PANDUAN Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Angkatan 6 Kabupaten Murung Raya 7 s.d. 16 Juni 2026 BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH KEMENTRIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN 2026
KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga Panduan Pelatihan BCKS (Bimbingan Calon Kepala Sekolah) Kabupaten Murung Raya ini dapat disusun. Panduan ini disusun sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya peserta pelatihan, pengajar, dan penyelenggara, dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan sekolah di Provinsi Kalimantan Tengah. Kepemimpinan sekolah yang efektif terbukti memiliki pengaruh besar terhadap mutu pembelajaran dan pencapaian hasil belajar murid. Oleh karena itu, program ini diharapkan mampu membina dan mengembangkan calon kepala sekolah, agar menjadi agen transformasi yang mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya strategis Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, melalui Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Program ini dirancang secara sistematis dan terstruktur agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu dan merata bagi semua anak bangsa. Kami berharap panduan ini dapat menjadi referensi praktis sekaligus panduan (penuntun ringkas) bagi seluruh peserta dalam memahami tujuan, tahapan, serta mekanisme pelaksanaan Pelatihan BCKS Kabupaten Murung Raya. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendukung terwujudnya kepemimpinan pendidikan yang transformatif dan berkelanjutan. Akhir kata, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan serta pelaksanaan program ini. Mari kita bersama-sama mewujudkan kepemimpinan pendidikan yang unggul demi masa depan generasi penerus bangsa. Palangka Raya,Juli 2026 Kepala Balai GTK Provinsi Kalimantan Tengah, I Ketut Sukajaya, S.Pd.,M.Pd NIP 1971020 2219960 2002
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......................................................................................................... 2 DAFTAR ISI........................................................................................................................ 3 BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................... 4 A. LATAR BELAKANG ............................................................................................. 4 B. DASAR HUKUM .................................................................................................... 5 B. TUJUAN KEGIATAN............................................................................................. 6 C. HASIL YANG DIHARAPKAN .............................................................................. 6 D. INDIKATOR KEBERHASILAN ............................................................................ 6 E. SASARAN KEGIATAN ......................................................................................... 7 BAB II PELAKSANAAN ................................................................................................... 8 A. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN .......................................................... 8 B. NARASUMBER, PENGAJAR DAN KEPALA SEKOLAH MENTOR ................ 8 C. PESERTA ................................................................................................................ 9 D. KEPANITIAAN DAN ADMIN............................................................................. 10 E. PEMBIAYAAN ..................................................................................................... 11 F. SKENARIO KEGIATAN ...................................................................................... 11 G. STRUKTUR PROGRAM ...................................................................................... 12 H. JADWAL KEGIATAN.......................................................................................... 13 I. TATA TERTIB ...................................................................................................... 14 BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 15
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia menuntut adanya kepemimpinan sekolah yang profesional, adaptif, dan transformatif. Kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai manajer, tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, inovatif, serta berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, penyiapan calon kepala sekolah yang berkualitas merupakan kebutuhan strategis untuk mewujudkan visi pendidikan nasional. Sebagai landasan hukum, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah mengatur mekanisme penyiapan dan pengangkatan guru dalam jabatan kepala sekolah. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah, yang menegaskan pentingnya proses pembinaan, seleksi, dan pengembangan kompetensi sebelum guru diberi amanah sebagai kepala sekolah. Lebih lanjut, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7327 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah menjadi pedoman dalam merumuskan kompetensi inti yang wajib dimiliki seorang kepala sekolah, yang meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, serta sosial. Model kompetensi ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pelatihan calon kepala sekolah. Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Kabupaten Murung Raya sebagai salah satu instrumen pembinaan dan pengembangan kepemimpinan pendidikan. Pelatihan ini dirancang secara sistematis untuk membekali para guru yang berpotensi dengan wawasan, keterampilan, dan sikap kepemimpinan yang dibutuhkan agar mampu menjalankan peran strategis kepala sekolah secara efektif. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan lahir kepala sekolah yang mampu menjadi agen transformasi dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada layanan pendidikan yang berkeadilan. Dan mampu menghadapi tantangan era digital, globalisasi, serta dinamika sosial budaya yang memengaruhi dunia pendidikan. Dengan demikian, penyelenggaraan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah bukan hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menyiapkan pemimpin
pendidikan masa depan yang profesional, visioner, dan berdedikasi tinggi. Dengan 8 dimensi Profil Lulusan, tidak hanya berfokus pada pembentukan siswa yang berkarakter, tetapi juga pada pengembangan keterampilan praktis yang memungkinkan mereka menjadi pemimpin, inovator, dan agen perubahan sosial. mencetak generasi masa depan yang mampu bersaing secara global B. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 – 2024; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Aturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 7. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah 8. SEB Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah. 9. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7327 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. 10. Kontrak Kerja Sama Antara Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya, Nomor 031/B7.20/KS.08.02/2026, Nomor 400.3.7.2/1653/Disdik.PTK/V/2026 tentang Pelaksanaan Program Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). 11. DIPA Balai Guru Dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Nomor: SP DIPA- 138.03.2.693350/2026, tanggal 1 Desember 2025;
12. DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya Nomor : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001.2025, Tanggal 03 Januari 2025. B. TUJUAN KEGIATAN Tujuan dilaksanakannya kegiatan Pelatihan BCKS Kabupaten Murung Raya ini adalah agar untuk menyiapkan BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) Kabupaten Murung Raya dengan kompetensi kepribadian, sosial dan profesional Kepala Sekolah yang dibutuhkan dalam memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan. C. HASIL YANG DIHARAPKAN Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten Murung Raya, peserta mampu meningkatkan: 1. Kompetensi Kepribadian 2. Kompetensi Sosial 3. Kompetensi Profesional D. INDIKATOR KEBERHASILAN Kriteria keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten Murung Raya adalah peserta mampu : a. Kompetensi Kepribadian 1. menerapkan pola pikir bertumbuh ketika berinteraksi dalam proses pelatihan; dan 2. menunjukkan perilaku teladan sebagai pemimpin b. Kompetensi Sosial 1. berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam pelatihan; dan 2. menyusun program kerjasama satuan pendidikan dengan mitra potensial c. Kompetensi Profesional 1. membangun dan menyamakan visi bersama warga di satuan pendidikan; 2. membuat perencanaan program satuan pendidikan berbasis data; 3. mengelola sumber daya satuan pendidikan yang berorientasi pada mutu pembelajaran; 4. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi program sekolah; 5. mengambil keputusan berbasis nilai-nilai kebajikan sebagai kepala sekolah;
6. melakukan inovasi untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan; 7. mengembangkan kreativitas guru dan peserta didik melalui program kewirausahaan sekolah; 8. menyusun perencanaan program pengembangan kompetensi GTK berbasis kebutuhan termasuk monitoring dan evaluasinya; 9. menganalisis prinsip dan pengalaman belajar dalam pendekatan pembelajaran mendalam; dan Kompetensi Profesional 10. melaksanakan supervisi pada tahap pertemuan pra-observasi, observasi, dan pertemuan pasca-observasi dengan menggunakan teknik coaching E. SASARAN KEGIATAN Sasaran peserta Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten Murung Raya sebanyak 30 orang yang telah lulus seleksi Substansi Pelatihan BCKS.
BAB II PELAKSANAAN A. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Pembelajaran Mandiri 1. Waktu Pelaksanaan Hari/tanggal : 5 s.d. 11 Juli2026 2. Tempat Pelaksanaan : LMS / diluar jaringan (daring) Pembelajaran Tatap Muka 1. Waktu Pelaksanaan Hari/tanggal : 12 s.d. 21 Juli 2026 2. Tempat Pelaksanaan : Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya B. NARASUMBER, PENGAJAR DAN KEPALA SEKOLAH MENTOR Narasumber pada kegiatan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten Murung Raya adalah sebagai berikut. No Nama Instansi 1 I Ketut Sukajaya, S.Pd., M.Pd. Balai Guru dan Tenaga Kependidikan 2 Nur Afrijal Setiawan, S.E. Direktorat KSPSTK 2 Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya Pengajar pada kegiatan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Kab. Barito Urara adalah sebagai berikut No Nama Pengajar Instansi Kelas Pelatihan BCKS 1 M. Zainudinoor, S.Si., M.Pd 197910282003121003 Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Tengah Kelas 1 2 Hanna Kali Wahyumi, S.Pd., M.Pd. NIP 198507182010012017 Penata Tingkat I/IIId Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Kepala Sekolah Mentor dalam pelatihan ini adalah : No Nama/NIP Sekolah Instansi 1. Sumarna, S.Pd. SD NEGERI BERIWIT 4 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Murung Raya 2. Yamiana, S.Pd. SD NEGERI BERIWIT 6 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Murung Raya 3. Naan Yati, S.Pd. SMPN 1 MURUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Murung
Raya 4. Edarari, S.Pd. SMPN 5 MURUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Murung Raya C. PESERTA Peserta Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten Murung Raya adalah Guru di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan data rincian peserta sebagai berikut: Kelas 1 Data Jenjang SD No Nama Instansi 1 WILIDA SUTANTI SD NEGERI JUKING PAJANG 1 2 MURNIATI SD NEGERI BERIWIT 7 3 SUMANTERI SD NEGERI MANGKAHUI 2 4 FRINSINA SD NEGERI MANGKAHUI 2 5 EKA ASI SD NEGERI BERIWIT 4 6 SUPARDI SD NEGERI MUARA MARUWEI I-1 7 SUHENDRI ABDI SAPUTRA SD NEGERI PURUK CAHU SEBERANG -3 8 YUNI KURNIATI, S.PD SD NEGERI DIRUNG PENYANG 1 9 ANIK FITRIAWATI SD NEGERI PURUK CAHU SEBERANG 2 10 KHAIRIATI AFIFAH SD NEGERI MUARA LAUNG I-2 11 RATNA DAMAYANTI SD NEGERI BERIWIT 5 12 YULIARI ERAINI SD NEGERI BERIWIT 7 13 M.SUGIANTO SD NEGERI TUMBANG ULU 1 14 URIE DHARMAYANTY SD NEGERI SARIPOI 1 15 ENDANG SUNARTI SD NEGERI BERIWIT 5 16 YENNIE SD NEGERI BERIWIT 4 17 SYARIPUDIN EPENDI SD NEGERI BERIWIT 4 18 YUYUT TRININGSIH SD NEGERI 2 DANAU USUNG 19 HELNA SD NEGERI MUARA LAUNG I-4 20 EMILIA SD NEGERI BERIWIT 3 Data Jenjang SMP No Nama Instansi 1 MISRAN SMP NEGERI 4 MURUNG 2 BOBY HARSONO SMPN 8 TANAH SIANG SATU ATAP 3 CHRISTINA WULANDARI SURIPTO SMP NEGERI 5 SATU ATAP TANAH SIANG
4 HENDRY DWI JAYA SMP NEGERI 1 LAUNG TUHUP 5 SABTUDILASMA SMP NEGERI 2 TANAH SIANG 6 SITI PADILAH SMP NEGERI 3 MURUNG 7 IRMA MARIANA SMP NEGERI 4 MURUNG 8 JEKY ARIANTO SMPN 1 TANAH SIANG SELATAN 9 DEWI SINTHA SMP NEGERI 4 SATU ATAP MURUNG 10 SINTA APRILIA SMP NEGERI 4 LAUNG TUHUP D. KEPANITIAAN DAN ADMIN Kepanitiaan dalam Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten Murung Raya adalah pegawai Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya: Panitia No. Nama dan NIP Jabatan Instansi Jabatan dalam Tim 1 I Ketut Sukajaya, S.Pd., M.Pd. NIP 197102021996021002 Pembina Utama Muda, IV/c Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Tengah Penanggung Jawab 2 Nuryeni, S.Pd., MM NIP 197007101993032011 Pembina, IV/a Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Murung Raya Ketua 3 Christian Languyu, A.Md. NIP 197812302010011008 Penata, III/c Kasi PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Murung Raya Anggota 4 Wahyunata, ST NIPPPK 197903042025211020 PPPK, IX Penata Layanan Operasional Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Tengah Anggota Admin SIM KSPSTK dan Admin Pelatihan No. Nama dan NIP Jabatan Instansi 1 Wahyunata, S.T. NIPPPK. 197903042025211020 Penata Layanan Operasional Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Tengah E. PEMBIAYAAN
a. Kontrak Kerja Sama Antara Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya, Nomor 031/B7.20/KS.08.02/2026, Nomor 036/B7.20/KS.08.02/2026, Nomor 800.1.2.3/961/Disdikbud tentang Pelaksanaan Program Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS); b. DIPA Balai Guru Dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Nomor: SP DIPA- 138.03.2.693350/2026, tanggal 1 Desember 2025; c. DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya Nomor : 188.45/483/2025, Tanggal 31 Desember 2025. F. SKENARIO KEGIATAN Alur pelaksanaan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten Murung Raya dapat digambarkan seperti alur berikut ini:
G. STRUKTUR PROGRAM No Materi Pelatihan Aktivitas Pelatihan Mandiri (JP) Tempa t pelatih an (JP) Belajar dengan KS Mentor (JP) A. Materi Umum 1 Kebijakan Kemendikdasmen - 2 2 Kebijakan Pemda bidang Pendidikan - 2 B. Materi Pokok 1 Penguatan Kompetensi Kepribadian Kepala Sekolah Growth Mindset dalam Penyelesaian Masalah, Keteladanan Kepala Sekolah (Etika ASN, Penguatan Pendidikan Karakter) BELAJAR MANDIRI SECARA DARING DI LMS (INTEGRASI BELAJAR MODUL DI LMS DAN STUDI KASUS DI SEKOLAH SENDIRI) Peserta belajar mandiri membaca bahan bacaan, kemudian membuat esai singkat yang mengaitkan antara pengalaman di sekolah sendiri dan bahan bacaan, BELAJAR TATAP MUKA LURING (INTEGRASI KEGIATAN DI KELAS PELATIHAN DAN DI SEKOLAH PRAKTIK) Tempat Pelatihan: Melalui prinsip-prinsip pendekatan pembelajaran mendalam peserta berdiskusi, mengerjakan contoh studi kasus, analisis data untuk perencanaan program, dan mengerjakan tugas, termasuk menerapkan 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.. Satuan Pendidikan: Peserta belajar bersama KS Mentor, melihat praktik langsung KS, melakukan observasi pembelajaran (supervisi bersama KS), studi kasus nyata sekolah, berdialog dengan KS mentor di sekolah. Tempat Pelatihan: Mentor dan studi kasus sekolah, presentasi, simulasi. Penguatan/Umpan Balik Menyusun laporan singkat dan sharing session bersama sejawat dan pengajar, serta refleksi setiap sesi. 3 7 2 Penguatan Kompetensi Profesional a Pengelolaan Satuan Pendidikan (Visioning Satuan Pendidikan, Perencanaan Program Berbasis Data, Pengelolaan Sumber Daya Sekolah, Pemantauan dan Evaluasi Program) 3 18 10 (di Sekolah) b Entrepreneur dalam Kepemimpinan Sekolah (Pengambilan Keputusan dalam Konteks Sekolah, Kreativitas dan Inovasi dalam Kepemimpinan) 3 10 5 (di Sekolah) c Peran KS dalam Pengembangan Kompetensi GTK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi GTK, Identifikasi Sumber Belajar, Coaching dan Mentoring) 3 4 3 (di tempat pelatihan dengan KS Mentor) d Supervisi Akademik (Pembelajaran Mendalam, Perencanaan dan Pelaksanaan Supervisi Akademik, Coaching dan Umpan balik) 3 9 5 (di Sekolah) 3 Penguatan dan Pengembangan Kompetensi Sosial Kepala Sekolah (Kolaborasi dengan Murid, Guru dan Tendik, Berjejaring dengan Mitra Pendidikan) 3 7 2 (di tempat pelatihan dengan KS mentor) C. Materi Penunjang 1 Penjelasan Teknis Penjelasan model pelatihan integratif transformatif, jadwal dll - 1 - 2 Refleksi - 2 - 3 Penyusunan Rancangan Transformasi Kepemimpinan Sekolah - 2 - 4 Evaluasi Kegiatan - 1 - 5 Asesmen Awal dan Asesmen Akhir - 2 - JUMLAH 110 (JP) 18 67 25
H. JADWAL KEGIATAN Jadwal Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 Jam Pelajaran H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10 PEMBIASAAN 1 04.00 – 05.00 P1 P1 P1 P1 P1 P1 P1 P1 2 05.00 – 06.00 P2 P2 P2 P2 P2 P2 P2 P2 3 06.00 – 06.30 P3 P3 P3 P3 P3 P3 P3 P3 4 06.30 - 08.00 Bersih-bersih & Sarapan Sehat PEMBELAJARAN 1 08.00 – 08.45 B1 C2 B2 C1 C1 C4 B5 B6 D4 2 08.45 – 09.30 B1 C2 B2 C1 C1 C4 B5 B6 D4 3 09.30 – 10.15 B1 C2 B2 C1 C1 C4 B4 B6 D5 10.15 – 10.30 Break 4 10.30 – 11.15 B1 C2 B2 C1 C1 C4 B4 C3 D6 5 11.15 – 12.00 B1 C2 B2 C1 C1 C4 B4 C3 12.00 – 13.30 Istirahat 6 13.30 – 14.15 A1 B1 B3 B2 B2 B2 B5 B4 C3 7 14.15 – 15.00 A1 B3 B3 B2 B2 B2 B5 B6 C5 15.00 – 15.45 Break 8 15.45 – 16.30 A2 B3 B3 B2 B2 B2 B5 B6 C5 9 16.30 – 17.15 A2 B3 B3 B2 B2 B5 B5 B6 D3 10 17.15 - 18.00 D1 B3 B3 B2 B2 B5 B5 B6 D3 18.00 - 19.30 Istirahat 11 19.30 - 20.15 D2 B3 TM TM TM TM TM TM TM TM 12 20.15 - 21.00 B1 TM TM TM TM TM TM TM TM TM JP Per hari 7 11 10 10 10 10 10 10 10 4 1. 2 JP pada B2 awal : pemantauan dan evaluasi program setelah kunjungan pertama (C1) 2. Modul 5 awalnya Kegiatan 1 3JP dan Kegiatan 2 6 JP, Usulan Kegiatan 1 2 JP dilakukan sebelum Kunjungan sekolah dan 1 JP dilakukan Setelah kunjungan sekolah
Kode Materi Jam Pelajaran (JP) LMS TM Belajar dengan KS Mentor A1 Kebijakan Kemendikdasmen - 2 - A2 Kebijakan Pemerintah Daerah - 2 - P1 Ibadah Pagi (Pengembangan Karakter) - - - P2 Olahraga Mandiri - - - P3 Senam Bersama Anak Indonesia Hebat - - - B1 Modul 1. Penguatan Kompetensi Kepribadian Kepala Sekolah 3 7 - B2 Modul 2. Pengelolaan Satuan Pendidikan 3 18 (C1) 10 B3 Modul 3. Entrepreneur dalam Kepemimpinan Sekolah 3 10 (C2) 5 B4 Modul 4. Peran KS dalam Pengembangan Kompetensi GTK 3 4 (C3) 3 B5 Modul 5. Supervisi Akademik 3 9 (C4) 5 B6 Modul 6: Penguatan Kompetensi Sosial Kepala Sekolah 3 7 (C5) 2 C1 Belajar dengan KS Mentor di sekolah: Modul 2 - - 10 (belajar di sekolah) C2 Belajar dengan KS Mentor di sekolah: Modul 3 - - 5 (belajar di sekolah) C3 Belajar dengan KS Mentor: Modul 4 (KS ke tempat pelatihan) - - 3 (belajar di tempat pelatihan dengan KS mentor) C4 Belajar dengan KS Mentor di sekolah: Modul 5 - - 5 (belajar di sekolah) C5 Belajar dengan KS Mentor: Modul 6 (KS ke tempat pelatihan) - - 2 (belajar di tempat pelatihan dengan KS mentor) D1 Penjelasan Teknis Pelatihan - 1 - D2 Asesmen Awal - 1 - D3 Refleksi Umum - 2 - D4 Penyusunan Rancangan Proyek Transformasi Kepemimpinan Sekolah - 2 - D5 Asesmen Akhir - 1 - D6 Evaluasi Kegiatan - 1 - Total (18 + 67 + 25) = 110 18 67 25 Kode Pembiasaan P1 Ibadah Pagi P2 Olahraga Mandiri P3 Senam Bersama Anak Indonesia Hebat Kode Materi A1 Kebijakan Kemendikdasmen C2 Belajar dengan KS Mentor di sekolah: Modul 3 A2 Kebijakan Pemerintah Daerah C3 Belajar dengan KS Mentor: Modul 4 (KS ke tempat pelatihan) B1 Modul 1. Penguatan Kompetensi Kepribadian Kepala Sekolah C4 Belajar dengan KS Mentor di sekolah: Modul 5
B2 Modul 2. Pengelolaan Satuan Pendidikan C5 Belajar dengan KS Mentor: Modul 6 (KS ke tempat pelatihan) B3 Modul 3. Entrepreneur dalam Kepemimpinan Sekolah D1 Penjelasan Teknis Pelatihan B4 Modul 4. Peran KS dalam Pengembangan Kompetensi GTK D2 Asesmen Awal B5 Modul 5. Supervisi Akademik D3 Refleksi Umum B6 Modul 6: Penguatan Kompetensi Sosial Kepala Sekolah D4 Asesmen Akhir C1 Belajar dengan KS Mentor di sekolah: Modul 2 D5 Evaluasi Kegiatan I. TATA TERTIB Dalam upaya mencapai tujuan dan kelancaran pelaksanaan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Angkatan 2 ditetapkan tata tertib sebagai berikut. 1. Peserta registrasi pukul 13.30-15.15 WIB dan melapor kepada panitia penyelenggara dengan menyerahkan surat tugas dan mengisi biodata lengkap. 2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan sebelum kegiatan dimulai. 3. Peserta wajib mengikuti seluruh acara kegiatan di ruang pertemuan. 4. Peserta wajib hadir di ruang pertemuan, 10 menit sebelum acara dimulai. 5. Peserta dilarang mengadakan kegiatan lain, baik di dalam maupun di luar lokasi kegiatan selain yang tertuang dalam jadwal PANITIA. 6. Peserta wajib mengenakan putih hitam dan berdasi. 7. Panitia menyediakan akomodasi, konsumsi dan transport sesuai surat undangan dan aturan yang berlaku.
BAB III PENUTUP Keberhasilan pelaksanaan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten Murung Raya dapat terlihat dari kualitas proses pelaksanaan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan kegiatan sampai evaluasi dan pelaporan. Oleh karena itu, agar kegiatan ini dapat terlaksana sesuai tujuan, maka diperlukan komitmen dari seluruh pihak yang terkait untuk bersama-sama mengupayakan keberhasilan seluruh kegiatan pelatihan ini sesuai dengan tugas, dan fungsinya. Panduan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi para pelaksana kegiatan dalam menyiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan agar mencapai hasil sesuai yang diharapkan.