Modul ajar ini disusun oleh Benjamin Shah untuk tahun ajaran 2025/2026 di SMA Larana. Materi mencakup definisi dan kawasan teknologi pendidikan menurut AECT 2008, landasan teoretis, gambaran Kurikulum Merdeka, implementasi kawasan teknologi pendidikan, peran guru, contoh penerapan, tantangan, strategi, indikator keberhasilan, dan telaah kritis.
Modul ajar ini adalah dokumen pendidikan untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kelas X di SMA Larana, disusun oleh Benjamin Shah untuk tahun ajaran 2025/2026. Dokumen ini ditujukan bagi guru dan calon pendidik yang ingin memahami teknologi pendidikan secara utuh dan menerapkannya dalam Kurikulum Merdeka.
Bagian pengantar menjelaskan bahwa teknologi pendidikan adalah kajian dan praktik etis untuk memfasilitasi belajar dan meningkatkan kinerja, dirumuskan oleh AECT pada 2008. Dokumen ini membahas kawasan menciptakan, menggunakan, dan mengelola, serta kaitannya dengan Kurikulum Merdeka yang memberi keleluasaan kepada guru.
Latar belakang menguraikan perkembangan definisi teknologi pendidikan dari AECT 1994 ke 2008, perbandingan kedua rumusan, serta kebutuhan akan teknologi pendidikan dalam Kurikulum Merdeka. Rumusan masalah dan tujuan makalah juga dipaparkan di bagian ini.
Isi materi mencakup definisi teknologi pendidikan menurut AECT 2008, tiga kawasan utama (menciptakan, menggunakan, mengelola), serta penilaian dan etika sebagai aspek lintas kawasan. Setiap kawasan dijelaskan dengan wilayah kajiannya, seperti pesan pembelajaran, strategi pembelajaran, karakteristik peserta didik, pemanfaatan media, difusi inovasi, dan manajemen proyek.
Dokumen juga membahas landasan teoretis pendukung, gambaran umum Kurikulum Merdeka, implementasi kawasan teknologi pendidikan dalam kurikulum tersebut, peran dan kompetensi guru, contoh penerapan pada berbagai jenjang, contoh rancangan modul ajar, tantangan dan strategi, indikator keberhasilan, evaluasi implementasi, serta telaah kritis. Bagian penutup berisi rangkuman dan daftar referensi.