Materi sosialisasi dari Dinas PUPR Kota Denpasar mengenai tata cara pengajuan PBG dan SLF, termasuk dasar hukum, pengenalan sistem SIMBG, proses perizinan untuk bangunan baru dan eksisting, serta persyaratan administrasi dan teknis.
Dokumen ini adalah materi sosialisasi dari Dinas PUPR Kota Denpasar tentang alur dan persyaratan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Paparan ditujukan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan panduan resmi dalam mengurus perizinan bangunan gedung.
Bagian awal menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan bangunan gedung, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Nomor 28 Tahun 2025. Dijelaskan pula pengenalan SIMBG sebagai sistem informasi berbasis web di simbg.pu.go.id yang digunakan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
Materi kemudian memaparkan proses perizinan dasar bagi pelaku usaha melalui integrasi OSS dengan SIMBG, serta berbagai jenis proses penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari bangunan hunian sederhana, bangunan tidak sederhana, bangunan kepentingan umum, fungsi campuran, hingga bangunan eksisting. Ditegaskan perbedaan antara PBG yang terbit sebelum konstruksi dan SLF yang terbit sebelum bangunan dimanfaatkan.
Untuk bangunan baru, diuraikan lima tahapan proses: permohonan, konsultasi, penerbitan PBG, inspeksi, dan penerbitan SLF. Sementara untuk bangunan eksisting yang belum memiliki PBG atau SLF, dijelaskan prosedur pengajuan melalui SIMBG dengan pemeriksaan dokumen administrasi dan teknis, termasuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
Bagian akhir yang tercantum merinci persyaratan administrasi PBG, meliputi dokumen identitas pemilik, kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, data penyedia jasa perencana, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah. Dilanjutkan dengan persyaratan teknis yang menjadi dasar pemeriksaan kesesuaian rencana bangunan dengan standar teknis.