11. BUKU PANDUAN TEKNIS JEMPUT SPUTUM

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 1

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 2 KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr. Wb. Alhamdulillah sebagai tanda syukur kita panjatkan ke hadirat Alloh SWT, karena berkat limpahan Rahmat-Nya buku panduan tehnis inovasi ini dapat tersusun dengan baik dan sukses, Aamiin. Buku Panduan Tehnis ini sebagai acuan terhadap pelaksanaan “ Inovasi Jemput Sputum“ yang berawal dari perencanaan hingga tata kelola kegiatan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan optimal dan berkualitas. Selanjutnya, buku panduan ini akan disempurnakan seiring dengan pengembangan pelaksanaan inovasi sehingga inovasi ini selalu bersifat up-to date sesuai dengan kebutuhan pelayanan di puskesmas. Oleh karenanya, kritik, masukan dan saran dari semua pihak diharapkan juga bisa menambah penyempurnaan penyusunan buku ini dan mendukung keberhasilan inovasi. Wassalamualaikum Wr. Wb. Bangkalan, April 2023 Kepala UPT Puskesmas Kedungdung Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan dr. RATNA ERIANTI NUGROHO RINI NIP. 19730322 200801 2 016

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 3 DAFTAR ISI Halaman Cover ………………………………………………………………………………………………….. Kata Pengantar …………………………………………………………………………………………………. 1 Daftar Isi ………………………………………………………………………………………………………… 2 BAB I PENDAHULUAN 4 1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………… 4 1.2 Tujuan Pelaksanaan Inovasi ……………………………………………… 4 1.3 Manfaat Inovasi ………………………………………………………………….. 4 BAB II TEKHNIS PANDUAN INOVASI 2.1 Konsep Inovasi Kesehatan .................……………… 5 2.1 Dasar Hukum Operasional ……………………………………………… 5 2.3 Sumber Daya Yang Dibutuhkan sebagai Faktor Pendorong Inovasi ……………………………………………………………………………….. 5 2.4 Tata Cara Pelaksanaan Inovasi ……………………………………………. 6 2.5 Rancang Bangun atau Desain Inovasi ………………………………….. 8 BAB III PENUTUP 10 3.1 Simpulan ……………………………………………………………………….. 10 3.2 Saran-Saran ……………………………………………………………….. 10

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 4 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pada dasarnya Inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, maka sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan Pelayanan Publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah. Pemerintah sudah memberikan suatu referensi sebagai rambu-rambu dalam hal pelaksanaan praktek-praktek inovasi dalam semua urusan di suatu organisasi pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah (Pasal 386 – 390); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. Sebagaimana juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, bahwa inovasi daerah yang diciptakan oleh Aparatur Sipil Negara di suatu Perangkat Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, dibuat dalam bentuk : 1). Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, yaitu inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen; 2). Inovasi Pelayanan Publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa public; 3). Inovasi Daerah lainnya, yaitu segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna tercapainya cita-cita dalam bidang kesehatan seperti yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Upaya yang dilakukan tersebut berupa pembaruan atau inovasi dalam bidang kesehatan untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan- kebijakan bidang kesehatan. Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam undang- undang dasar 1945 seperti Program-Program, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 5 Peraturan Menteri dan sebagainya lalu kebijakan tersebut sudah banyak yang dikeluarkan oleh pemerintah di antara kebijakan itu ada juga berkaitan dengan inovasi Kesehatan. Diperlukan usaha yang inovatif untuk mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan Pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dalam hal ini diperlukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak yang mendukung baik dengan Akademisi, Pemerintah, Media Massa, Wirausaha dan Organisasi Masyarakat (yayasan) dalam rangka mewujudkan pembaruan pelayanan kesehatan yang inovatif dan bermanfaat untuk sesama. Oleh karenanya, untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka Puskesmas Kedungdung menciptakan dan menerapkan “Inovasi Jemput Sputum”. 1.2 Tujuan Melakukan Inovasi Adapun tujuan diciptakan dan diterapkannya Inovasi di Puskesmas Kedungdung: 1. Tujuan Umum Meningkatkan cakupan suspect TB Paru di wilayah Kerja PuskesmasKedungdung. 2. Tujuan Khusus a. Menekan potensi penularan TB Paru b. Meningkatkan cakupan TB Paru positif baru dan memberikan pengobatan sampai tuntas c. Meningkatkan angka kesembuhan TB Paru d. Menurunkan angka resistensi TB Paru e. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TB Paru f. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat 1.3 Manfaat Inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, sebagai berikut : 1. Melindungi diri dan orang lain dari penularan TB Paru 2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang deteksi dan pengobatan penyakit TB Paru 3. Dapat merubah pola hidup masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat 4. Membangun rasa kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan bisa membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 6 BAB II TEKHNIS PANDUAN INOVASI JEMPUT SPUTUM 2.1 Konsep Inovasi Kesehatan Kemudian Drucker (1990:1 dan 11) berpendapat bahwa inovasi adalah sebagai perubahan yang menciptakan dimensi baru kinerja”. Dalam konteks lain inovasi adalah pengenalan cara-cara baru atau kombinasi baru dari cara-cara lama dalam mentrasformasikan input menjadi output sehingga menghasilkan perubahan besar dalam perbandingan antara nilai guna dan harga yang ditawarkan kepada konsumen dan atau pengguna (Fontana, 2009: 22). Inovasi Jemput sputum adalah kegiatan Konseling dan pengambilan sampel (dahak/ sputum) ke rumah pasien atau sasaran dimana pasien tersebut enggan memeriksakan diri, sehingga petugas bekerjasama dengan kader dan tokoh masyarakat mengambil sampel ke rumah sasaran melalui pendekatan persuasif. 2.2 Dasar Hukum Operasional Adapun dasar hukum yang menjadi landasan pijakan dari Inovasi tersebut adalah : a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Dan/Atau Insentif Inovasi Daerah; d. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah; 2.3 Sumber Daya yang Dibutuhkan sebagai Faktor Pendorong Inovasi Dalam perspektif yang luas, inovasi muncul dalam kehidupan organisasi dengan spektrum yang luas. Organisasi harus memiliki kapasitas untuk melakukan inovasi. Kemampuan untuk berinovasi ini ditentukan oleh beberapa faktor, sebagaimana dikemukakan Trimo (1986:19), yaitu: 1). Faktor yang paling kritis adalah sumber-sumber dana; 2). Faktor yang kedua ialah kesiapan kapasitas para anggota dalam organisasi tadi; dan 3. Karakteristik-karakteristik organisasi yang bersangkutan; seperti pendistribusian wewenang dalam pengambilan keputusan serta kekuatan (regidity) cara-cara beroperasinya organisasi yang bersangkutan.

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 7 Secara kongkrit terkait dengan sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung terlaksananya Inovasi di Puskesmas, sebagai berikut : I. Sumber Daya Manusia Sumber daya Manusia yang terlibat dalam pelaksanaan Inovasi Jemput Sputum, antara lain: a. Tenaga Kesehatan (Tenaga medis, paramedis, farmasi, apoteker, dan tenaga tehnis lainnya) b. Kader Kesehatan c. Tenaga Kebersihan d. Lintas sektor (Camat, TNI/POLRI, Media) e. Swasta II. Sumber Daya Teknologi dan Informasi Sumber Daya Teknologi dan Informasi yang dibutuhkan adalah ketersediaan sarana dan prasarana puskesmas serta yang menyangkut instrument teknologi dan informasi yang dibutuhkan, antara lain : a. Komputer/Laptop/Printer b. Internet c. Media Edukatif sebagai penunjang d. HP/Android yang dibutuhkan e. Media dan sarpras pendukung lainnya III. Sumber Daya Keuangan Inovasi tersebut dilaksanakan di Puskesmas Kedungdung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran BLUD, dana swadaya masyarakat dan bekerja sama dengan yayasan bhanu yasa sejahtera. IV. Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Inovasi ini dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut : a. Rapat Pelaksanaan Inovasi merupakan tahapan persiapan sebelum inovasi dilaksanakan dengan melibatkan semua komponen sumber daya manusia yang dimiliki, antara lain : Kepala Puskesmas, programer P2M (Pengendalian Penyakit Menular) b. Implementasi Inovasi di puskesmas, meliputi : ⮚ Optimalisasi sumber daya manusia, yaitu dengan melibatkan seluruh komponen sumber daya manusia yang masuk dalam struktur organisasi

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 8 puskesmas, meliputi Kepala Puskesmas, tenaga UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) dan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat), yang terdiri dari: Tenaga medis, paramedis, farmasi, apoteker, dan tenaga tehnis lainnya. ⮚ Optimalisasi Sumber Daya Teknologi dan Informasi, yaitu penggunaan media teknologi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan inovasi tersebut, meliputi computer, internet, media edukatif, Hand Phone/Android jika diperlukan serta media edukatif dan sarpras lainnya yang dibutuhkan, serta memanfaatkan teknologi layanan pendaftaran pemeriksaan dahak secara online. ⮚ Optimalisasi Sumber Daya Keuangan, yaitu penggunaan dana-dana untuk melaksanakan inovasi dengan sumber dana yang berasal dari swadaya masyarakat dan dana sosial c. Kordinasi lintas sektor Kordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk turun ke lapangan melakukan pengambilan sampel melalui rapat koordinasi dan komunikasi personal. d. Monitoring dan Evaluasi, yaitu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan inovasi di puskesmas untuk menilai sejauh mana perkembangan dan tingkat kemajuan inovasi yang dilaksanakan di puskesmas setiap bulan dan tribulan. Hasil dari monitoring ini nantinya didapatkan kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan inovasi dan mencari solusi penyelesaian masalah untuk perbaikan pelayanan ke depan.

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 9 V. Rancang Bangun atau Desain Inovasi “RANCANG BANGUN INOVASI JEMPUT SPUTUM” Penjelasan : ⮚ Inovasi Jemput sputum berawal dari suatu permasalahan yang muncul di puskesmas diantaranya rendahnya cakupan suspect TB di tahun 2022, latar belakang masalah biopsikososial yang dihadapi masyarakat ⮚ Perlu adanya tindakan pembaharuan/inovasi sebagai Upaya kesehatan masyarakat yang mampu merubah pola pikir masyarakat untuk melakukan prilaku hidup bersih dan sehat serta mampu menekan angka penularan TB di wilayah kerja Puskesmas Kedungdung dengan melakukan pendekatan persuasif. Beberapa dasar hukum yang mendukung optimalisasi inovasi jemput sputum, diantaranya : 1). UU. No. 23 Tahun 2014 Pasal 386 ayat 2, Inovasi adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2). Teori Drucker (1990:1 dan 11) berpendapat bahwa inovasi adalah sebagai perubahan yang menciptakan dimensi baru kinerja”; 3). Teori Rogers dan Shoemaker (1987:26), inovasi adalah gagasan, tindakan atau barang yang dianggap baru oleh seseorang. PERMASALAHAN OUTPUT YANG DIHARAPKAN DARI INOVASI TEORI - TEORI Cakupan suspect TB Tahun 2022 Rendah. Latar belakang masalah Biopsiko sosial Pandemi covid-19 UU. No. 23 Tahun 2014 Pasal 386 ayat 2, Inovasi adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kemudian Drucker (1990:1 dan 11) berpendapat bahwa inovasi adalah sebagai perubahan yang menciptakan dimensi baru kinerja” menurut Rogers dan Shoemaker (1987:26) inovasi adalah gagasan, tindakan atau barang yang dianggap baru oleh seseorang. Meningkatnya Cakupan suspect TB. Menekan Penularan TB. Merubah pola pikir masyarakat untuk melakukan pola hidup bersih dan sehat

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 10 ⮚ Dari Praktek-praktek Inovasi yang diterapkan di Puskesmas Kedungdung diharapkan nantinya dapat mewujudkan pembaharuan pelayanan kesehatan yang efektif serta mampu menciptakan managemen puskesmas yang good governance, terbentuknya keterbukaan dan atau transparasi managemen puskesmas baik untuk internal maupun eksternal kelembagaan ataupun masyarakat. Selain itu, dengan inovasi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu dengan Meningkatnya Cakupan suspect TB, sehingga mampu menekan Penularan TB dan yang paling utama adalah mampu merubah pola pikir masyarakat untuk melakukan pola hidup bersih dan sehat.

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 11 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Buku Panduan Tekhnis ini sebagai acuan terhadap pelaksanaan “ Inovasi Jemput Sputum“ yang nantinya diharapkan dapat memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah, tenaga kesehatan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, terutama dalam kegiatan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif penyakit menular sehingga mampu menciptakan tata kelola manajemen kesehatan puskesmas yang berkualitas. Diperlukan usaha yang inovatif untuk mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan Kesehatan di puskesmas. Dalam hal ini diperlukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak yang ada di puskesmas baik dengan Akademisi, Pemerintah, Media Massa, Wirausaha dan Organisasi Masyarakat (Yayasan) dalam rangka melaksanakan reformasi sistem Kesehatan melalui pendekatan system Kesehatan yang inovatif, yaitu sistem Kesehatan yang efektif, humanis, integrative serta kolaboratif. 3.2 Saran-Saran Perlu adanya saran dan masukan untuk penyempurnaan Buku Petunjuk Tekhnis ini, Adapun sara-saran yang menjadi perhatian sebagai berikut : a. Melakukan penyempurnaan Buku Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Inovasi setiap periode dengan mengadaptasi pada perubahan dan pengembangan inovasi ; b. Melaksanakan Klinik Coaching dan Menthoring dalam bentuk Bimbingan Teknis, Asistensi yang dilaksanakan oleh Balitbangda Kabupaten Bangkalan; Bangkalan, April 2023 Kepala UPT Puskesmas Kedungdung dr. RATNA ERIANTI NUGROHO RINI NIP. 19730322 200801 2 016

BUKU PANDUAN TEKNIS INOVASI 12