Prepared by YESSICA, S.Psi - NDH 22 Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan

Created in Canva

Prepared by: YESSICA, S.Psi - NDH 22 Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan “KALKULATOR PENSIUN-CEK ESTIMASI PENSIUN DENGAN TEPAT” OPTIMALISASI VERIFIKASI SURAT KEPUTUSAN (SK) PENSIUN PNS MELALUI SPREADSHEET DI PEMERINTAH KOTA MEDAN

Dr. Suyadi, S.Pd., M.Pd Drs. Basarin Yunus., M.Si Baby Esly Zaiwani Harahap, S.Kom., M.Kom Coach Mentor Penguji Meet The Dream Team

LEMBAR PERSETUJUAN RANCANGAN AKTUALISASI PELATIHAN DASAR CPNS “Optimalisasi Verifikasi Surat Keputusan (SK) Pensiun PNS Melalui Spreadsheet di Pemerintah Kota Medan” Coach Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19750311 200604 1 006 Penguji Arie Ferdian Lubis, S.Si Penata Tk. I (III/d) NIP. 19850529 201101 1 005 Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19690528 199010 1 001 Mengetahui: a.n. KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SUMATERA UTARA KEPALA UPTD PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Instansi Angkatan/ Kelompok : Yessica, S.Psi : 199503232025052001 : Penata Muda / IIIa : Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama : Pemerintah Kota Medan : XXVIII / 3 Telah diseminarkan pada hari Jumat, Sembilan Belas Juni Dua Ribu Dua Puluh Enam dihadapan Coach, Penguji dan Mentor dengan Metode Distance Learning Dr. Suriyadi, S.Pd., M.Pd Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Laporan ini disusun sebagai salah satu bentuk implementasi nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pelatihan Dasar CPNS. Melalui proses penyusunan dan pelaksanaan aktualisasi ini, penulis memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan kedudukan ASN sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam proses penyusunan laporan ini, penulis menyadari bahwa banyak pihak yang telah memberikan bantuan, dukungan, arahan, serta bimbingan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: 1.Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si selaku Asisten Pemerintah dan Kesra Provinsi Sumatera Utara dan penguji. 2.Dr. Agustinus Panjaitan, S.Si, M.T., selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara. 3.Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan di BKPSDM Kota Medan. 4.Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd selaku coach pembimbing aktualisasi pelatihan dasar cpns batch 6 angkatan 28 kelompok 3 yang telah memberikan arahan, saran, serta bimbingan baik secara teknis maupun nonteknis selama pelaksanaan rancangan aktualisasi. 5.Baby Esly Zaiwani Harahap, S.Kom., M.Kom selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Data Kepegawaian BKPSDM Kota Medan dan mentor pembimbing aktualisasi pelatihan dasar cpns batch 6 angkatan 28 kelompok 3 yang senantiasa memberikan motivasi, dukungan, dan bimbingan kepada penulis dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan pelatihan dasar CPNS. 6.Alfi Rahman, S.Kom., M.Kom selaku Kepala Tim Bidang Pengadaan BKPSDM Kota Medan yang telah banyak membantu serta memberikan berbagai masukan dan ide kreatif yang sangat bermanfaat bagi penulis. 7.Rekan-rekan Tim Bidang Pengadaan dan Data Kepegawaian BKPSDM Kota Medan yang telah memberikan semangat, dukungan, dan motivasi kepada penulis selama proses penyusunan rancangan aktualisasi ini. 8.Suami penulis yang senantiasa memberikan doa, dukungan, serta bantuan sehingga proses penyusunan aktualisasi ini dapat berjalan dengan baik. Penulis menyadari bahwa rancangan aktualisasi ini masih memiliki berbagai kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan di masa yang akan datang. Akhir kata, penulis berharap semoga rancangan aktualisasi ini dapat memberikan manfaat bagi penulis, instansi, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan. 1 KATA PENGANTAR Yessica Medan, 19 Juni 2026

Daftar Isi 2

Bab I. Pendahuluan 1.1. Latar BelakangAparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berkualitas. ASN tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan publik, tetapi juga sebagai perekat persatuan bangsa serta penggerak terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam menjalankan tugas tersebut, ASN dituntut untuk memiliki integritas, tanggung jawab, kemampuan beradaptasi, serta mampu memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.Untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing, diperlukan penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman perilaku bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan di lingkungan kerja sehingga tercipta budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.Penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK didukung oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN BerAKHLAK.Aktualisasi nilai-nilai dasar ASN sangat diperlukan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan. Namun, dalam pelaksanaan tugas masih terdapat beberapa isu aktual yang memengaruhi efektivitas pelayanan kepegawaian. Belum adanya standarisasi pengajuan formasi jabatan fungsional sehingga menyebabkan perbedaan mekanisme dan kelengkapan administrasi antar perangkat daerah. Kondisi ideal yang diharapkan adalah adanya standar pengajuan yang seragam dan efektif. Belum optimalnya proses verifikasi Surat Keputusan (SK) pensiun PNS sehingga menyebabkan pelayanan pensiun belum berjalan secara efektif dan efisien. Kondisi ideal yang diharapkan adalah terciptanya proses verifikasi yang cepat, tepat, dan akurat. Belum terintegrasinya sistem kepegawaian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga menyebabkan penginputan data berulang dan ketidaksesuaian data administrasi kepegawaian. Kondisi ideal yang diharapkan adalah tersedianya sistem kepegawaian yang terintegrasi dan efisien. Belum tersedianya aplikasi digital untuk memantau progres pensiun secara mandiri sehingga informasi tahapan pensiun masih dilakukan secara manual. Kondisi ideal yang diharapkan adalah tersedianya aplikasi monitoring pensiun yang transparan dan mudah diakses. Belum optimalnya sosialisasi pengisian data pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) sehingga menyebabkan data kepegawaian belum terisi secara lengkap dan akurat. Kondisi ideal yang diharapkan adalah tersedianya data kepegawaian yang valid, lengkap, dan terbarui. adapun isu-isu yang ditemukan berdasarkan pengamatan penulis adalah: Berdasarkan isu-isu tersebut, diperlukan aktualisasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK melalui peningkatan kualitas pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan koordinasi dalam administrasi kepegawaian guna mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, dan profesional di Pemerintah Kota Medan. 3

Sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 36 Tahun 2023, tugas pokok dan fungsi organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah sebagai penunjang urusan pemerintahan lingkup kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Fungsi organisasi adalah Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Pelaksanaan dukungan teknis manajemen ASN, meliputi: penyusunan kebutuhan pegawai, pengadaan ASN, pengelolaan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan dan disiplin, pemberhentian dan pensiun, serta perlindungan pegawai ASN. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pembinaan teknis penyelenggaraan bidangfungsi penunjang urusan kepegawaian Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsi BKPSDM. 1.2. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi 4

Sebagai Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama yang ditugaskan di Bidang Pengadaan dan Data Kepegawaian BKPSDM Kota Medan khususnya di lingkup pengadaan dan pensiun pegawai, adapun tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan adalah: Melaksanakan proses administrasi kepegawaian meliputi SK Pengangkatan CPNS, SK Pengangkatan PNS, SK Pengangkatan PPPK. Melaksanakan proses administrasi kepegawaian SK Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS. Melaksanakan proses penyusunan rencana kebutuhan pegawai ASN sesuai dengan perundang-undangan meliputi mengajukan permohonan persetujuan formasi jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Melaksanakan koordinasi pengadaan, pembinaan, dan pengangkatan CPNS, PNS, dan PPPK sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5

6

1.3. Tujuan Rancangan aktualisasi ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi proses verifikasi usul pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Medan melalui penerapan inovasi berupa Kalkulator Pensiun. Inovasi tersebut diharapkan mampu membantu proses pengelolaan serta verifikasi administrasi pensiun secara lebih sistematis, efektif, dan efisien sehingga dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pemeriksaan data usul pensiun. Selain itu, penerapan Kalkulator Pensiun diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan administrasi pensiun melalui penyediaan informasi perhitungan dan pengecekan data pensiun yang lebih akurat dan mudah diakses. Dengan demikian, proses verifikasi usul pensiun dapat dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui rancangan aktualisasi ini, penulis juga berupaya mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Adaptif, dan Kompeten dalam pelaksanaan tugas di bidang administrasi kepegawaian. Oleh karena itu, diharapkan inovasi yang diterapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian serta mendukung terwujudnya tata kelola administrasi pensiun yang lebih profesional di Pemerintah Kota Medan. 7

8 b. Manfaat Bagi Unit Kerja Pelaksanaan aktualisasi ini bermanfaat bagi unit kerja dalam membantu mempercepat proses verifikasi usul pensiun, meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kepegawaian, serta mendukung ketepatan dan ketertiban pengelolaan data pensiun PNS. a. Manfaat Bagi Peserta Pelaksanaan aktualisasi ini bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan nilai-nilai ASNBerAKHLAK, mengembangkan inovasi, serta meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas secara profesional. d. Manfaat Bagi Masyarakat dan ASN Pelaksanaan aktualisasi ini bermanfaat bagi PNS dalam memberikan kemudahan memperoleh pelayanan pensiun yang lebih cepat, akurat, dan transparan. c. Manfaat Bagi Organisasi Pelaksanaan aktualisasi ini bermanfaat bagi organisasi dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan administrasi pensiun, mendukung tertib administrasi kepegawaian, serta mendorong terciptanya pelayanan yang lebih profesional dan efisien. Penulisan rancangan aktualisasi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi proses verifikasi usul pensiun PNS di Pemerintah Kota Medan melalui inovasi Kalkulator Pensiun. Selain itu, rancangan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, ketepatan, dan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian. Melalui kegiatan aktualisasi ini, penulis juga dapat mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan. 1.4 Manfaat

2.1. Identifikasi Isu BELUM TERSEDIANYA APLIKASI DIGITAL UNTUK MEMANTAU PROGRES PENSIUN SECARA MANDIRI DI PEMERINTAH KOTA MEDAN Belum tersedianya aplikasi digitaluntukmemantau progres pensiun secara mandiri menyebabkan pelayanan informasi pensiun belum berjalan secara optimal. Kondisi aktual menunjukkan bahwa calon pensiun masih harus bolak-balik menanyakan perkembangan proses pensiunnya kepada petugas. Hal tersebut membuat pelayanan menjadi kurang efisien baik bagi pegawai maupun petugas pengelola pensiun. Belum optimalnya proses verifikasi Surat Keputusan (SK) pensiun PNS menyebabkan pelayanan pensiun belum berjalan secara efektif dan efisien. Kondisi ideal yang diharapkan adalah proses verifikasi yang cepat, tepat, dan akurat sehingga pelayanan dapat diselesaikan tepat waktu. Namun, kondisi aktual menunjukkan bahwa pemeriksaan SK pensiun masih dilakukan secara manual dan hanya ditangani oleh satu orang pemeriksa. Hal tersebut menyebabkan proses pemeriksaan memakan waktu lebih lama dan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam verifikasi data maupun dokumen. Bidang Pengadaan dan Data Pegawai pada BKPSDM Kota Medan memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan administrasi dan pelayanan kepegawaian yang efektif. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa isu yang perlu diidentifikasi sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan, ketepatan data, serta efisiensi proses kerja. BELUM OPTIMALNYA VERIFIKASI SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTAMEDAN Bab II. Identifikasi Isu 9

10 BELUM TERINTEGRASINYA SISTEM KEPEGAWAIAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DI PEMERINTAH KOTA MEDAN Belum terintegrasinya sistem kepegawaian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyebabkan proses administrasi kepegawaian belum berjalan secara efisien. Kondisi ideal yang diharapkan adalah tersedianya sistem yang terintegrasi sehingga pengelolaan data dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sinkron. Namun, kondisi aktual menunjukkan bahwa petugas masih harus bolak- balik menggunakan sistem pemerintah daerah dan pusat sehingga pekerjaan menjadi berulang dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data. BELUM ADANYA STANDARISASI PENGAJUAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH KOTA MEDAN Belum adanya standarisasi pengajuan formasi jabatan fungsional menyebabkan proses pengusulan formasi belum berjalan secara optimal. Kondisi ideal yang diharapkan adalah adanya standar pengajuan yang jelas sehingga proses dapat dilakukan secara tertib dan efisien. Namun, kondisi aktual menunjukkan bahwa data pendukung pengajuan sering kali masih kurang lengkap sehingga koordinasi antara pihak terkait harus dilakukan berulang kali. BELUM OPTIMALNYA SOSIALISASI PENGISIAN DATA PADA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMPEG) DI PEMERINTAH KOTA MEDAN Belum optimalnya sosialisasi pengisian data pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) menyebabkan masih terdapat kendala dalam kelengkapan dan ketepatan data pegawai. Kondisi aktualnya, hal tersebut menghambat proses administrasi kepegawaian, khususnya pada bidang pengadaan dan pensiun.

ANALISIS AKTUAL, PROBELAMTIK, KEKHALAYAKAN DAN LAYAK (APKL) Penentuan isu prioritas dilakukan menggunakan analisis APKL dan USG untuk mengetahui tingkat prioritas dari setiap isu yang ditemukan. Selanjutnya, analisis fishbone digunakan untuk mengidentifikasi akar penyebab dari isu terpilih secara lebih sistematis. 2.2 Analisis dan Penetapan Isu Terpilih dan Penyebabnya 11

ANALISIS URGENCY, SERIOUSNESS, DAN GROWTH (USG) 12 Berdasarkan hasil analisis menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth), isu “Belum optimalnya verifikasi Surat Keputusan Pensiun PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Medan” memperoleh peringkat 1 dengan total skor 15 (U=5, S=5, G=5). Isu ini dipilih sebagai isu prioritas karena memiliki tingkat urgensi yang sangat tinggi, berdampak serius terhadap kelancaran proses administrasi kepegawaian, serta berpotensi menimbulkan permasalahan yang semakin besar apabila tidak segera ditangani. Ketidakoptimalan verifikasi Surat Keputusan Pensiun dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian hak-hak pensiun pegawai, menghambat pelayanan kepegawaian, dan menurunkan efektivitas tata kelola administrasi. Oleh karena itu, diperlukan langkah perbaikan yang tepat untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan proses verifikasi sehingga pelayanan pensiun dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat waktu.

ANALISIS FISHBONE 13

14

2.4. Role Model 15 merupakan sosok pemimpin yang menjadi teladan dalam lingkungan BKPSDM Kota Medan. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pemerintahan dan sekitar 9 tahun mendalami bidang pengadaan serta data kepegawaian, beliau dikenal memiliki kompetensi dan pemahaman yang sangat baik dalam pengelolaan administrasi kepegawaian. Dedikasi, ketelitian, dan komitmennya dalam bekerja menjadikan beliau sebagai figur yang dipercaya dan dihormati oleh rekan kerja maupun timnya. Dalam menjalankan tugas dan kepemimpinan, beliau mencerminkan nilai-nilai BerAKHLAK, khususnya kompeten, adaptif, harmonis, dan kolaboratif. Beliau dikenal sebagai pribadi yang gigih, sabar, dan selalu mengayomi bawahannya, serta tidak pernah ragu membantu tim agar terus berkembang dan meningkatkan kemampuan. Di tengah perkembangan zaman, beliau juga selalu terbuka terhadap inovasi dan perkembangan teknologi sehingga mampu mendorong terciptanya pelayanan kepegawaian yang lebih modern, efektif, dan profesional. Sosok beliau menjadi inspirasi dan role model dalam menunjukkan bahwa kepemimpinan yang baik tidak hanya ditunjukkan melalui kemampuan bekerja, tetapi juga melalui kepedulian, keteladanan, dan semangat untuk terus belajar serta berkembang bersama tim. Baby Esly Zaiwani Harahap, S.Kom., M.Kom Kepala Bidang Pengadaan dan Data Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan

3.1 Penetapan Gagasan dan Ide Kreatif Isu ini ditetapkan karena proses verifikasi Surat Keputusan Pensiun PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Medan masih belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan keterlambatan, ketidaksesuaian data, serta kurang efisiennya proses pelayanan administrasi pensiun. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada PNS yang akan memasuki masa purna tugas. Oleh karena itu, gagasan penyelesaian isu dilakukan melalui optimalisasi verifikasi Surat Keputusan Pensiun menggunakan kalkulator perhitungan pensiun berbasis spreadsheet. Inovasi ini dipilih karena mampu membantu proses verifikasi menjadi lebih cepat, tepat, sistematis, dan meminimalisir kesalahan perhitungan, sehingga mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi pensiun di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kegiatan Kreatif yang akan dilaksanakan ada beberapa tahapan yaitu: 1. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) 2.Penyusunan kerangka kertas kerja 3.Pelaksanaan validasi dan konfirmasi terhadap dokumen serta dasar hukum 4.Pelaksanaan uji coba (testing) kertas kerja. 5.Pelaksanaan sosialisasi kertas kerja. 6.Pelaksanaan monitoring dan evaluasi 16 Bab III. Strategi Penyelesaian Isu Terpilih

3.2. Relevansi Dengan Agenda 2 3.3. Relevansi Dengan Agenda 3 Rencana kegiatan optimalisasi verifikasi Surat Keputusan Pensiun PNS melalui aplikasi penghitungan berbasis spreadsheet memiliki keterkaitan dengan kedudukan dan peran PNS dalam mendukung terwujudnya smart governance. Melalui penyusunan SOP, pengembangan aplikasi, sosialisasi, hingga monitoring dan evaluasi, PNS dituntut untuk mampu bekerja secara profesional, adaptif, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penerapan aplikasi penghitungan pensiun berbasis spreadsheet mencerminkan peran PNS sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat yang berorientasi pada efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta transparansi pelayanan administrasi. Dengan adanya inovasi digital tersebut, proses verifikasi Surat Keputusan Pensiun diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, dan terintegrasi sehingga mendukung implementasi smart governance di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Pemilihan gagasan kreatif untuk penyelesaian isu ini tidak terlepas dari pentingnya nilai BerAKHLAK sebagai core values ASN. Nilai BerAKHLAK menjadi dasar awal munculnya keinginan perbaikan dalam sistem verifikasi yang seharusnya lebih efektif dan optimal. 17

3.4. Matriks Rancangan Aktualisasi 18 No Kegiatan Tahapan Kegiatan Output/Hasil 6 4 5 3 2 1 Pelaksanaan Sosialisasi Aplikasi kepada Perangkat Daerah Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi Penyusunan Kerangka Kertas Kerja sebagai Dasar Pengembangan Spreadsheet Pelaksanaan Validasi dan Konfirmasi Dokumen Dasar Hukum Pelaksanaan Uji Coba (Testing) Spreadsheet Penghitungan Pensiun Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Verifikasi Surat Keputusan Pensiun PNS 1. Menginventarisasi peraturan dan dokumen pendukung terkait pensiun PNS. 2. Melakukan pengecekan kesesuaian dasar hukum terhadap mekanisme penghitungan pensiun. 3. Melakukan konfirmasi dan penyempurnaan dokumen bersama pihak terkait. 1. Menginput data simulasi ke dalam aplikasi spreadsheet. 2. Menguji ketepatan hasil penghitungan masa kerja dan gaji pensiun. 3. Melakukan perbaikan terhadap kendala atau kesalahan hasil penghitungan spreadsheet 1. Menyusun bahan dan materi sosialisasi penggunaan aplikasi. 2. Melaksanakan sosialisasi dan demonstrasi penggunaan aplikasi kepada perangkat daerah terkait. 3. Memberikan pendampingan serta menjawab pertanyaan peserta sosialisasi. 1. Melakukan konsultasi kepada mentor 2. Mengidentifikasi alur proses verifikasi Surat Keputusan Pensiun yang berjalan saat ini. 3. Menyusun draft SOP verifikasi Surat Keputusan Pensiun berbasis aplikasi spreadsheet. 4. Melakukan koordinasi dan finalisasi SOP bersama pihak terkait. 1.Mengumpulkan data dan komponen penghitungan masa kerja serta gaji pensiun PNS. 2. Menyusun format dan rumusan penghitungan dalam spreadsheet. 3. Menyesuaikan kerangka kertas kerja dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 1. Melakukan pemantauan terhadap implementasi aplikasi dalam proses verifikasi pensiun. 2. Mengumpulkan masukan dan kendala dari pengguna aplikasi. 3. Menyusun hasil evaluasi sebagai bahan penyempurnaan aplikasi dan proses verifikasi. Formulir Spreadsheet perhitungan pensiun Rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan formulir perhitungan pensiun Dokumen SOP Verifikasi Surat Keputusan Pensiun PNS Data dan Ketentuan perhitungan pensiun PNS sesuai dengan regulasi Format Spreadsheet perhitungan pensiun PNS Laporan pelaksanaan sosialiasi dan umpan balik dari peserta sosialisasi

3.4. Matriks Rancangan Aktualisasi 19 6 5 No Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan Smart ASN : Memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung proses perhitungan pensiun secara lebih efektif dan efisien Manajemen ASN : menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Smart ASN : mendukung penerapan inovasi digital dalam pelayanan adminstrasi pegawai Manajemen ASN : menciptakan tata kelola kerja yang terstandar, efektid dan akuntabel dalam proses pelayanan administrasi pensiun Kontribusi Terhadap Tujuan/Sasaran Organisasi Memastikan bahwa data yang digunakan valid sehingga memastikan profesionalisme kerja Mendukung adanya prosedur yang terstandar sehingga memastikan profesionalisme kerja Mendukung pembentukan pola kerja yang lebih gesit dan kolaboratif Meningkatkan kompetensi pegawai untuk terus beradaptasi dengan teknologi Mewujudkan pelayanan administrasi kepegawaian yang lebih efisien Mewujudkan pelayanan administrasi kepegawaian yang lebih efisien 1. Kompeten 2. Adaptif 1. Berorientasi Pelayanan 2. Akuntabel 3. Kompeten 4. Kolaboratif 1. Berorientasi Pelayanan 2. Akuntabel 3. Kolaboratif 1. Berorientasi Pelayanan 2. Kompeten 3. Harmonis 4. Kolaboratif 1. Berorientasi Pelayanan 2. Harmonis 3. Kolaboratif 1. Berorientasi Pelayanan 2. Loyal Penguatan Nilai Organisasi 4 3 2 1 Smart ASN : mendukung peningkatan literasi digital pada ASN dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pegawai Manajemen ASN : memastikan efektivitas dari layanan administrasi pensiun

3.5. Rencana Aktualisasi Kegiatan 20 6 4 5 3 2 No 1 Kegiatan Juni (M-3) Juni (M-4) Juli (M-1) Juli (M-2) Juli (M-3) Juli (M-4) Pelaksanaan Uji Coba (Testing) Spreadsheet Penghitungan Pensiun Penyusunan Kerangka Kertas Kerja sebagai Dasar Pengembangan Aplikasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Verifikasi Surat Keputusan Pensiun PNS Pelaksanaan Sosialisasi Aplikasi kepada Perangkat Daerah Pelaksanaan Validasi dan Konfirmasi Dokumen Dasar Hukum Manajemen ASN : memastikan efektivitas dari layanan administrasi pensiun

Bab IV. Penutup 21 Pelaksanaan rancangan aktualisasi dilakukan melalui beberapa tahapan kegiatan, yaitu penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), penyusunan kerangka kertas kerja aplikasi, validasi dokumen dan dasar hukum, pelaksanaan uji coba aplikasi, sosialisasi kepada perangkat daerah, serta monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan proses verifikasi yang lebih cepat, tepat, sistematis, dan akurat sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian. Rancangan aktualisasi ini dilaksanakan berdasarkan isu belum optimalnya proses verifikasi Surat Keputusan Pensiun PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Medan yang berpotensi menyebabkan keterlambatan, ketidaksesuaian data, serta kurang efektifnya pelayanan administrasi pensiun. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan gagasan kreatif berupa optimalisasi verifikasi Surat Keputusan Pensiun melalui aplikasi penghitungan masa kerja dan gaji pensiun berbasis spreadsheet. Selain sebagai upaya penyelesaian isu di unit kerja, rancangan aktualisasi ini juga merupakan bentuk penerapan nilai-nilai BerAKHLAK dan agenda pelatihan ASN, khususnya Smart ASN, Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Dengan adanya inovasi berbasis teknologi tersebut, diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Daftar Pustaka 1. Republik Indonesia. 1969. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2. Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. 3.Republik Indonesia. 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. 4.Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil: Agenda Aktualisasi. Jakarta: LAN RI. 5. Badan Kepegawaian Negara. 2024. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda. Jakarta: Badan Kepegawaian Negara. 6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. 2021. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Kementerian PANRB. 7.Pemerintah Kota Medan. 2023. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan. Medan: Pemerintah Kota Medan 8. Herjanto, Eddy. 2008. Manajemen Operasi. Jakarta: Grasindo. 22