Dokumen ini adalah materi presentasi sosialisasi yang disampaikan oleh JF Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPUPR Kota Denpasar. Ditujukan untuk masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memahami proses perizinan bangunan gedung.
Dokumen ini adalah materi sosialisasi resmi dari Dinas PUPR Kota Denpasar tentang alur dan persyaratan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Disampaikan oleh Indah Manik Ary Lestari, JF Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, materi ini ditujukan bagi masyarakat umum dan pelaku usaha yang akan mengurus perizinan bangunan.
Bagian pembuka menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan bangunan gedung, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Nomor 28 Tahun 2025. Dijelaskan pula pengenalan SIMBG, sistem informasi berbasis web di simbg.pu.go.id, beserta para penggunanya yang meliputi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat.
Materi kemudian memaparkan proses perizinan dasar bagi pelaku usaha melalui integrasi OSS dengan SIMBG, serta berbagai jenis proses penyelenggaraan bangunan gedung seperti bangunan hunian sederhana, bangunan tidak sederhana, bangunan untuk kepentingan umum, fungsi campuran, dan bangunan eksisting. Dijelaskan perbedaan mendasar antara PBG yang merupakan persetujuan rencana teknis sebelum konstruksi dan SLF yang menyatakan kelaikan fungsi sebelum bangunan dimanfaatkan.
Untuk bangunan baru, diuraikan lima tahapan proses penerbitan PBG dan SLF: permohonan, konsultasi, penerbitan PBG, inspeksi, dan penerbitan SLF. Sementara untuk bangunan eksisting yang belum memiliki PBG atau SLF, dijelaskan alur pengajuan melalui SIMBG termasuk pemeriksaan dokumen administrasi dan teknis serta pemeriksaan kelaikan fungsi.
Bagian akhir yang tercantum merinci persyaratan administrasi untuk pengajuan PBG, meliputi dokumen identitas pemilik, dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang seperti KKPR, persetujuan lingkungan, data penyedia jasa perencana, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah. Ditegaskan pula bahwa untuk bangunan yang sudah memiliki IMB/PBG, pemohon dapat mengajukan SLF dengan melengkapi dokumen administrasi, dokumen teknis, dan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi.