i
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, karunia, dan berkat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Rancangan Aktualisasi ini dengan baik dan tepat waktu. Penyusunan rancangan aktualisasi ini merupakan salah satu syarat wajib pemenuhan kurikulum dalam rangka menyelesaikan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III Angkatan 49 Tahun 2026. Adapun judul dari rancangan aktualisasi yang diangkat adalah "Optimalisasi Integrasi Informasi Persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha melalui Media Digital pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo ". Penulis menyadari sepenuhnya bahwa proses penyusunan rancangan aktualisasi ini tidak akan berjalan lancar tanpa adanya bantuan, bimbingan, arahan, dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada : 1. Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang telah memfasilitasi proses Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS; 2. Bapak Dr. Agustinus, S.SiT., MT. selaku Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Utara; 3. Bapak Tommy Heriko Marulitua, AP, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo atas segala dukungan dan izin yang diberikan kepada penulis. 4. Ibu Herda Sri Rahayu Sebayang, S. Sos, M.SP, selaku Mentor yang telah meluangkan waktu dan pikiran untuk memberikan bimbingan, masukan, dan arahan teknis yang sangat berharga demi kesempurnaan gagasan aktualisasi ini. 5. Bapak Dr. Ir. Hairulsyah, M.Si, selaku Coach yang dengan penuh kesabaran telah membimbing, memotivasi, dan memberikan pencerahan kepada penulis dari awal hingga selesainya rancangan ini. 6. Seluruh Widyaiswara yang telah memberi ilmu dan menanamkan Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK selama masa pembelajaran. Penulis menyadari bahwa dokumen rancangan aktualisasi ini masih jauh dari kata sempurna dan memiliki berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak demi penyempurnaan dokumen ini maupun keberhasilan implementasinya. KATA PENGANTAR Kabanjahe, Agustus 2026 Penulis, Feby Yosa Br Sinulingga, S.Tr.I.P. NIP. 20010228 202510 1 002 ii
iii
iv
BAB I PENDAHULUAN Pelayanan publik merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi, informasi, dan pelayanan pemerintah. Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan informasi pelayanan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha. Dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Karo telah menyediakan berbagai kanal pelayanan digital, antara lain Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), SiCantik Karo, Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, serta media sosial resmi sebagai sarana penyampaian informasi pelayanan kepada masyarakat. 1.1. Latar Belakang Gambar 1. KANAL LAYANAN SICANTIK KARO Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala yang menyebabkan informasi persyaratan perizinan belum optimal dalam mendukung kemudahan akses masyarakat. Berdasarkan hasil observasi, salah satu kendala yang ditemukan adalah banyaknya kanal layanan perizinan yang tersedia sehingga masyarakat masih mengalami kesulitan dalam menentukan kanal yang tepat untuk memperoleh informasi sesuai jenis perizinan yang dibutuhkan. Setiap layanan memiliki kanal masing-masing, seperti OSS, SIMBG, dan SiCantik Karo. Pada layanan OSS dan SIMBG, informasi persyaratan dokumen telah tersedia sesuai dengan jenis layanan yang diajukan. Masyarakat yang belum memahami perbedaan karakteristik masing-masing layanan masih dapat mengalami kesulitan dalam menentukan kanal yang harus digunakan untuk memperoleh informasi yang sesuai. Selain itu, pada layanan tertentu seperti SiCantik Karo belum tersedia media khusus yang menyajikan informasi persyaratan secara terstruktur, sehingga masyarakat masih membutuhkan bantuan tambahan untuk memperoleh informasi dokumen yang harus dipersiapkan 1
. Selain melalui kanal pelayanan digital, DPMPTSP Kabupaten Karo juga telah melakukan penyampaian informasi melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Informasi terkait persyaratan dan alur pelayanan telah dipublikasikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Namun, penyajian informasi melalui media sosial masih memiliki keterbatasan karena konten tersusun berdasarkan waktu publikasi, sehingga masyarakat perlu melakukan pencarian ulang pada berbagai unggahan untuk menemukan informasi yang dibutuhkan. Hal ini dapat menyebabkan proses pencarian informasi menjadi kurang efektif, terutama bagi masyarakat yang belum mengetahui kata kunci atau waktu publikasi informasi tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan dalam pelaksanaan tugas, masih terdapat masyarakat yang melakukan konsultasi melalui WhatsApp untuk menanyakan persyaratan dokumen perizinan yang harus dipersiapkan. Dalam memberikan pelayanan, petugas perlu melakukan pengecekan kembali terhadap kesesuaian informasi persyaratan agar jawaban yang diberikan kepada masyarakat tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gambar 2 MEDIA SOSIAL DPMPTSP KAB KARO Selain itu, ketika terdapat pemohon lain dengan pertanyaan yang sama, petugas masih perlu menyusun kembali informasi persyaratan secara manual untuk memberikan penjelasan yang diperlukan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa belum tersedianya media informasi terintegrasi yang dapat menjadi sumber informasi mandiri bagi masyarakat sekaligus membantu meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pelayanan. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan upaya Optimalisasi Integrasi Informasi Persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha melalui Media Digital pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo yang mampu menyajikan informasi secara lebih terstruktur, mudah diakses, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Pemanfaatan media digital diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mempersiapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan pelayanan. 1.2 . Tugas pokok dan Fungsi Penata Perizinan Ahli Pertama Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, Penata Perizinan memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang meliputi proses penerimaan, pemeriksaan, pengolahan, penyusunan bahan pelayanan, penyampaian informasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan. 2
Tugas pokok dan fungsi tersebut memiliki relevansi dan korelasi dengan isu belum optimalnya informasi Persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha Berbasis Media Edukasi Digital, khususnya dalam mengidentifikasi konsultasi Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada media informasi publik serta melakukan layanan konsultasi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Penata Perizinan Ahli Pertama memiliki beberapa tugas dan fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan, antara lain: Keterkaitan tersebut terlihat dari permasalahan yang ditemukan, yaitu informasi persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha pada media inforasi publik belum tersaji secara lengkap, terintegrasi, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Kondisi ini memungkinkan masyarakat mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi awal sehingga membutuhkan konsultasi secara berulang. Melalui optimalisasi media edukasi digital, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai jenis layanan, persyaratan dokumen, alur pelayanan, dan mekanisme pengajuan perizinan secara lebih efektif. Hal ini sejalan dengan peran Penata Perizinan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyampaian informasi pelayanan yang akurat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat 3 Gambar 3 Tugas dan fungsi Penata Perizinan Ahli Pertama
Secara Khusus rancangan aktualisasi ini bertujuan : Meningkatkan kualitas pelayanan informasi perizinan berusaha dan nonberusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo melalui optimalisasi media edukasi digital yang mudah diakses, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Tujuan Umum 1.3. Tujuan 4
a. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi perizinan melalui penyediaan media informasi yang lebih terstruktur, mudah diperbarui, dan mudah digunakan oleh masyarakat. b. Meningkatkan transparansi pelayanan melalui penyediaan informasi persyaratan perizinan berusaha dan nonberusaha secara terbuka. c. Membantu pelaksanaan tugas Penata Perizinan dalam memberikan informasi pelayanan kepada masyarakat serta mendukung efektivitas proses pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan. d. Mendukung transformasi digital pelayanan publik melalui pemanfaatan media edukasi digital sebagai sarana penyebarluasan informasi pelayanan. 3.Bagi Masyarakat a. Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai persyaratan perizinan berusaha dan nonberusaha secara cepat, jelas, dan mudah diakses. b. Membantu masyarakat memahami dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan perizinan sehingga dapat mengurangi kesalahan atau kekurangan dokumen administrasi. c. Mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor pelayanan hanya untuk memperoleh informasi awal mengenai persyaratan perizinan 2. Bagi DPMPTSP Kabupaten Karo 1. Bagi Peserta a. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi permasalahan pelayanan publik serta menyusun solusi yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan. b. Mengembangkan kemampuan dalam menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, dan Adaptif dalam pelaksanaan tugas sebagai Penata Perizinan Ahli Pertama. c. Meningkatkan kemampuan peserta dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik 1.4 MANFAAT 5
IDENTIFIKASI MASALAH 2.1 Identifikasi Isu 1.Belum Optimalnya Integrasi Informasi Persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha melalui Media Digital pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo 2.Belum optimalnya penyampaian rekap data penyegelan bangunan sebagai bahan laporan kegiatan Tim Satuan Tugas DPMPTSP Kabupaten Karo telah menyediakan berbagai kanal pelayanan digital seperti OSS, SiCantik Karo, SIMBG, dan MPP Digital. Namun, berdasarkan hasil observasi, belum tersedia media khusus yang mengintegrasikan informasi persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha secara lengkap, terstruktur, dan mudah diakses masyarakat. Informasi persyaratan masih tersebar pada beberapa kanal sesuai jenis layanan, sehingga masyarakat perlu mencari informasi dari berbagai sumber sebelum mengajukan permohonan. Kondisi ini dapat menyebabkan kesulitan dalam memahami dokumen yang harus dipersiapkan, terlebih dengan beragamnya jenis layanan perizinan dan keterbatasan akses masyarakat yang berada jauh dari kantor DPMPTSP. Dalam pelaksanaan pelaporan kegiatan Tim Satuan Tugas, rekap data perkembangan status bangunan masih dilakukan secara manual menggunakan Microsoft Excel, mulai dari tahapan himbauan, teguran, hingga penyegelan. Setiap perubahan status bangunan yang disampaikan oleh anggota Tim Satgas, seperti dari Satpol PP, masih harus diperbarui kembali secara manual oleh operator. Kondisi tersebut menyebabkan proses pembaruan dan penyusunan laporan membutuhkan waktu lebih lama serta berpotensi mengalami keterlambatan dalam pemantauan perkembangan status setiap bangunan yang menjadi objek pengawasan. Berdasarkan Keputusan Bupati Karo Nomor 503/498/DPM-PTSP/2026 tentang Satuan Tugas Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Karo, Tim Satgas yang terdiri dari Satpol PP, PUTR, DPMPTSP, dan kecamatan melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban, hingga penyegelan bangunan. Berdasarkan hasil pengamatan selama melaksanakan tugas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, ditemukan beberapa isu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, yaitu sebagai berikut: BAB II 6
3.Belum optimalnya pengelolaan arsip Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tinjauan lapangan oleh Tim Satuan Tugas Gambar 4 SPT SATGAS Disimpan Di WhatsApp 7 Dalam pelaksanaan kegiatan tinjauan lapangan oleh Tim Satuan Tugas, dokumen administrasi berupa Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi, pelaporan, dan evaluasi kegiatan. Namun, saat ini pengelolaan dokumen tersebut belum dilakukan melalui sistem penyimpanan digital yang terstruktur dan terpusat. Dokumen SPT yang telah dibuat dan dipindai masih tersimpan melalui media komunikasi seperti WhatsApp, sedangkan dokumen SPJ masih tersimpan pada perangkat komputer internal. Kondisi penyimpanan yang masih tersebar pada beberapa media menyebabkan proses penelusuran dokumen menjadi kurang efektif ketika diperlukan untuk kebutuhan administrasi maupun pemeriksaan. Selain itu, belum adanya sistem pengarsipan digital yang terintegrasi berpotensi menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan, pencarian, dan pengamanan dokumen kegiatan. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pengelolaan arsip digital agar dokumen SPT dan SPJ dapat tersimpan secara lebih sistematis, mudah ditemukan kembali, serta mendukung efektivitas dan akuntabilitas administrasi kegiatan Tim Satuan Tugas.
2.2. Analisis dan Penetapaan Isu 2.2.1. Analisis Isu Dengan Metode APKL Tabel 1 . Analisis Isu Menggunakan Metode APKL. 8
2.2.2. Analisis Isu dengan Metode USG Tabel 2 . Analisis Isu Menggunakan Metode USG. Belum Optimalnya Integrasi Informasi Persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha melalui Media Digital pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo Belum optimalnya penyampaian rekap data penyegelan bangunan sebagai bahan laporan kegiatan Tim Satuan TugasBelum optimalnya pengelolaan arsip Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tinjauan lapangan oleh Tim Satuan Tugas 9
2.2.3. Analisis Penyebab Isu Menggunakan Fishbone Ada pun penyebab atau akar masalah dari isu “Belum Optimalnya Integrasi Informasi Persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha melalui Media Digital pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo ” antara lain: Gambar 5 Diagram Fishbone 10
3. Berpotensi terjadi ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen permohonan Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap persyaratan yang diperlukan dapat menyebabkan pemohon mengajukan dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai, sehingga dapat memengaruhi efektivitas proses pelayanan perizinan. 4. Penyebarluasan informasi pelayanan belum menjangkau seluruh masyarakat secara optimal Keterbatasan media informasi yang terintegrasi menyebabkan masyarakat, khususnya yang memiliki jarak dan akses terbatas menuju kantor pelayanan, belum memperoleh akses informasi perizinan secara mudah dan cepat. 5. Belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik Ketersediaan berbagai teknologi pelayanan digital belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal apabila belum didukung dengan media edukasi yang menyajikan informasi persyaratan secara sederhana, lengkap, dan mudah dipahami 2. 3. Dampak Isu Terpilih Apabila isu belum optimalnya penyediaan informasi persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha melalui media digital tidak segera ditindaklanjuti, maka dapat menimbulkan beberapa dampak sebagai berikut: 1. Masyarakat mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi persyaratan perizinan Informasi persyaratan yang masih tersebar pada beberapa sumber layanan menyebabkan masyarakat membutuhkan waktu lebih untuk mencari dan memahami dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan perizinan. 2. Meningkatnya kebutuhan konsultasi terkait persyaratan pelayanan Ketidakjelasan informasi awal mengenai persyaratan dapat menyebabkan masyarakat lebih sering melakukan konsultasi untuk memperoleh penjelasan mengenai dokumen dan tahapan pelayanan yang harus dipenuhi 11
Dalam pelaksanaan aktualisasi ini, saya menjadikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo Bapak Tommy Heriko Marulitua, AP sebagai role model karena beliau menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan. Beliau memiliki semangat kerja yang tinggi, responsif, serta mampu melaksanakan arahan pimpinan dengan cepat dan tepat. Sikap loyal terhadap organisasi dan pimpinan tercermin melalui komitmen beliau dalam mendukung pelaksanaan program serta kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagai koordinator Tim Satuan Tugas Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Karo, beliau mampu membangun koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai perangkat daerah terkait dalam melaksanakan tugas bersama. 2. 4. Role Model Beliau juga menunjukkan sikap aktif dalam berbagai kegiatan organisasi. Dalam setiap rapat maupun kegiatan kedinasan, beliau selalu memberikan perhatian, masukan, serta gagasan yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan. Rasa ingin tahu yang tinggi dan keterbukaan terhadap berbagai informasi menjadi contoh positif bagi pegawai dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Semangat kerja, kemampuan berkolaborasi, kepedulian terhadap organisasi, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan nilai-nilai yang mencerminkan karakter ASN BerAKHLAK. Sikap dan perilaku tersebut menjadi inspirasi bagi saya untuk menerapkan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sebagai Penata Perizinan Ahli Pertama. 12
Berdasarkan hasil identifikasi isu, analisis APKL, analisis USG, serta analisis penyebab isu menggunakan diagram Fishbone, diperoleh isu prioritas yaitu belum optimalnya integrasi informasi persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha melalui media digital pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo.Sebagai upaya penyelesaian terhadap isu tersebut, ditetapkan gagasan kreatif berupa OPTIMA (Optimalisasi Informasi Perizinan Terintegrasi melalui Media Digital). Adapun kegiatan kreatif yang akan dilaksanakan untuk mendukung gagasan tersebut adalah sebagai berikut: BAB III 3.1 Penetapan Gagasan dan Kegiatan Kreatif STRATEGI PENYELESAIAN ISU TERPILIH Mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha Membuat jawaban cepat WhatsApp dan menyebarluaskan QR Code serta link Google Sites melalui Grup Kecamatan Membuat video edukasi dan panduan mengakses informasi persyaratan perizinan. Membuat pusat informasi digital perizinan melalui Google Sites dan QR Code 1 2 3 4 13
3.2 Relevansi Rencana Aktualisasi dengan Agenda 2 Kolaboratif Tabel 3. Relevansi Aktualisasi Agenda 2 14
Membuat video edukasi dan panduan mengakses informasi persyaratan perizinan.15
3.3 Relevansi Rencana Aktualisasi dengan Agenda 3Membuat video edukasi dan panduan mengakses informasi persyaratan perizinan. Membuat video edukasi dan panduan mengakses informasi persyaratan perizinan. Tabel 4. Relevansi Aktualisasi Agenda 3 16
3.4 MATRIX RANCANGAN AKTUALISASI Tabel 5. Matriks Rancangan Aktualisasi 17
18
19
OUTPUT KEGIATANDokumen Jawaban Cepat 20
3.5 Rencana Jadwal Kegiatan Aktualisasi Tabel 6.Rencana Jadwal Kegiatan Aktualisasi 21
BAB IV PENUTUP Rancangan aktualisasi ini disusun sebagai bentuk komitmen nyata Calon Aparatur Sipil Negara dalam merespons, menganalisis, dan menyelesaikan isu prioritas pada unit kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, yaitu belum optimalnya penyampaian informasi persyaratan perizinan kepada masyarakat. Dalam menjawab permasalahan tersebut, ditetapkan gagasan kreatif pemecahan isu yaitu "Optimalisasi Integrasi Informasi Persyaratan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha melalui Media Digital pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo." Seluruh rangkaian kegiatan yang telah dirancang tidak hanya berfokus pada penyediaan media informasi digital, tetapi juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik. Melalui kegiatan identifikasi informasi perizinan, pembangunan pusat informasi digital melalui Google Sites dan QR Code, pembuatan video edukasi, serta penyebarluasan informasi melalui WhatsApp dan Grup Kecamatan, rancangan aktualisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi persyaratan perizinan secara cepat, tepat, dan mudah diakses. Selain itu, rancangan aktualisasi ini merupakan bentuk penerapan kedudukan dan peran ASN dalam mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital serta mewujudkan konsep Smart Governance melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Melalui penyusunan dokumen rancangan aktualisasi ini, penulis berharap seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan matriks pelaksanaan yang telah ditetapkan. Dukungan, arahan, dan bimbingan dari mentor, pimpinan, serta seluruh pihak terkait di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo sangat diperlukan demi keberhasilan pelaksanaan rancangan aktualisasi ini. Dengan komitmen, disiplin, dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya, gagasan optimalisasi integrasi informasi perizinan melalui media digital ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi perizinan bagi masyarakat Kabupaten Karo. 22
Daftar PustakaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2021). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. KemenPANRB: Jakarta. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2021). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Analisis Isu Kontemporer. LAN RI: Jakarta. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2021). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Nilai-Nilai Dasar PNS (BerAKHLAK). LAN RI: Jakarta. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2021). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Manajemen ASN. LAN RI: Jakarta. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2021). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Smart ASN. LAN RI: Jakarta. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sekretariat Negara: Jakarta 23