Dokumen ini adalah peraturan resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur penyelesaian usaha dan/atau kegiatan yang telah terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebelum tanggal 2 November 2020. Dokumen ini ditujukan bagi pemangku kepentingan di bidang kehutanan, termasuk pelaku usaha, pemerintah daerah, dan…
Dokumen ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur penyelesaian usaha dan kegiatan yang telah terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebelum 2 November 2020. Dokumen ini ditujukan bagi pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat yang berkegiatan di kawasan konservasi.
Bab I memuat ketentuan umum, termasuk definisi Kegiatan Terbangun, Kemitraan Konservasi, Mitra Konservasi, Pemulihan Ekosistem, Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Perjanjian Kemitraan Konservasi. Pasal 2 menjelaskan tujuan peraturan ini, yaitu memberikan kepastian hukum, menjaga fungsi kawasan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat tata kelola.
Bab II mengatur jenis kegiatan terbangun dan inventarisasi. Pasal 3 menyebutkan jenis kegiatan: perkebunan kelapa sawit, perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain. Pasal 4 hingga 6 merinci masing-masing jenis, termasuk kegiatan lain seperti minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, industri, serta sarana dan prasarana. Pasal 7 dan 8 mengatur inventarisasi oleh Menteri.
Bab III membahas skema penyelesaian. Pasal 9 menetapkan batas waktu penyelesaian perkebunan kelapa sawit paling lambat 2 November 2023, dengan sanksi administratif jika terlampaui. Pasal 10 dan 11 mengatur penyelesaian melalui kerja sama, kewajiban pemulihan ekosistem, larangan penanaman sawit baru, dan pengembalian areal setelah satu daur 15 tahun.
Pasal 12 hingga 14 mengatur penyelesaian kegiatan tanpa izin melalui kerja sama, perizinan jasa lingkungan, kemitraan konservasi, atau pengembalian areal. Kerja sama berlaku untuk sarana prasarana umum, minyak dan gas bumi, serta permukiman. Kegiatan milik pemerintah pusat atau daerah dan permukiman tidak dikenai denda administratif.