Rancangan Aksi Perubahan PELITA LIMAU

Dokumen ini adalah rancangan aksi perubahan untuk program PELITA LIMAU di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti.

Dokumen ini adalah Rancangan Aksi Perubahan berjudul PELITA LIMAU (Penguatan Tata Kelola Layanan Imigrasi Masuk Pulau) yang disusun oleh Zaqi Yunahar, S.H., Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti. Rancangan ini dibuat dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diselenggarakan BPSDM Provinsi Sumatera Utara.

Bagian latar belakang menjelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki wilayah kepulauan sehingga masyarakat harus menyeberang untuk memperoleh layanan paspor. Kuota harian 50 permohonan paspor belum terpenuhi, dan PNBP tahun 2025 turun Rp271,55 juta menjadi Rp4,014 miliar. Inovasi PELITA LIMAU hadir sebagai layanan jemput bola ke pulau-pulau.

Tujuan aksi perubahan dibagi tiga jangka: jangka pendek (60 hari) mencakup koordinasi dan pelayanan di dua kecamatan, jangka menengah (6-12 bulan) perluasan ke enam kecamatan, dan jangka panjang keberlanjutan PKS. Manfaat mencakup individu, organisasi, dan masyarakat. Ruang lingkup dimulai dari Kecamatan Merbau dan Kecamatan Rangsang.

Analisis masalah menggunakan metode APKL dan USG menetapkan belum efektifnya jangkauan pelayanan keimigrasian di pulau luar sebagai isu prioritas. Analisis Fishbone dan SWOT dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab dan strategi penguatan. Terobosan inovasi adalah menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tahapan perubahan jangka pendek meliputi pembentukan tim efektif, koordinasi stakeholder, penyusunan draft PKS, finalisasi, launching dan penandatanganan PKS, implementasi di Kecamatan Rangsang dan Merbau, serta monitoring dan evaluasi. Jadwal dimulai minggu ke-III Oktober 2026 hingga minggu ke-I Desember 2026.