Pengumuman Hasil OSN K Tahap 2 Tahun 2026

Nomor : 1311/B/H3/PN.00/2026 10 Juli 2026 Lampiran : Satu berkas Hal : Pengumuman Hasil OSN-K Tahap 2 Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2026 Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia Dengan hormat, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Kabupaten/Kota jenjang SD/MI/Sederajat tanggal 8 Juni 2026 dan jenjang SMP/MTs/Sederajat tanggal 11 Juni 2026. Memperhatikan surat kami Nomor 1194/B/H3/PN.00/2026 tanggal 27 Juni 2026 perihal Pengumuman Hasil OSN Kabupaten/Kota Jenjang SD/MI/Sederajat dan Jenjang SMP/MTs/ Sederajat dan Surat Nomor 1215/B/H3/PN.00/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Tenggat Waktu Unggah Prasyarat Administrasi OSN-K Jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat, kami memberitahukan Pengumuman Hasil OSN-K Tahap 2 Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat) sesuai dengan Adendum Panduan OSN Jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat yakni: 1. Pemanggilan Peserta yang lolos ke Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN- P) Tahap 2 telah melalui penilaian administrasi (Berita Acara Pelaksanaan, Pakta Integritas, Tautan Siaran Langsung YouTube) dan Tes Utama OSN-K. 2. Daftar nama peserta angka 1 yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada Pengumuman ini. 3. Apabila di kemudian hari ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pusat Prestasi Nasional berwenang melakukan pembatalan status kepesertaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Pengumuman Peserta OSN-K Tahap 2 dapat pula diakses melalui laman https://pusatprestasinasional.kemendikdasmen.go.id. 5. Jadwal Pelaksanaan Uji Coba OSN-P Tahap 2 pada tanggal 14 s.d 15 Juli 2026. Adapun hal penting untuk diperhatikan kepada seluruh pihak terkait pelaksanaan OSN-P jenjang pendidikan dasar tahun 2026: 1. Menyampaikan informasi Pengumuman Hasil Peserta OSN-P tahap 2 kepada satuan pendidikan dan peserta. 2. Panitia, Satuan Pendidikan dan Peserta OSN-P wajib mempersiapkan keikutsertaanya mulai dari ketentuan persyaratan administrasi, aturan tata tertib, mekanisme tes, sarana prasarana tes, jadwal pelaksanaan uji coba dan tes OSN-P, serta sanksi yang telah ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional.

3. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan satuan pendidikan serta Puspresnas untuk memaksimalkan kelancaraan tes OSN-P peserta dan mencegah kendala-kendala yang mengakibatkan gagalnya peserta. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih. Kepala, Dr. Maria Veronica Irene Herdjiono, S.E., M.Si Tembusan: 1. Sekretaris Jenderal, Kemendikdasmen 2. Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Talenta