau perubahan status kepegawaian di TMI. c. Pegawai Harian Pegawai harian adalah pegawai non-guru yang mempunyai hubungan kerja dengan Sekolah TMI dalam waktu tertentu dan dibayar secara harian. Seorang pegawai harian berhak mendapatkan fasilitas: THR (sesuai dengan kebijakan internal perusahaan) d. Pegawai Part time Pegawai Part time (guru atau staff) adalah pegawai yang mempunyai hubungan kerja dengan sekolah TMI dan dibayar sesuai dengan jam kehadiran mengajar. Seorang pegawai part time berhak mendapatkan fasilitas: ● THR (sesuai dengan kebijakan internal perusahaan). ● Gaji sebesar 50% dari total jam mengajar pada periode libur semester 1, libur semester 2, serta pada masa libur lain yang ditetapkan oleh pihak internal sekolah.
14 e. Guru Pendamping (Special Education Teacher) Guru pendamping adalah tenaga pendidik yang bertugas mendampingi murid berkebutuhan khusus di lingkungan Sekolah TMI agar mereka dapat berpartisipasi dan belajar secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing. 2.1.2 Kategori pegawai Kategori pegawai meliputi: Guru Pegawai yang dalam tugas kesehariannya sebagai pengajar dan berinteraksi secara langsung kepada murid. Kategori guru meliputi: Guru Kelas (homeroom teacher) Guru Mata Pelajaran (subject teacher) Guru Pendamping (special education teacher) Mentor Akademik (Academic Mentor) Pembimbing Akademik (Academic Counselor) Guru Terapi
15 Staff Pegawai yang dalam tugas kesehariannya mendukung proses pembelajaran. 2.1.3 Tingkatan Pegawai Tingkatan pegawai di Sekolah TMI adalah: Komisaris Adalah pihak dari board PT. TMI yang bertugas mengawasi jalannya perusahaan serta memberikan arahan dan nasehat strategis kepada direktur agar pengelolaan perusahaan berjalan sesuai visi, misi, dan ketentuan yang berlaku. Direktur Adalah pegawai yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari serta menjalankan kebijakan yang telah disetujui oleh komisaris atau board, serta memimpin seluruh divisi. Eksekutif Adalah pegawai yang memiliki jabatan dan fungsi Struktural, yang termasuk dalam eksekutif adalah: Kepala Sekolah Kepala Departemen
16 Wakil Kepala Sekolah Adalah guru yang mendapat tugas tambahan membantu Kepala Sekolah dalam fungsi tertentu. Koordinator Adalah guru/non-guru yang mendapat tugas tambahan membawahi guru bidang studi/unit kegiatan. Guru, Staff Adalah pegawai yang tidak memiliki jabatan dan fungsi manajerial. Helper Adalah pegawai yang bertugas mendukung kelancaran tugas sehari-hari, seperti: pramubakti, petugas keamanan, dan petugas pemeliharaan. 2.2 Prosedur Penerimaan Pegawai Fulltime Penerimaan pegawai Fulltime di lingkungan Sekolah TMI disesuaikan dengan kebutuhan. Calon Pegawai Fulltime mengikuti seleksi yang dilakukan oleh bagian HRD yang bekerja sama dengan kepala/penanggung jawab masing- masing bagian.
17 Setelah seorang Calon Pegawai Fulltime dinyatakan diterima, maka yang bersangkutan akan melewati tahapan sebagai berikut: 2.2.1 Masa Training • Guru: 3 (tiga) bulan • Non-guru: 3 (tiga) bulan. 2.2.2 Masa Kontrak (PKWT) • Kontrak Pertama: 6 (enam) bulan. • Kontrak Kedua: 6 (enam) bulan. • Kontrak Ketiga: 1 (satu) tahun. • Kontrak Keempat: 1 (satu) tahun → Pegawai sudah dapat mengajukan permohonan perubahan status menjadi pegawai tetap (PKWTT) melalui proses seleksi. • Kontrak Kelima: 1 (satu) tahun. • Kontrak Keenam: 1 (satu) tahun → Tahun terakhir berstatus pegawai kontrak. Tahun berikutnya pegawai wajib diangkat menjadi pegawai tetap atau diberhentikan. Sekolah TMI juga mempekerjakan pegawai (guru) tidak tetap (part time) untuk mengajar mata pelajaran tertentu dan pegawai harian yang tidak melalui prosedur seleksi seperti di atas.
18 2.3. Hubungan Perkawinan Pegawai Perkawinan pada dasarnya adalah masalah pribadi tiap pegawai. Tetapi untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan, maka diadakan pengaturan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Apabila antar pegawai akan melaksanakan perkawinan, untuk menjaga suasana kerja yang kondusif maka salah satu pegawai yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau dengan ketentuan tersendiri, dengan ketentuan sebagai berikut: 2.3.1. Pegawai yang bersangkutan masih dibutuhkan oleh perusahaan. 2.3.2. Ditugaskan pada divisi atau departemen yang berbeda. Untuk pegawai yang telah melaksanakan perkawinan antar pegawai sebelum peraturan berlaku, apabila keduanya menjabat posisi yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan, maka akan dimutasikan ke bagian lain yang tidak menimbulkan pertentangan. 2.4. Komunikasi Seluruh karyawan diwajibkan menggunakan Bahasa Inggris secara aktif dalam setiap interaksi profesional, baik antar rekan kerja maupun dengan murid. Hal ini menjadi
19 standar profesional yang mencerminkan mutu dan identitas sekolah dan menjadi salah satu aspek penilaian. Guru maupun pegawai yang tidak menjalankan kewajiban ini secara konsisten akan memperoleh konsekuensi berupa penurunan nilai pada penilaian kinerja. Sebaliknya, konsistensi dalam berbahasa Inggris akan memberikan kontribusi positif terhadap hasil penilaian. 2.5. Waktu Kerja 1. Hari kerja pegawai ditetapkan pada Senin sampai dengan Jumat. 2. Jam kerja berlangsung dari pukul 07.10 sampai dengan 16.00 WIB. 3. Pegawai wajib melakukan absensi/daftar hadir pada saat datang sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Seluruh pegawai wajib menghadiri program/kegiatan sekolah yang dilaksanakan di luar jam dan/atau hari kerja, antara lain: • Training • Camp • School Production • Seminar • Graduation
20 • Assembly • Pengajian/Devotion • dan kegiatan resmi lainnya yang ditetapkan oleh sekolah. 5. Ketidakhadiran hanya diperkenankan dengan alasan yang dapat diterima, seperti sakit dengan bukti yang sah atau alasan profesional lainnya sesuai dengan kebijakan sekolah. Setiap ketidakhadiran wajib memperoleh izin dari atasan langsung sesuai dengan prosedur yang berlaku. 6. Ketidakhadiran yang dilakukan lebih dari tiga kali dalam satu bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan/atau mengganggu kelancaran pekerjaan dapat diberikan Surat Teguran. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi pada bulan berikutnya, pegawai dapat diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). Jika pelanggaran masih berulang pada bulan berikutnya, pegawai dapat diberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) sesuai dengan ketentuan dan prosedur kepegawaian yang berlaku. 7. Pegawai yang terlambat lebih dari tiga kali dalam satu bulan akan diberikan Surat Teguran. Apabila
21 keterlambatan lebih dari tiga kali kembali terjadi pada bulan berikutnya, pegawai akan diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). Jika hal yang sama masih terulang pada bulan setelahnya, pegawai akan diberikan Surat Peringatan Kedua (SP2). 8. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan internal perusahaan/sekolah. Jam istirahat (Break) 1. Waktu istirahat pegawai mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah. Selama jam istirahat, pegawai wajib tetap berada di area sekolah. Apabila terdapat pekerjaan mendesak pada waktu istirahat, maka waktu istirahat dapat disesuaikan dan diambil sebelum atau sesudah pekerjaan tersebut diselesaikan. Pukul 12.00 – 13.00 WIB tetap diprioritaskan sebagai waktu ibadah (salat dan makan). 2. Guru tetap berkewajiban memantau dan mendampingi murid selama berada di sekolah termasuk saat waktu istirahat.
22 Lembur Lembur dapat dilakukan apabila terdapat pekerjaan yang tidak terselesaikan pada jam kerja, atau adanya kegiatan yang mengharuskan penyelesaian pada hari dan/atau waktu di luar jam kerja. Tambahan uang lembur hanya diberikan kepada pegawai tingkat Helper. Perhitungan Lembur Lembur Pramubakti Fulltime Jam Weekday Jam Weekend 17.00 - 18.00 Rp15.000 08.00 - 12.00 Rp25.000 17.00 - 19.00 Rp20.000 08.00 - 16.00 Rp35.000 17.00 - 21.00 Rp30.000 Lembur Pramubakti Harian Jam Weekday Jam Weekend 17.00 - 18.00 Rp20.000 Menginap 2x Gaji harian 17.00 - 19.00 Rp30.000 Piket Sabtu Rp80.000 17.00 - 21.00 Rp40.000
23 Lembur Staff Part time & Marketing Harian Jam Weekday Jam Weekend 16.00 - 18.00 Rp25.000 Menginap 2x Gaji harian 16.00 - 19.00 Rp37.500 16.00 - 20.00 Rp50.000 Lembur Driver Jam Weekday Jam Weekend 16.30 - 18.30 Rp25.000 08.00 - 12.00 Rp50.000 16.30 - 21.00 Rp50.000 08.00 - 16.30 Rp75.000 08.00 - 21.00 Rp100.000 Lembur Petugas Keamanan Petugas keamanan berhak menerima perhitungan lembur apabila diminta melaksanakan tugas di luar jadwal jaga yang telah ditetapkan. Rp35.000 2.6. Libur Nasional Pada saat hari libur nasional seluruh pegawai libur yaitu meliputi: Hari Raya Keagamaan Hari libur yang ditentukan pemerintah
24 2.7. Izin Meninggalkan Pekerjaan 2.7.1 Izin meninggalkan kerja diperbolehkan, apabila: - Sakit Apabila pegawai sakit lebih dari 1 (satu) hari, maka wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti izin. - Seminar/Pelatihan/Pendidikan Pegawai yang mengikuti seminar atau pelatihan dengan biaya sendiri untuk meningkatkan kemampuan kerja, diperbolehkan setelah memperoleh izin dari atasan langsung serta menginformasikan kepada HRD. - Keperluan Beribadah Pegawai dapat diberikan izin untuk menunaikan Ibadah Haji atau Ziarah ke tanah suci menurut agama masing-masing. - Izin karena meninggalnya keluarga inti selama 5 hari. - Izin karena meninggalnya anggota keluarga (kakek, nenek, dll) 2 hari. - Izin karena meninggal kerabat anggota keluarga 1 hari. - Keperluan Tertentu:
25 Izin meninggalkan pekerjaan pada hari atau jam kerja untuk keperluan tertentu yang mendesak dengan alasan dapat diterima di luar ketentuan di atas dapat diberikan dengan persetujuan atasan langsung atau bagian HRD. 2.7.2 Ketentuan Izin - Izin rencana beribadah (misalnya umroh, haji, dan kegiatan ibadah lainnya) harus dikomunikasikan dengan atasan langsung sejak tahap perencanaan. - Izin beribadah hanya boleh dilakukan dalam 1 kali per tahun, pada waktu efektif kerja. - Pengajuan izin terencana diajukan minimal 1 (satu) minggu sebelumnya dengan mengisi formulir izin. - Untuk izin 1 (satu) hari, permohonan ditujukan kepada atasan langsung. - Untuk izin lebih dari 1 (satu) hari, permohonan ditujukan kepada atasan langsung dengan tembusan kepada HRD.
26 2.8. Perjalanan Dinas Perjalanan dinas adalah perjalanan dalam rangka menjalankan tugas di luar kota sekurang-kurangnya satu hari. Perjalanan dinas berupa: Training, study banding, seminar, pendamping lomba (yang berhubungan dengan kegiatan pendidikan). Ketentuan perjalanan Dinas: - Perjalanan Dinas harus atas persetujuan dari atasan langsung. Untuk perjalanan ke luar kota, sekolah akan memberikan uang saku. Biaya transportasi dan akomodasi akan diberikan jika pihak penyelenggara kegiatan tidak memberikan biaya tersebut. - Setiap pegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus menyerahkan rencana perjalanan dinas ke bagian HRD untuk bahan pengusulan biaya perjalanan dinas. - Uang muka dan tiket akan diberikan sesuai dengan rencana perjalanan yang telah diisi dan disetujui bagian HRD. - Pegawai wajib membuat laporan pertanggungjawaban pengeluaran biaya dinas paling lambat lima hari kerja setelah selesai melakukan perjalanan dinas. Laporan
27 pertanggungjawaban harus melampirkan bukti-bukti pengeluaran. Bagian HRD tidak menerima reimbursement kwitansi setelah laporan diserahkan. - Setelah perjalanan dinas selesai, pegawai wajib membuat laporan dan mempresentasikan hasil perjalanan dinas kepada atasan langsung dan rekan kerja. - Biaya dan fasilitas perjalanan dinas (transportasi dan akomodasi) adalah sebagai berikut: Dalam Lampung Guru/Staff Weekday Waktu Uang Transport Uang Saku 08.00-12.00 Rp25.000/kegiatan Rp35.000 08.00-16.00 Rp50.000 Weekend 08.00-12.00 Rp25.000/kegiatan Rp50.000 08.00-16.00 Rp75.000 Dalam Lampung Executive Weekday Uang Transport Uang Saku Rp25.000 Rp75.000 Weekend Rp25.000 Rp100.000
28 Catatan: Uang transport dan uang saku tidak diberikan apabila guru/staff yang bersangkutan telah memperoleh uang saku dan/atau transportasi dari pihak penyelenggara kegiatan. Contoh: Guru peserta pelatihan yang biayanya sudah ditanggung oleh penyelenggara tidak menerima uang saku dan transport tambahan dari sekolah. Luar Provinsi Catatan: Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang telah mendapatkan fasilitas makan dari kegiatan atau divisi terkait. Luar Negeri Item Guru dan staff Executive Uang makan @Rp50.000 @Rp50.000 Uang saku Rp100.000 /hari Rp150.000 /hari Uang saku Guru dan staff Executive Rp200.000/hari Rp250.000/hari Uang makan @Rp100.000 @Rp100.000
29 Catatan: Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang telah mendapatkan fasilitas makan dari kegiatan atau divisi terkait. Pendamping Lomba Weekend Waktu Uang Transport Uang Saku 08.00-12.00 Rp25.000/kegiatan Rp50.000 08.00-16.00 Rp75.000 2.9. Penggajian Penggajian pegawai Sekolah Tunas Mekar Indonesia dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Sekolah TMI. Penggajian pegawai melalui bank dilakukan setiap tanggal 28 (dua puluh delapan) pada bulan tersebut. 2.10. Ketentuan Jam Mengajar dan Teaching Load Jam mengajar merupakan beban mengajar wajib yang harus dipenuhi oleh setiap guru sesuai dengan jenjang pendidikan dan status sertifikasinya. Ketentuan jam mengajar ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah serta ketentuan yang berlaku bagi guru
30 yang telah memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi dari pemerintah. Guru yang melaksanakan kegiatan mengajar melebihi batas jam mengajar wajib sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini, maka kelebihan jam mengajar tersebut akan diperhitungkan sebagai Teaching Load. 2.10.1. Ketentuan Jam Mengajar bagi Guru yang Telah Tersertifikasi Bagi guru yang telah memiliki sertifikasi dan menerima tunjangan profesi dari pemerintah, ketentuan jam mengajar di Sekolah Tunas Mekar Indonesia adalah: Jenjang Jumlah JP per minggu Teaching Load ECC 30 JP di atas 30 JP/minggu ES 25 JP di atas 25 JP/minggu JHS 23 JP di atas 23 JP/minggu SHS 20 JP di atas 20 JP/minggu Dengan demikian: ➢ Jam mengajar sampai dengan ketentuan tabel di atas merupakan jam mengajar wajib dan tidak diperhitungkan sebagai Teaching Load.
31 ➢ Kelebihan jam mengajar di atas ketentuan akan diperhitungkan sebagai Teaching Load. 2.10.2. Ketentuan Jam Mengajar bagi Guru yang Belum Tersertifikasi Bagi guru yang belum memiliki sertifikasi dan tidak menerima tunjangan profesi dari pemerintah, ketentuan jam mengajar mengikuti standar beban mengajar yang ditetapkan oleh Sekolah Tunas Mekar Indonesia, sebagai berikut: Jenjang Jumlah JP per minggu Teaching Load ECC 22 JP di atas 22 JP/minggu ES 19 JP di atas 19 JP/minggu JHS 16 JP di atas 16 JP/minggu SHS 15 JP di atas 15 JP/minggu Dengan demikian, jam mengajar sampai dengan batas yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenjang merupakan jam mengajar wajib dan tidak diperhitungkan sebagai Teaching Load. Kelebihan jam mengajar di atas batas tersebut akan diperhitungkan sebagai Teaching Load.
32 2.10.3. Perhitungan dan Pembayaran Teaching Load 1. Teaching Load merupakan kompensasi atas kelebihan jam mengajar yang dilaksanakan oleh guru di luar batas jam mengajar wajib yang telah ditetapkan berdasarkan status sertifikasi dan divisi. 2. Teaching Load dihitung berdasarkan jumlah kelebihan jam mengajar yang telah dilaksanakan dan tercatat selama satu tahun ajaran. 3. Perhitungan Teaching Load dilakukan oleh pihak sekolah berdasarkan data dan administrasi jam mengajar yang telah diverifikasi. 4. Pembayaran Teaching Load dilakukan pada akhir tahun ajaran, sesuai dengan hasil perhitungan dan ketentuan yang berlaku di Sekolah Tunas Mekar Indonesia. 5. Jam mengajar yang termasuk dalam beban mengajar wajib tidak diperhitungkan sebagai Teaching Load. 6. Perubahan status sertifikasi guru selama tahun ajaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan sekolah dan ketentuan yang berlaku.
33 Sekolah berhak melakukan penyesuaian terhadap beban mengajar berdasarkan kebutuhan akademik, ketersediaan tenaga pengajar, struktur kurikulum, dan kondisi operasional sekolah. Setiap perubahan ketentuan mengenai jam mengajar dan Teaching Load akan disampaikan kepada guru melalui kebijakan atau pemberitahuan resmi dari Sekolah Tunas Mekar Indonesia. 2.11. Ketentuan Pengajuan Budget dan Reimbursement 1. Pengajuan Budget • Setiap kebutuhan dana untuk kegiatan atau keperluan sekolah wajib diajukan terlebih dahulu sebelum pengeluaran dilakukan. • Pengajuan wajib mencantumkan tujuan, kebutuhan, dan estimasi biaya. • Pengajuan harus memperoleh persetujuan dari atasan/Principal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. • Dana yang telah disetujui wajib digunakan sesuai dengan tujuan pengajuan secara efektif dan efisien.
34 2. Reimbursement • Reimbursement merupakan penggantian biaya yang telah dikeluarkan pegawai untuk kepentingan sekolah. • Pengeluaran yang diajukan harus berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan sekolah. • Pengajuan wajib memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. • Setiap pengajuan reimbursement wajib dilengkapi dengan bukti pembayaran atau kuitansi yang sah. • Pengajuan reimbursement dilakukan sesuai dengan prosedur dan batas waktu administrasi yang ditetapkan oleh sekolah. Setiap pegawai bertanggung jawab menggunakan dana sekolah secara efektif, efisien, wajar, dan bertanggung jawab. Pengeluaran pribadi atau pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan sekolah tidak dapat diajukan sebagai reimbursement.
35 2.12. Cuti Hak cuti diberikan kepada pegawai yang telah bekerja minimal 1 tahun. Jenis Cuti: Cuti menikah selama 5 hari kerja. Cuti melahirkan selama 3 bulan. Cuti ibadah seperti ibadah umroh, atau ibadah rohani lainnya selama 10 hari. Ketentuan Cuti: Pegawai hanya dapat mengambil cuti bila sudah ada persetujuan dari atasan langsung. Pegawai harus menyerahkan formulir izin cuti yang telah disetujui oleh atasan ke bagian HRD paling lambat lima hari kerja sebelum pengambilan cuti. Pegawai mendapatkan gaji penuh pada saat cuti. Cuti melahirkan, sesuai dengan ketentuan pemerintah, harus diambil 1.5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah melahirkan. Cuti hamil yang disebabkan oleh karena gangguan kehamilan dapat diambil dari jatah cuti melahirkan. Pegawai laki-laki berhak memperoleh cuti pendampingan istri pada saat persalinan selama 2 (dua) hari.
36 2.13. Libur Staff Pada saat libur akhir tahun untuk terlaksananya kelancaran administrasi, staff wajib masuk kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TMI. 2.14. Kesejahteraan Pegawai Fasilitas kesehatan/Pengobatan Seluruh pegawai fulltime disertakan dalam asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) disesuaikan dengan stratanya. Pembayaran premi asuransi ditanggung sesuai ketentuan persentase yang berlaku. Seluruh pegawai fulltime disertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pensiun. Kepesertaan disesuaikan dengan stratanya. Besarnya iuran sesuai persentase yang berlaku. Fasilitas Beamurid • Anak Pegawai Tetap Pegawai berstatus pegawai tetap berhak memperoleh fasilitas beamurid untuk dua (2) orang anak, berupa pembebasan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Anak ke-3
37 karyawan yang bersekolah di TMI akan diberikan bebas biaya DPP dan keringanan SPP sebesar 50%. Fasilitas ini diberikan kepada anak kandung maupun anak angkat yang sah secara hukum. Anak bawaan dari perkawinan memeroleh keringanan biaya berupa bebas biaya DPP dan pembayaran SPP sebesar 50% (lima puluh persen). • Anak Pegawai Non-PKWTT Pegawai berstatus Non-PKWTT tetap berhak memperoleh fasilitas beamurid untuk dua (2) orang anak, berupa pembebasan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) dan keringanan SPP sebesar 50%. Fasilitas ini diberikan kepada anak kandung maupun anak angkat yang sah secara hukum. THR (Tunjangan Hari Raya) Pegawai yang minimal telah bekerja di TMI selama satu tahun berhak mendapat THR pada hari raya keagamaan masing-masing. Apabila masa kerja belum mencapai satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
38 Bantuan Sosial Sekolah memberikan bantuan sosial kepada pegawai fulltime (yang sudah bekerja minimal 1 tahun) meliputi bantuan pernikahan, bantuan melahirkan, bantuan kematian. - Bantuan Pernikahan diberikan apabila pegawai yang bersangkutan melaksanakan pernikahan. - Bantuan Melahirkan diberikan apabila yang bersangkutan atau istri yang bersangkutan melahirkan. - Bantuan Kematian diberikan apabila anggota keluarga inti meninggal. Tabungan Hari Tua Setiap pegawai yang telah melewati masa kontrak (6 bulan), wajib menjadi peserta Tabungan Hari Tua. Besarnya uang tabungan ditentukan oleh masing-masing pegawai. Minimal jumlah tabungan adalah Rp100.000,-, maksimal Rp1.000.000,- per bulan. Pegawai setingkat helper minimal Rp50.000,- Tabungan hanya bisa diambil pada saat mengundurkan diri atau setelah pensiun. Pensiun ➢ Usia pensiun pegawai Sekolah TMI ditetapkan pada 55 tahun. HRD akan menyampaikan pemberitahuan tertulis
39 kepada pegawai paling lambat satu tahun sebelum pegawai mencapai usia pensiun. ➢ Pada akhir masa kerja, sekolah akan menyelesaikan hak pegawai yang pensiun. Besaran dan pembayaran hak tersebut mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Pegawai juga dapat memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai kepesertaan dan ketentuan masing-masing program. ➢ Setelah pensiun, pegawai dapat ditawari hubungan kerja baru sesuai kebutuhan dan kebijakan sekolah, dengan masa penugasan paling lama lima tahun. Status kepegawaian, masa kerja untuk hubungan kerja baru, tugas, dan gaji ditetapkan dalam kontrak kerja yang baru. ➢ Apabila anak pegawai yang telah pensiun tetap bersekolah di TMI, fasilitas bebas DPP dan SPP tetap diberikan hingga jenjang SMA sesuai kebijakan sekolah. 2.15. Disiplin Setiap pegawai wajib menaati peraturan dan tata-tertib dan SOP yang berlaku di sekolah. Kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, sekolah akan mengambil tindakan sebagai berikut: - Teguran tertulis oleh atasan yang bersangkutan.
40 - Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga. Jika SP tidak diindahkan, maka pegawai akan diberhentikan secara tidak hormat. Gratifikasi Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan iklim pendidikan yang sehat, maka; ● Guru dan staff dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari orang tua/wali murid, baik langsung maupun tidak langsung. ● Pemberian dalam bentuk hadiah (misalnya bingkisan hari raya, ulang tahun, atau tanda terima kasih lainnya) wajib ditolak secara halus. ● Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja sesuai dengan tingkat pelanggaran. Kebijakan Perlindungan Privasi dan Kerahasiaan Nomor Telepon Setiap pegawai dilarang memberikan, membagikan, atau menyebarluaskan nomor telepon pribadi milik rekan kerja, orang tua murid (parents), maupun pihak lain kepada siapa pun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor telepon tersebut.
41 Apabila terdapat pihak yang meminta nomor telepon seseorang untuk keperluan komunikasi atau koordinasi, pegawai wajib meminta izin kepada pemilik nomor telepon sebelum memberikannya. Jika persetujuan belum diperoleh, pegawai dapat menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik nomor telepon atau mengarahkan pihak yang berkepentingan untuk menghubungi pihak sekolah melalui saluran komunikasi resmi. Setiap pegawai wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan menghormati privasi orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan mekanisme disiplin kepegawaian yang berlaku di Sekolah Tunas Mekar Indonesia. Kebijakan Penggunaan Gadget dan Media Sosial Seluruh karyawan dilarang menggunakan gadget untuk kepentingan pribadi (seperti chatting non-kerja, hiburan, game, dan media sosial) selama jam kerja, khususnya saat mengajar atau berada di kelas. ● Gadget hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran, kepentingan sekolah, atau keadaan darurat.
42 ● Setiap karyawan diharapkan menjadi teladan digital dengan menggunakan gadget dan media sosial secara bijak, serta tidak menyebarkan konten negatif yang dapat merugikan citra sekolah. ● Karyawan juga wajib menjaga etika komunikasi digital dan melindungi kerahasiaan data murid, orang tua, maupun sekolah. ● Pelanggaran atas kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan, mulai dari teguran hingga tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku. ● Guru dan karyawan yang ingin menonton atau mempelajari materi pembelajaran (video pembelajaran, tutorial, webinar, dsb.) diwajibkan menggunakan perangkat laptop atau komputer, bukan telepon genggam (handphone). Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga persepsi positif murid dan lingkungan sekolah, agar tidak timbul anggapan bahwa guru sedang menggunakan handphone untuk keperluan pribadi. 2.16. Pengunduran Diri Guru Profesi guru selalu berkaitan dengan keberadaan murid, untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran guru dituntut untuk bertanggung jawab penuh terhadap
43 penyelesaian tugas akademis dalam kurun waktu satu semester. Pengunduran diri hanya dapat diajukan pada bulan Juni atau Desember. Apabila pengunduran diri dilakukan sebelum masa kontrak berakhir, maka akan dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku. Pengunduran diri yang diajukan di luar bulan yang telah ditetapkan tidak akan diproses. Apabila seorang guru akan mengundurkan diri, maka yang bersangkutan harus memberitahukan paling lambat tiga bulan sebelumnya terlebih dahulu secara tertulis kepada atasan langsung dan HRD serta wajib menyelesaikan tugas akademik pada semester yang sedang berjalan. Staff Apabila seorang staff akan mengundurkan diri, maka wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan langsung dan HRD, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya (sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku). Penghargaan (Uang Pisah) Besaran uang pisah yang didapat oleh karyawan jika mengundurkan diri:
44 No. Masa kerja Uang pisah 1. 8 tahun masa kerja 2x gaji 2. 10 tahun masa kerja 3 x gaji 3. 15 tahun masa kerja 4 x gaji 4. 20 tahun masa kerja 5 x gaji 5. 25 tahun masa kerja 6 x gaji 6. 30 tahun masa kerja 7 x gaji Catatan: Pegawai yang mengundurkan diri akan mendapatkan Dana JHT dan JAPEN sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2.17. Pinalti Pegawai Kontrak/PKWT Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), ketentuan sebagai berikut berlaku: 1. Pengunduran diri sebelum masa kontrak berakhir dianggap sebagai pelanggaran perjanjian kerja. 2. Pihak yang mengakhiri kontrak sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
45 sebesar upah pekerja/buruh sampai jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja. Contoh: Jika sisa masa kontrak 4 bulan, maka pegawai wajib membayar ganti rugi sebesar 4 bulan upah. 3. Ganti rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan hak- hak keuangan yang belum dibayarkan oleh perusahaan. 4. Apabila pengakhiran hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan karena pekerja melakukan pelanggaran hukum dan/atau tindakan yang merusak citra lembaga, maka perusahaan tidak berkewajiban untuk membayarkan sisa upah hingga masa kontrak berakhir. Pegawai Tetap/PKWTT Mengacu pada ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) 1. Pengajuan pengunduran diri dilakukan secara tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut: • Guru: paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri, dan diajukan pada bulan Desember atau Juni pada tahun ajaran berjalan.
46 • Staff: paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri. • Selama masa pemberitahuan hingga tanggal efektif pengunduran diri, pegawai tetap berkewajiban melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. • Pegawai yang mengajukan pengunduran diri tidak sedang terikat dalam ikatan dinas maupun perjanjian khusus lainnya dengan sekolah. 2. Jika tidak memenuhi ketentuan di atas, maka perusahaan berhak: • Jika seorang pegawai tetap mengundurkan diri tetapi tidak memenuhi prosedur yang sudah ditentukan yaitu memberitahukan paling lambat tiga bulan sebelumnya dan menyelesaikan tugas hingga akhir semester maka akan dikenakan pinalti sebesar 3 (tiga) bulan gaji. • Tidak ada kewajiban pesangon dan penghargaan bagi pegawai yang mengundurkan diri secara sukarela. 3. Hitungan sebulan adalah 30 hari kalender.
47 BAB III OPERASIONAL 3.1. Penggunaan Fasilitas 3.1.1 Kendaraan Kendaraan sekolah (mobil) digunakan secara bersama-sama oleh divisi TK hingga SMA. Untuk menghindari benturan jadwal pemakaian, setiap pihak yang akan menggunakan kendaraan wajib melakukan booking melalui Koordinator Kendaraan. Setiap booking harus tercatat dalam sistem pencatatan pemakaian kendaraan yang dikelola oleh Koordinator Kendaraan. Penggunaan kendaraan untuk keperluan operasional sekolah, murid dan promosi diprioritaskan. 3.1.2 Telepon Fasilitas telepon hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang berhubungan dengan pekerjaan. 3.1.3 Komputer/Internet Fasilitas komputer/internet hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang berhubungan dengan pekerjaan.
48 3.2. Lingkungan Kerja 3.2.1 Ruang Bersama Ruangan yang menjadi fasilitas bersama seperti aula, ruang pertemuan, laboratorium, ruang komputer, lapangan olahraga, penggunaannya perlu dikoordinasikan untuk menghindari pemakaian yang bersamaan. 3.2.2 Tempat Makan Tempat makan adalah kantin yang sudah disediakan sekolah. 3.2.3 Tempat Ibadah Sekolah menyediakan ruang ibadah untuk kegiatan ibadah agama masing-masing. 3.2.4 Merokok Sekolah adalah kawasan bebas rokok. Semua pegawai dan tamu dilarang merokok di lingkungan sekolah. 3.2.5 Pakaian Kerja Pakaian kerja wajib mencerminkan profesionalisme, kerapian, kesopanan, serta identitas Sekolah Tunas Mekar Indonesia (TMI). Setiap pegawai wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan
49 sekolah dan menjaga penampilan yang profesional selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ketentuan untuk Pegawai Wanita Atasan: • Mengenakan pakaian formal dan sopan. • Warna pakaian harus serasi dan tidak kontras secara berlebihan. • Pakaian tidak diperkenankan terlalu ketat atau membentuk tubuh. • Jilbab wajib menggunakan bahan yang sesuai untuk pakaian kerja dan tidak berbahan kaos. • Jilbab harus polos, kecuali pada hari berpakaian bebas atau sesuai dengan ketentuan seragam yang telah ditetapkan. • Warna jilbab harus serasi dengan pakaian yang dikenakan. Bawahan (rok atau celana panjang): • Rok atau celana panjang harus serasi dengan atasan. • Tidak diperkenankan menggunakan bahan jeans, kecuali pada hari berpakaian bebas. • Bawahan tidak diperkenankan terlalu ketat atau membentuk tubuh.
50 • Bawahan wajib berwarna gelap, kecuali apabila telah ditentukan lain dalam ketentuan seragam harian. • Bagi pegawai wanita Muslim, panjang rok atau celana wajib menutupi hingga sejajar dengan mata kaki. Sepatu: • Wajib mengenakan sepatu kerja, seperti pantofel atau sepatu kerja yang sesuai. Sepatu pantofel harus berbahan kulit. • Sepatu pantofel wajib berwarna gelap dan sepatu yang dipakai dalam kondisi bersih serta rapi. Ketentuan untuk Pegawai Pria Atasan: • Mengenakan pakaian formal dan sopan. • Warna pakaian harus serasi dan tidak kontras secara berlebihan. • Pakaian tidak diperkenankan terlalu ketat atau membentuk tubuh. Bawahan (celana) • Celana panjang harus serasi dengan atasan. • Tidak diperkenankan menggunakan bahan jeans, kecuali pada hari berpakaian bebas.
51 • Celana tidak diperkenankan terlalu ketat atau membentuk tubuh. • Celana wajib berwarna gelap, kecuali apabila telah ditentukan lain dalam ketentuan seragam harian. • Panjang celana harus menutupi mata kaki secara wajar. Sepatu: • Wajib mengenakan sepatu kerja, seperti pantofel atau sepatu kerja yang sesuai. Sepatu pantofel harus berbahan kulit. • Sepatu pantofel wajib berwarna gelap dan sepatu yang dipakai dalam kondisi bersih serta rapi. Ketentuan Penampilan dan Penggunaan Aksesoris 1. Setiap guru wajib menjaga kebersihan, kerapian, kesopanan, dan profesionalisme dalam berpenampilan serta memperhatikan kebersihan dan kesehatan diri selama menjalankan tugas. Hal ini termasuk menjaga kebersihan tubuh, kebersihan mulut, dan memastikan tidak menimbulkan bau badan yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja.
52 2. Pegawai wajib mengenakan sepatu selama jam kerja. Sepatu yang diperkenankan adalah sepatu kerja, pantofel, atau sepatu kets yang sesuai dengan ketentuan pakaian dan kegiatan kerja. Sandal hanya diperkenankan digunakan pada saat menjalankan ibadah atau kegiatan lain yang secara khusus mengharuskan penggunaan sandal. 3. Penggunaan aksesori diperbolehkan sepanjang sederhana, wajar, sopan, dan tidak mengganggu penampilan profesional sebagai tenaga pendidik maupun pegawai TMI. 4. Aksesoris yang berlebihan seperti: • Perhiasan yang mencolok, • Aksesoris berukuran besar yang mengganggu aktivitas mengajar 5. Aksesori yang mengandung simbol, gambar, tulisan, atau makna yang tidak sesuai dengan nilai, norma, dan identitas Sekolah TMI. 6. Setiap pegawai wajib menjaga penampilan secara keseluruhan agar tetap mencerminkan nilai profesionalisme, kesopanan, dan keteladanan sebagai bagian dari komunitas Sekolah TMI.
53 7. Pelanggaran terhadap ketentuan penampilan dan penggunaan aksesori dapat diberikan teguran dan/atau sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah TMI. Pada pukul 07.10, seluruh pegawai wajib sudah dalam kondisi siap bekerja (ready to work), termasuk telah mengenakan pakaian dan sepatu yang sesuai dengan ketentuan from head to toe. Pegawai tidak diperkenankan memulai jam kerja dengan menggunakan sandal atau masih melakukan persiapan pribadi. Ketentuan Seragam Berdasarkan Hari • Senin: Menggunakan pakaian profesional (professional look). Senin pertama dan kedua: blazer hitam dan dasi bagi pegawai pria serta bawahan berwarna hitam. Senin pertama dan kedua: pegawai wanita menggunakan jilbab polos yang telah ditentukan oleh sekolah. Senin lainnya: tetap menggunakan professional look dengan blazer atau vest sesuai ketentuan.
54 • Selasa: Batik TMI dengan bawahan berwarna hitam dan sepatu pantofel. Pegawai wanita mengenakan jilbab warna ivory/broken white. • Rabu: TMI Polo T-shirt warna hijau dengan bawahan berwarna cream, jilbab warna cream. • Kamis: Batik bermotif Lampung/Nasional, sepatu pantofel. • Jumat: Pakaian bebas/sporty (kaos berkerah) yang tetap memenuhi ketentuan kesopanan dan profesionalisme. 3.2.6 Berdagang Pegawai Sekolah TMI dilarang berdagang di lingkungan sekolah pada saat jam kerja. Pegawai Sekolah TMI diperbolehkan berdagang pada event tertentu yang difasilitasi oleh sekolah. 3.2.7 Pelajaran Tambahan Pegawai Sekolah TMI dilarang memberikan pelajaran tambahan kepada murid TMI di luar jam kerja dengan mengambil uang jasa untuk menjaga integritas dan obyektivitas.
55 3.2.8 Kehadiran Anak Pegawai di Sekolah 1. Anak pegawai yang sudah selesai mengikuti kegiatan belajar di sekolah tidak diperkenankan berada di lingkungan sekolah atau mengikuti orang tuanya (pegawai yang bersangkutan) selama jam kerja masih berlangsung. 2. Anak pegawai wajib dijemput oleh orang tua/wali setelah jam sekolah selesai. 3. Apabila anak pegawai pulang bersama dengan orang tuanya (pegawai yang bersangkutan), maka anak tersebut wajib masuk ke Day Care yang disediakan sekolah hingga jam kerja orang tua selesai. 4. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan dalam lingkungan kerja sekolah.
56 BAB IV PENILAIAN Sekolah Tunas Mekar Indonesia menerapkan sistem penilaian kinerja pegawai yang digunakan untuk menilai pencapaian kinerja pegawai berdasarkan target dan indikator yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan peran masing-masing pegawai. 4.1 Evaluasi Evaluasi terhadap pegawai dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun. 4.2 Penghargaan Setiap pegawai memiliki kesempatan mendapatkan penghargaan dalam bentuk: - Insentif (pegawai yang berhak mendapatkan insentif jika nilai kinerja ≥ 80). Insentif hanya diberikan bagi pegawai tetap yang masih bekerja di TMI. 4.3 Sanksi Seorang pegawai melakukan pelanggaran tata tertib dalam buku ini atau memperoleh nilai kinerja di bawah 75, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut: 1. Demosi 2. Penundaan kenaikan gaji 3. Tidak menerima insentif
57 Apabila pegawai melakukan pelanggaran berat merusak citra dan nama baik lembaga, melakukan tindak pidana, maka perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kewajiban memberikan pesangon maupun kompensasi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku (PPRI no 35 tahun 2021 pasal 52). 4.3.1. Mekanisme Pemberian Sanksi Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin terhadap pegawai yang melanggar nilai-nilai maupun Peraturan Sekolah Tunas Mekar Indonesia. Jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat dan frekuensi pelanggaran. 1. Teguran Tertulis Diberikan sebagai pembinaan awal kepada pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai atau Peraturan Sekolah Tunas Mekar Indonesia. 2. SP I: Diberikan apabila pegawai mengulangi pelanggaran setelah diberikan teguran tertulis atau melakukan pelanggaran yang memerlukan Surat Peringatan.
58 Sanksi: Pegawai yang menerima SP I tidak berhak atas kenaikan gaji tahunan dan insentif pada periode berjalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. SP II: Diberikan apabila pegawai kembali melakukan pelanggaran setelah menerima SP I, baik terhadap peraturan yang sama maupun peraturan lainnya. Sanksi: Pegawai dapat dikenakan peninjauan kembali terhadap tugas, tanggung jawab, atau posisi yang bersangkutan, termasuk kemungkinan pemindahan tugas sesuai kebutuhan dan pertimbangan sekolah. 4. SP III: Diberikan apabila pegawai kembali melakukan pelanggaran setelah menerima SP II, baik terhadap peraturan yang sama maupun peraturan lainnya. Sanksi: Pegawai dapat dikenakan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan hubungan kerja apabila pelanggaran dan kondisi yang terjadi memenuhi ketentuan yang ditetapkan sekolah dan peraturan perundang-undangan. 4.3.2. Prosedur Penerbitan Surat Peringatan (SP) 1. Teguran Tertulis • Apabila pegawai melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai atau peraturan sekolah, atasan langsung,
59 yaitu Kepala Sekolah untuk guru atau Kepala Bagian untuk staf, memberikan teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan awal. • Teguran tertulis bertujuan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memahami pelanggaran yang dilakukan dan melakukan perbaikan. • Teguran tertulis didokumentasikan oleh atasan langsung dan disampaikan kepada HRD sebagai bagian dari catatan kepegawaian. 2. Pengajuan Surat Peringatan • Apabila pelanggaran kembali terjadi atau tidak terdapat perbaikan setelah diberikan teguran tertulis, atasan langsung menyampaikan laporan kepada HRD. • HRD melakukan peninjauan terhadap kronologi, jenis, tingkat, dan frekuensi pelanggaran sebagai dasar penentuan tindakan selanjutnya. • Berdasarkan hasil peninjauan, HRD dapat merekomendasikan penerbitan Surat Peringatan sesuai dengan tingkat pelanggaran. 3. Penerbitan Surat Peringatan (SP) • Surat Peringatan diterbitkan secara bertahap, yaitu SP I, SP II, dan SP III, dengan mempertimbangkan
60 tingkat dan frekuensi pelanggaran serta riwayat pembinaan pegawai. • Surat Peringatan diterbitkan oleh HRD dan ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan serta diketahui oleh atasan langsung. • Setiap Surat Peringatan didokumentasikan dalam administrasi kepegawaian sebagai bagian dari catatan pembinaan dan evaluasi pegawai.
61 BAB V PROFESSIONAL DEVELOPMENT 5.1 Professional Development Semua pegawai wajib mengikuti pelatihan (training) yang diselenggarakan atau direkomendasikan oleh perusahaan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan mutu profesionalnya. Kegiatan pengembangan profesional dapat berupa pelatihan internal, seminar, lokakarya (workshop), kursus daring (online training), maupun program pengembangan lainnya yang relevan dengan bidang tugas masing-masing. Apabila pegawai tanpa alasan yang sah tidak mengikuti program pelatihan yang telah ditetapkan, maka hal tersebut dapat memengaruhi penilaian kinerja dan kesempatan pengembangan karier selanjutnya.
62 Tim Penyusun 1. R. Budi Purnomo Adi, S.Pd. …………………. 2. Andreas Yogi Santoso, M.Pd. …………………. 3. Tika Rizkiani, S.S., S.Pd. …………………. 4. Sumami, M.Pd. …………………. 5. Fiernando Septiawan, M.Pd. …………………. 6. Tri Puji Astuti, M.Pd. …………………. 7. Agnes Daiyuni K.S., S.Si., M.Pd. ………………… 8. Meliana, S.S. …………………. Editor Anggraeni Ismawati Ulfa, S.S. …………………. Bandar Lampung, 1 Juli 2026 Mengetahui, Tjen Liana Candra Direktur PT Tunas Mekar Indonesia.P……