Modul pembelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas X fase E. Materi pokok Al-Kulliyatul Khamsah, yaitu lima prinsip dasar perlindungan dalam hukum Islam: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dokumen ini adalah modul pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk siswa kelas X SMA/MA. Modul ini membahas Al-Kulliyatul Khamsah, yaitu lima prinsip dasar perlindungan dalam hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia.
Modul disusun oleh Abi Astoya Saimulani, M.Pd. dengan model Problem Based Learning. Alokasi waktu 3 pertemuan. Kompetensi awal mencakup pemahaman Islam sebagai agama yang mengatur hubungan dengan Allah, sesama, dan lingkungan.
Bagian inti menjelaskan pengertian Al-Kulliyatul Khamsah secara bahasa dan istilah. Lima prinsip tersebut adalah: Ḥifẓ ad-Dīn (menjaga agama), Ḥifẓ an-Nafs (menjaga jiwa), Ḥifẓ al-‘Aql (menjaga akal), Ḥifẓ an-Nasl (menjaga keturunan), dan Ḥifẓ al-Māl (menjaga harta).
Setiap prinsip dilengkapi dalil dari Surah Al-Mā’idah ayat 3, 32, 90, 5, dan 38 beserta penjelasan dan contoh penerapan. Modul juga menyajikan tabel ringkasan dalil dan maqāṣid al-syarī‘ah.
Bagian penerapan membahas relevansi kelima prinsip dalam kehidupan modern, termasuk media sosial, perundungan, pergaulan remaja, transaksi digital, dan ibadah. Terdapat tabel contoh perilaku sehari-hari dan tabel analisis kasus kehidupan remaja yang berkaitan dengan setiap prinsip.