pdfjoiner (2)

2026/2027 SEKOLAH TIRTAMARTA - BPK PENABUR PESERTA DIDIK PANDUAN

PANDUAN SEKOLAH TIRTAMARTA - BPK PENABUR 2026/2027 PESERTA DIDIK

i KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan atas berkat dan anugerah-Nya sehingga Buku Panduan Peserta Didik Sekolah TIRTAMARTA-BPK PENABUR Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat kami hadirkan kepada seluruh siswa, orang tua/wali, dan tenaga pendidik. Buku ini disusun sebagai pedoman bersama dalam menjalani kehidupan sekolah, memuat nilai, aturan, dan komitmen yang menjadi landasan terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermakna. Kehadirannya bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud nyata dari upaya sekolah untuk terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan jati diri. Dunia pendidikan Indonesia terus bergerak dinamis, ditandai dengan pembaruan kurikulum, penguatan pendidikan karakter, serta tuntutan untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga tangguh secara mental dan sosial. TIRTAMARTA-BPK PENABUR meyakini bahwa sekolah memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun peradaban manusia Indonesia yang berpendidikan, berkarakter, dan mandiri. Karena itu, setiap kebijakan dan program yang tertuang dalam buku panduan ini senantiasa diselaraskan dengan arah kebijakan pendidikan nasional, sekaligus memperkaya proses pembelajaran dengan nilai-nilai yang khas dan relevan bagi konteks bangsa. Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) turut membawa perubahan besar dalam cara siswa belajar, mencari informasi, dan menyelesaikan persoalan. Teknologi ini membuka peluang luar biasa untuk memperkaya proses pendidikan, namun pada saat yang sama menuntut kedewasaan sikap dan kejernihan etika dalam penggunaannya. Sekolah memandang penting untuk membekali siswa dengan literasi digital yang memadai, kemampuan berpikir kritis, serta integritas akademik, agar teknologi menjadi alat yang memperkuat proses belajar, bukan menggantikan kejujuran dan usaha pribadi siswa dalam menuntut ilmu. Selain tantangan teknologi, dunia saat ini juga dihadapkan pada perubahan lingkungan yang semakin nyata serta laju kehidupan yang bergerak begitu cepat dan penuh ketidakpastian. Krisis iklim, degradasi lingkungan, serta arus informasi yang tak terbendung menuntut generasi muda untuk memiliki kepekaan, daya adaptasi, dan tanggung jawab terhadap sesama dan alam ciptaan Tuhan. Melalui kegiatan pembelajaran, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler, sekolah berupaya menumbuhkan kesadaran ini sejak dini, agar siswa tidak hanya siap menghadapi masa depan, tetapi juga turut menjaga keberlanjutan kehidupan bagi generasi berikutnya. Di tengah berbagai perubahan tersebut, TIRTAMARTA-BPK PENABUR tetap teguh berpegang pada moto Iman, Ilmu, dan Pelayanan sebagai landasan utama penyelenggaraan

ii pendidikan. Pendidikan Karakter Kristiani TIRTAMARTA (PK2T) menjadi kerangka yang menuntun siswa untuk bertumbuh menjadi pribadi yang taat kepada Tuhan, bertanggung jawab sehingga mampu tangguh menghadapi tantangan zaman dan unggul secara akademik, dan peduli terhadap sesama dan lingkungan. Nilai-nilai Kristiani ini bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi yang menyatu dalam setiap aspek pembelajaran dan kehidupan sekolah sehari-hari. Akhir kata, kami berharap Buku Panduan Peserta Didik ini dapat dipahami, dihayati, dan dijalankan bersama oleh seluruh warga sekolah. Kolaborasi yang erat antara sekolah, siswa, dan orang tua/wali merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta mengantarkan setiap siswa menjadi pribadi yang taat, bertanggung jawab, dan peduli. Semoga tahun pelajaran 2026/2027 menjadi masa yang penuh berkat, pertumbuhan, dan sukacita bagi kita semua dalam melayani Tuhan melalui dunia pendidikan. Jakarta, Juli 2026 Pengurus Bersama TIRTAMARTA-BPK PENABUR Ir. Budijanto Gunawan, M.M. Ketua

iii DAFTAR ISI Kata Pengantar ...................................................................................................... i Daftar Isi ............................................................................................................... iii I. Pendahuluan ...................................................................................................... 1 A. Landasan dan Paradigma Pendidikan ..................................................... 1 B. Visi dan Misi .......................................................................................... 3 C. Profil TIRTAMARTA–BPK PENABUR ............................................... 3 D. Profil Lulusan .......................................................................................... 4 E. Peran dan Tugas Yayasan, Siswa, dan Orang Tua/Wali Siswa ............... 5 II. Ketentuan Umum ............................................................................................. 8 A. Kegiatan Kerohanian ............................................................................ 8 B. Mutasi ................................................................................................... 8 C. Biaya Administrasi ................................................................................. 9 D. SSP, SPP, dan Dana Satu Tahun ........................................................... 9 E. Tata Tertib ............................................................................................. 10 F. Pelajaran Tambahan atau Les ................................................................ 10 G. Hasil Belajar Siswa .............................................................................. 10 H. Barang Bawaan Siswa .......................................................................... 10 I. Tes Urine ................................................................................................. 11 J. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ............................................................... 11 K. Kawasan 5S ........................................................................................... 11 L. Penerapan Protokol Kesehatan .............................................................. 11 M. Penggunaan Sistem Informasi dan Internet ........................................... 11 N. Penggunaan Alat Komunikasi Elektronik ............................................. 12 O. Penanganan P3K/P3P ............................................................................. 12 P. Pendidikan Karakter Kristiani TIRTAMARTA (PK2T) ........................ 12 III. Layanan Sekolah dan Kegiatan Akademik ................................................ 13 A. Layanan Sekolah .................................................................................. 13 B. Kegiatan Akademik .............................................................................. 15 IV. Tata Tertib, Tindakan Pencegahan, dan Penanganan ............................... 19 A. Tata Tertib Siswa .................................................................................. 19 B. Tindakan Pencegahan ........................................................................... 20 C. Penanganan Pelaporan ........................................................................... 22 D. Konsekuensi Pelanggaran .................................................................... 23

iv V. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Berlandaskan Nilai-Nilai Kristiani ..................................................................................... 26 A. Prinsip Umum ..................................................................................... 26 B. Tujuan .................................................................................................... 26 C. Pilar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ............................................ 27 D. Nilai dan Perilaku yang Diharapkan ..................................................... 28 E. Integrasi Nilai Kristiani dan Profil BEST .............................................. 28 F. Penguatan Peran Warga Sekolah .......................................................... 28 G. Sistem Pencegahan ................................................................................ 29 H. Penanganan ............................................................................................ 29 I. Pendampingan dan Pemulihan ............................................................... 30 J. Komitmen Bersama ................................................................................ 30 VI. Penanganan Pelanggaran Secara Kolaboratif ........................................... 31 A. Prinsip Umum .................................................................................. 32 B. Ruang Lingkup Pelanggaran . ................................................................. 32 C. Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kolaboratif ................................ 32 D. Penanganan Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan ..... 33 E. Pendampingan dan Pemulihan . .............................................................. 33 F. Jaminan Hak Siswa ................................................................................ 33 G. Keterlibatan Orang Tua/Wali ............................................................... 34 H. Prinsip Pelaksanaan ............................................................................... 34 I. Monitoring dan Evaluasi ........................................................................ 34 VII. Penutup ......................................................................................................... 35 Lampiran A. Arti Istilah dan Akronim B. Bimbingan Siswa C. Bagan Alur Pertolongan Pertama Siswa Kecelakaan/Sakit dan Rujukan ke Klinik/RS D. Kalender Pendidikan Siswa Tahun Pelajaran 2026/2027 E. Panduan Seragam TIRTAMARTA–BPK PENABUR

1 dari 35 | I. PENDAHULUAN A. Landasan dan Paradigma Pendidikan Penyelenggaraan pendidikan di TIRTAMARTA-BPK PENABUR dilaksanakan dalam kerangka Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yaitu keseluruhan nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital bagi seluruh warga sekolah. Setiap Siswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi, guna mendukung perkembangan secara optimal. Penyelenggaraan pendidikan berlandaskan asas humanis, partisipatif, inklusif, nondiskriminatif, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. B. Visi dan Misi TIRTAMARTA - BPK PENABUR adalah lembaga yang melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Bersama dengan pemerintah dan kelompok masyarakat membangun peradaban manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkarakter serta mandiri berdasarkan nilai-nilai Kristiani. TIRTAMARTA - BPK PENABUR berada di bawah naungan Gereja Kristen Indonesia, didirikan dengan semangat untuk memuliakan Sang Pencipta melalui pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Dengan demikian ditetapkan asas dan tujuan yang dirumuskan ke dalam visi, misi, dan moto sebagai berikut:

2 dari 35 | Visi Menjadi Lembaga Pendidikan Kristen yang unggul dengan mengutamakan Iman, Ilmu dan Pelayanan. Misi Dalam Anugerah Allah, mengembangkan: 1. Siswa yang berkarakter, kompeten dan peduli 2. Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang berkarakter, pembelajar, inovatif dan melayani 3. Tata kelola sekolah yang tertib, tepat guna, komunikatif dan akuntabel. Moto Iman, Ilmu, dan Pelayanan.

3 dari 35 | C. Profil TIRTAMARTA-BPK PENABUR TIRTAMARTA - BPK PENABUR merupakan lembaga pendidikan Kristen yang dikelola oleh 2 yayasan yang bekerja sama, yaitu Yayasan Gereja Kristen Indonesia-Pondok Indah TIRTAMARTA (Yayasan GKI-PI TIRTAMARTA) dan Yayasan Badan Pendidikan Kristen PENABUR (Yayasan BPK PENABUR). Kedua yayasan memfokuskan diri pada pelayanan pendidikan dan bernaung di bawah Gereja Kristen Indonesia. Tujuan kedua yayasan yang diwujudkan melalui Sekolah TIRTAMARTA - BPK PENABUR adalah ikut membentuk manusia Indonesia seutuhnya melalui bidang pendidikan sebagai kesaksian Kristen. TIRTAMARTA - BPK PENABUR yang berlokasi di Jl. Sekolah Kencana IV, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pertama kali berdiri jenjang TK dan SD pada tahun 1981 yang dikelola oleh Yayasan Gereja Kristen Indonesia-Pondok Indah TIRTAMARTA (sebelumnya bernama Yayasan Pendidikan Kristen Tirta Marta) bersama Yayasan Badan Pendidikan Kristen PENABUR. Kedua Yayasan mengirim perwakilan masing-masing untuk duduk dalam kepengurusan TIRTAMARTA - BPK PENABUR yang disebut sebagai Pengurus Bersama yang bertanggung jawab atas penentuan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan secara umum di lingkungan TIRTAMARTA-BPK PENABUR. Sejalan dengan kerjasama tersebut, kemudian menambah tingkatan pendidikan sampai dengan sekolah menengah yaitu dengan membuka jenjang SMP dan SMA pada tahun pelajaran 1982/1983.

4 dari 35 | Pada tahun 2003, Yayasan GKI-PI TIRTAMARTA bersama Yayasan BPK PENABUR mengambil-alih kepemilikan Yayasan Pendidikan Kristen Permata Bunda yang mengelola Sekolah TK, SD dan SMP Permata Bunda yang berlokasi di Jalan Merapi Blok J, Megapolitan Estate, Limo, Depok. Kemudian pada tahun 2012, Sekolah Permata Bunda berganti nama menjadi TIRTAMARTA - BPK PENABUR Cinere. TIRTAMARTA - BPK PENABUR menyelenggarakan pendidikan secara berkesinambungan mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas. Meskipun berkesinambungan, tidak berati bahwa setiap lulusan pada jenjang tertentu secara otomatis dapat diterima pada pendidikan berikutnya. Setiap lulusan yang akan meneruskan ke jenjang selanjutnya mengikuti prosedur Penerimaan Siswa Baru yang berlaku D. Profil Lulusan: PK2T (Taat, Tanggung Jawab, dan Peduli) Murid Sekolah TIRTAMARTA - BPK PENABUR diharapkan menjadi generasi yang menghidupi nilai Taat, Bertanggung Jawab, dan Peduli. Ketiga nilai ini mencakup relasi seseorang dengan Tuhan (TAAT), relasi diri sendiri dengan diri sendiri (TANGGUNG JAWAB), dan relasi diri sendiri dengan lingkungan dan sesama (PEDULI). Ketiga nilai ini diimplementasikan menjadi program-program pendidikan karakter di sekolah yang terintegrasi, dan yang melibatkan semua tenaga pengajar, Staf Bina Iman baik di dalam dan di luar kelas, yang disebut PK2T (Pendidikan Karakter Kristiani TIRTAMARTA). Untuk menghidupi 3 nilai karakter ini,

5 dari 35 | dilakukan dua strategi implementasi PK2T yaitu Kegiatan Rutin Utama dan Kegiatan Tahunan. Hasil laporan perkembangan karakter murid akan diberikan pada setiap semester (Gasal dan Genap). Laporan perkembangan karakter murid semester Gasal akan dilakukan pengambilan evaluasi perkembangan karakter dari pihak sekolah. Dan untuk semester Ganap pengambilan evaluasi perkembangan karakter dari pihak sekolah, diri sendiri dan orang tua. Untuk jenjang TK - SD (kelas 1-3) evaluasi yang diambil adalah dari orang tua karena murid belum mampu untuk menilai diri sendiri. Melalui pemahaman secara kognitif dan pembiasaan- pembiasaan karakter sehari-hari, lulusan Sekolah TIRTAMARTA - BPK PENABUR diharapkan dapat memiliki cukup pengalaman untuk menghadapi kehidupan selanjutnya. Mereka menjadi pribadi yang taat kepada Tuhan, memiliki karakter tanggung jawab yang positif dan kuat, mencintai dan menghargai lingkungan, juga selalu peduli dan berpihak kepada orang-orang yang membutuhkan. E. Peran dan Tugas Yayasan, Siswa dan Orang tua 1. Yayasan 1.1. Pengurus Sekolah/Pengurus Bersama Pengurus Sekolah/Pengurus Bersama adalah perwakilan kedua Yayasan yang bertanggung jawab atas penentuan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan secara umum di lingkungan

6 dari 35 | TIRTAMARTA - BPK PENABUR sesuai dengan visi dan misi yang diemban. 1.2. Sekretariat Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Pengurus Bersama, mendukung operasional sekolah TIRTAMARTA - BPK PENABUR dalam menyelenggarakan pendidikan. 1.3. Sekolah Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah bersama para tenaga pendidik dan kependidikan, memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan pendidikan dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mengembangkan potensi Siswa secara optimal sesuai dengan visi dan misi TIRTAMARTA-BPK PENABUR. Pimpinan sekolah mengelola sekolah berdasarkan kebijakan dan arahan Pengurus Bersama TIRTAMARTA-BPK PENABUR. 2. Siswa Siswa wajib menaati tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah dan bertanggung jawab menjaga nama baik/citra TIRTAMARTA-BPK PENABUR, baik melalui ucapan, sikap, ataupun tindakan, di manapun berada. Siswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai yang ditetapkan oleh pihak yayasan/sekolah. Apabila ada layanan yang diterima dirasakan kurang memuaskan, Siswa atau orangtua/wali diharapkan mengomunikasikan ke pihak sekolah dengan tetap berpegang pada tata tertib dan peraturan yang ada.

7 dari 35 | 3. Orang Tua/Wali Siswa Orang tua/wali bertanggung jawab terhadap perkembangan Siswa serta diharapkan berperan aktif dalam mendampingi proses pendidikan dan pembelajaran putra-putrinya. Selain itu, orang tua/wali perlu menjalin kerja sama yang baik dengan pihak sekolah dalam mewujudkan visi dan misi TIRTAMARTA-BPK PENABUR, serta melakukan pemantauan dan pendampingan aktivitas Siswa, termasuk dalam penggunaan media digital. Orang tua/wali Siswa juga wajib menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku serta turut menjaga nama baik dan citra BPK PENABUR. Seluruh penyelenggaraan pendidikan di TIRTAMARTA- BPK PENABUR dilaksanakan dalam kerangka Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

8 dari 35 | II. KETENTUAN UMUM Siswa pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA wajib mematuhi seluruh ketentuan umum yang ditetapkan oleh TIRTAMARTA- BPK PENABUR sebagai bagian dari upaya membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yaitu lingkungan pendidikan yang menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan sosial, serta keadaban dan keamanan digital bagi seluruh warga sekolah. Setiap Siswa berhak memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi, serta berkewajiban menjaga dan mendukung terciptanya lingkungan tersebut secara bersama-sama. A. Kegiatan Kerohanian Siswa TIRTAMARTA- BPK PENABUR wajib mengikuti kegiatan kerohanian dan pembinaan karakter berdasarkan ajaran Kristen Protestan sesuai dengan ajaran Gereja Kristen Indonesia (GKI). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menghormati prinsip kebebasan beribadah, penghargaan terhadap keberagaman, serta penguatan nilai spiritual yang membangun kerukunan dan karakter Kristiani. B. Mutasi Mutasi Siswa antar sekolah dalam lingkungan BPK PENABUR pada jenjang yang sama dapat dilakukan apabila tersedia tempat di sekolah tujuan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

9 dari 35 | dengan tetap memperhatikan keberlanjutan hak pendidikan siswa. C. Biaya Administrasi Biaya administrasi berlaku bagi seluruh Siswa. Setiap orang tua/wali wajib melunasi biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. D. SSP dan SPP Pengurus Bersama TIRTAMARTA - BPK PENABUR menetapkan besaran SSP dan SPP, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. SSP adalah Sumbangan Sarana Pendidikan adalah kontribusi biaya yang dibayarkan orang tua siswa, setiap memasuki jenjang tertentu, yaitu TK, SD, SMP, dan SMA. Pembayaran SSP bersifat wajib sesuai dengan aturan yang berlaku. SPP adalah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau disebut juga uang sekolah dibayarkan oleh orang tua/wali Siswa dan bersifat wajib. SPP dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Pemenuhan kewajiban keuangan tidak menghilangkan hak Siswa untuk tetap memperoleh layanan pendidikan. Dalam hal terjadi keterlambatan atau kendala pembayaran, penyelesaiannya dilakukan melalui komunikasi yang humanis antara sekolah dan orang tua/wali. Jika orang tua/wali siswa belum memenuhi kewajiban pelunasan SSP, SPP (sebanyak 3 (tiga) bulan pembayaran atau lebih dalam tahun pelajaran berjalan), maka akan dikenakan

10 dari 35 | konsekuensi bagi Siswa, yang bersangkutan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut di atas. E. Tata Tertib Setiap Siswa wajib menaati tata tertib sekolah yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan, serta berlandaskan nilai-nilai karakter, perlindungan anak, dan budaya positif. Tata tertib bertujuan membentuk perilaku yang berkarakter, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung pengembangan potensi Siswa secara optimal. F. Pelajaran Tambahan atau Les Siswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan les dengan pendidik atau tenaga kependidikan dari sekolah yang sama untuk menjaga profesionalitas dan integritas pembelajaran. Setiap bentuk pembinaan dilakukan secara edukatif dan tidak merugikan hak belajar Siswa. G. Hasil Pekerjaan Siswa Siswa berhak memperoleh hasil belajar sebagai bentuk umpan balik yang konstruktif dan berkelanjutan dalam proses pembelajaran, guna mendukung perkembangan akademik, sosial, dan emosional. H. Barang Bawaan Siswa Siswa dilarang membawa barang yang tidak berkaitan dengan pembelajaran atau berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

11 dari 35 | Pemeriksaan barang dilakukan secara proporsional, menghormati privasi, serta menjunjung prinsip perlindungan anak dan martabat siswa. I. Pemeriksaan Mendadak Tes Urine Tes urine dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA, rokok, dan alkohol dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan, perlindungan hak Siswa, serta prosedur kesehatan yang berlaku. Pendekatan yang dilakukan bersifat edukatif dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. J. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Seluruh lingkungan sekolah merupakan Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan fisik yang sehat dan aman bagi seluruh warga sekolah. K. Kawasan 5 S Budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) diterapkan sebagai bagian dari pembentukan lingkungan sosial yang harmonis, saling menghormati, dan berkeadaban. L. Penerapan Protokol Kesehatan Siswa wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan sebagai bagian dari perlindungan fisik dan upaya menjaga kesehatan bersama. M. Penggunaan Peralatan Sistem Informasi dan Internet Penggunaan internet dan sistem informasi sekolah hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran dengan

12 dari 35 | menjunjung tinggi etika digital, keamanan data pribadi, serta tanggung jawab dalam berinteraksi di ruang digital. N. Penggunaan Alat Komunikasi Elektronik di Sekolah Penggunaan perangkat elektronik dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan etika digital serta ketentuan sekolah. Siswa wajib menjaga keamanan perangkat dan data pribadi serta tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain di ruang digital. O. Penanganan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan/Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3K/P3P) Siswa Siswa yang mengalami kondisi darurat mendapatkan pertolongan pertama dengan mengutamakan keselamatan dan perlindungan, serta berkoordinasi dengan orang tua/wali. P. Pendidikan Karakter Kristiani TIRTAMARTA (PK2T) Pendidikan karakter dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Kristiani yang dilaksanakan secara terencana, terstruktur, dan berkesinambungan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh TIRTAMARTA–BPK PENABUR. Penekanan utama diberikan pada aktivitas siswa untuk menumbuhkan karakter Kristiani yang diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

13 dari 35 | III. LAYANAN SEKOLAH DAN KEGIATAN AKADEMIK Penyelenggaraan layanan sekolah dan kegiatan akademik di BPK PENABUR dilaksanakan dalam kerangka Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yaitu upaya terintegrasi untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan sosial, serta keadaban dan keamanan digital bagi seluruh siswa. Setiap layanan dan kegiatan pembelajaran dirancang untuk mendukung perkembangan siswa secara utuh, dengan menjunjung tinggi prinsip humanis, inklusif, nondiskriminatif, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi siswa. A. Layanan Sekolah 1. Keperluan Siswa Sekolah menyediakan fasilitas pembelajaran yang aman, layak, dan inklusif untuk mendukung proses pendidikan, antara lain: 1.1. Buku pelajaran dan alat-alat pendukung pembelajaran; 1.2. Seragam dan kelengkapannya. 1.3. Masker, face shield, hand sanitizer, dan sejenisnya. Pemenuhan keperluan ini bertujuan mendukung lingkungan belajar yang sehat, aman, dan tertib. 2. Fasilitas Siswa Sekolah menyediakan fasilitas pembelajaran yang aman, layak, dan inklusif untuk mendukung proses pendidikan, antara lain: 2.1. Ruang kelas; 2.2. Perpustakaan dan/atau e-Library; 2.3. Laboratorium;

14 dari 35 | 2.4. Sarana olahraga/sarana bermain; 2.5. Sarana ekstrakurikuler; 2.6. Kantin (kecuali TK); 2.7. Aula; 2.9. Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Seluruh fasilitas dikelola untuk menjamin keamanan fisik, aksesibilitas, serta mendukung lingkungan belajar yang sehat dan ramah bagi semua siswa, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus. 3. Layanan Kesehatan Mental dan Fisik Siswa Sekolah menyediakan layanan yang mendukung kesejahteraan siswa secara menyeluruh, meliputi3.1. Bimbingan Kerohanian dan Karakter; 3.2. Bimbingan dan Konseling (kecuali TK); 3.3. Psikologi dan Terapi Edukatif; 3.4. Layanan unit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) 3.5. Layanan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) untuk Siswa TK dan SD. Layanan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan mental, pengelolaan emosi, ketahanan diri, serta kesejahteraan sosial siswa dalam lingkungan sekolah yang aman dan suportif. 4. Program PK2T (Pendidikan Karakter Kristiani TIRTAMARTA) Dengan pendekatan yang terencana, terstruktur, dan berkesinambungan, PK2T melibatkan seluruh tenaga pendidik dalam mendampingi siswa. Tujuannya adalah agar lulusan

15 dari 35 | TIRTAMARTA–BPK PENABUR memiliki iman yang kokoh, karakter yang positif, serta kepekaan sosial yang tinggi, sehingga siap menghadapi tantangan kehidupan dan menjadi berkat bagi orang lain. B. Kegiatan Akademik 1. Hari Belajar Hari belajar dilaksanakan sesuai ketentuan sekolah dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kegiatan akademik, pengembangan diri, serta kesehatan fisik dan mental siswa. 2. Jam Belajar Pengaturan jam belajar disesuaikan dengan jenjang dan kebutuhan perkembangan siswa. Kegiatan pembelajaran diawali dengan aktivitas yang membangun kesiapan belajar, termasuk pembinaan spiritual sesuai jenjang pendidikan. 3. Intrakurikuler 3.1. Jam Pelajaran: Pengaturan jam pelajaran disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tahap perkembangan siswa. Penyesuaian dilakukan secara fleksibel untuk menjaga efektivitas pembelajaran serta kesejahteraan siswa. 3.1. Kurikulum: Kurikulum yang digunakan merupakan kurikulum yang dikembangkan oleh BPK PENABUR dan/atau kurikulum nasional maupun internasional yang relevan. Pelaksanaan kurikulum tersebut berorientasi pada pembelajaran yang mendalam, dengan 23 mengintegrasikan penguatan karakter dalam setiap

16 dari 35 | proses pembelajaran. Selain itu, kurikulum ini juga mendukung pengembangan kompetensi abad ke-21, serta mendorong tumbuhnya kreativitas, kemampuan berkolaborasi, dan keterampilan berpikir kritis pada setiap siswa. 4. Kokurikuler Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan pendukung pembelajaran yang bertujuan untuk memperkuat pengalaman belajar siswa secara lebih bermakna. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pembelajaran kontekstual, kegiatan kolaboratif, serta penguatan karakter, sehingga siswa tidak hanya memahami materi secara teoritis, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari- hari. Dalam pelaksanaannya, kegiatan kokurikuler di BPK PENABUR mencakup berbagai program yang dirancang untuk mengembangkan potensi dan karakter siswa secara menyeluruh. Kegiatan pramuka menjadi salah satu sarana pembinaan yang menanamkan kemandirian, kedisiplinan, kepemimpinan, serta kerja sama. Selain itu, penerapan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) membantu siswa membangun karakter positif melalui kebiasaan hidup yang proaktif, bertanggung jawab, dan berintegritas. Kegiatan karyawisata (field trip) juga menjadi bagian penting dalam pembelajaran, dengan memberikan pengalaman belajar langsung di luar kelas yang relevan dengan materi pembelajaran. Melalui kegiatan ini, siswa

17 dari 35 | diajak untuk memperluas wawasan, meningkatkan rasa ingin tahu, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan reflektif. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan siswa. 5. Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, serta keterampilan sosial siswa secara optimal. Pelaksanaannya dilakukan dalam lingkungan yang aman dan terpantau, sehingga memberikan rasa nyaman bagi siswa dalam beraktivitas. Melalui kegiatan ini, siswa didorong untuk membangun interaksi sosial yang positif, sekaligus mengembangkan sikap sportivitas dan kemampuan bekerja sama dalam berbagai situasi. Dengan demikian, kegiatan ekstrakurikuler tidak hanya menjadi sarana pengembangan potensi, tetapi juga pembentukan karakter dan relasi sosial yang sehat. 6. Remedial dan/atau Pengayaan 6.1. Remedial Remedial diberikan kepada siswa yang belum mencapai capaian pembelajaran dengan pendekatan yang edukatif, suportif, dan tidak diskriminatif, tanpa mengurangi hak siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan. 6.2. Pengayaan Pengayaan diberikan kepada siswa yang telah melampaui capaian pembelajaran untuk

18 dari 35 | mengembangkan potensi secara optimal sesuai minat dan kemampuannya.

19 dari 35 | IV. TATA TERTIB DAN KONSEKUENSI A. Tata Tertib Siswa Setiap siswa wajib menaati tata tertib yang ditetapkan oleh BPK PENABUR sebagai bagian dari upaya mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yaitu lingkungan yang menjamin perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial, serta etika dan keamanan digital bagi seluruh warga sekolah. Siswa berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, dan perlakuan tidak adil, serta tetap memperoleh hak pendidikan dalam kondisi apa pun. 1. Kehadiran dan Partisipasi Siswa: 1.1. wajib hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh kegiatan sekolah; 1.2. menjaga kehadiran minimal sesuai ketentuan sekolah; 1.3. mengikuti seluruh program intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan pembinaan karakter; 1.4. tidak meninggalkan kegiatan tanpa izin. 2. Penampilan Siswa: 2.1. mengenakan seragam sesuai ketentuan; 2.2. menjaga kerapian dan kebersihan diri; 2.3. berpenampilan sesuai norma kesopanan dan budaya sekolah.

20 dari 35 | 3. Etika dan Perilaku Siswa wajib: 3.1. menjunjung nilai-nilai Kristiani; 3.2. bersikap jujur, sopan, santun, dan bertanggung jawab; 3.3. menerapkan budaya 5S; 3.4. menjaga integritas akademik, termasuk tidak menyalahgunakan teknologi digital atau AI. 4. Ketertiban dan Keamanan Siswa: 4.1. tidak membawa barang berbahaya atau yang tidak berkaitan dengan pembelajaran; 4.2. menjaga fasilitas sekolah; 4.3. ikut menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. 5. Kawasan Tanpa Rokok dan bebas dari NAPZA Sekolah merupakan Kawasan Tanpa Rokok dan bebas dari NAPZA. Siswa dilarang membawa, menggunakan, atau mengedarkan zat tersebut. 6. Larangan Perilaku Siswa dilarang: 6.1. melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun; 6.2. melakukan perundungan, termasuk di ruang digital; 6.3. melakukan tindakan diskriminatif atau intoleran; 6.4. melakukan tindakan yang melanggar norma hukum dan sosial; 6.5. melakukan aktivitas digital yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

21 dari 35 | B. Tindakan Pencegahan Sekolah melaksanakan pencegahan secara sistematis melalui penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. 1. Penguatan Tata Kelola dan Deteksi Dini Sekolah melakukan: 1.1. identifikasi potensi risiko perilaku dan lingkungan; 1.2. pemantauan perkembangan siswa; 1.3. penyediaan kanal pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan. 2. Pendidikan Karakter dan Budaya Positif Dilaksanakan melalui: 2.1. PK2T 2.2. pembiasaan nilai karakter 2.3. keteladanan pendidik 3. Pelibatan Siswa Siswa berperan sebagai agen perubahan melalui: 3.1. peer support 3.2. partisipasi dalam kesepakatan kelas 3.3. forum komunikasi siswa 4. Edukasi dan Literasi Digital Sekolah memberikan: 4.1. edukasi etika digital 4.2. literasi keamanan digital 4.3. perlindungan data pribadi

22 dari 35 | C. Penanganan dan Pelaporan Sekolah menyediakan kanal pelaporan untuk penanganan yang cepat, adil, dan berorientasi pada pemulihan. 1. Pelaporan Sekolah menyediakan kanal pelaporan yang dirancang agar mudah diakses oleh seluruh warga sekolah. Kanal ini menjamin keamanan dan kerahasiaan bagi setiap pelapor, serta terbuka untuk digunakan oleh semua pihak dalam menyampaikan informasi atau pengaduan. Dengan demikian, setiap warga sekolah dapat merasa aman dan didukung dalam melaporkan berbagai hal yang berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan di lingkungan sekolah. 2. Penanganan Pelanggaran Kolaboratif Setiap pelanggaran ditangani melalui pendekatan kolaboratif yang mencakup proses identifikasi dan klasifikasi kasus, penanganan secara edukatif, serta penyusunan rekomendasi tindak lanjut. Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait secara proporsional, sehingga setiap permasalahan dapat dipahami secara menyeluruh dan ditangani secara tepat. Melalui pendekatan ini, penanganan pelanggaran tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga bertujuan untuk melindungi korban, memberikan pembinaan kepada pelaku, serta memulihkan kondisi lingkungan sekolah agar kembali aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.

23 dari 35 | 3. Mekanisme Rujukan Apabila pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan aspek hukum, sekolah akan melakukan mekanisme rujukan kepada pihak yang berwenang atau Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, sekolah juga melakukan koordinasi dengan orang tua atau wali siswa agar penanganan dapat berjalan secara tepat, transparan, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi siswa. 4. Pendampingan dan Pemulihan Sekolah menyediakan layanan pendampingan dan pemulihan bagi siswa yang terlibat dalam pelanggaran, baik sebagai korban maupun pelaku. Bentuk layanan tersebut meliputi konseling bagi korban, pembinaan bagi pelaku, serta upaya pemulihan kondisi psikologis dan sosial. Seluruh proses ini dilakukan secara terencana dan berkelanjutan dengan tujuan mengembalikan kesejahteraan siswa dan menciptakan kembali lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. Selama proses pendampingan dan pemulihan berlangsung, hak siswa untuk memperoleh pendidikan tetap dijamin. D. Konsekuensi Pelanggaran Konsekuensi diberikan secara edukatif, proporsional, dan tidak diskriminatif, serta tidak menghilangkan hak pendidikan siswa. Pemberian konsekuensi tidak harus dilakukan secara berurutan, tetapi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, kondisi siswa, serta hasil pertimbangan sekolah secara profesional dan bijaksana.

24 dari 35 | Bentuk konsekuensi meliputi: 1. Pembinaan dan Refleksi Diri Siswa diarahkan untuk memahami kesalahan yang dilakukan melalui dialog, refleksi pribadi, atau penugasan yang membantu membangun kesadaran dan tanggung jawab. 2. Teguran Lisan Diberikan secara langsung oleh guru atau pihak sekolah sebagai pengingat awal agar siswa memperbaiki perilakunya. 3. Teguran Tertulis Diberikan apabila pelanggaran berulang atau memerlukan pencatatan resmi, serta menjadi bahan komunikasi dengan orang tua/wali. 4. Surat Peringatan Diberikan untuk pelanggaran yang lebih serius atau berulang, sebagai bentuk penegasan agar siswa segera melakukan perubahan perilaku. 5. Program Pembinaan Khusus Siswa mengikuti program pembinaan yang dirancang secara khusus, seperti pendampingan intensif, konseling, atau kegiatan penguatan karakter.

25 dari 35 | 6. Skorsing sebagai Masa Refleksi Terbimbing Siswa untuk sementara tidak mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas, namun tetap mendapatkan tugas atau pembinaan dengan tujuan refleksi dan perbaikan diri. 7. Rekomendasi Tindak Lanjut Bersama Orang Tua/Wali Sekolah bekerja sama dengan orang tua/wali untuk menentukan langkah lanjutan yang terbaik bagi perkembangan siswa, termasuk pendampingan di luar sekolah apabila diperlukan.

26 dari 35 | VI. BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN BERDASARKAN NILAI-NILAI KRISTIANI A. Prinsip Umum TIRTAMARTA-BPK PENABUR berkomitmen untuk mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai bagian integral dari proses pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Kristiani. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital bagi seluruh warga sekolah. Penyelenggaraan budaya ini dilaksanakan berdasarkan asas: 1. humanis 2. komprehensif 3. partisipatif 4. kepentingan terbaik bagi siswa 5. nondiskriminatif dan inklusif 6. keadilan dan kesetaraan 7. harmonis 8. berkelanjutan B. Tujuan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk: 1. menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif; 2. mendukung tumbuh kembang siswa secara optimal (spiritual, fisik, psikologis, sosial, dan digital);

27 dari 35 | 3. membangun relasi yang saling menghormati dan memuliakan; 4. mencegah kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan pelanggaran lainnya. C. Pilar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Sesuai Permendik, budaya ini dilaksanakan dalam empat cakupan utama: 1. Pemenuhan Kebutuhan Spiritual 1.1. kebebasan menjalankan ibadah; 1.2. penguatan nilai spiritual dan kerukunan; 1.3. penyediaan sarana ibadah yang layak dan inklusif. 2. Perlindungan Fisik 2.1. penyediaan sarana prasarana yang aman dan layak; 2.2. lingkungan sehat dan bersih; 2.3. deteksi dini titik rawan; 2.4. sistem keamanan sekolah yang memadai. 3. Kesejahteraan Psikologis dan Keamanan Sosiokultural 3.1. kesempatan setara untuk berkembang; 3.2. dukungan psikologis dan sosial; 3.3. lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; 3.4. relasi yang saling menghormati. 4. Keadaban dan Keamanan Digital 4.1. etika penggunaan media digital; 4.2. literasi digital; 4.3. perlindungan data pribadi siswa.

28 dari 35 | D. Nilai dan Perilaku yang Diharapkan Setiap siswa diharapkan: 1. bersikap sopan, santun, dan menghargai sesama; 2. menjaga keamanan diri dan orang lain; 3. menghargai keberagaman; 4. jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas; 5. menggunakan teknologi secara bijak; 6. berani menyampaikan pendapat dan melaporkan kondisi tidak aman. E. Integrasi Nilai Kristiani dan Profil BEST Budaya sekolah diimplementasikan melalui: 1. PK2T (Pendidikan Karakter Kristiani TIRTAMARTA) dalam pembelajaran dan kehidupan sekolah; 2. Profil PK2T yang terdiri dari 3 nilai karakter yaitu TAAT, TANGGUNG JAWAB dan PEDULI 3. Pembiasaan sesuai nilai 3 nilai karakter (TAAT, TANGGUNG JAWAB dan PEDULI) F. Penguatan Peran Warga Sekolah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diwujudkan melalui kolaborasi: 1. Sekolah (Kepala Sekolah dan Guru) 1.1. menyusun kebijakan dan tata tertib; 1.2. melaksanakan deteksi dini dan penanganan pelanggaran; 1.3. menjadi teladan; 1.4. menjalin kemitraan dengan orang tua. 2. Siswa 2.1. berpartisipasi dalam kesepakatan kelas;

29 dari 35 | 2.2. terlibat dalam forum komunikasi; 2.3. menjadi agen perubahan (peer support). 3. Orang Tua/Wali 3.1. menyelaraskan pola pengasuhan; 3.2. menjalin komunikasi aktif dengan sekolah; 3.3. mendampingi aktivitas anak, termasuk di ruang digital. 4. Pemangku Kepentingan Komite sekolah, masyarakat, dan media turut mendukung terciptanya lingkungan aman dan nyaman. G. Sistem Pencegahan Sekolah melaksanakan pencegahan melalui: 1. deteksi dini terhadap perilaku dan lingkungan; 2. edukasi warga sekolah; 3. integrasi dalam pembelajaran (intra, ko, ekstra); 4. penerapan budaya positif dan keteladanan; 5. penyusunan kesepakatan kelas bersama siswa. H. Penanganan Penanganan dilakukan melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif, yang meliputi: 1. identifikasi dan klasifikasi kasus; 2. penanganan secara edukatif; 3. penyusunan rekomendasi; Dengan prinsip: 1. melindungi korban; 2. mendidik pelaku; 3. memulihkan kondisi sekolah.

30 dari 35 | Jika pelanggaran terkait hukum, dilakukan mekanisme rujukan kepada Pokja sesuai kewenangan. I. Pendampingan dan Pemulihan Penanganan pelanggaran mencakup: 1. pendampingan psikologis; 2. konseling; 3. pembinaan perilaku; 4. pemulihan lingkungan sekolah. Hak siswa untuk memperoleh pendidikan tetap dijamin selama proses berlangsung. J. Komitmen Bersama Seluruh warga sekolah berkomitmen untuk: 1. menjaga lingkungan aman dan nyaman; 2. membangun budaya saling menghormati; 3. mendukung perkembangan siswa secara utuh; Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bukan hanya aturan, tetapi nilai yang dihidupi bersama dalam kehidupan sehari- hari.

31 dari 35 | VII. PENANGANAN PELANGGARAN SECARA KOLABORATIF A. Prinsip Umum Penanganan pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik di lingkungan BPK PENABUR dilaksanakan melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif, yaitu pendekatan penanganan secara menyeluruh yang mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik tanpa merugikan pihak yang mengalami perlakuan tidak adil. Penanganan pelanggaran dilaksanakan dengan prinsip: 1. mengutamakan kepentingan terbaik bagi siswa; 2. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan martabat individu; 3. bersifat edukatif, restoratif, dan tidak diskriminatif; 4. menghindari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis; 5. menjaga kerahasiaan pihak yang terlibat; 6. menjamin keberlanjutan hak pendidikan siswa. Penanganan pelanggaran bertujuan untuk: 1. melindungi dan mengamankan korban; 2. memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya; 3. memulihkan hubungan antar pihak; 4. memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

32 dari 35 | B. Ruang Lingkup Pelanggaran Pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi: 1. pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sekolah; dan 2. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan C. Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kolaboratif Penanganan pelanggaran dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1. Identifikasi dan Klasifikasi Sekolah melakukan: 1). penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran; 2). identifikasi fakta dan pihak yang terlibat; 3). klasifikasi jenis pelanggaran sebagai dasar penanganan. 2. Penanganan Dugaan Pelanggaran Penanganan dilakukan secara edukatif dan kolaboratif melalui: 1) dialog dengan pihak yang terlibat; 2) pembinaan dan penguatan nilai; 3) pendampingan oleh guru, wali kelas, atau guru bimbingan dan konseling; 4) keterlibatan orang tua/wali; 5) penggunaan pendekatan mediasi atau penyelesaian restoratif. 3. Kesimpulan dan Rekomendasi Sekolah menyusun: 1) kesimpulan hasil penanganan;

33 dari 35 | 2) rekomendasi tindak lanjut berupa pembinaan, pendampingan, atau langkah lain yang diperlukan. D. Penanganan Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang- undangan Dalam hal pelanggaran berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekolah melakukan mekanisme rujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) sesuai kewenangan. Dalam pelaksanaan rujukan, sekolah: 1. melakukan identifikasi dan klasifikasi awal; 2. melaporkan kepada Pokja; 3. berkoordinasi dengan orang tua/wali siswa. E. Pendampingan dan Pemulihan Penanganan pelanggaran mencakup upaya pendampingan dan pemulihan yang meliputi: 1. pendampingan psikologis bagi korban; 2. pembinaan dan edukasi perubahan perilaku bagi pelaku; 3. pemulihan hubungan sosial antar pihak; 4. pemulihan kondisi lingkungan sekolah agar kembali aman dan nyaman. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat melibatkan tenaga profesional sesuai kebutuhan. F. Jaminan Hak Siswa Seluruh proses penanganan pelanggaran yang melibatkan siswa dilaksanakan tanpa mengakibatkan terputusnya hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

34 dari 35 | Dalam hal siswa dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan berhak memperoleh: 1. pemulihan nama baik; 2. pengembalian hak; 3. akses dukungan pemulihan psikologis. G. Keterlibatan Orang Tua/Wali Orang tua/wali siswa dilibatkan dalam: 1. proses penanganan pelanggaran; 2. komunikasi perkembangan siswa; 3. upaya pembinaan dan pemulihan perilaku. Kerja sama antara sekolah dan orang tua/wali merupakan bagian penting dalam keberhasilan penanganan pelanggaran. H. Prinsip Pelaksanaan Dalam setiap penanganan pelanggaran, sekolah menjunjung prinsip: 1. adil dan tidak diskriminatif; 2. mengedepankan dialog dan pembinaan; 3. menjaga martabat semua pihak; 4. menghindari stigmatisasi; 5. berorientasi pada pemulihan dan keberlanjutan pendidikan. I. Monitoring dan Evaluasi Sekolah melakukan: 1. pemantauan perkembangan siswa setelah penanganan; 2. evaluasi efektivitas penanganan pelanggaran; 3. perbaikan berkelanjutan terhadap sistem dan prosedur penanganan.

35 dari 35 | VIII. PENUTUP Pedoman Tata Tertib Siswa TIRTAMARTA-BPK PENABUR disusun sebagai landasan dalam membangun dan mengembangkan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, yang menjunjung tinggi martabat manusia serta menjamin pemenuhan hak siswa untuk belajar dalam lingkungan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan tindakan yang merugikan. Pedoman ini tidak hanya mengatur kepatuhan terhadap tata tertib, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh warga sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, meliputi pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan dalam ruang digital. Setiap siswa diharapkan mampu memahami, mematuhi, dan menginternalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam tata tertib ini sebagai bagian dari pembentukan karakter, kedisiplinan, integritas, serta kepekaan sosial sesuai dengan nilai-nilai Kristiani. Pelaksanaan pedoman ini merupakan komitmen bersama antara sekolah, siswa, orang tua/wali, dan seluruh pemangku kepentingan, yang dilandasi prinsip humanis, partisipatif, inklusif, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, tercipta budaya sekolah yang aman, nyaman, saling menghargai, dan berkelanjutan bagi seluruh warga sekolah.

SEKOLAH TIRTAMARTA - BPK PENABUR 2026/2027